Rabu, 15 April 2020

3 Bentuk Gugatan Error in Persona

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Kesempatan sebelumnya, redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Kekuatan Pembuktian Photocopy Surat", dan kini akan membahas mengenai bentuk-bentuk gugatan yang dapat dikualifikasi sebagai error in persona.

Dalam sebuah gugatan perdata, terlibat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Pada kondisi demikian, yang bertindak sebagai Penggugat, harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Sebaliknya, pihak yang ditarik sebagai tergugat, harus orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas. Keliru dan salah bertindak sebagai Penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Demikian juga sebaliknya, apabila orang yang ditarik sebagai tergugat keliru dan salah, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil.[1] Dengan kata lain, ketika para pihak berperkara di pengadilan, baik Penggugat maupun Tergugat mempunyai potensi untuk melakukan kesalahan berupa salah menarik pihak atau tidak mempunyai kedudukan dan kapasitas hukum, akibatnya adalah gugatan menjadi cacat formil.


Pada kesempatan ini, akan dibahas mengenai tiga bentuk gugatan error in persona yang mengakibatkan sebuah gugatan cacat formil, yaitu:[2]

  1. Diskualifikasi in Person, hal ini terjadi apabila yang bertindak sebagai Penggugat adalah orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi), disebabkan Penggugat dalam kondisi sebagai berikut: a). Tidak mempunyai Hak untuk Menggugat Perkara yang disengketakan. Misalnya, orang yang tidak ikut dalam perjanjian bertindak sebagai Penggugat menuntut dibatalkannya perjanjian; b). Tidak cakap melakukan Tindakan Hukum. Misalnya, orang yang berada di bawah umur atau perwalian.
  2. Salah Sasaran Pihak Yang Digugat, adalah bentuk lain dari error in persona yang mungkin terjadi, yaitu ketika orang yang ditarik sebagai Tergugat keliru (gemis aanhoeda nigheid). Misalnya, yang meminjam uang adalah A, tetapi yang ditarik sebagai Tergugat untuk melunasi pembayaran adalah B, sebagai Tergugat. Dengan kata lain, yang dijadikan Tergugat tidak mempunyai status legal persona standi in judicio (yang sah mempunyai wewenang bertindak di Pengadilan).
  3. Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium), yaitu keadaan dimana pihak yang bertindak sebagai Penggugat atau yang ditarik sebagai Tergugat adalah tidak lengkap, masih ada orang lain yang mesti ikut bertindak sebagai Penggugat atau ditarik sebagai Tergugat. Contoh: Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1125 K/Pdt/1984 menyatakan: "Judex facti salah menerapkan tata tertib beracara. Semestinya pihak ketiga yang bernama Oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat I kepada Tergugat II, harus ikut digugat sebagai Tergugat. Alasannya, dalam kasus ini, Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal usul tanah sengketa serta dsar hukum Oji menghibahkan kepada Terguggat I"
Setelah membaca penjelasan di atas, sebagai sebuah kesimpulan, yang harus diingat ketika menyusun suatu surat gugatan perkara perdata agar tidak dikualifikasi sebagai error in persona agaknya menjadi terang, yaitu baik Penggugat dan Tergugat harus mempunyai Hak dan Cakap secara hukum, Tergugatnya tepat dan lengkap.
_________________
1. M. Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan kesembilan, 2009, Hal.: 111.
2. Ibid. Hal.: 111-113.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...