Senin, 13 April 2020

Anarko-Sindikalis, COVID-19 Dan Joker

(Tempo)

Oleh:
Tim Hukumindo

Redaksi Hukumindo sebelumnya telah menulis perihal kelompok anarko-sindikalis ini melalui artikel yang berjudul "Eksistensi Anarcho-syndicalism dalam Bingkai Hukum Positif Negara Republik Indonesia" ketika kelompok ini melancarkan aksinya di hari Buruh Internasional tahun 2019 lalu. Ternyata baru-baru ini, mereka juga melancarkan aksinya di tengah pandemi COVID-19. Beberapa titik di daerah seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung dan Banjar menjadi sasaran aksi vandalisme kelompok ini. Bahkan aparat Kepolisian menginformasikan melalui beberapa situs berita online, mengklaim kelompok ini akan melakukan aksi vandalisme massal pada tanggal 18 April 2020.

Kelompok Anarko-Sindikalis

Secara sederhana, Anarko-Sindikalis merujuk pada sekelompok manusia yang beranggapan bahwa kehidupan manusia akan lebih baik jika tidak ada penguasa atau institusi kekuasaan—baca NegaraIstilah anarkisme berasal dari bahasa Yunani, ‘anarkos’, yang berarti tanpa penguasa. Dalam konteks yang lebih spesifik, penguasa dimaksud adalah penguasa dalam arti kelompok yang mempunyai akses atas konsentrasi modal dan penguasa dalam arti sekelompok orang yang mewakili otoritas negara.

Coretan-coretan di dinding berupa huruf "A" khas dengan lingkaran yang menjadi simbol kelompok ini kerap ditemui kala kelompok ini menjalankan aksinya. Sejak merebaknya COVID-19 di tanah air, kelompok ini sepertinya memanfaatkan momentum kondisi sosial masyarakat yang kini tengah menurun. Masyarakat pada umumnya yang lebih memilih untuk tinggal di rumah masing-masing menjadikan tempat-tempat yang dahulunya adalah simpul keramaian menjadi sepi. Keadaan ini dimanfaatkan oleh mereka untuk melakukan aksi corat-coret di beberapa tempat, tulisan seperti 'Kill The Rich', 'Sudah Krisis Saatnya Membakar', dan 'Mau Mati Konyol atau Melawan' menjadi bertebaran.


Ditengarai, motif kelompok ini melakukan vandalisme adalah dikarenakan ketidakpuasan atas kebijakan-kebijakan Negara saat ini, khususnya terkait kondisi sosial yang makin memburuk akibat penanganan pandemi COVID-19. Mereka berupaya untuk memanfaatkan momentum ini agar masyarakat mempertanyakan keadaan di sekitarnya dengan tulisan-tulisan di dinding sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Tentu saja oleh aparat yang berwenang hal ini dianggap sebagai ajakan menyesatkan yang membuat masyarakat resah dan kemudian menindaknya secara hukum. Menurut petugas, kelompok anarko-sindikalis yang tertangkap ini disangkakan Pasal 14 dan atau 16 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 160 KUHP tentang tindakan Keonaran dengan membuat berita bohong.

Pandemi COVID-19

COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Dalam ilmu mikrobiologi kedokteran, virus corona diartikan sebagai kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Gejala-gejalanya dapat terlihat pada manusia dari batuk pilek, susah bernafas, diare dan sindrome pernapasan akut. Dikemudian hari ditemukan dapat saja seseorang terinfeksi virus ini tanpa menampakan gejala sama sekali. 

Adalah hal yang cukup sulit secara pemikiran untuk melacak hubungan antara COVID-19 dengan kelompok Anarko-Sindikalis. Bahkan secara ilmiah mungkin tidak ada kaitannya secara langsung. Akan tetapi, menurut hemat penulis, terdapat akibat-akibat dari penanganan pandemi COVID-19 yang notabene dilakukan oleh negara, khususnya Pemerintah, yang menjadikan kondisi sosial-masyarakat tidak lagi sama seperti sebelum terjadinya pandemi dimaksud.

Bagi kelompok Anarko-Sindikalis, kondisi sosial-masyarakat saat ini, ketika pandemi COVID-19 berlangsung, adalah produk langsung dari kekuasaan. Sehingga segala akibat yang ditanggung oleh masyarakat saat ini adalah sebab dari kekuasaan secara langsung. Tidak dapat dipungkiri dampak dari pandemi COVID-19 terhadap ekonomi di Indonesia memang cukup parah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya memprediksi ekonomi Indonesia hanya tumbuh sekitar 2,3% saja untuk kuartal 2 dan 3 tahun ini. Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada menurun tajamnya daya beli masyarakat. 

Masyarakat berpenghasilan rendah yang ditopang umumnya dari sektor ekonomi informal akan sangat terdampak secara ekonomi. Daya beli masyarakat akan makin lemah, singkat kata mencari makan akan sangat sulit. Belum lagi jika menghitung variabel konkrit lainnya berupa ancaman kesehatan bagi masyarakat ekonomi lemah dari adanya pandemi COVID-19 ini. Lengkap sudah, perut lapar di ancam dengan pandemi COVID-19. Secara garis besar, kondisi demikian menjadikan kondisi sosial dalam keadaan rawan.

Joker

Film Joker besutan DC Comic ini bercerita tentang sosok Arthur Fleck alias Joker musuhnya Batman, seorang yang berprofesi sebagai penghibur badut diperankan oleh aktor negeri Paman Sam, Joaquin Phoenix. Film ini rilis tahun lalu, sekitar bulan Oktober. Film Joker tergolong laris dan menjadikan Joaquin Phoenix sebagai peraih piala oscar. Film bergenre psikologis anti hero ini bercerita tentang hidup Arthur Fleck yang kacau balau. Dikisahkan Arthur menderita sakit otak yang menyebabkan ia tertawa pada moment tidak lazim.

Suatu ketika dalam perjalanan pulang menggunakan kereta bawah tanah, Arthur Fleck dianiaya oleh tiga anak muda yang bekerja pada perusahaan Wayne Enterprise, karena terdesak Arthur kemudian menembak mati ketiganya dengan pistol pinjaman dari seorang teman. Arthur tidak menyadari bahwa pembunuhan itu mejadi pemicu gerakan unjuk rasa terhadap orang kaya di kota Gotham dengan ciri khas topeng badut. Sementara itu, di kancah politik kota Gotham, seorang pengusaha kaya bernama Thomas Wayne (ayah Bruce Wayne--Batman) maju mencalonkan diri guna menjadi wali kota Gotham karena merasa resah dengan kekacauan di kota itu.

Kerusuhan dan kekacauan Kota Gotham dipicu oleh pernyataan Thomas Wayne terhadap kematian ketiga anak muda yang bekerja pada perusahaannya oleh Joker. Thomas Wayne mengatakan bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah orang yang iri pada golongan orang kaya dan sukses, dan melabelinya orang-orang miskin dan gagal total tersebut sebagai 'badut'. Pemberontakan Joker/Arthur Fleck atas kondisi personalnya, diantaranya: dianiaya oleh karyawan Wayne Enterprise, dirundung oleh bandit jalanan ketika menjadi badut, dipecat dari pekerjaannya, dipermalukan oleh Murray Franklin dalam acara TV favorit-nya, kegagalan karirnya dalam stand-up comedy, serta dibohongi oleh ibu angkatnya karena ternyata ia adalah anak angkat, ternyata tidak hanya dirasa oleh dirinya sendiri, tapi juga khalayak ramai dengan beragam penderitaannya masing-masing, yang kemudian terakumulasi menjadi kerusuhan sosial massif di kota Gotham. Pemberontakan demikian, oleh kaum anarkis sebagai perlawanan terhadap kekuasaan yang menindas.

Jika dikaitkan antara kondisi pandemi COVID-19 yang tengah kita alami sekarang ini dengan film Joker di atas, maka ada kesamaannya, yaitu pandemi COVID-19 ini dapat saja melahirkan kondisi sosial yang rawan. Dan jika mengikuti alur berpikir kelompok anarko-sindikalis selanjutnya, maka diharapkan terjadi akumulasi perlawanan dari masyarakat atas ketidakpuasan terhadap kondisi sosial saat ini yang pecah menjadi kerusuhan sosial massif layaknya di kota Gotham sebagai simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang secara klise dianggap menindas.

Pertanyaannya sekarang adalah: apakah pemerintah Indonesia dengan segala perangkat negara yang dimilikinya mampu mengatasi pandemi COVID-19 ini? Penulis berasumsi pemerintah akan mampu mengatasinya. Meskipun demikian, hal ini tentu tidak mudah, dan juga, meski terdapat negara-negara yang berhasil mengatasinya, juga terdapat contoh kegagalan dari negara Lain, Turki misalnya. Baru-baru ini, menteri dalam negeri Turki (Soylu) mengundurkan diri dikarenakan dianggap bertanggung jawab atas akibat dari kebijakan lock-down yang diterapkan di negaranya, kebijakan ini memicu kekacauan hebat di seluruh penjuru negeri, reaksi masyarakat Turki menjadi panik merespond kebijakan ini dengan buru-buru memborong kebutuhan pokok dan tidak melaksanakan instruksi physical distancing. Akibatnya bisa ditebak dengan terjadinya kekacauan. 

Lalu soal aksi-aksi vandalisme kelompok anarko-sindikalis di tengah pandemi COVID-19 ini bagaimana? Penulis tidak mempunyai data akurat mengenai peta kekuatan kelompok ini, apakah mereka mempunyai akses yang sepadan terhadap sumber daya yang ada guna mendukung aksi-aksi rovolusionernya sebagaimana cita-cita ajarannya dan mungkin sebagaimana terekam dalam film Joker, hal ini bisa ditanyakan ke Badan Intelejen Negara (BIN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Limp Bizkit Finally Sues Universal Music Group

   ( gettyimages ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Amazing, Public Road Transformed I...