Senin, 08 April 2019

Mengatasi Persoalan Gizi Buruk dalam Perlindungan Anak


(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Salah satu persoalan bangsa saat ini yang cukup penting namun mempunyai eksposure yang biasa saja adalah stunting. Ini adalah soal gizi buruk pada balita, disebabkan asupan gizi yang kurang dalam waktu yang lama, dalam jangka panjang efeknya jelas berbahaya, yaitu terhambatnya perkembangan otak dan tumbuh kembang anak, sehingga anak menjadi kerdil dengan intelegensi rendah.

Jika dirunut lebih jauh, meskipun tidak selalu, akar persoalannya ada pada kompleksitas kemiskinan. Dan dalam skala yang besar seperti negara, dampak negatifnya adalah menghasilkan generasi penerus bangsa yang jauh dari kata unggul.  

Dikarenakan bukan merupakan isu baru, telah banyak studi maupun penelitian kuantitatif mengenai persoalan stunting, terutama dari segi ilmu gizi, statistik, maupun kedokteran pada umumnya.

Hanya saja, seperti halnya pada negara-negara berkembang pada umumnya, persoalan-persoalan yang mempunyai korelasi yang kompleks dengan kemiskinan seperti ini belum mendapat perhatian sebagaimana layaknya. Padahal, ini adalah persoalan mendasar, salah satu soal terkait hak asasi setiap warga negara. Dengan kata lain, penulis ingin mencermati soal ini dari perspektif yang berbeda, yaitu dari segi hukum dan hak asasi manusia.

Perlindungan Konstitusi dan Undang-undang

Pasal 28B ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menjamin bahwa: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Jaminan kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak ini diatur sebagai salah satu persoalan mendasar warga negara, yaitu hak asasi manusia.

Salah satu undang-undang organik untuk mengoperasionalkan ketentuan Pasal 28B ayat (2) Konstitusi di atas adalah Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau biasa disebut "Undang-undang Perlindungan Anak".

Bahwa, di dalam salah satu konsideran Undang-undang Perlindungan Anak, dikatakan Negara menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Konsisten dengan ketentuan Pasal 28B ayat (2) Konstitusi negara ini.

Belum lagi jika kita menyebut undang-undang lain yang juga terkait dengan anak, diantaranya, Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor: 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, juga ketentuan lain seperti Keputusan Presiden Nomor: 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak.

Secara normatif, pada level Konstitusi dan ketentuan undang-undang sepertinya telah terdapat payung hukum yang cukup untuk melaksanakan jaminan konstitusi sebagaimana dimaksud.

Program Kerja Pemerintah Sebagai Wujud Kemauan Politik

Kembali kepada ketentuan Pasal 21 angka (1) Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan Bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik/atau mental.

Masih pada Undang-undang Perlindungan Anak, pada angka (2) diatur bahwa Negara berkewajiban memenuhi, melindungi dan menghormati Hak Anak. Pada angka (3) diatur lebih lanjut bahwa Pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Selanjutnya pada angka (4) diatur bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Lebih lanjut diatur pada angka (5) bahwa kebijakan sebagaimana dimaksud pada angka sebelumnya dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak.

Sebagai payung hukum, pada ayat (6) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan kabupaten/kota layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.

Perlu dicermati, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Kabupaten/Kota Layak Anak sampai saat ini masih ditunggu penerbitannya. Perpres dimaksud seyogyanya adalah perwujudan dari grand design pada tingkat nasional sebagai wujud pelaksanaan (program kerja nyata) perlindungan terhadap anak dan pemeliharaan generasi yang akan datang.

Namun adakalanya dalam realitas politik pemerintahan, skala prioritas menjadi berbeda-beda dalam satu rezim dengan rezim yang lain, dan tidak selalu ideal melaksanakan amanat sebagaimana tertuang dalam teks Konstitusi. Ujung-ujungnya adalah sangat tergantung dari kemauan politik rezim.

Kondisi di maksud, bagi pihak-pihak yang menaruh perhatian dan mempunyai kuasa, agaknya tidak menjadi hambatan untuk membuat dampak positif atas isu dimaksud. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak misalnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2011 Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Era otonomi daerah juga menjadi inisiatif bagi para kepala daerah yang menaruh perhatian akan soal ini, diantaranya Kota Bogor yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor: 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Karena memang dimungkinkan dan legal. 

Setelah terjabarkan di atas, sepertinya tidak ada lagi alasan pada aras norma yang membatasi Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, untuk abai dan tidak memberikan dampak positif atas persoalan gizi buruk yang menjadi salah satu tantangan bagi Perlindungan Anak. Soalnya ada pada keberpihakan dan kemauan, semoga Penulis keliru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEOFL Requirements for Civil Servant Candidate Tests Challenged to the Indonesia Constitutional Court

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding...