Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Mei 2020

Pengecualian Dalam Sistem Pemeriksaan Kontradiktoir

(Foreign Policy.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengenai gugat kontentiosa, terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Azas Pemeriksaan Dalam Gugatan"dan Pada kesempatan ini akan membahas mengenai Pengecualian dalam Sistem Pemeriksaan Kontradiktoir.

Telah dijelaskan bahwa sistem pemeriksaan dalam gugat kontentiosa dilakukan secara kontradiktoir. Proses pemeriksaan harus mentaati azas-azas seperti imparsialitas, pemeriksaan terbuka untuk umum, dll.[1]

Akan tetapi, dalam hal tertentu, diperbolehkan melakukan pemeriksaan secara ex-parte. Pemeriksaan dengan model ini hanya dilakukan terhadap pihak yang hadir saja dengan jalan mengabaikan kepentingan yang tidak hadir, yaitu dalam hal:[2]
  1. Dalam proses Verstek (Default Process), yaitu proses pemeriksaan dan putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR, yang memberi hak dan kewenangan bagi hakim untuk: a). Memeriksa dan menjatuhkan putusan di luar hadirnya tergugat; b). Pemeriksaan dan putusan yang demikian disebut verstek (di luar hadirnya tergugat); c). Syarat atas kebolehan verstek apabila pada sidang pertama tergugat: 1). Tidak hadir tanpa alasan yang sah, dan 2). Padahal tergugat telah dipanggila secara sah dan patut.
  2. Salah satu pihak tidak hadir pada hari sidang kedua atau sidang berikutnya, peristiwa yang seperti ini dapat terjadi apabila pada sidang pertama atau pada sidang kedua dan ketiga, para pihak datang menghadiri pemeriksaan, akan tetapi pada penundaan hari sidang yang ditentukan hakim, salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah. Pasal 127 HIR memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan di luar hadirnya pihak tersebut. Dalam kasus demikian: a). Hakim berhak melanjutkan pemeriksaan tanpa hadirnya mereka; b). Pemeriksaan dilakukan antara Penggugat dengan pihak Tergugat yang hadir saja, namun tanpa jawaban dan pembelaan dari pihak yang tidak hadir; c). Pemeriksaan telah dianggap dan dinyatakan bersifat contradictoir, oleh karenanya putusan dijatuhkan bukan verstek, tapi putusan contradictoir, sehingga upaya hukum yang diajukan adalah banding, bukan verzet.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 75.
2. Ibid. Hal.: 75-76.

Rabu, 27 Mei 2020

Azas Pemeriksaan Dalam Gugatan

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengenai gugat kontentiosa, terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Sistem Pemeriksaan dalam Gugatan Kontentiosa", dan Pada kesempatan ini akan membahas mengenai Azas Pemeriksaan dalam Gugatan.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, sistem pemeriksaan dalam gugat kontentiosa dilakukan secara kontradiktoir. Ada beberapa prinsip atau azas yang harus ditegakkan dan diterapkan dalam proses pemeriksaan kontradiktoir, antara lain sebagai berikut:[1]
  1. Mempertahankan tata hukum perdata (BW), hal ini berarti hakim bertugas mempertahankan tata hukum perdata pada kasus yang tengah disengketakan dengan acuan: a). Menetapkan ketentuan Pasal dan peraturan perundang-undangan materiil yang diterapkan dalam menyelesaikan sengketa para pihak, dan b). Berdasarkan penemuan ketentuan hukum materiil itu, hakim menjadikannya sebagai landasan dan alasan untuk menetapkan.
  2. Menyerahkan sepenuhnya kewajiban mengemukakan fakta dan kebenaran kepada para pihak, dalam mencari dan menemukan kebenaran, baik kebenaran formil maupun materiil, hakim terikat pada batasan: a). Menyerahkan sepenuhnya kepada kemampuan dan daya upaya para pihak, b). Inisiatif untuk mengajukan fakta dan kebenaran berdasarkan bukti yang dibenarkan undang-undang, c). Pihak yang berperkara mempunyai pilihan dan kebebasan menentukan sikap, apakah dalil gugatan dibantah atau tidak.
  3. Tugas hakim menemukan kebenaran formil, dalam artian, para pihak yang berperkara memikul beban pembuktian (burden of proof) untuk diajukan di depan persidangan mengenai kebenaran yang seutuhnya.
  4. Persidangan terbuka untuk umum, sistem pemeriksaan yang dianut HIR dan RBg adalah proses acara pemeriksaan secara lisan (oral hearing) atau mondelinge procedure. Sistem pemeriksaan secara lisan sangat erat kaitannya dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum. Akan tetapi, meskipun dimungkinkan melakukan pemeriksaan secara tertutup dalam hal perkara perceraian.
  5. Audi Alteram Partem, hal ini berarti pemeriksaan persidangan harus mendengar kedua belah pihak secara seimbang. Majelis wajib memberi kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak.
  6. Azas Imparsialitas, mengandung pengertian yang luas meliputi: a). Tidak memihak, b). Bersikap jujur atau adil (fair and just) dan, c). Tidak bersikap diskriminatif. Dengan demikian secara umum berarti hakim yang memeriksa perkara tidak boleh bersikap memihak kepada salah satu pihak.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 69-74.

Selasa, 26 Mei 2020

Sistem Pemeriksaan Dalam Gugat Kontentiosa


(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengenai gugatan kontentiosa, terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Formulasi surat gugatan" , selanjutnya juga telah dibahas mengenai "Kemana gugatan ditujukan" dan "Pemberian tanggal gugatan" selanjutnya telah juga dibahas mengenai "Identitas Para Pihak Dalam Gugatan" serta "Posita Gugatan", "Petitum Gugatan" dan "Gugatan Tambahan". Pada kesempatan ini akan membahas mengenai Sistem Pemeriksaan Dalam Gugat Kontentiosa.

Pada dasarnya, sistem pemeriksaan dalam gugatan kontentiosa dilakukan secara contradictoir. Merujuk pada HIR, sistem pemeriksaan ini tercantum dalam Pasal 125 dan Pasal 127 HIR. Menurut ketentuan dimaksud, sistem dan proses pemeriksaan adalah: a). Dihadiri kedua belah pihak secara in Person atau Kuasanya, dan b). Proses pemeriksaan berlangsung secara Op tegenspraak.[1]

Proses pemeriksaan dihadiri oleh kedua belah pihak secara In Person atau Kuasanya, untuk hal itu, para pihak dipanggil secara resmi dan patut oleh juru sita guna menghadiri persidangan yang telah ditentukan. Namun ketentuan ini dikesampingkan dalam hal verstek (putusan di luar hadirnya tergugat), dan tanpa bantahan apabila pada sidang berikut tidak hadir tanpa alasan yang sah.[2]

Proses pemeriksaan berlangsung secara Op tegenspraak, hal ini berarti memberi hak dan kesempatan (opportunity) kepada tergugat untuk membantah dalil-dalil Penggugat. Sebaliknya Penggugat juga berhak melawan bantahan tergugat. Proses dan sistem yang seperti ini yang disebut kontradiktoir, yaitu pemeriksaan perkara berlangsung dengan proses sanggah-menyanggah baik dalam bentuk replik-duplik maupun dalam bentuk konklusi. Akan tetapi proses kontradiktoir dapat dikesampingkan baik melalui verstek atau tanpa bantahan, apabila pihak yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan yang ditentukan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil secara sah dan patut oleh juru sita. Namun pada prinsipnya proses pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sepihak, dan sistem pemeriksaan kontradiktoir harus ditegakkan.[3]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 69.
2. Ibid. Hal.: 69.
3. Ibid. Hal.: 69.

Jumat, 22 Mei 2020

2 Bentuk Gugatan


(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu telah dibahas mengenai "Pengertian Gugatan Kontentiosa", dan pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Dua Bentuk Gugatan.

Bentuk gugatan perdata yang dibenarkan oleh undang-undang dalam praktinya terdapat dua bentuk, pertama dalam bentuk lisan, dan kedua dalam bentuk tulisan.[1]

Gugatan dalam bentuk lisan, diatur dalam Pasal 120 HIR (Pasal 144 RBg) yang menegaskan: "Bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya". Pada saat HIR ini dibuat pada tahun 1941, ketentuan Pasal 120 ini benar-benar realistis, mengakomodasi kepentingan anggota masyarakat buta huruf yang sangat besar jumlahnya pada saat itu. Ketentuan ini sangat bermanfaat membantu masyarakat buta huruf yang tidak mampu membuat dan memformulasikan gugatan tertulis. Mereka dapat mengajukan gugatan dengan lisan kepada ketua PN, yang oleh Undang-undang diwajibkan untuk mencatat dan menyuruh catat gugatan lisan, dan selanjutnya Ketua PN memformulasikannya dalam bentuk tertulis. Tanpa mengurangi penjelasan di atas, ada pihak yang berpendapat ketentuan ini tidak relevan lagi.[2] Dan penulis berpendapat ada benarnya, oleh karena itu, dalam hal ini tidak akan dibahas lebih lanjut.

Gugatan dalam bentuk tulisan, diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR (Pasal 142 RBg). Menurut pasal ini gugatan perdata harus dimasukkan kepada PN dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasanya. Memperhatikan ketentuan ini, yang berhak dan berwenang membuat dan mengajukan gugatan perdata adalah: a). Penggugat sendiri, dan b). Kuasanya.[3]

Dalam hal penggugat sendiri yang mengajukan, maka surat gugatan dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat sendiri. Diperbolehkannya penggugat membuat, menandatangani, dan mengajukan sendiri gugatan ke PN adalah karena HIR maupun RBg, tidak menganut sistem yang mewajibkan penggugat harus memberi kuasa kepada yang berpredikat pengacara atau advokat untuk mewakilinya.[4] Selanjutnya, Pasal 118 ayat (1) HIR, memberi hak dan kewenangan kepada kuasa atau wakilnya untuk membuat, menandatangani, mengajukan atau menyampaikan surat gugatan kepada PN. Dengan demikian, jika yang bertindak membuat dan menandatangani surat gugatan adalah kuasa, maka sebelum itu dilakukannya, ia harus lebih dahulu mendapat kuasa yang dituangkan dalam bentuk surat kuasa khusus dari Penggugat.[5]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 48-49.
2. Ibid. Hal.: 48.
3. Ibid. Hal.: 49-50.
4. Ibid. Hal.: 50.
5. Ibid. Hal.: 50-51.

Kamis, 21 Mei 2020

Pengertian Gugatan Kontentiosa



(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu telah dibahas mengenai "Koreksi Terhadap Permohonan Yang Keliru", dan pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Pengertian Gugatan Kontentiosa.

Dasar hukum Gugatan Kontentiosa adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1970 (sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor: 35 Tahun 1999), dan sekarang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor: 4 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1970. Isinya adalah tugas dan wewenang badan peradilan di bidang Perdata yaitu menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa di antara para pihak yang berperkara. Wewenang pengadilan menyelesaikan perkara di antara pihak yang bersengketa disebut yurisdiksi contentiosa dan gugatannya berbentuk gugatan contentiosa atau disebut juga contentious. Dengan demikian, yurisdiksi dan gugatan contentiosa merupakan hal yang berbeda atau berlawanan dengan yurisdiksi gugatan voluntair yang bersifat sepihak (ex-parte).[1]

Lain halnya dengan gugatan voluntair, gugatan contentiosa mengandung sengketa di antara dua pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan, merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties). Artinya, penyelesaian sengketa di Pengadilan melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik (jawaban dari suatu jawaban), dan duplik (jawaban kedua kali).[2]
 
Istilah contentiosa atau contentious berasal dari bahasa Latin. Salah satu arti perkataan itu, yang dekat kaitannya dengan penyelesaian sengketa perkara adalah 'penuh semangat bertanding atau berpolemik'. Gugatan contentiosa inilah yang dimaksud dengan gugatan perdata dalam praktik. Sedangkan dalam perundang-undangan, istilah yang dipergunakan adalah gugatan perdata atau gugatan saja. Pasal 118 ayat (1) HIR menggunakan istilah gugatan perdata atau gugatan saja. Pasal 1 Rv menyebut gugatan. Prof. Sudikno Mertokusumo juga menggunakan istilah gugatan, berupa tuntutan perdata (burgerlijke vordering) tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain. Prof. Subekti mempergunakan sebutan gugatan, yang dituangkan dalam surat gugatan.[3]

Bertitik tolak dari penjelasan di atas, yang dimaksud dengan gugatan perdata adalah gugatan contentiosa yang mengandung sengketa antara pihak yang berperkara, yang pemeriksaan penyelesaiannya diberikan dan diajukan kepada pengadilan dengan posisi para pihak sebagai berikut:[4]
  1. Yang mengajukan penyelesaian sengketa disebut dan bertindak sebagai Penggugat (plaintiff);
  2. Yang ditarik sebagai lawan dalam penyelesaian, disebut dan berkedudukan sebagai Tergugat (defendant);
  3. Permasalahan hukum yang diajukan ke Pengadilan mengandung sengketa (disputes);
  4. Sengketa terjadi di antara para pihak, paling kurang di antara dua pihak;
  5. Gugatannya bersifat partai (party), dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai Penggugat dan pihak yang lain berkedudukan sebagai Tergugat. 
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 46.
2. Ibid. Hal.: 46.
3. Ibid. Hal.: 46-47.
4. Ibid. Hal.: 47-48.

Rabu, 20 Mei 2020

Koreksi Terhadap Permohonan Yang Keliru


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu telah dibahas mengenai "Upaya Hukum Terhadap Penetapan", dan pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Koreksi Terhadap Permohonan Yang Keliru.

Apabila terjadi peristiwa pengajuan permohonan yang keliru, menjadi pertanyaan adalah: Upaya hukum apa yang dapat diajukan pihak yang berkepentingan atau yang dirugikan untuk mengoreksi atau meluruskannya? Misalnya, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 274/972, tanggal 27 Juni 1973 yang telah mengabulkan permohonan secara voluntair pengesahan RUPS serta mengatakan perjanjian yang dibuat tidak mengikat First Product Corp Ltd. Permohonan dan penetapan PN dalam kasus ini jelas melanggar dan melampaui batas yurisdiksi voluntair, karena kasus yang dipermasalahkan selain tidak diatur dalam undang-undang, juga perkara yang dipersoalkan jelas mengandung sengketa antara Pemohon dengan pihak lain (pemegang saham yang lain). Oleh karena itu, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah:[1]

Mengajukan Perlawanan terhadap Permohonan selama Proses Pemeriksaan Berlangsung, landasan upaya perlawanan terhadap permohonan yang merugikan kepentingan orang lain, merujuk secara analogis kepada Pasal 378 Rv, atau Pasal 195 ayat (6) HIR. Tindakan tersebut dapat dilakukan pihak yang merasa dirugikan apabila mengetahui adanya permohonan yang sedang berlangsung.[2]
 
Mengajukan gugatan Perdata, apabila isi penetapan mengabulkan permohonan dan pihak yang merasa dirugikan baru mengetahui setelah pengadilan menjatuhkan penetapan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan perdata biasa. Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan bertindak sebagai Penggugat dan Pemohon ditarik sebagai Tergugat.[3]

Mengajukan Permintaan Pembatalan kepada MA atas Penetapan, tentang upaya ini dapat dipedomani Penetapan Mahkamah Agung Nomor: 5 Pen/Sep/1975 sebagai preseden. Dalam preseden ini, pihak yang merasa dirugikan atas Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor: 274/1972, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan untuk membatalkan penetapan PN, dan ternyata permohonan itu dikabulkan MA dengan jalan menerbitkan Penetapan Nomor: 5 Pen/Sep/1975.[4]

Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali (PK), upaya PK dapat juga ditempuh untuk mengoreksi dan meluruskan kekeliruan atas Permohonan dengan mempergunakan Putusan PK Nomor: 1 PK/Ag/1990 tanggal 22 Januari 1991 sebagai preseden. Dalam kasus ini PA Pandeglang mengabulkan status ahli waris dan pembagian harta warisan melalui permohonan secara sepihak. Terhadap penetapan tersebut, pihak yang dirugikan mengajukan PK kepada Mahkamah Agung, dan ternyata Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dimaksud, bersamaan dengan itu, MA membatalkan Penetapan PA dimaksud.[5]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 43-44.
2. Ibid. Hal.: 44.
3. Ibid. Hal.: 44-45.
4. Ibid. Hal.: 45.
5. Ibid. Hal.: 45.

Selasa, 19 Mei 2020

Upaya Hukum Terhadap Penetapan



(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah dibahas mengenai "Kekuatan Pembuktian dari sebuah Penetapan", dan pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Upaya Hukum Terhadap Penetapan.

Apabila permohonan ditolak oleh Pengadilan, apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemohon? Guna menjawab hal dimaksud, akan dijelaskan hal-hal sebagaimana berikut ini.[1]

Yang pertama, Penetapan atas Permohonan Merupakan Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir. Sesuai dengan doktrin dan praktik yang berlaku, penetapan yang dijatuhkan dalam perkara yang berbentuk permohonan atau voluntair, pada umumnya merupakan putusan yang bersifat tingkat pertama dan terakhir.[2]
 
Yang kedua, terhadap Putusan Peradilan Tingkat Pertama yang bersifat Pertama dan Terakhir, Tidak dapat diajukan Banding. Contohnya adalah Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 1 Maret 1952, Nomor: 120 Tahun 1950, terkait dengan permohonan pengangkatan wali, yang menegaskan antara lain:[3]
"Permohonan banding atas putusan PN tentang pengangkatan perwalian berdasarkan Pasal 360 BW, harus dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima), karena menurut Pasal 364 BW sendiri dengan tegas mengatakan, bahwa banding atas pengangkatan wali tidak dapat dimohon banding".
Yang ketiga, upaya hukum yang dapat diajukan adalah Kasasi. Kebolehan mengajukan kasasi terhadap Penetapan atas Permohonan merujuk secara analogis pada penjelasan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2004. Pasal 43 ayat (1) mengatakan, Permohonan Kasasi dapat diajukan hanya jika permohonan terhadap perkara telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang, Terhadap kalimat terakhir pasal ini, dirumuskan penjelasan yang berbunyi: "Pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena adanya putusan Pengadilan tingkat pertama yang oleh Undang-undang tidak dapat dimohon banding."[4]

____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 42.
2. Ibid. Hal.: 42.
3. Ibid. Hal.: 42-43.
4. Ibid. Hal.: 43.

Senin, 18 Mei 2020

Kekuatan Pembuktian Penetapan


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah dibahas mengenai putusan permohonan, dan pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Kekuatan Pembuktian Penetapan.

Mengenai kekuatan pembuktian dari sebuah penetapan, pada prinsipnya adalah sebagai:[1]
  1. Penetapan sebagai Akta Otentik, dalam arti setiap produk yang diterbitkan hakim atau Pengadilan dalam menyelesaikan permasalahan yang diajukan kepadanya, dengan sendirinya merupakan akta otentik. Doktrin ini sesuai dengan yang digariskan Pasal 1868 KUHPerdata. Dengan memperhatikan ketentuan dimaksud, berarti sesuai dengan Pasal 1870 KUHPerdata, pada diri putusan itu, melekat ketentuan pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht). 
  2. Nilai Kekuatan Pembuktian yang Melekat pada Penetapan Permohonan Hanya Terbatas kepada Diri Sendiri, meskipun penetapan yang dijatuhkan Pengadilan berbentuk akta autentik, namun nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya, berbeda dengan yang terdapat pada putusan yang bersifat contentiosa. Dalam penetapan yang bersifat ex-parte: a). Nilai kekuatan pembuktiannya hanya pada diri pemohon saja; b). Tidak mempunyai kekuatan mengikat kepada orang lain atau kepada pihak ketiga. 
  3. Pada Penetapan Tidak Melekat Azas Ne Bis in Idem, sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata, apabila Putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 41-42.

Minggu, 17 Mei 2020

Putusan Permohonan


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya telah dibahas mengenai prinsip pembuktian pada Permohonan, pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Putusan Permohonan.

Adapun bentuk penetapan terkait permohonan berisi pertimbangan dan diktum penyelesaian permohonan dituangkan dalam bentuk penetapan, dan namanya juga disebut penetapan atas ketetapan (beschikking; decree). Bentuk ini membedakan penyelesaian yang dijatuhkan Pengadilan dalam gugatan contentiosa. Dalam gugatan perdata yang bersifat partai, penyelesaian yang dijatuhkan berbentuk putusan atau vonis (award).[1]

Pada permohonan, diktum bersifat deklarator, yaitu:[2]
  1. Diktumnya hanya berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang hal yang diminta;
  2. Pengadilan tidak boleh mencantumkan diktum condemnatoir (yang mengandung hukuman) terhadap siapa pun;
  3. Juga tidak dapat memuat amar konstitutif, yaitu yang menciptakan suatu keadaan baru, seperti membatalkan perjanjian, menyatakan sebagai pemilik atau sesuatu barang, dan sebagainya.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 40.
2. Ibid. Hal.: 40-41.

Jumat, 15 Mei 2020

Prinsip Pembuktian Pada Permohonan


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya telah dibahas mengenai proses pemeriksaan permohonan, masih pada pokok yang berkaitan, pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Prinsip Pembuktian Pada Permohonan.

Berbeda dengan proses pemeriksaan permohonan dimana terdapat beberapa asas yang tidak ditegakkan, pada proses pembuktiannya tetap harus menegakkan prinsip-prinsip pembuktian pada umumnya di hukum acara perdata.

Prinsip ajaran dan sistem pembuktian, harus ditegakkan dan diterapkan sepenuhnya dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian permohonan. Mengabaikan penegakkan dan penerapan ajaran dan sistem pembuktian dalam pemeriksaan permohonan, dapat menimbulkan akibat yang sangat fatal. Misalnya, permohonan izin poligami. Ternyata bukti yang diajukan pemohon adalah surat keterangan persetujuan dari wanita lain, bukan dari istri pertama Pemohon. Jika Pengadilan hanya bersikap formil, bukti itu dianggap sudah cukup bagi hakim memberi izin poligami. Akan tetapi, apabila ditegakkan ukuran batas minimal pembuktian, surat dimaksud belum cukup memenuhi batas minimal. Oleh karena itu, harus ditambah lagi dengan alat bukti lain, seperti keterangan saksi.[1]

Oleh karena itu, prinsip dan sistem pembuktian yang harus ditegakkan dan diterapkan, adalah sebagaimana berikut:[2]
  1. Pembuktian harus berdasarkan alat bukti yang ditentukan Undang-undang, yaitu sesuai yang dirinci secara enumeratif dalam Pasal 164 HIR (Pasal 284 RBG) atau Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti yang sah terdiri dari: a). Tulisan (akta); b). Keterangan saksi; c). Persangkaan; d). Pengakuan; dan d). Sumpah.
  2. Ajaran pembebanan pembuktian berdasarkan Pasal 163 HIR (Pasal 203 RBG) atau Pasal 1865 KUHPerdata, dalam hal ini sepenuhnya beban wajib bukti dibebankan kepada Pemohon.
  3. Nilai kekuatan pembuktian yang sah, harus mencapai batas minimal pembuktian, dengan kata lain, apabila alat bukti yang diajukan oleh Pemohon hanya bernilai sebagai alat bukti permulaan atau alat bukti yang diajukan hanya satu saksi dan tanpa alat bukti yang lain, dalam hal seperti ini, alat bukti yang diajukan Pemohon belum mencapai batas minimal untuk membuktikan dalil Permohonan.
  4. Yang sah sebagai alat bukti, hanya terbatas pada alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil, paling tidak asas dan sistem pembuktian yang jelas di atas, harus ditegakkan dan diterapkan Pengadilan dalam memutus dan menyelesaikan permohonan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 39.
2. Ibid. Hal.: 40.

Kamis, 14 Mei 2020

Proses Pemeriksaan Permohonan


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya telah dibahas mengenai Petitum Permohonan, pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai proses pemeriksaan permohonan.

Dalam pemeriksaan permohonan, jalannya proses pemeriksaan dilakukan secara ex-parte. Dikarenakan yang terlibat dalam permohonan hanya sepihak, yaitu Pemohon sendiri, proses pemeriksaan permohonan hanya secara sepihak atau bersifat ex-parte, sedangkan yang hadir dan tampil dalam pemeriksaan persidangan, hanya pemohon atau kuasanya. Tidak ada pihak lawan atau Tergugat pemeriksaan sidang benar-benar hadir untuk kepentingan Pemohon. Prinsip ex-parte bersifat sederhana, yaitu:[1]
  1. Hanya mendengar keterangan Pemohon atau kuasanya sehubungan dengan Permohonan;
  2. Memeriksa bukti surat atau saksi yang diajukan oleh Pemohon; dan
  3. Tidak ada tahap replik-duplik dan kesimpulan.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan permohonan adalah yang diperiksa di Sidang hanya Keterangan dan Bukti Pemohon. Dengan kata lain, pemeriksaan tidak berlangsung secara contradictoir, maksudnya dalam pemeriksaan tidak ada bantahan dari Pihak Lain. Selain itu, tidak dipermasalahkan penegakkan seluruh asas persidangan, asas seperti kebebasan peradilan dan peradilan yang adil tetap ditegakkan, namun asas seperti audi alteram partem (mendengar jawaban dari pihak lawan) dan asas memberi kesempatan yang sama tidaklah perlu.[2]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 38.
2. Ibid. Hal.: 38-39.

Rabu, 13 Mei 2020

Petitum Permohonan


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Setelah sebelumnya dibahas mengenai Istilah & Pengertian Yuridis Permohonan (Gugatan Voluntair), redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Petitum Permohonan.

Pada kasus permohonan, pihak yang ada hanya pemohon sendiri. Tidak ada pihak lain yang ditarik sebagai lawan atau tergugat. Pada prinsipnya, tujuan permohonan untuk menyelesaikan kepentingan pemohon sendiri tanpa melibatkan pihak lawa. Dalam kerangka demikian, petitum permohonan harus mengacu pada penyelesaian kepentingan pemohon secara sepihak.[1]

Sehubungan dengan hal di atas, petitum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain. Oleh karena itu, terdapat acuan sebagai berikut:[2]
  1. Isi petitum permohonan bersifat deklaratif (memuat kata-kata: "menyatakan bahwa Pemohon adalah orang yang berkepentingan atas masalah yang dimohon");
  2. Petitum tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai Pemohon;
  3. Tidak boleh memuat petitum yang bersifat condemnatoir (mengandung hukuman);
  4. Petitum permohonan harus dirinci satu per satu tentang hal-hal yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan Pengadilan kepadanya;
  5. Petitum tidak boleh bersifat compositur ex aequo et bono (tidak dibenarkan hanya memohon keadilan semata).
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 37.
2. Ibid. Hal.: 37-38.

Selasa, 12 Mei 2020

Istilah & Pengertian Yuridis Permohonan (Gugatan Voluntair)



(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Setelah sebelumnya membahas tentang kuasa, pada kesempatan berikut ini, redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Permohonan atau Gugatan Voluntair.

Yang disebut dengan istilah permohonan (gugatan voluntair) dapat dilihat terlebih dahulu pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1970 Jo. UU Nomor: 35 Tahun 1999, yang menyatakan:[1]
"Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yurisdiksi voluntair."
Secara umum inilah permohonan (gugatan voluntair) inilah yang merujuk pada kutipan sebagaimana di atas.

Secara yuridis, permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.[2]

Sedangkan ciri khas permohonan atau gugatan voluntair adalah sebagai berikut:[3]
  1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only);
  2. Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without dispute or differences with another party);
  3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 28.
2. Ibid. Hal.: 29.
3. Ibid. Hal.: 28.

Senin, 11 Mei 2020

Kuasa Menurut Hukum


(iStock)


Oleh:
Tim Hukumindo

Masih pada bahasan tentang kuasa, redaksi Hukumindo.com, sebelumnya telah disinggung mengenai jenis-jenis kuasa, dan kini akan dibahas mengenai Kuasa Menurut Hukum. 

Kuasa menurut hukum disebut juga wettelijke vertegenwoordig atau legal mandatory (legal representative). Maksudnya, undang-undang sendiri telah menetapkan seseorang atau suatu badan dengan sendirinya menurut hukum bertindak mewakili orang atau badan tersebut tanpa memerlukan surat kuasa.[1]

Di bawah ini dideskripsikan beberapa kuasa menurut hukum yang dapat bertindak mewakili kepentingan orang atau badan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari orang atau badan tersebut, yaitu:[2] 
  1. Wali terhadap anak di Bawah Perwalian, berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  2. Kurator atau Orang yang Tidak Waras, berdasarkan Pasal 229 HIR.
  3. Orang Tua terhadap Anak yang Belum Dewasa, berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  4. BPH sebagai Kurator Kepailitan, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf "b" Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan dan PKPU.
  5. Direksi atau Pengurus Badan Hukum, disini direksi atau pemimpin (pengurus) Badan Hukum berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum (legal mandatory) mewakili kepentingan badan hukum yang bersangkutan (Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi).
  6. Direksi BUMN, disini menyangkut perseroan terbatas yang seluruh atau sedikitnya 51% saham yang dikeluarkan, dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung.
  7. Pimpinan Perwakilan Perusahaan Asing, perkembangan hukum di Indonesia, telah membenarkan "pimpinan perwakilan" perusahaan asing, berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum untuk mewakili kepentingan kantor perwakilan perusahaan tersebut di dalam dan di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari kantor pusat (head office) yang ada di luar negeri.
  8. Pimpinan Cabang Perusahaan Domestik, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 779 K/Pdt/1992, bahwa "pimpinan cabang suatu bank berwenang bertindak untuk dan atas pimpinan pusat tanpa memerlukan surat kuasa untuk itu".
Demikian untuk dimaklum. 
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 8.
2. Ibid. Hal.: 8-12.

Sabtu, 09 Mei 2020

Jenis-jenis Kuasa

(iStock)


Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya terkait dengan surat kuasa ini, telah dibahas mengenai kuasa mutlak yang diperbolehkan dan yang dilarang. Pada gilirannya kini, akan dibahas mengenai jenis-jenis kuasa. 

  1. Kuasa Umum, diatur dalam Pasal 1795 KUHPerdata. Menurut pasal ini, kuasa umum bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu: a). Melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa; b). Pengurusan itu, meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya; c). Dengan demikian titik berat kuasa umum, hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa. Dengan demikian, dari segi hukum, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai kepengurusan, yaitu disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa.[1]
  2. Kuasa Khusus, diatur dalam Pasal 1795 KUHPerdata. Menjelaskan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan Pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal.[2]
  3. Kuasa Istimewa, diatur dalam Pasal 1796 KUHPerdata. Selanjutnya, ketentuan pemberian kuasa istimewa dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 157 HIR atau Pasal 184 RBg. Jika ketentuan pasal-pasal ini dirangkai, diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa khusus tersebut sah menurut hukum sebagai kuasa istimewa. Syarat yang dimaksud adalah: a). Bersifat limitatif, yaitu terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting; b). Harus berbentuk akta otentik, menurut Pasal 123 HIR, surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah, R. Soesilo menafsirkannya dalam bentuk akta otentik.[3]
  4. Kuasa Perantara, diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata dan Pasal 62 KUHD. Kuasa perantara disebut juga sebagai agen (agent). Dengan kata lain disebut sebagai agen perdagangan atau makelar. Disebut juga broker atau "perwakilan dagang".[4]
Dalam praktinya, kuasa umum dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti menunjuk seseorang guna mengurus perihal kekayaan kita atau sejenisnya yang dapat dinilai dengan uang. Sedangkan untuk kuasa khusus adalah kuasa yang lazim dipergunakan ketika beracara di pengadilan dalam mengurus perkara. Kuasa istimewa sifatnya sangat penting, hingga harus menggunakan akta otentik, dalam artian pemberian kuasa ini dihadapan pejabat yang berwenang. Dan terakhir, kuasa perantara sering dipergunakan dalam lapangan bisnis untuk menunjuk agen, atau perwakilan dagang.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 6.
2. Ibid. Hal.: 7.
3. Ibid. Hal.: 7-8.
4. Ibid. Hal.: 8.

Senin, 04 Mei 2020

Kuasa Mutlak Yang Diperbolehkan Dan Yang Dilarang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Bahwa sebelumnya telah dibahas mengenai "Pengertian Kuasa Secara Umum", "Sifat Perjanjian Kuasa" dan "Berakhirnya Kuasa", dan kini akan dibahas mengenai kuasa mutlak yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Kuasa Mutlak Yang Diperbolehkan

Untuk menghindari ketidakpastian pemberian kuasa, dihubungkan dengan hak pemberi kuasa untuk dapat mencabut secara sepihak pada satu sisi, serta hak penerima kuasa untuk melepas secara sepihak di sisi lain, lalu lintas pergaulan hukum telah memperkenalkan dan membenarkan pemberian kuasa mutlak. Perjanjian kuasa seperti ini, diberi judul "kuasa mutlak", yang memuat klausul: a). Pemberi kuasa tidak dapat mencabut kembali kuasa yang diberikan kepada penerima kuasa; b). Meninggalnya pemberi kuasa, tidak mengakhiri perjanjian pemberian kuasa.[1]

Kedua bentuk klausul di atas merupakan ciri terciptanya persetujuan kuasa mutlak. Klausul itu menyingkirkan ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata, sehingga ada yang berpendapat, persetujuan kuasa mutlak bertentangan dengan hukum. Akan tetapi, pendapat itu dikesampingkan dalam praktik peradilan yang membenarkan persetujuan yang demikian. Diperbolehkannya membuat persetujuan kuasa mutlak, bertitik tolak dari prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang digariskan Pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini menegaskan, para pihak bebas mengatur kesepakatan yang mereka kehendaki, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata, yaitu kesepakatan itu tidak mengandung hal yang dilarang oleh undang-undang atau berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.[2]

Pendapat dan pendirian itu, dipedomani yurisprudensi. Salah satu diantaranya, adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3604 K/Pdt/1985. Putusan ini merupakan penegasan ulang atas pertimbangan hukum yang dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 731 K/Sip/1975, yang antara lain menyatakan:[3]
  • Surat kuasa mutlak, tidak dijumpai aturannya dalam KUHPerdata. Namun demikian, yurisprudensi mengakui keberadaannya sebagai suatu syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, atau menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, atau disebut juga perpetual and usual or customary condition.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor: 731 K/Sip/1975 telah menegaskan ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata, tidak bersifat limitatif dan juga tidak bersifat mengikat. Oleh karena itu, jika para pihak dalam perjanjian menghendaki, dapat disepakati agar pemberian kuasa tidak dapat dicabut kembali. Pendirian ini didasarkan pada doktrin bahwa pasal-pasal hukum perjanjian adalah hukum yang bersifat mengatur (additional law).
  • Begitu juga meninggalnya pemberi kuasa dikaitkan dengan surat kuasa mutlak, telah diterima pendapatnya di Indonesia sebagai sesuatu yang telah bestendig, sehingga dianggap tidak bertentangan dengan Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUHPerdata.

Kuasa Mutlak Yang Dilarang

Perlu diingat, tidak semua urusan dapat dilakukan kuasa mutlak, terdapat larangan yang dimuat dalam Instruksi Mendagri Nomor: 14 Tahun 1982. Bahwa Notaris dan PPAT dilarang memberi surat kuasa mutlak dalam transaksi jual-beli tanah. Pemilik tanah dilarang memberi kuasa mutlak kepada kuasa untuk menjual tanah miliknya. Alasan larangan itu, dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2584 K/Pdt/1986 (14-4-1988), yang mengatakan: surat kuasa mutlak, mengenai jual beli tanah, tidak dapat dibenarkan karena dalam praktik sering disalahgunakan untuk menyeludupkan jual beli tanah.[4]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 5.
2. Ibid. Hal.: 5.
3. Ibid. Hal.: 5-6.
4. Ibid. Hal.: 6.

Minggu, 03 Mei 2020

Berakhirnya Kuasa

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Pengertian Kuasa Secara Umum dan Sifat Perjanjian Kuasa, dan kini sebagai kelanjutannya akan dibahas terkait berakhirnya kuasa.
Pasal 1813 KUHPerdata, membolehkan berakhirnya perjanjian kuasa secara sepihak atau unilateral. Ketentuan ini secara diametral bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata ayat (2) yang menegaskan, persetujuan tidak dapat ditarik atau dibatalkan secara sepihak, tetapi harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (secara bilateral).[1]

Adapun hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa menurut Pasal 1813 KUHPerdata adalah sebagai berikut:[2]

  1. Pemberi Kuasa Menarik Kembali secara Sepihak, Pasal 1814 KUHPerdata mengatur mengenai pemberian kuasa dapat menarik kembali secara sepihak dengan acuan: a). Pencabutan tanpa memerlukan persetujuan dari penerima kuasa; b). Pencabutan dapat dilakukan secara tegas dalam bentuk: 1. Mencabut secara tegas dengan tertulis; dan 2). Meminta kembali surat kuasa, dari penerima kuasa; Dan c). Pencabutan kuasa secara diam-diam, berdasarkan Pasal 1816 KUHPerdata. Caranya dengan menunjuk kuasa baru untuk melaksanakan urusan yang sama.
  2. Salah Satu Pihak Meninggal Dunia, Pasal 1813 KUHPerdata menegaskan, dengan meninggalnya salah satu pihak dengan sendirinya pemberian kuasa berakhir demi hukum.
  3. Penerima Kuasa Melepas Kuasa, Pasal 1817 KUHPerdata memberi hak secara sepihak kepada kuasa untuk melepaskan (op zegging) kuasa yang diterimanya, dengan syarat: a). Harus memberitahu kehendak itu kepada Pemberi Kuasa; b). Pelepasan tidak boleh dilakukan pada saat yang tidak layak. Terakhir ini berdasarkan perkiraan apakah pelepasan itu dapat menimbulkan kerugian kepada pemberi kuasa.

Kesimpulan, berakhirnya suatu kuasa dapat dengan jalan, yaitu: pemberi menariknya secara sepihak, salah satu pihak meninggal dunia, dan penerima kuasa melepas kuasanya.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 4.
2. Ibid. Hal.: 4-5.

Sabtu, 02 Mei 2020

Sifat Perjanjian Kuasa

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Artikel sebelumnya telah membahas tentang "Pengertian Kuasa secara Umum", dan selanjutnya pada artikel ini akan dibahas mengenai sifat dari perjanjian kuasa.

Terdapat beberapa sifat pokok yang dianggap penting untuk diketahui terkait dengan perjanjian kuasa, yaitu:[1]
  1. Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil Pemberi Kuasa, pemberian kuasa tidak hanya bersifat mengatur hubungan internal antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Akan tetapi, hubungan hukum itu langsung menerbitkan dan memberi kedudukan serta kapasitas kepada kuasa menjadi wakil penuh (full power) pemberi kuasa. Hal ini berarti: a). Memberi hak dan kewenangan kepada kuasa, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga. b). Tindakan kuasa tersebut langsung mengikat kepada diri pemberi kuasa, sepanjang tindakan yang dilakukan kuasa tidak melampauai batas kewenangan yang dilimpahkan. c). Dalam ikatan hubungan hukum yang dilakukan kuasa dengan pihak ketiga, pemberi kuasa berkedudukan sebagai pihak materiil atau principal atau pihak utama, dan penerima kuasa berkedudukan dan berkapasitas sebagai pihak formil.
  2. Pemberian kuasa bersifat konsensual, sifat perjanjian atau persetujuan kuasa adalah konsensual, yaitu perjanjian berdasarkan kesepakatan (agreement) dalam arti: a). Hubungan pemberian kuasa, bersifat partai yang terdiri dari pemberi dan penerima kuasa; b). Hubungan hukum itu dituangkan dalam perjanjian pemberian kuasa, berkekuatan mengikat sebagai persetujuan di antara mereka (kedua belah pihak); dan c). Oleh karenanya, pemberian kuasa harus dilakukan berdasarkan pernyataan kehendak yang tegas dari kedua belah pihak.
  3. Berkarakter garansi kontrak, ukuran untuk menentukan kekuatan mengikat tindakan kuasa kepada principal (pemberi kuasa), hanya terbatas: a). Sepanjang kewenangan (volmacht) atau mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa; b). Apabila kuasa bertindak melampaui batas mandat, tanggung jawab pemberi kuasa hanya sepanjang tindakan, yang sesuai dengan mandat yang diberikan. Sedang pelampauan itu menjadi tanggungjawab kuasa, sesuai dengan asas "garansi-kontrak" yang digariskan Pasal 1806 KUHPerdata. Dengan demikian, hal-hal yang dapat diminta tanggungjawab pelaksanaan dan pemenuhannya kepada pemberi kuasa, hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan mandat atau instruksi yang diberikan, di luar itu menjadi tanggung jawab kuasa.

____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 2-3.

Jumat, 01 Mei 2020

Pengertian Kuasa Secara Umum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terkait dengan surat kuasa, Hukumindo.com pernah memposting mengenai "Contoh Surat Pencabutan Kuasa", dan pada kesempatan ini akan mulai membahas tentang pengertian kuasa secara umum.

Secara umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam Bab Keenam Belas, Buku III KUHPerdata, sedang aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang digariskan HIR dan RBG.[1]


Untuk memahami pengertian kuasa secara umum, dapat dirujuk pada Pasal 1792 KUHPerdata, yang berbunyi:[2]
"Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan."
Bertitik tolak dari ketentuan pasal tersebut, dalam perjanjian kuasa, terdapat dua pihak yang terdiri dari:[3]
  • Pemberi kuasa atau lastgever (mandate);
  • Penerima kuasa atau disingkat kuasa, yang diberi perintah atau mandat melakukan segala sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Lembaga hukumnya disebut pemberian kuasa atau lastgeving (volmacht, full power), jika:[4]
  • Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa;
  • Dengan demikian, penerima kuasa (lastheber, mandatory) berkuasa penuh, bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa;
  • Oleh karena itu, pemberi kuasa bertanggung jawab atas segala perbuatan kuasa sepanjang perbuatan yang dilakukan kuasa tidak melebihi wewenang yang diberikan pemberi kuasa. 

Dengan kata lain, menurut hemat penulis, kuasa dapat dipahami sebagai pemberian suatu amanah atas dasar hukum untuk menyelenggarakan suatu urusan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 1.
2. Ibid. Hal.: 2.
3. Ibid. Hal.: 2.
4. Ibid. Hal.: 2.

Kamis, 30 April 2020

Tutorial Membuat Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan terdahulu telah dibahas mengenai elemen-elemen "formulasi gugatan" yang meliputi 7 (tujuh) elemen sebagai berikut:
  1. Ditujukan (Dialamatkan) Kepada PN Sesuai dengan Kompetensi Relatif;
  2. Diberi Tanggal;
  3. Ditandatangani Penggugat atau Kuasa;
  4. Identitas Para Pihak;
  5. Fundamentum Petendi;
  6. Petitum Gugatan; dan
  7. Perumusan Gugatan Asesor (Accesoir);

Tiba saatnya kini untuk merangkainya menjadi satu dalam sebuah tutorial membuat surat gugatan. 


Dengan kata lain, artikel-artikel terdahulu sebagaimana di atas pada dasarnya adalah sebuah teori bermuatan praktik yang membahas mengenai elemen-elemen sebuah surat gugatan.

Sebaliknya pada artikel ini akan berisi sebagai "kerja tutorial" membuat sebuah surat gugatan.

Pada situs ini (hukumindo.com), sebelumnya juga pernah menyinggung tentang "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Tangerang)" dan juga telah pernah disinggung mengenai "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Jakarta)", akan tetapi pada kedua artikel dimaksud belum lengkap, dikarenakan belum disertai dengan teori-teori yang membahas mengenai elemen-elemen sebuah surat gugatan sebagaimana dimaksud di atas. Dikarenakan kedua artikel di atas telah dipublikasikan sebelumnya, waktu itu dimaksudkan semata-mata untuk membantu para pencari keadilan guna beracara secara mandiri.

OK! langsung saja kita mulai.

Artikel Nomor 1 dan Nomor 2 di atas, yaitu Ditujukan (Dialamatkan) Kepada PN Sesuai dengan Kompetensi Relatif dan Diberi Tanggal sebenarnya jangan terlalu kaku dilakukan perunutan. Hanya saja, karena ilmu dimaksud adalah dikutip dari sebuah sumber yang kredibel, kita sebagai audience juga pantas menghormatinya. 

Praktinya, tentu saja sebelum kita mengetik sebuah surat gugatan, yang menyusun konsep sudah harus tahu terlebih dahulu kemana gugatan itu akan dialamatkan, baru kemudian menggunakan komputer diketik dan selanjutnya diberi tanggal kapan gugatan tersebut akan didaftarkan. Sehingga, apabila dicontohkan adalah sebagai berikut:

"Tangerang, 10 April 2020"

"Kepada Yth.: 

Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa

Jl. Atiek Soeardi, Kadu Agung, 
Komp. Pemda Kab. Tangerang, 
Banten-15720."



Menurut penulis, contoh di atas masih belum cukup, terlalu minimalis.

Sebagai salah seorang praktisi hukum, tentu bisa dirancang sebuah kepala surat gugatan yang lebih baik. Misalkan dengan menambahkan item-item seperti Judul surat, nomor surat dan perihal surat. Contoh sebagai berikut:

"GUGATAN


Tangerang, 10 April 2020

Nomor: 99/PMH/4/2020
Perihal: Gugatan Perceraian

Kepada Yth.: 
Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa
Jl. Atiek Soeardi, Kadu Agung, 
Komp. Pemda Kab. Tangerang, 
Banten-15720."


Jika dibandingkan kedua contoh di atas, rasanya untuk contoh yang kedua lebih lengkap. Meskipun demikian, perlu dicermati bahwa ketentuan undang-undang tidak menyebut surat gugatan harus mencantumkan judul surat, nomor surat, perihal surat, bahkan tanggal surat.

Artikel selanjutnya adalah penandatanganan gugatan. Penulis menunda artikel ini ke tempat terakhir. Alasannya kenapa? Mudah saja, karena penandatanganan gugatan dilakukan pada bagian akhir!

Selanjutnya adalah perihal identitas para pihak. Identitas para pihak adalah penting, karena ia merupakan salah satu syarat formil gugatan. 

Akan tetapi, perlu diingat bahwa hanya diwajibkan mencantumkan nama dan alamat saja. Dua hal itu saja yang pokok. Sedangkan penyebutan identitas lain adalah tidak wajib! Perhatikan contoh berikut:

Contoh identitas Penggugat tanpa menyewa Advokat:

"Yang bertanda tangan di bawah ini:

AISYAH Binti FULAN, Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta/1 Maret 1975, Agama: Islam, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Alamat: Jalan Jalak VI/Blok A.9/12, RT: 003/009, Kelurahan: Pondok Ranji, Kecamatan: Ciputat Timur, Kota: Tangerang Selatan – Banten.............................Selanjutnya disebut sebagai Penggugat."

Contoh identitas Penggugat dengan menyewa Advokat:

"Kami yang bertandatangan di bawah ini:

1. Udin Madudin, S.H.
2. Zainal Lubis, S.H.

Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat kantor di UMZL & Partners dengan Alamat Kantor di: Jalan Cikapudung 19, Blok 9-18, RT/RW: 2/2, Depok - Jawa Barat, bertindak untuk dan atas nama Klien kami AISYAH Binti FULAN, Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta/1 Maret 1975, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Alamat: Jalan Jalak VI/Blok A.9/12, RT: 003/009, Kelurahan: Pondok Ranji, Kecamatan: Ciputat Timur, Kota: Tangerang Selatan – Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 April 2020..............................................Selanjutnya disebut sebagai Penggugat."

Contoh identitas Tergugat:

"Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian melawan:

KAREEM Bin FULAN, umur: 48 tahun, agama: Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat: Jalan Parkit VI/Blok C.8/12, RT/RW: 002/009, Kelurahan : Pondok Betung, Kecamatan: Ciputat, Kota: Tangerang Selatan – Banten.....................................Selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat.

Setelah membahas mengenai identitas para pihak, selanjutnya kita akan membuat posita gugatan atau fundamentum petendi. Merujuk pada teknis hukum acara, maka yang dimaksud dengan posita gugatan ini adalah dasar tuntutan. 

Akan tetapi, untuk memudahkan pemahaman, anggap saja fundamentum petendi adalah semacam tubuh gugatan yang isinya adalah kronologi atau peristiwa hukum dan dasar hukumnya. Ingat ya, isinya hanya dua, yaitu kronologi dan hukumnya!

Kronologi atau peristiwa hukum tidaklah pernah berdiri sendiri, dalam praktik, ia adalah rangkaian peristiwa. Dapat dicontohkan di sini, dikarenakan contoh surat gugatan adalah berkaitan dengan perceraian, maka urutan peristiwanya tidak serta-merta salah satu pihak ingin pisah, akan tetapi harus dirunut ke belakang sampai dengan ketika terjadinya perkawinan.

Harus diingat ya, sebuah kronologi yang baik adalah berisikan rangkaian peristiwa hukum yang lengkap! Setelah lengkap, baru dicari pendasaran hukumnya! Sehingga akhirnya dapat dikatakan sebagai fundamentum petenti/posita gugatan. Lihat contoh berikut:

"Adapun posita gugatan/fundamentum petendi Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:
  1. Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal _________ Masehi bertepatan dengan tanggal _________ Hijriah dan tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) _________, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 185/54/__ /1999 tanggal __ Mei 1999.
  2. Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yang diridhoi oleh Allah S.W.T.
  3. Setelah pernikahan sebagaimana dimaksud di atas, Penggugat dan Tergugat kemudian tinggal bersama di Jalan Jalak VI/Blok A.9/12, RT: 003/009, Kelurahan: Pondok Ranji, Kecamatan: Ciputat Timur, Kota: Tangerang Selatan – Banten.
  4. Bahwa, selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah berhubungan sebagaimana layaknya suami-isteri dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak, yaitu: DEWI PERSIK, Jenis Kelamin: Perempuan, Lahir Tanggal: 4 Juli 2004, Kutipan Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Tangerang Nomor: 8998/2004.
  5. Pada mulanya rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dalam keadaan rukun, namun sejak ± hamil anak semata wayang Penggugat dan Tergugat mulai terjadi percekcokan, ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain adalah sebagai berikut: a). Tergugat suka main perempuan; b). Keluarga Tergugat suka turut campur urusan rumah tangga kami.
  6. Adapun puncak perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat terjadi sekitar bulan Agustus 2019 yang menyebabkan Penggugat dengan Tergugat Pisah Rumah, otomatis sejak saat itu, hubungan antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak lagi selayaknya pasangan suami-isteri.
  7. Terkait masalah rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba melakukan musyawarah dengan keluarga besar Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian, akan tetapi usaha tersebut gagal.
  8. Bahwa, ikatan perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan di atas sulit dibina kembali untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana tujuan perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian.
  9. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, gugatan Penggugat guna mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar Pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf “f” Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf “f” dan “h” Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan Gugatan Cerai dikabulkan.
  10. Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.
  11. Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perceraian ini."
Perhatikan contoh di atas, jika dilakukan penyederhanaan, maka kronologi kasus sederhana di atas adalah bermula dari nomor 1 dan berakhir di nomor 8. Intinya adalah pada awalnya terjadi perkawinan antara Penggugat dengan tergugat, sampai kemudian rumah tangganya tidak dapat diperbaiki lagi hingga kemudian memutuskan untuk bercerai.

Selanjutnya, mana yang dimaksud dengan aspek hukumnya? Lihat pada nomor 8 dan 9. Itu saja aspek hukumnya. Pertama adalah alasan perceraian dikarenakan terjadinya pertengkaran secara terus menerus, dan kedua, dalam hal gugatan dikabulkan, maka dimohonkan untuk dikirimkan salinan putusannya ke institusi terkait.

Pembahasan mengenai fundamentum petendi/posita gugatan dirasa telah cukup.

Saatnya ke pembahasan mengenai petitum gugatan. Istilah sederhananya adalah tuntutan. Perlu diperhatikan, petitum gugatan adalah salah satu syarat formil sebuah gugatan. Tanpa mengajukan petitum maka gugatan anda tidak sah. Setelah anda bercerita mengenai kronologi perkara secara panjang lebar di posita gugatan, selanjutnya anda meminta/menuntut kepada majelis hakim mengenai apa yang anda inginkan, itulah petitum!

Contoh petitum gugatan adalah sebagaimana berikut:

"Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

Primair:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (KAREEM Bin FULAN) terhadap Penggugat (AISYAH Binti FULAN).
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan biaya-biaya menurut hukum.

Subsidair:


Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono)."

Sebagaimana telah disinggung pada artikel tentang petitum sebelumnya, yang lazim dipakai dalam praktik adalah yang formulasinya secara alternatif. Atau dengan kata lain, terdiri dari tuntutan primair dan subsidair. 

Tuntutan primair adalah tuntutan yang sifatnya pokok, dalam hal ini baik untuk memenuhi maksud Penggugat (meminta perceraian & dicatatkan perceraiannya) dan juga tuntutan pokok dalam hal harus ada untuk memenuhi formalitas dalam berpraktik, seperti frase "mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya" dan atau frase "menetapkan biaya-biaya menurut hukum".

Sedangkan yang dimaksud dengan tuntutan subsidair adalah frase "memohon keadilan" dari Penggugat.

Setelah membuat petitum gugatan, yang kemudian harus dipahami juga adalah terkait gugatan asesor/tambahan. Tuntutan tambahan bertujuan untuk melengkapi tuntutan pokok agar kepentingan Penggugat terjamin dilaksanakan. Jika dikembalikan kepada contoh di atas, maka contoh konkrit disini adalah dicatatkannya perceraian Penggugat pada institusi terkait dalam hal gugatan dikabulkan (petitum primair nomor 3).

Posita gugatan dan petitum gugatan telah selesai dibahas!

Yang terakhir adalah menandatangani surat gugatan! Pada praktiknya, tanda tangan dibubuhkan di bagian akhir surat gugatan dengan memberi tempat antara Penggugat dengan nama Penggugat atau Kuasa hukumnya. Lihat contoh di bawah ini:

Contoh tempat tandatangan tanpa menyewa Advokat:

"Penggugat

Ttd.

(AISYAH Binti FULAN)"

Contoh tempat tandatangan dengan menyewa Advokat:

"Kuasa Hukum Penggugat

Ttd.

(Udin Madudin, S.H.)"

Sebagai tambahan, pada umumnya, meskipun tidak ada kewajiban hukum, dalam hal menggunakan jasa advokat, di atas tandatangan para advokat yang tertera dalam surat gugatan juga dibubuhi stempel kantor hukumnya.  

Selesai, surat gugatan andapun telah cukup!

Setelah dilakukan step-by-step tutorial formulasi membuat gugatan di atas, dan dilakukan sedikit penyempurnaan oleh penulis, maka selanjutnya adalah melihat hasil kerja anda secara menyeluruh dalam satu uraian yang tidak terputus sebagai berikut:


"GUGATAN

Tangerang, 10 April 2020

Nomor: 99/PMH/4/2020
Perihal: Gugatan Perceraian

Kepada Yth.: 
Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa
Jl. Atiek Soeardi, Kadu Agung, 
Komp. Pemda Kab. Tangerang, 
Banten-15720."


Assalamualaikum Wr. Wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

AISYAH Binti FULAN, Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta/1 Maret 1975, Agama: Islam, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Alamat: Jalan Jalak VI/Blok A.9/12, RT: 003/009, Kelurahan: Pondok Ranji, Kecamatan: Ciputat Timur, Kota: Tangerang Selatan – Banten.............................Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian melawan:

KAREEM Bin FULAN, umur: 48 tahun, agama: Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat: Jalan Parkit VI/Blok C.8/12, RT/RW: 002/009, Kelurahan : Pondok Betung, Kecamatan: Ciputat, Kota: Tangerang Selatan – Banten.....................................Selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat.

Adapun posita gugatan/fundamentum petendi Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:
  1. Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal _________ Masehi bertepatan dengan tanggal _________ Hijriah dan tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) _________, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 185/54/__ /1999 tanggal __ Mei 1999.
  2. Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yang diridhoi oleh Allah S.W.T.
  3. Setelah pernikahan sebagaimana dimaksud di atas, Penggugat dan Tergugat kemudian tinggal bersama di Jalan Jalak VI/Blok A.9/12, RT: 003/009, Kelurahan: Pondok Ranji, Kecamatan: Ciputat Timur, Kota: Tangerang Selatan – Banten.
  4. Bahwa, selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah berhubungan sebagaimana layaknya suami-isteri dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak, yaitu: DEWI PERSIK, Jenis Kelamin: Perempuan, Lahir Tanggal: 4 Juli 2004, Kutipan Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Tangerang Nomor: 8998/2004.
  5. Pada mulanya rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dalam keadaan rukun, namun sejak ± hamil anak semata wayang Penggugat dan Tergugat mulai terjadi percekcokan, ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain adalah sebagai berikut: a). Tergugat suka main perempuan; b). Keluarga Tergugat suka turut campur urusan rumah tangga kami.
  6. Adapun puncak perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat terjadi sekitar bulan Agustus 2019 yang menyebabkan Penggugat dengan Tergugat Pisah Rumah, otomatis sejak saat itu, hubungan antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak lagi selayaknya pasangan suami-isteri.
  7. Terkait masalah rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba melakukan musyawarah dengan keluarga besar Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian, akan tetapi usaha tersebut gagal.
  8. Bahwa, ikatan perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan di atas sulit dibina kembali untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana tujuan perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian.
  9. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, gugatan Penggugat guna mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar Pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf “f” Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf “f” dan “h” Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan Gugatan Cerai dikabulkan.
  10. Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.
  11. Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perceraian ini.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

Primair:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (KAREEM Bin FULAN) terhadap Penggugat (AISYAH Binti FULAN).
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan biaya-biaya menurut hukum.

Subsidair:


Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Hormat saya,
Penggugat

Ttd.

(AISYAH Binti FULAN)"


Selamat mencoba!

Note: pada dasarnya semua struktur tulisan surat gugatan adalah sama, serumit dan sepelik apapun kasusnya. Secara garis besar isi surat gugatan ini hanya ada dua, pertama posita gugatan dan kedua petitum gugatan. Untuk meningkatkan keterampilan ini, penulis menyarankan untuk memperbanyak latihan dan menambah jam praktik.

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...