Rabu, 27 Mei 2020

Azas Pemeriksaan Dalam Gugatan

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengenai gugat kontentiosa, terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Sistem Pemeriksaan dalam Gugatan Kontentiosa", dan Pada kesempatan ini akan membahas mengenai Azas Pemeriksaan dalam Gugatan.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, sistem pemeriksaan dalam gugat kontentiosa dilakukan secara kontradiktoir. Ada beberapa prinsip atau azas yang harus ditegakkan dan diterapkan dalam proses pemeriksaan kontradiktoir, antara lain sebagai berikut:[1]
  1. Mempertahankan tata hukum perdata (BW), hal ini berarti hakim bertugas mempertahankan tata hukum perdata pada kasus yang tengah disengketakan dengan acuan: a). Menetapkan ketentuan Pasal dan peraturan perundang-undangan materiil yang diterapkan dalam menyelesaikan sengketa para pihak, dan b). Berdasarkan penemuan ketentuan hukum materiil itu, hakim menjadikannya sebagai landasan dan alasan untuk menetapkan.
  2. Menyerahkan sepenuhnya kewajiban mengemukakan fakta dan kebenaran kepada para pihak, dalam mencari dan menemukan kebenaran, baik kebenaran formil maupun materiil, hakim terikat pada batasan: a). Menyerahkan sepenuhnya kepada kemampuan dan daya upaya para pihak, b). Inisiatif untuk mengajukan fakta dan kebenaran berdasarkan bukti yang dibenarkan undang-undang, c). Pihak yang berperkara mempunyai pilihan dan kebebasan menentukan sikap, apakah dalil gugatan dibantah atau tidak.
  3. Tugas hakim menemukan kebenaran formil, dalam artian, para pihak yang berperkara memikul beban pembuktian (burden of proof) untuk diajukan di depan persidangan mengenai kebenaran yang seutuhnya.
  4. Persidangan terbuka untuk umum, sistem pemeriksaan yang dianut HIR dan RBg adalah proses acara pemeriksaan secara lisan (oral hearing) atau mondelinge procedure. Sistem pemeriksaan secara lisan sangat erat kaitannya dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum. Akan tetapi, meskipun dimungkinkan melakukan pemeriksaan secara tertutup dalam hal perkara perceraian.
  5. Audi Alteram Partem, hal ini berarti pemeriksaan persidangan harus mendengar kedua belah pihak secara seimbang. Majelis wajib memberi kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak.
  6. Azas Imparsialitas, mengandung pengertian yang luas meliputi: a). Tidak memihak, b). Bersikap jujur atau adil (fair and just) dan, c). Tidak bersikap diskriminatif. Dengan demikian secara umum berarti hakim yang memeriksa perkara tidak boleh bersikap memihak kepada salah satu pihak.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 69-74.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amount of Authorized Capital of Foreign Investment Companies in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Three Ways to Conduct FDI in Indonesia ...