Jumat, 01 Mei 2020

Pengertian Kuasa Secara Umum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terkait dengan surat kuasa, Hukumindo.com pernah memposting mengenai "Contoh Surat Pencabutan Kuasa", dan pada kesempatan ini akan mulai membahas tentang pengertian kuasa secara umum.

Secara umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam Bab Keenam Belas, Buku III KUHPerdata, sedang aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang digariskan HIR dan RBG.[1]


Untuk memahami pengertian kuasa secara umum, dapat dirujuk pada Pasal 1792 KUHPerdata, yang berbunyi:[2]
"Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan."
Bertitik tolak dari ketentuan pasal tersebut, dalam perjanjian kuasa, terdapat dua pihak yang terdiri dari:[3]
  • Pemberi kuasa atau lastgever (mandate);
  • Penerima kuasa atau disingkat kuasa, yang diberi perintah atau mandat melakukan segala sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Lembaga hukumnya disebut pemberian kuasa atau lastgeving (volmacht, full power), jika:[4]
  • Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa;
  • Dengan demikian, penerima kuasa (lastheber, mandatory) berkuasa penuh, bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa;
  • Oleh karena itu, pemberi kuasa bertanggung jawab atas segala perbuatan kuasa sepanjang perbuatan yang dilakukan kuasa tidak melebihi wewenang yang diberikan pemberi kuasa. 

Dengan kata lain, menurut hemat penulis, kuasa dapat dipahami sebagai pemberian suatu amanah atas dasar hukum untuk menyelenggarakan suatu urusan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 1.
2. Ibid. Hal.: 2.
3. Ibid. Hal.: 2.
4. Ibid. Hal.: 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...