Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Januari 2021

Contoh Permohonan Izin Poligami

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja" sidang pembaca yang budiman dapat juga membaca artikel yang berjudul "Tiga Alasan Berpoligami Secara Legal", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Izin Poligami. Perhatikan contoh berikut:[1]


Demak, ..../........../2021
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
     Demak


Hal : Permohonan Izin Poligami


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ...........bin.............. 
Umur : .........
Agama : Islam
Pendidikan : ............
Pekerjaan : .............. 
bertempat tinggal di : ................

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon";

Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan izin poligami berlawanan dengan:

Nama :.............binti.......... 
Umur :...........
Agama : Islam
Pendidikan : ......... 
Pekerjaan : .......... 
bertempat tinggal : ............. 

Selanjutnya disebut sebagai "Termohon";

Adapun alasan/dalil - dalil permohonan Pemohon sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon telah mempunyai seorang isteri yaitu Termohon, menikah pada tanggal ..............., sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor ............. tanggal................ dari Kantor Urusan Agama Kecamatan ............., Kabupaten Demak;
  2. Bahwa, setelah menikah Pemohon dan Termohon hidup rukun sebagai suami isteri bertempat tinggal di  ............ telah melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami istri namun belum mempunyai keturunan;
  3. Bahwa, Pemohon hendak menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama ..............binti........., umur.......... tahun, agama Islam, pekerjaan .........., bertempat tinggal di.........., sebagai calon istri kedua Pemohon, yang akan dilangsungkan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama ............, dengan alasan: a. ........................; b. ....................... Oleh karenanya Pemohon sangat khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan poligami;
  4. Bahwa, Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apabila Pemohon menikah lagi dengan calon isteri kedua Pemohon tersebut.
  5. Bahwa, Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri Pemohon beserta anak, karena Pemohon bekerja sebagai ............ dan mempunyai penghasilan setiap bulan  rata-rata sejumlah Rp  ...........,- (............ rupiah) ;
  6. Bahwa, Pemohon sanggup berlaku adil terhadap isteri-isteri Pemohon.
  7. Bahwa, antara Pemohon dengan calon istri tidak ada larangan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni : a). Antara calon istri dengan Pemohon maupun Termohon tidak ada hubungan  saudara dan bukan sesusuan; b). Calon istri berstatus ........ dan tidak terikat pertunangan dengan laki-laki lain; c). Wali nikah dari calon istri  bernama ......... bersedia untuk menikahkannya dengan  Pemohon;
  8. Bahwa, selama perkawinan Pemohon dengan Termohon telah memperoleh harta bersama sebagai berikut: a). .....................; b. ....................; c. ....................
  9. Bahwa, calon istri menyatakan tidak akan mengganggu gugat harta benda yang sudah ada selama ini, melainkan tetap utuh sebagai harta bersama antara Pemohon dengan Termohon;
  10. Bahwa, Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menikah dengan .......binti......sebagai istri ke......
  3. Menetapkan harta berupa : a). .....................; b). ....................; c..................... Adalah harta bersama antara Pemohon dengan Termohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. 

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Pemohon,


...........bin..............
________________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Kamis, 21 Januari 2021

Contoh Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com pada label 'Praktik Hukum' telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Perwalian Anak" dan "Contoh Permohonan Pengangkatan Anak", serta pada kesempatan berikut ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja. Perhatikan contoh berikut:[1]


Banten, __ November 2019

Nomor : ___/G-PHK/VS-SI/MKA/XI/19’
Lampiran : -2-
Perihal : Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja


Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Serang
D/a:
Jalan Raya Pandeglang, KM: 6, Tembong, Desa/Kel.: Cipocok Jaya, Kecamatan: Cipocok Jaya, Kota: Serang, Provinsi: Banten. KP: 42126. Telepon: (0254) 7914504.


Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini : 

Pulan, S.H., M.H., warga Negara Indonesia sebagai advokat pada “Pulan” Law Office, berkantor di Perum Mewah Wah, Nomor: 21, RT/RW: 001/001, Kelurahan: X, Kecamatan: Y, Kabupaten: Tangerang, Provinsi: Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juni 2019, yang bertindak untuk dan atas nama dari:

Nama : LMN
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl. Lahir : Y/27 April 1978
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Perum Mepet Sawah Sering Banjir, Nomor: 22, RT/RW: 006/001, Kelurahan: KL, Kecamatan: H, Kabupaten: Tangerang, Provinsi: Banten.

Selanjutnya disebut sebagai "Penggugat".

Dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja terhadap:

Nama Perusahaan : PT. RSTU
Alamat : Jl. Yang Benar, Nomor: 34, RT/RW: 001/005, Desa: LK, Kecamatan: H, Kabupaten: Tangerang, Provinsi: Banten;

Selanjutnya disebut sebagai "Tergugat".

Adapun alasan-alasan (Posita) dari Gugatan ini adalah sebagaimana berikut:
  1. Bahwa, Penggugat adalah pekerja/buruh yang selama ini bekerja di PT. RSTU (in casu Tergugat) dengan rincian masa kerja sebagai berikut: Penggugat mulai bekerja pada tanggal 13 Maret 2015, sampai dengan 29 Juni 2019 dengan masa kerja ± 4 tahun 4 bulan;
  2. Bahwa, selama ini Penggugat bekerja pada bagian Accounting PT. RSTU (in casu Tergugat);
  3. Bahwa, selama bekerja pada Tergugat, Penggugat bekerja secara terus menerus dan tidak pernah terputus atau tidak pernah berhenti;
  4. Bahwa, Penggugat menerima upah setiap bulannya dari Tergugat sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu Rupiah);
  5. Bahwa, tanpa Surat Peringatan yang sah (Surat Peringatan I diterbitkan dan telah daluarsa, Tergugat langsung menerbitkan Surat Peringatan II dan III) Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat pada tanggal 29 Juni 2019 dengan alasan melakukan pelanggaran indisipliner;
  6. UU Tenaga Kerja Pasal 161, (1). "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut; (2). "Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian  kerja  bersama"; (3). Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Dengan demikian Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara tidak sah. Oleh karena itu, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat, melalui surat tertanggal 29 Juni 2019, terhadap Penggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 161 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang R.I. Nomor: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  7. Bahwa, oleh karena itu, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat tertanggal 29 Juni 2019, kepada Para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang R.I. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH atau BATAL DEMI HUKUM;
  8. Bahwa, oleh karena itu Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah membuat laporan pengaduan kepada Dinas Tenaga kerja Kabupaten: Tangerang guna mendapatkan penyelesaian perselisihan tersebut. Akan tetapi laporan pengaduan oleh Penggugat tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak di depan mediator pada perundingan mediasi, sehingga Kepala Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan surat Perihal: Anjuran, dengan Nomor: XXX/5046/Disnaker, tanggal 29 Oktober 2019, akan tetapi sampai dengan sekarang Tergugat tidak mematuhi dan tidak melaksanakan anjuran tersebut. Oleh karena itu, guna memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum, Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (vide UU R.I. Nomor: 02 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial);
  9. Bahwa, oleh karena itu juga, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 % sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu Rupiah), dengan rincian perhitungan Penggugat sebagai berikut: - LMN dengan masa kerja 4 Tahun 4 Bulan. • Uang Pesangon 2 X 5 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 44.000.000,- • Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp. 4.400.000,-  = Rp.   8.800.000,- • Uang Penggantian Hak 15% X Rp. 52.800.000,- = Rp.   7.920.000,- Maka, total uang pesangon Penggugat (LMN) adalah sebesar Rp. 60.720.000,- atau terbilang (Enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah).
  10. Bahwa, dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, maka sudah sepatutnya Tergugat dihukum untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Juni 2019 sampai dengan Bulan Juni 2020 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - LMN • Uang Upah/Gaji 12 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 52.800.000,- Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada  Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 52.800.000,-atau terbilang (Lima puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).
  11. Bahwa, agar Gugatan ini tidak sia-sia, maka Penggugat mohon agar diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik Tergugat berupa: 1. Benda Bergerak berupa Mobil Kendaraan Roda Empat  Atas nama : ....................; Merk Mobil :....................; Warna : ....................; Nomor Rangka : ....................; Tahun : ....................; Cc:....................; Bahan Bakar: ....................; Nomor Polisi :....................; Nomor Mesin: ....................; Nomor STNK: ....................; Nomor BPKB : .................... Dan, 2. Rekening atas nama PT. RSTU, Bank: ______, Nomor Rekening: ________________;
  12. Bahwa, untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
  13. Oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, dan juga oleh karena gugatan Penggugat adalah mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga dari Penggugat, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad);
  14. Oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian tersebut di atas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, berkenaan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusan hakim yang amarnya (petitum) sebagai berikut:

Primair:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui surat tertanggal 29 Juni 2019 terhadap Penggugat merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Undang-Undang R.I. Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor: 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut: - LMN dengan masa kerja 4 Tahun 4 Bulan. • Uang Pesangon  2 X 5 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 44.000.000,- • Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp. 4.400.000,-  = Rp. 8.800.000,-  • Uang Penggantian Hak 15% X Rp. 52.800.000,- = Rp. 7.920.000,- Total uang pesangon Penggugat (LMN) adalah sebesar Rp. 60.720.000,- atau terbilang (Enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Juni 2019 sampai dengan Bulan Juni 2020 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - LMN • Uang Upah/Gaji 12 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 52.800.000,-
  5. Total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 52.800.000,-atau terbilang (Lima puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
  8. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

Pulan, S.H., M.H.
_________________
Referensi:

1. Dokumen pribadi penulis.

Rabu, 20 Januari 2021

Contoh Permohonan Perwalian Anak

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com pada label praktik hukum telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Pengangkatan Anak", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Perwalian Anak. Perhatikan contoh berikut:[1]


Kotamobagu, .... /........./2021

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu
Di,
     Kotamobagu

Hal: Permohonan Perwalian Anak


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : XYZ
Tempat, tanggal lahir : ............, …………… 
Agama : ……………………… 
Pendidikan : ................................
Status Perkawinan : ……………………… 
Pekerjaan : ................................
Kewarganegaraan : ……………………...
Alamat : ..........................................................................    
 
Selanjutnya disebut “Pemohon”.
 
Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Perwalian Anak yang belum dewasa, dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal ………………………. di ………………. telah dilahirkan seorang anak jenis kelamin laki-laki/perempuan bernama: ……………., , sekarang bertempat tinggal di ………………… ;
  2. Bahwa, kedua orangtua kandung anak bernama ………………. tersebut telah meninggal dunia, yaitu ayah bernama Almarhum …………….. meninggal dunia di ………….. tanggal …………….. sedangkan ibu bernama Almarhumah ………….. meninggal dunia  di ………………. tanggal ………………………..;
  3. Bahwa, semasa hidupnya sampai meninggal dunia, orangtua kandung dari (nama Anak) yaitu Almarhum/Almarhumah ………………….  adalah Pegawai Negeri Sipil / Nasabah Asuransi …………./ (disesuaikan dengan alasan permohonan);
  4. Bahwa, oleh karena anak bernama ……………… belum cukup umur (belum dewasa) dan dianggap belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum untuk mengurus / mengambil uang pensiun/klaim asuransi atau hal lain lainnya atas nama Almarhum/Almarhumah …………………, sehingga memerlukan perwalian;
  5. Bahwa, Pemohon dengan Anak/Almarhum/Almarhumah …………..masih ada hubungan keluarga yaitu sebagai …………… ;
  6. Bahwa, untuk memenuhi peryaratan sebagai wali anak tersebut di atas, maka pemohon mengajukan permohonan ini untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Kotamobagu;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Cq. Hakim pemeriksa perkara a quo untuk memeriksa permohonan Pemohon pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, dan selanjutnya mengadili serta memutus dengan penetapan yang amarnya berbunyi  sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon …………(nama Pemohon), sebagai wali terhadap kepentingan hukum anak yang belum dewasa bernama: …………., jenis kelamin laki-laki/perempuan, lahir di……………, tanggal ……………………… bertempat tinggal di ……………………, untuk mengurus / mengambil uang pensiun/Klaim asuransi  atas nama Almarhum/Almarhumah …………….. ;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Atau,

Mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Hormat Pemohon,              

Ttd.

XYZ
_____________
Referensi:

1. pn-kotamobagu.go.id

Selasa, 19 Januari 2021

Contoh Permohonan Pengangkatan Anak

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Permohonan Cerai Talak Istri Hilang/Ghoib (Muslim)", dan juga telah memuat artikel yang berjudul "Contoh Permohonan Pengangkatan Anak (Muslim)", sehingga pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Permohonan Pengangkatan Anak. Perhatikan contoh berikut:[1]


Kotamobagu, ..../......./2021

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu
Di,
     Kotamobagu

Perihal: Permohonan Pengangkatan Anak


Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : ABC
Tempat, tanggal lahir : .............…………… 
Agama : ……………………… 
Pendidikan : ................................
Status Perkawinan : ……………………… 
Pekerjaan : ................................
Kewarganegaraan : ……………………...
Alamat : ..........................................................................

Selanjutnya disebut “Pemohon I”.

2. Nama : DEF
Tempat, tanggal lahir : ............. …………… 
Agama : ……………………… 
Pendidikan : ................................
Status Perkawinan : ……………………… 
Pekerjaan : ................................
Kewarganegaraan : ……………………...
Alamat : ..........................................................................
 
Selanjutnya disebut “Pemohon II”.

Pemohon I dan Pemohon II secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pemohon”.

Dengan ini Para Pemohon mengajukan Permohonan Pengangkatan Anak dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa, Para Pemohon adalah pasangan suami istri yang telah menikah pada hari ............... tanggal ..........tahun ....... sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Nikah No. .............. oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota .............;
  2. Bahwa, selama pernikahan tersebut sampai saat ini Para Pemohon belum dikaruniai anak kuturunan;
  3. Bahwa, Para Pemohon hendak mengangkat anak yang bernama ....................... yang merupakan anak kandung dari Bapak ............... dan Ibu ..................;
  4. Bahwa, anak yang bernama ...........................,  laki-laki/perempuan yang lahir pada tanggal ................. dan anak tersebut sudah ikut dan dipelihara Para Pemohon, san sejak ikut dan dipelihara Para Pemohon, anak tersebut terawat dengan keadaan baik sampai saat ini;
  5. Bahwa, kedua belah pihak keluarga orang tua kandung anak tersebut tidak keberatan terhadap keinginan Para Pemohon untuk mengangkat anak tersebut, serta telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota ………………;
  6. Bahwa, calon kedua orang tua angkat/Para Pemohon serta orang tua kandung anak tersebut berstatus Warga Negara Indonesia;
  7. Bahwa, untuk kepastian hukum pengangkatan anak tersebut oleh Para Pemohon,  diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri;
  8. Bahwa, Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara ini;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I bernama ................. dan Pemohon II bernama .................  terhadap anak yang bernama............., umur...........;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Atau,

Mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Hormat kami,
Para Pemohon              

Ttd.

ABC

Ttd.

DEF
______________
Referensi:

1. pn-kotamobagu.go.id

Senin, 18 Januari 2021

Contoh Permohonan Cerai Talak Istri Hilang/Ghoib (Muslim)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius (Muslim)" dan juga artikel yang berjudul "Contoh Cerai Gugat Suami Hilang/Ghoib (Muslim)", maka pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Cerai Talak Istri Hilang/Ghoib (Muslim). Hal ini berarti ada keadaan yang khusus dalam kasus ini, yaitu pihak istri (Termohon) dalam keadaan hilang tidak diketahui rimbanya. Sepengalaman penulis sebagai advokat praktik, dalam kasus seperti ini diperlukan surat keterangan dari Kantor Kepala Desa/Kelurahan terkait bahwa memang benar Tergugat pada saat gugatan didaftarkan tidak diketahui keberadaannya. Perhatikan contoh berikut:[1]

Demak, ……………….

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak 
Di,
    Demak

Perihal: Permohonan Cerai Talak Ghoib


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............bin ..........
Umur :…..tahun
Agama : .......
Pendidikan : ……..
Pekerjaan :……..
Alamat : Jl. …………., No…, RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten …….
Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon".

Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan cerai talak terhadap:

Nama :............binti ..........
Umur : ..../tahun
Agama : .........
Pendidikan : ..........
Pekerjaan : ………..
Alamat : Dahulu terakhir diketahui bertempat tinggal di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten …….., sekarang tidak diketahui alamatnya yang pasti di seluruh wilayah Republik  Indonesia.
Selanjutnya disebut sebagai "Termohon".

Adapun permohonan cerai talak ini Pemohon ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal……telah dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, …..……sebagaimana tercatat dalam Akte Nikah No. ………. tertanggal ………;
  2. Bahwa, perkawinan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
  3. Bahwa, setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah kediaman bersama Pemohon di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten……...
  4. Bahwa, selama masa perkawinan, Pemohon dan Termohon telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri, dan telah dikaruniai 2(dua) orang anak yang bernama: a). LMN, perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……; b). RST, perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;
  5. Bahwa, kebahagiaan yang dirasakan Pemohon setelah berumah tangga dengan Termohon hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak bulan....tahun ....ketenteraman rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus, yang penyebabnya antara lain: a). Termohon suka mengusir Pemohon ketika bertengkar yang mengakibatkan Pemohon menjadi sakit hati; b). Termohon suka mengadu ke keluarga besarnya ketika terjadi masalah rumah tangga; c). Termohon boros.
  6. Bahwa, pihak keluarga telah berupaya mendamaikan Pemohon dengan Termohon tetapi tidak berhasil;
  7. Bahwa, puncak dari pertengkaran dan perselisihan terjadi pada bulan …….tahun ……..antara Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggal karena Termohon pergi meninggalkan Pemohon dan tidak diketahui alamatnya yang pasti sampai dengan sekarang meskipun Pemohon telah berusaha mencari keberadaan Termohon namun Termohon tetap tidak bisa diketemukan oleh Pemohon;
  8. Bahwa, ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
  9. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar Termohon telah meninggalkan Pemohon tanpa izin Pemohon selama .....tahun, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini dikabulkan;
  10. Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
  11. Bahwa, Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

PRIMER:
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon (………… bin …….) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (…….. binti…….) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.
SUBSIDER:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Demak kami ucapkan terima kasih.


والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat kami,
Pemohon

Ttd.

.............bin.........
_________________

Referensi:

1. pa-demak.go.id

Sabtu, 16 Januari 2021

Contoh Cerai Gugat Suami Hilang/Ghoib (Muslim)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Perempuan", serta telah dibahas juga mengenai "Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Laki-laki", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Cerai Gugat Suami Hilang. Hal ini berarti ada keadaan yang khusus dalam kasus ini, yaitu pihak suami (Tergugat) dalam keadaan hilang tidak diketahui rimbanya. Contoh kasus yang masih hangat terkait hal ini adalah perceraian artis Aura Kasih melawan Eryck Amaral. Sepengalaman penulis sebagai advokat praktik, dalam kasus seperti ini diperlukan surat keterangan dari Kantor Kepala Desa/Kelurahan terkait bahwa memang benar Tergugat pada saat gugatan didaftarkan tidak diketahui keberadaannya. Perhatikan contoh berikut:[1]

Demak, ……………….

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak 
Di,
    Demak

Perihal: Gugatan Perceraian Ghoib


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama: ……………binti …………….
Umur: ...... tahun
Agama: Islam
Pendidikan : ........
Pekerjaan: .........
Alamat: Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……...
Selanjutnya disebut sebagai "Penggugat";

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap :

Nama: …………bin ……………..  
Umur: …. tahun
Agama: ......
Pendidikan: ......
Pekerjaan: ……..
Alamat: Dahulu/terakhir beralamat di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten …….., sekarang/saat ini tidak diketahui alamatnya yang pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Selanjutnya disebut sebagai "Tergugat";

Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan dalil-dalil/hal-hal sebagaimana berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal .............telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, Kabupaten ……., sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No……………. tertanggal …………………;
  2. Bahwa, perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah yang diridhoi oleh Allah S.W.T;
  3. Bahwa, setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jl. …………No. RT. …… RW …., Kelurahan ……., Kecamatan ……., Kabupaten …………..;
  4. Bahwa, selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri dan sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama: XYZ, perempuan/laki-laki, lahir pada ……………; dan LMN, peempuan/laki-laki, lahir pada ……………;
  5. Bahwa, kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak saat itu Tergugat telah meninggalkan Penggugat sampai dengan sekarang selama........tahun....bulan dan tidak diketahui alamatnya yang pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia meskipun Penggugat telah berupaya mencari keberadaan Tergugat namun Tergugat tetap diketemukan oleh Penggugat; 
  6. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, gugatan Penggugat untuk mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat atas dasar telah meninggalkan Penggugat, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;
  7. Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
  8. Bahwa, Penggugat sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughraa Tergugat  (.........bin ....... ) Terhadap Penggugat (......binti .......... 
  3. Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan  salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Demikianlah gugatan perceraian ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat kami,
Pemohon

Ttd.

.............binti.........
_________________

Referensi:

1. pa-demak.go.id

Rabu, 30 Desember 2020

Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Perempuan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Platform Hukumindo.com sebelumnya telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Laki-laki", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Perempuan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Demak, ...............
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di, 
     Demak

Perihal: Permohonan Dispensasi Nikah


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ..........bin.......................
Umur : ...... tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : ........
Tempat Kediaman di : Jl. .....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ...., Kabupaten Demak.

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon".

Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan dispensasi untuk menikahkan anak Pemohon  dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon sebagai berikut: Nama:  ..........binti......................., Umur: ...... tahun, Pendidikan : ........, Agama: Islam, Pekerjaan: ........, Tempat Kediaman di : Jl. .....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ...., Kabupaten Demak, dengan calon suaminya sebagai berikut: Nama : ..........bin......................., Umur : ...... tahun, Pendidikan: ........, Agama: Islam, Pekerjaan: .........., Tempat Kediaman di : Jl. .....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ...., Kabupaten Demak. Selanjutnya disebut Calon Suami, yang rencananya akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan .............Demak dalam waktu sedekat mungkin;
  2. Bahwa, syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur 16 tahun, namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan;
  3. Bahwa, alasan Pemohon bermaksud segera menikahkan anak Pemohon dengan calon suaminya dikarenakan keduanya telah menjalin hubungan sejak bulan .........tahun ....... sampai sekarang serta untuk mengantisipasi kesulitan-kesulitan administratif yang mungkin timbul dikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan; 
  4. Bahwa, untuk kepentingan proses pernikahan,  Pemohon dan keluarga calon suami anak Pemohon telah mengurus administrasi dan pendaftaran rencana pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya ke instansi-instansi terkait, akan tetapi pihak Kantor Urusan Agama ................. Demak belum dapat  menyelenggarakan pencatatan pernikahan keduanya dengan alasan umur anak pemohon tidak memenuhi syarat minimum umur diizinkan untuk menikah sesuai ketentuan Pasal 7  ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam karena yang bersangkutan baru berumur ........tahun ; 
  5. Bahwa, antara anak Pemohon dan calon suaminya tersebut tidak mempunyai hubungan darah, sepersusuan dan tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan; 
  6. Bahwa, anak Pemohon berstatus perawan /belum pernah menikah, telah akil balig dan sudah siap untuk menjadi seorang istri dan/atau ibu rumah tangga. Begitu pula calon suaminya berstatus perjaka /belum pernah menikah, dan telah akil baliq serta sudah siap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala rumah tangga;
  7. Bahwa, keluarga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut; 
  8. Bahwa, terhadap biaya perkara ini agar dibebankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama .........binti......... untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama ............bin ..................;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum; 
Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Demak berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terima kasih. 

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Kami,
Pemohon

Ttd.

.............bin.........
_____________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Selasa, 29 Desember 2020

Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Laki-laki

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Asal Usul Anak",  serta artikel yang berjudul "Contoh Gugatan Sengketa Tanah", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Laki-laki. Perhatikan contoh berikut:[1]


Demak, ...............
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di, 
     Demak


Perihal: Permohonan Dispensasi Nikah


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ..........bin.......................
Umur : ...... tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : ........
Tempat Kediaman di : Jl. .....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ...., Kabupaten Demak.  

Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai "Pemohon".

Bersama ini Pemohon mengajukan permohonan dispensasi untuk menikahkan anak Pemohon  dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut:

  1. Bahwa, Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon yaitu: Nama: ..........bin....................... Umur: ...... tahun, Pendidikan : ........, Agama: Islam, Pekerjaan: ........, Tempat Kediaman di : Jl. .....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ...., Kabupaten Demak, dengan calon istrinya, yaitu: Nama : ..........binti......................., Umur : ...... tahun, Pendidikan : ........, Agama : Islam, Pekerjaan: ........, Tempat Kediaman di : Jl. .....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ...., Kabupaten Demak. Selanjutnya disebut Calon Istri, yang rencananya akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ............., Kabupaten Demak dalam waktu sedekat mungkin;
  2. Bahwa, syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur 19 tahun, namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan;
  3. Bahwa, alasan Pemohon bermaksud segera menikahkan anak Pemohon dengan calon istrinya dikarenakan keduanya telah menjalin hubungan sejak bulan .........tahun ....... sampai sekarang serta untuk mengantisipasi kesulitan-kesulitan administratif yang mungkin timbul dikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan; 
  4. Bahwa, untuk kepentingan proses pernikahan, Pemohon dan keluarga calon istri anak Pemohon telah mengurus administrasi dan pendaftaran rencana pernikahan anak Pemohon dengan calon istrinya  ke instansi-instansi terkait, akan tetapi pihak Kantor Urusan Agama ................., Kabupaten Demak belum dapat menyelenggarakan pencatatan pernikahan keduanya dengan alasan umur anak pemohon tidak memenuhi syarat minimum umur diizinkan untuk menikah sesuai ketentuan Pasal 7  ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam karena yang bersangkutan baru berumur ........tahun;
  5. Bahwa, antara anak Pemohon dan calon istrinya tersebut tidak mempunyai hubungan darah, sepersusuan dan tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan; 
  6. Bahwa, anak Pemohon berstatus jejaka/belum pernah menikah, telah akil balig dan sudah siap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala keluarga serta telah mempunyai penghasilan sebagai.............. Begitu pula calon istrinya berstatus perawan/belum pernah menikah, dan telah akil baliq serta sudah siap untuk menjadi seorang istri dan/atau ibu rumah tangga;
  7. Bahwa, keluarga Pemohon dan orang tua calon istri anak Pemohon telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut; 
  8. Bahwa, terhadap biaya perkara ini agar dibebankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
  2. Memberi izin kepada anak Pemohon yang bernama .........bin......... untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama ............binti ..................;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Demak berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terima kasih. 

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Kami,
Pemohon

Ttd.

.............bin.........
_____________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Senin, 28 Desember 2020

Contoh Permohonan Asal Usul Anak

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Sengketa Tanah", serta artikel yang berjudul "Contoh Permohonan Pengampuan (Curatele)", maka pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Asal-usul Anak. Meskipun demikian, sidang pembaca diharapkan membaca artikel berikut yang berjudul "Hukum Keterlambatan Melaporkan Kelahiran" dan mempertimbangkan konsekuensinya terhadap artikel contoh permohonan asal usul anak ini. Perhatikan contoh berikut:[1]

Hal: Permohonan Asal-usul Anak


Kendal, ......................

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Kendal
Di,
     Kendal


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

N a m a :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Tempat kediaman di : Dukuh....... RT....RW...... Desa/ kelurahan........Kecamatan.........Kabupaten....., sebagai "Pemohon I";

N a m a :
Umur :     tahun
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Tempat kediaman di : Dukuh....... RT....RW...... Desa/ kelurahan........Kecamatan.........Kabupaten....., sebagai "Pemohon II";

Dengan hormat, bersama ini Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan asal-usul anak dengan alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon I dan Pemohon II adalah pasangan suami isteri yang telah melangsungkan pernikahan menurut agama Islam dengan wali nikah bernama ............, dihadiri 2 (dua)  orang saksi nikah bernama ............. dan ......... serta mas kawin berupa ............., namun pernikahan tersebut belum dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama......................................., karena ......................................................................; 
  2. Bahwa, pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka/ duda dan Pemohon II berstatus perawan/ janda;
  3. Bahwa, setelah menikah Pemohon I dan Pemohon II hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dan telah/ belum dikaruniai ....anak, yang masing-masing bernama:..............
  4. Bahwa, kemudian Pemohon I dan Pemohon II menikah ulang pada tanggal ........ dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ......... Kabupaten .......... dengan wali nikah bernama .......... dan dihadiri dua orang saksi nikah masing-masing bernama........ serta mas kawin berupa ......., serta telah dikeluarkan Kutipan Akta Nikah tanggal .......... Nomor : ..............................;
  5. Bahwa, pada tanggal ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, para Pemohon mengurus Akta Kelahiran anak, namun mendapatkan kesulitan karena pihak Catatan Sipil meminta surat yang menerangkan kalau anak tersebut adalah anak kandung para Pemohon, oleh karena itu para Pemohon mohon penetapan tentang asal-usul anak yang dapat dijadikan sebagai alas hukum dan mempunyai kepastian hukum;
  6. Bahwa, para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal Cq. Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan anak yang bernama .......................... adalah anak sah dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal ...................... sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah tanggal .................. Nomor : .............., yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan ..................... Kabupaten ....................;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
  4. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Demikian permohonan ini disampaikan, atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon I dan Pemohon II menyampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Saya,
Pemohon I


....................

Pemohon II



...................

_______________
Referensi:

1. pa-kendal.go.id.

Sabtu, 26 Desember 2020

Contoh Gugatan Sengketa Tanah

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Pengampuan (Curatele)", serta "Contoh Surat Gugatan Cidera Janji", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Sengketa Tanah, judul artikel dimaksud apabila diterjemahkan ke dalam bahasa hukum acara merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Perhatikan contoh berikut:[1]


Jakarta, ......... Juni 2016
No. : ___/GPMH-BJA/AH/VI/2016
Lamp. : Surat Kuasa Khusus & Kartu Advokat PERADI
Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Beserta Segala Akibat Hukumnya


Antara:

AH, S.H., LL.M, Sebagai Penggugat

Melawan:

BM, Sebagai Tergugat I

Musa Sanjaya, S.Pd, sebagai Tergugat II

Arsyad, Sebagai Tergugat III

Samlani, Sebagai Tergugat IV

Jamaludin, Sebagai Tergugat V

H. Aisyah, Sebagai Tergugat VI

H. Muhiya, Sebagai Tergugat VII

Muhyana, Sebagai Tergugat VIII

Salmah, Sebagai Tergugat IX

Muhammad Ali, Sebagai Tergugat X

Salehah, Sebagai Tergugat XI

Salminah, Sebagai Tergugat XII

Murtaha, Sebagai Tergugat XIII

Dan,

Ny. Solhah, Sebagai Turut Tergugat I

Imron Halim, Sebagai Turut Tergugat II

Ahli Waris Sofyan Halim, Sebagai Turut Tergugat III

H. Zanuar Zahari, S.H., Sebagai Turut Tergugat IV

Widyatmoko, S.H., Sebagai Turut Tergugat V

Camat Pasar Minggu, Sebagai Turut Tergugat VI

Lurah Pejaten Barat, Sebagai Turut Tergugat VII


Kepada Yth.                         
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Da:
      Jl. Ampera Raya, No. 133, Jakarta Selatan 12550.


Dengan hormat,

AH, S.H., LL.M., Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 12-02-1960, KTP No.: 3174041202600009, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil, Beralamat di: Jl. Amil II, Kav. 3, RT/RW: 005/004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta, dalam hal ini memilih domisili dan diwakili oleh kuasa hukumnya:

1. BJ, S.H., M.H.
2. MK, S.H., M.H.

Advokat-advokat pada Kantor Hukum BJ, S.H. & Associates, berkedudukan di Jl. CDE III, No. 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta, berdasarkan surat kuasa tertanggal ____ 2016; selanjutnya disebut “Penggugat”.

Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Beserta Segala Akibat Hukumnya terhadap:

BM, berkedudukan di Jalan Sawit Raya No. 12, RT/RW: 013/010, Kelurahan: Kalisari, Kecamatan: Pasar Rebo, Jakarta Timur, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat I”;

Musa Sanjaya, S.Pd., berkedudukan di Jl. Siaga Raya/Katex, No. 22, RT/RW: 016/08, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat II”;

Arsyad, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat III”;

Samlani, berkedudukan di Perumnas Depok, Jl. Semangka 7, RT/RW: 07/08, Kelurahan: Kukusan, Kecamatan: Pancoran Mas, Kota Depok-Jawa Barat; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat IV”;

Jamaludin, terakhir diketahui berkedudukan di Pejaten, sekarang tidak diketahui alamat dan keberadaannya dengan jelas dan pasti di wilayah Negara Republik Indonesia; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat V”;

H. Aisyah, berkedudukan di Jl. Buncit Raya, No. 9A, RT/RW: 007/03, Kelurahan: Kalibata, Kecamatan: Pancoran, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat VI”;

H. Muhiya, berkedudukan di Jl. Buncit Raya, No. 9B, RT/RW: 007/03, Kelurahan: Kalibata, Kecamatan: Pancoran, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat VII”;

Muhyana, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat VIII”;

Salmah, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat IX”;

Muhammad Ali, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat X”;

Salehah, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat XI”;

Salminah, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat XII”;

Murtaha, terakhir diketahui berkedudukan di Pejaten, sekarang tidak diketahui alamat dan keberadaannya dengan jelas dan pasti di wilayah Negara Republik Indonesia; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat XIII”;

Ny. Solhah, berkedudukan di Srengseng Sawah, RT/RW: 02/07, No.: 97, Kelurahan: Srengseng Sawah, Kecamatan: Jagakarsa, Kotamadya: Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat I”;

Imron Halim, berkedudukan di Jalan Siaga Raya, RT/RW: 012/004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat II”;

Ahli Waris Sofyan Halim, terakhir berkedudukan di Pejaten, sekarang tidak diketahui alamat dan keberadaannya dengan jelas dan pasti di wilayah Negara Republik Indonesia; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat III”;

H. Zanuar Zahari, S.H., berkedudukan di Jl. ZXY; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat IV”;

Widyatmoko, S.H., Notaris, berkedudukan di Jalan ABC; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat V”;

Camat Pasar Minggu, berkedudukan di Kantor Camat Pasar Minggu, Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Telp. 021-7806296, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat VI”;

Lurah Pejaten Barat, berkedudukan di Kantor Kelurahan Pejaten Barat, No. 1, Jalan Siaga Raya, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat VII”;

Alasan dan Dasar-dasar Gugatan

Adapun alasan dan dasar-dasar/dalil-dalil Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Beserta Segala Akibat Hukumnya a quo adalah sebagaimana diuraikan berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal 01 November 2013, berdasarkan Akta Jual Beli dari Turut Tergugat IV Nomor: 841/2013 dan pada tanggal 31 Oktober 2013, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 838/2013, Penggugat membeli bidang-bidang tanah, masing-masing, sebagai berikut: a). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 63, Blok S.II, Kohir Nomor: C.1162 seluas kurang lebih ± 120 M2 (Seratus dua puluh meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0443.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Imron Halim dan Alm. Sdr. Sofyan Halim yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW: 004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Jalan Siaga Raya; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat :Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; b). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 117, Blok D.IV, Kohir Nomor: C.2193 seluas kurang lebih ± 200 M2 (Dua ratus meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0442.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Ny. Solhah yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW:004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin;
  2. Bahwa, sebelum melakukan jual-beli tersebut, Penggugat telah melakukan konsultasi ke Kelurahan Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu-Jakarta Selatan, untuk melakukan pengecekan terhadap status riwayat tanah dimaksud. Disamping itu, Penggugat juga telah meminta Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Ketua RT di wilayah tanah tersebut, dan pihak Kelurahan telah memberikan konfirmasi kepastian pemilik-pemilik tanah dimaksud adalah sah dan telah mengeluarkan surat riwayat tanah. Berdasarkan surat-surat tersebut, maka dibuatkanlah Akta Jual-Beli dihadapan Turut Tergugat V, dengan saksi-saksi Turut Tergugat VII;
  3. Bahwa, mengingat status tanah tersebut adalah berupa Girik, maka Penggugat meminta jasa Turut Tergugat V untuk mengurus pembuatan sertifikat hak milik atas tanah tersebut di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan telah memeriksa seluruh kelengkapan yang merupakan syarat-syarat untuk permohonan sertifikat dan dinyatakan lengkap. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan tanda terima dokumen dengan nomor: 145/2/2014 tertanggal 10 April 2014. Pengurusan terkait hal ini masih dalam proses dan menjadi tertunda karena pengukuran tanah yang dihambat;
  4. Bahwa, untuk keamanan tanah-tanah yang baru Penggugat beli tersebut, Penggugat telah meminta jasa Turut Tergugat I dan jasa penduduk setempat untuk membuat pagar tembok keliling, dan proses pengukuran final yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, dan Turut Tergugat VII. Namun, kedua proses tersebut dihalang-halangi oleh orang-orang suruhan dari Tergugat I;
  5. Bahwa, Tergugat I mengaku/mengklaim sebagai pemilik atas bidang-bidang tanah objek perkara yang diperoleh dengan cara membeli dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, sebagai para ahli waris alm. H. Saini Bin Adam, yang dalam transaksi tersebut, Tergugat I telah memberikan uang muka pada tahun 2007 dari dan kepada Tergugat II, sebagai salah satu wakil/kuasa dari para ahli waris alm. H. Saini Bin Adam;
  6. Bahwa, Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang membeli bidang-bidang tanah dimaksud secara sah dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, dan setelah membeli tanah tersebut dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III dihadapan Turut Tergugat V, dan disaksikan oleh Turut Tergugat VII. Adapun secara riwayat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III memperoleh hibah atas bidang-bidang tanah tersebut dari alm. H. Zaini atau Hj. Mariam dihadapan Turut Tergugat IV. Setelah jual beli dimaksud, Penggugat tidak pernah memperjual belikannya kembali kepada orang lain, atau secara umum tidak pernah mengalihkan kepemilikan, atau memindahtangankan atas bidang-bidang tanah tersebut;
  7. Bahwa, selain bukti-bukti surat atas alas hak sebagaimana telah disebutkan di atas, juga terdapat satu bukti surat yang menentukan dan mendukung kepemilikan Penggugat, yaitu Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat II yang menerangkan bahwa jual-beli tanah antara Tergugat II (sebagai wakil ahli waris dari alm. H. Saini Bin Adam) dengan Tergugat I tidak termasuk tanah milik Ibu Solha dan Imron Halim, pada tanggal 24 Juni 2008;
  8. Bahwa, ironisnya sampai saat gugatan kedua ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat I masih saja menguasai secara fisik bidang-bidang tanah tersebut di atas secara tidak sah dan melawan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara menyuruh orang lain untuk menempati tanah objek perkara;
  9. Bahwa, sengketa atas tanah objek perkara dimaksud telah pernah digugat oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Registrasi Perkara No: 701/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., putus hari Selasa Tanggal 07 Juni 2016, dengan amar putusan berbunyi sebagaimana berikut: XYZ;
  10. Bahwa, pada intinya gugatan di atas adalah untuk membatalkan atau setidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas alas hak dan/atau penguasaan atas objek perkara oleh Para Tergugat dikarenakan merupakan tindakan melawan hukum;
  11. Bahwa, Penggugat menuntut agar Tergugat I, dan atau siapapun yang tinggal dan/atau turut tinggal di dalamnya/menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun didalamnya/di atasnya kepada Penggugat;
  12. Bahwa, kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, dan Tergugat XIII, tersebut adalah sebagai berikut: Kerugian Materiil: Biaya kerugian atas kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dan kegunaan dari tanah tersebut selama ± 3 tahun, dengan perincian sebagai berikut: Rata-rata biaya sewa tempat di sekitar Jl. Siaga Raya, Kelurahan Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta saat ini adalah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah) untuk/100 M2/Tahunnya, oleh karena itu, total estimasi kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima juta Rupiah); Kerugian Immateriil: Penggugat, selama kurun waktu ± 3 tahun, pikiran, waktu dan tenaga menjadi terkuras karena hal ini, yang mana apabila dinilai dalam bentuk uang, adalah sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah); Total Nilai Kerugian Materiil + Kerugian Imateriil: Rp. 1.225.000.000,- (Satu milyar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah);
  13. Bahwa, agar gugatan ini tidak sia-sia (Illusoir), maka Penggugat mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang menangani perkara ini, dapat meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas: a). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 63, Blok S.II, Kohir Nomor: C.1162 seluas kurang lebih ± 120 M2 (Seratus dua puluh meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0443.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Imron Halim dan Alm. Sdr. Sofyan Halim yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW: 004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur : Jalan Siaga Raya; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; b). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 117, Blok D.IV, Kohir Nomor: C.2193 seluas kurang lebih ± 200 M2 (Dua ratus meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0442.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Ny. Solhah yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW:004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin;
  14. Bahwa, untuk menjamin ketepatan dan kejelasan tanah terperkara yang menjadi objek dalam perkara a quo, mohon kiranya dapat dilakukan Pemeriksaan Setempat (descente) atas benda-benda tidak bergerak dalam perkara ini;
  15. Penggugat mohon agar Tergugat I dan atau siapapun yang turut tinggal di dalamnya/menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaiannya menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut;
  16. Bahwa, Gugatan ini diajukan berdasarkan pada “Adanya surat yang sah” dan “Suatu tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti” sebagaimana dimaksud Pasal 180 HIR, oleh karena itu telah sah secara hukum untuk dikabulkannya gugatan ini dengan pelaksanaan putusan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Bantahan, Banding, Kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya;
  17. Bahwa, mengacu pada ketentuan Pasal 181 HIR, Penggugat memohon agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  18. Bahwa, Penggugat mohon agar Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Ahli Waris Turut Tergugat III dihukum untuk tunduk pada putusan ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk menjatuhkan putusan:

Dalam Pokok Perkara
Primair:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas;
  3. Menyatakan Akta Notaris No. 841/2013 tanggal 01 November 2013 dan Akta Notaris No. 838/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Jual Beli adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari bidang-bidang tanah: a). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 63, Blok S.II, Kohir Nomor: C.1162 seluas kurang lebih ± 120 M2 (Seratus dua puluh meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0443.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Imron Halim dan Alm. Sdr. Sofyan Halim yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW: 004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Jalan Siaga Raya; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; b). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 117, Blok D.IV, Kohir Nomor: C.2193 seluas kurang lebih ± 200 M2 (Dua ratus meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0442.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Ny. Solhah yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW:004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin;
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII yang memperjualbelikan bidang-bidang tanah objek perkara milik Penggugat di atas merupakan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan transaksi Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II (mengklaim sebagai salah satu wakil/kuasa ahli-ahli waris dari alm. H. Saini Bin Adam yang meliputi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII), tersebut adalah Batal Demi Hukum, atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang-bidang tanah objek perkara milik Penggugat Tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat I, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun didalamnya/diatasnya kepada Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun imateriil, total sebesar Rp. 1.225.000.000,- (Satu milyar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah);
  10. Menghukum Tergugat I, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;
  11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  12. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII untuk membayar biaya Perkara ini;
Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Demikian gugatan ini disampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

BJ, S.H., M.H.


Ttd.

MK, S.H., M.H.
______________
Referensi:

1. Dokumen pribadi penulis.

Kamis, 24 Desember 2020

Contoh Permohonan Pengampuan (Curatele)

(ikwoonleefzorg.nl)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Perubahan Nama" serta artikel yang berjudul "Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius (Muslim)", maka pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Pengampuan/curatele. Berikut contoh sebagaimana dimaksud:[1]

Perihal: Permohonan Pengampuan

Jakarta, ........................

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Di,
     Jakarta

Dengan hormat

BONG SIAUW JIN, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, yang beralamat di Jalan Kartini IV Dalam No. 177 D, RT.006/RW.004, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Tempat tinggal Perum Griya Inti Sentosa, Jalan Jalan Griya Lestari Blok I 1 No. 6 Sunter, Jakarta Utara, dalam hal ini Kuasa Hukum dari Law Office XZ, yang berkantor di Jalan MNZ berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 4 Agustus 2019, selanjutnya disebut sebagai Pemohon; yang selanjutnya disebut sebagai "Pemohon".

Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Pengampuan atau Curatele atas Tjhong Lie Njan dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemohon dengan Termohon sepasang suami istri yang telah melangsungkan perkawinannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No.53/A/1989 tertanggal 08 Februari 1989 yang dicatatkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi D.K.I. Jakarta;
  2. Bahwa selama berlangsungnya perkawinan tersebut, Pemohon dan Termohon dikaruniakan 2 (dua) orang anak yaitu: a). Flora, lahir pada tanggal 02 Oktober 1990, beralamat di Jl. Kartini IV Dalam No. 177 D, RT. 006/RW. 004, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sdri. Flora anak pertama dari Pemohon dan Termohon pada tahun 2012 diketahui menderita penyakit kanker payudara, yang keadaannya sampai saat ini semakin memburuk karena sel kankernya telah menjalar sampai ke otak. Karena itu Sdri. Flora saat ini keadaannya hanya terbaring di rumah saja tanpa dapat beraktivitas apapun; b). Clara Chandra, lahir pada tanggal 29 Juni 1995, Jl. Kartini IV Dalam No. 177 D, RT. 006/RW. 004, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Anak bungsu dari Pemohon saat ini bekerja dan menetap di Singapura sejak Januari 2019;
  3. Bahwa pada bulan Maret 2018, Termohon jatuh sakit dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Satya Negara yang beralamat Jl. Agung Utara 24 Blok A No.1, RT.2/RW.18, Sunter Agung, Tj. Priok, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350. Pemeriksaan yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan MRI Brain oleh Dr. Aswin Surya Widjaya, Sp.Rad dan Dr. Yanto Budiman, Sp.Rad berdasarkan permintaan dari dokter Dr. Jonathan Satryautama. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan Termohon mengalami penyempitan pembuluh darah otak kanan sehingga tubuh Termohon menjadi lemas dan tidak bisa berbicara. Oleh sebab itu, Termohon dirawat di Rumah Sakit tersebut selama 6 hari, kemudian beliau diizinkan pulang ke rumah karena keadaan mulai membaik dan dapat melakukan aktivitas sehari-harinya kembali walaupun dengan kondisi Termohon yang berjalan sedikit lambat dari biasanya;
  4. Bahwa Kemudian pada tanggal 20 April 2019, pada saat Termohon menemani putrinya Flora untuk membuka bekas jahitan pasca operasi kanker pada Rumah Sakit Mount Avernia di Gleneagles Hospital, Singapura, Termohon secara mendadak pingsan di Rumah Sakit tersebut dan langsung mengalami koma sehingga Termohon langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dr. Lee Kam – Yiu Timothy menyatakan bahwa Termohon kembali mengalami serangannstroke, dikarenakan penyempitan pembuluh darah pada otak kiri sehingga anggota tubuh bagian kanan tidak dapat bergerak atau menjadi lumpuh sehingga Termohon harus dirawat di ruang ICU Gleneagles Hospital, Singapura yang melewati masa kritis/koma pada tanggal 25 April 2019. Oleh karena itu Termohon dipindahkan ke kamar rawat biasa sampai dengan tanggal 8 Mei 2019 dan diziinkan untuk pulang ke Indonesia dengan menggunakan jasa angkutan ke Rumah Sakit Satya Negara untuk menjalani beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh DR. Yanto Budiman, Sp.Rad berdasarkan permintaan Dokter DR. Jonathan Satryautama, kemudian Termohon diarahkan ke unit Stroke dan dirawat dari tanggal 8 mei 2019 sampai dengan tanggal 15 Mei 2019, setelah itu dipindahkan ke ruang kamar perawatan biasa dan dirawat sampai dengan tanggal 2 Juni 2019 lalu diperkenankan dengan izin dokter untuk pulang. Selanjutnya keluarga merawat Termohon di rumah dengan keadaan Termohon yang belum sepenuhnya memiliki kesadaran menyebabkan Termohon belum bisa beraktifitas dan hanya terbaring saja di tempat tidur dengan bantuan selang Naso Gastric Tube untuk memasukkan makanan ke dalam tubuh Termohon serta bantuan seseorang yang ditunjuk keluarga khusus untuk membantu merawat Termohon di rumah;
  5. Bahwa kemudian pada tanggal 22 Juni 2019, Termohon mengalami gangguan pernafasan, sehingga dibawa kembali ke Rumah Sakit Satya Negara untuk dilakukan pemeriksaan Rontgen dengan jenis pemeriksaan Thorax AP/PA dan CT Brain Non Kontras oleh Dr. Aswin Surya Widjaya, Sp.Rad berdasarkan permintaan dokter Dr. Noortjahyo, Dr. Santos Kurniawan, Dr. Ida Bagus Sila Wiweka, Spp. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Termohon terkena infeksi paru-paru yang kemudian dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat menggunakan mesin inkubasi sampai dengan tanggal 2 Juli 2019. Pada tanggal 7 Juli 2019, keadaan Termohon sedikit membaik serta diperbolehkan untuk pulang dan kembali dirawat di rumah. Dengan demikian Termohon sampai saat ini dalam keadaan sakit stroke yang mengakibatkan Termohon tidak dapat berbicara serta mengalami kelumpuhan atau hanya terbaring di tempat tidur saja tanpa dapat berbuat apapun sehingga Termohon tidak bisa melakukan perbuatan hukum sebagaimana mestinya;
  6. Bahwa Termohon memiliki pinjaman rekening koran di PT. Bank Pan Indonesia. Tbk. (Panin Bank) sebesar Rp. X,- (X rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 97 tertanggal 14 September 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H. dan kemudian diubah sebagaimana Akta Addendum Atas Akta Perjanjian Kredit No. 12 tertanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H. yang jatuh tempo pada 12 Agustus 2019, namun Termohon belum dapat melakukan pembayaran terhadap utang tersebut sehingga Pemohon hendak mengurus restrukturisasi kredit PT. Bank Pan Indonesia, Tbk (Panin Bank) termasuk setiap ada perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pembaharuan kredit bank pada saat ini maupun yang dibuat di kemudian hari. Namun dalam keadaan seperti sekarang ini, dimana kesadaran dari Termohon sangat lemah dikarenakan penyakit yang dialaminya, maka agar dapat melakukan restrukturisasi utang tersebut, perlu dilakukan permohonan pengampuan ini terlebih dahulu agar Pemohon dapat bertindak mewakili untuk dan atas nama Termohon dalam melaksanakan proses restrukturisasi utang, serta menandatangani segala dokumen hukum yang diperlukan untuk itu;
  7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat beralasan jika Termohon (Tjhong Lie Njan) karena keadaannya dinyatakan tidak cakap hukum, sehingga beralasan hukum untuk ditempatkan di bawah Pengampuan sesuai dengan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang menyatakan: Pasal 433: “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.” Pasal 434: “Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Barangsiapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri.
Maka, sangat beralasan hukum bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan pengampuan atas nama Termohon (Tjhong Lie Njan) selaku Suami Pemohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berada di daerah hukum tempat tinggal Pemohon dan Termohon.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka kami memohon kepada Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan menetapkan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon Pengampuan sebagai Suami dari Pemohon berada dalam kondisi sakit otak, sehingga berkonsekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh seorang Pengampu;
  3. Menyatakan sah secara hukum (verklaart von het rechts) Tjhong Lie Njan berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) oleh Pemohon sebagai Pengampu, yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Termohon pengampuan, termasuk kepentingan keperdataannya;
  4. Menyatakan sah secara hukum, Pemohon bertindak mewakili Termohon (Tjhong Lie Njan) untuk mengurus restrukturisasi kredit PT. Bank Pan Indonesia, Tbk (Panin Bank) termasuk setiap ada perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pembaharuan kredit bank yang ada pada saat ini maupun yang akan dibuat di kemudian hari;
  5. Menyatakan sah secara hukum Bong Siauw Jin sebagai Curator dari Kurandus (Tjhong Lie Njan) untuk bertindak mewakili Termohon dalam melaksanakan segala perbuatan hukum yang akan timbul, termasuk kepentingan keperdataanya;
  6. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.

______________
Referensi:

1. Penetapan Nomor: 669/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Utr., diakses pada situs www.mahkamahagung.go.id. pada tanggal 24 Desember 2020.

The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Limp Bizkit Finally Sues Universal Music Group

   ( gettyimages ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Amazing, Public Road Transformed I...