Kamis, 06 April 2023

Contoh Perjanjian Penitipan Mobil

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Indonesian Police Reveal Wahyu Kenzo Trading Robot Fraud Scheme", "The Case of IPB Students' Fraudulent Modes of Online Store Sales" dan "How to Open a Police Report in Indonesia?", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Perjanjian Penitipan Mobil'. Perhatikan contoh di bawah ini:[1]


CONTOH PERJANJIAN PENITIPAN MOBIL
Nomor :

            Pada hari ini, (…)
            Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh  para saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ------

                   1. Tuan   A, (...).
                       - pihak pertama, -------------------------------------------------------------------------------
                   2. Nyonya  B, (...).  
                   - pihak kedua, -------------------------------------------------------------------------------------

Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -------------------------------------------------Penghadap pihak pertama bersama ini menerangkan telah menyerahkan sebagai titipan untuk disimpan kepada penghadap pihak kedua yang dengan ini menerangkan telah menerima titipan dan penyerahan dari pihak pertama untuk disimpan olehnya untuk  jangka waktu 1(satu) tahun lamanya : --------------------------------------------------------------
- sebuah mobil penumpang, merk (...), tahun pembuatan (...), Nomor Rangka (...), Nomor Mesin (...), warna (...), Nomor Polisi (...); -----------------------------------------
                 milik penghadap Tuan A berdasarkan (...)  tanggal (...) nomor (...) surat tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris; ----------------------------------------------------------
keadaan mobil tersebut telah diketahui dengan betul oleh pihak kedua, sehingga kedua belah pihak menganggap tidak perlu untuk menguraikan lebih lanjut dalam akta ini; ------------------------------------------------------------------------------------------
- disebut pula “mobil”. ------------------------------------------------------------------------
                  Para penghadap menerangkan bahwa perjanjian penitipan mobil  ini telah dilakukan dan diterima dengan penetapan-penetapan dan --------------------------------------------------------
ketentuan-ketentuan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

            --------------------------------------------------- Pasal 1. ----------------------------------------------
            
Perjanjian penitipan mobil ini telah dilakukan dan di terima untuk jangka waktu 1 (satu) tahun lamanya terhitung mulai tanggal 4-3-2012 (empat Maret dua ribu dua belas) dan berakhir pada tanggal 4-3-2013 (empat Maret dua ribu tiga belas) dengan tidak mengurangi hak pihak pertama untuk sewaktu-waktu minta mobil tersebut kembali sebelum jangka waktu penitipan mobil berakhir dengan memberitahukan maksudnya tersebut sekurang kurangnya (...) hari sebelumnya kepada pihak kedua.  ---------------------

            --------------------------------------------------- Pasal 2.----------------------------------------------
            
Perjanjian penitipan mobil ini telah dilakukan dan di terima dengan cuma-cuma. ----------

------------------------------------------------ Pasal 3.------------------------------------------      

            Pihak kedua telah menerima mobil tersebut di alamat rumah pihak kedua pada Jalan (...) Kota Bandung  dalam keadaan baik dan berjanji serta oleh karena itu mengikatkan diri akan menjaga mobil tersebut dengan baik dan menyerahkan apa yang dititipkan  itu kepada pihak pertama atau orang yang ditunjuk oleh pihak pertama untuk menerima kembali mobil tersebut dalam keadaan baik dan terpelihara sebagaimana pada saat pihak kedua menerima mobil tersebut dari pihak pertama setelah perjanjian penitipan ini berakhir di alamat rumah pihak kedua tersebut.  -------------------------------------------------
Kemunduran-kemunduran yang dialami mobil yang dititipkan tersebut yang terjadi diluar salahnya pihak kedua, adalah atas tanggungan dan risiko dari pihak pertama sendiri. ------

            ---------------------------------------------------- Pasal 4. ---------------------------------------------

            Para pihak telah saling setuju dan mufakat untuk selama perjanjian penitipan mobil ini berjalan pihak kedua akan menyimpan mobil yang dititipkan kepadanya di garasi rumah milik kedua di Kota Bandung pada Jalan (...) ----------------------------------------------------- 
Pihak pertama atau kuasanya yang sah setiap saat dapat melihat dan memeriksa keadaan mobil tersebut dengan memberitahukan maksudnya tersebut (...) hari dimuka kepada pihak kedua. ------------------------

-----------------------------------Pasal 5. -----------------------------------

            Pihak kedua tidak diperbolehkan mempergunakan mobil yang dititipkan kepadanya untuk keperluan sendiri kecuali mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama. -------
Pihak kedua juga tidak diperbolehkan baik dengan imbalan (ganti rugi) maupun secara cuma-cuma, untuk meminjamkan atau menyewakan mobil tersebut kepada orang lain. ------------------------------------

 --------------------------------------------- Pasal 6. ---------------------------------------------

                  Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak kedua guna menyelamatkan mobil yang dititipkan termasuk dan tidak terbatas mengganti segala kerugian yang disebabkan penitipan mobil kepada pihak kedua serta pihak kedua berhak untuk menahan mobil tersebut hingga segala apa yang harus dibayar oleh pihak pertama kepada pihak kedua, telah dilunasi. ----------------------------------------------------------------------------------

             ---------------------------------------------------- Pasal 7. --------------------------------------------

Menyimpang dari ketentuan Pasal 1, jika pihak kedua mempunyai  alasan yang sah, berhak untuk membebaskan diri dari mobil yang dititipkan kepadanya, dan mengembalikan mobil tersebut kepada pihak pertama atau kuasanya yang sah. -------------
Menyimpang dari ketentuan Pasal 4, jika pihak pertama dan/atau kuasanya menolak menerima kembali mobil tersebut, pihak kedua berhak untuk minta izin hakim pengadilan negeri setempat untuk menitipkan mobil tersebut disuatu tempat lain. ------------------------
Segala biaya berkaitan dengan penyerahan kembali tersebut termasuk biaya untuk memperoleh izin dari pengadilan negeri menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak pertama. -------------------------------

            ----------------------------------------------------- Pasal 8. --------------------------------------------

                  Pihak pertama memberi jaminan kepada pihak kedua bahwa mobil yang dititipkan tersebut betul kepunyaannya sehingga pihak kedua dikemudian hari tidak akan mendapat kesusahan atau tuntutan dari pihak lain mengenai kepemilikan mobil tersebut. ----------------------------------

            ----------------------------------------------------- Pasal 9 --------------------------------------------

Selama perjanjian pinjam pakai ini berjalan pihak kedua tidak diperbolehkan untuk memindahkan mobil tersebut ketempat lain kecuali mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama atau terjadi peristiwa sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 7. -----------------------------------------------

            ---------------------------------------------------- Pasal 10.-------------------------------------------

                  Pihak kedua tidak bertanggung jawab untuk semua kerusakan yang terjadi akibat bencana alam dan/atau kebakaran/kecelakaan diluar kekuasaan pihak kedua (force majeur) akan tetapi apabila kebakaran/kerusakan atas mobil itu terjadi karena kesalahan pihak kedua maka pihak kedua wajib dan karena  itu mengikatkan diri akan mengganti mobil tersebut dengan mobil yang sama atau senilai atas tanggungan dan biaya pihak kedua sendiri. -----
                Pencurian mobil yang dilakukan dengan kekerasan adalah diluar tanggung jawab pihak kedua. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

            ---------------------------------------------------- Pasal 11.-------------------------------------------

                  Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak atas kekuatan perjanjian penitipan mobil ini berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak   dengan ketentuan, jika pihak pertama meninggal dunia maka mobil tersebut harus dikembalikan kepada para ahliwaris dari pihak pertama yang harus menunjuk salah seorang diantara mereka untuk menerima kembali mobil tersebut dengan tidak mengurangi kewajiban yang harus dilakukan dan dipenuhi pihak pertama kepada pihak kedua. -----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal pihak kedua meninggal dunia, maka para ahliwaris pihak kedua harus mengembalikan mobil tersebut kepada pihak pertama. ------------------------------------------------------------------------
Apabila para ahliwaris pihak kedua tidak mengetahui bahwa mobil tersebut adalah titipan dari pihak pertama dan dengan itikad baik telah menjualnya, maka para ahliwaris pihak kedua wajib mengembalikan harga jual beli mobil kepada pihak pertama  sebagaimana dimaksud dengan ketentuan Pasal 1717 KUHPerdata. ------------------------------------------

            ------------------------------------------------------ Pasal 12. -----------------------------------------

            Biaya akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh (...) --------------------------------

            ------------------------------------------------------ Pasal 13. -----------------------------------------

Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Paniter Pengadilan Negeri Kelas (...) . ----------------------------------------------------------------------------------------------
             ------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : --------------------------------
             (...) 
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 10-13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

What is a Bridging Visa?

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Indonesia Immigration Implements Bridging ...