Sabtu, 27 April 2019

Indonesia Constitution of 1945, Bilingual

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Undang-undang Dasar 1945 disahkan pertama kali pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Dalam perjalanan kenegaraan, sempat berlaku Konstitusi RIS, dan UUDS 1950, namun kembali ke Undang-undang Dasar 1945.

Semenjak era Reformasi, telah dilakukan empat (4) kali amandemen Undang-undang Dasar 1945. Pertama, adalah pada Sidang Umum MPR tahun 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999. Amandemen kedua adalah pada Sidang Umum MPR tahun 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000. Ketiga adalah pada Sidang Umum MPR tahun 2001, tanggal 1-9 November 2001. Serta, amandemen keempat adalah pada Sidang Umum MPR tahun 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002.  

Berikut adalah Undang-undang Dasar 1945 dimaksud dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris, tautan di sini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...