Rabu, 26 Januari 2022

Pleidoi Pribadi Dahlan Iskan Dalam Dugaan Perkara Korupsi Pelepasan Asset BUMD Provinsi Jawa Timur

(rmol.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pleidoi Pribadi Fidelis, Merawat Istrinya Yang Sakit Dengan Ganja", audience silahkan membaca juga artikel yang berjudul: "Pleidoi Pribadi La Nyalla M. Mattalitti Dalam Dugaan Kasus Korupsi Hibah KADIN Provinsi Jawa Timur", dan masih dalam perkara-perkara korupsi, pada kesempatan ini akan disajikan mengenai 'Pledoi Pribadi Dahlam Iskan Dalam Dugaan Perkara Korupsi Pelepasan Asset BUMD Provinsi Jawa Timur'. Berikut Pleidoi pribadi dimaksud:[1]


1. Jaksa telah mendakwa saya melakukan penjualan aset Pemda/PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung tanpa persetujuan DPRD. Sayang, jaksa hanya mengajukan satu orang saja saksi dari DPRD Jatim. Itu pun tidak ada hubungannya dengan peristiwa di tahun 2003 itu.

Saksi tersebut baru menjabat sekretaris DPRD Jatim tahun 2014. Alias baru 11 tahun kemudian. Saksi tidak tahu sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mendengar sendiri. Padahal masih banyak saksi hidup yang mestinya bisa dimintai keterangan. Jaksa seperti menganggap semua anggota DPRD Jatim seolah sudah meninggal hanya karena kejadian yang diperkarakan ini memang sudah 14 tahun yang lalu.

Untungnya, dengan mudah penasihat hukum saya bisa menghadirkan dua orang saksi kunci, mantan tokoh DPRD Jatim. Keduanya menjalani sendiri proses pembahasan penjualan aset tersebut di DPRD Jatim. Saksi Pak Dadoes Sumarwanto adalah Ketua Komisi C, komisi yang ditugasi membidangi perekonomian termasuk membidangi perusahaan daerah. Saksi Pak Ir. Farid Alfauzi yang sekarang anggota DPR RI adalah juga anggota komisi C yang juga sekaligus ketua fraksi di DPRD Jatim.

Kedua saksi menjelaskan bahwa penjualan aset untuk membeli aset tersebut sudah dibahas secara mendalam di DPRD Jatim. Pembahasannya sampai memakan waktu enam bulan. Bukan saja di tingkat Komisi C bahkan dilanjutkan ke tingkat pimpinan DPRD yang di dalamnya melibatkan semua pimpinan fraksi dan pimpinan kelengkapan DPRD. Bahkan DPRD juga mengirim delegasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonsultasikannya.

Hasil rapat di DPRD jelas minta PT. PWU dalam melakukan penjualan aset tersebut tidak memerlukan izin DPRD, karena aset tersebut termasuk dalam aset PT. PWU yang proses penjualannya diminta untuk berpegang pada UU No 1/1995 (UUPT). Karena itu sebenarnya direksi sudah ektra hati-hati dengan mengirim surat ke DPRD Jatim untuk minta penegasan proses penjualan aset PT. PWU tersebut.

Mestinya direksi tidak perlu berkirim surat itu. Cukuplah taat pada perintah RUPS sebagai lembaga tertinggi di sebuah Perseroan Terbatas. Kalau dianggap salah RUPS-lah yang mestinya dihukum mengapa memerintahkan penjualan aset tersebut. Bahkan kalau toh ada keharusan minta izin DPRD seharusnya pemegang saham/RUPS-lah yang minta izin lebih dulu sebelum memerintahkan dalam bentuk putusan RUPS.

Namun karena direksi ingin kejelasan yang sejelas-jelasnya maka surat ke DPRD tersebut dikirim. Yang setelah dibahas di DPRD Jatim balasannya begitu cetho welo-welo. Sayang kenyataan yang sudah cetho welo-welo ini diabaikan begitu saja dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

2. Jaksa juga mendakwa saya mempunyai niat untuk melakukan korupsi dalam penjualan aset tersebut. Sebuah dakwaan yang sangat kejam. Kalau memang saya punya niat itu cukuplah saya berpegang pada hasil RUPS dan cepat-cepatlah penjualan aset dilakukan. Tapi saya ekstra hati-hati dalam proses ini. Pun seandainya hasil pembahasan di DPRD Jatim menyatakan direksi harus tunduk pada Perda No 5 / 1999 maka direksi tidak akan melakukan perintah RUPS untuk melakukan penjualan aset tersebut.

Bukan hanya itu, bahkan saya sendiri tidak akan mau lagi menjabat Dirut PT PWU. Saya akan berhenti saat itu juga. Saya bukan orang yang cari jabatan atau orang yang cari penghidupan di PT PWU. Saya orang yang dimintai tolong oleh Gubernur Jatim. Saya akhirnya bersedia diminta menjadi Dirut PT PWU Jatim murni dengan niat melakukan pengabdian. Mengabdi untuk Jawa Timur, tempat lahir saya dan tempat saya mencari Rahmat Ilahi.

Untuk membuktikan kemurnian pengabdian tersebut saya enteng saja memberikan uang pribadi saya Rp 5 miliar untuk dipakai dulu memulai pembangunan gedung Jatim Expo yang megah itu. Demikian juga saya jaminkan personal guarantee saya senilai Rp 40 miliar untuk membangun pabrik baru steel conveyor belt termodern di Indonesia. Saya sadar risikonya. Harta saya akan disita kalau pabrik itu tidak berhasil.

Waktu itu saya harus menyelamatkan pabrik karet Ngagel milik PT PWU dari kebangkrutan. Karyawannya begitu banyak. Kondisi pabriknya begitu reyot. Mesin-mesinnya tua renta, peninggalan zaman Belanda. Saya menilai pabrik ini sudah tidak bisa diperbaiki. Harus dibangun pabrik baru. Tetapi apa daya. Tidak ada uang. Tidak ada modal. Untuk cari pinjaman tidak ada bank yang percaya. Tidak ada bank yang mau.

Akhirnya BNI46 mau dengan syarat asal saya pribadi yang menjadi penjaminnya. BNI46 percaya kepada saya karena saat itu saya baru menyelamatkan kredit macet orang lain di BNI46 di cabang Palu Sulteng dan di Manado. Saya mengambil alih kredit macet tersebut dan melunasinya.

Yang Mulia, saya menceritakan semua itu karena terpaksa. Bukan untuk membanggakan diri. Hanya untuk memberikan keyakinan apakah dakwaan jaksa bahwa saya punya niat korupsi itu bukan suatu yang dicari-cari. Dengan dakwaan yang kejam seperti itu pengabdian murni seorang manusia menjadi seperti dicampakkan begitu saja.

Namun saya masih bisa terhibur Yang Mulia: pabrik steel conveyor belt itu bisa menjadi pabrik yang membanggakan Jawa Timur. Bahkan bisa memperkuat perekonmian nasional karena bisa mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor steel conveyor belt.

Kalau semua itu belum cukup saya juga terpaksa mengemukakan ini lagi: Selama 10 tahun saya menjabat Dirut PT. PWU saya tidak digaji dan memang tidak mau digaji, tidak menerima tunjangan, tidak menerima fasilitas apa pun. Biaya-biaya perjalanan dinas, baik di dalam maupun ke luar negeri selama 10 tahun itu saya bayar sendiri dari uang pribadi.

Bahkan ketika PT. PWU sudah laba miliaran rupiah, di mana direksi berhak mendapat bonus, saya tidak mau menerima bonus. Seandainya tidak ada saksi di persidangan ini yang mengungkapnnya saya sudah lupa peristiwa ini: Suatu saat ketika perusahaan sudah laba miliaran rupiah diam-diam direksi mengirimkan uang bonus ke rekening saya. Saya langsung panggil direksi tersebut. "Saya dimarahi habis" kata saksi. Saya memang marah saat itu. Mengapa saya dikirimi uang bonus. Saya minta agar uang kiriman itu ditarik lagi.

Mengapa begitu Yang Mulia? Saya merasa penghasilan saya di perusahaan-perusahaan saya sendiri sudah lebih dari cukup untuk hidup berkecukupan saya dan keluarga saya, karena saya mempunyai prinsip sendiri dalam mendefinisikan kata "cukup" itu.

3. Saya juga dianggap sudah lama kenal lama dengan orang yang bernama Sam Santoso dan kemudian saya berkolusi dengan dia. Saya tegaskan saya tidak kenal Sam Santoso sebelum diperkenalkan oleh saudara Wisnu Wardana yang saat itu sudah menjabat ketua tim penjualan aset Kediri dan Tulungagung dalam suatu makan siang di Hotel Mirama, di sela-sela makan siang saya dengan tamu saya lainya. Bahkan baru saat diperkenalkan itulah saya tahu bahwa Sam Santoso adalah pemilik pabrik keramik yang sangat besar di Sidoarjo PT. Kuda Laut Mas dan PT. Jatisuma.

Saya memang kenal dan akrab dengan banyak sekali pengusaha Tionghoa di Surabaya. Mereka adalah pengusaha Tionghoa yang tergabung dalam yayasan sosial marga Tionghoa. Atau mereka yang aktif bersama-sama saya membina barongsai. Atau dengan mereka yang aktif di Yayasan Chengho. Sam Santoso bukan aktivis di perkumpulan-perkumpulan tersebut sehingga saya tidak pernah bertemu dengannya.

Saya tidak tahu sejak kapan Wisnu Wardana kenal Sam Santoso. Di Jatim pabrik keramik itu tidak banyak. Bisa dihitung dengan jari sebelah tangan. Komunitas kemarik ini kecil. Saling kenal dan saling bantu. Bisa jadi perkenalan itu terjadi saat Wisnu Wardana menjadi direktur pabrik keramik Tulung Agung seperti yang secara jelas dikatakan oleh saksi Oepojo bahwa Sam mengaku pernah membantu perbaikan kiln pabrik keramik Tulungagung.

Atau bahkan mungkin jauh sebelum itu saat Wisnu Wadana menjadi kepala unit pabrik keramik Tulungagung dan di tahun 1998, atau sekitar itu membeli mesin bekas pembuatan keramik dari pabrik keramik milik Sam Santoso.

Kalau benar saya menginginkan penjualan aset tersebut harus jatuh atau diberikan kepada orang yang saya inginkan mengapa tidak dilakukan oleh direksi saja? Toh UU PT membolehkan? Tapi karena direksi tidak ingin terlibat langsung dalam teknis penjualan aset ini maka dibentuklah tim khusus. Termasuk menentukan SOP-nya.

Sayang jaksa mendakwa saya melakukan kolusi dengan Sam Santoso hanya berdasar keterangan Sam Santoso yang amat jahat. Apalagi kesaksian tertulis itu diberikan dalam keadaan Sam sudah terbaring sakit karena stroke berbulan-bulan.

Karena itu saya menolak kesaksikan tertulis Sam ini. Apalagi Sam ternyata juga pembohong dengan cara menjual nama saya untuk mengincar proyek yang lain. Jaksa juga tidak bisa menghadirkan orang yang sangat kaya itu ke pengadilan sehingga saya tidak bisa menyanggahnya dengan cara menatap matanya secara langsung.

Anehnya Sam Santoso, menurut jaksa, mengaku pembelian aset itu tidak lewat tim tapi langsung nego dengan saya. Baik soal harga maupun cara pembayaran dan taktik pembuatan aktenya. Padahal yang mengatur semua akta notaris itu pihaknya dan notaris pilihannya.

Jaksa juga mendasarkan dakwaan kolusi itu dari keterangan Wisnu Wardana yang mengatakan sayalah yang memperkenalkan Sam kepadanya. Dan sayalah yang memberi petunjuk semua itu. Setiap langkahnya dikatakan selalu dapat petunjuk dari saya seolah saya ini pabrik petunjuk. Saya menolak keras keterangan Sam dan Wisnu Wardana itu.

Tapi saya memahami posisi sulit Wisnu Wardana dalam perkara ini. Wajar orang yang dalam posisi seperti itu suka "melempar bola api ke atas". Hanya sedikit orang di dunia ini yang berwatak gentleman: menikmati uangnya dan mengakui perbuatannya.

4. Disebutkan dalam dakwaan mengapa aset Kediri tidak dihidupkan dulu baru dijual. Saya tegaskan bahwa aset PWU yang HGB-nya mati bukan hanya aset di Kediri. Banyak aset PT PWU lain yang HGB-nya juga mati. Menghadapi kenyataan itu dan melihat kenyataan kesulitan keuangan di PWU saat itu, seandainya pun ada uang, direksi haruslah menentukan prioritas yang mana yang harus dihidupkan lebih dulu.

Tujuan penjualan aset di Kediri dan Tulungagung ini untuk dibelikan aset baru yang lebih bernilai tinggi. Maka aset Kediri yang jauh dari kota besar Surabaya yang dilepas. Bukan aset yang di Surabaya yang lebih strategis. Hasil penjualan aset itu kemudian dibelikan aset di Surabaya yang tujuannya bukan saja meningkatkan nilai aset tapi sekaligus punya nilai penyelamatan terhadap aset PWU yang lain yang ada di Surabaya, yang kondisinya tercabik-cabik oleh aset milik pihak ketiga.

Strategi ini terbukti sangat berhasil karena nilai aset baru yang diselamatkan tersebut berdasar apraisal yang dilakukan PWU sekarang nilainya sudah mencapai Rp 500 miliar.

Akan hal aset berupa pabrik keramik Tulungagung sejak awal pemegang saham sudah menginginkan agar aset tersebut dilepas. Pabrik tersebut terus merugi dan keberadaannya melanggar tata ruang.

Namun direksi minta agar pabrik keramik Tulungagung dicoba dulu untuk dihidupkan. Ini mengingat karyawannya yang sangat banyak, lebih 300 orang. Yang kalau pabrik ditutup harus mengeluarkan uang pesangon yang sangat besar. Bisa mencapai miliaran rupiah. PWU tidak punya uang untuk membayar pesangon tersebut.

Rencana awal, kalau pabrik bisa dihidupkan dan berhasil memperoleh laba barulah laba tersebut untuk mencicil pesangon secara bertahap dan pabrik akhirnya ditutup untuk dipindah ke lokasi lain yang dilewati jalur gas untuk bahan bakarnya, seperti Sidoarjo. Tapi upaya menghidupkan kembali pabrik tersebut gagal karena harga BBM naik dan naik terus. Pabrik yang sudah tua yang mesinnya ternyata bekas juga tidak bisa bersaing dengan pabrik keramik modern seperti milik Sam Santoso.

5. Setiap tahun PT. PWU selalu menyelenggarakan RUPS. Tidak pernah absen. Di dalam RUPS itulah diputuskan apakah laporan perusahaan PT. PWU pada tahun berjalan bisa diterima oleh pemegang saham atau ditolak. Dalam laporan perusahaan tersebut seluruh aktivitas direksi dilaporkan untuk dimintakan pengesahan. Berbeda dengan di swasta pada umumnya, di PT. PWU setiap RUPS selalu didahului dengan pra-RUPS.

Penyelenggaraan Pra-RUPS itu atas keinginan pemegang saham agar sebelum dibawa ke RUPS laporan perusahaan tersebut dibedah terlebih dulu di forum Pra-RUPS. Dalam forum Pra-RUPS ini pemegang saham menugaskan biro-biro yang terkait di kantor gubernur/kantor Pemda Jatim. Merekalah yang membedah, mempertanyakan dan minta penjelasan direksi secara mendalam dari berbagai aspek. Karena itu biro-biro yang terlibat dalam pra-RUPS ini juga lengkap, ada biro perekonomian, biro hukum, biro perlengkapan dan sebagainya.

Pra-RUPS ini dilakukan berkali-kali sesuai dengan tingkat kedetailan pembedahan laporan perusahaan. Pemegang saham juga sering menurunkan inspektorat daerah untuk menyelidiki benar tidaknya laporan perusahaan tersebut sebelum dilaksanakannya sebuah RUPS. Bahkan pernah pula minta audit khusus dari badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2007.

Dengan demikian saat RUPS memutuskan sesuatu, pada dasarnya keputusan tersebut sudah melalui pembahasan mendalam dalam Pra-RUPS. Termasuk apakah pada tahun tersebut direksi bisa mendapatkan aquit et de charge pembebasan dari tanggung jawab atau tidak.

Direksi PT. PWU selalu mendapatkan equet et de charge dalam setiap RUPS tahunan tersebut. Dengan demikian RUPS membebaskan direksi dari tanggungjawab hukum perseroan.

6. Yang Mulia, saya hanya dua semester kuliah hukum di perguruan tinggi. Saya mohon maaf kalau bentuk pledoi saya ini kurang tepat. Intinya: mohon Yang Mulia membebaskan saya. Kalau pledoi saya ini kurang kuat, mohon pledoi yang akan disampaikan penasihat hukum saya diberi kesempatan untuk dibacakan.

Akhirnya saya bersyukur bahwa proses peradilan ini sudah membuktikan bahwa tidak ada uang sedikit pun yang saya korup. Terbukti juga tidak ada aliran uang ke pribadi saya. Hadiah atau gratifikasi sekali pun tidak.

Saya juga bersyukur PT. PWU yang modalnya hanya berupa inbreng senilai Rp. 63 Miliar kini memiliki pabrik steel conveyor belt yang modern, memiliki gedung Jatim Expo yang megah, memiliki pabrik kulit yang terkonsentrasi dan masih banyak lagi. Juga memiliki aset sebidang tanah yang luas di Surabaya yang nilainya sudah mencapai Rp 500 miliar.

Semua itu sangat bermanfaat bagi rakyat Jatim dan Indonesia. Yang juga penting Perusahaan daerah tidak lagi menggerogoti APBD Jatim. Bahkan sudah bisa memperkuat APBD dengan cara setiap tahun PT. PWU bisa menyisihkan sebagian labanya untuk disetor ke APBD Jatim. Dengan demikian APBD bisa sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
_____________
Reference:

1. "Isi Lengkap Pledoi Dahlan Iskan Di Kasus Korupsi Pelepasan Aset BUMD", Kamis, 13 April 2017, www.merdeka.com., Diakses pada tanggal: 25 Januari 2022, https://www.merdeka.com/peristiwa/isi-lengkap-pledoi-dahlan-iskan-di-kasus-korupsi-pelepasan-aset-bumd.html

Selasa, 25 Januari 2022

Pleidoi Pribadi Fidelis, Merawat Istrinya Yang Sakit Dengan Ganja

(Geotimes)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam artikel sebelumnya yang berjudul: "Pleidoi La Nyalla M. Mattalitti Dalam Dugaan Kasus Korupsi Hibah KADIN Provinsi Jawa Timur" platform Hukumindo.com telah membahas salah satu contoh Nota Pembelaan yang terkait dengan perkara tindak pidana Korupsi, sedangkan dalam kesempatan ini akan disajikan mengenai salah satu contoh Pleidoi dalam tindak pidana Narkotika dan Obat-obatan terlarang. Pada kesempatan ini akan disajikan pleidoi dari terpidana Fidelis yang secara mengejutkan merawat isterinya yang sakit dengan tumbuhan terlarang berupa Ganja, berikut pleidoi-nya:[1]

Pleidoi Fidelis

Majelis Hakim Yang saya Muliakan
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati
Tim Penasehat Hukum yang saya hormati
Panitera yang saya hormati

Para Sahabat, keluarga, dan pengunjung sidang yang saya cintai dan banggakan,

Pertama-tama, saya menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang saya Muliakan atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan nota pembelaan pribadi saya. Sejak saya ditahan, saya tidak lagi memiliki kebebasan untuk selalu berada di samping istri saya yang sakit hingga akhirnya istri saya meninggal dunia. Padahal, selama ini sayalah yang paling mengerti dan memahami tentang keadaan dan kondisi istri saya. Penahanan terhadap saya membuat saya tidak punya kesempatan untuk menjelaskan banyak hal kepada istri saya. Saya hanya bisa mencurahkan perasaan saya dalam bentuk tulisan-tulisan pada sebuah buku. Tulisan-tulisan itu kemudian saya rangkum menjadi surat yang saya tujukan kepada istri saya. Surat tersebut menjadi bagian terpenting dalam nota pembelaan saya yang akan saya bacakan dalam persidangan kali ini.

Siang itu tanggal 19 Februari 2017, setelah saya diajak ke kantor BNNK Sanggau dan akhirnya mereka menahan saya, sekitar pukul 14.00 atau 2 siang, petugas dari BNNK Sanggau, anggota kepolisian, dan satu unit ambulans membawa saya kembali ke rumah. Mereka akan mengevakuasi istri saya, Yeni Riawati. Dengan pengawalan ketat para petugas, saya dikawal menuju ke dalam rumah saya. Saya langsung menuju ke kamar tempat istri saya terbaring sakit.

Saya mencium kedua pipinya dan merapikan rambutnya dengan tangan saya. Istri saya yang sudah terbangun pun bertanya, “Kenapa Papa menangis?” Saya berusaha tersenyum. Sambil menahan air mata, saya berkata kepada istri saya, “Kawan-kawan Papa dari BNN akan merawat Mama dan mencarikan obat untuk kesembuhan Mama.” Saya kemudian mengusap air mata di pipi istri saya agar dia lebih tenang dan tidak khawatir, akan tetapi yang terjadi di dalam hati saya sebenarnya kacau luar biasa.

Selanjutnya, Majelis Hakim yang saya Muliakan, izinkanlah saya membacakan surat untuk istri saya ini sebagai bagian dari pembelaan pribadi saya.

Mama, banyak hal yang ingin Papa utarakan kepada Mama. Tetapi, Papa tidak ingin membuat Mama menjadi khawatir. Mama harus tetap semangat agar segera sembuh. Papa tahu selama ini Mama sudah letih dan putus asa karena sakit yang Mama derita tidak kunjung sembuh, padahal sudah berganti-ganti rumah sakit, sudah memakan bermacam-macam obat dari dokter, pergi ke berbagai pengobatan alternatif, dan minum obat-obatan herbal. Namun, semua itu tidak membuat Mama menjadi lebih baik, malahan hanya menguras habis semua tabungan yang sudah susah payah kita kumpulkan bersama. Rencana kita untuk mengecat rumah pun harus kandas lagi, padahal semenjak kita berhasil membangun rumah sederhana kita secara bertahap, kita belum pernah mengecatnya, bahkan sampai atapnya ada yang bocor, Papa pun belum bisa memperbaikinya.

Papa tak ingin Mama menjadi sedih. Yang penting Mama harus sembuh dulu. Tentu Mama masih ingat doa yang selalu kita selipkan di saat kita berdoa rosario bersama-sama:

“Tuhan kami serahkan segalanya kepada-Mu. Tunjukkanlah kami jalan selangkah demi selangkah menuju kebaikan-Mu agar semuanya menjadi indah pada waktunya.”

Mama, Tuhan akhirnya menunjukkan kuasa-Nya. Pada akhir tahun 2015, dokter berhasil memastikan penyakit yang Mama derita. Dokter mengatakan bahwa Mama menderita penyakit Syringomyelia. Menurut dokter, penyakit ini tergolong langka. Satu-satunya cara untuk mengobatinya adalah dengan operasi. Namun, kondisi Mama sudah sangat lemah. Dokter tidak mengajurkan Mama untuk menjalani operasi. Risikonya terlalu besar. Mama bisa kehilangan nyawa. Di samping itu, peralatan dan tenaga medis yang ada, tidaklah memadai. Dokter tidak bisa berbuat banyak untuk mengobati Mama. Papa menjadi sangat sedih.

Papa kemudian mengumpulkan informasi dari berbagai sumber tentang penyakit Mama. Salah satu informasi yang Papa dapatkan berasal dari situs Worldwide Syringomyelia and Chairi Task Force. Papa menghubungi pendirinya dan berkenalan dengannya. Namanya Beth Nguyen. Dia tinggal di Northwest Georgia, Amerika Serikat.

Dia menjelaskan seluk-beluk penyakit syringomyelia kepada Papa. Dia juga mengajarkan dan memberi panduan untuk merawat dan mengetahui perkembangan penyakit syringomyelia secara sederhana, bahkan siapa saja yang membaca panduan tersebut dapat melakukan perawatan sendiri di rumah. Papa sebenarnya ingin memperkenalkan Beth Nguyen kepada Mama. Namun, Beth pernah menjelaskan bahwa penyakit yang telah ditemukan sejak lebih dari 200 tahun yang lalu ini belum ditemukan obatnya sampai sekarang. Tindakan penyedotan cairan dan pemasangan shunt cateter melalui jalan operasi hanya membuat penderita merasa nyaman pada jangka waktu tertentu. Cairan itu akan datang kembali dan shunt cateternya harus diganti lagi dengan operasi. Papa tidak ingin membuat Mama menjadi putus asa karena penyakit Mama tidak dapat disembuhkan total melalui tindakan medis. Papa pun mengurungkan niat untuk memperkenalkan Beth Nguyen kepada Mama.

Berbekal pengetahuan yang Papa dapat dari Worldwide Syringomyelia and Chairi Task Force, Papa bisa merawat dan mengetahui kondisi Mama. Kondisi Mama semakin menurun. Mama semakin sulit untuk menelan makanan, walaupun makanan Mama sudah Papa blender. Kedua kaki Mama semakin kaku. Mama bahkan tidak bisa merasakan saat dipijit atau saat kaki Mama Papa bersihkan. Kekakuan itu bahkan sudah menjalar ke tangan kiri Mama. Tangan Mama menjadi terlipat dan tidak dapat digerakkan. Keringat di sebelah kanan tubuh Mama juga tidak berhenti. Urin di selang kateter semakin sering membawa gumpalan berwarna putih sampai akhirnya kateter itu tersumbat. Mama pun semakin jarang Buang Air Besar (BAB), kadang hingga sampai dua minggu. Mama semakin sulit untuk tidur. Kalaupun bisa tertidur, itu hanya sebentar sekali. Mama mudah terkejut dan terbangun. Mama selalu menolak kalau diajak bicara. Papa menjadi sangat sedih. Padahal, luka-luka di tubuh Mama terus bertambah dan semakin besar serta dalam. Perawat yang setiap hari datang ke rumah mengobati luka Mama pun sampai kehabisan akal dan bingung karena luka-luka itu tidak kunjung sembuh.

Di dalam kegalauan, Papa terus berupaya untuk menyembuhkan Mama. Papa akhirnya menemukan artikel di sebuah web blogger yang ditulis oleh Christina Evans. Dia adalah seorang ibu dengan dua orang anak yang tinggal di Delta British Colombia, Canada. Sejak tahun 2013, dia telah didiagnosa menderita penyakit syringomyelia. Selama beberapa tahun, dia menderita karena syringomyelia yang dideritanya. Bahkan, obat-obatan dari dokter dengan dosis maksimum yang dikonsumsinya tidak mampu menyembuhkan penyakitnya. Kemudian, dia beralih pada pengobatan menggunakan ekstrak ganja. Semenjak menggunakan ekstrak ganja, hidupnya kembali normal. Ia bisa mengurusi keluarga dan dapat bekerja di salah satu studio yoga.

Papa tidak percaya begitu saja. Bagaimana mungkin ganja yang selama ini dikenal sebagai perusak malah bisa menjadi obat? Setelah Papa berhasil berkomunikasi dengan Christina Evans melalui akun facebooknya dengan nama “Fighting Syringomyelia with Cannabis Oil”, ternyata Christina Evans menggunakan ekstrak ganja setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter yang merawatnya. Salah satu di antaranya adalah dari dokter di Fraser Medical Clinic di Canada. Kandungan obat yang terdapat di dalam ekstrak ganja ini kemudian mempertemukan Papa dengan banyak ilmuwan yang telah meneliti khasiat ganja sebagai obat. Dr. Raphael Mechoulam dari Hebrew University of Jerusalem, Israel, Dr. Vincenzo Di Marzo dari Endocannabinoid Research Group Italy, Dr. Christina Sanchez dari Compultense University di Madrid, Spanyol, Dr. Kirsten Müller-Vahl, MD dari Hannover Medical School (MHH), Germany, Dr. Donald P. Tashkin dari University of California, Amerika Serikat, Dr Aymen I Idris, MSc, PhD dari University of Edinburgh, Inggris, dan masih banyak peneliti lain yang menjelaskan bahwa ganja memang berpotensi untuk mengobati penyakit yang sulit atau bahkan tidak bisa ditangani oleh obat-obatan medis seperti kanker, Alzheimer, epilepsi, diabetes, schizophrenia, parkinson, arthritis, asma, bahkan HIV/AIDS.

Mama, bagaimana Papa harus menjelaskan semua ini kepada Mama? Ketika Papa berusaha mencari izin dan dispensasi agar bisa mendapatkan dan menggunakan ganja untuk mengobati Mama, tidak ada satu pun yang dapat membantu Papa. Penggambaran ganja yang begitu buruk tanpa didukung hasil penelitian ilmiah begitu kuat di negeri kita, bahkan ganja menjadi tanaman nomor satu yang dilarang penggunaan dan pemanfaatannya.

Mama, di antara hembusan napas Mama yang semakin hari semakin sulit, membuat Papa akhirnya memutuskan menggunakan ganja untuk mengobati Mama. Sebab di dunia ini, cannabinnoid hanyalah ditemukan pada tanaman ganja. Steep Hill Laboratory yang salah satu laboratoriumnya berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat menjelaskan bahwa unsur kimia yang sama dengan canabinnoid juga ditemukan pada tubuh manusia yang berfungsi sebagai reseptor cannabinoids. Jorge Cervantes yang tinggal di Israel dan Edward Rhosental dari Amerika yang dua-duanya berprofesi sebagai ahli tanaman holtikultura menegaskan bahwa cannabinoid yang baik digunakan untuk pengobatan adalah yang berasal dari bunga ganja yang dirawat secara khusus. Beruntung Papa bisa mendapatkan bimbingan untuk merawat tanaman ganja secara organik dari sepasang suami istri, John dan Amanda Seckar, yang tinggal di Washington D. C, Amerika Serikat. Papa juga dibantu oleh Emily Grand, seorang botanical steel di Kanada yang memilihkan lampu agar klorofil A dan klorofil B pada tanaman dapat bekerja secara maksimal.

Papa juga mendapatkan panduan dari Rick Simpson untuk mengekstrak ganja dengan proses moserasi yang sangat sederhana dan dapat dilakukan sendiri di rumah, melakukan proses dekarbolisasi untuk mengubah tetrahydrocannabivorin menjadi tetrahydrocannabinoid sebagai zat psikoaktif yang berfungsi sebagai obat analgesik, antibakteri, antikanker, antispasmodic, appetit stimulant, bronchodilator, neuroprotective, dan bone stimulant.

Mama, Papa masih ingat di awal bulan Januari 2017, ketika Papa terbangun dari tidur di antara buku-buku, sambil memegang tablet Lenovo di samping tempat tidur Mama, Papa mendengarkan Mama menyanyikan lagu “Pelangi Sehabis Hujan”. Papa sungguh bahagia bisa mendengarkan Mama bernyanyi kembali setelah Papa mencampurkan minjak ganja pada makanan atau minuman Mama, menambahkan beberapa lembar daun ganja pada telur omelet kesukaan Mama, serta membuatkan Mama jus alpukat susu bersama daun dan bunga ganja segar. Dr. Rachna Patel yang berprofesi sebagai The Medical Marijuana Expert di San Fransisco, California mengatakan bahwa susu mampu mengikat cannabinoid dengan baik dan meningkatkan penyerapan protein. Itu sebabnya tubuh kita hampir tidak mungkin mengalami overdosis ganja karena kelebihan cannabinonoid akan disimpan di dalam lemak tubuh.

Semenjak Papa mulai intensif memberikan Mama ekstrak ganja, Mama juga mulai lancar berkomunikasi kembali. Kita jadi sering berbagi cerita kembali. Mama banyak mengingat kenangan-kenangan yang pernah kita lalui bersama. Bagaimana kita bertemu pertama kali dan mulai dekat di saat perkuliahan di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, mengatur waktu dari padatnya jadwal perkuliahan agar dapat pergi ke gereja bersama-sama pada hari Minggu pagi dan mengikuti pendalaman iman di Kanisius Yogyakarta pada sore harinya. Bagaimana galaunya kita ketika Papa tidak ada uang untuk membayar uang praktikum di jurusan mekatronika yang sangat mahal pada waktu itu dan akhirnya Papa memutuskan berhenti kuliah karena tidak memiliki biaya. Perjuangan kita pun terus berlanjut. Mama bercerita betapa sedihnya Mama setelah kita hidup bersama di Kalimantan karena harus meninggalkan Papa untuk melanjutkan kembali pendidikan bahasa Inggris di Magelang.

Setelah Papa memberikan Mama ekstrak ganja, Papa tidak perlu lagi membeli Sanoskin Oxy seharga Rp320.000,- untuk obat luka Mama yang satu botolnya hanya bisa dipakai 3 – 4 hari. Mama tidak perlu minum aprazolan atau zypas agar Mama bisa tidur, tidak perlu minum ulsafate sulcralfate agar Mama tidak muntah dan bisa menelan makanan, tidak perlu minum Dulcolax atau injeksi di anus agar Mama bisa Buang Air Besar (BAB). Mama tidak perlu meminum obat-obat kimia yang ternyata tidak efektif menyembuhkan Mama. Cukup dengan ekstrak ganja, Papa sudah bisa melihat senyuman di wajah Mama lagi.

Mama, Papa jadinya banyak menghemat uang. Papa bisa membelikan sepeda kecil untuk Samuel. Mama belum pernah lihat kan, betapa lincahnya Samuel mengendalikan sepedanya? Papa sebenarnya ada merekam videonya, tapi Papa belum sempat menunjukkannya kepada Mama. Semenjak Mama tidak dapat memberikan Air Susu Ibu (ASI) untuk Samuel karena Mama sakit, Samuel tetap tumbuh menjadi anak yang sehat dan aktif. Saat akan tidur di malam hari, dia hanya perlu mencari sebotol dot berisi teh manis dan sebuah boneka sapi hitam putih yang buntutnya sudah butut. Mama tau nggak, boneka itu sebenarnya hanya hadiah dari salah satu produk makanan anak-anak yang dibelikan budenya. Samuel dapat tidur nyenyak dan terlelap bersama boneka sapi kesayangannya itu.

Mama, Samuel sekarang juga sudah bisa makan sendiri. Dia duduk di lantai sambil memangku piringnya, memasukkan sesuap demi sesuap nasi ke dalam mulutnya. Mama pasti akan tertawa kalau melihat pipinya yang belepotan karena nasi yang menempel ke mana-mana.

Tanggal 28 Mei 2017 yang lalu, Samuel berulang tahun yang ketiga. Papa tidak tahu, siapa yang menemaninya. Papa masih mengurusi obat untuk Mama, sedangkan Mama pun sudah tak bisa lagi menemani Samuel.

Budenya bilang sama Papa kalau Samuel sudah bisa bernyanyi:

Daddy Finger, Daddy Finger, where are you?
Here I am, here I am. How do you do?
Mommy Finger, Mommy Finger, where are you?
Here I am, here I am. How do you do?

Mama, sebenarnya ada sesuatu hal yang ingin Papa sampaikan sewaktu Mama dibawa oleh teman-teman dari BNN ke rumah sakit. Namun, Papa khawatir kalau Papa berterus terang waktu itu akan membuat Mama menjadi shock. Beberapa bulan belakangan itu sebenarnya Papa telah mengobati Mama menggunakan ekstak ganja yang Papa olah sendiri. Papa tidak tahu bagaimana cara mendapatkan izin atau dispensasi untuk dapat menggunakan ganja sebagai obat. Pada waktu itu, sebenarnya Papa sudah ditahan oleh pihak BNN. Papa pun kemudian dimasukkan ke dalam penjara. Sejak saat itu, tidak ada lagi yang bisa Papa lakukan untuk menolong Mama. Usaha Papa untuk memberikan panduan perawatan syringomyelia kepada dokter yang merawat Mama pun ditolak oleh dokter yang merawat Mama. Katanya mereka sudah punya SOP sendiri untuk menangani pasien, padahal Papa berharap panduan itu dapat menjadi tambahan referensi mereka untuk mengobati Mama. Papa hanya bisa pasrah. Siapa lagi yang bisa merawat Mama di rumah sakit, selain Yuven anak kita yang pertama. Papa tidak bisa membayangkan bagaimana Yuven harus bolak-balik ke rumah sakit untuk menyuapi Mama sambil berkonsentrasi untuk membaca buku-buku pelajaran yang dibawanya. Di saat teman-temannya bisa belajar di rumah dengan tenang untuk menghadapi Ujian Nasional SMP, Yuven hanya bisa bermimpi dapat belajar bersama orang tuanya. Semenjak Mama sakit di tahun 2013, dia sudah harus terbiasa ditinggal berminggu-minggu oleh Papa karena Papa harus membawa Mama berobat dari rumah sakit yang satu ke rumah sakit yang lain, dari kota yang satu ke kota yang lain. Apa yang bisa dilakukan oleh seorang anak yang menurut undang-undang dikategorikan masih di bawah umur bersama adiknya yang masih balita? Bagaimana hancur hatinya ketika harus menghadapi kenyataan bahwa ibunya tidak lagi dapat bertahan hidup setelah selama 32 hari dirawat di rumah sakit, sementara ayahnya harus mendekam di penjara?

Mama, betapa besar kasih karunia yang diberikan Tuhan kepada keluarga kecil kita. Tuhan memberikan dua orang anak yang begitu tabah untuk melepas kepergian Mama di saat Papa harus menjalani proses hukum. Di saat Papa sudah tidak lagi mempunyai uang untuk menyewa pengacara, Tuhan pun mengutus orang-orang hebat dari Firma Hukum Ranik, Marcelina, dan Rekan untuk mendampingi Papa. Mereka bahkan tidak pernah absen mendampingi Papa di setiap persidangan, padahal mereka harus berangkat dari Pontianak ke Sanggau dan kembali ke Pontianak lagi. Sering mereka juga harus menyewa penginapan, tetapi mereka tidak pernah meminta imbalan sepeser pun.

Mama, Tuhan juga menunjukkan kebesaran-Nya melalui media sosial dan media massa. Banyak yang mendoakan Mama dan berharap agar Papa bisa segera dibebaskan. Hal ini ternyata juga menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhkan tuntutannya. Papa bersyukur karena Jaksa Penuntut Umum begitu bijaksana dengan menjatuhkan tuntutan lima bulan penjara terhadap Papa. Hal ini tentu saja akan membuka peluang besar untuk dapat mempertahankan status Pegawai Negeri Sipil Papa. Akan tetapi, Papa juga khawatir jika nanti vonis dijatuhkan kepada Papa dan status Papa berubah menjadi narapidana, tentu saja hal ini akan mengganggu masa depan karir Papa sebagai Pegawai Negeri Sipil karena pada kegiatan-kegiatan tertentu, seorang Aparatur Sipil Negara tidak boleh cacat di mata hukum. Bagaimana juga dengan kedua buah hati kita? Pasti mereka akan merasa minder dan malu karena papanya adalah seorang narapidana atau mantan narapidana ketika Papa bebas nanti.

Mama, Papa minta maaf karena hanya bisa berterus terang melalui surat ini. Kita tidak lagi bisa bersama di dunia ini. Kita tidak lagi bisa berbincang tentang hidup ini atau bertengkar tentang rencana esok hari. Sesaat sebelum peti jenazah Mama ditutup, betapa Papa harus menguatkan diri karena tidak lagi mendengar hembusan napas Mama. Kebersamaan dan cinta kasih kita selama ini, akan menjadi harta karun yang tak ternilai untuk Papa. Selamat jalan, wahai istriku. Doa dan cintaku selalu menyertaimu.

Majelis Hakim Yang saya Muliakan
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati
Tim Penasehat Hukum yang saya hormati
Panitera yang saya hormati
Para Sahabat, keluarga, dan pengunjung sidang yang saya cintai dan banggakan,

Saya yakin dan percaya, dalam persidangan ini Majelis Hakim yang saya Muliakan menjadi perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini. Jika saya boleh memohon, saya memohon kepada Yang Mulia untuk menyampaikan surat ini kepada isteri saya agar dia dapat mengerti bahwa saya sungguh sangat mencintainya sehingga dia dapat beristirahat dengan tenang untuk selama-lamanya. Saya juga memohon pengampunan kepada Yang Mulia atas segala pelanggaran hukum yang telah saya lakukan agar saya dapat melanjutkan kehidupan bersama kedua anak saya.

Majelis Hakim yang saya Muliakan,

Pembelaan yang saya bacakan ini merupakan satu bentuk kesatuan rangkaian utuh yang sama dengan pembelaan yang akan dibacakan dan disampaikan oleh Kuasa Hukum saya. Saya menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim yang saya Muliakan, yang telah berkenan mendengarkan saya. Saya meminta maaf kepada Majelis Hakim yang Mulia dan kepada semua pihak atas kekhilafan dan kekurangan yang saya miliki. Terakhir, dengan kerendahan hati, saya memohon keadilan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim yang mengadili dalam mengambil putusan perkara saya ini.

Sanggau, 19 Juli 2017
Hormat saya,

Fidelis Arie Sudewarto

_____________________
Reference:

1. "Pledoi Pribadi Fidelis: Surat untuk Istriku Tercinta (Pelaku Kriminal atau Korban Hukum?)", buletinhukum.com., Diakses pada tanggal 22 Januari 2022, https://buletinhukum.com/pledoi-pribadi-fidelis-surat-untuk-istriku-tercinta-pelaku-kriminal-atau-korban-hukum/

Senin, 24 Januari 2022

Pleidoi Pribadi La Nyalla M. Mattalitti Dalam Dugaan Kasus Korupsi Hibah KADIN Provinsi Jawa Timur

(Liputan6.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "How to Avoid Fraud in Investment by Using Legal Tools", lihat juga artikel kami tentang "Contoh Pledoi Pribadi (Karen Agustiawan)", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas: "Pleidoi La Nyalla M. Mattalitti Dalam Dugaan Kasus Korupsi Hibah KADIN Provinsi Jawa Timur".

Pledoi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dikenal dengan istilah pembelaan. Pasal 182 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa: a). Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana; b). Selanjutnya, terdakwa dan/atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir; c). Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan, segera diserahkan kepada hakim ketua sidang, dan diserahkan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.[1] Sebagaimana aturan tersebut, pleidoi dari pribadi terdakwa adalah diperbolehkan. Berikut adalah Pleidoi La Nyalla M. Mattalitti dalam dugaan kasus korupsi hibah KADIN provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud:[2]


P L E I D O I

(Nota Pembelaan Pribadi) La Nyalla Mahmud Mattalitti terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum


Bismillahirrohmannirrohim
Assalamu’alaikum wr wb

Salam sejahtera untuk kita semua

Yang Mulia Majelis Hakim
Jaksa Penuntut Umum dan hadirin yang saya hormati,

Pertama-tama, saya panjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT, atas rahmat dan kasih sayang-NYA, kita semua masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Yang kedua, ijinkan saya dalam kesempatan ini untuk membacakan nota pembelaan yang terbagi menjadi dua bagian, yang akan saya bacakan sendiri, yakni nota pembelaan saya pribadi, dan nota pembelaan dari tim penasehat hukum saya.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Saya adalah orang yang tidak memiliki latar belakang ilmu hukum. Tetapi selama beberapa bulan ini, saya belajar dan mulai memahami dunia ilmu hukum. Saya pun jadi mengerti bagaimana hukum yang seharusnya, dan hukum dalam praktek kenyataannya.

Idealnya, hukum diciptakan untuk menjamin keadilan setiap masyarakat. Tetapi yang saya rasakan dan alami, betapa aparat hukum di kejaksaan begitu bersemangat dan berniat untuk memenjarakan saya. Bukan itu saja, aparat penyidik kejaksaan juga memberi stigma kepada saya seolah saya adalah koruptor kelas kakap dan buronan kelas wahid di Republik ini. bahkan disebut terlibat pencucian uang dengan nilai fantastis. Pernah ditulis dalam sebuah media, ratusan miliar rupiah. Bahkan sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sampai hari ini, semua rekening pribadi saya diblokir.

Tetapi saya haqqul yaqin, pintu keadilan tetap terbuka di ruang pengadilan ini. Karena saya percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan.

Karena itu, sampai saat ini saya menghormati dan menaati keputusan Pengadilan Negeri Surabaya, dimana di dalam Persidangan Pra Peradilan telah diputuskan bahwa penetapan saya sebagai tersangka adalah tidak sah dan penyidikan kembali perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak dapat dibuka kembali.

Untuk itulah mengapa ketika saya secara paksa ditahan dan diperiksa oleh penyidik kejaksaan, saya tidak bersedia memberikan keterangan. Karena saya menghormati dan menaati putusan Pengadilan.

Tetapi saya juga harus menghormati Putusan Sela yang diputuskan oleh Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan menolak eksepsi atau keberatan saya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana dalam putusan tersebut disebutkan dalilnya untuk memeriksa pokok perkara karena dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa ada bukti baru yang harus diperiksa di persidangan.

Di sinilah dimulai babak yang saya sebut sebagai semangat Jaksa Penuntut Umum untuk memenjarakan saya. Bukan semangat untuk mengadili perkara ini.

Semua pihak di persidangan ini akhirnya melihat dengan mata kepala sendiri, bahwa tidak ada satupun bukti baru dalam perkara ini yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahkan sebaliknya. Saya ulangi, bahkan sebaliknya, alat bukti yang dulu digunakan dalam perkara ini di persidangan Tipikor di Surabaya dengan terdakwa Saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yaitu Dokumen Nota Kesepahaman atau MoU antara Gubernur Jatim dengan saya selaku Ketua Umum Kadin Jatim, justru tidak dimasukkan atau dihilangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini. Ada apakah ini?

Padahal alat bukti dokumen MoU itu, dimana dituliskan bahwa Gubernur mendelegasikan kepada SKPD terkait, dan saya selaku Ketua Umum Kadin mendelegasikan kepada para Wakil Ketua Umum Kadin terkait, adalah perintah sekaligus bukti pendelegasian saya kepada wakil-wakil ketua umum Kadin. Ini catatan saya yang pertama.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Dari semua saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak satupun saksi yang menyaksikan dan menyebutkan bahwa saya melakukan apa yang didalilkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Tidak satupun saksi menyatakan saya terlibat bersama-sama dengan saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring untuk melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Tidak satu pun saksi menyatakan bahwa saya belum mengembalikan dana hibah sebesar Rp. 5,3 milyar yang digunakan oleh Saudara Diar Kusuma Putra untuk membeli saham IPO Bank Jatim pada tahun yang sama, yakni tahun 2012.

Tetapi apa yang terjadi? Di dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan dengan subyektif bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak meyakini keterangan saksi-saksi fakta tersebut. Padahal saksi-saksi tersebut adalah saksi dari Jaksa Penuntut Umum sendiri?

Bagaimana mungkin keterangan saksi Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, baik di dalam BAP maupun di muka persidangan, yang mengakui bahwa mereka telah menerima pengembalian dana hibah Rp. 5,3 milyar yang digunakan oleh Diar Kusuma Putra untuk membeli Saham IPO Bank Jatim di tahun yang sama, tahun 2012, tidak diyakini oleh Jaksa Penuntut Umum?  Ini catatan saya yang kedua.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Jaksa Penuntut Umum juga mendalilkan bahwa saya merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,1 milyar, yang timbul dari keuntungan penjualan saham atas nama saya di Bank Jatim. Bagaimana mungkin saham yang telah menjadi milik saya pribadi, setelah saya mengembalikan dana hibah yang digunakan Saudara Diar Kusuma Putra untuk membeli saham IPO tersebut tetap menjadi uang dana hibah? Lantas uang pengembalian dari saya pribadi sebesar Rp. 5,3 milyar yang telah diterima Saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring di tahun 2012 itu lalu kemana? Bahkan perlu digarisbawahi, bahwa lembaga audit resmi, BPKP tidak pernah menyatakan dalam dokumen auditnya bahwa dana Rp. 1,1 milyar  itu adalah uang negara atau kerugian negara.

Dalam dokumen audit BPKP disebutkan bahwa kerugian negara dalam perkara dana hibah Kadin Jatim selama empat tahun masa kegiatan itu dilakukan oleh Saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dengan total kerugian sebesar Rp. 26 milyar. Dan atas kerugian itu, kedua terpidana telah mempertanggung jawabkan secara hukum perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara tersebut.

Tetapi dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang tanpa disertai dokumen audit, dinyatakan bahwa saya merugikan negara sebesar Rp. 1,1 milyar. Padahal seperti saya tanyakan di persidangan kepada saksi Ahli Keuangan Negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Saudara Drs. Siswo Sujanto, DEA, dengan perumpamaan seekor sapi yang telah saya beli dengan uang pribadi, kemudian melahirkan anak sapi, maka dikatakan oleh Saudara Ahli bahwa anak sapi itu adalah milik saya. Sehingga pada intinya bahwa dana Rp. 1,1 milyar tersebut sudah bukan lagi uang negara, karena sudah bersumber bukan dari uang negara, melainkan dari uang pribadi saya. Ini catatan saya yang ketiga.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Jaksa Penuntut Umum dalam berkas tuntutannya juga mengasumsikan secara sepihak bahwa saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli saham IPO Bank Jatim menggunakan uang saya pribadi. Seperti keterangan saya di persidangan dan keterangan saksi fakta dari Bank Jatim, bahwa saya memang berniat membeli Saham IPO Bank Jatim dengan nilai nominal di kisaran Rp 20 milyar. Yang rencananya saya bayarkan dari dana saya pribadi dan dana teman-teman pengurus Kadin Jatim. Seperti himbauan Gubernur Jatim kepada saya agar para pengurus Kadin berpartisipasi untuk membeli Saham IPO Bank Jatim. 

Atas asumsi sepihak Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli saham dimaksud adalah bahasan yang tiba-tiba dimunculkan di tuntutan, dimana sebelumnya tidak pernah dibahas di persidangan. Karena itu, atas hal itu, saya meminta kepada penasehat hukum saya untuk melampirkan bukti print rekening yang saya miliki di beberapa Bank, pada bulan Juni sampai Desember tahun 2012. Dimana terekam dalam dokumen bank tersebut, di bulan Juni sampai Desember tahun 2012, perputaran uang di dalam rekening saya lebih kurang sebesar Rp 72,3 milyar. Rincian selengkapnya dan data bank tersebut terlampir dalam Pleidoi yang akan disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum saya.

Sekali lagi asumsi Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli saham IPO Bank Jatim sejatinya adalah penghinaan kepada pribadi diri saya selaku pengusaha dan Ketua Umum Kadin Jatim. Ini catatan saya yang keempat.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Jaksa Penuntut Umum juga mempertanyakan mengapa saya biasa menggunakan uang cash dalam memberikan dana kepada Saudara Diar Kusuma Putra? Bukan melalui transfer bank. Meskipun saya tidak menemukan satu aturanpun yang melarang saya memberikan uang cash kepada seseorang, tetapi akan saya sampaikan dalam pledoi saya ini.

Yang Mulia, saya adalah pengusaha sekaligus kolektor-jual beli batu permata dan barang bernilai lainnya, seperti keris dan benda pusaka. Bahkan saya mendapatkan gelar kehormatan Kanjeng Raden Haryo Tumenggung (KRHT) La Nyalla Mahmud Mattalitti Paku Giri Hadipuro dari Keraton Surakarta pada tahun 2003 silam. Atas aktivitas saya di percaturan pemelihara dan pelestari benda budaya. Hingga hari ini saya memiliki lebih dari 1000 keris, dan 200-an di antaranya adalah keris dan tombak pusaka yang berkelas. Koleksi keris dan tombak saya juga sudah diterbitkan dalam buku yang berjudul The Power of Iron, yang terbit tahun 2011 lalu.

Aktivitas saya itu menuntut saya untuk selalu menyediakan uang cash di dalam brankas di rumah saya, karena tidak jarang pemilik benda pusaka atau batu permata yang menawarkan transaksi barang kepada saya di rumah, dan selalu di malam hari! Hal ini sudah bukan menjadi rahasia. Bisa ditanyakan kepada siapapun orang-orang yang mengenal dan dekat dengan saya di Surabaya.

Karena itu sangat menjadi tanda tanya bagi saya ketika Jaksa Penuntut Umum seolah mempertanyakan apakah mungkin saya menyimpan uang cash di kediaman?

Yang Mulia Majelis Hakim,

Selain sebagai pengusaha, saya juga aktif di beberapa organisasi sosial  masyarakat. Selain di Kadin Jatim, saya juga dipercaya sebagai Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jatim. Selain itu saya juga diminta untuk menjadi pengurus, dewan penyantun, penasehat dan pengarah di beberapa organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga sosial lainnya. Dan sebagai orang yang aktif di dunia organisasi, tentu semua maklum, bahwa kita bukan untuk mencari hidup di organisasi, tetapi menghidupi organisasi. Konkretnya, di kediaman saya tidak pernah sepi dari tamu-tamu aktivis organisasi tersebut yang mengajukan bantuan dana untuk berbagai kegiatan dan aktivitas organisasi, maka tidak mungkin saya tidak menyiapkan dana cash di rumah saya dalam kapasitas saya sebagai orang yang terlibat di organisasi-organisasi tersebut. Tentu kontribusi saya berupa bantuan-bantuan itu tidak perlu saya sebutkan. Tetapi sangat menyakitkan bagi saya ketika Jaksa Penuntut Umum seolah menyatakan tidak mungkin saya menyimpan dana cash di kediaman saya. Sehingga timbul asumsi yang meragukan bahwa saya kerap memberikan dana dalam bentuk cash ke seseorang yang datang ke kediaman saya. Ini catatan saya yang kelima.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Sebagai Ketua Umum Kadin Jatim, sesuai tugas dan fungsi saya seperti diatur dalam UU No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, saya bertugas memimpin dan mengkoordinasi para Wakil Ketua Umum, yang membidangi tugas masing-masing. Para Wakil Ketua Umum tersebut dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam kegiatan di bidangnya masing-masing dibantu oleh para anggotanya di Komite Tetap dan difasilitasi oleh kesekretariatan Kadin.

Sebagai Ketua Umum, saya berorientasi pada output atau pada hasil. Bukan pada proses. Oleh karena itu dalam konteks dana hibah Kadin Jatim, saya menandatangani MoU bersama Gubernur Jatim sebagai payung atas implementasi selanjutnya. Dimana Gubernur mendelegasikan kepada SKPD terkait, dan saya selaku Ketua Umum Kadin mendelegasikan kepada wakil ketua umum di bidang terkait. Itulah yang melatari mengapa semua saksi fakta menyatakan bahwa kegiatan dana hibah Kadin Jatim dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh saksi Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Sama sekali bukan oleh saya.

Selaku Ketua Umum Kadin tentu saya memantau output atau hasil kegiatan tersebut. Dan seperti saya sampaikan di persidangan, Gubernur Jatim memberikan apresiasi atas impact yang dihasilkan dari kegiatan Kadin tersebut. Bahkan saksi fakta di persidangan Saudara Sumbangto dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur membenarkan bahwa dampak dari kegiatan Kadin tersebut, terjadi peningkatan nilai transaksi perdagangan antar pulau provinsi Jatim di kisaran angka Rp 740 milyar. Sungguh angka yang seharusnya membuat bangga kita semua. Dan dapat dikatakan bahwa kegiatan Kadin tersebut “memberikan keuntungan” pada perekonomian negara. Bukan merugikan perekonomian negara.

Atas adanya laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan atas adanya kerugian negara yang diaudit oleh BPKP, maka saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring meskipun mengatakan bahwa hal itu terjadi karena laporan LPj yang dibuat oleh Saksi Heru Susanto banyak yang tidak sesuai dengan laporan kegiatan, toh kedua wakil ketua umum Kadin Jatim itu telah mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya dan telah menjalani hukuman dan mengembalikan kerugian Negara dimaksud.

Atas dasar ini, saya sekali lagi menyayangkan semangat penyidik kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum saya, dengan mengabaikan keterangan saksi-saksi di dalam BAP dan fakta di persidangan. Sehingga yang dikedepankan adalah semangat menghukum dan memenjarakan saya dengan tuntutan maksimal!

Bahkan dikatakan yang memberatkan saya adalah karena saya melarikan diri ke luar negeri. Perlu diketahui, saya meninggalkan Indonesia sebelum saya dicekal! Sehingga saya masih warga negara yang memiliki hak untuk melakukan perjalanan.

Bahkan ketika saya di luar negeri pun, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya memenangkan gugatan Pra Peradilan yang saya dan anak saya ajukan. Sehingga saat di luar negeri status saya sudah bukan tersangka. Tetapi kejaksaan tetap mengeluarkan Sprindik baru dan meminta Imigrasi untuk melakukan blokir paspor saya. Sehingga saya dideportasi oleh Pemerintah Singapura.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tidak satu pun bukti dan fakta yang menyatakan saya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan saya dari rumah tahanan.

Sebelum menutup nota pembelaan saya, ijinkan saya mengutip terjemahan ayat AL-QURAN sebagai doa saya di persidangan ini;

Surat Ash-Shura, ayat 41;

“Dan sesungguhnya, orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka”

Lalu saya sambung dengan Surat Ali Imran, ayat 26;

“Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Demikian pembelaan pribadi saya ini saya bacakan dan sampaikan di muka persidangan, atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, saya sampaikan terima kasih sebesar-besarnya.

Saya juga menyertakan buku koleksi Keris saya yang berjudul The Power of Iron, sebagai pelengkap Pledoi saya ini.

Wabilahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr Wb.


La Nyalla Mahmud Mattalitti

Jakarta, 7 Desember 2016.

___________________________
Reference:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”);
2. "Ini isi lengkap pledoi pribadi La Nyalla", www.kabarbisnis.com., Diaksees pada tanggal 22 Januari 2022, https://www.kabarbisnis.com/read/2872211/ini-isi-lengkap-pledoi-pribadi-la-nyalla

Jumat, 21 Januari 2022

How to Avoid Fraud in Investment by Using Legal Tools

(iStock)

By:
Team of Hukumindo


Indonesia as One of The Investment Destination For Foreign Investors

Indonesia is a very appropriate investment destination for foreign investors, because Indonesia has enormous potential to earn profits. Don't hesitate to invest in a country famous for its tourist destinations such as Bali, Jogjakarta, and Lombok.[1]

The main factor that becomes one of the important factors for foreign investors to look at Indonesia is the natural resource factor. Indonesia has abundant natural resources, ranging from petroleum resources, mining resources, and natural gas sources. Indonesia is also the largest archipelago country which is one of the highlights in the world because it has a very strategic location.[2]

Indonesia's population and workforce are dominated by productive age who are more skilled and ready to work. In addition, Indonesia's Economic and Investment Climate is also quite good, Indonesia has survived the global economic crisis or the world economy. Indonesia continues to create security and a healthy economic and investment climate. For now, Indonesia has even been appointed as one of the drivers of the economy in the Asian region. Indonesia's political stability is also relatively good, Indonesia is a country that continues to rise to become a stable country since the reform in the field of politics since 1998. Indonesia also continues to improve its democratic system to have a government that is always healthy and also conducive or safe.[3]

Indonesia is also one of the countries that has an active role in building bilateral and international relations. The most important thing is that Indonesia is the only country in Southeast Asia that is active in the group of G-20 countries. This is because Indonesia always strives and plays a role for and in conveying the interests of developing countries in the world.[4]

These things are very profitable for you foreign investors to invest in Indonesia. Many factors can be obtained, of course, for investors who invest in Indonesia, because Indonesia is a country that is rich, safe, and stable. So there are many interesting and profitable factors when foreign investors invest in Indonesia.[5]

Keeping Expectations in Investing

Indonesia is currently an investor-friendly country, but sometimes in practice there are things that do not match with the expectations. In practice, not everything is easy, but efforts in the right direction must always be maintained. In practice, investing in Indonesia can get into legal trouble if you are not careful. 

One of the most common criminal acts is fraud, Its happen also in Indonesia. As we know that fraud is regulated in Article 378 of the Criminal Code ('KUHP'). This criminal act often occurs within the scope of investment or in the business world as general. In this article, the author does not intend to analyze fraud as a legal study, but tries to prevent the occurrence of this crime in the scope of investment in general by using legal tools.

Crime is prevented by using legal tools, that's more or less what it means with this article. By doing early mitigation to prevent fraud in investment, it is hoped that expectations in investment will be maintain. The legal instrument referred to here is Legal Due Diligence (LDD). As additional information, actually legal due diligence can not only be used to detect criminal acts such as fraud, but can also be used to detect and prevent other criminal acts such as money laundering, or see the feasibility of a company that you are about to buy, as well as an early warning when you want to buy valuable assets such as land in the jurisdiction of Indonesia. 

When you intend to invest with a proper value in Indonesia, the author strongly recommends conducting due diligence first as a tool to detect losses due to various crimes that may later arise. By hiring an attorney to do due diligence on the transaction you are about to make, you will avoid serious losses in the future, which you will certainly regret deeply. 

Legal Due Diligence

Definition, legal due diligence (LDD) is a careful examination activity carried out by a legal consultant on a company or object to obtain material information or facts in order to find a description of the condition of a company or object of a transaction.[6]

Legal Due Diligence as an activity to assess legal risks that may arise. The risk in question is closely related to the transaction to be carried out by the parties. In simple terms, due diligence focuses on identifying risks that are usually not revealed. This process can help reduce risk, help make informed decisions, see more opportunities, and better manage situations.[7]

The purpose of Legal Due Diligence is broadly intended to assist in finding as many facts or information related to the transaction as possible before the transaction is executed, including information on the strengths and weaknesses as well as potential problems of the company or object being examined.[8] And if you intend to conduct legal due diligence for your save transaction, or perhaps you have any difficulties with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
_________________

References:

1. "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", Hukumindo.com., Diakses pada tanggal 20 Januari 2022, https://www.hukumindo.com/2021/08/understanding-5-steps-foreign-direct.html
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. "Pengertian Legal Due Diligence", www.hukumonline.com., Diakses pada tanggal 20 Januari 2022, https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-legal-due-diligence-lt61827f645aa0c/
7. Ibid.
8. "Legal Due Diligence", www.justitiatraining.co.id., Diakses pada tanggal 20 Januari 2022, https://www.justitiatraining.co.id/program/program-profesional-training/legal-due-diligence/

Kamis, 20 Januari 2022

How to Execute Power of Attorney From Abroad to Indonesia Territory?

(iStockphoto)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has talk about "How To Re-obtain The Land Assets That We Bought In The Name of Someone Else In Indonesia?", "What Legal Ties Underlie The Relationship Between The Client and The Lawyer?" read also: "How To Check The Validity of Indonesian Advocates?" and on this occasion we will discuss about ''How to Execute Power of Attorney From Abroad to Indonesia Territory?"

Sir, I am an Indonesian migrant worker currently working in Hong Kong. I want to file a lawsuit against my spouse in Religious Court X and intend to use the services of an advocate, how do I give a power of attorney without having to go back to Indonesia first?

Requirements For a Valid Power of Attorney Signed Abroad

The decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No.: 3038 K/Pdt/1981 dated September 18, 1986, gave the following decision: "The validity of a power of attorney made abroad in addition to meeting formal requirements must also be legalized first by the relevant Indonesian Embassy".[1]

Thus, there are two variables that are conditions for the validity of the said power of attorney. The first is according to the provisions of Article 123 paragraph (1) HIR and Circular Letter of the Supreme Court (SEMA) Number: 1 of 1971 Jo. Circular Letter of the Supreme Court (SEMA) Number: 6 of 1994, namely:[2]

  • In written form;
  • Mention relative competence;
  • State the identity and position of the litigants;
  • State the type of object and the disputed case.

The second requirement is to meet additional provisions in the form of legalization, by:[3] 

  • The relevant Indonesian Embassy.

Thus, the legal requirements for a power of attorney made abroad are the same as those made in Indonesia, and as an additional provision, is an obligation to legalize with the relevant Embassy of the Republic of Indonesia abroad. with the fulfillment of these two conditions, the power of attorney that you sign and send to Indonesia from abroad becomes valid for use in the jurisdiction of Indonesia.

So, a practical solution in handling cases like this, you as a client of an advocate in Indonesia submit your personal data and other documents to the advocate you have chosen to make a Power of Attorney. Then the advocate will draft a specific power of attorney that will be sent to you, whether it's using e-mail, WhatsApp or Telegram. Then you print the power of attorney and sign it. The next thing you have to do is go to the Indonesian Consulate General (KJRI) in Hong Kong to ask for the legalization of the said power of attorney. After legalization, you can send the power of attorney to the lawyer's office you have chosen in Indonesia. Simply put, that's how to Execute Power of Attorney From Abroad to Indonesia Territory. Thus, you do not need to go back to Indonesia first to give authorized a power of attorney to the advocate you have chosen.

After your power of attorney is received in Indonesia by the advocate you have chosen, it is his duty to then carry out legalization in Indonesia. Legalization in Indonesia that needs to be done includes the Ministry of Law and Human Rights, and the Ministry of Foreign Affairs.[4] And according to the author source who works at one of the embassies of a friendly country in Jakarta, it is necessary also to legalize the above mentioned document to the State Representative where the power of attorney is made.

Stamp Duty on Documents From Abroad To Be Used In Indonesia Territory

How about the stamp duty provisions? To answer that, let's take a look at Article 9 Jo. Article 10 of Law Number 13 of 1985 concerning Stamp Duty (“Stamp Duty Law”) which reads:[5]

"Article 9 of the Stamp Duty Law: "Documents made abroad when used in Indonesia must have been paid for the Stamp Duty owed by means of subsequent sealing". 

Elucidation of Article 9 of the Stamp Duty Law: 'Documents made overseas are not subject to Stamp Duty as long as they are not used in Indonesia. If the document is to be used in Indonesia, it must first be affixed with a stamp duty, the amount of which is in accordance with the tariff as referred to in Article 2 by way of sealing later without fines. However, if the document has only been paid the Stamp Duty after it is used, then the sealing is then carried out along with a fine of 200% (two hundred percent)'.

"Article 10 of the Stamp Duty Law: "The subsequent sealing of the documents as referred to in Article 2 paragraph (3), Article 8, and Article 9 is carried out by the Postal Officer according to the procedure stipulated by the Minister of Finance".

Furthermore, in accordance with Article 1 of Government Regulation Number 24 of 2000 concerning Changes in Stamp Duty Rates and the Limit on Imposition of Nominal Prices Subject to Stamp Duty ("PP 24/2000") which reads: "Documents subject to Stamp Duty based on Law Number 13 of 1985 regarding Stamp Duty are documents in the form of:[6]
  1. Agreements and other documents made with the aim of being used as a means of proof regarding actions, facts or circumstances of a civil nature;
  2. ..."

Thus, Power of attorney is included in the provisions of Government Regulation Number 24 of 2000 concerning Changes in Stamp Duty Rates and the Limit on Imposition of Nominal Prices Subject to Stamp Duty (“PP 24/2000”), and regarding how to affix it, it is carried out by the Postal Officer according to the procedure stipulated by the Minister of Finance as stipulated in Article 10 of Law Number 13 of 1985 concerning Stamp Duty (“Stamp Duty Law”) as mentioned above. And if you have any issue with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
_________________

Reference:

1. "Syarat Sahnya Surat Kuasa Dibuat Diluar Negeri", www.advokatmedan.com., diakses pada tanggal 20 Januari 2022, https://www.advokatmedan.com/2021/05/syarat-sahnya-surat-kuasa-dibuat-diluar-negeri.html
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Haruskah Dibubuhi Meterai Indonesia?", www.hukumonline.com., Diakses pada tanggal 20 Januari 2022, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlukah-dokumen-asing-dilegalisasi-di-kbri--lt60053590761ab
5. "Pembubuhan Meterai Indonesia pada Surat Kuasa yang Dibuat di Luar Negeri", asosiasiadvokatindonesia.id., Diakses pada tanggal 20 Januari 2022, http://asosiasiadvokatindonesia.id/pembubuhan-meterai-indonesia-pada-surat-kuasa-yang-dibuat-di-luar-negeri/
6. Ibid.

Rabu, 19 Januari 2022

How To Re-obtain The Land Assets That We Bought In The Name of Someone Else In Indonesia?

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has discussed about "What Is the Difference Between Fraud and Embezzlement Under Indonesian Law?", "What Types of Land Ownership May Company Obtain In Indonesia?", read also: "How To Married Indonesian Women Legally?", and on this occasion will be discussed about 'How To Re-obtain The Land Assets That We Bought In The Name of Someone Else In Indonesia?'

Sir, my father lived long enough and married one of the natives in Bali. Then he returned to Europe and died here. My mother is the second marriage to him. Before he died, my father told me that he had fairly large of land assets in Bali, only that the land he bought was in the name of someone else. Is it possible for me to obtain the land as his heir?

From the e-mail we received above, there are some aspect that are not quite clear. Was your father's first marriage to a Balinese woman above legally-valid? Do they have children from this marriage? Was the land purchased by your father in the name of his wife or descendants from the first marriage? Due to the limited information we received, the answer we will provide will focus on the law for foreign citizens in relation with rights of ownership on land in Indonesia, and is there a legal possibility for you to acquire the said land as one of their descendants? 

Governing Law On Rights Of Land Ownership In Indonesia

We assume that your beloved father is a foreign national in a European country. We assume that you are a foreign national also. Based on the information above, there is a fact that your father bought a plot of land in the Bali area using his money. In relation to the sub-questions referred above, the following provisions apply:
  • Article 20 paragraph (1) of the Law of the Republic of Indonesia Number: 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles regulates as follows: "Ownership rights are hereditary, strongest and most complete rights that people can have on land, in view of the provisions in Article 6".
  • Article 21 paragraph (1) of the Law of the Republic of Indonesia Number: 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles regulates as follows: "Only Indonesian citizens can have rights of land ownership".
As quoted from Article 20 paragraph (1) and Article 21 paragraph (1) of the Law of the Republic of Indonesia Number: 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles above, It has been explained about the ownership rights of land, and it is regulated that only Indonesian citizens can own it. If your father is a foreign citizen and in relation to that point is the provisions regarding Law of the Republic of Indonesia Number: 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles as we mention above, then as a conclution, your father as a foreign citizen does not have the right to own a plot of land in Indonesia. 

Thus, according to Indonesian law, your father has never owned the said land. This is also consistent with the fact that your father bought the land under someone else name, or some kind of legal nominee ("Pinjam Nama"). According to Indonesian law, this case of borrowing names ("pinjam nama") is prohibited, even if the money is belong to your father.    

How To Re-obtain The Land Assets That We Bought In The Name of Someone Else In Indonesia?

To answer your second question regarding how to re-obtain the land assets that we bought in the name of someone else in Indonesia, we can simply answer the question that it's prohibited by law. As stipulated by the Law of the Republic of Indonesia Number: 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles above, the practice of 'borrowing names' in buying and selling land in Indonesia is prohibited.

In relation to the case you are facing for, we request that it will be better if it's accompanied by other relevant documents. With additional documents that may be available, of course we will offer other legal solutions that you might be able to take. And if you have any issue with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
Reference:

1. Law of the Republic of Indonesia Number: 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles

Selasa, 18 Januari 2022

What Is the Difference Between Fraud and Embezzlement Under Indonesian Law?

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has discussed about "What's The Difference Between Police Report and Public Complaint?", read also "How to Open a Police Report in Indonesia?", "How To Report Online Scammer Or Fraud To The Police In Indonesia", "Who Has the Authority to Report a Crime If the Victim Is a Company?". And on this occasion we will discuss about 'What Is the Difference Between Fraud and Embezzlement Under Indonesian Law?'

One of the most common criminal acts is fraud and embezzlement, Its happen also in Indonesia. This criminal act often occurs within the scope of commerce or the business world in general. When you feel that you are a victim of this criminal act, its better to know the difference between the two before you intend to report it to the authorities.

Fraud

Article 378 of the Criminal Code ("KUHP") regulates the crime of fraud as follows: "Anyone with the intention of unlawfully benefiting himself or another person by using a false name or false dignity (hoedaningheid); by deceit, or a series of lies, inducing another person to hand over something to him, or to give a debt or write off a debt, is threatened, for fraud, with a maximum imprisonment of four years".[1]

Embezzlement

Article 372 of the Criminal Code ("KUHP") regulates the crime of embezzlement as follows: "Anyone who knowingly owns against the rights of an item which wholly or partly belongs to another person and the item is in his hands not because of a crime, shall be punished for embezzlement, with a maximum imprisonment of four years or a maximum fine of Rp. 900,-".[2]

The Difference Between Fraud and Embezzlement Under Indonesian Law

The most effective way to know the difference between the two is to know the elements contain in. Because this is the object of legal study, of course it is not easy for the general public to know the difference between the two, but it is not impossible to learn. This article does not intend to examine this matter in depth, only to discuss these differences in general terms.

In the author's opinion, the most basic thing to know the difference between fraud and embezzlement is the transfer of the goods. Let's see the difference between the two:
  1. Fraud: In the crime of fraud, transfer of goods is against the law. The illegal transfer of goods is carried out in ways such as manipulate other people, using all kind of deception, using false identities, and so on. For example, Person A claimed to be a prince from Saudi Arabia who has billions of assets but still has little trouble with the bank, and is looking for a life partner, then asks for a transfer of some money for accommodation to move to Bali for good.
  2. Embezzlement: In the crime of  embezzlement, the transfer of goods is not against the law. The goods are already in the control of another person that is not against the law. Mastery of this item usually occurs because of his work, or because of an agreement. For example, Person A owns a motorcycle and rents it to Person B, then Person B sells it to Person C.

If examined more deeply, then the difference between fraud and embezzlement is real. In legal practice, there are often wrong habits by reporting a legal event that has not been investigated more deeply but is reported to the authorities as a criminal act of fraud and/or embezzlement. And if you have any issue with reporting the crime in territory of Indonesia to the relevant Police station, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. Criminal Code
2. Ibid.

Senin, 17 Januari 2022

What's The Difference Between Police Report and Public Complaint?

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has talk about "Who Has the Authority to Report a Crime If the Victim Is a Company?", "The Example of Official Police Report Receipt in Indonesia", read also "How to Open a Police Report in Indonesia?". And on this valuable occasion will be discussed about 'What's The Difference Between Police Report And Public Complaint?'.

For information only, the platform Hukumindo.com has received many e-mails from abroad regarding alleged criminal acts experienced by readers, mostly regarding online scams or fraud. Many of them asked for help to take legal action in the form of opening a Police Report to the relevant Police station. However, many readers do not really understand about this Police Report, and indirectly interpret it as a "public complaint". On this occasion we will explain the difference between the two, especially from a legal perspective.

Police Report According To Criminal Procedure Code ("KUHAP")

As previously discussed in the article entitled: "How to Open a Police Report in Indonesia?", what is meant by a Police Report (Police Report aka "LP"). Article 1 Law Number: 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Code ("KUHAP") provides a definition of the Report as follows: "Report is a notification submitted by a person who, because of his rights or obligations under the law, to an authorized official regarding, has or is currently or is suspected of having a criminal event." Those who have the right to submit reports are people who have experienced, seen, witnessed or become victims of events that constitute criminal acts, either orally or in writing.[1]

In relation to this article, then your position as a foreigner who is in Indonesia is as a victim of a crime committed by someone else against you. Procedural law (Law Number: 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Code ("KUHAP")) in Indonesia protects you by providing you with the right to report a crime you have experienced to the relevant Police institution.[2]

How to Open a Police Report ("LP") in Indonesia? As a guide, here's how to open a criminal report according to the author's practical experience:
  1. Come to the relevant Police Station;
  2. Come to the Integrated Police Service Center (SPKT);
  3. Tell the chronology of the crime that you experienced to the Police officers;
  4. If the incident you experience is a criminal act, the Police officer will give you a report sign, if it is not a criminal act, the Police officer will not give you a report sign.
Complete your report with your self identity, witnesses and supporting evidence related to the crime you experienced.[3] Thus, it must be understood that the Police Report here is a legal action as regulated in the Criminal Procedure Code. As a legal action regulated in the Criminal Procedure Code ("KUHAP"), it is official and has legal consequences to the Police regarding Criminal Procedure Code.

(iStock)

Public Complaint

Within the scope of government, 'public complaints' are: "Reports from the public regarding indications of...".[4] Thus, public complaints are a kind of report regarding allegations that occur in the community. But of course, public complaints are not classified as Police Reports. Public complaints are not regulated in the Criminal Procedure Code ("KUHAP").

As an example is the page of the "Cyber ​​Patrol" launched by the Directorate of Cyber-crime, Bareskrim Polri.[5] On the page it is written:

Apa itu “Laporkan!” ?
Laporkan! adalah portal laporan daring yang dibuat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber.
(What is “Report!” ?
Report! is an online reporting portal created by the Dittipidsiber Bareskrim Polri to collect various information about cyber crimes.)

Siapa yang boleh membuat laporan?
Siapa saja yang mengetahui tentang adanya indikasi kejahatan siber.
(Who can make reports?
Anyone who knows about any indications of cyber crime.)

Apa fungsi dari portal “Laporkan!” ?
Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya. Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.
(What is the function of the “Report!” ?
This portal was created to collect information about cyber-criminals, such as names, phone numbers, account numbers, social media accounts, e-mails and so on. This information can also be accessed by visitors to the patrolsiber.id page with the "search" feature before making transactions or communicating with suspicious people.)

Mengapa kita harus melapor?
Semakin banyak informasi yang kami terima, maka akan semakin banyak informasi yang dapat diakses pengunjung patrolisiber.id. Harapan kami, informasi itu dapat digunakan agar kita terhindar dari kejahatan siber.
(Why should we report?
The more information we receive, the more information that can be accessed by patrolisiber.id visitors. We hope that this information can be used to prevent cyber-crime.)

Apakah laporan yang dibuat melalui portal “Laporkan!” akan otomatis menjadi laporan polisi?
Tidak
(Is the report made through the portal “Report!” will automatically become a Police Report?
No)

Apa bedanya laporan melalui platform ‘Laporkan!” dengan laporan polisi?
Laporan yang disampaikan melalui portal “Laporkan!” hanya berisi sebagian kecil dari informasi tentang kejahatan siber.
(How is it different to report via the 'Report!” platform with a Police Report?
Reports submitted through the portal “Report!” contains only a small part of the information about cyber-crime.)

The page above clearly explains that the information obtained through "Laporkan!/Report!" is not a Police Report, it is only a platform to collect information regarding indications of criminal acts occurring in society through cyber-space.

Several conclusions can be drawn here, that there are fundamental differences between Public Complaints and Police Reports:
  1. Police reports are regulated in the Criminal Procedure Code, while Public Complaints are not;
  2. Public complaints are information that comes from the public to related state institutions with certain indications;
  3. Public complaints are not Police Reports.
If you are abroad and the unfortunate fate befalls you because you are a victim of a crime whose criminals are in the jurisdiction of Indonesia, then the legal action you have to take is to make a Police Report, not a 'public complaint'. If you want to file a complaint to the state institution in Indonesia, you don't need to hire an advocate. You can do it by yourself. The author suggests, hire an advocate in Indonesia to open the Police Report in relevant Police station, and of course it will incur costs, and this is totally reasonable. And if you have any difficulties to open a Police Report in Indonesia, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "How to Open a Police Report in Indonesia?", www.hukumindo.com., Diakses pada tanggal 15 Januari 2022, https://www.hukumindo.com/2021/10/how-to-open-police-report-in-indonesia.html
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Pengaduan Masyarakat", inspektorat.tegalkab.go.id., Diakses pada tanggal 15 Januari 2022, https://inspektorat.tegalkab.go.id/pengaduan-masyarakat/
5. "LAPORKAN!", patrolisiber.id., Diakses pada tanggal 15 Januari 2022, https://patrolisiber.id/report/my-account

Selasa, 11 Januari 2022

Who Has the Authority to Report a Crime If the Victim Is a Company?

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has talk about "How to Obtain Child Custody in Indonesia", "How to Open a Police Report in Indonesia?", read also: "Who's Legally Represents The Company In Indonesia?" and on this occasion we will discuss about 'Who Has the Authority to Report a Crime If the Victim Is a Company?'

Reporting a Crime To The Police 

As we know, crime can happen to anyone, including the Company. Basically, all criminal acts that occur in Indonesia are reported in the same way to the Police. It's just that if the victim is a company, then there are specific provisions. 

Article 1 Law Number: 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Code ("KUHAP") provides a definition of the Report as follows: "Report is a notification submitted by a person who, because of his rights or obligations under the law, to an authorized official regarding, has or is currently or is suspected of having a criminal event." Those who have the right to submit reports are people who have experienced, seen, witnessed or become victims of events that constitute criminal acts, either orally or in writing.[1]

How to Open a Police Report ("LP") in Indonesia? As a guide, here's how to open a criminal report according to the author's practical experience:[2]
  1. Come to the relevant Police Station;
  2. Come to the Integrated Police Service Center (SPKT);
  3. Tell the chronology of the crime that you experienced to the Police officers;
  4. If the incident you experience is a criminal act, the Police officer will give you a report sign, if it is not a criminal act, the Police officer will not give you a report sign.
Complete your report with your self identity, witnesses and supporting evidence related to the crime you experienced.

Specific Provision If the Victim Is Company

If the victim is Company, who has the authority to report a crime? To answer this question we must refer to the company Law. The main sources of law governing limited liability companies in Indonesia are Law Number: 40 of 2007 Concerning Limited Liability Company. In addition, other laws are also regulated, including Law Number: 3 of 1982 concerning Compulsory Company Registration, also various implementing regulations under it.

Then, if the victim is Company, who has the authority to report a crime? To answer this question, we must still refer to Law Number: 40 of 2007 Concerning Limited Liability Company, especially Article 1 point 5, where the board of directors is the one who legally represents the company in Indonesia, both inside and outside the court.[3]

What is a the Board of Director? As stipulated in Article 1 point 5, what is meant by the board of director is a company organ that is authorized and fully responsible for the management of the Company for the benefit of the Company, in accordance with the purposes and objectives of the Company and represents the Company, both inside and outside the court in accordance with the provisions of the articles of association.[4] And if you have any issue with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
_________________

References:

1. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
2. "How to Open a Police Report in Indonesia?", Hukumindo.com., Diakses pada tanggal 11 Januari 2022, https://www.hukumindo.com/2021/10/how-to-open-police-report-in-indonesia.html
3. "Who's Legally Represents The Company In Indonesia?", Hukumindo.com., Diakses pada tanggal 11 Januari 2022., https://www.hukumindo.com/2021/11/who-legally-represents-company-in.html
4. Ibid.

Amount of Authorized Capital of Foreign Investment Companies in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Three Ways to Conduct FDI in Indonesia ...