Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri Perubahan Gugatan. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri Perubahan Gugatan. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Senin, 28 November 2022

Sudargo Gautama, Advokat Dan Ahli Hukum Perdata Internasional

(belbuk.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Bribery in Corruption Act", "Hazairin, Begawan Hukum Adat Dari Tanah Bengkulu", "Fidel Castro Ternyata Pernah Membuka Kantor Hukum" dan "Sekilas Karir Pengacara Mahatma Gandhi", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Sudargo Gautama, Advokat Dan Ahli Hukum Perdata Internasional'.

Biografi Singkat

Sudargo Gautama memiliki nama asli Gouw Giok Siong (lahir di Jakarta, tahun 1928) adalah seorang pakar hukum perdata internasional dan hukum antar golongan. Dia meraih gelar doktor di Universitas Indonesia, dengan disertasi: Segi-Segi Hukum Peraturan Perkawinan Campuran pada tahun 1955.[1]

Sebagai seorang mahasiswa di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia, Gautama muda dikenal sebagai mahasiswa yang cerdas dan tekun. Beliau memulai kuliah di pertengahan tahun 1947 dan lulus untuk layak menyandang gelar meester in de rechten (Mr) pada 18 Desember 1950. Dengan demikian, masa studi yang normalnya 4-5 tahun diselesaikannya dalam waktu tiga setengah tahun![2]

Demikian antara lain cerita yang dikisahkan kepada penulis oleh Dr. Ko Swan Sik, juniornya di UI, yang kemudian menjadi Guru Besar Hukum Internasional di Erasmus Universiteit, Rotterdam. Disertasi Prof. Gautama yang berjudul “Segi-segi Hukum Peraturan Perkawinan Campuran” adalah disertasi hukum pertama yang ditulis dan dipertahankan dalam bahasa Indonesia. 12 Disertasi yang berhasil dipertahankan di awal tahun 1955 di depan sivitas akademika UI tak pelak menyita perhatian banyak penyelidik ilmu hukum dan bahasa di Van Vollenhoven Instituut, Universitas Leiden, Belanda. Khususnya mereka yang mempelajari bahasa hukum sebagai topik disertasi. Beliau mengakui bahasa Indonesia-nya yang masih bersifat terlampau “pasaran dan penuh hollandismen” sebagai kelemahan.[3]

Tanpa banyak pemberitaan, pada hari Senin 8 September 2008 di Perth, Australia telah berpulang salah seorang yuris terbaik yang pernah dimiliki oleh Indonesia, Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama dalam usia 80 tahun. Prof. Gautama, yang memiliki nama Tionghoa Gouw Giok Siong, sampai dengan akhir hayatnya adalah Guru Besar Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.[4]

Advokat Dan Ahli Hukum Perdata Internasional

Sebagai seorang advokat, beliau pernah bergabung bersama Mr. A. A. Maramis dan Mr. Iwa Kusumasumantri dalam satu kantor advokat. Nama yang disebut pertama adalah mantan anggota BPUPKI dan Menteri Keuangan pertama Republik Indonesia, sedangkan nama yang disebut terakhir adalah Rektor pertama Universitas Padjadjaran. Terakhir beliau berkantor di Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama and Associates yang terletak di bilangan elit ibukota, Jl. Merdeka Timur, Gambir.[5]

Sebagai advokat beliau dalam banyak kesempatan telah membela kepentingan Republik Indonesia di berbagai forum pengadilan di mancanegara. Hal ini paling tidak dimulai dari perkara yang kemudian terkenal dengan nama The Bremen Tobacco Case, di Bremen, Republik Federal Jerman. Kasus ini berawal dari terbitnya Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Sebagai pelaksanaan dari UU tersebut, perusahaanperusahaan milik Belanda yang ada di Indonesia dinasionalisasi dan dinyatakan sebagai milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia. Perkebunan tembakau milik NV Verenigde Deli-Maatschappijen dan NV Senembah-Maatschappij, keduanya adalah perusahaan Belanda, ikut dinasionalisasi dengan ganti kerugian yang akan ditetapkan kemudian. Sebagai gantinya Indonesia mendirikan Pusat Perkebunan Negara (PPN) Baru.[6]

Pemerintah kemudian menetapkan Bremen sebagai kota untuk memperdagangkan tembakau, dan membentuk Deutsch-Indonesische Tabakhandels GmbH, suatu perusahaan patungan PPN Baru dengan sejumlah pedagang tembakau asal Bremen. Pihak Deli-Senembah menilai tindakan nasionalisasi tersebut sebagai suatu tindakan barbar dan merupakan suatu bentuk tekanan politik terkait dengan masalah Irian Barat. Oleh karena itu, ketika tembakau hendak diperdagangkan di Bremen, mereka mengajukan klaim kepemilikan, karena menurut mereka Indonesia tidak benar-benar akan memberikan ganti kerugian atau kompensasi, sehingga yang terjadi bukan nasionalisasi melainkan ekspropriasi. Kasus ini kemudian disidangkan di Landgericht, Bremen. Isu-isu hukum dalam sengketa ini menyita perhatian dunia internasional. Di bidang hukum internasional (publik) salah satu isu hukum krusial adalah apakah kompensasi bagi DeliSenembah harus bersifat adequate, prompt, dan effective? Apakah nasionalisasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh negara-negara (general principles of law as recognized by civilized nations)? Di bidang HPI, isu hukum krusial dari nasionalisasi tersebut adalah ketertiban umum (ordre public) dan doktrin tindakan negara (act of state doctrine). Pihak Deli-Senembah diperkuat dengan dukungan sebelas orang Guru Besar, yang antara lain adalah Prof. Logemann, Prof. Lemaire, dan Prof. Kollewijn dari Universitas Leiden. Mereka bertiga pernah menjabat Guru Besar di Rechtshogeschool (yang kemudian menjelma menjadi FHUI). Prof. Logemann untuk Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Prof. Kollewijn untuk Pengantar Ilmu Hukum dan kemudian Hukum Intergentiel, dan Prof. Lemaire menggantikan Prof. Kollewijn untuk mata kuliah-mata kuliah yang sama. Pihak Indonesia diperkuat oleh lima orang Guru Besar, yakni Prof. Dölle dan Prof. Zweigert, dan Prof. Ipsen dari Universitas Hamburg, Prof. Mr. Dr. Soekanto dan Prof. Gautama dari Universitas Indonesia. Gautama muda adalah murid Prof. Lemaire di UI. Maka terjadilah “pertarungan” antara guru lawan murid! Sengketa ini akhirnya diselesaikan melalui keputusan pengadilan banding, Oberlandesgericht, Bremen, pada tanggal 21 Agustus 1959, yang menguatkan putusan Landgericht tanggal 21 April 1959 dan 16 Juni 1959, yakni menolak gugatan pihak Deli-Senembah. Pengadilan Jerman menerima argumentasi Indonesia, yang antara lain adalah bahwa kompensasi yang bersifat adequate, prompt, dan effective tidak bisa diterapkan secara kaku. Jika diterapkan secara kaku, maka citacita luhur kemerdekaan yang antara lain memperbaiki perekonomian yang terpuruk pasca-kolonialisme hanya akan sia-sia akibat terkurasnya kas negara untuk membayar kompensasi sekaligus kepada pihak Belanda. Oleh karena itu, kompensasi yang wajib dibayarkan harus memperhatikan kondisi perekonomian dan kemampuan Indonesia. Dengan demikian nasionalisasi yang dilakukan Indonesia adalah sah![7]

Sengketa hukum lainnya yang cukup menyita perhatian dunia ilmu hukum adalah sengketa pencabutan izin oleh Pemerintah atas investasi di Hotel Kartika Plaza. Pihak investor asal Amerika AMCO menuntut Pemerintah di forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) atas pencabutan izin tersebut, dan menuntut kompensasi sebesar US$ 17 ditambah bunga semenjak tahun 1981. Pemerintah Indonesia membentuk tim pengacara, dengan Prof. Gautama di dalamnya, untuk membela kepentingan Pemerintah. Argumentasi-argumentasi hukum yang diajukan oleh tim ini berhasil untuk menyakinkan para arbitrator, sehingga Indonesia hanya perlu memberikan kompensasi sebesar US$ 2,5 juta dengan bunga 6% per tahun sejak tahun 1990! 18 Di atas lahan hotel tersebut yang beralamat Jl. Moh. Husni Thamrin No. 9 tersebut kini sedang dibangun Gedung UOB Plaza.[8]

Produktivitas Prof. Gautama dalam menulis sungguh menggagumkan. Apalagi jika diingat bahwa kesibukan beliau sebagai seorang advokat yang memiliki banyak klien dari dalam negeri maupun mancanegara menyita banyak waktu. Untuk tetap produktif menulis, beliau merekam ide-idenya dengan menggunakan tape recorder. Kemudian rekaman tersebut diketik oleh asistennya, untuk kemudian ia periksa. Beliau adalah salah satu dari sedikit yuris Indonesia yang menuliskan buku tentang hukum Indonesia dalam bahasa Inggris.[9]

Sebagai seorang yuris, Prof. Gautama sangat produktif dalam menulis artikel ilmiah, baik di jurnal nasional maupun internasional. Beliau juga sangat produktif menulis artikel-artikel hukum di media massa. Buku-buku tulisan beliau berjumlah lebih dari seratus duapuluh judul! Banyak di antara buku-buku tersebut tetap dicetak-ulang. Meski kebanyakan buku-bukunya dapat dikategorikan sebagai a no book, karena hanya merupakan kumpulan sejumlah artikel dan makalahnya, tetapi perkembangan ilmu hukum dan informasi dinamika hukum nasional maupun internasional dipaparkannya dalam tanggung jawab ilmiah, sehingga para mahasiswa dan dosen tetap dapat mempelajari perkembangan ilmu hukum, khususnya ilmu HATAH.[10]

Sebagai seorang Guru Besar, Prof. Gautama telah menunaikan janjinya secara bertanggung jawab. Judul dari pidato pengukuhannya merupakan suatu bukti awal bahwa beliau kemudian mengembangkan ilmu pengetahuan yang dipercayakan kepadanya, yakni Hukum Perselisihan (Conflictenrecht) atau Hukum Kollisie (Collisierecht), yang juga dikenal sebagai Hukum Perdata Internasional/HPI (international privatrecht), yang mencakup hukum antar golongan atau intergentil (intergentilrecht). Sebagai pengemban ilmu tersebut, Prof. Gautama mengusulkan perubahan nama bagi Hukum Perselisihan menjadi Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) Ekstern dan HATAH Intern, yang di  dalamnya mencakup Hukum Antar golongan, Hukum Antar tempat, dan Hukum Antar waktu, untuk menggambarkan dengan tepat permasalahan hukum yang dibahas dalam cabang ilmu tersebut. Selanjutnya beliau menuliskan buku “Hukum Antar Golongan: Suatu Pengantar” untuk mata kuliah HATAH (Intern). Seri “Hukum Perdata Internasional Indonesia”, yang terdiri dari delapan buku, ditulis oleh Prof. Gautama untuk mata kuliah HPI. Penulisan seri HPI ini dilakukan karena luas bidang pembahasan HPI terlalu luas untuk dijadikan hanya sebagai satu buku. Mungkin juga ada pertimbangan ekonomi yakni agar harga buku lebih terjangkau bagi mahasiswa. Oleh karena itu, Prof. Gautama secara bertahap menyusun buku seri ini ke dalam tiga jilid Jilid I memuat bagian umum HPI, Jilid II memuat teori-teori dan prinsip-prinsip umum (règlèsgènèrales), dan Jilid II memuat bagian khusus (Besondere Teil). Buku-buku ini diterbitkan secara berurut, dan dengan produktifnya Prof. Gautama dalam menghasilkan karya tulis Prof. Zulfa Djoko Basuki pernah bercerita bagaimana para mahasiswa HATAH berusaha keras untuk tidak mengulang kuliah di tahun atau semester berikutnya. Karena pasti akan ada buku baru yang ditulis Prof. Gautama yang akan menjadi bahan bacaan tambahan dalam perkuliahan! Baru pada tahun 1977 Prof. Gautama menyarikan buku seri tersebut ke dalam suatu buku pengantar, yakni “Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia”. Buku-buku tersebut masih tetap menjadi buku pegangan wajib untuk perkuliahan HPI di FHUI bagi mahasiswa dengan program kekhususan hukum tentang hubungan transnasional. Nama mata kuliah ini sendiri tidak diubah menjadi HATAH Ekstern, dengan pertimbangan nama HPI sudah terlanjur populer dan umum diterima.[11] 
____________________
References:

1. "Sudargo Gautama", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 20 November 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Sudargo_Gautama
2. "In Memoriam Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama", staff.ui.ac.id., Oleh: Yu Un Oppusunggu, Diakses pada tanggal 20 November 2022, https://staff.ui.ac.id/system/files/users/oppusunggu.un/publication/inmemoriamprof.gautama-jhp.pdf
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.
11. Ibid.

Sabtu, 21 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", "Pengertian Gugatan Kontentiosa", "Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan" dan "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


S U R A T   K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : XY
NIK : 317XXX1807750003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : SSS/XX Juli 19XY
Agama : Islam
Alamat : Jalan Yang Diberkati, Nomor: XX, RT/RW: 0XX/00X, Kel.: Cempaka XX, Kec.: Cempaka Putih, Jakarta Pusat – D.K.I. Jakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “XX Advocate” Law Partnership, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

XX, S.H., M.H.
RMI, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan konsultan hukum pada “XX Advocate” Law Partnership
Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: 99, Kel.: XX, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta - 11740, E-mail: xxalawpartnership@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

--------------------------K H U S U S--------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai Penggugat dalam Gugatan Pengesahan Jual Beli, dengan rincian objek berupa benda tidak bergerak sebidang tanah, yaitu:

Alas Hak : Akta Jual Beli No.: XXX/Duren Sawit/19XX tertanggal X Mei 199X, asal dari Persil No.: 4X Blok D1, Kohir No.: C.20XX. 
Penerbit : Camat Duren Sawit selaku PPAT (Drs. H. NR)
Luas riil setelah dilakukan pengukuran : ± XXX M2 (XXX meter persegi)
Alamat Objek Sekarang : Jalan In Aja III, Kelurahan Pondok X, RT/RW: 00X/00Y, Kecamatan: Duren Sawit, Kota: Jakarta Timur, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Batas-batas sekarang :
- Utara : Pagar Pembatas XX;
- Selatan : Sungai Kecil dan/atau Tanah Ny. XX;
- Timur : Jalan akses Masuk, Tanah Ny. H, Tanah Tn. H, Tanah Komplek PM;
- Barat : Tanah Yayasan X & Tanah Tn. SA. 

Berdasarkan kesepakatan Jual Beli pada hari XY tanggal XX Desember 20XX yang ditindaklanjuti dengan adanya tindakan-tindakan turunannya, diantaranya berupa, pembayaran down payment/DP (uang muka) oleh Pemberi Kuasa pada tanggal XX Desember 2019 sebesar Rp. X00.000.000,- (X juta Rupiah) dan pada tanggal X Maret 2020 sebesar Rp. X00.000.000,- (X juta Rupiah) serta penandatanganan “Surat Perjanjian Jual Beli Tanah” di bawah tangan antara Pemberi Kuasa selaku Pembeli dengan NN selaku Penjual dengan harga Rp. 1.X00.000,- (Satu juta X ratus ribu Rupiah)/per meter-nya, pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melawan:

Nama : NN
NIK : 317105550452XXX1
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tanggal lahir : XX/XC April 19XX
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jalan Yang Berliku dan Berkelok III Nomor: XY, RT/RW: 01/007, Kelurahan: XX, Kecamatan: Cempaka X, Kota: Jakarta Pusat, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim, Anggota Majelis Hakim, Mediator dan/atau Hakim Mediator serta Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti dalam perkara ini; Para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

Melakukan somasi-somasi (peringatan); Membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan dan perubahan gugatan bilamana perlu, menerima dan menandatangani Surat Panggilan (Relaas) Sidang; Menghadiri setiap persidangan-persidangan; menghadiri setiap pertemuan mediasi; menerima atau menolak setiap hasil mediasi; melakukan perdamaian baik di luar maupun di dalam Pengadilan atas seizin Pemberi Kuasa; Mengadakan dan menandatangani perjanjian perdamaian (acta van dading); Membuat, menandatangani dan mengajukan surat-surat, permohonan-permohonan seperti permohonan sita conservatoir, sita revindicatoir, permohonan putusan provisi, permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vorraad), maupun permohonan-permohonan lainnya; Membuat, menandatangani dan mengajukan Replik, Bukti-bukti Surat; Menghadirkan Saksi-saksi fakta dan Ahli dalam hal diperlukan; Menanggapi, menerima dan atau Menolak Jawaban dan Gugatan Rekonpensi, Duplik, Bukti-bukti Surat, saksi-saksi dan keterangan saksi-saksi dari Tergugat; Mengajukan kesimpulan; Mewakili dalam sidang Pemeriksaan setempat (descente) jika memang diperlukan; Menghadiri Pembacaan Putusan/Penetapan; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan/Salinan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak, memohon dan/atau Menunda Pelaksanaan putusan (executie); Melakukan konferensi pers; Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi dan menerima atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa; 

Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


Jakarta, __ Februari 20XX

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa


Ttd.                                                Ttd.

XX, S.H., M.H.                        XY
(Advokat)                                (Penggugat)


Ttd.
RMI, S.H.
(Advokat)
____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Senin, 04 April 2022

Contoh Gugatan Ekonomi Syariah

(iStock)

By:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "What Are The Competences of The Religious Courts To Adjudicates In Sharia Economic Cases?", anda juga dapat membaca artikel kami yang berjudul "The Role of Law in Sharia Economic Development" dan pada kesempatan yang berharga ini kami akan membahas mengenai 'Contoh Gugatan Ekonomi Syariah'. Contoh gugatan sebagaimana terlampir adalah merupakan dokumen pribadi penulis.[1]


Jakarta, 25 Oktober 2021

Nomor : XXX/GES-XX/MKA/X/21’
Lampiran : -1-
Perihal : Gugatan Ekonomi Syariah

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Bengkulu
D/a : Jl. Jend. Basuki Rahmat No: 11., Kota: Bengkulu,
Provinsi: Bengkulu. Telp: 0736-21225
Email : ti.pa.bengkulu@gmail.com


Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

MK, S.H., M.H.
SC, S.H., M.H.
BX, S.H.

Advokat & Konsultan Hukum pada “MKA" Law Office, beralamat di: Jl. Lingkar Luar Barat, Nomor: ___, Kel.: ___, Kec.: ___, Kota: ____, Provinsi: _____ - 11740, E-mail: ____ , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ______ (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama : RX Binti HM
Jenis Kelamin : ___
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. ___, Nomor: XX, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu.

Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.

Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Ekonomi Syariah atas akad pembiayaan Musyarakah Nomor: ___ tanggal ___ addendum-addendumnya, melawan:

Nama Perusahaan : PT. B___ Syariah ___, Tbk. Area Bengkulu
Alamat : Jalan Yang Lurus, Nomor: XV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu.

Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.

Dan,

Nama Instansi : XX Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Qq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Wilayah Bengkulu Qq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Qq. Pemerintah Republik Indonesia.
Alamat : Jl. Yang Benar, Nomor: YZ, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu.

Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat”.

Adapun posita atau dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:

1. Bahwa, Pengugat merupakan pemilik sah Tanah dan Bangunan di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: XXX, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor: YYY, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi). Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara;

2. Bahwa, sekitar tahun 20XX Penggugat memiliki usaha penjualan Hasil Bumi, dan untuk kepentingan mengembangkan serta mempertahankan usaha, Penggugat membutuhkan tambahan modal;

3. Bahwa, untuk kepentingan tersebut Penggugat mengajukan kredit kepada Tergugat (dahulu Bank XXX, Cabang Bengkulu);

4. Bahwa, sebagai jaminannya kemudian Penggugat mengagunkan 2 (dua) benda tidak bergerak berupa tanah, yaitu: (a). Tanah dan Bangunan di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: XXX, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi) dan (b). Sertifikat Hak Milik Nomor: YYY, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi), beralamat di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu;

5. Bahwa, pada tanggal XX Mei 20DC terjadi perikatan antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor: XX, di depan Notaris: XC, S.H., disetujui didalamnya Tergugat memberikan fasilitas pembiayaan kepada Penggugat senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan dan pembagian hasil usaha sebesar 98,06 % (sembilan puluh delapan koma nol enam persen) untuk nasabah (Penggugat) dan 1,94% (satu koma sembilan puluh empat persen) untuk Bank (Tergugat), dengan denda keterlambatan perhari adalah sebesar Rp. 16.705,- (Enam belas ribu tujuh ratus lima Rupiah);

6. Bahwa, setelah berjalan 1 (satu) tahun, fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud, dilakukan perubahan berdasarkan addendum Nomor: XX, dihadapan Notaris: XC, S.H. pada tanggal XX Mei 20XY. Adapun isi dari addendum tersebut adalah fasilitas pembiayaan dan jangka waktu penggunaan yang sebelumnya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan menjadi Rp. 3.750.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan pembagian hasil usaha yang sebelumnya 98,06 % (sembilan puluh delapan koma nol enam persen) untuk nasabah (Penggugat) dan 1,94% (satu koma Sembilan empat persen) untuk Bank (Tergugat) menjadi 98,72% untuk nasabah (Penggugat) dan 1,28% untuk Bank (Tergugat) dan denda keterlambatan sebesar Rp. 14.335,- (empat belas ribu tiga ratus tiga puluh lima Rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan;

7. Bahwa, selanjutnya pada tahun 20XX antara Penggugat dan Tergugat kembali membuat addendum akad pembiayaan Musyarakah Nomor: YZ pada tanggal 2X Juni 20XX di hadapan Notaris: XC, S.H. dengan mengubah jangka waktu penggunaannya yang sebelumnya 12 (dua belas) bulan menjadi 11 (sebelas) bulan sampai 12 Mei 20XX dan Pembagian Hasil Usaha yang sebelumnya 98,72% (sembilan puluh delapan koma tujuh puluh dua persen) untuk nasabah (Penggugat) dan 1,28% (satu koma dua puluh delapan persen) untuk Bank (Tergugat) menjadi 98,86% (sembilan puluh delapan koma delapan puluh enam persen) untuk Nasabah (Penggugat) dan 1,14% (satu koma empat belas persen) untuk Bank (Tergugat) serta denda keterlambatan sebesar Rp. 14.335,- (empat belas ribu tiga ratus tiga puluh lima Rupiah)/ hari-nya;

8. Bahwa, selanjutnya dilakukanlah perubahan terakhir yakni pada tahun 20XX tepatnya tanggal XX September 20YZ berdasarkan addendum akad pembiayaan Musyarakah Nomor: XX dihadapan Notaris: XC, S.H. antara Pengugat dan Tergugat dengan mengubah jangka waktu menjadi 36 (tiga puluh enam) bulan sampai tanggal YZ Mei 20XX, dengan pembagian hasil usaha sebesar 98,88% (Sembilan puluh delapan koma delapan puluh delapan persen) untuk nasabah (Penggugat) dan 1,12 % (satu koma dua belas persen) untuk Bank (Tergugat). Namun Bank (Tergugat) menaikkan biaya keterlambatan menjadi Rp. 40.200,- (empat puluh ribu dua ratus Rupiah) untuk setiap keterlambatan per hari-nya;

9. Bahwa, dalam keberlangsungan pembayaran cicilan atas fasilitas pembiayaan dimaksud, mulai dari awal akad pembiayaan, Pengugat telah melakukan pembayaran cicilan sebagaimana mestinya, sesuai perjanjian sebelumnya;

10. Bahwa, oleh karena dalam menjalankan usaha penjualan hasil bumi Penggugat mengalami hambatan, dan usaha cucian mobil yang terdapat di atas objek perkara a quo juga semakin sepi, maka Pengguat mengalami kesulitan dalam membayar bagi hasil serta denda yang terus meningkat setiap harinya;

11. Bahwa, Penggugat telah berupaya datang secara langsung ke kantor Tergugat untuk meminta keringanan pembayaran serta opsi-opsi pembayaran yang lebih masuk akal dikarenakan keadaan ekonomi yang sedang sulit pada saat ini, namun Tergugat selalu memberikan opsi-opsi yang memberatkan, dan bagi Penggugat sangat sulit untuk diterima;

12. Bahwa, meskipun kemudian Tergugat mengkategorikan fasilitas pinjaman antara Penggugat dengan Tergugat sebagai gagal bayar (default), akan tetapi Penggugat dengan niat baik terus berusaha untuk mengajukan permohonan restrukturisasi. Selayaknya permohonan ini direspond dengan positif dikarenakan di masa pandemi ini Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan program keringanan pembayaran utang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 15/PMK.06/2021, hal mana program ini diperuntukan untuk debitur umum dengan hutang maksimal 5 Miliar Rupiah;  

13. Bahwa, atas agunan asset pinjaman kemudian dilakukan penilaian. Realisasi penilaian asset tersebut kemudian dilakukan penilaian/appraisal oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) SAR pada tanggal: XX Mei 20XX dan telah dikeluarkan hasil penilaiannya pada tanggal 27 Mei 20XX dengan indikasi Nilai Pasar sebesar Rp. 3.XCV.233.000,- (tiga milyar ......Rupiah) dan indikasi Nilai Likuidasi sebesar Rp. 2.CVC.339.000,- (dua milyar .......Rupiah);

14. Bahwa, Penggugat menolak hasil penilaian KJPP tersebut karena pada saat penilaian yang dilakukan tanggal XC Mei 20XX dan dikeluarkan hasil pada tanggal XX Mei 20XX, KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) SAR tidak melakukan penilaian secara menyeluruh dan objektif, oleh karena kondisi asset pada saat pengajuan pinjaman pada tahun 20XX adalah sebuah lahan kosong dengan 1 unit rumah, sedangkan kondisi asset saat ini telah jauh berubah dimana di atas objek tanah agunan tersebut tambahan bangunan, berupa bangunan toko, bengkel serta Rumah Makan Mevvah. Sehingga seharusnya Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi dari objek tersebut lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP tersebut;

15. Bahwa kemudian atas agunan asset sebagaimana dimaksud dilakukan proses lelang oleh Turut Tergugat. Pada tanggal XX Oktober 20XX, Turut Tergugat mengirim surat ke Penggugat perihal pemberitahuan lelang ke dua yang akan dilaksanakan pada SS Oktober 20XX. Ironisnya, Penggugat merasa tidak pernah menerima pemberitahuan lelang yang pertama, yang sedianya tertanggal XX Oktober 20XX;

16. Bahwa, pada pengumuman lelang oleh Turut Tergugat identifikasi tanah dan bangunan dengan (a). Tanah dan Bangunan di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: XXX, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi) dan (b). Sertifikat Hak Milik Nomor: YYY, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi), beralamat di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu; adalah seluas XXXX M2 (....... meter persegi) BUKAN .................. M2. 

17. Bahwa, faktanya Sertifikat Hak Milik Induk Nomor: .............. LT: .......... M2 (dua ribu meter persegi) telah dipecah dengan Hak Milik Nomor: ............. dengan luas: ........ M2, disesuaikan dalam SU No: ........../20XX tanggal: X0-0X-20XX an. HS berdasarkan warkah Nomor: XX Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu;

18. Bahwa, dikarenakan tidak berkesesuaiannya antara data agunan dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor: XX, tanggal XX Mei 20XX dengan pemberitahuan lelang ke dua yang akan dilaksanakan pada XX Oktober 20XX oleh Turut Tergugat, maka terdapat cacat hukum. Dan sebagai konsekuensinya, Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor: XX, tanggal XX Mei 20XX beserta addendum-addendumnya (tanggal: .....) tidak sah secara hukum, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan syarat sahnya perjanjian;

19. Bahwa, kemudian Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan Somasi kepada Tergugat, yaitu:

- Somasi Pertama dan Terakhir, Nomor: XXX/S-RS/MKA/X/XX’, tanggal 2X Oktober 20XC.

Selain itu, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya juga telah mengirimkan Permohonan Penundaan Lelang kepada Turut Tergugat:

- Permohonan Penundaan Lelang, Nomor: CCC/PPL-RS/MKA/X/XX’, tanggal XY Oktober 20XZ.

Namun atas kedua surat dimaksud kepada Tergugat dan Turut Tergugat, sampai dengan didaftarkan gugatan kasus a quo, Penggugat belum mendapat jawaban.

20. Penggugat mohon agar terkait dengan objek perkara a quo, dengan rincian sebagai berikut:
a). Sertifikat Hak Milik Nomor: XXX, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi), jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu;
b). Sertifikat Hak Milik Nomor: YYY, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi), beralamat di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu;

Diletakkan sita jaminan.

21. Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaiannya dalam melaksanakan putusan perkara a quo;

22. Penggugat mohon agar Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R., meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;

23. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;

24. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul;
 
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

Primair:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perjanjian atas akad pembiayaan Musyarakah Nomor: XX tanggal XC Mei 20XX beserta addendum-addendumnya adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
4. Menyatakan putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R., meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
5. Menghukum agar Tergugat dan Turut Tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

MK, S.H., M.H.


Ttd.

SC, S.H., M.H.


Ttd.

BX, S.H.

________________
Reference:

1. Dokumen pribadi penulis

Selasa, 14 September 2021

Strategi Mengajukan Gugatan Cerai Bagi TKI

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah menyajikan cukup banyak artikel mengenai hal-hal yang berkaitan dengan gugatan perceraian, misalnya: a). Gugatan Cerai di Jakarta; b). Contoh Gugatan Cerai Alasan Pertengkaran; kemudian ada artikel yang berjudul c). Contoh Gugatan Cerai Non Muslim, pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Strategi Mengajukan Gugatan Cerai Bagi TKI. Artikel ini bertujuan mencari solusi atas terbatasnya waktu seorang tenaga kerja Indonesia berada di dalam negeri (Indonesia), yang pada umumnya dikarenakan terikatnya seorang dengan perjanjian kerja di luar negeri.

1. Kehadiran Penggugat Dalam Sidang Pertama Dan Acara Mediasi Sebagai Sebuah Kewajiban

Telah dibahas sebelumnya dalam artikel yang berjudul: "Kewajiban Hadir Pada Persidangan Pertama Bagi Para Pihak Di Pengadilan Agama",  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, ayat (2) berbunyi: "Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-isteri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu". Hal ini berarti setiap Penggugat maupun Tergugat secara pribadi harus hadir dalam sidang pertama atas perkara yang berkaitan dengannya. Akan tetapi, meskipun demikian, terdapat perkecualian, yaitu dalam hal salah satu pihak berdomisili di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi, dapat dikuasakan secara khusus untuk itu kepada kuasa hukumnya. 

Juga, dalam acara mediasi, sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, khususnya Pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut:
  1. "Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
  2. Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung.
  3. Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
  4. Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain: a). kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; b). Di bawah pengampuan; c). mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau d). menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan".
Diatur mengenai kewajiban Para Pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, untuk menghadiri acara mediasi secara langsung, tanpa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Adapun beberapa alasan pengecualian terkait dengan pembahasan artikel ini adalah ketika gugatan diajukan berdomisili, berkedudukan, maupun bertempat tinggal di luar negeri. 

Ketika membaca dua ketentuan di atas, yaitu: a). Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; dan b). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, kita dapat memahami bahwa terdapat pengecualian bagi seorang warga negara Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri (TKI) untuk menyimpangi kewajiban hadir dirinya, baik dalam acara sidang pertama gugatan, maupun dalam acara Mediasi.

2. Perbedaan Kewajiban Hadir Bagi Penggugat Laki-laki dan Perempuan

Selain dua ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas, bagi Laki-laki juga berlaku ketentuan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, khususnya Pasal 70 ayat (3) dan (4) yang berbunyi sebagai berikut:
  • "Setelah Penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut".
  • "Dalam sidang itu, suami atau wakilnya yang diberi Kuasa Khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, yang dihadiri oleh isteri atau kuasanya".
Hal ini berarti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, bagi seorang Laki-laki yang mengajukan permohonan talak, masih terdapat acara penjatuhan ikrar talak sebagai agenda pamungkas. Dan sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi kewajiban baginya untuk hadir secara langsung, jikapun dilakukan pendelegasian melalui kuasa hukum, haruslah melalui akta otentik di depan Notaris. Sedangkan bagi perempuan yang mengajukan gugatan perceraian, tidak ada kewajiban terkait agenda sebagaimana dimaksud. 

3. Menyerahkan Keperluan Pengurusan Gugatan Di Luar Kewajiban Hadir Penggugat Kepada Kuasa Hukum

Setelah membaca uraian di atas, terdapat acara dalam sebuah gugatan perceraian yang mewajibkan hadirnya Penggugat maupun Tergugat secara langsung tanpa diwakilkan kepada kuasa hukumnya. Yaitu dalam agenda sidang pertama, acara mediasi dan tambahan acara penjatuhan ikrar talak khusus untuk yang mengajukan Laki-laki. Meskipun terdapat pengecualian, dalam praktiknya sangatlah tidak mudah.

Kesulitan dalam memperoleh pengecualian bagi Para Pihak dalam agenda sidang pertama dan acara Mediasi dalam tataran praktik adalah hal-hal yang sifatnya administratif dan non teknis. Perihal domisili, berkedudukan, maupun bertempat tinggal di luar negeri khususnya dari Penggugat ini harus mendapat verifikasi dan clearance dari Kedutaan Besar (Embassy) terkait yang tentunya perlu mengeluarkan energi dan biaya. Khusus untuk acara penjatuhan ikrar talak, jika dikuasakan terlebih dahulu diwajibkan untuk menggunakan Akta Otentik di depan Notaris, tentunya hal ini perlu hadir dari Pemberi Kuasa langsung untuk datang ke Indonesia, meskipun tidak hadir di depan Majelis Hakim. Selain itu, hal-hal non teknis seperti penundaan maupun molornya waktu sidang dan proses pendukung administrasi untuk keperluan di Pengadilan menjadikan pilihan untuk mengambil prosedur 'pengecualian' ini tidak sebanding dengan apabila Penggugat atau Pemberi Kuasa hadir langsung di depan sidang Pengadilan. Oleh karena itu, Penulis yang juga selaku praktisi hukum, menyarankan kepada sidang pembaca agar senantiasa lebih condong untuk datang secara langsung ke hadapan sidang Pengadilan. Berikut adalah tips yang penulis sarankan.

4. Tips 

Setelah membaca uraian di atas, saatnya tiba untuk memberikan tips bagi anda sidang pembaca berprofesi sebagai TKI yang ingin mengajukan gugatan perceraian. 
  1. Pahami Hukum Acara, hal ini berarti anda harus mengerti bahwa terdapat aturan hukum yang mewajibkan seseorang untuk hadir secara langsung di depan sidang pengadilan ketika anda mengajukan gugatan perceraian/permohonan talak. 
  2. Persiapkan Langkah Hukum Anda, ketika anda sudah paham atas uraian dari angka 1 sampai dengan 3 di atas, persiapkan langkah hukum anda. Artinya, jika anda 'jeli' dan menyewa advokat yang kompeten, maka agenda-agenda sidang yang mewajibkan anda untuk hadir langsung di depan sidang Pengadilan akan diselenggarakan waktunya sejalan dengan waktu ketika anda berada di Indonesia, atau setidaknya jangka waktu ketika anda berada di dalam negeri semakin singkat dan menjadikannya efisien. Bahkan, sebagai salah satu tips rahasia yang penulis bagikan di sini, dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini, bukan hal yang sulit apabila Surat Kuassa dan Gugatan telah didaftarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum anda mendarat di tanah air. Hal ini tentu banyak menghemat waktu anda.
  3. Sewa Advokat, untuk mencapai target efisiensi waktu keberadaan anda di tanah air dengan tetap mematuhi ketentuan hukum acara yang berlaku, menyewa jasa advokat menjadi tidak terelakan. Tentu saja hal ini akan mempunyai konsekuensi pada biaya yang anda keluarkan, akan tetapi hal tersebut adalah sebanding dengan hasil yang akan anda peroleh. Banyak hal yang dapat advokat lakukan sebelum dan setelah anda tiba di tanah air untuk mengurus perkara anda. 
____________________
Referensi:

1. Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
2. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
3. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.

Rabu, 07 April 2021

Contoh Gugatan Di PTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Blanko Surat Gugatan PTUN", sebelumnya juga telah dibahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat di PTUN", maka pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Di PTUN. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Jakarta, 10 Maret 2014

Kepada Yth. :
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
D/a: Jl. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, 13950 Jakarta Timur
D.K.I. Jakarta


Hal: Gugatan Tata Usaha Negara


Dengan hormat,

1. Nama: NOEROEL KOMARIJAH
Tempat/Tgl. Lahir : Pamekasan, 14 Juni 1969
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Honorer/Tenaga Harian Lepas Pemerintah  Kabupaten Bangkalan
Alamat : Jl. Trunojoyo VII / 62 D RT. 03/RW. 01 Pejagan, Bangkalan.

2. Nama : RAHAJU WILUDJENG
Tempat/Tgl. Lahir : Madiun, 24 Agustus 1969
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Honorer/Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Alamat : Jl. Raya Kesek No. 04 Desa Kesek, Kecamatan Labang, Bangkalan.

3. Nama : TAYYIB
Tempat/Tgl. Lahir : Sumenep, 16 Agustus 1976
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Honorer/Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Alamat : Jl. Telang Indah V / 49 RT 03/RW 03 Desa Telang Kamal, Bangkalan.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 07 Maret 2014, baik sendiri-sendiri, di antaranya, maupun bersama-sama memberikan kuasa kepada: ABC, S.H., STU, S.H. dan SS, S.H, kesemuanya adalah advokat dan konsultan  hukum  pada Kantor Hukum "ASS Law Firm", beralamat di Jl. Yang Lurus, Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, dan untuk selanjutnya disebut sebagai: "Para Penggugat".

Dengan ini mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara kepada : 

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69. Jakarta Selatan 12190. Telp. 021-7398381-7398382, fax. 021-7398323, Situs : http://www.menpan.go.id. Selanjutnya disebut sebagai : "Tergugat I".

2. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkedudukan di Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Cililitan Telp. 021-8093008 Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai: "Tergugat II".

Selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II disebut sebagai "Para Tergugat".

OBJEK GUGATAN

Adapun yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini adalah :
  1. Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat; dan
  3. Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013, perihal : Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I.
GUGATAN DALAM PERKARA A QUO DISAMPAIKAN/DISERAHKAN DALAM TENGGANG WAKTU YANG DITENTUKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU

Mengingat gugatan ini Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Senin, 10 Maret 2014, maka sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo. Bagian V angka 3 SEMA No. 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan beberapa ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan sengketa TUN harus diajukan dalam dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkan, diketahui serta diterimanya Obyek Sengketa.

Para Peggugat baru mengetahui, menerima dan mendapatkan salinan atau hard copy ketiga Obyek sengketa tersebut diatas pada tanggal 17 Februari 2014 berdasarkan informasi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangkalan, maka tidak ada halangan bagi gugatan ini untuk dapat diterima.

KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

1. Bahwa, ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo Pasal 1 angka 9 Undang-Undang RI No  51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara mendefenisikan Keputusan Tata Usaha Negara adalah “Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang membawa akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.

2. Bahwa, berdasarkan definisi dalam angka 1 di atas, maka Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013 tanggal 1 Maret 2013, Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013 tanggal 10 September 2013 dan Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 adalah terang benderang sebuah keputusan tertulis yang berisi penetapan (beschikking) dan langsung berlaku sejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya (einmalig);

3. Bahwa, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disingkat Kemeneg PAN, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Sedangkan Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian Negara. Dengan demikian, nyatalah bahwa Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKN adalah “badan atau pejabat tata usaha negara” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara;

4. Bahwa, Surat Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013 tanggal 1 Maret 2013, Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013 tanggal 10 September 2013 dan Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 jelas adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Bahwa, Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013 tanggal 1 Maret 2013, Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013 tanggal 10 September 2013 dan Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 bersifat konkrit, individual dan final dengan alasan sebagai berikut:

6. Bahwa, Surat Keputusan Para Tergugat a-quo bersifat konkrit karena objek yang disebutkan dalam Surat Keputusan itu tidak abstrak, tetapi berwujud dan nyata-nyata secara tegas menyebutkan  “nama Para Penggugat sebagai subyeknya  hukumnya”;

7. Bahwa, Surat Keputusan Para Tergugat a-quo bersifat individual karena tidak ditujukan untuk umum, tetapi berwujud dan nyata-nyata secara tegas menyebut nama Para Penggugat salah satu sebagai subjek hukum didalamnya;

8. Bahwa, Surat Keputusan Para Tergugat a-quo telah bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi tertentu baik bersifat horizontal maupun vertikal. Dengan demikian Surat Keputusan Para Tergugat tersebut telah bersifat definitif dan telah menimbulkan akibat hukum;

9. Bahwa, Surat Keputusan Para Tergugat a-quo telah menimbulkan akibat hukum, yakni Para Penggugat telah nyata-nyata dicabut status, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Tenaga Honorer Kategori I Yang Memenuhi Kriteria (MK) untuk selanjutnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;

10. Bahwa, Para Penggugat, dengan alasan-alasan yuridis sebagaimana akan diuraikan nanti, dengan tegas menolak Surat Keputusan Para Tergugat a-quo dan menganggapnya sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Penolakan Para Penggugat ini sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo Pasal 1 angka 10 Undang-Undang RI No: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, adalah “sengketa tata usaha negara” ;

11. Bahwa ketentuan Pasal 47 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara “bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”;

Berdasarkan argumentasi sebagaimana diuraikan dalam angka 1 sampai angka 7 di atas, Para Penggugat menyimpulkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang yurisdiksinya mencakupi tempat kedudukan Para Tergugat sebagaimana telah diuraikan di awal Surat Gugatan ini, adalah berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Gugatan ini.

ALASAN DAN DASAR GUGATAN

Adapun urarian fakta, dalil-dalil, dan alasan hukum dari gugatan ini adalah sebagai berikut: 

1. Bahwa, Penggugat atas nama NOEROEL KOMARIJAH adalah Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan Nomor Urut: 23, sejak tanggal 29 November 2004 sampai saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan, No. 814/310/433.031/2004 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan No. 814/184/433.206/2013  tentang Perpanjangan Tenaga Harian Lepas, tertanggal 30 Desember 2013 dengan nomor urut 2267;

2. Bahwa, demikian pula Penggugat atas nama RAHAJU WILUDJENG adalah Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan Nomor Urut: 44, sejak tanggal 27 Desember 2004 sampai saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan, No. 814/465/433.031/2004 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan No. 814/184/433.206/2013 tentang Perpanjangan Tenaga Harian Lepas, tertanggal 30 Desember 2013, dengan nomor urut 2318;

3. Bahwa demikian pula Penggugat atas nama TAYYIB adalah Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan Nomor Urut: 36, sejak tanggal 31 Desember 2004 sampai saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan, No. 814/467/433.031/2004 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan No. 814/184/433.206/2013 tentang Perpanjangan Tenaga Harian Lepas, tertanggal 30 Desember 2013, dengan nomor urut 1084;

4. Bahwa Sesuai dengan surat edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah maka melalui Surat Bupati Bangkalan Nomor: 800/1939/433.206/2010 tanggal 23 Agustus 2010 Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyampaikan usulan Tenaga Honorer Kategori I sebanyak 1935 (Seribu Sembilan ratus tiga puluh lima) orang termasuk didalamnya adalah Para Penggugat;

5. Bahwa, sesuai dengan penjelasan dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangkalan, berdasarkan Hasil pengecekan Compact Disk (CD) tenaga honorer pada saat penyampaian usulan di BKN Jakarta, terdapat 4 orang yang tidak terbaca oleh aplikasi sehingga usulan menjadi 1931 (Seribu Sembilan ratus tiga puluh satu) orang;

6. Bahwa Berdasarkan usulan dimaksud pada point 4 dan 5 di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi pada bulan Oktober 2010 dan pada bulan Maret 2012 oleh Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012, maka terdapat 1354 tenaga honorer Kategori I Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang dinyatakan memenuhi ketentuan (MK), termasuk Para Penggugat didalamnya, yaitu Penggugat atas nama NOEROEL KOMARIJAH terdapat pada halaman 55 nomor urut 1095, Penggugat atas nama RAHAJU WILUDJENG terdapat pada halaman 56 dan nomor urut 1107, dan Penggugat atas nama TAYYIB terdapat pada halaman 17 nomor urut 333 ;

7. Bahwa, data Tenaga Honorer yang Telah dinyatakan Memenuhi Kriteria Kategori I sebagaimana pada poin 6 diatas, telah diumumkan secara resmi oleh Tergugat II di websitenya, yaitu: www.bkn.go.id, serta diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bangkalan pada tanggal 4 Mei 2012 untuk diberitahukan kepada yang bersangkutan (termasuk Para Penggugat didalamnya), serta untuk diumumkan dan dilakukan Uji Publik Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012;

8. Bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan telah mengumumkan dan melakukan uji publik terhadap nama-nama THL yang telah dinyatakan Memenuhi Kriteria (MK) sebagaimana pada poin 6 diatas mulai pada tanggal 7 s/d tanggal 20 Mei 2012, dan dinyatakan tidak ada masalah;

9. Bahwa, Berdasarkan hasil pengumuman dan uji publik tersebut, sama sekali tidak terdapat pengaduan atau permasalahan dari masyarakat melainkan justru surat ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Bupati karena mereka telah masuk dalam database tenaga honorer kategori I yang Memenuhi Kriteria sehingga berhak untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan terhadap hasil pengumuman dan uji publik tersebut, Pemerintah kabupaten Bangkalan telah melaporkannya kepada Tergugat I dan Tergugat II, pada tanggal 23 Mei 2012;

10. Bahwa, dari jumlah 1354 yang diumumkan terdapat pengurangan 3 orang tenaga honorer yang dikarenakan meninggal dunia sebanyak 2 orang dan 1 orang nama ganda, sehingga total akhir menjadi 1351 tenaga honorer sebagaimana laporan Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui surat Bupati Bangkalan Nomor: 800/389/433.206/2012 tanggal 23 Mei 2012;

11. Bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Nama-Nama yang telah dinyatakan Memenuhi Kriteria sebagaimana pada poin 6,7,8, 9 dan 10 di atas, diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun anggaran berjalan, yaitu pada tahun tahun 2012;

12. Bahwa, pada kenyataannya, Tergugat I dan Tergugat II telah melalaikan kewajiban hukumnya untuk mengangkat Para Penggugat dan Nama-nama lainnya yang telah dinyatakan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada point 6,7,8, 9 dan 10 diatas menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diuraikan pada poin 11 di atas;

13. Bahwa, yang dilakukan Tergugat I justru adalah tindakan yang berlawanan dengan kewajiban hukumnya, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Tugas Kementerian PAN dan RB tertanggal 2 Mei 2013, No. ST-11/INSP.PAN-RB/05/2013 yang ditanda tangani oleh Inspektur Kementerian PAN dan RB, yang pada intinya menugaskan kepada nama-nama yang tertera dalam surat tugas tersebut untuk melaksanakan Audit Tujuan Tertentu (ATT) selama 6 (enam) hari kerja;

14. Bahwa, Sesuai dengan Surat Inspektur Kementrian PAN dan RB Nomor: S/85/INSP.PAN-RB/05/2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang Audit dengan Tujuan Tertentu Tenaga Honorer Kategori I sebagaimana disebutkan pada poin 12 diatas, maka telah dilakukan kembali pemeriksaan dokumen dan klarifikasi terkait Tenaga Honorer Kategori I pada Kabupaten Bangkalan sebanyak 1.337 orang yang dimulai pada tanggal 6 Mei 2013;

15. Bahwa, Berdasarkan jumlah sebagaimana tersebut dalam poin 6 di atas, maka terdapat 17 orang Tenaga Honorer yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK), sedangkan alasan tidak memenuhi ketentuan terhadap 17 orang Tenaga Honorer dimaksud tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/Kol.51-2/51 tanggal 27 Mei 2013 tentang Alasan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) Tenaga Honorer Kategori I hasil QA BPKP, yaitu yang pada intinya karena terdapat keterputusan penggajiannya yang bersumberkan dari APBD;

16. Bahwa, sesuai Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/201, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tergugat II dengan menerbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I dimana disampaikan dalam surat dimaksud bahwa Tenaga Honorer Kategori I pada Pemerintah Kabupaten Bangkalan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Tim Nasional dinyatakan memenuhi kriteria sebanyak 1.337 orang. Namun berdasarkan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap data hasil Quality Assurance (QA) sejumlah 1.337 orang tersebut maka diperoleh hasil sebagai berikut:
a). Tenaga Honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) sejumlah 8 orang;
b). Tenaga Honorer kategori I yang tidak memenuhi kriteria (TMK) dengan alasan Non APBN/APBD dan masuk dalam Tenaga Honorer Kategori II sejumlah 1.326 orang;
c). Tenaga Honorer kategori I yang tidak memenuhi kriteria (TMK) sejumlah 3 orang ;

17. Bahwa, data nama-nama sebagaimana pada poin angka 15 diatas, baik pada huruf a, b, dan c sampai saat ini tidak pernah diumumkan di website resmi Tergugat I maupun Tergugat II, yaitu www.menpan.go.id dan www.bkn.go.id, maupun pemberitahuan secara langsung kepada Para Penggugat dan nama-nama lainnya terkait;

18. Bahwa, Para Penggugat baru mendapatkan data-data tersebut diatas sebagaimana diterangkan pada angka 15, pada tanggal 17 Pebruari 2014 setelah Para Penggugat dan teman-teman lainnya yang senasib beberapa kali mendatangi dan meminta kepada BKD Kabupaten Bangkalan, dan itupun hanya Surat dari Tergugat II yang kami dapat salinannya, sedangkan Surat Tergugat I tidak kami dapatkan, dengan alasan karena BKD kabupaten Bangkalan juga tidak memilikinya;

19. Bahwa, dari data yang Para Penggugat terima, justru lampiran I yang berisi nama-nama yang Memenuhi Kriteria sebanyak 8 orang tidak ada, yang ada justru nama-nama yang Tidak Memenuhi Kriteria, yaitu lampiran II menjadi lampiran I, dan Lampiran III menjadi lampiran II;

20. Bahwa, dalam surat Tergugat II sebagaimana pada poin 15 diatas, tidak disebut alasan-alasan mengapa yang pada awalnya Para Penggugat Memenuhi Kriteria sebagai Kategori I, menjadi Tidak Memenuhi Kriteria;

21. Bahwa, berdasarkan Surat Edaran Mentri PAN dan RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah, pada angka 2 (dua) huruf a :
Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari : kategori a. Kategori I ; Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria: 1). Diangkat oleh Pejabat berwenang, 2). Bekerja di Instansi Pemerintah, 3). Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini bekerja secara terus-menerus, 4). Berusia sekurang-kurangnya 19 Tahun dan tidak boleh lebih dari 46 Tahun perJanuari 2006”;
22. Bahwa, Para Penggugat masing-masing: NOEROEL KOMARIJAH, RAHAJU WILUDJENG dan TAYYIB adalah Memenuhi Kriteria sebagaimana ketentuan pada poin di atas, karena masing-masing Para Penggugat mendapatkan gaji yang berasal dari APBD Kabupaten Bangkalan, masing-masing Para Penggugat adalah diangkat secara resmi oleh Bupati Kabupaten Bangkalan  sebagai Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan terhitung sejak Tahun 2004 dan saat ini masih aktif berkerja sebagai Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan secara terus menerus serta berusia lebih dari 19 Tahun serta kurang dari 46 Tahun per Januari 2006, sehingga seharusnya tidak alasan secara hukum yang dapat dibenarkan bagi Para Tergugat yang telah menyatakan Para Penggugat adalah tenaga honorer Kategori 1 yang tidak Memenuhi Kriteria karena secara faktual Para Penggugat telah memenuhi Kriteria;

23. Bahwa, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, selain bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat I dan Tergugat II yang telah menetapkan Para Penggugat dan Nama-nama lainnya Memenuhi Kriteria sebagai Kategori I sebagaimana pada poin 6 diatas, juga tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, karena pada pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012 sebagaimana diuraikan pada poin 6 diatas, tidak ada satupun ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan Audit Tujuan Tertentu, baik dalam UU, PP, maupun Permen PAN & RB dan PerKa BKN khususnya yang terkait dengan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS;

24. Bahwa, pembatalan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012, melalui Surat Menteri PAN dan RB Nomor : B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tergugat II dengan menerbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I atau Obyek Snegketa, adalah tindakan yang melanggar dan bertentangan kewajiban hukum bagi Para Tergugat untuk mengangkat Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan terutama pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;

25. Bahwa, selain itu, pembatalan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012, melalui Surat Menteri PAN dan RB Nomor : B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tergugat II dengan menerbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I, adalah tindakan yang melanggar prinsip dan asas hukum administrasi Negara, yaitu khususnya asas KEPASTIAN HUKUM dan asas Het Vermoden van Rechtmatigheid atau asas Presumtio Justea Causa atau Asas Praduga Rechmatig, dengan penjelasan sebagai berikut :

26. Bahwa, sesungguhnya maksud dan tujuan dari Prinsip Kepastian Hukum tersebut adalah bahwa dalam banyak keadaan, asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan. Dengan kata lain, asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah tidak untuk dicabut kembali sampai dibuktikan sebaliknya dalam proses pengadilan;

27. Bahwa, adapaun asas Het Vermoden van Rechtmatigheid atau asas Presumtio Justea Causa atau Asas Praduga Rechmatig, maksudnya adalah bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum. Asas ini membawa konsekuensi bahwa setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, kecuali setelah ada pembatalan (vernietiging) dari pengadilan. sedangkan terhadap perkara a quo belum pernah ada proses peradilan sebelumnya apalagi berupa pembatalan;

28. Bahwa, selain itu Surat Tergugat I Nomor : K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I, dan Surat Tergugat II yaitu surat Nomor: K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I beserta lampirannya telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu karena dalam surat-surat tersebut sama sekali tidak disebutkan alasan pembatalan Para Penggugat yang telah Memenuhi Kriteria manjadi Tidak Memenuhi Kriteria, serta kesalahan serius dari lampiran surat Tergugat II, yang dalam isi suratnya terdapat tiga lampiran, yaitu lampiran I : berisi daftar nama-nama yang Memenuhi Kriteria sebanyak 8 oangt, Lampiran II : berisi daftar nama-nama yang Tidak Memenuhi Kriteria sebanyak 1.326 orang, dan Lampiran III : berisi daftar nama-nama yang tidak memenuhi kriteria karena meninggal dunia sebanyak 3 orang. Tetapi faktanya lampiran surat tersebut hanya ada dua lampiran, yaitu : lapiran I berisi daftar nama-nama yang tidak memenuhi kriteria sebanyak 1.326 orang (padahal seharusnya berisi nama-nama yang Memenuhi Kriteria), dan lampiran II berisi daftar nama-nama yang tidak memenuhi ketentuan karena meninggal dunia sebanyak 3 orang (padahal seharusnya berisi daftar nama-nama yang Tidak Memenuhi Kriteria sebanyak 1.326);

29. Bahwa, selain itu, semua obyek sengketa tidak pernah diumumkan dan diberikan kepada Para Penggugat selaku pihak yang berkepentingan secara langsung, baik melaui pengumuman di website resmi Tergugat I dan Tergugat II, atau pemberitahuan tertulis melalui Pemkab/BKD Bangkalan. Padahal dalam penetapan Tenaga Honorer sebagai Kategori I yang berhak diangkat menjadi CPNS pada tahun 2012, Tergugat II mengumumkan secara resmi dalam websitenya, www.bkn.go.id, serta pemberitahuan secara tertulis melalui pengumuman di Pemkab/BKD kabupaten Bangkalan. Dengan demikian tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas keterbukaan/transparansi;

30. Bahwa, berdasarkan uraian di atas, sudah jelas dan tegas secara hukum bahwa keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menerbitkan obyek sengketa adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga sudah seharusnya untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak sah;

31. Bahwa, karena ketiga obyek sengketa tersebut diatas telah terbukti secara sah telah melanggar serta bertentangan dengan perturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka tidak ada halangan bagi Para Penggugat serta pegawai THL Pemerintah Kabupaten Bangkalan berjumlah 1323 (seribu tigaratus dua puluh tiga) orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Bangkalan Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) berdasarkan terbitnya Obyek sengketa, untuk mendapatkan rehabilitasi berupa dikembalikannya status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Tenaga Honorer Kategori I Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang Memenuhi Ketentuan (MK) dan selanjutnya diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;

32. Bahwa selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II wajib untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi kepada Para Penggugat serta pegawai THL berjumlah 1323 (seribu tigaratus dua puluh tiga) orang lainnya, yang telah telah dinyatakan sebagai Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Bangkalan Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Tenaga Honorer Kategori I yang Memenuhi Ketentuan (MK) untuk selanjutnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah: a). Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; b). Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat; dan c). Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013, perihal : Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I;

3. Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut: a). Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; b). Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat; dan c). Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013, perihal : Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I;

4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi Para Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Tenaga Honorer Kategori I Yang Memenuhi Kriteria (MK) untuk selanjutnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;

5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini.

Atau, apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Penggugat,


Ttd.

ABC, S.H., 


Ttd.

STU, S.H. 


Ttd.

SS, S.H,
___________________
Referensi:

1. "Contoh Gugatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)", www.saplaw.top, 10 Desember 2016, diakses pada 07 April 2021, https://www.saplaw.top/contoh-gugatan-di-pengadilan-tata-usaha-negara-tun/

Sabtu, 13 Februari 2021

Contoh Surat Kuasa Cerai Talak

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Non Muslim", pada kesempatan yang berbahagia ini platform Hukumindo.com akan membahas mengenai Contoh Surat Kuasa untuk keperluan Cerai Talak di institusi Pengadilan Agama. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


S U R A T   K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : AA Bin CC
NIK : .............
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tgl. Lahir : .................../.................... 
Agama : Islam
Pendidikan : .................
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : ............., RT/RW: 003/001, Desa: ....., Kecamatan: .........., Kabupaten/Kota: .........., Provinsi: .............

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “OPQ” Law Firm, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

Tegar Nasution, S.H., M.H.

Pekerjaan : Advokat-advokat dan Konsultan Hukum pada “OPQ” Law Firm.
Alamat : Jl. ............., RT/RW: 003/001, Desa: ....., Kecamatan: .........., Kabupaten/Kota: .........., Provinsi: ..............

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-------------------------------K H U S U S-------------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai “Pemohon” dalam perkara perdata Cerai Talak pada jurisdiksi hukum Pengadilan Agama ....................., melawan:

Nama : HIJ Binti XYZ
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl. Lahir : ................./.................
Agama : Islam
Pendidikan : .............
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Perum............., RT/RW: 003/001, Desa: ....., Kecamatan: .........., Kabupaten/Kota: .........., Provinsi: ..............

Selanjutnya dalam perkara a quo disebut sebagai “Termohon”.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Agama .................., para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Membuat, menandatangani dan mengajukan Surat Gugatan dan Perubahan Gugatan; Menerima dan menandatangani Surat Panggilan Sidang (relaas-relaas); Menghadiri setiap persidangan-persidangan; Mendampingi dalam proses mediasi di Luar maupun di dalam Pengadilan; Melakukan perdamaian atas segala akibat hukum gugatan a quo baik di dalam maupun di luar persidangan atas seizin Pemberi Kuasa; Membuat, menandatangani dan mengajukan Replik serta membantah gugatan rekonpensi dalam hal diperlukan; Mengajukan Bukti-bukti surat dan Saksi-saksi; Menanggapi, menerima dan atau menolak Jawaban, Gugatan Rekonpensi, Duplik, Bukti-bukti Surat, Saksi-saksi dan Keterangan Saksi-saksi, maupun Ahli-ahli, yang diajukan oleh Tergugat; Mengajukan Kesimpulan-kesimpulan; Mendamping Pemberi Kuasa dalam pembacaan ikrar talak oleh Pemberi Kuasa; Menghadiri pembacaan penetapan-penetapan maupun putusan-putusan; Menerima dan menanda tangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak dan atau memohon Pelaksanaan Putusan (Executie); Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran dan menandatangani bukti-bukti pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi atau menerima serta menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.

................, 9 Februari 20....

Penerima Kuasa                                              Pemberi Kuasa

Ttd.                                                                       Ttd.

Tegar Nasution, S.H., M.H.                              AA Bin CC
(Advokat)                                                      (Pemohon)
____________
Referensi:

1. Dokumen pribadi penulis.

Rabu, 23 Desember 2020

Contoh Permohonan Perubahan Nama

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius (Muslim)" serta artikel yang berjudul "Contoh Surat Gugatan Cidera Janji", dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Contoh Permohonan Ganti Nama. Contoh sebagaimana berikut ini:[1]


Perihal: Permohonan Perubahan Nama

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Di,
     Surabaya


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                               : Dyah Ayu Ratnamurti Pribadi, S.H.
Tempat/Tanggal Lahir     : Surabaya / 30 November 1985
Agama                             : Islam
Jenis Kelamin                  : Perempuan
Kebangsaan                     : Indonesia
Pekerjaan                         : Swasta
Alamat                             : Jl. Darmo Indah Asri 3-AD/2 RT 2/RW 4, 
                                           Kel. Karangpoh, Kec.Tandes - Surabaya.

Dengan ini pemohon hendak mengajukan Permohonan Perubahan Nama dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa para pemohon menikah secara sah menurut hukum di surabaya Pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2009, sebagaimana tercatat dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes Nomor: 6330/82/XII /2009, tertanggal 14 Desember 2009, sekarang telah cerai sebagaimana di jelaskan dalam akta perceraian Nomor: 4254/AC/2014/PA, Surabaya tertanggal 21 Oktober 2014;
  2. Bahwa dari perkawinanya tersebut pemohon dikarunia 2 (dua) orang anak yang diberi nama: SATRIA DZAKY NURCAHYO, laki-laki lahir Surabaya, tanggal 23 Februari 2011, sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran Nomor : 3578-LU-03042012-0070, tertanggal 3 April 2012;
  3. Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan kelahiran Nomor: 3578-LU-03042012-0070 tertanggal 3 April 2012, yaitu SATRIA DZAKY NURCAHYO menjadi SATRIA DZAKY NUR;
  4. Bahwa untuk mencatat dan mendaftar tentang pembetulan dan atau perubahan nama tersebut pada catatan Pinggir dalan daftar kelahiran daftar kelahiran Tahun yang sedang berjalan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya terlebih dahulu harus ada ijn dari Pengadilan Negeri;
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No: 3578-LU-03042012-0070, Tertanggal 3 April 2012, yang semula tertulis SATRIA DZAKY NURCAHYO menjadi SATRIA DZAKY NUR;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Surabaya untuk melakukan Catatan Pinggir tentang pembetulan dan atau perubahan nama seperti tersebut di atas dalam Register Kelahiran Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonanan menurut Hukum;
  5. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Demikian permohonan perubahan nama ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,


Ttd.

Dyah Ayu Ratnamurti Pribadi, S.H.
(Pemohon)
____________
Referensi:

1. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 05/Pdt. P/2015/PN. Sby, tanggal 5 Februari 2015 (diakses pada situs www.mahkamahagung.go.id).

Amount of Authorized Capital of Foreign Investment Companies in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Three Ways to Conduct FDI in Indonesia ...