Rabu, 31 Maret 2021

Contoh Blanko Surat Gugatan PTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat Di PTUN", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Blanko Surat Gugatan PTUN. Perhatikan contoh berikut:[1]


Makassar, ...................2021

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Di,
     Jl. Raya Pendidikan No.1 Makassar.


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini saya : 

Nama : …………………………
Kewarganegaraan : ……………
Tempat tinggal :......................................................................
Pekerjaan :..................................

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor…...tanggal............…memberikan kuasa kepada :

Nama : ……………. 
Kewarganegaraan : ……………..
Pekerjaan : Advokat 
Berkantor di: ………...................... 

Selanjutnya  disebut sebagai "Penggugat";  
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap ……… , berkedudukan di……………. , untuk selanjutnya   disebut sebagai "Tergugat";  

I. Objek Sengketa :

Surat ……………, No……………………, Tanggal…………….. (pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).

II. Tenggang Waktu Gugatan:  ……………. 

- Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal……
- Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima /diketahui Penggugat pada tanggal …….
- Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal ……
- Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal............(Pasal 55 UU Peradilan TUN).

III. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan:

Penggugat merasa dirugikan karena Penggugat adalah pemilik/menguasai sesuai dengan alat bukti………./pihak yang dituju Surat Objek Sengketa …………………dst. (pasal 53 UU Peradilan TUN).

IV. Posita/Alasan Gugatan:

(Uraikan kronologi dan alasan gugatan, 
misal : - Keputusan Obiek Gugatan diterbitkan Tergugat melanggar UU, PP, Perda  dll.
- Dan/atau Melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik.)

V. Permohonan Penundaan:

- Bahwa Objek sengketa ternyata akan dilaksanakan pada tanggal…., sehingga terdapat keadaan mendesak;
- Bahwa apabila Surat Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula;
- Bahwa fakta fakta diatas telah memenuhi ketentuan Pasal 67 UU Peradilan TUN.
- Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara  a quo berkekuatan hukum tetap.
(Pasal 67 UU Peradilan TUN).

VI. Petitum/Tuntutan:

A. Dalam Penundaan
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.

B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;  
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat …….. No……. tertanggal……………….;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Surat……. No……….........;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;  

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,


Ttd.

…………………………..
____________
Referensi:

1. ptun-makassar.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...