Selasa, 10 Mei 2022

Contoh Surat Dakwaan Tindak Pidana Penipuan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Singgih, S.H., Jaksa Agung Karir Di Tengah Rezim Militer", "What's The Difference Between Police Report and Public Complaint?" dan "How to Open a Police Report in Indonesia?", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Dakwaan Tindak Pidana Penipuan'. Perhatikan contoh di bawah ini:[1]

KEJAKSAAN NEGERI TASIKMALAYA
                “ UNTUK KEADILAN “ P-29
 
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM I-25  /TASIK/02/2012

    
I. IDENTITAS  TERDAKWA    

Nama Lengkap: DEDE RUHIYAT bin USEP PAHRI 
Tempat Lahir : Tasikmalaya
Umur/Tgl. Lahir : 24 Tahun / 08 Agustus 1986 
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Anto, RT: 09, RW: 01, Desa: Margasari, Kecamatan: Ciawi, Kabupaten: Tasikmalaya, Provinsi: Jawa Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : Sekolah Dasar

II. PENAHANAN:

- Oleh Penyidik : Sejak Tanggal 18 Desember 2011 s/d 06 Januari 2012 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum: Sejak Tanggal 07 Januari 2012 s/d  15 Februari 2012 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara;
- Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak Tanggal 15 Februari 2012 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara.

III. DAKWAAN:
 
KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa  DEDE RUHIYAT bin USEP PAHRI pada hari Jumat Tanggal 16 Desember 2011 sekitar Jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2011 bertempat di SPBU Ciawi di Ciawi Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------

- Bahwa awalnya Terdakwa menyuruh Saksi IWA KATIWA alias UJANG bin AJAH untuk mencarikan sepeda motor yang bisa disewa oleh Terdakwa untuk dipergunakan ke Garut, lalu setelah Saksi IWA KARTIWA bin AJAH mendapat sepeda motor sewaan, yaitu sepeda motor Yamaha Vega R warna biru polet putih Nomor Polisi Z 5423 HX Nomor Mesin : 4ST856301 Nomor Rangka : MH34ST1094K512952 milik  Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara dikendarai berboncengan dengan Saksi IWA KARTIWA bin AJAH ke arah daerah Garut, namun sebelum Terdakwa meneruskan perjalanan ke tujuan semula, tepatnya di sekitar daerah Bojong Gambir yang masih di wilayah Tasikmalaya, Terdakwa  menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan menurunkan Saksi IWA KATIWA alias UJANG bin AJAH di pinggir jalan dengan alasan akan menjemput ibu Terdakwa, padahal alasan Terdakwa itu hanyalah akal-akalan dari Terdakwa untuk mengelabui Saksi agar Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa meminjam sepeda motor itu, karena kemudian dengan tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya yaitu Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN, Terdakwa malah  menggadaikan sepeda motor itu kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenali di daerah Taraju Tasikmalaya senilai Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah), kemudian uang hasil gadai sepeda motor itu Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sendiri;

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta Rupiah).
 
--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa  DEDE RUHIYAT bin USEP PAHRI pada hari Jumat Tanggal 16 Desember 2011 sekitar Jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2011 bertempat di SPBU Ciawi di Ciawi Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------

- Bahwa awalnya Terdakwa menyuruh Saksi IWA KATIWA alias UJANG bin AJAH untuk mencarikan sepeda motor yang bisa disewa oleh Terdakwa untuk dipergunakan ke Garut, lalu setelah Saksi IWA KARTIWA bin AJAH mendapat sepeda motor sewaan, yaitu sepeda motor Yamaha Vega R warna biru polet putih Nomor Polisi Z 5423 HX Nomor Mesin : 4ST856301 Nomor Rangka : MH34ST1094K512952 milik  Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara dikendarai berboncengan dengan Saksi IWA KARTIWA bin AJAH ke arah daerah Garut, namun sebelum Terdakwa meneruskan perjalanan ke tujuan semula, tepatnya di sekitar daerah Bojong Gambir yang masih di wilayah Tasikmalaya, Terdakwa  menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan menurunkan Saksi IWA KATIWA alias UJANG bin AJAH di pinggir jalan dengan alasan akan menjemput ibu Terdakwa, padahal alasan Terdakwa itu hanyalah akal-akalan dari Terdakwa untuk mengelabui Saksi agar Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa meminjam sepeda motor itu, karena kemudian dengan tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya yaitu Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN, Terdakwa malah  menggadaikan sepeda motor itu kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenali di daerah Taraju Tasikmalaya senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),  kemudian uang hasil gadai sepeda motor itu Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sendiri;
 
--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------

Tasikmalaya,  29 Februari 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM, 


Ttd.

DUDDY SUDIHARTO, S.H.
JAKSA MUDA NIP. 19710311 199703 1 005
____________________
Reference:

1. "Contoh Surat Dakwaan", https://www.kejaksaan.go.id, diakses pada tanggal 29 April 2022

Senin, 09 Mei 2022

Singgih, S.H., Jaksa Agung Karir Di Tengah Rezim Militer

(REQnews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Beware of Scams Impersonating Love", "Mr. Gatot Taroenamihardja Jaksa Agung R.I. Pertama" dan "Mr. Kasman Singodimejo, Jaksa Agung Kedua R.I.", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Singgih, S.H., Jaksa Agung Karir Di Tengah Rezim Militer'.

Fenomena Baru

Munculnya Singgih sebagai Jaksa Agung menjadi fenomena baru di kalangan kejaksaan. Sebab, sejak orde baru, baru kali ini jaksa agung diangkat dari kalangan jaksa sendiri alias jaksa karier. Singgih, 56 tahun, dilantik Presiden Soeharto menggantikan Almarhum Sukarton Marmosudjono yang meninggal dunia pada 29 Juni 1990.[1]

Singgih yang lahir di Jombang, Jawa Timur, sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara ini sejak remaja sudah bercita-cita menjadi penegak hukum. Sebagai penerima beasiswa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, pada 1960, Singgih menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga,Surabaya. Kariernya dimulai sebagai jaksa di Direktorat Reserse Kejaksaan Agung. Prestasi lelaki berkaca mata yang jarang merokok itu terus menanjak. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan Jakarta Pusat, Kajati NTB, Sulawesi Utara, dan Kajati Jakarta. Ia sempat ditarik Menteri Kehakiman Ismail Saleh menjadi Irjen Departemen Kehakiman, sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.[2]

Kepribadian

Pejabat yang dikenal sejawatnya sebagai pekerja keras, berpenampilan kalem, dan rapi itu dikenal jago strategi. Ayah empat anak itu pernah mengendalikan persidangan berbagi kasus G3S-PKI, Malari, dan kasus Tanjungpriok. Sebagai jaksa karir, dia dianggap sebagai salah satu jaksa yang memberi keteladanan dalam profesionalisme.[3]

Beberapa peristiwa penting yang terjadi pada masa Jaksa Agung Singgih, di antaranya:[4]
- Terbongkarnya kasus kredit Bapindo kepada Golden Key Grup pimpinan Eddy Tansil.
- Peristiwa 27 Juli 1996 di kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia.
- Terbongkarnya kasus korupsi pada Bank Duta dengan terdakwa Dicky Iskandardinata.

Penghargaan

Atas keberhasilan ini, Presiden Soeharto menganugerahi Singgih, SH dengan penghargaan Bintang Maha Putra Adipradana. Selain mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Adiprana, Singgih juga mendapat penghargaan Bintang Pratamabhorn "Knight Grand Cross of The Most Exalted Order of The White Elephant" dari Raja Thailand (1993).[5] Penulis hanya menegaskan bahwa Jaksa Agung Singgih, S.H. adalah fenomena baru ketika diangkat menjadi Jaksa Agung dikarenakan ia merupakan Jaksa karir, lazimnya waktu itu para pejabat teras rezim militer Soeharto adalah dari kalangan militer, khususnya lagi dari Angkatan Darat.

________________________
References:

1. "Singgih, SH", www.kejaksaan.go.id., Diakses pada tanggal 29 April 2022, https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=12&ids=14
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Jumat, 29 April 2022

Beware of Scams Impersonating Love

(iStock)

By:
Team of Hukumindo


This story is real, happened in England, only the names were changed to protect identity. In May 2019, Juliet started communicating with Romeo via a dating site. Juliet dreams of having a family and getting married. Romeo said something similar. The two talked more deeply, and their relationship progressed quickly. Juliet never thought that later in life, she would not only fail to have a partner but also incur a £300,000 debt after handing money over to a man she knew.[1]

'Fake home loan'. Juliet, and the man she considered her partner, began discussing plans to buy a house together - though they had never met in person. Looking back, Juliet feels she was told "a lot of lies" about their future. He said the man made fake home loan documents and fake e-mails from lawyers. He was selling dreams, and Juliet basically just believed.[2]

Juliet sent Romeo a large sum of money as requested as part of a future plan to buy a house. "I took credit and withdrew my savings which totaled around £50,000-60,000. "Then I borrowed a lot of money from family and friends." In all, Juliet admitted to having sent around £300,000 to the man. Juliet is not the only victim of romance scams in the UK. According to UK Finance, the UK's association for the banking and finance sector, there was a 20% increase in bank transfers linked to romance fraud between 2019 and 2020.[3]

When the man asked for another £50,000 (equivalent to IDR. 967 Juta Rupiah/million), Juliet decided to question what happened to him. He contacted the bank he believed kept a joint account in his name and in Romeo's name. The bank said Juliet's name was not on the account. "I felt the ground I was stepping on was sinking. I couldn't believe it. I felt like I was having a very bad dream," he said. "We see stories, read stories, we hear other people's stories, but we feel like we're not going to experience them". "But it's really happening, because there's emotional torment that we don't even know we're going through." After realizing that she had been scammed, Juliet contacted a lawyer to open a Police Report to the local police.[4] And if you have any legal issue with this topic, then contact us, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Penipuan asmara online: 'Saya serahkan dana Rp5,8 miliar kepada pria yang saya kenal lewat aplikasi kencan'", www.bbc.com., Diakses pada tanggal 24 April 2022, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-59206176
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

Kamis, 28 April 2022

Important Evidences In Preparing Police Report For Online Scam

(iStock)

By:
Team of Hukumindo


As the number of netizens and cell phone owners continues to rise, online fraud and other kinds of cybercrimes are becoming more common. The increasing number of social media networks and the emergence of online forums, chat and email groups may lead to cybercrimes that trigger huge money losses. Jakarta Police chief detective Sr. Comr. Heru Pranoto told The Jakarta Post recently that victims of cyber-crimes should immediately file a report to the police for a rapid investigation and implementation of preventive measures. According to data at the Communications and Information Ministry, some 82 million out of 253.6 million Indonesian citizens are active Internet users. Meanwhile, the ministry has registered over 270 million cell phones in the country, meaning that many persons use more than one cell phone.[1]

The Jakarta Police recorded 1,120 police reports regarding online scams in 2011 and 2012. The types of scam messages varied, but many involved fake online trading, feigned emergency or claims of a dire need of money. Even receiving an email with an address from the police can be deceiving. Last year, the National Police, for instance, denied they had established the email address, cybercrime@pol-ri.go.id, for fielding complaints regarding online hoaxes, though this mail address had already been widely used online.[2]

A person who wishes to file a report with Police about online fraud should include evidences such as:[3]
  1. a transfer slip;
  2. a printout of the online advertisement.
You may add, other evidence that is no less important is evidence of the conversation between the complainant and the reported person, or at least a screen shot of the conversation. This is inline with Article 184 Paragraph (1) regarding evidences on Criminal Procedure Law (KUHAP).[4] And if you have any legal issue with this topic, then contact us, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Online fraud should be reported quickly: Police", www.thejakartapost.com., Diakses pada tanggal 24 April 2022, https://www.thejakartapost.com/news/2014/08/22/online-fraud-should-be-reported-quickly-police.html
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Criminal Procedure Law (KUHAP).

Rabu, 27 April 2022

Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Kasus Pidana Di Pengadilan", "How to Open a Police Report in Indonesia?", "Legal Basis for Criminalizing Online Gambling", "Contoh Surat Eksepsi Pidana Kasus Narkoba" dan "Contoh Pledoi Kasus Narkoba", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian'.[1]


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Perusahaan : XCV Ltd.
Entitas Hukum : Sebuah entitas Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum ____ .
Jabatan : Dalam hal ini diwakili oleh Direktur yang bernama: Tn. _____
Alamat : ___.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “ZXZ” Law Firm, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

Tegar David Pangaribuan, S.H., M.H.

Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : Gd. _______, Lt. __, Unit: 8, Jl. ____, Nomor: 99, Kel.: ____, Kec.: _____, Kota: ____, Provinsi: _____  - 11740, E-mail: ___.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-----------------------KHUSUS---------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pelapor dalam dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan /atau Pasal 5 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dalam pembelian produk “___________” dengan kerugian senilai US $____ atau setara Rp. _____,- (____Rupiah), melawan:

Nama Perusahaan : _____
Alamat : Jl. Belok Kanan Kiri, No: 18, Desa/Kelurahan: _____, Kecamatan: ____, Kota: ______, Provinsi: DKI Jakarta. Kode Pos: 1XX40.


Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Kapolri dan/atau Kapolda Metro Jaya dan/atau Kapolres Jakarta _________ dan/atau Para Pejabat pada instansi Pemerintah maupun institusi swasta pada semua tingkat, Pangkat dan Jabatan, atau pihak-pihak lain yang terkait, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Melakukan somasi-somasi (peringatan hukum), membuat dan menandatangani atau mendampingi dalam membuka Laporan Polisi (LP), melakukan musyawarah dan atau perdamaian atas seijin Pemberi Kuasa (jika ada), menyerahkan bukti-bukti, mengajukan saksi-saksi, membuat opini hukum, melakukan konferensi pers, berkoordinasi dengan para Penyidik, menerima SP2HP dan BAP serta membuat, mendampingi Pemberi Kuasa dalam pemberian BAP/Keterangan, mengajukan permohonan gelar perkara, menghadiri dan atau mewakili Pelaporan dalam gelar perkara, mencabut Laporan Polisi (LP), melakukan pelaporan kepada Propam ___________, Irwasum ________, dan/atau Kompolnas terkait dengan proses dan/atau kinerja dan/atau pelanggaran etik dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, menandatangani dan mengajukan setiap surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


_________, ___ Maret 2022


Penerima Kuasa                                   Pemberi Kuasa

Ttd.                                                                    Ttd.

Tegar David P, S.H., M.H.                              Tn. ?
(Advokat)                                                     (Client)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Chinese Couple Disputes Over 29 Chickens in Divorce Court

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Community Service Students in Lumajang Ret...