Sabtu, 17 September 2022

Contoh Surat Kuasa Substitusi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Knowing Parole in Indonesia", "Contoh Surat Pencabutan Kuasa" dan "Contoh Surat Kuasa Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Substitusi'. Surat Kuasa substitusi adalah pergantian penerima kuasa melalui mekanisme pengalihan dari penerima kuasa awal ke penerima kuasa pengganti. Dasar hukumnya adalah Pasal 1803 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata/BW). Contoh di bawah ini bisa dipakai untuk perkara perdata, pidana, tata usaha negara atau perkara lainnya, tinggal dilakukan penyesuaian saja sesuai kebutuhan. Perhatikan contoh berikut:[1]


SURAT  KUASA  SUBSTITUSI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : MK, S.H., M.H.
Profesi : Advokat
Nama Kantor : XXX Law Office
Alamat : Gd. ZZZ, Unit: 9, Jl. Lingkar Luar Barat, Nomor: 8, Kel.: Rawa Buaya, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta – 11740.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.

Pemberi Kuasa dengan ini menerangkan memberikan Kuasa Substitusi kepada:

Nama : NIW, S.H.
Profesi : Advokat
Nama Kantor : XXX Law Office
Alamat : Gd. ZZZ, Unit: 9, Jl. Lingkar Luar Barat, Nomor: 8, Kel.: Rawa Buaya, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta – 11740.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-------------------------------K H U S U S-------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk menghadiri sidang perkara perdata Reg. No: NNN/Pdt.G/2022/PN. Jkt. Brt. pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal XX September 2022 dalam agenda: YY.

Demikian surat kuasa substitusi ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, XX September 2022
Penerima Kuasa                             Pemberi Kuasa
XXX Law Office
Ttd.                                                     Ttd.

NIW, S.H.                                     MK, S.H., M.H.
(Advokat)                                         (Managing Partners)


____________________
References:

1. Dokumen pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...