Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Perubahan Gugatan. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Perubahan Gugatan. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Senin, 08 April 2019

Pilihan Upaya Hukum atas Polemik Pengangkatan Pjs Gubernur Jawa Barat

(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Pengangkatan Mochamad Iriawan (Pangkat terakhir Komisaris Jenderal Polisi, dan Jabatan terakhir sejak 8 Maret 2018 sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional) sebagai Pjs. Gubernur Jawa Barat pada Senin Tanggal 18 Juni 2018 oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo dengan dasar hukum Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018, menuai pro dan kontra, terutama dalam bidang hukum.

Pemerintah berpendapat, pengangkatan dimaksud telah mengacu pada Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang berbunyi: "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan", sehingga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pihak-pihak yang kontra atas pengangkatan dimaksud, berpendapat bahwa, setidaknya ada tiga Undang-undang yang dilanggar, terutama adalah bahwa Pemerintah melakukan pelanggaran dengan menunjuk Perwira aktif Polri tanpa yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dahulu. 

Pelanggaran pertama, Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian. 

Kedua, adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pilkada, untuk mengisi kekosongan Jabatan Gubernur, maka diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya, namun berasal dari sipil. 

Terakhir adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 20 ayat (3) diatur bahwa pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu bisa berasal dari prajurit TNI atau Polri, namun hal ini hanya berlaku pada instansi Pusat, bukan Daerah, sedangkan Gubernur adalah pejabat Pemerintah Daerah. Beberapa suara lain yang kontra justru menariknya ke ranah yang spekulatif dengan mengaitkannya pada agenda Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.  

Atas pro dan kontra sebagaimana dimaksud, tercatat setidaknya tiga upaya hukum yang dapat ditempuh dengan cara 'menguji', meskipun menurut hemat penulis, tidak semuanya adalah murni prosedur hukum. Pertama adalah hak angket di DPR. Kedua adalah Judicial Review ke Mahkamah Agung. Ketiga adalah Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.  

Hak Agket 

Hak Angket diantaranya diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat secara sederhana adalah kewenangan yang dimiliki institusi DPR untuk melakukan penyelidikan. Apa objek penyelidikan yang dimaksud di sini? Yaitu pelaksanaan suatu undang-undang yang dilakukan oleh Pemerintah (eksekutif) terkaih hal penting, strategis, serta berdampak luar bagi kehidupan rakyat.

Apa konsekwensi hukum dari Hak Angket? Dalam hal kemudian diputuskan dalam suatu sidang paripurna DPR bahwa Pemerintah (eksekutif) telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPR dapat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Menyatakan Pendapat DPR dapat diartikan secara sederhana sebagai hak dari para wakil rakyat untuk membeberkan fakta-fakta atas suatu penyelidikan yang telah dilakukannya.

Menurut hemat penulis, hal ini tidak menyentuh dan tentu saja tidak dapat menguji secara langsung Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018 sebagai dasar hukum pengangkatan Mochamad Iriawan sebagai Pjs. Gubernur Jawa Barat. Hak Angket lebih cenderung sebagai upaya politis namun tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk mencabut produk hukum Keppres dimaksud.

Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Secara sederhana, judicial review berarti permohonan yang diajukan oleh warga negara atas materi suatu undang-undang terhadap Undang-undang Dasar (Konstitusi). Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi diantaranya diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Sesuai dengan dalil dari Pemerintah terkait dengan Pengangkatan M. Iriawan di atas, maka dapat dilakukan judicial review atas Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945. Terutama terkait frase "Jabatan Pimpinan Tinggi Madya".

Apa konsekwensi hukumnya? Tergantung dari isi putusan atas permohonan uji materiil yang diajukan. Namun, yang paling relevan adalah berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir limitatif atas frase "Jabatan Pimpinan Tinggi Madya" pada Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Jikalau memang ada yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas hal ini, maka dalam hal dikabulkan, terkait frase "Jabatan Pimpinan Tinggi Madya" dalam Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang, bisa saja Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir limitatif atas frase tersebut. Jika dikabulkan, maka secara surut, atas objek permohonan uji materiil ini tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk mengangkat Perwira Tinggi Polri atau TNI sebagai Pjs. Gubernur.

Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara

Gugatan dapat diartikan secara sederhana sebagai perselisihan. Perselisihan yang dimaksud di sini adalah perselisihan antara rakyat, termasuk badan hukum, melawan badan atau pejabat tata usaha negara (eksekutif), baik di daerah maupun di Pusat. Adapun yang menjadi objek perselisihan adalah keputusan tata usaha negara (KTUN).

Gugatan Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan Perubahan Pertama oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, dan Perubahan Kedua oleh Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009.

Dalam hal pilihan upaya hukum yang diambil adalah gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, maka yang menjadi objek gugatan adalah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh lembaga Presiden, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018. 

Adapun batu ujian dari Keppres dimaksud adalah azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), seperti azas kecermatan, azas pemberian alasan, azas kepastian hukum, larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. 

Perbedaan sederhana antara upaya hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan gugatan ke peradilan tata usaha negara dalam perkara ini adalah gugatan ke peradilan tata usaha negara bersifat individual, yaitu hanya menguji terbatas pada pengangkatan M. Iriawan sebagai Pjs. Gubernur Jawa Barat berdasarkan pada Keppres Nomor 106/P tahun 2018.

Sabtu, 21 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", "Pengertian Gugatan Kontentiosa", "Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan" dan "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


S U R A T   K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : XY
NIK : 317XXX1807750003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : SSS/XX Juli 19XY
Agama : Islam
Alamat : Jalan Yang Diberkati, Nomor: XX, RT/RW: 0XX/00X, Kel.: Cempaka XX, Kec.: Cempaka Putih, Jakarta Pusat – D.K.I. Jakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “XX Advocate” Law Partnership, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

XX, S.H., M.H.
RMI, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan konsultan hukum pada “XX Advocate” Law Partnership
Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: 99, Kel.: XX, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta - 11740, E-mail: xxalawpartnership@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

--------------------------K H U S U S--------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai Penggugat dalam Gugatan Pengesahan Jual Beli, dengan rincian objek berupa benda tidak bergerak sebidang tanah, yaitu:

Alas Hak : Akta Jual Beli No.: XXX/Duren Sawit/19XX tertanggal X Mei 199X, asal dari Persil No.: 4X Blok D1, Kohir No.: C.20XX. 
Penerbit : Camat Duren Sawit selaku PPAT (Drs. H. NR)
Luas riil setelah dilakukan pengukuran : ± XXX M2 (XXX meter persegi)
Alamat Objek Sekarang : Jalan In Aja III, Kelurahan Pondok X, RT/RW: 00X/00Y, Kecamatan: Duren Sawit, Kota: Jakarta Timur, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Batas-batas sekarang :
- Utara : Pagar Pembatas XX;
- Selatan : Sungai Kecil dan/atau Tanah Ny. XX;
- Timur : Jalan akses Masuk, Tanah Ny. H, Tanah Tn. H, Tanah Komplek PM;
- Barat : Tanah Yayasan X & Tanah Tn. SA. 

Berdasarkan kesepakatan Jual Beli pada hari XY tanggal XX Desember 20XX yang ditindaklanjuti dengan adanya tindakan-tindakan turunannya, diantaranya berupa, pembayaran down payment/DP (uang muka) oleh Pemberi Kuasa pada tanggal XX Desember 2019 sebesar Rp. X00.000.000,- (X juta Rupiah) dan pada tanggal X Maret 2020 sebesar Rp. X00.000.000,- (X juta Rupiah) serta penandatanganan “Surat Perjanjian Jual Beli Tanah” di bawah tangan antara Pemberi Kuasa selaku Pembeli dengan NN selaku Penjual dengan harga Rp. 1.X00.000,- (Satu juta X ratus ribu Rupiah)/per meter-nya, pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melawan:

Nama : NN
NIK : 317105550452XXX1
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tanggal lahir : XX/XC April 19XX
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jalan Yang Berliku dan Berkelok III Nomor: XY, RT/RW: 01/007, Kelurahan: XX, Kecamatan: Cempaka X, Kota: Jakarta Pusat, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim, Anggota Majelis Hakim, Mediator dan/atau Hakim Mediator serta Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti dalam perkara ini; Para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

Melakukan somasi-somasi (peringatan); Membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan dan perubahan gugatan bilamana perlu, menerima dan menandatangani Surat Panggilan (Relaas) Sidang; Menghadiri setiap persidangan-persidangan; menghadiri setiap pertemuan mediasi; menerima atau menolak setiap hasil mediasi; melakukan perdamaian baik di luar maupun di dalam Pengadilan atas seizin Pemberi Kuasa; Mengadakan dan menandatangani perjanjian perdamaian (acta van dading); Membuat, menandatangani dan mengajukan surat-surat, permohonan-permohonan seperti permohonan sita conservatoir, sita revindicatoir, permohonan putusan provisi, permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vorraad), maupun permohonan-permohonan lainnya; Membuat, menandatangani dan mengajukan Replik, Bukti-bukti Surat; Menghadirkan Saksi-saksi fakta dan Ahli dalam hal diperlukan; Menanggapi, menerima dan atau Menolak Jawaban dan Gugatan Rekonpensi, Duplik, Bukti-bukti Surat, saksi-saksi dan keterangan saksi-saksi dari Tergugat; Mengajukan kesimpulan; Mewakili dalam sidang Pemeriksaan setempat (descente) jika memang diperlukan; Menghadiri Pembacaan Putusan/Penetapan; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan/Salinan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak, memohon dan/atau Menunda Pelaksanaan putusan (executie); Melakukan konferensi pers; Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi dan menerima atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa; 

Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


Jakarta, __ Februari 20XX

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa


Ttd.                                                Ttd.

XX, S.H., M.H.                        XY
(Advokat)                                (Penggugat)


Ttd.
RMI, S.H.
(Advokat)
____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Rabu, 01 Juli 2020

Asas Actor Sequitor Forum Rei

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Actor Sequitor Forum Rei.

Patokan menentukan kewenangan mengadili dihubungkan dengan batas daerah hukum Pengadilan Negeri, merujuk pada ketentuan Pasal 118 HIR (Pasal 142 RBg). Akan tetapi, untuk memperjelas pembahasannya, sengaja berorientasi juga pada Pasal 99 Rv. Berdasarkan ketentuan-ketentuan itu, dapat dijelaskan beberapa patokan menentukan kompetensi relatif sebagaimana dijelaskan berikut ini.[1]

1. Actor Sequitor Forum Rei

Patokan ini digariskan Pasal 118 ayat (1) HIR yang menegaskan: a). Yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat; b). Oleh karena itu, agar gugatan yang diajukan Penggugat tidak melanggar batas kompetensi relatif, gugatan harus diajukan dan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di wilayah atau daerah hukum tempat tinggal Tergugat.[2]

Mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri di luar wilayah tempat tinggal Tergugat, tidak dibenarkan. Rasio (legis) penegakkan patokan actor sequitor forum rei atau forum domisili, bertujuan untuk melindungi Tergugat. Siapapun tidak dilarang menggugat seseorang, tetapi kepentingan Tergugat harus dilindungi dengan cara melakukan pemeriksaan di Pengadilan Negeri tempat tinggalnya, bukan di tempat tinggal Penggugat.[3]

a. Yang dimaksud dengan Tempat Tinggal Tergugat

-Tempat kediaman, atau
-Tempat alamat tertentu, atau
-Tempat kediaman sebenarnya.[4]

b. Sumber Menentukan Tempat Tinggal Tergugat

-Berdasarkan KTP,
-Kartu Rumah Tangga,
-Surat Pajak, dan
-Anggaran Dasar Perseroan.[5]

c. Perubahan Tempat Tinggal Setelah Gugatan Diajukan

Apabila terjadi perubahan tempat tinggal, setelah gugatan diajukan:
- Tidak memengaruhi keabsahan gugatan ditinjau dari segi kompetensi relatif;
- Hal ini demi menjamin kepastian hukum (legal certainty) dan melindungi kepentingan Penggugat dari kesewenangan dan itikad buruk Tergugat.[6]

d. Diajukan kepada Salah Satu Tempat Tinggal Tergugat

Apabila Tergugat memiliki dua atau lebih tempat tinggal yang jelas dan resmi, gugatan dapat diajukan Penggugat kepada salah satu Pengadilan Negeri, sesuai dengan daerah hukum tempat tinggal tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MA Nomor: 604 K/Pdt/1984, tertanggal 28-9-1985.[7]

e. Kompetensi Relatif Tidak Didasarkan Atas Kejadian Peristiwa yang Disengketakan

Seperti yang sudah dijelaskan, Pasal 118 ayat (1) HIR telah menetapkan patokan kompetensi relatif Pengadilan Negeri mengadili suatu perkara, berdasarkan tempat tinggal tergugat (actor sequitor forum rei). Patokannya bukan locus delicti seperti yang diterapkan dalam perkara pidana.[8]

f. Penerapan Asas Actor Sequitor Forum Rei Apabila Objek Sengketa Benda Bergerak dan Tuntutan Ganti Kerugian Atas Perbuatan Melawan Hukum

Memang hal ini tidak disebut secara tegas dalam Pasal 118 ayat (1) HIR, namun hal itu disimpulkan jika ketentuan ini dihubungkan dengan Pasal 118 ayat (3), yang menegaskan, apabila objek gugatan barang tidak bergerak, Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya barang tersebut terletak. Dalam Rv, hal itu disebut dengan tegas dalam Pasal 99 ayat (1) yang berbunyi: "Seorang tergugat dalam perkara pribadi yang murni mengenai benda-benda bergerak dituntut di hadapan hakim di tempat tinggalnya". Penerapannya ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2558 K/Pdt/1984, tanggal 20 Januari 1986. Menurut putusan ini, oleh karena yang disengketakan bukan mengenai benda tetap (barang tidak bergerak), melainkan tentang ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) kebun Penggugat terbakar, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg (sama dengan Pasal 118 ayat (1) HIR), kompetensi relatif yang harus ditegakkan dalam penyelesaian perkara adalah berdasarkan asas actor sequitor forum rei, bukan asas forum rei sitae (letak barang) yang digariskan Pasal 142 (4) RBg (Pasal 118 ayat (3) HIR).[9]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 192.
2. Ibid. Hal.: 192.
3. Ibid. Hal.: 192.
4. Ibid. Hal.: 192. 
5. Ibid. Hal.: 193.
6. Ibid. Hal.: 193.
7. Ibid. Hal.: 193.
8. Ibid. Hal.: 193-194
9. Ibid. Hal.: 194.

Sabtu, 13 Februari 2021

Contoh Surat Kuasa Cerai Talak

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Non Muslim", pada kesempatan yang berbahagia ini platform Hukumindo.com akan membahas mengenai Contoh Surat Kuasa untuk keperluan Cerai Talak di institusi Pengadilan Agama. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


S U R A T   K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : AA Bin CC
NIK : .............
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tgl. Lahir : .................../.................... 
Agama : Islam
Pendidikan : .................
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : ............., RT/RW: 003/001, Desa: ....., Kecamatan: .........., Kabupaten/Kota: .........., Provinsi: .............

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “OPQ” Law Firm, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

Tegar Nasution, S.H., M.H.

Pekerjaan : Advokat-advokat dan Konsultan Hukum pada “OPQ” Law Firm.
Alamat : Jl. ............., RT/RW: 003/001, Desa: ....., Kecamatan: .........., Kabupaten/Kota: .........., Provinsi: ..............

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-------------------------------K H U S U S-------------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai “Pemohon” dalam perkara perdata Cerai Talak pada jurisdiksi hukum Pengadilan Agama ....................., melawan:

Nama : HIJ Binti XYZ
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl. Lahir : ................./.................
Agama : Islam
Pendidikan : .............
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Perum............., RT/RW: 003/001, Desa: ....., Kecamatan: .........., Kabupaten/Kota: .........., Provinsi: ..............

Selanjutnya dalam perkara a quo disebut sebagai “Termohon”.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Agama .................., para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Membuat, menandatangani dan mengajukan Surat Gugatan dan Perubahan Gugatan; Menerima dan menandatangani Surat Panggilan Sidang (relaas-relaas); Menghadiri setiap persidangan-persidangan; Mendampingi dalam proses mediasi di Luar maupun di dalam Pengadilan; Melakukan perdamaian atas segala akibat hukum gugatan a quo baik di dalam maupun di luar persidangan atas seizin Pemberi Kuasa; Membuat, menandatangani dan mengajukan Replik serta membantah gugatan rekonpensi dalam hal diperlukan; Mengajukan Bukti-bukti surat dan Saksi-saksi; Menanggapi, menerima dan atau menolak Jawaban, Gugatan Rekonpensi, Duplik, Bukti-bukti Surat, Saksi-saksi dan Keterangan Saksi-saksi, maupun Ahli-ahli, yang diajukan oleh Tergugat; Mengajukan Kesimpulan-kesimpulan; Mendamping Pemberi Kuasa dalam pembacaan ikrar talak oleh Pemberi Kuasa; Menghadiri pembacaan penetapan-penetapan maupun putusan-putusan; Menerima dan menanda tangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak dan atau memohon Pelaksanaan Putusan (Executie); Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran dan menandatangani bukti-bukti pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi atau menerima serta menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.

................, 9 Februari 20....

Penerima Kuasa                                              Pemberi Kuasa

Ttd.                                                                       Ttd.

Tegar Nasution, S.H., M.H.                              AA Bin CC
(Advokat)                                                      (Pemohon)
____________
Referensi:

1. Dokumen pribadi penulis.

Rabu, 23 Desember 2020

Contoh Permohonan Perubahan Nama

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius (Muslim)" serta artikel yang berjudul "Contoh Surat Gugatan Cidera Janji", dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Contoh Permohonan Ganti Nama. Contoh sebagaimana berikut ini:[1]


Perihal: Permohonan Perubahan Nama

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Di,
     Surabaya


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                               : Dyah Ayu Ratnamurti Pribadi, S.H.
Tempat/Tanggal Lahir     : Surabaya / 30 November 1985
Agama                             : Islam
Jenis Kelamin                  : Perempuan
Kebangsaan                     : Indonesia
Pekerjaan                         : Swasta
Alamat                             : Jl. Darmo Indah Asri 3-AD/2 RT 2/RW 4, 
                                           Kel. Karangpoh, Kec.Tandes - Surabaya.

Dengan ini pemohon hendak mengajukan Permohonan Perubahan Nama dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa para pemohon menikah secara sah menurut hukum di surabaya Pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2009, sebagaimana tercatat dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes Nomor: 6330/82/XII /2009, tertanggal 14 Desember 2009, sekarang telah cerai sebagaimana di jelaskan dalam akta perceraian Nomor: 4254/AC/2014/PA, Surabaya tertanggal 21 Oktober 2014;
  2. Bahwa dari perkawinanya tersebut pemohon dikarunia 2 (dua) orang anak yang diberi nama: SATRIA DZAKY NURCAHYO, laki-laki lahir Surabaya, tanggal 23 Februari 2011, sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran Nomor : 3578-LU-03042012-0070, tertanggal 3 April 2012;
  3. Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan kelahiran Nomor: 3578-LU-03042012-0070 tertanggal 3 April 2012, yaitu SATRIA DZAKY NURCAHYO menjadi SATRIA DZAKY NUR;
  4. Bahwa untuk mencatat dan mendaftar tentang pembetulan dan atau perubahan nama tersebut pada catatan Pinggir dalan daftar kelahiran daftar kelahiran Tahun yang sedang berjalan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya terlebih dahulu harus ada ijn dari Pengadilan Negeri;
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No: 3578-LU-03042012-0070, Tertanggal 3 April 2012, yang semula tertulis SATRIA DZAKY NURCAHYO menjadi SATRIA DZAKY NUR;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Surabaya untuk melakukan Catatan Pinggir tentang pembetulan dan atau perubahan nama seperti tersebut di atas dalam Register Kelahiran Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonanan menurut Hukum;
  5. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Demikian permohonan perubahan nama ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,


Ttd.

Dyah Ayu Ratnamurti Pribadi, S.H.
(Pemohon)
____________
Referensi:

1. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 05/Pdt. P/2015/PN. Sby, tanggal 5 Februari 2015 (diakses pada situs www.mahkamahagung.go.id).

Rabu, 07 April 2021

Contoh Gugatan Di PTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Blanko Surat Gugatan PTUN", sebelumnya juga telah dibahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat di PTUN", maka pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Di PTUN. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Jakarta, 10 Maret 2014

Kepada Yth. :
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
D/a: Jl. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, 13950 Jakarta Timur
D.K.I. Jakarta


Hal: Gugatan Tata Usaha Negara


Dengan hormat,

1. Nama: NOEROEL KOMARIJAH
Tempat/Tgl. Lahir : Pamekasan, 14 Juni 1969
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Honorer/Tenaga Harian Lepas Pemerintah  Kabupaten Bangkalan
Alamat : Jl. Trunojoyo VII / 62 D RT. 03/RW. 01 Pejagan, Bangkalan.

2. Nama : RAHAJU WILUDJENG
Tempat/Tgl. Lahir : Madiun, 24 Agustus 1969
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Honorer/Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Alamat : Jl. Raya Kesek No. 04 Desa Kesek, Kecamatan Labang, Bangkalan.

3. Nama : TAYYIB
Tempat/Tgl. Lahir : Sumenep, 16 Agustus 1976
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Honorer/Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Alamat : Jl. Telang Indah V / 49 RT 03/RW 03 Desa Telang Kamal, Bangkalan.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 07 Maret 2014, baik sendiri-sendiri, di antaranya, maupun bersama-sama memberikan kuasa kepada: ABC, S.H., STU, S.H. dan SS, S.H, kesemuanya adalah advokat dan konsultan  hukum  pada Kantor Hukum "ASS Law Firm", beralamat di Jl. Yang Lurus, Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, dan untuk selanjutnya disebut sebagai: "Para Penggugat".

Dengan ini mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara kepada : 

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69. Jakarta Selatan 12190. Telp. 021-7398381-7398382, fax. 021-7398323, Situs : http://www.menpan.go.id. Selanjutnya disebut sebagai : "Tergugat I".

2. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkedudukan di Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Cililitan Telp. 021-8093008 Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai: "Tergugat II".

Selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II disebut sebagai "Para Tergugat".

OBJEK GUGATAN

Adapun yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini adalah :
  1. Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat; dan
  3. Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013, perihal : Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I.
GUGATAN DALAM PERKARA A QUO DISAMPAIKAN/DISERAHKAN DALAM TENGGANG WAKTU YANG DITENTUKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU

Mengingat gugatan ini Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Senin, 10 Maret 2014, maka sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo. Bagian V angka 3 SEMA No. 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan beberapa ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan sengketa TUN harus diajukan dalam dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkan, diketahui serta diterimanya Obyek Sengketa.

Para Peggugat baru mengetahui, menerima dan mendapatkan salinan atau hard copy ketiga Obyek sengketa tersebut diatas pada tanggal 17 Februari 2014 berdasarkan informasi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangkalan, maka tidak ada halangan bagi gugatan ini untuk dapat diterima.

KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

1. Bahwa, ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo Pasal 1 angka 9 Undang-Undang RI No  51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara mendefenisikan Keputusan Tata Usaha Negara adalah “Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang membawa akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.

2. Bahwa, berdasarkan definisi dalam angka 1 di atas, maka Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013 tanggal 1 Maret 2013, Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013 tanggal 10 September 2013 dan Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 adalah terang benderang sebuah keputusan tertulis yang berisi penetapan (beschikking) dan langsung berlaku sejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya (einmalig);

3. Bahwa, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disingkat Kemeneg PAN, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Sedangkan Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian Negara. Dengan demikian, nyatalah bahwa Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKN adalah “badan atau pejabat tata usaha negara” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara;

4. Bahwa, Surat Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013 tanggal 1 Maret 2013, Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013 tanggal 10 September 2013 dan Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 jelas adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Bahwa, Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013 tanggal 1 Maret 2013, Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013 tanggal 10 September 2013 dan Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 bersifat konkrit, individual dan final dengan alasan sebagai berikut:

6. Bahwa, Surat Keputusan Para Tergugat a-quo bersifat konkrit karena objek yang disebutkan dalam Surat Keputusan itu tidak abstrak, tetapi berwujud dan nyata-nyata secara tegas menyebutkan  “nama Para Penggugat sebagai subyeknya  hukumnya”;

7. Bahwa, Surat Keputusan Para Tergugat a-quo bersifat individual karena tidak ditujukan untuk umum, tetapi berwujud dan nyata-nyata secara tegas menyebut nama Para Penggugat salah satu sebagai subjek hukum didalamnya;

8. Bahwa, Surat Keputusan Para Tergugat a-quo telah bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi tertentu baik bersifat horizontal maupun vertikal. Dengan demikian Surat Keputusan Para Tergugat tersebut telah bersifat definitif dan telah menimbulkan akibat hukum;

9. Bahwa, Surat Keputusan Para Tergugat a-quo telah menimbulkan akibat hukum, yakni Para Penggugat telah nyata-nyata dicabut status, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Tenaga Honorer Kategori I Yang Memenuhi Kriteria (MK) untuk selanjutnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;

10. Bahwa, Para Penggugat, dengan alasan-alasan yuridis sebagaimana akan diuraikan nanti, dengan tegas menolak Surat Keputusan Para Tergugat a-quo dan menganggapnya sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Penolakan Para Penggugat ini sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo Pasal 1 angka 10 Undang-Undang RI No: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, adalah “sengketa tata usaha negara” ;

11. Bahwa ketentuan Pasal 47 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara “bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”;

Berdasarkan argumentasi sebagaimana diuraikan dalam angka 1 sampai angka 7 di atas, Para Penggugat menyimpulkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang yurisdiksinya mencakupi tempat kedudukan Para Tergugat sebagaimana telah diuraikan di awal Surat Gugatan ini, adalah berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Gugatan ini.

ALASAN DAN DASAR GUGATAN

Adapun urarian fakta, dalil-dalil, dan alasan hukum dari gugatan ini adalah sebagai berikut: 

1. Bahwa, Penggugat atas nama NOEROEL KOMARIJAH adalah Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan Nomor Urut: 23, sejak tanggal 29 November 2004 sampai saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan, No. 814/310/433.031/2004 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan No. 814/184/433.206/2013  tentang Perpanjangan Tenaga Harian Lepas, tertanggal 30 Desember 2013 dengan nomor urut 2267;

2. Bahwa, demikian pula Penggugat atas nama RAHAJU WILUDJENG adalah Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan Nomor Urut: 44, sejak tanggal 27 Desember 2004 sampai saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan, No. 814/465/433.031/2004 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan No. 814/184/433.206/2013 tentang Perpanjangan Tenaga Harian Lepas, tertanggal 30 Desember 2013, dengan nomor urut 2318;

3. Bahwa demikian pula Penggugat atas nama TAYYIB adalah Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan Nomor Urut: 36, sejak tanggal 31 Desember 2004 sampai saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan, No. 814/467/433.031/2004 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan No. 814/184/433.206/2013 tentang Perpanjangan Tenaga Harian Lepas, tertanggal 30 Desember 2013, dengan nomor urut 1084;

4. Bahwa Sesuai dengan surat edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah maka melalui Surat Bupati Bangkalan Nomor: 800/1939/433.206/2010 tanggal 23 Agustus 2010 Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyampaikan usulan Tenaga Honorer Kategori I sebanyak 1935 (Seribu Sembilan ratus tiga puluh lima) orang termasuk didalamnya adalah Para Penggugat;

5. Bahwa, sesuai dengan penjelasan dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangkalan, berdasarkan Hasil pengecekan Compact Disk (CD) tenaga honorer pada saat penyampaian usulan di BKN Jakarta, terdapat 4 orang yang tidak terbaca oleh aplikasi sehingga usulan menjadi 1931 (Seribu Sembilan ratus tiga puluh satu) orang;

6. Bahwa Berdasarkan usulan dimaksud pada point 4 dan 5 di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi pada bulan Oktober 2010 dan pada bulan Maret 2012 oleh Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012, maka terdapat 1354 tenaga honorer Kategori I Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang dinyatakan memenuhi ketentuan (MK), termasuk Para Penggugat didalamnya, yaitu Penggugat atas nama NOEROEL KOMARIJAH terdapat pada halaman 55 nomor urut 1095, Penggugat atas nama RAHAJU WILUDJENG terdapat pada halaman 56 dan nomor urut 1107, dan Penggugat atas nama TAYYIB terdapat pada halaman 17 nomor urut 333 ;

7. Bahwa, data Tenaga Honorer yang Telah dinyatakan Memenuhi Kriteria Kategori I sebagaimana pada poin 6 diatas, telah diumumkan secara resmi oleh Tergugat II di websitenya, yaitu: www.bkn.go.id, serta diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bangkalan pada tanggal 4 Mei 2012 untuk diberitahukan kepada yang bersangkutan (termasuk Para Penggugat didalamnya), serta untuk diumumkan dan dilakukan Uji Publik Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012;

8. Bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan telah mengumumkan dan melakukan uji publik terhadap nama-nama THL yang telah dinyatakan Memenuhi Kriteria (MK) sebagaimana pada poin 6 diatas mulai pada tanggal 7 s/d tanggal 20 Mei 2012, dan dinyatakan tidak ada masalah;

9. Bahwa, Berdasarkan hasil pengumuman dan uji publik tersebut, sama sekali tidak terdapat pengaduan atau permasalahan dari masyarakat melainkan justru surat ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Bupati karena mereka telah masuk dalam database tenaga honorer kategori I yang Memenuhi Kriteria sehingga berhak untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan terhadap hasil pengumuman dan uji publik tersebut, Pemerintah kabupaten Bangkalan telah melaporkannya kepada Tergugat I dan Tergugat II, pada tanggal 23 Mei 2012;

10. Bahwa, dari jumlah 1354 yang diumumkan terdapat pengurangan 3 orang tenaga honorer yang dikarenakan meninggal dunia sebanyak 2 orang dan 1 orang nama ganda, sehingga total akhir menjadi 1351 tenaga honorer sebagaimana laporan Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui surat Bupati Bangkalan Nomor: 800/389/433.206/2012 tanggal 23 Mei 2012;

11. Bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Nama-Nama yang telah dinyatakan Memenuhi Kriteria sebagaimana pada poin 6,7,8, 9 dan 10 di atas, diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun anggaran berjalan, yaitu pada tahun tahun 2012;

12. Bahwa, pada kenyataannya, Tergugat I dan Tergugat II telah melalaikan kewajiban hukumnya untuk mengangkat Para Penggugat dan Nama-nama lainnya yang telah dinyatakan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada point 6,7,8, 9 dan 10 diatas menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diuraikan pada poin 11 di atas;

13. Bahwa, yang dilakukan Tergugat I justru adalah tindakan yang berlawanan dengan kewajiban hukumnya, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Tugas Kementerian PAN dan RB tertanggal 2 Mei 2013, No. ST-11/INSP.PAN-RB/05/2013 yang ditanda tangani oleh Inspektur Kementerian PAN dan RB, yang pada intinya menugaskan kepada nama-nama yang tertera dalam surat tugas tersebut untuk melaksanakan Audit Tujuan Tertentu (ATT) selama 6 (enam) hari kerja;

14. Bahwa, Sesuai dengan Surat Inspektur Kementrian PAN dan RB Nomor: S/85/INSP.PAN-RB/05/2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang Audit dengan Tujuan Tertentu Tenaga Honorer Kategori I sebagaimana disebutkan pada poin 12 diatas, maka telah dilakukan kembali pemeriksaan dokumen dan klarifikasi terkait Tenaga Honorer Kategori I pada Kabupaten Bangkalan sebanyak 1.337 orang yang dimulai pada tanggal 6 Mei 2013;

15. Bahwa, Berdasarkan jumlah sebagaimana tersebut dalam poin 6 di atas, maka terdapat 17 orang Tenaga Honorer yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK), sedangkan alasan tidak memenuhi ketentuan terhadap 17 orang Tenaga Honorer dimaksud tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/Kol.51-2/51 tanggal 27 Mei 2013 tentang Alasan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) Tenaga Honorer Kategori I hasil QA BPKP, yaitu yang pada intinya karena terdapat keterputusan penggajiannya yang bersumberkan dari APBD;

16. Bahwa, sesuai Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/201, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tergugat II dengan menerbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I dimana disampaikan dalam surat dimaksud bahwa Tenaga Honorer Kategori I pada Pemerintah Kabupaten Bangkalan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Tim Nasional dinyatakan memenuhi kriteria sebanyak 1.337 orang. Namun berdasarkan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap data hasil Quality Assurance (QA) sejumlah 1.337 orang tersebut maka diperoleh hasil sebagai berikut:
a). Tenaga Honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) sejumlah 8 orang;
b). Tenaga Honorer kategori I yang tidak memenuhi kriteria (TMK) dengan alasan Non APBN/APBD dan masuk dalam Tenaga Honorer Kategori II sejumlah 1.326 orang;
c). Tenaga Honorer kategori I yang tidak memenuhi kriteria (TMK) sejumlah 3 orang ;

17. Bahwa, data nama-nama sebagaimana pada poin angka 15 diatas, baik pada huruf a, b, dan c sampai saat ini tidak pernah diumumkan di website resmi Tergugat I maupun Tergugat II, yaitu www.menpan.go.id dan www.bkn.go.id, maupun pemberitahuan secara langsung kepada Para Penggugat dan nama-nama lainnya terkait;

18. Bahwa, Para Penggugat baru mendapatkan data-data tersebut diatas sebagaimana diterangkan pada angka 15, pada tanggal 17 Pebruari 2014 setelah Para Penggugat dan teman-teman lainnya yang senasib beberapa kali mendatangi dan meminta kepada BKD Kabupaten Bangkalan, dan itupun hanya Surat dari Tergugat II yang kami dapat salinannya, sedangkan Surat Tergugat I tidak kami dapatkan, dengan alasan karena BKD kabupaten Bangkalan juga tidak memilikinya;

19. Bahwa, dari data yang Para Penggugat terima, justru lampiran I yang berisi nama-nama yang Memenuhi Kriteria sebanyak 8 orang tidak ada, yang ada justru nama-nama yang Tidak Memenuhi Kriteria, yaitu lampiran II menjadi lampiran I, dan Lampiran III menjadi lampiran II;

20. Bahwa, dalam surat Tergugat II sebagaimana pada poin 15 diatas, tidak disebut alasan-alasan mengapa yang pada awalnya Para Penggugat Memenuhi Kriteria sebagai Kategori I, menjadi Tidak Memenuhi Kriteria;

21. Bahwa, berdasarkan Surat Edaran Mentri PAN dan RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah, pada angka 2 (dua) huruf a :
Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari : kategori a. Kategori I ; Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria: 1). Diangkat oleh Pejabat berwenang, 2). Bekerja di Instansi Pemerintah, 3). Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini bekerja secara terus-menerus, 4). Berusia sekurang-kurangnya 19 Tahun dan tidak boleh lebih dari 46 Tahun perJanuari 2006”;
22. Bahwa, Para Penggugat masing-masing: NOEROEL KOMARIJAH, RAHAJU WILUDJENG dan TAYYIB adalah Memenuhi Kriteria sebagaimana ketentuan pada poin di atas, karena masing-masing Para Penggugat mendapatkan gaji yang berasal dari APBD Kabupaten Bangkalan, masing-masing Para Penggugat adalah diangkat secara resmi oleh Bupati Kabupaten Bangkalan  sebagai Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan terhitung sejak Tahun 2004 dan saat ini masih aktif berkerja sebagai Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan secara terus menerus serta berusia lebih dari 19 Tahun serta kurang dari 46 Tahun per Januari 2006, sehingga seharusnya tidak alasan secara hukum yang dapat dibenarkan bagi Para Tergugat yang telah menyatakan Para Penggugat adalah tenaga honorer Kategori 1 yang tidak Memenuhi Kriteria karena secara faktual Para Penggugat telah memenuhi Kriteria;

23. Bahwa, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, selain bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat I dan Tergugat II yang telah menetapkan Para Penggugat dan Nama-nama lainnya Memenuhi Kriteria sebagai Kategori I sebagaimana pada poin 6 diatas, juga tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, karena pada pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012 sebagaimana diuraikan pada poin 6 diatas, tidak ada satupun ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan Audit Tujuan Tertentu, baik dalam UU, PP, maupun Permen PAN & RB dan PerKa BKN khususnya yang terkait dengan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS;

24. Bahwa, pembatalan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012, melalui Surat Menteri PAN dan RB Nomor : B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tergugat II dengan menerbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I atau Obyek Snegketa, adalah tindakan yang melanggar dan bertentangan kewajiban hukum bagi Para Tergugat untuk mengangkat Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan terutama pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;

25. Bahwa, selain itu, pembatalan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012, melalui Surat Menteri PAN dan RB Nomor : B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tergugat II dengan menerbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I, adalah tindakan yang melanggar prinsip dan asas hukum administrasi Negara, yaitu khususnya asas KEPASTIAN HUKUM dan asas Het Vermoden van Rechtmatigheid atau asas Presumtio Justea Causa atau Asas Praduga Rechmatig, dengan penjelasan sebagai berikut :

26. Bahwa, sesungguhnya maksud dan tujuan dari Prinsip Kepastian Hukum tersebut adalah bahwa dalam banyak keadaan, asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan. Dengan kata lain, asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah tidak untuk dicabut kembali sampai dibuktikan sebaliknya dalam proses pengadilan;

27. Bahwa, adapaun asas Het Vermoden van Rechtmatigheid atau asas Presumtio Justea Causa atau Asas Praduga Rechmatig, maksudnya adalah bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum. Asas ini membawa konsekuensi bahwa setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, kecuali setelah ada pembatalan (vernietiging) dari pengadilan. sedangkan terhadap perkara a quo belum pernah ada proses peradilan sebelumnya apalagi berupa pembatalan;

28. Bahwa, selain itu Surat Tergugat I Nomor : K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I, dan Surat Tergugat II yaitu surat Nomor: K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I beserta lampirannya telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu karena dalam surat-surat tersebut sama sekali tidak disebutkan alasan pembatalan Para Penggugat yang telah Memenuhi Kriteria manjadi Tidak Memenuhi Kriteria, serta kesalahan serius dari lampiran surat Tergugat II, yang dalam isi suratnya terdapat tiga lampiran, yaitu lampiran I : berisi daftar nama-nama yang Memenuhi Kriteria sebanyak 8 oangt, Lampiran II : berisi daftar nama-nama yang Tidak Memenuhi Kriteria sebanyak 1.326 orang, dan Lampiran III : berisi daftar nama-nama yang tidak memenuhi kriteria karena meninggal dunia sebanyak 3 orang. Tetapi faktanya lampiran surat tersebut hanya ada dua lampiran, yaitu : lapiran I berisi daftar nama-nama yang tidak memenuhi kriteria sebanyak 1.326 orang (padahal seharusnya berisi nama-nama yang Memenuhi Kriteria), dan lampiran II berisi daftar nama-nama yang tidak memenuhi ketentuan karena meninggal dunia sebanyak 3 orang (padahal seharusnya berisi daftar nama-nama yang Tidak Memenuhi Kriteria sebanyak 1.326);

29. Bahwa, selain itu, semua obyek sengketa tidak pernah diumumkan dan diberikan kepada Para Penggugat selaku pihak yang berkepentingan secara langsung, baik melaui pengumuman di website resmi Tergugat I dan Tergugat II, atau pemberitahuan tertulis melalui Pemkab/BKD Bangkalan. Padahal dalam penetapan Tenaga Honorer sebagai Kategori I yang berhak diangkat menjadi CPNS pada tahun 2012, Tergugat II mengumumkan secara resmi dalam websitenya, www.bkn.go.id, serta pemberitahuan secara tertulis melalui pengumuman di Pemkab/BKD kabupaten Bangkalan. Dengan demikian tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas keterbukaan/transparansi;

30. Bahwa, berdasarkan uraian di atas, sudah jelas dan tegas secara hukum bahwa keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menerbitkan obyek sengketa adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga sudah seharusnya untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak sah;

31. Bahwa, karena ketiga obyek sengketa tersebut diatas telah terbukti secara sah telah melanggar serta bertentangan dengan perturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka tidak ada halangan bagi Para Penggugat serta pegawai THL Pemerintah Kabupaten Bangkalan berjumlah 1323 (seribu tigaratus dua puluh tiga) orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Bangkalan Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) berdasarkan terbitnya Obyek sengketa, untuk mendapatkan rehabilitasi berupa dikembalikannya status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Tenaga Honorer Kategori I Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang Memenuhi Ketentuan (MK) dan selanjutnya diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;

32. Bahwa selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II wajib untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi kepada Para Penggugat serta pegawai THL berjumlah 1323 (seribu tigaratus dua puluh tiga) orang lainnya, yang telah telah dinyatakan sebagai Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Bangkalan Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Tenaga Honorer Kategori I yang Memenuhi Ketentuan (MK) untuk selanjutnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah: a). Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; b). Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat; dan c). Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013, perihal : Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I;

3. Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut: a). Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; b). Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat; dan c). Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013, perihal : Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I;

4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi Para Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Tenaga Honorer Kategori I Yang Memenuhi Kriteria (MK) untuk selanjutnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;

5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini.

Atau, apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Penggugat,


Ttd.

ABC, S.H., 


Ttd.

STU, S.H. 


Ttd.

SS, S.H,
___________________
Referensi:

1. "Contoh Gugatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)", www.saplaw.top, 10 Desember 2016, diakses pada 07 April 2021, https://www.saplaw.top/contoh-gugatan-di-pengadilan-tata-usaha-negara-tun/

Senin, 04 April 2022

Contoh Gugatan Ekonomi Syariah

(iStock)

By:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "What Are The Competences of The Religious Courts To Adjudicates In Sharia Economic Cases?", anda juga dapat membaca artikel kami yang berjudul "The Role of Law in Sharia Economic Development" dan pada kesempatan yang berharga ini kami akan membahas mengenai 'Contoh Gugatan Ekonomi Syariah'. Contoh gugatan sebagaimana terlampir adalah merupakan dokumen pribadi penulis.[1]


Jakarta, 25 Oktober 2021

Nomor : XXX/GES-XX/MKA/X/21’
Lampiran : -1-
Perihal : Gugatan Ekonomi Syariah

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Bengkulu
D/a : Jl. Jend. Basuki Rahmat No: 11., Kota: Bengkulu,
Provinsi: Bengkulu. Telp: 0736-21225
Email : ti.pa.bengkulu@gmail.com


Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

MK, S.H., M.H.
SC, S.H., M.H.
BX, S.H.

Advokat & Konsultan Hukum pada “MKA" Law Office, beralamat di: Jl. Lingkar Luar Barat, Nomor: ___, Kel.: ___, Kec.: ___, Kota: ____, Provinsi: _____ - 11740, E-mail: ____ , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ______ (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama : RX Binti HM
Jenis Kelamin : ___
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. ___, Nomor: XX, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu.

Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.

Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Ekonomi Syariah atas akad pembiayaan Musyarakah Nomor: ___ tanggal ___ addendum-addendumnya, melawan:

Nama Perusahaan : PT. B___ Syariah ___, Tbk. Area Bengkulu
Alamat : Jalan Yang Lurus, Nomor: XV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu.

Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.

Dan,

Nama Instansi : XX Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Qq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Wilayah Bengkulu Qq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Qq. Pemerintah Republik Indonesia.
Alamat : Jl. Yang Benar, Nomor: YZ, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu.

Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat”.

Adapun posita atau dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:

1. Bahwa, Pengugat merupakan pemilik sah Tanah dan Bangunan di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: XXX, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor: YYY, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi). Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara;

2. Bahwa, sekitar tahun 20XX Penggugat memiliki usaha penjualan Hasil Bumi, dan untuk kepentingan mengembangkan serta mempertahankan usaha, Penggugat membutuhkan tambahan modal;

3. Bahwa, untuk kepentingan tersebut Penggugat mengajukan kredit kepada Tergugat (dahulu Bank XXX, Cabang Bengkulu);

4. Bahwa, sebagai jaminannya kemudian Penggugat mengagunkan 2 (dua) benda tidak bergerak berupa tanah, yaitu: (a). Tanah dan Bangunan di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: XXX, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi) dan (b). Sertifikat Hak Milik Nomor: YYY, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi), beralamat di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu;

5. Bahwa, pada tanggal XX Mei 20DC terjadi perikatan antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor: XX, di depan Notaris: XC, S.H., disetujui didalamnya Tergugat memberikan fasilitas pembiayaan kepada Penggugat senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan dan pembagian hasil usaha sebesar 98,06 % (sembilan puluh delapan koma nol enam persen) untuk nasabah (Penggugat) dan 1,94% (satu koma sembilan puluh empat persen) untuk Bank (Tergugat), dengan denda keterlambatan perhari adalah sebesar Rp. 16.705,- (Enam belas ribu tujuh ratus lima Rupiah);

6. Bahwa, setelah berjalan 1 (satu) tahun, fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud, dilakukan perubahan berdasarkan addendum Nomor: XX, dihadapan Notaris: XC, S.H. pada tanggal XX Mei 20XY. Adapun isi dari addendum tersebut adalah fasilitas pembiayaan dan jangka waktu penggunaan yang sebelumnya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan menjadi Rp. 3.750.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan pembagian hasil usaha yang sebelumnya 98,06 % (sembilan puluh delapan koma nol enam persen) untuk nasabah (Penggugat) dan 1,94% (satu koma Sembilan empat persen) untuk Bank (Tergugat) menjadi 98,72% untuk nasabah (Penggugat) dan 1,28% untuk Bank (Tergugat) dan denda keterlambatan sebesar Rp. 14.335,- (empat belas ribu tiga ratus tiga puluh lima Rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan;

7. Bahwa, selanjutnya pada tahun 20XX antara Penggugat dan Tergugat kembali membuat addendum akad pembiayaan Musyarakah Nomor: YZ pada tanggal 2X Juni 20XX di hadapan Notaris: XC, S.H. dengan mengubah jangka waktu penggunaannya yang sebelumnya 12 (dua belas) bulan menjadi 11 (sebelas) bulan sampai 12 Mei 20XX dan Pembagian Hasil Usaha yang sebelumnya 98,72% (sembilan puluh delapan koma tujuh puluh dua persen) untuk nasabah (Penggugat) dan 1,28% (satu koma dua puluh delapan persen) untuk Bank (Tergugat) menjadi 98,86% (sembilan puluh delapan koma delapan puluh enam persen) untuk Nasabah (Penggugat) dan 1,14% (satu koma empat belas persen) untuk Bank (Tergugat) serta denda keterlambatan sebesar Rp. 14.335,- (empat belas ribu tiga ratus tiga puluh lima Rupiah)/ hari-nya;

8. Bahwa, selanjutnya dilakukanlah perubahan terakhir yakni pada tahun 20XX tepatnya tanggal XX September 20YZ berdasarkan addendum akad pembiayaan Musyarakah Nomor: XX dihadapan Notaris: XC, S.H. antara Pengugat dan Tergugat dengan mengubah jangka waktu menjadi 36 (tiga puluh enam) bulan sampai tanggal YZ Mei 20XX, dengan pembagian hasil usaha sebesar 98,88% (Sembilan puluh delapan koma delapan puluh delapan persen) untuk nasabah (Penggugat) dan 1,12 % (satu koma dua belas persen) untuk Bank (Tergugat). Namun Bank (Tergugat) menaikkan biaya keterlambatan menjadi Rp. 40.200,- (empat puluh ribu dua ratus Rupiah) untuk setiap keterlambatan per hari-nya;

9. Bahwa, dalam keberlangsungan pembayaran cicilan atas fasilitas pembiayaan dimaksud, mulai dari awal akad pembiayaan, Pengugat telah melakukan pembayaran cicilan sebagaimana mestinya, sesuai perjanjian sebelumnya;

10. Bahwa, oleh karena dalam menjalankan usaha penjualan hasil bumi Penggugat mengalami hambatan, dan usaha cucian mobil yang terdapat di atas objek perkara a quo juga semakin sepi, maka Pengguat mengalami kesulitan dalam membayar bagi hasil serta denda yang terus meningkat setiap harinya;

11. Bahwa, Penggugat telah berupaya datang secara langsung ke kantor Tergugat untuk meminta keringanan pembayaran serta opsi-opsi pembayaran yang lebih masuk akal dikarenakan keadaan ekonomi yang sedang sulit pada saat ini, namun Tergugat selalu memberikan opsi-opsi yang memberatkan, dan bagi Penggugat sangat sulit untuk diterima;

12. Bahwa, meskipun kemudian Tergugat mengkategorikan fasilitas pinjaman antara Penggugat dengan Tergugat sebagai gagal bayar (default), akan tetapi Penggugat dengan niat baik terus berusaha untuk mengajukan permohonan restrukturisasi. Selayaknya permohonan ini direspond dengan positif dikarenakan di masa pandemi ini Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan program keringanan pembayaran utang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 15/PMK.06/2021, hal mana program ini diperuntukan untuk debitur umum dengan hutang maksimal 5 Miliar Rupiah;  

13. Bahwa, atas agunan asset pinjaman kemudian dilakukan penilaian. Realisasi penilaian asset tersebut kemudian dilakukan penilaian/appraisal oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) SAR pada tanggal: XX Mei 20XX dan telah dikeluarkan hasil penilaiannya pada tanggal 27 Mei 20XX dengan indikasi Nilai Pasar sebesar Rp. 3.XCV.233.000,- (tiga milyar ......Rupiah) dan indikasi Nilai Likuidasi sebesar Rp. 2.CVC.339.000,- (dua milyar .......Rupiah);

14. Bahwa, Penggugat menolak hasil penilaian KJPP tersebut karena pada saat penilaian yang dilakukan tanggal XC Mei 20XX dan dikeluarkan hasil pada tanggal XX Mei 20XX, KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) SAR tidak melakukan penilaian secara menyeluruh dan objektif, oleh karena kondisi asset pada saat pengajuan pinjaman pada tahun 20XX adalah sebuah lahan kosong dengan 1 unit rumah, sedangkan kondisi asset saat ini telah jauh berubah dimana di atas objek tanah agunan tersebut tambahan bangunan, berupa bangunan toko, bengkel serta Rumah Makan Mevvah. Sehingga seharusnya Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi dari objek tersebut lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP tersebut;

15. Bahwa kemudian atas agunan asset sebagaimana dimaksud dilakukan proses lelang oleh Turut Tergugat. Pada tanggal XX Oktober 20XX, Turut Tergugat mengirim surat ke Penggugat perihal pemberitahuan lelang ke dua yang akan dilaksanakan pada SS Oktober 20XX. Ironisnya, Penggugat merasa tidak pernah menerima pemberitahuan lelang yang pertama, yang sedianya tertanggal XX Oktober 20XX;

16. Bahwa, pada pengumuman lelang oleh Turut Tergugat identifikasi tanah dan bangunan dengan (a). Tanah dan Bangunan di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: XXX, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi) dan (b). Sertifikat Hak Milik Nomor: YYY, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi), beralamat di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu; adalah seluas XXXX M2 (....... meter persegi) BUKAN .................. M2. 

17. Bahwa, faktanya Sertifikat Hak Milik Induk Nomor: .............. LT: .......... M2 (dua ribu meter persegi) telah dipecah dengan Hak Milik Nomor: ............. dengan luas: ........ M2, disesuaikan dalam SU No: ........../20XX tanggal: X0-0X-20XX an. HS berdasarkan warkah Nomor: XX Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu;

18. Bahwa, dikarenakan tidak berkesesuaiannya antara data agunan dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor: XX, tanggal XX Mei 20XX dengan pemberitahuan lelang ke dua yang akan dilaksanakan pada XX Oktober 20XX oleh Turut Tergugat, maka terdapat cacat hukum. Dan sebagai konsekuensinya, Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor: XX, tanggal XX Mei 20XX beserta addendum-addendumnya (tanggal: .....) tidak sah secara hukum, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan syarat sahnya perjanjian;

19. Bahwa, kemudian Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan Somasi kepada Tergugat, yaitu:

- Somasi Pertama dan Terakhir, Nomor: XXX/S-RS/MKA/X/XX’, tanggal 2X Oktober 20XC.

Selain itu, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya juga telah mengirimkan Permohonan Penundaan Lelang kepada Turut Tergugat:

- Permohonan Penundaan Lelang, Nomor: CCC/PPL-RS/MKA/X/XX’, tanggal XY Oktober 20XZ.

Namun atas kedua surat dimaksud kepada Tergugat dan Turut Tergugat, sampai dengan didaftarkan gugatan kasus a quo, Penggugat belum mendapat jawaban.

20. Penggugat mohon agar terkait dengan objek perkara a quo, dengan rincian sebagai berikut:
a). Sertifikat Hak Milik Nomor: XXX, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi), jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu;
b). Sertifikat Hak Milik Nomor: YYY, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi), beralamat di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu;

Diletakkan sita jaminan.

21. Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaiannya dalam melaksanakan putusan perkara a quo;

22. Penggugat mohon agar Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R., meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;

23. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;

24. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul;
 
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

Primair:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perjanjian atas akad pembiayaan Musyarakah Nomor: XX tanggal XC Mei 20XX beserta addendum-addendumnya adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
4. Menyatakan putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R., meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
5. Menghukum agar Tergugat dan Turut Tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

MK, S.H., M.H.


Ttd.

SC, S.H., M.H.


Ttd.

BX, S.H.

________________
Reference:

1. Dokumen pribadi penulis

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...