Selasa, 06 Juli 2021

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor

(Shutterstock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya, platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dana Pensiun", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN JUAL-BELI SEPEDA MOTOR

Bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: ............................
NIK: ............................
Tempat/Tanggal Lahir: ............................
Alamat: ............................

Selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama" (Penjual).

Nama: ............................
NIK: ............................
Tempat/Tanggal Lahir: ............................
Alamat: ............................

Selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua" (Pembeli).

Kedua belah pihak telah sepakat melakukan Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor roda dua dengan keterangan sebagaimana tersebut di bawah ini:

Merk/Type: ............................
Jenis/Model: ............................
Tahun Pembuatan: ............................
Nomor Polisi: ............................
Nama Pemilik: ............................
Nomor Rangka: ............................
Nomor Mesin: ............................
Nomor BPKB: ............................

Isi Perjanjian:

1. Pihak Kedua (Pembeli) membayar uang senilai Rp. 9.100.000,- (Sembilan juta seratus ribu Rupiah);
2. Pihak Pertama (Penjual) menyerahkan Sepeda Motor, BPKB, dan STNK kepada Pihak Kedua (Pembeli).

Demikian perjanjian ini dibuat, dan oleh karenanya Para Pihak sepakat untuk menandatangani surat perjanjian ini dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan dari siapapun.

Kab/Kota: ...................................
tanggal: .........../bulan: ......./tahun: .........

Pihak Pertama                                                       Pihak Kedua


Ttd.                                                                        Ttd.

(......................)                                                     (......................)
_______________
Referensi:

1. makalah.id

Senin, 05 Juli 2021

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dana Pensiun

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: "Contoh Surat Permohonan Sita Jaminan", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas terkait Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dana Pensiun. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


SURAT KUASA

Saya yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: Tamijo
Pekerjaan: Pejuang Veteran
Alamat: ........

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Ladiyem
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat:............

Untuk pengambilan dana pensiun veteran, dikarenakan saya sudah lanjut usia. Segala resiko atau hal-hal yang ditimbulkan dari pelimpahan kuasa ini sepenuhnya, menjadi tanggungjawab saya. 
Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Pagotan, 30 Mei 2016
Penerima Kuasa                                    Pemberi Kuasa

Ttd.                                                        Ttd.

Tamijo                                                  Ladiyem 
___________________
Referensi: 

1. id.pinterest.com, "Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang Di Bank 2021", diakses pada tanggal 5 Juli 2021, https://id.pinterest.com/pin/710020697488051400/

Sabtu, 03 Juli 2021

Contoh Surat Permohonan Sita Jaminan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: "Contoh Surat Penangguhan Penahanan", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal: Contoh Surat Permohonan Sita Jaminan. Perhatikan contoh berikut ini.[1]


Jakarta, __ Juni 202__

Nomor : 2XX/PCB-X/MKA/VI/2_’
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Penggugat

Kepada Yth.:
Majelis Hakim Perkara Perdata Registrasi
No: XXX/Pdt.G/202_/PN. Jkt. Tim.
D/a : Jl. Dr. Sumarno, No.: 1, RT/RW: 007/004, Kel.: Penggilingan, Kec.: Cakung, Kota: Jakarta Timur, Provinsi: D.K.I. Jakarta. Kode Pos: 13210.
Telp.: 021-48703788.


Dengan hormat,

Sehubungan dengan kondisi terakhir atas objek perkara yang diberi semacam papan pengumuman tentang klaim kepemilikan oleh Tergugat serta  dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan perkara Perdata Nomor: XXX/Pdt.G/202_/PN. Jkt. Tim. Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur antara: XYZ sebagai Penggugat Melawan: ZZZ sebagai Tergugat, dan dalam perkara a quo, Penggugat diwakili oleh YZY, S.H., M.H., Advokat & Konsultan Hukum pada “XXX Advocate” Law Office, beralamat di: Jalan Yang Terang dst., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal XX Februari 202_ (terlampir), hal mana sekarang proses pemeriksaan perkara masih berlangsung dalam tahap Replik.

Maka untuk menjamin agar gugatan a quo tidak merupakan upaya yang sia-sia dan untuk menghindari tindakan Tergugat memindahtangankan objek perkara selama proses pemeriksaan berlangsung serta demi menghindari gugatan Penggugat kelak mengalami illusoir atau hampa, serta untuk menghindari komplikasi sengketa dengan pihak ketiga, untuk itu sangat beralasan Penggugat memohon agar terhadap objek jual beli sebidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat adalah dengan rincian sebagaimana berikut:

Alas Hak : XXX 
Penerbit : XYZ
Luas : ± ___ M2 (______meter persegi)
Alamat Objek Perkara : Jalan Yang Lurus dst.

Batas-batas : 
- Utara : _______;
- Selatan : _______;
- Timur : _______;
- Barat : ______;

Diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag). Dan oleh karenanya Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo agar menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) dimaksud dinyatakan sah dan berharga.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas diterimanya permohonan sita dimaksud kami ucapkan terima kasih. 

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

YZY, S.H., M.H.
_________________
Referensi:

1. Dokumentasi pribadi penulis.

Jumat, 02 Juli 2021

Contoh Surat Permohonan Penangguhan Penahanan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Contoh Surat Permohonan Grasi", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai: Contoh Surat Permohonan Penangguhan Penahanan. Perhatikan contoh berikut ini.[1]


Bekasi, 13 Desember 2011

Kepada:
Yth. KEPALA KEPOLISIAN
RESORT KABUPATEN BEKASI

Di,
     Bekasi.

Perihal: Permohonan Penangguhan Penahanan an.  Tersangka SAMIN FIRMANSYAH Bin MARDI FIRMANSYAH

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: MARDI FIRMANSYAH
Umur: 48 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Kp. Gombong Poncol, RT/RW: 005/002, Ds. Pasir Gombong, Kecamatan: Cikarang Utara, Kabupaten: Bekasi, Provinsi: Jawa Barat.

Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 13 Desember 2011, saya selaku pemohon/penjamin mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap anak kandung saya dengan identitas sebagaimana berikut:

Nama: SAMIN FIRMANSYAH
Umur: 24 Tahun
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Kp. Gombong Poncol, RT/RW: 005/002, Ds. Pasir Gombong, Kecamatan: Cikarang Utara, Kabupaten: Bekasi, Provinsi: Jawa Barat. 

Yang ditahan di Rumah Tahanan Polres Kabupaten Bekasi sejak tanggal 9 Desember 2011 dalam perkara tindak pidana "Melakukan Pencurian" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Apabila permohonan saya diterima/dikabulkan, maka saya sanggup dan bersedia:
  1. Menjaga Tersangka agar tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan tindak pidana serta tidak akan mempersulit proses penyidikan;
  2. Sanggup menghadapkan Tersangka sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan atau Peradilan;
  3. Tersangka melaksanakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.  
Demikian Permohonan ini dengan sebenar-benarnya dengan harapan kiranya permohonan ini dikabulkan.

Hormat Saya,
Pemohon


Ttd.

MARDI FIRMANSYAH
___________________
Referensi:

1. https://contohsuratlengkap.org, diakses pada tanggal 02 Juli 2021, https://contohsuratlengkap.org/download/contoh-surat-penangguhan/contoh-surat-permohonan-penangguhan-penahanan

Kamis, 01 Juli 2021

Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) Sebagai Alat Pembayaran?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Bitcoin di El-Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai: Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran?

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, bahwa negara El-Salvador telah mengadopsi cryptocurrency (termasuk Bitcoin) sebagai alat pembayaran yang sah, ini yang pertama di dunia.[1] Hal ini cukup menarik dikarenakan yang pertama di dunia. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana di Indonesia, apakah cryptocurrency (termasuk Bitcoin) bisa dijadikan alat pembayaran resmi yang diakui negara?

Cryptocurrency

Menurut www.akseleran.co.id., yang dimaksud dengan Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) adalah mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini. Kata “cryptocurrency” berasal dari gabungan dua kata, yaitu “cryptography” yang mempunyai arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang. Konsep kriptografi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Perang Dunia II. Ketika itu, Jerman memakai kriptografi guna mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak lawan.[2]

Berbeda dengan mata uang konvensional yang bersifat terpusat, mata uang digital justru bersifat desentralisasi. Tidak ada pihak yang hadir dan berperan sebagai perantara dalam suatu transaksi. Pembayaran dengan mata uang digital berlangsung dari pengirim ke penerima atau peer-to-peer.  Namun, seluruh transaksi yang dilakukan tersebut tetap dicatat dan dipantau dalam sistem jaringan cryptocurrency. Penambang cryptocurrency adalah mencatat transaksi ini dan memperoleh komisi berupa uang digital yang bisa dipakai.[3]

Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) Sebagai Alat Pembayaran?

Berdasarkan Undang-undang Mata Uang, kripto bukanlah alat pembayaran. Berdasarkan Undang-undang Mata uang aset kripto ini tidak bisa dijadikan alat tukar karena satu-satunya alat tukar yang sah hanya rupiah. Sehingga kita menyatakan aset kripto bukan alat pembayaran.[4]

Dengan demikian, mengacu pada Undang-undang Nomor: Tentang Mata Uang, maka alat tukar yang diakui di Negara Republik Indonesia adalah Rupiah. Oleh karena itu, di negara ini Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) Bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pelaksanaan amanat UUD NRI 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang. Penetapan dan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga Mata Uang. Pada undang-undang dimaksud telah diatur bahwa Rupiah adalah Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
_________________
Referensi:

1. www.hukumindo.com, "Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran", Diakses pada tanggal 30 Juni 2021, https://www.hukumindo.com/2021/06/bitcoin-di-el-salvador-telah-disahkan.html
2. www.akseleran.co.id, "Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Cryptocurrency dalam Dunia Finansial", Oleh: Niko Ramadhani 26/01/2020, diakses pada tanggal 30 Juni 2021, https://www.akseleran.co.id/blog/cryptocurrency-adalah/
3. Ibid.
4. www.detik.com, "Bitcoin Cs. Pernah Dipakai Jadi Alat Transaksi Narkoba di RI", diakses pada tanggal 30 Juni 2021, https://finance.detik.com/fintech/d-5624419/bitcoin-cs-pernah-dipakai-jadi-alat-transaksi-narkoba-di-ri?_ga=2.30210617.741702696.1625039542-739464815.1624920643

Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang

( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Pengertian Keputusan T...