Rabu, 30 Juni 2021

Contoh Surat Permohonan Grasi

(Stockfresh)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Pembatalan Lelang", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal: Contoh Surat Permohonan Grasi.

Grasi yang dimaksud di sini secara sederhana adalah hak Presiden sebagai Kepala Negara untuk memberikan pengampunan, pembebasan hukuman atau pengurangan hukuman kepada seseorang. Untuk mendapatkannya, diajukan surat dari Pemohon kepada Presiden sebagai Kepala Negara.

Salah satu kasus yang sukses dalam mengajukan permohonan Grasi kepada Presiden R.I. adalah Annas Maamun (mantan Gubernur Riau). Berikut surat permohonan grasi beliau sebagaimana dikutip dari situs slideshare.net.[1]


KEPADA YTH
BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DI ISTANA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JALAN MERDEKA UTARA/JALAN VETERAN NO. 18
JAKARTA
Melalui
BAPAK KEPALA LEMBAGA KEMASYARAKATAN SUKAMISKIN
BANDUNG

                    DI BANDUNG

Lampiran: Satu Berkas

Perihal: Permohonan Pengampunan Pelaksanaan Hukuman atas nama H. ANNAS MAAMUN, Dari 7 Tahun menjadi 4 Tahun, dan Penghapusan Tuntutan Pidana dengan Menghentikan Tuntutan Hukum Perkara Pidana Pengesahan APBD Riau 2015, Nomor Perkara SprinDik 01/01/01 Tanggal 12 Januari 2015.

Dengan Hormat,

Nama: H. ANNAS MAAMUN
Tempat/Tanggal Lahir : Bagansiapiapi, 17 April 1940, Umur: 78 Tahun.
Alamat: Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Dengan ini perkenalkanlah saya menyampaikan permohonan sebagai berikut:
  1. Bahwa saya H. ANNAS MAAMUN, sejak 25 September 2014 hingga sekarang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, dan sejak tanggal 14 April 2015 sampai sekarang dirawat di Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung atas Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014, kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 17 huruf b atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Bahwa selama pemeriksaan perkara a quo dilakukan, baik di tingkat Penyidik KPK, maupun pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung sangat sering menjalani kendala/hambatan gangguan sesak nafas, karena Saya H. ANNAS MAAMUN terus sakit dan ditambah usia sudah mencapai 78 tahun dan sudah uzur, pelupa serta sesak nafas sehingga sering tertunda meskipun akhirnya saya H. ANNAS MAAMUN dihukum dengan hukuman yang telah incraht van gewijsde selama 7 tahun.
  3. Bahwa saat ini saya H. ANNAS MAAMUN telah dijadikan pula tersangka korupsi Provinsi Riau dalam pembahasan RAPBD 2015 TA 2015 meskipun pemeriksaan belum sempat dilakukan karena terus menerus dalam keadaan sakit (terlampir).
  4. Bahwa melihat keadaan kondisi kesehatan saya tersebut, isteri beserta anak dan keluarga sangat prihatin karena kondisi kesehatan saya terus menurun dan diharuskan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara rutin ke dokter spesialis, diperburuk lagi usianya sudah lanjut (78 tahun), uzur, pikun, sering ketakutan, tidak mau tidur dan makan sangat berkurang serta tidak boleh banyak berpikir.
  5. Bahwa dengan kondisi kesehatan saya H. ANNAS MAAMUN, umur 78 tahun yang semakin menurun dan sudah pikun, maka dengan segala kerendahan hati saya mengajukan permohonan agar berkenan kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan PENGAMPUNAN PELAKSANAAN HUKUMAN kepada saya H. ANNAS MAAMUN, dari 7 tahun menjadi 4 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 14 Nomor (1) UUD 1945 yaitu Presiden dapat memberikan GRASI (PENGAMPUNAN) dan ABOLISI (PENGHAPUSAN TUNTUTAN PERKARA) dengan menghentikan Penyidikan atas dugaan korupsi bersama-sama dalam Penambahan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.
Adapun Permohonan GRASI (PENGAMPUNAN) dan Permohonan ABOLISI (PENGHAPUSAN TUNTUTAN PERKARA) ini, saya mengajukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, saya dipidana 7 tahun tanpa uang pengganti (tidak ada kerugian Negara, tidak ada harta yang disita) dan telah jalani 4 tahun 7 bulan dari hukuman pokok 7 tahun.
  2. Bahwa saya sudah berusia 78 tahun dalam kondisi sakit-sakitan, dan bersama ini izinkanlah saya menyampaikan sebagai berikut: a). Sejak saya ditempatkan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung pada 5 Februari 2015 dan ditempatkan di Blok Timur Atas Nomor: 25, namun hanya beberapa hari ditempatkan di Blok Timur Atas Nomor: 25 tersebut, maka pada tanggal 14 April 2015 saya ditempatkan/dirawat di Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, kemudian sejak itu bolak-balik dirawat Rumah Sakit yang ada di sekitar Bandung, yaitu: 1). Rumah Sakit "Santosa" Bandung, sebanyak 6 Kali; 2). Rumah Sakit "Santo Yusuf" Bandung, sebanyak 3 kali; 3). Rumah Sakit "Hasan Sadikin" Bandung, sebanyak 1 kali; 4). Rumah Sakit "St. Boromeus" Bandung, sebanyak 1 kali; 5). Rumah Sakit "Hermina", sebanyak 1 kali; b). Sampai saat ini saya masih di rawat di Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.   
  3. Adapun penyakit yang diderita sesuai keterangan Dokter adalah: a). PPOK (COPD) akut, Dispepsia Syndrome (Depresi Berat) dan Gastritis/Lambung, Hernia dan hamper setiap hari sesak nafas; b). Setelah dirawat di Rumah Sakit di luas Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, saya terus dirawat di Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berada di Blok Hunian, karena setiap waktu membutuhkan pemakaian O2 (Oksigen), Surat keterangan sakit terlampir.
  4. Bahwa saya H. ANNAS MAAMUN, yang beralamat di Jalan Perwira No. 1, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, terakhir menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir selama dua periode dan sebagai Bupati di Rokan Hilir dua periode berturut-turut.
  5. Pendidikan: a). Tahun 1954, Tamat Sekolah Rakyat No. 1 Bagansiapiapi; b). Tahun 1957, Tamat Sekolah Guru B Negeri Bengkalis; c). Tahun 1960, Tamat Sekolah Guru A; d). Tahun 1968, Tugas Belajar PPSL Negeri Padang.
  6. Selama perjalanan hidup saya telah mengabdi kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 1960, mulai dari : a). Kepala Desa Bangko Kanan, Kecamatan Bangko (1960-1962); b). Guru SMP Negeri Bagansiapiapi, Riau; c). Kepala Seksi Pembangunan Desa pada Kantor Camat Bangko, Bagansiapiapi (1974-1976); d). Kepala Seksi Pembinaan Gotong Royong pada Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Pekanbaru (1977-1981); e). Kepala Kantor Camat Rumbai (1982-1987); f). Pjs. Camat Rumbai (1988-1991); g). Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bengkalis/Eselon III.b (1992-1996); h). Kepala Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bengkalis (2000-2002); i). Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir (2002-2006); j). Bupati Kabupaten Rokan Hilir (2006-2011); j). Bupati Kabupaten Rokan Hilir (2011-2014); k). Gubernur Riau (2014-2019).
Selama mengabdi kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memperoleh penghargaan tingkat Nasional sebagai berikut:
  1. Piagam Penghargaan Tahun 2013 dari Menteri PU atas keberhasilan penyelenggaraan pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Rokan Hilir, Predikat terbaik tingkat Kabupaten Se-Indonesia;
  2. Piagam Penghargaan dari Presiden RI atas keberhasilan meningkatkan panganan, terutama peningkatan penghasilan padi di Kabupaten Rokan Hilir tingkat Kabupaten Se-Indonesia; 
  3. Penghargaan dari Presiden RI Tahun 2008 atas keberhasilan Kota Bagansiapiapi sebagai Kota terbersih Se-Indonesia.
Penghargaan lainnya adalah sebagai berikut:
  1. Tahun 2007 dari Legiun Veteran RI;
  2. Tahun 2008 dari Pangkap Pramuka Negara Malaysia;
  3. Tahun 2009 Penghargaan dari Presiden RI "Peningkatan Ketahanan Pangan" di Kabupaten Rokan Hilir;
  4. Tahun 2010 Penghargaan Pramuka Pusat, Jakarta;
  5. Tahun 2011 Pena Mas dari PGRI Rokan Hilir;
  6. Tahun 2011 Penghargaan dari Komandan Jenderal Akademi TNI Jakarta;
  7. Tahun 2012 Penghargaan dari PWI Riau;
  8. Tahun 2013 Penghargaan dari Presiden RI "Peningkatan Ketahanan Pangan" di Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagai pertimbangan bersama ini dengan hormat kami lampirkan:
  1. Permohonan Pengampunan dari PGRI Riau;
  2. Permohonan Pengampunan dari Lembaga Melayu Riau;
  3. Permohonan Pengampunan dari Persatuan Kepala Desa se-Provinsi Riau;
  4. Daftar Riwayat Hidup Haji ANNAS MAAMUN;
  5. Eksaminasi dari Universitas Gadjah Mada, Fakultas Hukum, Magister Ilmu Hukum, dan Universitas Trisakti, Jakarta, Magister Hukum;
  6. Surat Keterangan Sakit;
  7. Pemeriksaan dari Penyidik KPK yang dilaksanakan 4 kali pemeriksaan, namun tidak terlaksana karena H. ANNAS MAAMUN dalam keadaan sakit;
Demikian permohonan pengampunan ini saya sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (Bapak Joko Widodo), dan atas perkenan Bapak mengabulkan permohonan ini. Demikianlah saya menghaturkan terima kasih.


Bandung, 16 April 2019

Hormat dari Saya
Yang Memohon

Ttd.

H. ANNAS MAAMUN
__________________________
Referensi:

1. Slideshare.net, "Surat Permohonan Grasi Annas Maamun", diakses pada tanggal 30 Juni 2021,  https://www.slideshare.net/DhaniIrawan1/surat-permohonan-grasi-annas-maamun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...