Jakarta, 25 Oktober 2021
Nomor : XXX/GES-XX/MKA/X/21’
Lampiran : -1-
Perihal : Gugatan Ekonomi Syariah
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Bengkulu
D/a : Jl. Jend. Basuki Rahmat No: 11., Kota: Bengkulu,
Provinsi: Bengkulu. Telp: 0736-21225
Email : ti.pa.bengkulu@gmail.com
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
• MK, S.H., M.H.
• SC, S.H., M.H.
• BX, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum pada “MKA" Law Office, beralamat di: Jl. Lingkar Luar Barat, Nomor: ___, Kel.: ___, Kec.: ___, Kota: ____, Provinsi: _____ - 11740, E-mail: ____ , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ______ (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama : RX Binti HM
Jenis Kelamin : ___
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. ___, Nomor: XX, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.
Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Ekonomi Syariah atas akad pembiayaan Musyarakah Nomor: ___ tanggal ___ addendum-addendumnya, melawan:
Nama Perusahaan : PT. B___ Syariah ___, Tbk. Area Bengkulu
Alamat : Jalan Yang Lurus, Nomor: XV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.
Dan,
Nama Instansi : XX Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Qq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Wilayah Bengkulu Qq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Qq. Pemerintah Republik Indonesia.
Alamat : Jl. Yang Benar, Nomor: YZ, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat”.
Adapun posita atau dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:
1. Bahwa, Pengugat merupakan pemilik sah Tanah dan Bangunan di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: XXX, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor: YYY, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi). Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara;
2. Bahwa, sekitar tahun 20XX Penggugat memiliki usaha penjualan Hasil Bumi, dan untuk kepentingan mengembangkan serta mempertahankan usaha, Penggugat membutuhkan tambahan modal;
3. Bahwa, untuk kepentingan tersebut Penggugat mengajukan kredit kepada Tergugat (dahulu Bank XXX, Cabang Bengkulu);
4. Bahwa, sebagai jaminannya kemudian Penggugat mengagunkan 2 (dua) benda tidak bergerak berupa tanah, yaitu: (a). Tanah dan Bangunan di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: XXX, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi) dan (b). Sertifikat Hak Milik Nomor: YYY, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi), beralamat di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu;
5. Bahwa, pada tanggal XX Mei 20DC terjadi perikatan antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor: XX, di depan Notaris: XC, S.H., disetujui didalamnya Tergugat memberikan fasilitas pembiayaan kepada Penggugat senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan dan pembagian hasil usaha sebesar 98,06 % (sembilan puluh delapan koma nol enam persen) untuk nasabah (Penggugat) dan 1,94% (satu koma sembilan puluh empat persen) untuk Bank (Tergugat), dengan denda keterlambatan perhari adalah sebesar Rp. 16.705,- (Enam belas ribu tujuh ratus lima Rupiah);
6. Bahwa, setelah berjalan 1 (satu) tahun, fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud, dilakukan perubahan berdasarkan addendum Nomor: XX, dihadapan Notaris: XC, S.H. pada tanggal XX Mei 20XY. Adapun isi dari addendum tersebut adalah fasilitas pembiayaan dan jangka waktu penggunaan yang sebelumnya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan menjadi Rp. 3.750.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan pembagian hasil usaha yang sebelumnya 98,06 % (sembilan puluh delapan koma nol enam persen) untuk nasabah (Penggugat) dan 1,94% (satu koma Sembilan empat persen) untuk Bank (Tergugat) menjadi 98,72% untuk nasabah (Penggugat) dan 1,28% untuk Bank (Tergugat) dan denda keterlambatan sebesar Rp. 14.335,- (empat belas ribu tiga ratus tiga puluh lima Rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan;
7. Bahwa, selanjutnya pada tahun 20XX antara Penggugat dan Tergugat kembali membuat addendum akad pembiayaan Musyarakah Nomor: YZ pada tanggal 2X Juni 20XX di hadapan Notaris: XC, S.H. dengan mengubah jangka waktu penggunaannya yang sebelumnya 12 (dua belas) bulan menjadi 11 (sebelas) bulan sampai 12 Mei 20XX dan Pembagian Hasil Usaha yang sebelumnya 98,72% (sembilan puluh delapan koma tujuh puluh dua persen) untuk nasabah (Penggugat) dan 1,28% (satu koma dua puluh delapan persen) untuk Bank (Tergugat) menjadi 98,86% (sembilan puluh delapan koma delapan puluh enam persen) untuk Nasabah (Penggugat) dan 1,14% (satu koma empat belas persen) untuk Bank (Tergugat) serta denda keterlambatan sebesar Rp. 14.335,- (empat belas ribu tiga ratus tiga puluh lima Rupiah)/ hari-nya;
8. Bahwa, selanjutnya dilakukanlah perubahan terakhir yakni pada tahun 20XX tepatnya tanggal XX September 20YZ berdasarkan addendum akad pembiayaan Musyarakah Nomor: XX dihadapan Notaris: XC, S.H. antara Pengugat dan Tergugat dengan mengubah jangka waktu menjadi 36 (tiga puluh enam) bulan sampai tanggal YZ Mei 20XX, dengan pembagian hasil usaha sebesar 98,88% (Sembilan puluh delapan koma delapan puluh delapan persen) untuk nasabah (Penggugat) dan 1,12 % (satu koma dua belas persen) untuk Bank (Tergugat). Namun Bank (Tergugat) menaikkan biaya keterlambatan menjadi Rp. 40.200,- (empat puluh ribu dua ratus Rupiah) untuk setiap keterlambatan per hari-nya;
9. Bahwa, dalam keberlangsungan pembayaran cicilan atas fasilitas pembiayaan dimaksud, mulai dari awal akad pembiayaan, Pengugat telah melakukan pembayaran cicilan sebagaimana mestinya, sesuai perjanjian sebelumnya;
10. Bahwa, oleh karena dalam menjalankan usaha penjualan hasil bumi Penggugat mengalami hambatan, dan usaha cucian mobil yang terdapat di atas objek perkara a quo juga semakin sepi, maka Pengguat mengalami kesulitan dalam membayar bagi hasil serta denda yang terus meningkat setiap harinya;
11. Bahwa, Penggugat telah berupaya datang secara langsung ke kantor Tergugat untuk meminta keringanan pembayaran serta opsi-opsi pembayaran yang lebih masuk akal dikarenakan keadaan ekonomi yang sedang sulit pada saat ini, namun Tergugat selalu memberikan opsi-opsi yang memberatkan, dan bagi Penggugat sangat sulit untuk diterima;
12. Bahwa, meskipun kemudian Tergugat mengkategorikan fasilitas pinjaman antara Penggugat dengan Tergugat sebagai gagal bayar (default), akan tetapi Penggugat dengan niat baik terus berusaha untuk mengajukan permohonan restrukturisasi. Selayaknya permohonan ini direspond dengan positif dikarenakan di masa pandemi ini Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan program keringanan pembayaran utang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 15/PMK.06/2021, hal mana program ini diperuntukan untuk debitur umum dengan hutang maksimal 5 Miliar Rupiah;
13. Bahwa, atas agunan asset pinjaman kemudian dilakukan penilaian. Realisasi penilaian asset tersebut kemudian dilakukan penilaian/appraisal oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) SAR pada tanggal: XX Mei 20XX dan telah dikeluarkan hasil penilaiannya pada tanggal 27 Mei 20XX dengan indikasi Nilai Pasar sebesar Rp. 3.XCV.233.000,- (tiga milyar ......Rupiah) dan indikasi Nilai Likuidasi sebesar Rp. 2.CVC.339.000,- (dua milyar .......Rupiah);
14. Bahwa, Penggugat menolak hasil penilaian KJPP tersebut karena pada saat penilaian yang dilakukan tanggal XC Mei 20XX dan dikeluarkan hasil pada tanggal XX Mei 20XX, KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) SAR tidak melakukan penilaian secara menyeluruh dan objektif, oleh karena kondisi asset pada saat pengajuan pinjaman pada tahun 20XX adalah sebuah lahan kosong dengan 1 unit rumah, sedangkan kondisi asset saat ini telah jauh berubah dimana di atas objek tanah agunan tersebut tambahan bangunan, berupa bangunan toko, bengkel serta Rumah Makan Mevvah. Sehingga seharusnya Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi dari objek tersebut lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP tersebut;
15. Bahwa kemudian atas agunan asset sebagaimana dimaksud dilakukan proses lelang oleh Turut Tergugat. Pada tanggal XX Oktober 20XX, Turut Tergugat mengirim surat ke Penggugat perihal pemberitahuan lelang ke dua yang akan dilaksanakan pada SS Oktober 20XX. Ironisnya, Penggugat merasa tidak pernah menerima pemberitahuan lelang yang pertama, yang sedianya tertanggal XX Oktober 20XX;
16. Bahwa, pada pengumuman lelang oleh Turut Tergugat identifikasi tanah dan bangunan dengan (a). Tanah dan Bangunan di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: XXX, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi) dan (b). Sertifikat Hak Milik Nomor: YYY, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi), beralamat di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu; adalah seluas XXXX M2 (....... meter persegi) BUKAN .................. M2.
17. Bahwa, faktanya Sertifikat Hak Milik Induk Nomor: .............. LT: .......... M2 (dua ribu meter persegi) telah dipecah dengan Hak Milik Nomor: ............. dengan luas: ........ M2, disesuaikan dalam SU No: ........../20XX tanggal: X0-0X-20XX an. HS berdasarkan warkah Nomor: XX Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu;
18. Bahwa, dikarenakan tidak berkesesuaiannya antara data agunan dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor: XX, tanggal XX Mei 20XX dengan pemberitahuan lelang ke dua yang akan dilaksanakan pada XX Oktober 20XX oleh Turut Tergugat, maka terdapat cacat hukum. Dan sebagai konsekuensinya, Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor: XX, tanggal XX Mei 20XX beserta addendum-addendumnya (tanggal: .....) tidak sah secara hukum, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan syarat sahnya perjanjian;
19. Bahwa, kemudian Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan Somasi kepada Tergugat, yaitu:
- Somasi Pertama dan Terakhir, Nomor: XXX/S-RS/MKA/X/XX’, tanggal 2X Oktober 20XC.
Selain itu, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya juga telah mengirimkan Permohonan Penundaan Lelang kepada Turut Tergugat:
- Permohonan Penundaan Lelang, Nomor: CCC/PPL-RS/MKA/X/XX’, tanggal XY Oktober 20XZ.
Namun atas kedua surat dimaksud kepada Tergugat dan Turut Tergugat, sampai dengan didaftarkan gugatan kasus a quo, Penggugat belum mendapat jawaban.
20. Penggugat mohon agar terkait dengan objek perkara a quo, dengan rincian sebagai berikut:
a). Sertifikat Hak Milik Nomor: XXX, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi), jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu;
b). Sertifikat Hak Milik Nomor: YYY, dengan luas: ____ M2 (_____ meter persegi), beralamat di jalan in aja, No: VV, Kelurahan: ___, Kecamatan: ___, Kota: ___, Provinsi: Bengkulu;
Diletakkan sita jaminan.
21. Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaiannya dalam melaksanakan putusan perkara a quo;
22. Penggugat mohon agar Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R., meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
23. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
24. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perjanjian atas akad pembiayaan Musyarakah Nomor: XX tanggal XC Mei 20XX beserta addendum-addendumnya adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
4. Menyatakan putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R., meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
5. Menghukum agar Tergugat dan Turut Tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Ttd.
MK, S.H., M.H.
Ttd.
SC, S.H., M.H.
Ttd.
BX, S.H.