Tampilkan postingan dengan label Sudut Pandang Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sudut Pandang Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Desember 2020

The Meaning of Customary Criminal Sanctions in the Baduy Customary Law Community

(idntimes.com)

Oleh:
M. Noor Fajar Al Arif Firtiana; I Nyoman Nurjaya; Abdul Madjid; Nurini Aprilianda

Previously platform Hukumindo.com has publish "Penyelesaian Sengketa Pada Suku Osing (Kabupaten Banyuwangi)" article, on this occasion The Meaning of Customary Criminal Sanctions in the Baduy Customary Law Community is in our subject.

Abstract

Baduy customary community is one of the customary law communities that still exists, including in their customary law, there is a philosophical difference in the interpretation of criminal sanctions on  positive law and customary law. Positive law reflects more absolutes so that it is far from a sense of justice as the law aspires, while Baduy customary law prioritizes the restoration of behavior and harmony. This research uses the antro legal social approach with qualitative analysis.

Keywords: Sanctions; Customary Crimes; Customary Law Communities

Introduction

Indonesia is a big country that is not known for its natural wealth but is also known for its multicultural wealth. Multi-cultural wealth has an impact on how you interact in life. As a pluralism-based state, the existence of indigenous and tribal peoples who live and develop and have their own legal systems, in other words the law applies in Indonesia not only state law but also customary law and religious law. The third position of the legal system based on the concept of legal pluralism has the same position and still exists in several regions, although sometimes the legal system faces each other.

Among the the customary law communities in Indonesia that still exist, there is a Baduy customary community. The Baduy customary community has its own legal system that has been in place for hundreds of years. Customary law in the Baduy community which is reflected in customary rules (mandate of wiwitan) is a collection of ethics or behavior that is formed into a philosophical life that is:
"Gunung teu benang di lebur Lebak teu benang dirakrak Lojor teu benang dipotong Pondok teu benang disambung (mountains cannot be destroyed, valleys must not be destroyed, long must not be cut, short must not be continued)."

For the Baduy customary law community, the wiwitan mandate has a very deep philosophy of maintaining a balance between humans and humans, humans with nature and humans with their God through mutual interaction, compassion and foster care. Conformity between an act with customs and customary law is a necessity because it is passed down from generation to generation since human life has become a benchmark, guidelines, rules, norms of life, customary law and is the basis of religious expectations.

The increase in crime and the number of fostered citizens in a country indicates that there are serious problems in resolving law enforcement. Law enforcement carried out on positive law prioritizes misery while in the customary law community especially the Baduy community criminal law is not intended to provide misery or suffering but instead provides an improvement to behavior.

Formulation of The Problem: What is the meaning of criminal sanctions on the Baduy customary community?

Research Methods: This research is a legal research using the socio-legal antro approach. The data used are primary data and secondary data analyzed using qualitative analysis.

Analysis

According to Dyah Irawati and Hinijati, the presence of law had never thought about whether to consider whether or not it would be recognized by state power, but instead it had emerged genuinely from within the unitary community of customary peoples long before the birth of the state. This indicates the real authenticity of customary law, because customary law arises from the content of the community itself.

autonomously and it is called authentic. The pattern of interaction is a source of community knowledge which then gives birth to the values of wisdom that underlie the patterns of behavior that govern the behavior of customary peoples in a group so that the code of conduct is held, respected and has the power to remember for the community.

Any violation of customary law or customary criminal act will result in damage, not only to the level of the body and lives of people (victims), but also to cause disturbance or shock in the magical realm due to natural imbalances. This has consequences, the resolution of violations of the law is not enough to only be an outward solution but must also include restoring the balance of nature.

In the Baduy customary law community, legal settlement is the most recent effort, so it must be based on the foundation of "justice and silih hampura/forgiveness". This philosophy guarantees a balance in legal settlement on the one hand and creates harmony between peace and tranquility on the other. In relation to justice, the justice referred to by the Baduy traditional law community is to place something in its position, a value which is a balance point between legal certainty and legal usefulness. The solution by forgiving each other aims to maintain and re-realize the balance of the cosmos, restore the existing cosmopolitan and keep the order of human life running well and harmoniously.

The law gets attention and is felt as a sanction for community members depending on the values and behavior that grows from the awareness of the community members concerned. In the law, it is not difficult for us to know, it can be seen in the legislation, on the court, before the judge, in certain institutions, but in customary law it is not easy to know, because what is said customary law is not in the form of systemic regulations and modified.

One of the factors that is driving the obedience and obedience of individuals to the law is none other than the existence of sanctions so it cannot be imagined how the law can be binding without sanctions, whether effective or even vice versa. Criminal law, for example, which has a different legal system compared to other fields of law that bases more sanctions on physical sanctions also raises the pros and cons of criminal sanctions imposed by judges, both among legal practitioners and legal academics themselves, especially among those seeking justice. Every social relationship must not conflict with the provisions in the existing legal regulations and apply in society. Sanctions in the form of (criminal) penalties will be imposed on any violator of existing legal regulations as a reaction to an unlawful act he committed.

Criminal sanctions as stated by Van Bemmelen last cure (utimum remidium). This last cure is the ultimate step if the enforcement mechanism in other fields of law does not work effectively, but in the development of Indonesian criminal law criminal sanctions in some cases shifted their position. No longer as ultimum remidium but as premium remidium (the main cure).

Crime prevention by using criminal law wherever criminal law is built based on and derived from the legal values that live in society, the criminal law that will be built will reflect the social, cultural and structural values of Indonesian society, bringing the consequences that in overcoming crime by means of penal, criminal law can be used as a source and needs to be studied in depth, so that it can carry out its role as a source of national criminal law that can support the implementation of legal development.

There is a difference meaning in giving sanctions to national law and adat law. The meaning of sanctions in national criminal law is still oriented towards retaliation and detention of the perpetrators so that the perpetrators do not repeat their actions again. It is explicitly interpreted that the meaning of sanctions actually kills the character and future of the perpetrators because the perpetrators are not protected by their human rights. It is often illustrated that prison is a crime high school, so Sudarto  defines criminality as suffering intentionally given to people who commit acts that meet certain conditions.

Types of criminal sanctions in the Criminal Code (Criminal Code), Article 10.

Criminal principal:
  1. Criminal death;
  2. Criminal imprisonment;
  3. Criminal confinement;
  4. Criminal fines, and
  5. Criminal closing
Additional crimes consist of:
  1. Revocation of certain rights
  2. Expropriation of certain items;
  3. Announcement of the judge's decision
Although normatively in Law No. 12 of 1995 concerning Corrections, Article 2, the correctional system is implemented in order to form correctional fostered citizens so that they become fully human, aware of mistakes, improve themselves and do not repeat criminal acts so that they can be re-accepted by the community, can actively plays a role in development, and can live reasonably as a good and responsible citizen.

The meaning of the sanctions is very much different from the meaning of sanctions on the customary law community, especially the Baduy customary law community. In tracing the meaning of sanctions on customary law can use the method said by Llewellyn and Hoebel in three ways, namely:
  1. By investigating abstract norms that can be recorded in the memories of customary leaders, community leaders or authority holders who are authorized to make legal decisions (ideology method)
  2. By observing every real action / actual behavior of community members in daily life when interacting in their community (descriptive method)
  3. By reviewing cases of disputes that have occurred or are occurring in the community (trauble cases method).
The purpose of imposing sanctions on customary peoples is to restore the disturbed balance due to adat violations. This concept of thought has been absorbed in the souls of Baduy people, which resulted in a belief that the occurrence of unresolved adat violations according to the provisions of the prevailing customary law will be able to cause disruption that causes the suffering of customary peoples. So a recovery step is needed by imposing a customary obligation on the offender in the form of organizing certain rituals to restore the situation at a time. If it is not fulfilled, then greater responsibility is needed, because there must be, related to converging, expensing, converging, fighting or the surrounding community. This thought is due to issuing customary sanctions in the application of customary and cosmic court laws is always linking them with the cosmic and always linking these two realms that there must be a balance of the world of birth and the inner world.

Imposition of customary sanctions that will be given to the perpetrators is not immediate but must pay attention to the mental and physical condition of the perpetrators, if the perpetrators are in not a state of mental and physical health then the imposition of sanctions for adat trials must be postponed. This is the meaning of the law must be wise in Baduy customary law, after recovering the health of the perpetrators, then execute a ceremonial ceremony and imposing customary sanctions.

If we compare the meaning of Baduy customary criminal sanctions with the meaning of criminal sanctions in the Criminal Code, there is clearly a philosophical difference, the Criminal Code is currently more philosophical in punishment while the philosophy of Baduy customary law sanctions as stated by Ayah Mursyid is protect human dignity and maintain harmony, which means that even if a person is considered guilty but must still be protected by his rights, family good name, family's future, and maintain the integrity of his family because of imposing sanctions that are inappropriate or should actually damage the balance of nature. Similarly with Jaro Saija the meaning of sanctions is coaching towards one's. behavior, especially their mind, when one's mind is calm then they will behave properly. In giving sanctions, don't overdo it because it will have a bad impact, not only for the perpetrators, the family but also for the customary, so the dignity of the perpetrators must also be maintained, the implementation of customary sanctions is not forced. However, if it is not implemented, it will have a bad impact on them, their family or their descendants, because the philosophy of sanctions of the Baduy customary people returns the balance and harmony of the community as before (Restitutio in integrum).

The meaning of harmony is associated with maintaining wholeness in the family. In Baduy customary criminal sanctions that are associated with criminal deprivation of independence. Customary violations with sanctions are exiled / excluded including categorized as severe traditional violations. There is a uniqueness in exile for perpetrators of customary violations in Baduy, perpetrators who were exiled for 40 days under Baduy customary law, are allowed to bring their families. According to Ayah Murshid, aside from protecting human dignity and also aiming to maintain harmony. According to the harmonious researcher in question there are 2 (two) meanings:
  1. Harmony with the community, which is when the criminal period is over, the perpetrators and the family (if they brought) can interact again with other communities as usual, for the Baduy community, a person who has served traditional punishment accompanied by a Ngabokoran or a traditional ceremony then he is considered as a clean person, and Baduy customary people will not give a stamp or sitgma as perpetrators of crime. Ngabokoran is a cleansing ceremony for traditional violations committed by perpetrators, this ceremony is not intended as a torture or suffering but to restore cosmic balance.
  2. Harmony with the family that each head of the family has rights and obligations to his wife and children. The obligation to maintain safety and comfort, to the child, parents are obliged to give attention and affection to their children, the obligation to the spouse is the obligation to provide for birth, inner and biological needs. This must be applied to avoid sexual irregularities, sexual harassment, same-sex rape and the practice of renting space in prisons by prisoners. That is the philosophy why in customary Baduy people who are exiled are allowed to bring their wife and children.
In this harmony, there are family values that are security values and comfort values. These values can only be given by the head of the family. The meaning of this sanction, according to the researcher, should be applied to all criminal acts regulated in Indonesian criminal law, not only limited to criminal acts regulated in customary law. If it is limited to certain criminal acts which are only regulated by customary law or subject to customary law, then the values or principles contained in customary law cannot be function as the soul of the nation or the volkgeist who animates national law. But only limited in concrito to customary law in national law.

Conclusion

The meaning of sanctions on positive law is still miserable or absolutism, so naturally the crime rate is still high, in contrast to the meaning of sanctions on the Baduy customary law community prioritizing protecting dignity and maintaining harmony.
_____________
Bibliography
  • Agus Surono, Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remidium Dalam Penyelesaian Konflik Pengelolaan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, December 7, 2019.
  • Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 2013.
  • I Nyoman Nurjaya, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Persepektif Antropologi Hukum, UM Press, Malang, 2006.
  • Mohammad Jamin, Politik Hukum Peradilan adat di Propinsi Papua Pasca Berlakunya Undang-Undang Otonomi Khusus, Malang. Disertasi tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2013.
  • Nyoman Serikat, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
  • Rusli, Tinjauan Yuridis Persamaan dan Perbedaan Sanksi Pidana Antara Hukum Pidana Islam Dengan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Ilmun Hukum Legal Opinion Edisi 6 Volume 2 Tahun 2014.
  • Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang, Yayasan Sudarto, FH-Undip, 2009.
Copyrights

International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU) Vol. 7, No. 3, April 2020. Copyright for this article is retained by the author(s), with first publication rights granted to the journal.

Sabtu, 14 November 2020

Kewajiban Hadir Pada Persidangan Pertama Bagi Para Pihak Di Pengadilan Agama

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya pada label Sudut Pandang Hukum telah dibahas perihal "Perbedaan Pilpres Di Amerika Dengan Indonesia", pada kesempatan ini platform Hukumindo.com akan membahas mengenai Kewajiban Hadir Pada Persidangan Pertama Bagi Penggugat Di Pengadilan Agama.

Selama penulis menjalankan profesi sebagai advokat praktik, dalam kasus-kasus perceraian seringkali timbul pertanyaan dari principal (pemberi kuasa) terkait dengan kewajiban untuk hadir pada sidang pertama ketika mengajukan gugatan di Pengadilan Agama. Bagi sebagian besar mereka, mungkin menjadi tanda tanya bahwa ketika seseorang sudah memberikan kuasa kepada seorang kuasa hukum, semua hal ihwal terkait perkaranya di Pengadilan sudah diwakilkan dan menjadi tanggung jawab pengacara, singkat kata mereka tahu nya terima beres saja. Akan tetapi kadang kala aturan hukum berkata lain.

Aturan Hukum

Ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, berbunyi sebagai berikut:[1]
"(1). Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak;

(2). Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-isteri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu;

(3). Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka Penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi;

(4). Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan."

Wajib Hadir Secara Pribadi Pada Sidang Pertama 

Dari ketentuan di atas, dapat diartikan bahwa agenda sidang pertama pada sidang perkara perceraian di Pengadilan Agama adalah dengan agenda perdamaian. Kecuali dalam hal suami atau istri bertempat tinggal di luar negeri, maka pada agenda sidang pertama dimaksud adalah wajib hukumnya untuk hadir secara pribadi di depan sidang.

Jika penulis bandingkan dalam tataran praktik, sidang pembaca juga perlu lebih jeli, karena ketentuan ini juga mensyaratkan adanya surat panggilan yang sah dan patut kepada para pihak. Pemanggilan kepada Tergugat mesyaratkan sah dan patut, terkait kepatutan ini dilakukan maksimal 3 (tiga) kali pemanggilan. Hal ini berarti, tidak menutup kemungkinan bahwa pada sidang pertama dan kedua, Tergugat tidak hadir. Dengan demikian agenda sidang dimaksud untuk dilakukan perdamaian oleh majelis hakim pokok perkara tidak selalu dapat dilakukan pada sidang panggilan pertama. Artinya, setelah dilakukan pemanggilan, entah pertama, kedua ataupun panggilan ketiga, baru para pihak hadir (Penggugat dan Tergugat), maka dapatlah agenda perdamaian ini dilaksanakan.

Selanjutnya, dalam hal Penggugat dan Tergugat sudah hadir keduanya, maka hakim pokok perkara akan menanyakan kepada Para Pihak apakah masih mungkin dilakukan perdamaian? Dalam hal jawaban kedua belah pihak terjadi perdamaian, maka perkara akan dicabut. Dalam hal salah satu pihak atau kedua belah pihak menjawab bahwa perkara dilanjutkan atau tidak ada perdamaian, maka hakim pokok perkara akan memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi. Sidang kemudian selesai ditunda untuk dilanjutkan ke agenda berikutnya mendengar hasil mediasi.

Pada proses mediasi, hal yang sama juga akan ditanyakan oleh Mediator, apakah masih mungkin dilakukan perdamaian oleh para pihak. Hanya saja terdapat perbedaan di sini, bahwa yang menjadi pemeriksa adalah mediator, bukan hakim pokok perkara. Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi sidang pembaca yang budiman.

________________
Referensi:

1. Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Rabu, 11 November 2020

Perbedaan Pilpres Di Amerika Dengan Indonesia

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya dalam label 'Sudut Pandang Hukum', platform Hukumindo.com telah telah membahas mengenai artikel yang berjudul: "Bentuk Dan Cara Demonstrasi Yang Legal", dan pada kesempatan ini akan membahas perihal Perbedaan Mendasar Pilpres di Amerika Serikat Dengan di Indonesia.

Hingar Bingar Pilpres Amerika Serikat

Baru-baru ini publik di dunia maya disuguhkan pemberitaan soal kompetisi antara Donald Trump melawan Joe Biden dalam Pilpres di negeri Paman Sam. Joe Biden dipastikan melenggang ke Gedung Putih dengan 290 suara elektoral yang diraihnya sejauh ini di pilpres AS (pemilihan presiden Amerika Serikat), mengakhiri kepemimpinan 4 tahun Donald Trump. Kemenangan Joe Biden diberitakan oleh media-media ternama AS seperti CNN, NBC News, dan CBS News.[1]

Meskipun nun jauh di sana, soal ini cukup menarik juga di Indonesia karena kedua negara menganut sistem demokrasi. Bahkan Indonesia boleh dikatakan sebagai salah satu negara dengan populasi terbanyak yang menerapkan sistem demokrasi. Meskipun demikian, ternyata ada perbedaan mendasar dalam penerapan sistem demokrasi di Amerika Serikat dengan di Indonesia, khususnya dalam konteks Pemilihan Presiden. Apa perbedaan mendasarnya? Yuk kita simak berikut. 

Pilpres Di Amerika Serikat

Seorang calon presiden Amerika Serikat yang mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat belum tentu memenangkan pemilihan presiden. Penyebabnya, presiden AS tidak dipilih secara langung oleh masyarakat, melainkan oleh lembaga yang dikenal dengan istilah electoral college atau lembaga pemilih.[2]

Jadi siapa yang sebenarnya dipilih oleh warga AS? Ketika warga AS datang ke tempat pemungutan suara, mereka sebenarnya memilih orang-orang yang bakal duduk dalam electoral collegeTugas utama anggota electoral college adalah memilih presiden dan wakil presiden. Mereka bekerja setiap empat tahun sekali, yakni beberapa pekan setelah pemungutan suara oleh masyarakat di negara bagian. Pada saat itulah mereka menjalankan tugas.[3] 

Anggota electoral college dicalonkan oleh partai politik di tingkat negara bagian. Mereka biasanya petinggi partai atau sosok yang berafiliasi dengan kandidat presiden dari partainya. Di tempat pemungutan suara, pemilih tidak hanya memberikan suara untuk calon presiden, tapi juga calon anggota electoral collegeDi surat suara, nama mereka biasanya muncul di bawah nama kandidat presiden. Namun ada juga negara bagian yang tidak mencetak nama calon anggota electoral college.[4] Hal ini berarti rakyat Amerika Serikat dalam pemungutan suara memilih wakil yang akan duduk dalam lembaga electoral college, dan rakyat atau pemilih hanya memberikan suara untuk calon presiden. Sedangkan yang akan memilih Presiden adalah para anggota electoral college. Dengan demikian, pemilihan Presiden yang dianut oleh Amerika Serikat adalah secara tidak langsung.

Pilpres Di Indonesia

Sejarah mencatat Pemilu dan Pilpres 2004 merupakan tonggak demokratisasi Indonesia pasca-Reformasi. Kala itu untuk pertama kalinya masyarakat Indonesia dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden, di samping memilih calon anggota legislatif.[5]

Sebelum 2004, pemilihan umum di Indonesia hanya untuk memilih wakil rakyat di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tradisi politik ini sudah berlangsung sejak pemilu yang pertama di tahun 1955. Sepanjang pemilu Orde Baru hingga 1999 pun rakyat tidak pernah mendapat kesempatan memilih langsung calon kepala negara mereka.[6]

Dengan berpedoman kepada Undang-Undang No.23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil menyelenggarakan pilpres langsung pada pertengahan 2004. Pilpres pada Pemilu 2004 diselenggarakan sebanyak dua putaran dan menjadi bagian dari rangkaian sembilan tahap Pemilihan Umum Legislatif 2004.[7]

Tahun 2004 menjadi periode tersibuk bagi KPU. Menurut Ketua KPU 2004-2007, Ramlan Surbakti, Pemilu 2004 luar biasa. Kompas (15/10/2004) menuliskan bahwa dalam satu tahun KPU harus menyelenggarakan tiga kali pemilu: pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilu presiden-wakil presiden putaran pertama, dan pemilu presiden-wakil presiden putaran kedua.[8] 

Dengan demikian perlu dipahami, Pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia baru dilakukan pada tahun 2004 dengan lima pasangan calon dalam dua putaran. Adapun Pemilihan secara langsung Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia harus dikembalikan pada konstitusi kita yaitu Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Kesimpulan

Meskipun antara Amerika Serikat dengan Indonesia menerapkan sistem demokrasi, akan tetapi terdapat perbedaan mendasar dalam penerapannya, terutama dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Di Amerika Serikat, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara tidak langsung melalui oleh wakil-wakil yang dipilih rakyat melalui lembaga bernama electoral college. Sedangkan di Indonesia sebaliknya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, yang pasangan calonnya diajukan oleh Partai Politik dan/atau Koalisi Partai Politik. 
_____________________
Referensi:

1. "Hasil Pilpres AS: Raih 290 Suara, Joe Biden Akhiri Kepemimpinan Trump", kompas.com., Aditya Jaya Iswara, Diakses pada tanggal 10 November 2020, https://www.kompas.com/global/read/2020/11/08/000112370/hasil-pilpres-as-raih-290-suara-joe-biden-akhiri-kepemimpinan-trump.
2. "Pemilu Amerika: Apa yang dimaksud dengan electoral college?", bbc.com., 12 Agustus 2020, Diakses pada 10 November 2020, https://www.bbc.com/indonesia/dunia-53733139
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Sejarah Pemilu 2004: Pertama Kali Rakyat Memilih Langsung Presiden", tirto.id., Indira Ardanareswari - 5 Juli 2020, Diakses pada tanggal 10 November 2020, https://tirto.id/sejarah-pemilu-2004-pertama-kali-rakyat-memilih-langsung-presiden-dme7
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.

Selasa, 03 November 2020

Bentuk Dan Cara Demonstrasi Yang Legal

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada label Sudut Pandang Hukum, sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Inisiator Omnibus Law Cipta (Lapangan) Kerja", dan pada kesempatan ini akan dibahas tentang  Bentuk dan Cara Demonstrasi yang Legal.

Baru-baru ini kita sering disuguhkan berita aksi-aksi demonstrasi terkait dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja, tidak sering diantaranya berakhir dengan kerusuhan. Tentu saja selain bertentangan dengan hukum, secara akal sehat tindakan demikian adalah kontra produktif. Artikel ini bermaksud memberikan semacam informasi hukum mengenai bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum yang sah. 

Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Adalah Hak Asasi Manusia

Pada zaman pemerintahan otoriter Orde Baru, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hal yang tabu. Kegiatan-kegiatan yang mengarah dan bertentangan dengan arah rezim akan langsung diberangus dengan cara-cara 'senyap'. Kebebasan berpendapat hampir sebuah hal yang tidak mungkin dan sangat membahayakan jiwa. Baru setelah reformasi dan rezim Soeharto jatuh, keran-keran mengemukakan pendapat terbuka lebar.

Salah satu buah reformasi yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat adalah dimasukkannya kebebasan berpendapat sebagai salah satu hak asasi manusia. Langsung dijamin oleh konstitusi! Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi: 
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."
Adapun undang-undang organik dari Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud di atas adalah Undang-undang Nomor: 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Bentuk Dan Cara Demonstrasi Yang Legal

Bagi para pihak yang berkepentingan dengan menyampaikan pendapat di muka umum, baru-baru ini seperti halnya organisasi pekerja, mahasiswa, pelajar dan pihak-pihak lainnya, menjadi penting mematuhi undang-undang agar penyampaian pendapat di muka umum/demonstrasi sejalan dengan undang-undang, atau dengan kata lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

Undang-undang Nomor: 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum telah mengatur mengenai bentuk-bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum. Adapun bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) undang-undang dimaksud adalah:
  1. Unjuk rasa atau demonstrasi;
  2. Pawai;
  3. Rapat umum; dan atau
  4. Mimbar bebas.
Adapun yang dimaksud dengan "unjuk rasa" adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. "Pawai" adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. "Rapat umum" adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. Dan yang dimaksud dengan "Mimbar Bebas" adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Adapun tata cara menyampaikan pendapat di muka umum diatur pada Pasal 10 Undang-undang Nomor: 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, yang isinya adalah sebagaimana dikutip berikut:
"(1). Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri;

(2). Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok;

(3).  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.

(4). Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan."

Adapun tata cara kemudian yang harus dilakukan adalah mengacu pada ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor: 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, yang isinya adalah sebagaimana dikutip berikut:

"Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:

  1. maksud dan tujuan;
  2. tempat, lokasi, dan rute;
  3. waktu dan lama;
  4. bentuk;
  5. penanggung jawab;
  6. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
  7. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
  8. jumlah peserta."
Selain itu, perlu diperhatikan juga mengenai ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor: 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, yang isinya adalah sebagaimana dikutip berikut:
  1. "Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.
  2. Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab".
Penulis mengucapkan selamat menyampaikan pendapat di muka umum bagi pembaca yang budiman. Sampaikan pendapat anda sesuai dengan kaidah-kaidah hukum.
________________
Referensi:

1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor: 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Sabtu, 31 Oktober 2020

Inisiator Omnibus Law Cipta (Lapangan) Kerja

(Suara.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya pada label Sudut Pandang Hukum, platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Dasar Hukum Surat Gugatan Wajib Bermeterai", dan pada kesempatan ini akan dibahas Inisiator Omnibus Law Cipta (Lapangan) Kerja di Indonesia, kemudian disahkan sebagai Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pada artikel ini, pertama tama akan dibahas mengenai Terminologi Omnibus Law, kemudian akan dibahas sejarah omnibus law, setelah itu akan dibahas para inisiator omnibus law Cipta (Lapangan) Kerja, dan terakhir adalah kesimpulan.

Terminologi Omnibus Law

Beberapa pengertian mengenai apa itu omnibus law dalam literatur diawali dengan pemahaman secara gramatikal, yakni kata omnibus yang berasal dari bahasa Latin berarti “untuk semuanya” (Toruan dalam “Pembentukan Regulasi Badan Usaha dengan Model Omnibus Law”,  2017:464).[1]

Di dalam Black’s Law Dictionary, definisi omnibus adalah: "for all; containing two or more independent matters. Applied most commonly to a legislative bill which comprises more than one general subject (Black, 1990: 1087). Artinya: Untuk semua/seluruhnya; mengandung dua atau lebih hal-hal yang berdiri sendiri Seringkali digunakan dalam RUU yang terdiri lebih dari satu subjek umum".[2]

Dari definisi omnibus, kemudian diarahkan ke omnibus bill. Black (1990: 1087) mendefinisikan omnibus bill sebagai berikut: "A legislative bill including in one act various separate and distinct matters, and frequently one joining a number of different subjects in one measure in such a way as to compel the executive authority to accept provisions which he does not approve or else defeat the whole enactment". Artinya: Sebuah RUU dalam satu bentuk yang mengatur bermacam-macam hal yang terpisah dan berbeda, dan seringkali menggabungkan sejumlah subjek yang berbeda dalam satu cara, sedemikian rupa sehingga dapat memaksa eksekutif untuk menerima ketentuan yang tidak disetujui atau juga membatalkan seluruh pengundangan.[3]

Dari segi hukum, kata Omnibus memang sering disandingkan dengan kata law atau bill. Artinya adalah sebuah peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi atau hasil penggabungan beberapa aturan dengan substansi dan tingkatan yang berbeda.[4]

Sementara, definisi yang lebih sederhana menyebutkan omnibus bill adalah: "a bill consisting of a number of related but separate parts that seeks to amend and/or repeal one or several existing Acts and/or to enact one or several new Acts." (House of Commons, Glossary of Parliamentary Procedure, 2011: 38). Artinya: Sebuah RUU yang terdiri dari sejumlah bagian terkait tetapi terpisah yang berupaya untuk mengubah dan/atau mencabut satu atau beberapa undang-undang yang ada dan/atau untuk membuat satu atau beberapa undang-undang baru.[5] 

Dapat penulis tambahkan, di negara kita Indonesia, usaha untuk mentransliterasikan istilah omnibus law ini juga beredar istilah 'Undang-undang Sapu Jagat'. Secara sepintas, istilah ini acap kali digunakan dalam dunia persilatan, akan tetapi jika ingin diterapkan sebagai istilah hukum, rasanya perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam. Serta tidak menutup kemungkinan untuk mengambil diksi yang lain dalam usaha mentransliterasikannya. 

Sejarah Omnibus Law 

Penggunaan Omnibus Law telah banyak dilakukan oleh negara di dunia terutama yang menggunakan tradisi common law system. Di dunia terdapat dua sistem hukum yakni common law system dan civil law system. Indonesia mewarisi tradisi civil law system.[6]

Sejarah omnibus dapat dilihat di beberapa negara yang telah menerapkan misalnya Amerika Serikat, Kanada hingga Inggris. Konsep Omnibus Law sebenarnya sudah cukup lama. Di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840.[7]

Di Kanada, background paper yang dipublikasikan Library of Parliament dari Parlemen Kanada tentang Omnibus bill: Frequently Ask Questions, Bedard (2012: 2) menyatakan sulit untuk menyatakan kapan pertama kali omnibus bill diajukan di Parlemen Kanada. House of Commons Procedure and Practice memperkirakan praktek Omnibus Bill dimulai pada tahun 1888, ketika sebuah usul RUU diajukan dengan tujuan meminta persetujuan terhadap dua perjanjian jalur kereta api yang terpisah. Namun, RUU semacam omnibus juga ditengarai ada pada awal 1868, yaitu pengesahan sebuah undang-undang untuk memperpanjang waktu berlakunya beberapa undang-undang pasca-Konfederasi Kanada.[8]

Salah satu Omnibus Bill terkenal di Kanada (yang kemudian menjadi Criminal Law Amendment Act, 1968-69 yang terdiri dari 126 halaman dan 120 klausul) adalah perubahan terhadap Criminal Code yang disetujui pada masa kepemimpinan Pierre Eliot Trudeau (Menteri Kehakiman di pemerintahan Lester Pearson). Undang-undang ini mengubah beberapa kebijakan, yaitu masalah homoseksual, prostitusi, aborsi, perjudian, pengawasan senjata, dan mengemudi dalam keadaan mabuk.[9]

Konsep hukum omnibus juga telah dicoba oleh negara-negara Asia Tenggara. Di Vietnam, penjajakan penggunaan teknik omnibus dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO.[10]

Di Filipina, penggunaan Omnibus Law lebih mirip dengan apa yang ingin dilakukan di Indonesia. Filipina memiliki Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991. Berdasarkan policy paper yang disusun oleh Aquino, Correa, dan Ani (2013: 1), pada 16 Juli 1987, Presiden Corazon C. Aquino menandatangani Executive Order No. 26 yang dikenal sebagai The Omnibus Investments Code of 1987 (Peraturan Omnibus tentang Investasi Tahun 1987). Peraturan tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan, memperjelas, dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan tentang investasi untuk mendorong investasi domestik dan asing di negara tersebut. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan tentang fungsi dan tugas Dewan Investasi (Board of Investments); investasi dengan insentif; insentif untuk perusahaan multinasional; dan insentif untuk perusahaan pemrosesan ekspor.[11] Dapat penulis tambahkan di sini, bahwa tradisi omnibus law adalah berasal dari civil law system dengan contoh negara-negara seperti Amerika Serikat dan Kanada yang dalam perjalanannya kemudian diadopsi juga oleh negara-negara penganut tradisi common law system seperti Indonesia. 

Inisiator Omnibus Law Cipta (Lapangan) Kerja

Omnibus Law Cipta (Lapangan) Kerja dibuat dalam proses yang cukup panjang. Bahkan Luhut mengakui, bahwa salah satu pencetus ide dibuatnya Omnibus Law dimaksud adalah dirinya. Ia menceritakan ide itu muncul pada waktu dia menjabat sebagai Menko Polhukam pada periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi. Saat itu dia melihat banyaknya keruwetan dalam undang-undang yang saling tumpang tindih dan menyebabkan peluang korupsi.[12]

Waktu itu, lanjut Luhut, dia melakukan diskusi dengan para menteri lainnya untuk membahas permasalahan tersebut. "Waktu itu kan Pak Mahfud dan juga Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Seno Adji, Pak Sofyan Djalil, dari kantor saya ada pak Lambong, untuk mendiskusikan gimana caranya. Karena kalau satu persatu undang-undang itu direvisi nggak tau sampai kapan selesainya," terangnya. "Kemudian waktu lah datang ide dari Pak Sofyan di Amerika pernah disebut omnibus. Nah omnibus ini tidak menghilangkan undang-undang tapi menyelaraskan isi undang-undang itu jangan sampai tumpang tindih atau saling berkait saling mengikat dengan yang lain," tambah Luhut.[13] Menurut catatan penulis, waktu itu Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia atau Kepala Bapennas.

Namun hasil dari pembicaraan saat ini belum ditindaklanjuti. Barulah di periode kedua Jokowi ide untuk membuat Omnibus Law mulai serius dilakukan. "Karena kesibukan sana sini belum terjadi, baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden akhir tahun lalu dan sekarang buahnya sekarang. Jadi itu proses panjang bukan proses tiba-tiba," tutupnya.[14] Hal ini membuktikan bahwa pemikiran untuk menerbitkan sebuah produk hukum sapu jagat telah ada sejak periode pertama pemerintahan Joko Widodo.

Kesimpulan

Menurut hemat penulis, omnibus law ini adalah istilah hukum yang menunjuk pada sebuah produk undang-undang yang mencakup revisi atas cakupan lintas klaster secara bersamaan. Klaster-klaster hukum yang berkaitan dikumpulkan dalam satu undang-undang untuk kemudian dilakukan revisi yang bermaksud membentuk norma baru yang diharapkan baik oleh Pemerintah maupun DPR. Merujuk pada Undang-undang Cipta (Lapangan) Kerja yang telah disahkan DPR, sebenarnya tidak secara langsung memakai istilah omnibus law, namun dari materi dan muatan serta teknik hukumnya adalah sejalan dengan istilah produk hukum dimaksud. 

Dari aspek sejarah, meskipun omnibus law ini berasal dari tradisi civil law system, tidak ada halangan dari segi hukum untuk kemudian diadopsi di negara dengan tradisi common law system seperti di Indonesia. Dan bukan hal yang tidak mungkin jika kemudian di masa yang akan datang di negeri ini akan ada produk hukum serupa.

Secara strategis, rezim pemerintahan Joko Widodo untuk periode kedua ini bermaksud memotong regulasi-regulasi yang menghambat investasi. Tujuan ini hanya dapat dilakukan dengan jalan menerbitkan sebuah produk hukum. Secara teknis, kemunculan omnibus law Cipta (Lapangan) Kerja di Indonesia digawangi oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Marvest, kemudian ada Sofyan Jalil dengan pengetahuannya selaku jebolan S2 dan S3 hukum dari negeri Paman Sam, menterjemahkan ke dalam kerangka hukum dengan cara membentuk omnibus law. Setidaknya berpegang pada keterangan Luhut di atas, untuk M. Mahfud M.D.Jimly Asshiddiqiedan Indriyanto Seno Adji belum terlihat jangkauan pengetahuannya pada konsep hukum yang satu ini.
_____________
Referensi:

1. "Mengenal Apa Itu Omnibus Law Beserta Konsep dan Sejarah Perkembangannya", merdeka.com, Diakses pada tanggal 30 Oktober 2020, https://www.merdeka.com/jatim/mengenal-apa-itu-omnibus-law-beserta-konsep-dan-sejarah-perkembangannya-kln.html?page=2
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. "Arti dan Sejarah Omnibus Law Atau UU Sapu Jagat", tirto.id., Diakses pada tanggal 30 Oktober 2020, https://tirto.id/arti-dan-sejarah-omnibus-law-atau-uu-sapu-jagat-f5Du 
7Ibid
8Ibid
9Ibid
10Ibid
11Ibid
12Ibid
13. "Ungkap Pencetus Ide Omnibus Law, Luhut: Jujur Saya yang Mulai", detik.com, Diakses pada tanggal 30 Oktober 2020, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5222804/ungkap-pencetus-ide-omnibus-law-luhut-jujur-saya-yang-mulai
14. Ibid.

Jumat, 09 Oktober 2020

Dasar Hukum Surat Gugatan Wajib Bermeterai

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya dalam label 'Sudut Pandang Hukum', platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Hukumnya Mengolok-olok Donald Trump Kena Covid-19", dan pada kesempatan ini akan dibahas terkait Dasar Hukum Surat Gugatan Wajib Bermeterai.

Baru-baru ini penulis yang berprofesi sebagai advokat praktik mempunyai pengalaman yang tidak begitu ideal. Dalam suatu waktu, penulis ditegur oleh salah satu Ketua Majelis Hakim perkara perdata di suatu Pengadilan Negeri di Jakarta agar surat gugatan penulis dibubuhi meterai. Hal ini tentu menambah ketelitian penulis untuk ke depannya dalam menjalankan profesi ini. Pada kesempatan dalam artikel ini, penulis akan membahas mengenai dasar hukum bea meterai dimaksud.

HIR, RBg dan Rv Tidak Mengatur Mengenai Bea Meterai

Platform Hukumindo.com telah membahas mengenai syarat-syarat formil sebuah surat gugatan, di antaranya pada artikel berjudul: "Pemberian Tanggal Gugatan". Kemudian juga pada artikel yang berjudul: "Identitas Para Pihak Dalam Gugatan". Ada juga artikel yang berjudul: "Formulasi Surat Gugatan". Pada intinya, terdapat syarat-syarat formil dalam suatu surat gugatan yang harus dipenuhi, dalam hal salah satunya atau beberapa di antaranya tidak terpenuhi, mengakibatkan surat gugatan cacat secara formil. Adapun secara inti, terdapat 7 (tujuh) syarat formil yang harus ada, yaitu:[1]
  1. Ditujukan (Dialamatkan) Kepada PN Sesuai dengan Kompetensi Relatif;
  2. Diberi Tanggal;
  3. Ditandatangani Penggugat atau Kuasa;
  4. Identitas Para Pihak;
  5. Fundamentum Petendi;
  6. Petitum Gugatan; dan
  7. Perumusan Gugatan Asessor (Accesoir).
Jika dilakukan penelitian lebih lanjut tidak ditemukan ketentuan di dalam HIR, RBg maupun Rv terkait dengan Bea Meterai dalam suatu surat gugatan. Ketentuan undang-undang mengenai bea meterai diatur tersendiri di luar ketiga ketentuan hukum acara sebagaimana dimaksud di atas. Ia diatur dalam Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.[2]

Pengertian Meterai, Bea Meterai Dan Fungsi Meterai

Pada Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai tidak ditemukan mengenai pengertian "meterai". Penulis harus mencari rujukan lain terkait dengan hal ini ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, KBBI mengartikan "meterai" sebagai: "Cap tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir (terpateri dan sebagainya) pada kayu, besi, dan sebagainya; cap; tera; segel".[3] Kita sederhanakan mengenai pengertian meterai sebagai cap atau segel. 

Sedangkan yang dimaksud dengan bea meterai menurut id.wikipedia.org adalah: "Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen".[4] 

Mengutip dari laman DJP, bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.[5] Dengan kata lain, bea meterai adalah sejumlah pajak yang dikenakan terkait dengan cap atau segel resmi dari sebuah negara.

Sedangkan, yang dimaksud fungsi materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu. Jadi pada dasarnya, bea meterai adalah pajak atau objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen tertentu.[6] Artinya, fungsi meterai adalah kutipan negara yang berbentuk pajak yang dibebankan pada dokumen tertentu.

Ketentuan Hukum Surat Gugatan Wajib Bermeterai

Pasal 1 ayat (1) huruf "a" Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai, berbunyi sebagai berikut: "Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan". Dengan demikian, jika dikaitkan dengan suatu surat gugatan, maka termasuklah sebagai "dokumen" sebagaimana dimaksud pada ketentuan itu.

Pada Bab II dengan titel "Objek, Tarif Dan Yang Terhutang Bea Meterai", khususnya Pasal 2 angka (1) huruf "a" Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai berbunyi sebagai berikut: "(1) Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk: a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata..." Dengan kata lain, Surat Gugatan adalah termasuk surat lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan mengenai perbuatan yang bersifat perdata.

Besaran Tarif Bea Meterai Pada Surat Gugatan

Pasal 3 Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai berbunyi sebagai berikut: "Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Materai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2". 

Sepengalaman penulis dalam berpraktik sebagai advokat, sampai saat artikel ini diposting, bea meterai yang digunakan dalam sebuah surat gugatan rata-rata adalah Rp. 6.000,- (enam ribu Rupiah). Dan meterai yang digunakan adalah meterai tempel. Selain itu ke depannya, mulai tahun 2021, Pemerintah akan menaikkan bea meterai menjadi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). 

Apa akibatnya jika tidak atau kurang dalam membayar bea meterai? Hal dimaksud diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai yang bunyinya sebagai berikut: "(1). Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar; (2). Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)harus melunasi Bea Meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian-kemudian". 

Ketentuan Khusus Bagi Hakim, Panitera, Juru Sita Terkait Bea Meterai

Pada undang-undang tersebut, terdapat ketentuan khusus bagi Hakim, Panitera, dan Juru Sita di Pengadilan terkait dengan bea meterai. Adalah Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai berbunyi sebagai berikut: "Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan: a). menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar; b). melekatkan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan; c). membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar; d). memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterai-nya".

Terdapat konsekuensi yang diatur pada ayat selanjutnya yang berbunyi sebagai berikut (Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai): "Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Hal ini berarti dalam hal mereka memproses sebuah dokumen hukum yang wajib bermeterai akan tetapi tidak dilakukan atau besarannya kurang, maka terdapat setidaknya sanksi administratif yang menanti.
________________
Referensi:

1. "Formulasi Surat Gugatan", www.hukumindo.com, tanggal 22 April 2020, Diakses pada tanggal 08 Oktober 2020, https://www.hukumindo.com/2020/04/formulasi-surat-gugatan.html
2. Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai
3. "Meterai", kbbi.web.id., Diakses pada tanggal 08 Oktober 2020, https://kbbi.web.id/meterai 
4. "Bea Meterai", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 08 Oktober 2020, https://id.wikipedia.org/wiki/Bea_meterai
5. "Bea Meterai: Fungsi & Cara Penggunaannya Pada Dokumen Anda", online-pajak.com., Dina Lathifa, 7 Desember 2019, Diakses pada tanggal 08 Oktober 2020, https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/bea-materai
6. Ibid.

Senin, 05 Oktober 2020

Hukumnya Mengolok-olok Donald Trump Kena COVID-19

(liputan6.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya, pada label sudut pandang hukum, platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Waktu Tunggu Bagi Perempuan Muslim Setelah Perceraian", lihat juga artikel "Menakar Pidana yang Mengintai Pengacara Djoko S. Tjandra" dan pada kesempatan ini akan dibahas berita yang tengah aktual, yaitu Hukumnya Mengolok-olok Donald Trump Kena COVID-19.

Baru baru ini jagad berita di dunia maya dihebohkan dengan adanya pemberitaan mengenai Presiden AS yang didiagnosa positif terinfeksi COVID-19. Hal ini tentu membuat reaksi yang beragam dari seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Tidak sedikit yang kemudian memberikan reaksi yang negatif dengan beragam bentuknya di dunia maya, salah satunya adalah dengan cara mengolok-oloknya. Hal ini tentu saja mempunyai konsekwensi hukum. Artikel ini bermaksud melakukan pengkajian atas perbuatan orang-orang yang mempunyai reaksi negatif atas terinfeksinya Donald Trump dari sudut pandang hukum.

Donald Trump Positif Terinfeksi COVID-19

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan dia dan ibu negara Melania Trump dinyatakan positif Virus Corona COVID-19. Dalam sebuah unggahan di Twitter, seperti dikutip dari CNBC, Jumat (2/10/2020), ia menyampaikan informasi tersebut. "Kami akan segera memulai proses karantina dan pemulihan. Kita akan melewati ini bersama!"[1]

Mengutip CNN, Donald Trump mengumumkan kondisinya pada Jumat pagi waktu setempat. Malam harinya, ia sempat mengatakan akan melakukan karantina. Sebelumnya, salah satu penasihat Presiden AS Donald Trump, Hope Hicks, dinyatakan positif terpapar Virus Corona COVID-19. Dikutip dari laman BBC, penasihat presiden itu sempat melakukan perjalanan bersama Trump dengan Air Force One ke lokasi debat presiden AS di Ohio pada Selasa kemarin.[2]

Trump kemudian mengalami beberapa gejala medis. Selain CNN, ABC juga melaporkan presiden berusia 74 tahun itu juga mengalami demam, menggigil, mampet, dan batuk karena virus corona. Adapun berdasarkan rilis pemerintah, sang presiden menderita kelelahan, demam ringan, dan gejala seperti kedinginan ketika positif Covid-19.[3]

Setelah terkonfirmasi positif COVID-19, Trump kemudian dilarikan ke rumah sakit. AFP melaporkan bahwa Trump terlihat keluar dari Gedung Putih menggunakan masker pada Jumat (2/10) waktu setempat. Ia langsung masuk ke helikopter Marine One dan menuju rumah sakit di Walter Reed, Bethesda. Ia tiba di rumah sakit tak lama setelah itu. Gedung Putih menyatakan bahwa Trump akan dirawat di rumah sakit itu untuk beberapa hari. "Atas rekomendasi dari ahli medis, presiden akan bekerja dari kantor kepresidenan di Walter Reed untuk beberapa hari," ujar sekretaris pers Gedung Putih, Kayleigh McEnany. Tak lama setelah tiba di Bethesda, Trump mengunggah video di akun Twitter resminya. Ia berterima kasih kepada para pendukungnya dan memastikan bahwa semua akan baik-baik saja.[4] Setelah positif terjangkit COVID-19, Donald Trump dibawa ke rumah sakit, dan sampai dengan artikel ini diposting, beliau masih dalam masa perawatan.

Beragam Bentuk Olok-olok Pasca Donald Trump Terinfeksi COVID-19

Berita Presiden Amerika Serikat Donald Trump terinfeksi virus Corona dimanfaatkan oleh para netizen China untuk mengolok-olok pemimpin AS itu. Media-media pemerintah negara tersebut juga ramai mengangkat berita ini. Para pengamat dan media pemerintah China menyebut diagnosis positif Trump dan Ibu Negara Melania menunjukkan seberapa luas dan parahnya situasi virus Corona di AS. Media China Daily menyebut diagnosis positif Trump ini adalah "pengingat bahwa virus Corona terus menyebar" meskipun dia berusaha untuk meremehkan bahaya yang ditimbulkan oleh pandemi ini.[5]

"Sejak muncul awal tahun ini, Trump, Gedung Putih, dan kampanyenya telah meremehkan ancaman tersebut dan menolak untuk mematuhi pedoman kesehatan masyarakat dasar--termasuk yang dikeluarkan oleh pemerintahannya sendiri--seperti mengenakan masker di depan umum dan mempraktikkan jarak sosial," tulis media China itu. Pada hari Jumat (2/10), Trump memposting di Twitter bahwa dia dan Ibu Negara Melania telah dites positif terinfeksi Corona. Tweet itu dilaporkan secara luas oleh media pemerintah China dan tagar "Pasangan Trump dinyatakan positif COVID-19" menjadi topik trending teratas di situs micro-blogging Weibo, dengan lebih dari 800 juta views hingga Jumat (2/10) pukul 16.00 di Beijing.[6]

Seperti dilansir The Straits Times, Sabtu (3/10/2020, banyak netizen China menggunakan kesempatan itu untuk mengolok-olok pemimpin AS itu. Komentar seperti "Trump mungkin akan mengatakan tidak ada yang memahami COVID-19 lebih dari saya" dan "Lihat apa yang terjadi jika Anda tidak memakai masker" banyak dilontarkan para netizen.[7]

Banyak yang mengomentari secara positif, namun ada juga yang sebaliknya. Salah satu reaksi negatif adalah sebagai berikut. Misalnya ada yang mengunggah potongan adegan dari tayangan kartu satir The Simpson:[8]
(medcom.id)

Dapat penulis tambahkan, bahwa dalam salah satu sequel film kartun The Simpsons tersebut Trump diceritakan meninggal dunia. Atau bisa dilihat dari respons lainnya melalui Instagram di negara India sebagaimana berikut:[9]

(Instagram/koransurya.com)

Pada intinya terdapat respons yang beragam atas didiagnosanya Donal Trump positif Covid-19, dan secara umum dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu respons positif dan negatif. Respons positif sepertinya tidak menimbulkan reaksi hukum, paling tidak ia di-tag balik dengan imoji 'like' jika meminjam aplikasi pada Facebook. Yang akan dibicarakan kemudian di sini adalah terkait respons netizen yang negatif, yang tentunya dapat mempunyai konsekuensi hukum. Dalam artikel ini terutama akan dianalisis dari sisi hukum pidana. 

Hukumnya Mengolok-olok Donald Trump Kena COVID-19

Guna membicarakan aspek hukum ketika seorang Netizen mengolok-olok Donald Trump yang terkena COVID-19, menurut hemat penulis, terlebih dahulu ada beberapa variabel yang harus dijawab. Pertama adalah locus delicti, dan kedua adalah tempus delicti.

Secara sederhana, yang dimaksud dengan locus delicti adalah suatu lokasi atau tempat terjadinya suatu tindak pidana. Sedangkan yang dimaksud dengan tempus delicti secara sederhana adalah waktu terjadinya tindak pidana adapun tujuan diketahuinya. Pada prinsipnya, locus delicti juga berkaitan dengan hukum positif yang mengaturnya, dikarenakan ditempat terjadinya suatu peristiwa pidana hampir bisa dipastikan terdapat hukum pidana yang mengaturnya. 

Jika kita kembali ke Hukum Acara Pidana di Indonesia, maka ketentuan terkait dengan locus delicti diatur dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya”. Dengan kata lain, jika terjadi di Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum Indonesia dan diadili pada Pengadilan Negeri terkait dimana peristiwa tersebut terjadi. Sedangkan Ketentuan hukum acara terkait dengan tempus delicti misalnya adalah terkait daluarsa penuntutan suatu perkara.

Setelah membicarakan beberapa variabel hukum di atas, baru kita dapat beranjak ke pertanyaan intinya, apa hukumnya mengolok-olok Donald Trump Kena COVID-19? Untuk menjawab pertanyaan ini, juga harus mempertimbangkan varibel-variabel hukum di atas. Dapat penulis sampaikan dari riset referensi artikel ini, bahwa Netizen yang berkomentar negatif di antaranya adalah datang dari China dan India. Dan dilakukan melaui aplikasi lintas negara seperti Twitter dan Instagram. Jikapun ingin dilakukan, tentu saja hal ini menyulitkan penindakan hukum. Atau setidaknya hukum positif suatu negara tidak dapat atau setidaknya kesulitan untuk menjangkau para pelaku kejahatan siber yang berdiam di negara lain.

Lain halnya jika kemudian terjadi di satu negara dan dilakukan oleh warga negara yang sama seperti Indonesia. Hal ini relatif lebih mudah untuk dilakukan penindakan. Contoh terakhir adalah kasus pengunggah foto kolase Ma'ruf Amin - 'Kakek Sugiono'.[10] Adapun undang-undang yang potensial menjeratnya adalah Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-undang Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
___________________
Referensi:

1. "Donald Trump Positif COVID-19", liputan6.com, 02 Oktober 2020, https://www.liputan6.com/global/read/4372005/donald-trump-positif-covid-19
2. Ibid.
3. "Positif Virus Corona, Trump Alami Kelelahan Dan Kesulitan Bernafas", kompas.com, 03 Oktober 2020, https://www.kompas.com/global/read/2020/10/03/123114470/positif-virus-corona-trump-alami-kelelahan-dan-kesulitan-bernapas?page=all
4. "COVID-19, Trump Dilarikan ke Rumah Sakit Pakai Helikopter", cnnindonesia.com, 03 Oktober 2020, https://www.cnnindonesia.com/internasional/20201003064535-134-553917/covid-19-trump-dilarikan-ke-rumah-sakit-pakai-helikopter
5. "Netizen China Ramai Mengolok-olok Trump yang Positif Corona", news.detik.com, Sabtu, 03 Oktober 2020, https://news.detik.com/internasional/d-5198331/netizen-china-ramai-mengolok-olok-trump-yang-positif-corona
6. Ibid.
7. Ibid.
8. "Cuitan Presiden AS Positif COVID-19 Ramai Direspons Netizen", medcom.id., 02 Oktober 2020, https://www.medcom.id/teknologi/news-teknologi/5b2elYMN-cuitan-presiden-as-positif-covid-19-ramai-direspons-netizen
9. "Donald Trump Positif Covid-19, Begini Respon Kocak Netizen di Kota Palopo", koranseruya.com, 02 Oktober 2020, https://koranseruya.com/donald-trump-positif-covid-19-begini-respon-kocak-netizen-di-kota-palopo.html
10. "Terjerat Pidana, Ini Pesan Pengunggah Foto Kolase Ma'ruf Amin-'Kakek Sugiono'", news.detik.com, 03 Oktober 2020, https://news.detik.com/berita/d-5198475/terjerat-pidana-ini-pesan-pengunggah-foto-kolase-maruf-amin-kakek-sugiono

Kamis, 24 September 2020

Waktu Tunggu Bagi Perempuan Muslim Setelah Perceraian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya dalam label sudut pandang hukum, platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Aspek Pidana Tidak Melaksanakan Putusan PHI", dan pada kesempatan ini akan dibahas Mengenal 4 Ketentuan Waktu Tunggu (iddah) Dalam KHI.

Baru-baru ini, Penulis yang berprofesi sebagai advokat praktik, ditanya oleh salah satu klien perempuan yang perkara perceraiannya telah selesai, mengenai berapa lama masa tunggu baginya untuk dapat menikah kembali, dan dihitung sejak kapan? Berkaitan dengan hal itu, artikel ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dimaksud.

Hukum Islam sebagaimana Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur mengenai waktu tunggu atau iddah. Tepatnya, diatur dalam Bab VII mengenai Waktu Tunggu, yaitu Pasal 39  yang bunyinya sebagai berikut:
"(1) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut: a). Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari; b). Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;  c). Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;

(2) Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin;

(3) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami."

Jika memperhatikan ketentuan di atas, serta dikaitkan dengan pertanyaan yaitu berapa lama masa tunggu bagi seorang perempuan muslim untuk dapat menikah kembali, dan dihitung sejak kapan? Perlu ditambahkan di sini, perempuan muslim dimaksud adalah telah selesai mengajukan gugatan cerai di salah satu Pengadilan dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan ketentuan di atas, baginya berlaku ketentuan bahwa dalam hal perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) har, selain itu perhitungan mengenai kapan dimulainya waktu tunggu dimaksud adalah bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Perlu diperhatikan bahwa dalam hal putusanya perkawinan akibat perceraian, masa tunggu dihitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in kraht van gewijsde), bukan dihitung sejak putusnya perkara pada Pengadilan tingkat pertama. Hal ini berarti, bisa saja salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti Banding atau Kasasi.

________________
Referensi:

1. Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
2. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.


Rabu, 05 Agustus 2020

Aspek Pidana Tidak Melaksanakan Putusan PHI

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com terkait dengan label Sudut Pandang Hukum telah membahas mengenai "Menakar Pidana yang Mengintai Pengacara Djoko S. Tjandra", dan Pada kesempatan ini akan membahas yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan, khususnya tentang Aspek Pidana Tidak Melaksanakan Putusan Peradilan Hubungan Industrial (PHI).

Baru-baru ini seorang teman penulis dari sebuah Serikat Pekerja mengeluh, bahwa salah satu koleganya telah di PHK dan telah menempuh proses hubungan industrial dari Bipartit, Tripartit bahkan sampai di PHI (Peradilan Hubungan Industrial), dan dari ceritanya telah diputus oleh PHI di salah satu tetangga DKI, dengan inti amar putusan bahwa pihak pekerja mendapatkan pesangon dengan perhitungan 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Singkat kata tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum lanjutan, sepertinya juga tidak diurus oleh Pihak Pengusahanya salah satunya terlihat dari jarang datang sidang, dan jadilah putusan PHI tersebut berkekuatan hukum tetap. Jumlah Pesangon yang harusnya diterima oleh pihak Pekerja tidaklah banyak, namun tetap saja dengan nominal puluhan juta dimaksud, dengan masa kerja yang telah dilaluinya, nampak sekali pihak pekerja masih berharap. Kemudian teman penulis bertanya: Pak kami harus bagaimana? Apakah pekerja bisa menempuh upaya Pidana? Kelihatannya memang sudah kendur semangatnya ketika upaya PHI belum membuahkan hasil.

Upaya Hukum Perdata

Sebelum menjawab pertanyaan dimaksud, bisakah pekerja menempuh upaya Pidana, penulis sebagai advokat praktik memberikan advis hukum yang sewajarnya, dalam hal ini tentu kerangka berpikirnya adalah upaya yang dapat ditempuh adalah secara keperdataan. Pertama, adalah mengajukan eksekusi atas sita jaminan (Jo. Pasal 227 ayat 1 HIR)[1] yang tercantum dalam Putusan. Dan ironisnya, setelah penulis baca putusan, tidak dicantumkan asset yang dijadikan sita jaminan oleh pihak Pekerja. Setelah ditanyakan, jawabannya adalah tidak tahu, dan tidak mudah bagi pekerja untuk mencari mana yang benar-benar asset perusahaan. Penulis pun harus maklum dengan hal ini. Kedua, adalah menjadikan perusahaan sebagai debitur yang dapat diajukan Pailit ke Pengadilan Niaga (aka. Pekerja sebagai Kreditur Preferen). Meskipun dimungkinkan, akan tetapi tidak mudah bagi pihak pekerja untuk mencari kreditur yang lain dan mengajukan upaya hukum Kepailitan di Pengadilan Niaga terkait. Dengan kata lain, kedua upaya hukum keperdataan ini tidak terlalu prospektif keberhasilannya jika dilakukan.

Upaya Hukum Pidana

Menelisik aspek hukum pidana di luar domain Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Nomor: 13 Tahun 2003) memerlukan upaya ekstra. Setelah penulis lakukan riset kecil-kecilan, ternyata dimungkinkan bagi pihak pekerja untuk membuka Laporan Polisi (LP) terkait kasus di atas, diantaranya adalah dengan dugaan:[2]
  • Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu Rupiah.”
  • Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penggelapan, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena Penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus Rupiah".
Sebagai penutup, perlu diperhatikan bahwa ancaman hukuman Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pidana penjara paling lama adalah empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu Rupiah. Serta ancaman hukuman Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus Rupiah.
____________________
1. HIR.
2. KUHP.

Basic Requirements for Foreign Direct Investment in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Suspect Still Underage, Murder Case in ...