Senin, 05 Oktober 2020

Hukumnya Mengolok-olok Donald Trump Kena COVID-19

(liputan6.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya, pada label sudut pandang hukum, platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Waktu Tunggu Bagi Perempuan Muslim Setelah Perceraian", lihat juga artikel "Menakar Pidana yang Mengintai Pengacara Djoko S. Tjandra" dan pada kesempatan ini akan dibahas berita yang tengah aktual, yaitu Hukumnya Mengolok-olok Donald Trump Kena COVID-19.

Baru baru ini jagad berita di dunia maya dihebohkan dengan adanya pemberitaan mengenai Presiden AS yang didiagnosa positif terinfeksi COVID-19. Hal ini tentu membuat reaksi yang beragam dari seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Tidak sedikit yang kemudian memberikan reaksi yang negatif dengan beragam bentuknya di dunia maya, salah satunya adalah dengan cara mengolok-oloknya. Hal ini tentu saja mempunyai konsekwensi hukum. Artikel ini bermaksud melakukan pengkajian atas perbuatan orang-orang yang mempunyai reaksi negatif atas terinfeksinya Donald Trump dari sudut pandang hukum.

Donald Trump Positif Terinfeksi COVID-19

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan dia dan ibu negara Melania Trump dinyatakan positif Virus Corona COVID-19. Dalam sebuah unggahan di Twitter, seperti dikutip dari CNBC, Jumat (2/10/2020), ia menyampaikan informasi tersebut. "Kami akan segera memulai proses karantina dan pemulihan. Kita akan melewati ini bersama!"[1]

Mengutip CNN, Donald Trump mengumumkan kondisinya pada Jumat pagi waktu setempat. Malam harinya, ia sempat mengatakan akan melakukan karantina. Sebelumnya, salah satu penasihat Presiden AS Donald Trump, Hope Hicks, dinyatakan positif terpapar Virus Corona COVID-19. Dikutip dari laman BBC, penasihat presiden itu sempat melakukan perjalanan bersama Trump dengan Air Force One ke lokasi debat presiden AS di Ohio pada Selasa kemarin.[2]

Trump kemudian mengalami beberapa gejala medis. Selain CNN, ABC juga melaporkan presiden berusia 74 tahun itu juga mengalami demam, menggigil, mampet, dan batuk karena virus corona. Adapun berdasarkan rilis pemerintah, sang presiden menderita kelelahan, demam ringan, dan gejala seperti kedinginan ketika positif Covid-19.[3]

Setelah terkonfirmasi positif COVID-19, Trump kemudian dilarikan ke rumah sakit. AFP melaporkan bahwa Trump terlihat keluar dari Gedung Putih menggunakan masker pada Jumat (2/10) waktu setempat. Ia langsung masuk ke helikopter Marine One dan menuju rumah sakit di Walter Reed, Bethesda. Ia tiba di rumah sakit tak lama setelah itu. Gedung Putih menyatakan bahwa Trump akan dirawat di rumah sakit itu untuk beberapa hari. "Atas rekomendasi dari ahli medis, presiden akan bekerja dari kantor kepresidenan di Walter Reed untuk beberapa hari," ujar sekretaris pers Gedung Putih, Kayleigh McEnany. Tak lama setelah tiba di Bethesda, Trump mengunggah video di akun Twitter resminya. Ia berterima kasih kepada para pendukungnya dan memastikan bahwa semua akan baik-baik saja.[4] Setelah positif terjangkit COVID-19, Donald Trump dibawa ke rumah sakit, dan sampai dengan artikel ini diposting, beliau masih dalam masa perawatan.

Beragam Bentuk Olok-olok Pasca Donald Trump Terinfeksi COVID-19

Berita Presiden Amerika Serikat Donald Trump terinfeksi virus Corona dimanfaatkan oleh para netizen China untuk mengolok-olok pemimpin AS itu. Media-media pemerintah negara tersebut juga ramai mengangkat berita ini. Para pengamat dan media pemerintah China menyebut diagnosis positif Trump dan Ibu Negara Melania menunjukkan seberapa luas dan parahnya situasi virus Corona di AS. Media China Daily menyebut diagnosis positif Trump ini adalah "pengingat bahwa virus Corona terus menyebar" meskipun dia berusaha untuk meremehkan bahaya yang ditimbulkan oleh pandemi ini.[5]

"Sejak muncul awal tahun ini, Trump, Gedung Putih, dan kampanyenya telah meremehkan ancaman tersebut dan menolak untuk mematuhi pedoman kesehatan masyarakat dasar--termasuk yang dikeluarkan oleh pemerintahannya sendiri--seperti mengenakan masker di depan umum dan mempraktikkan jarak sosial," tulis media China itu. Pada hari Jumat (2/10), Trump memposting di Twitter bahwa dia dan Ibu Negara Melania telah dites positif terinfeksi Corona. Tweet itu dilaporkan secara luas oleh media pemerintah China dan tagar "Pasangan Trump dinyatakan positif COVID-19" menjadi topik trending teratas di situs micro-blogging Weibo, dengan lebih dari 800 juta views hingga Jumat (2/10) pukul 16.00 di Beijing.[6]

Seperti dilansir The Straits Times, Sabtu (3/10/2020, banyak netizen China menggunakan kesempatan itu untuk mengolok-olok pemimpin AS itu. Komentar seperti "Trump mungkin akan mengatakan tidak ada yang memahami COVID-19 lebih dari saya" dan "Lihat apa yang terjadi jika Anda tidak memakai masker" banyak dilontarkan para netizen.[7]

Banyak yang mengomentari secara positif, namun ada juga yang sebaliknya. Salah satu reaksi negatif adalah sebagai berikut. Misalnya ada yang mengunggah potongan adegan dari tayangan kartu satir The Simpson:[8]
(medcom.id)

Dapat penulis tambahkan, bahwa dalam salah satu sequel film kartun The Simpsons tersebut Trump diceritakan meninggal dunia. Atau bisa dilihat dari respons lainnya melalui Instagram di negara India sebagaimana berikut:[9]

(Instagram/koransurya.com)

Pada intinya terdapat respons yang beragam atas didiagnosanya Donal Trump positif Covid-19, dan secara umum dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu respons positif dan negatif. Respons positif sepertinya tidak menimbulkan reaksi hukum, paling tidak ia di-tag balik dengan imoji 'like' jika meminjam aplikasi pada Facebook. Yang akan dibicarakan kemudian di sini adalah terkait respons netizen yang negatif, yang tentunya dapat mempunyai konsekuensi hukum. Dalam artikel ini terutama akan dianalisis dari sisi hukum pidana. 

Hukumnya Mengolok-olok Donald Trump Kena COVID-19

Guna membicarakan aspek hukum ketika seorang Netizen mengolok-olok Donald Trump yang terkena COVID-19, menurut hemat penulis, terlebih dahulu ada beberapa variabel yang harus dijawab. Pertama adalah locus delicti, dan kedua adalah tempus delicti.

Secara sederhana, yang dimaksud dengan locus delicti adalah suatu lokasi atau tempat terjadinya suatu tindak pidana. Sedangkan yang dimaksud dengan tempus delicti secara sederhana adalah waktu terjadinya tindak pidana adapun tujuan diketahuinya. Pada prinsipnya, locus delicti juga berkaitan dengan hukum positif yang mengaturnya, dikarenakan ditempat terjadinya suatu peristiwa pidana hampir bisa dipastikan terdapat hukum pidana yang mengaturnya. 

Jika kita kembali ke Hukum Acara Pidana di Indonesia, maka ketentuan terkait dengan locus delicti diatur dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya”. Dengan kata lain, jika terjadi di Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum Indonesia dan diadili pada Pengadilan Negeri terkait dimana peristiwa tersebut terjadi. Sedangkan Ketentuan hukum acara terkait dengan tempus delicti misalnya adalah terkait daluarsa penuntutan suatu perkara.

Setelah membicarakan beberapa variabel hukum di atas, baru kita dapat beranjak ke pertanyaan intinya, apa hukumnya mengolok-olok Donald Trump Kena COVID-19? Untuk menjawab pertanyaan ini, juga harus mempertimbangkan varibel-variabel hukum di atas. Dapat penulis sampaikan dari riset referensi artikel ini, bahwa Netizen yang berkomentar negatif di antaranya adalah datang dari China dan India. Dan dilakukan melaui aplikasi lintas negara seperti Twitter dan Instagram. Jikapun ingin dilakukan, tentu saja hal ini menyulitkan penindakan hukum. Atau setidaknya hukum positif suatu negara tidak dapat atau setidaknya kesulitan untuk menjangkau para pelaku kejahatan siber yang berdiam di negara lain.

Lain halnya jika kemudian terjadi di satu negara dan dilakukan oleh warga negara yang sama seperti Indonesia. Hal ini relatif lebih mudah untuk dilakukan penindakan. Contoh terakhir adalah kasus pengunggah foto kolase Ma'ruf Amin - 'Kakek Sugiono'.[10] Adapun undang-undang yang potensial menjeratnya adalah Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-undang Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
___________________
Referensi:

1. "Donald Trump Positif COVID-19", liputan6.com, 02 Oktober 2020, https://www.liputan6.com/global/read/4372005/donald-trump-positif-covid-19
2. Ibid.
3. "Positif Virus Corona, Trump Alami Kelelahan Dan Kesulitan Bernafas", kompas.com, 03 Oktober 2020, https://www.kompas.com/global/read/2020/10/03/123114470/positif-virus-corona-trump-alami-kelelahan-dan-kesulitan-bernapas?page=all
4. "COVID-19, Trump Dilarikan ke Rumah Sakit Pakai Helikopter", cnnindonesia.com, 03 Oktober 2020, https://www.cnnindonesia.com/internasional/20201003064535-134-553917/covid-19-trump-dilarikan-ke-rumah-sakit-pakai-helikopter
5. "Netizen China Ramai Mengolok-olok Trump yang Positif Corona", news.detik.com, Sabtu, 03 Oktober 2020, https://news.detik.com/internasional/d-5198331/netizen-china-ramai-mengolok-olok-trump-yang-positif-corona
6. Ibid.
7. Ibid.
8. "Cuitan Presiden AS Positif COVID-19 Ramai Direspons Netizen", medcom.id., 02 Oktober 2020, https://www.medcom.id/teknologi/news-teknologi/5b2elYMN-cuitan-presiden-as-positif-covid-19-ramai-direspons-netizen
9. "Donald Trump Positif Covid-19, Begini Respon Kocak Netizen di Kota Palopo", koranseruya.com, 02 Oktober 2020, https://koranseruya.com/donald-trump-positif-covid-19-begini-respon-kocak-netizen-di-kota-palopo.html
10. "Terjerat Pidana, Ini Pesan Pengunggah Foto Kolase Ma'ruf Amin-'Kakek Sugiono'", news.detik.com, 03 Oktober 2020, https://news.detik.com/berita/d-5198475/terjerat-pidana-ini-pesan-pengunggah-foto-kolase-maruf-amin-kakek-sugiono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...