Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juni 2020

4 Penggabungan Gugatan Yang Dilarang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Bentuk Penggabungan Gugatan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Empat Penggabungan Gugatan Yang Dilarang.

Pada bagian ini akan dijelaskan beberapa penggabungan gugatan yang tidak dibenarkan. Dengan kata lain, terdapat beberapa penggabungan yang dilarang oleh hukum. Larangan itu bersumber dari hasil pengamatan praktik pengadilan, hal dimaksud adalah:[1]
  1. Pemilik Objek Gugatan Berbeda, hal ini berarti penggugat mengajukan gugatan kumulasi terhadap beberapa objek, dan masing-masing objek gugatan dimiliki oleh pemilik yang berbeda atau berlainan;
  2. Gugatan yang Digabungkan Tunduk pada Hukum Acara yang Berbeda, ini berarti tidak dibenarkan menggabungkan beberapa gugatan yang tunduk pada hukum acara yang berbeda;
  3. Gugatan Tunduk pada Kompetensi Absolut yang berbeda, yang dimaksud di sini adalah jika terdiri dari beberapa gugatan, yang masing-masing tunduk kepada kewenangan absolut yang berbeda, penggabungan tidak dapat dibenarkan;
  4. Gugatan Rekonpensi Tidak Ada Hubungan dengan Gugatan Konvensi, dengan demikian berarti sesuai dengan ketentuan Pasal 132 'a' ayat (1) HIR, Tergugat berhak mengajukan gugatan rekonvensi, sehingga terjadi penggabungan gugatan antara konvensi dan rekonvensi. Akan tetapi kebolehan yang seperti itu, tetap berpatokan pada syarat, terdapat hubungan erat antara keduanya. Apabila tidak terdapat hubungan erat di antara konvensi dan rekonvensi, penggabungan gugatan yang dilakukan Tergugat melalui gugatan rekonvensi adalah tidak dibenarkan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 108-109.

Sabtu, 20 Juni 2020

Bentuk Penggabungan Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "2 Syarat Penggabungan Gugatan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Bentuk Penggabungan Gugatan.

Dalam praktik beracara Perdata, dikenal dua bentuk penggabungan gugatan, yaitu:[1]
  1. Kumulasi Subjektif; dan
  2. Kumulasi Objektif.
Kumulasi Subjektif

Pada bentuk penggabungan gugatan ini, dalam satu surat gugatan terdapat: a). Beberapa orang Penggugat; dan b). Beberapa orang Tergugat. Dapat terjadi variabel sebagai berikut:[2]
  • Penggugat terdiri dari beberapa orang, berhadapan dengan seorang tergugat saja. Dalam hal ini kumulasi subjektifnya terdapat pada pihak Penggugat.
  • Sebaliknya, Penggugat satu orang, sedangkan tergugat terdiri dari beberapa orang. Kumulasi subjektif yang terjadi dalam kasus ini, berada pada pihak Tergugat.
  • Dapat juga terjadi bentuk kumulasi subjektif yang meliputi pihak Penggugat dan Tergugat. Pada kumulasi yang seperti itu, Penggugat terdiri dari beberapa orang berhadapan dengan beberapa orang Tergugat.
Perlu diingatkan kembali bahwa agar kumulasi subjektif tidak bertentangan dengan hukum, harus ada hubungan hukum antara orang tersebut.

Kumulasi Objektif

Dalam bentuk penggabungan ini, yang digabungkan adalah gugatan. Penggugat menggabungkan beberapa gugatan dalam satu surat gugatan. Jadi yang menjadi faktor kumulasi adalah gugatannya, dalam arti beberapa gugatan di gabung dalam satu gugatan. Perlu diingatkan kembali, agar sah, harus adanya hubungan yang erat. Contoh penggabungan gugatan yang tidak mempunyai hubungan erat dapat dikemukakan pada Putusan MA Nomor: 1975 K/Pdt/1984, dalam putusan ini mencampurkan gugatan Wanprestasi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).[3] Sayang sekali memang, di atas telah dikutip mengenai yurisprudensi penggabungan gugatan bentuk kumulasi objektif yang salah, akan tetapi tidak dicantumkan yurisprudensi yang menunjukan bentuk kumulasi gugatan yang benar. Sepertinya penulis dan sidang pembaca yang budiman harus berusaha mencarinya sendiri. 
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 106.
2. Ibid. Hal.: 106.
3. Ibid. Hal.: 107.

Rabu, 17 Juni 2020

2 Syarat Penggabungan Gugatan

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Tujuan Penggabungan Gugatan", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang 2 Syarat Penggabungan Gugatan.

Putusan Mahkamah Agung No: 2990 K/Pdt/1990, tertanggal 23 Mei 1992 memberi gambaran acuan penerapan terkait dengan Penggabungan Gugatan. Adapun alasan yang dapat dibenarkan dalam melakukan penggabungan gugatan adalah atas alasan:[1]
  1. Pertama, gugatan yang digabung sejenis yaitu para Penggugat terdiri dari deposan PT. Bank Pasar Dwiwindu (sebagai tergugat), kasus di mana para deposan secara kumulatif menuntut pengembalian deposito;
  2. Kedua, penyelesaian hukum dan kepentingan yang dituntut para Penggugat adalah sama, menuntut pengembalian deposito;
  3. Ketiga, hubungan hukum antara para penggugat dan tergugat adalah sama, yaitu sebagai deposan berhadapan dengan tergugat sebagai penerima deposito;
  4. Keempat, pembuktian adalah sama dan mudah, sehingga tidak mempersulit pemeriksaan secara kumulasi.   
Dengan demikian, tidak semua perkara perdata dapat dilakukan penggabungan gugatan, hanya yang sesuai dengan tolok ukur yang telah disebutkan di atas saja yang kemudian akan memenuhi syarat secara hukum acara.

Dari keempat tolok ukur di atas, dapat dikemukakan syarat pokok kumulasi seperti dijelaskan berikut ini:[2]
  1. Terdapat hubungan erat, menurut Soepomo dalam M. Yahya Harahap "antara gugatan-gugatan yang digabung itu harus ada hubungan batin (innerlijke samenhang)". Dalam praktik tidak mudah mengkonstruksi hubungan erat antara gugatan yang satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh kasus Putusan MA Nomor: 1715 K/Pdt/1983. Pada gugatan pertama, Penggugat mengajukan posita mengenai jual beli saham PT. PROSAM, yaitu penggugat telah membeli saham perseroan itu dari Tergugat, sehingga Penggugat satu-satunya pemegang (saham) yang sah. Sehubungan dengan itu, dalam petitum gugatan, menuntut agar Penggugat dinyatakan (sebagai) pemegang saham, dan menyatakan saham atas nama Tergugat adalah milik Penggugat. Pada gugatan kedua, diajukan posita perbuatan melawan hukum (PMH). Para Tergugat menghalangi Penggugat atas pemilikan dan penguasaan pelaksanaan proyek PT. PROSAM, berupa pembangunan kompleks perbelanjaan Pasar Atom Surabaya. Dalam kasus ini MA berpendapat, kumulasi objektif yang diajukan Penggugat, tidak dapat dibenarkan atas alasan: Antara Gugatan yang satu dengan yang lain adalah kasus yang berdiri sendiri. Antara keduanya tidak terdapat koneksitas atau hubungan erat.
  2. Terdapat hubungan hukum, dalam artian terdapat hubungan hukum antara para Penggugat atau antara para Tergugat. Jika dalam kumulasi subjektif yang diajukan beberapa orang sedangkan di antara mereka maupun terhadap objek perkara yang sama sekali tidak ada hubungan hukum, gugatan wajib diajukan secara terpisah sendiri-sendiri. Dalam hal ini pun tidak mudah menentukan apakah di antara para Penggugat atau Tergugat terdapat hubungan hukum. Sebagai contoh, dapat dikemukakan putusan MA Nomor: 1742 K/Pdt/1983. Gugatan diajukan kepada beberapa orang Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II). Padahal antara Tergugat I dan Tergugat II tidak ada hubungan hukum. Dalam kasus ini MA mengatakan, oleh karena tidak ada hubungan hukum di antara tergugat, maka sesuai dengan Putusan 20 Juni 1979, Nomor: 415 K/Sip/1975, gugatan tidak dapat diajukan secara kumulasi, tetapi harus masing-masing berdiri sendiri terhadap para Tergugat.
Penulis berpendapat, bahwa ahli M. Yahya Harahap, sebagaimana telah dikutip di atas, telah gagal menemukan yurisprudensi mengenai syarat pokok penggabungan gugatan, yaitu syarat adanya 'hubungan erat' dan 'terdapatnya hubungan hukum'. Tanpa berpretensi terlebih dahulu, karena tentunya penulis juga belum mengkaji yurisprudensi lain yang terkait, akan sulit melaksanakan kedua syarat dimaksud ke dalam tataran praktik. Oleh karena itu, sebagai seorang praktisi hukum, penulis menyarankan agar dihindari saja melakukan penggabungan gugatan, dikarenakan sangat kecil nilai keberhasilannya.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 104-105.
2. Ibid. Hal.: 105-106.

Tujuan Penggabungan Gugatan

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengertian dan Pengaturan Penggabungan Gugatan", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Tujuan Penggabungan Gugatan.

Jika memperhatikan kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor: 575 K/Pdt/1983, begitu juga dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 880 K/Sip/1970, terdapat pertimbangan mengenai manfaat dan tujuan penggabungan gugatan, yaitu bermanfaat dari segi acara (procesuel doelmatig).[1]

Memperhatikan Putusan di atas, dapat dikemukakan manfaat dan tujuan Penggabungan Gugatan adalah sebagai berikut:[2]
  1. Mewujudkan Peradilan Sederhana, melalui sistem penggabungan gugatan dalam satu gugatan, dapat dilaksanakan penyelesaian beberapa perkara melalui proses tunggal, dan dipertimbangkan serta diputuskan dalam satu putusan. Sebagai contoh, gugatan penggarapan atau penguasaan tanah yang dilakukan 20 orang. Melalui sistem penggabungan ini pelaksanaan penyelesaian perkara menjadi bersifat sederhana, cepat dan biaya murah.
  2. Menghindari Putusan yang Saling Bertentangan, manfaat lainnya melalui sistem penggabungan gugatan ini adalah dapat dihindari munculnya putusan yang saling bertentangan dalam kasus yang sama. 
Dari penjabaran di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa penggabungan gugatan bukan hanya bermanfaat untuk mewujudkan peradilan cepat dan biaya ringan, namun juga menghindari putusan yang saling bertentangan satu dengan lainnya.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 103.
2. Ibid. Hal.: 104.
3. Ibid. Hal.: 104.

Selasa, 16 Juni 2020

Pengertian dan Pengaturan Penggabungan Gugatan

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai topik perubahan gugatan, dan pada artikel terakhir telah membahas tentang "Perubahan Gugatan Pada Tingkat Banding", dan Pada kesempatan selanjutnya adalah terkait topik 'Penggabungan Gugatan'. Sebagai bagian awal topik, maka artikel ini akan membahas perihal Pengertian dan Pengaturan Penggabungan Gugatan.

Pengertian Penggabungan Gugatan

Secara teknis, penggabungan gugatan berarti penggabungan beberapa gugatan dalam satu gugatan. Disebut juga kumulasi gugatan atau istilah dalam bahasa Belandanya adalah samenvoeging van vordering, yaitu penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan. Pada prinsipnya, setiap gugatan harus berdiri sendiri. Masing-masing gugatan diajukan dalam satu surat gugatan yang terpisah serta berdiri sendiri. Akan tetapi dalam hal batas-batas tertentu, dibolehkan melakukan penggabungan gugatan dalam satu surat gugatan, apabila antara satu gugatan dengan gugatan yang lain terdapat hubungan erat atau koneksitas.[1] Sederhananya adalah penyatuan lebih dari satu gugatan, bahkan lebih, ke dalam satu gugatan.

Pengaturan Penggabungan Gugatan

Hukum positif tidak mengatur mengenai penggabungan gugatan. Baik HIR maupun RBg tidak mengaturnya. Hal yang sama juga dengan Rv, tidak diatur di dalamnya, setidaknya tidak diatur secara tegas, namun juga tidak melarangnya. Yang dilarang adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Rv, yaitu hanya terbatas pada penggabungan atau kumulasi gugatan antara tuntutan hak menguasai (bezit) dengan tuntutan hak milik. Oleh M. Yahya Harahap hal ini ditafsirkan secara a contrario dengan mengartikannya sebagai pembolehan terkait penggabungan gugatan.[2]

Meskipun HIR dan RBg maupun Rv tidak mengatur, peradilan sudah lama menerapkannya. Supomo menunjukkan salah satu putusan Raad Justisie Jakarta pada tanggal 20 Juni 1939 yang memperbolehkan penggabungan gugatan, asal antara gugatan-gugatan itu, terdapat hubungan erat (innerlijke samenhang). Pendapat yang sama ditegaskan juga dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 575 K/Pdt/1983, yang penjelasannya antara lain:[3]
  • Meskipun Pasal 393 ayat (1) HIR mengatakan hukum acara yang diperhatikan hanya HIR, namun untuk mewujudkan tercapai process doelmatigheid, dimungkinkan menerapkan lembaga dan ketentuan acara di luar yang diatur dalam HIR, asal dalam penerapan itu berpedoman pada ukuran: a). Benar-benar untuk memudahkan atau menyederhanakan proses pemeriksaan; b). Menghindari terjadinya putusan yang saling bertentangan;
  • Berdasarkan alasan itu, boleh dilakukan penggabungan (samenvoeging) atau kumulasi objektif maupun subjektif, asal terdapat innerlijke samenhangen atau koneksitas erat di antaranya. Ternyata dalam kasus ini, hal itu tidak terdapat, karena utang yang terjadi adalah utang yang masing-masing berdiri sendiri, sehingga tidak bisa dikumulasi.
__________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 102.
2. Ibid. Hal.: 103.
3. Ibid. Hal.: 103.

Senin, 15 Juni 2020

Perubahan Gugatan Pada Tingkat Banding

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "3 Syarat Perubahan Gugatan", kemudian juga telah dibahas mengenai "Batas Waktu Pengajuan Perubahan Gugatan", serta "Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan", maka Pada kesempatan ini akan membahas tentang Perubahan Gugatan Pada Tingkat Banding.

Pada prinsipnya perubahan gugatan dilakukan pada peradilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, tidak dapat dilakukan pada tingkat banding pada instansi Pengadilan Tinggi. Akan tetapi, tanpa mengurangi prinsip tersebut, Asikin dalam Yahya Harahap berpendapat: "dimungkinkan mengajukan atau melakukan perubahan gugatan pada tingkat banding. Demikian juga halnya Pengadilan Tinggi yang berfungsi sebagai tingkat banding juga adalah peradilan yang memeriksa fakta-fakta. Oleh karena itu, perubahan gugatan dapat juga diajukan dalam tingkat banding, asal saja pihak tergugat diberi kesempatan mengemukakan pendapat dan membela diri".[1] Jika penulis cermati, maka statement di atas bertitik tolak dari anggapan bahwa Pengadilan Banding adalah juga masih memeriksa perkara yang sifatnya faktawi (judex facti), sehingga dimungkinkan diajukan perubahan gugatan sebagaimana layaknya tingkat pertama.

Pasal 344 Rv juga melarang pengajuan tuntutan baru pada tingkat banding. Hal ini dengan rincian: a). Dilarang mengajukan tuntutan baru pada Tingkat Banding, perlu dicermati di sini yang dilarang bukan merubah gugatan, tapi mengajukan tuntutan baru. Yang dimaksud dengan tuntutan baru adalah yang merubah pokok perkara. Misalnya telah disinggung terdahulu, salah satu contohnya adalah merubah pokok perkara dari gugatan wanprestasi menjadi gugatan waris. b). Boleh mengajukan tuntutan baru secara exceptional, antara lain tuntutan Uitvoerbaar Bij Voorraad. Pasal ini memungkinkan mengajukan tuntutan baru seperti uang bunga, dll., biaya kerugian dan bunga karena kerugian yang diderita, serta putusan serta merta/dijalankan terlebih dahulu.[2] Yang dimaksud dengan tuntutan exceptional di atas adalah sebenarnya merupakan tuntutan assesoir, bukan tuntutan pokok.

Menanggapi kemungkinan sebagaimana diatur dalam Pasal 344 Rv dan pendapat ahli Asikin di atas, penulis berpendapat sebagai seorang advokat praktik yang berpijak khususnya pada pengalaman beracara, akan sangat sulit mengharapkan hasil positif dari perubahan gugatan yang diajukan pada tingkat banding. Meskipun secara normatif ternyata juga tidak dilarang, akan tetapi sepengalaman penulis, perubahan gugatan yang diajukan pada tingkat banding adalah tidak populer. Umumnya lawan akan merasa keberatan dengan adanya perubahan gugatan dimaksud, hal mana juga diatur dalam Pasal 127 Rv bahwa perubahan gugatan tidak boleh merugikan Tergugat. Di sisi lain, dalam hal perkara memakai jasa kuasa hukum, patut dipertanyakan kapasitas dan kompetensi kuasa hukum jika memang sejak awal (sejak surat gugatan didaftarkan pada pengadilan negeri) tidak cermat dan tidak mampu mengkonstruksi sebuah surat gugatan yang baik dari perkara yang telah dikuasakan kepadanya. Dengan demikian, penulis lebih sependapat dengan argumentasi hukum bahwa pada prinsipnya perubahan gugatan dilakukan pada peradilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri, dan tidak populer dilakukan pada tingkat banding.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 101.
2. Ibid. Hal.: 102.

Sabtu, 13 Juni 2020

3 Syarat Perubahan Gugatan

(Bigstock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Batas waktu Pengajuan Perubahan Gugatan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Syarat Perubahan Gugatan.

Pasal 127 Rv tidak menyebut syarat formil pengajuan perubahan gugatan. Dalam praktik peradilan, ditemukan dalam Buku Pedoman yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung sebagai berikut:[1]

Pengajuan Perubahan Pada sidang yang Pertama Dihadiri Tergugat, syarat yang pertama ini berarti perubahan gugatan diajukan oleh Penggugat pada sidang pertama, dan dihadiri oleh Para Pihak. Sebaliknya hal ini berarti Penggugat tidak diperkenankan mengajukan perubahan gugatan dalam hal diajukan di luar hari sidang, dan pada sidang yang tidak dihadiri oleh Tergugat.[2] Disini terlihat bahwa perubahan gugatan yang diajukan sampai Replik-Duplik ataupun sebelum Putusan sangat sulit dilaksanakan, dalam hal ini ahli M. Yahya Harahap tidak menyinggungnya pendapatnya lagi bahwa perubahan gugatan diajukan sampai batas Replik-Duplik (lihat pendapat beliau di artikel sebelumnya), namun secara eksplisit setuju diajukan pada sidang pertama.

Memberi Hak Kepada Tergugat Menanggapi, syarat ini berarti perubahan gugatan yang diajukan Penggugat tanpa mendengar pendapat Tergugat dianggap tidak sah. Serta memberi hak dan kesempatan kepada Tergugat untuk menanggapi dan membela kepentingannya.[3] Sepengalaman penulis berpraktik sebagai advokat, kesempatan ini kadang dipergunakan oleh Parat Tergugat dan Turut Tergugat dan kadang juga tidak dipergunakan, bahkan kadang kala ada Tergugat yang sampai mempermasalahkan hal-hal yang tidak substansial seperti salah ketik.

Tidak Menghambat Acara Pemeriksaan, syarat ini dikemukakan dalam catatan perkara Mahkamah Agung Nomor: 943 K/Pdt./1984. Ditegaskan bahwa kebolehan perubahan gugatan tidak menghambat acara pemeriksaan perkara. Menurut ahli M. Yahya Harahap hal ini dapat disetujui, meskipun agak sulit mengkonstruksikannya dalam tataran praktik. Sebagai catatan, hal dimaksud harus diterapkan secara cermat dan kasuistik.[4] Sepengalaman penulis beracara sebagai advokat, belum pernah bersinggungan dengan aturan yang satu ini, meskipun penulis tentu saja harus menyetujui bahwa perubahan gugatan sudah selayaknya tidak menghambat pemeriksaan perkara.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 95.
2. Ibid. Hal.: 95.
3. Ibid. Hal.: 95-96.
4. Ibid. Hal.: 96.

Jumat, 12 Juni 2020

Batas Waktu Pengajuan Perubahan Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Merubah Gugatan Adalah Hak Penggugat", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Batas Waktu Pengajuan Perubahan Gugatan.

Mengenai batas waktu pengajuan perubahan gugatan terdapat sedikitnya dua versi. Versi pertama adalah sampai saat perkara diputus. Tenggang batas jangka waktu ini ditegaskan dalam rumusan Pasal 127 Rv yang menyatakan, Penggugat berhak mengubah atau mengurangi tuntutan sampai saat perkara diputus. Pada catatan yang diberikan pada Putusan MA Nomor: 943 K/Sip/1987, tanggal 19 September 1985, terdapat penegasan yang memperbolehkan perubahan gugatan selama persidangan. Ahli M. Yahya Harahap, S.H. kurang setuju dengan ketentuan batas jangka waktu ini, hal ini dianggap kesewenang-wenangan terhadap Tergugat.[1] Sepanjang pengalaman penulis beracara sebagai advokat, memang belum menemukan majelis hakim yang memberikan keleluasaan dalam melakukan perubahan gugatan sampai sebelum putusan dijatuhkan. Dan harap maklum, harus diakui oleh penulis, bahwa penulis pun baru mengetahui adanya yurisprudensi tertanggal 19 September 1985 di atas.

Versi kedua adalah sampai dengan hari sidang pertama. Hal ini berpedoman pada Buku Pedoman yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Selain harus diajukan pada hari sidang pertama, disyaratkan para pihak harus hadir. Dari segi hukum, perubahan gugatan dimaksud untuk memperbaiki dan menyempurnakan gugatan. Menurut M. Yahya Harahap, S.H., hal ini justru terlalu membatasi, sehingga kurang realistis.[2] Sedikit berkomentar, sepengalaman penulis dalam beracara sebagai advokat, inilah jangka waktu lazimnya diajukan perubahan gugatan, yaitu pada sidang pertama. Praktik di lapangan adalah Penggugat mengajukan perubahan gugatan kepada majelis hakim pemeriksa perkara pada sidang pertama, dan pada sidang selanjunya paper/berkas sudah diserahkan ke Majelis hakim. Dan sidang setelahnya, baru giliran para tergugat dan turut tergugat mengajukan Jawabannya masing-masing. 

M. Yahya Harahap, S.H. berpendapat bahwa perubahan gugatan masih dapat dilakukan sampai agenda Replik-Duplik. Hal ini dengan alasan bahwa versi pertama terlalu memberikan keleluasaan jika perubahan gugatan masih dapat diajukan sebelum putusan dijatuhkan. Sebaliknya, versi kedua, terlalu membatasi jika perubahan gugatan hanya dapat diajukan pada saat sidang pertama. Menurut salah satu ahli dimaksud (M. Yahya Harahap, S.H.), lebih baik menerapkan tenggang waktu yang bersifat moderat, dalam arti membolehkan pengajuan perubahan gugatan tidak hanya terbatas pada sidang pertama, namun diperbolehkan sampai dengan agenda Replik-Duplik.[3]

Menurut hemat penulis sebagai advokat, pendapat terakhir ini juga kurang pas, karena dalam praktik akan berimbas pada berubahnya konstruksi tulisan, baik itu gugatan maupun jawaban, bahkan seterusnya. Tidak akan terlalu bermasalah jika perubahan gugatan dimaksud hanya sebatas salah ketik, namun apabila lebih dari itu, misalnya mengurangi tuntutan atau kesalahan pada perhitungan, maka imbasnya cukup signifikan pada konstruksi tulisan posita, bahkan petitum. Sepengalaman penulis, sudah cukup jika perubahan gugatan diajukan pada sidang pertama. Hakim akan menilai jika perubahan gugatan dimaksud cukup signifikan, maka sudah selayaknya diberikan waktu yang relatif lebih lama atau setidaknya proporsional. Sehingga ketika memasuki agenda jawaban, replik dan duplik, para pihak dan majelis hakim yang mengadili telah terbebas dari urusan perubahan gugatan ini.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 94.
2. Ibid. Hal.: 94.
3. Ibid. Hal.: 94-95.

Rabu, 10 Juni 2020

Merubah Gugatan Adalah Hak Penggugat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pasal 127 Rv & Yurisprudensi Sebagai Rujukan Perubahan Gugatan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Merubah Gugatan adalah Hak Penggugat.

Menurut Pasal 127 Rv, perubahan gugatan merupakan hak yang diberikan kepada Penggugat. Hal ini berarti Hakim maupun Tergugat tidak boleh menghalangi dan melarangnya. Penggugat bebas mempergunakan hak itu, asalkan berada dalam kerangka hukum yang dibenarkan. Di dalam praktik, yang tercermin dalam Yurisprudensi, perubahan gugatan tidak diatur dengan tegas sebagai hak, namun memakai istilah lain seperti 'diperbolehkan', hal dimaksud misalknya terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 934 K/Pdt/1984, tertanggal 19 September 1985, antara lain mengatakan: "Sesuai yurisprudensi perubahan gugatan tuntutan selama persidangan diperbolehkan".[1]

Istilah hukum yang tepat adalah hak, hal ini berarti hukum memberi hak kepada Penggugat. Hak disini tidak hanya terbatas untuk melakukan perubahan, tetapi meliputi juga hak mengurangi tuntutan. Mempergunakan istilah diperbolehkan atau diizinkan maupun diperkenankan, memperlemah hak yang diberikan Pasal 127 Rv kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatan.[2]

Perubahan gugatan diajukan, bukan dimohonkan, hal ini berarti Pasal 127 Rv menegaskan bahwa dalam melakukan perubahan gugatan: a). Penggugat berhak mengajukan perubahan dimaksud kepada majelis hakim pemeriksa perkara; b). Harus dimaknai bahwa hal ini (pengajuan) bukan meminta atau memohon izin atau perkenan untuk melakukan perubahan gugatan. Secara tersirat, implikasi dari permohonan atau permintaan izin ini akan seolah-olah hakim pemeriksa perkara dapat menolak permohonan dimaksud, sedangkan dalam hal diajukan, hakim tidak boleh mempersoalkan boleh atau tidak penggugat mengajukan perubahan pada gugatannya.[3]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 92-93.
2. Ibid. Hal.: 93.
3. Ibid. Hal.: 93.

Selasa, 09 Juni 2020

Pasal 127 Rv & Yurisprudensi Sebagai Rujukan Perubahan Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Orientasi Perubahan Gugatan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pasal 127 Rv Sebagai Rujukan Perubahan Gugatan.

HIR dan RBg sebagai peraturan perundang-undangan hukum acara Perdata di Indonesia tidak mengatur mengenai perubahan gugatan. Padahal berdasarkan kenyataan, perubahan gugatan merupakan kebutuhan dalam proses penyelesaian perkara. Meskipun HIR tidak mengatur mengenai perubahan gugatan, tidak berarti tidak diperbolehkan.[1]

Jika praktik peradilan tidak membenarkan perubahan gugatan, proses pemeriksaan tidak efektif dan tidak efisien. Untuk mengubah atau memperbaiki kesalahan pengetikan (clerical error), terpaksa Penggugat mencabut gugatan. Atau misalnya memperbaiki kesalahan perhitungan, harus mencabut gugatan, serta mengajukan gugatan baru. Beruntung bila pencabutan disetujui oleh Tergugat, Penggugat tidak akan bermasalah, lain halnya apabila tergugat tidak menyetujuinya, masalah akan menimpa Penggugat.[2]

Memperhatikan akibat buruk yang ditimbulkan dengan tidak diaturnya perubahan gugatan dalam HIR dan RBg, praktik pengadilan dapat berpaling kepada Pasal 127 Rv sebagai landasan rujukan berdasarkan prinsip demi kepentingan beracara atau process doelmatigheid. Soepomo memperlihatkan dalam Landraad Purworejo pada 1937 telah menjadikan Rv tersebut sebagai pedoman penyelesaian perubahan tuntutan. Dalam putusan yang dijatuhkan pada 21 Juni 1937 menyatakan "bahwa sifat hukum acara perdata bagi landraad yang tidak formalistis itu, membolehkan perubahan tuntutan, asal saja hakim menjaga, bahwa tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri".[3]

Di dalam Rv sendiri, ketentuan mengenai perubahan gugatan, hanya terdiri dari satu Pasal, yaitu Pasal 127 yang berbunyi, "Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya".[4] Pada tataran praktik, selanjutnya dasar hukum mengenai perubahan gugatan didasarkan pada Pasal 127 Rv dimaksud serta tentunya Yurisprudensi terkait.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 91.
2. Ibid. Hal.: 91-92.
3. Ibid. Hal.: 92.
4. Ibid. Hal.: 92.

Orientasi Perubahan Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terkait dengan perubahan gugatan, pada bagian terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas salah satunya mengenai "Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan", dan Pada kesempatan ini akan membahas mengenai perubahan gugatan. Hal ini berarti, artikel-artikel selanjutnya akan membahas secara lebih luas dan mendalam mengenai perubahan gugatan.

Pertanyaan pertama terkait dengan perubahan gugatan adalah: Apakah Penggugat boleh melakukan perubahan gugatan? Pertanyaan ini mengandung dua sisi kepentingan. Satu sisi, dalam kenyataan praktik, dibutuhkan perubahan gugatan agar gugatan tidak mengalami cacat formil, sehingga terhindar dari sebuah kategori gugatan yang kabur (obscuur libel). Di sisi yang lain, membolehkan perubahan gugatan berarti mendatangkan kerugian kepada Tergugat. Bahkan bisa menimbulkan proses pemeriksaan terhambat yang dapat menimbulkan kerugian pada Tergugat.[1]

Sehubungan dengan itu, jika perubahan gugatan dibenarkan, perlu dilindungi kepentingan para pihak secara seimbang dan proporsional, sehingga terbina suatu kerangka tata tertib, bahwa kebolehan penggugat melakukan perubahan gugatan pada satu sisi, tidak menimbulkan kerugian Tergugat pada sisi yang lain. Keadaan inilah yang akan dibahas terkait dengan perubahan gugatan. Hal ini akan berisi tentang ruang lingkup perubahan gugatan yang dibenarkan secara hukum.[2]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 91.
2. Ibid. Hal.: 91.

Sabtu, 06 Juni 2020

Pengajuan Kembali Gugatan Yang Telah Dicabut

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Akibat Hukum Pencabutan Gugatan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pengajuan Kembali Gugatan Yang Telah Dicabut.

Pada kesempatan ini akan dibahas tentang pengajuan kembali gugatan yang telah dicabut. Mengenai permasalahan ini, tidak dijumpai jawaban dan aturannya dalam Rv. Namun demikian, kekosongan hukum ini perlu dipersoalkan, agar diperoleh pedoman yang diperlukan untuk itu:[1]
  1. Yang Dicabut Tanpa Memerlukan Persetujuan Tergugat Dapat Diajukan Kembali, pada dasarnya, terhadap pencabutan gugatan yang belum diperiksa di persidangan, tidak melekat persetujuan Tergugat. Dengan berpedoman pada Pasal 271 Rv, maupun Yurisprudensi yang ada, pencabutan gugatan yang belum diperiksa, tidak memerlukan persetujuan dari Tergugat. Dengan demikian: a). Gugatan yang dicabut tanpa persetujuan Tergugat dapat diajukan kembali sebagai Perkara Baru; b). Oleh karena itu, PN wajib menerima dan mendaftarkannya setelah Penggugat membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (4) HIR, dan selanjutnya diperiksa dan diperluas melalui proses persidangan.[2]
  2. Gugatan Yang Dicabut atas Persetujuan Tergugat, Tidak Dapat Diajukan Kembali, berbeda dengan hal di atas, dalam pencabutan itu melekat kesepakatan kedua belah pihak: a). Penggugat mengajukan penawaran pencabutan; b). Tergugat menyetujui pencabutan perkara. Bertitik tolak dari ketentuan di atas dapat disimpulkan: 1). Pencabutan gugatan yang disetujui Tergugat di Pengadilan, dikonstruksi sebagai kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, analog dengan putusan perdamaian yang digariskan Pasal 130 HIR; dan 2). Dengan demikian pencabutan gugatan merupakan penyelesaian sengketa yang mengikat (binding) dan bersifat final (mengakhiri) kepada Penggugat dan Tergugat; serta 3). Oleh karena itu penyelesaian sengketa dianggap final dan mengikat, maka tidak dapat diajukan kembali oleh para pihak, bukan saja Penggugat, namun juga Tergugat.[3]  
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 89-90.
2. Ibid. Hal.: 90.
3. Ibid. Hal.: 90-91.

Kamis, 04 Juni 2020

Akibat Hukum Pencabutan Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Cara Pencabutan Gugatan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Akibat Hukum Pencabutan Gugatan.

Pasal 272 Rv mengatur akibat hukum pencabutan gugatan. Ketentuan pasal ini dapat dijadikan pedoman dengan cara memodifikasi dengan kebutuhan perkembangan. Akibat hukum pencabutan gugatan adalah sebagai berikut:[1]
  1. Pencabutan Mengakhiri Perkara, hal ini berarti pencabutan gugatan bersifat final mengakhiri penyelesaian sengketa.[2]
  2. Tertutup upaya hukum bagi Para Pihak. Dengan dicabutnya gugatan, maka mempunyai konsekwensi putusan pencabutan bersifat mengikat. Dengan demikian akibat lanjutannya adalah tertutupnya upaya hukum bagi para pihak.[3]
  3. Para Pihak Kembali kepada Keadaan Semula. Hal ini berarti para pihak kembali ke keadaan sebelum adanya gugatan. Dalam artian seolah-olah di antara mereka tidak pernah terjadi sengketa.[4]
  4. Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat. Akibatnya adalah pihak yang mencabut gugatan berkewajiban untuk membayar biaya perkara. Ketentuan ini dianggap adil karena yang mengajukan gugatan adalah Penggugat.[5]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 87.
2. Ibid. Hal.: 87.
3. Ibid. Hal.: 88.
4. Ibid. Hal.: 88.
5. Ibid. Hal.: 89.

Cara Pencabutan Gugatan

(iStockphoto)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Hak Penggugat Melakukan Pencabutan Gugatan", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Cara Pencabutan Gugatan.

Mengenai cara pencabutan gugatan berpedoman pada ketentuan Pasal 272 Rv sebagai rujukan. Adapun jika dilakukan penjabaran adalah sebagai berikut:[1]

Yang berhak melakukan pencabutan, hal ini berarti agar sah secara hukum, pencabutan gugatan harus dilakukan oleh orang yang berhak. Yang berhak melakukan pencabutan gugatan adalah: a). Penggugat sendiri secara pribadi, dan b). Kuasa yang ditunjuk oleh Penggugat. Perlu dicermati, pencabutan dapat dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk Penggugat berdasarkan surat kuasa khusus yang digariskan dalam Pasal 123 HIR, dan SEMA Nomor: 1 Tahun 1971, di dalamnya dengan tegas diberi penugasan untuk mencabut gugatan. Atau dapat juga dituangkan dalam surat kuasa tersendiri dari Principal untuk melakukan perbuatan pencabutan gugatan.[2]

Pencabutan Gugatan yang Belum Diperiksa Dilakukan dengan Surat, hal ini telah dibahas dahulu bahwa pencabutan gugatan yang belum diperiksa di sidang Pengadilan, mutlak menjadi hak dari Penggugat. Mengenai Pencabutannya dapat dilakukan sebagai berikut: a). Dilakukan dengan surat, yang ditujukan kepada Ketua PN dan secara tegas berisi pencabutan gugatan, dan b). Kemudian Ketua PN menyelesaikan administrasi Yustisial atas Pencabutan. Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada Tergugat, maka Ketua PN cukup memerintahkan panitera untuk mencoret perkara dari buku register. Dan apabila panggilan sidang sudah disampaikan kepada Tergugat, maka majelis memerintahkan juru sita untuk menyampaikan pemberitahuan pencabutan gugatan kepada Tergugat, disampaikan dalam sidang perkara, dan memerintahkan untuk mencoret perkara dari buku register.[3]

Pencabutan Gugatan yang sudah Diperiksa Dilakukan dalam Sidang, hal ini berarti cara pencabutan yang sudah diperiksa perkaranya di sidang pengadilan, merujuk kepada ketentuan Pasal 272 Rv sebagai pedoman dengan modifikasi seperlunya. Pada sidang dapat dilakukan dengan cara: a). Pencabutan dilakukan pada saat Sidang, disampaikan kepada Penggugat pada sidang pengadilan dan dihadiri oleh Tergugat; b). Meminta persetujuan Tergugat, dalam hal Tergugat menolak pencabutan, maka majelis hakim harus tunduk pada penolakan tersebut, dan majelis hakim menyampaikan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara; c). Tergugat menyetujui pencabutan. Maka majelis hakim menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan, dan memerintahkan pencoretan perkara dari buku reguster, dengan alasan pencabutan gugatan oleh Penggugat.[4]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 84.
2. Ibid. Hal.: 84-85.
3. Ibid. Hal.: 85-86.
4. Ibid. Hal.: 86-87.

Rabu, 03 Juni 2020

Hak Penggugat Melakukan Pencabutan Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengertian Pencabutan Gugatan dan Dasar Hukumnya", maka Pada kesempatan ini akan membahas tentang Hak Penggugat Melakukan Pencabutan Gugatan.

Sama halnya dengan pengajuan gugatan, pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri Penggugat. Sistem pencabutan gugatan yang dianggap memberi keseimbangan kepada Penggugat dan Tergugat berpedoman pada cara penerapan sebagai berikut:[1]
  1. Pencabutan Mutlak Hak Penggugat Selama Pemeriksaan Belum Berlangsung, hal ini berpedoman pada ketentuan Pasal 271 Rv alinea pertama yang menegaskan bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, dan dengan syarat dilakukan sebelum tergugat menyampaikan Jawabannya.
  2. Atas Persetujuan Tergugat Apabila Pemeriksaan Telah Berlangsung, penerapan ini berpedoman kepada alinea kedua Pasal 271 Rv yang menegaskan, setelah ada jawaban maka pencabutan istansi hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan. Hal ini semata-mata untuk melindungi kepentingan Tergugat. Apabila tidak dibatasi, berarti hukum memberi pembenaran atau justifikasi kepada Penggugat untuk bertindak sewenang-wenang kepada Tergugat.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 82-83.

Selasa, 02 Juni 2020

Pengertian Pencabutan Gugatan dan Dasar Hukumnya

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Putusan Pengguguran Gugatan Tidak Ne Bis In Idem", maka Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pengertian Pencabutan Gugatan dan Dasar Hukumnya.

Pengertian pencabutan gugatan. Salah satu permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam proses berperkara di depan Pengadilan adalah pencabutan gugatan. Pihak Penggugat mencabut gugatan sewaktu proses pemeriksaan berlangsung. Alasan pencabutan gugatan sangat bervariasi. Mungkin disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna, atau dalil gugatan tidak kuat, atau barangkali dalil gugatan bertentangan dengan hukum dan sebagainya.[1]

Dasar hukum pencabutan gugatan dapat dipedomani Pasal 271-271 Rv, berdasarkan Prinsip Process Doelmatigheid. Dalam tataran praktik, pencabutan gugatan merupakan sebuah kebutuhan praktik. Hal ini tentunya memerlukan pedoman dalam penerapannya. Di lain sisi, HIR maupun RBg tidak mengatur pencabutan gugatan secara spesifik. Kekosongan tersebut perlu dicari landasan pedoman hukum yang dapat dipertanggungjawabkan agar penerapannya tidak mengurangi atau melanggar hak dan kepentingan para pihak. Sehubungan dengan hal itu, landasan pedoman hukum yang dianggap valid adalah:[2]
  1. Pasal 271 dan Pasal 272 Rv berdasarkan prinsip process doelmatigheid;
  2. Yurisprudensi, selain itu hakim di Indonesia dapat mempergunakan yurisprudensi sebagai pedoman ataupun rujukan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 81.
2. Ibid. Hal.: 81-82.

Senin, 01 Juni 2020

Putusan Pengguguran Tidak Ne Bis In Idem

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Rasio Pengguguran Gugatan", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Putusan Pengguguran Tidak Ne Bis In Idem.

Perhatikan kembali ketentuan Pasal 124 HIR, di dalamnya terdapat kalimat yang berbunyi sebagaimana berikut:[1]
"...akan tetapi Penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara tersebut."
Berdasarkan kalimat di atas, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:[2]
  1. Putusan Pengguguran Berdasarkan Alasan Formil, dalam artian pokok perkaranya belumlah diperiksa.
  2. Putusan Pengguguran Dijatuhkan secara Sederhana, dalam artian dilakukan tanpa hadirnya Penggugat dan dituangkan dalam bentuk putusan.
  3. Putusan Pengguguran Diberitahukan kepada Penggugat, dalam artian diberitahukan putusan pengguguran dimaksud kepada Penggugat melalui Juru Sita.
  4. Penggugat Berhak Mengajukan Kembali, hal ini berarti dalam putusan Pengguguran tidak melekat unsur ne bis in idem, sehingga putusan tersebut tidak termasuk putusan yang dimaksud dalam Pasal 1917 KUHPerdata. Dengan kata lain, Penggugat dapat mengajukan kembali Gugatannya.
  5. Pengajuan Kembali dengan Membayar Biaya Perkara, hal ini berarti pengajuan kembali gugatan oleh Penggugat dianggap sebagai perkara baru. Dengan demikian harus terlebih dahulu dibayar biaya perkara baru atas bukti dimaksud dapat dilakukan pencatatan dalam register perkara. 
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 79-80.
2. Ibid. Hal.: 80.

Minggu, 31 Mei 2020

Rasio Pengguguran Gugatan

(Istock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengguguran Gugatan oleh Hakim", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Rasio Pengguguran Gugatan.

Maksud utama pelembagaan pengguguran gugatan dalam tata tertib beracara adalah sebagai berikut:

Sebagai Hukuman kepada Penggugat, pengguguran gugatan oleh hakim, merupakan hukuman kepada penggugat atas kelalaian atau keingkarannya menghadiri atau menghadap di persidangan. Sangat layak menghukum penggugat dengan jalan menggugurkan gugatan, karena ketidakhadiran itu dianggap sebagai pernyataan pihak penggugat bahwa dia tidak berkepentingan lagi dalam perkara tersebut. [1]

Membebaskan Tergugat dari Kesewenangan, tujuan lain yang terkandung dalam pengguguran gugatan adalah membebaskan tergugat dari tindakan kesewenangan Penggugat. Dianggap sangat tragis membolehkan penggugat berlarut-larut secara berlanjut inkar menghadiri sidang, yang mengakibatkan persidangan mengalami jalan buntu pada satu segi dan pada segi lain tergugat dengan patuh terus-menerus datang menghadirinya, tetapi persidangan gagal disebabkan penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah.[2]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 77.
2. Ibid. Hal.: 77-78.

Sabtu, 30 Mei 2020

Pengguguran Gugatan Oleh Hakim

(Istock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengguguran Gugatan Beserta Syaratnya", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pengguguran Gugatan Oleh Hakim.

Bahasan terdahulu sudah dibahas mengenai syarat pengguguran gugatan, yaitu: a). Penggugat telah dipanggil secara Patut, dan b). Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah. Benang merahnya, pengguguran gugatan ini dilakukan oleh Penggugat. Selain dari pada itu, ternyata pengguguran gugatan juga dapat dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara, hal dimaksudlah yang akan menjadi perhatian dalam artikel ini.

Pengguguran gugatan yang dilakukan oleh Hakim secara Ex-Officio, diatur dalam Pasal 124 HIR, yang memberi kewenangan secara ex-officio kepada hakim untuk menggugurkan gugatan, apabila terpenuhi syarat dan alasan untuk itu.[1]

Dengan demikian, kewenangan dimaksud, dapat dilakukan oleh hakim, meskipun tidak ada permintaan dari pihak tergugat. Namun hal itu, tidak mengurangi hak tergugat untuk mengajukan permintaan pengguguran. Malahan beralasan tergugat mengajukannya, karena ketidakhadiran Penggugat dianggap merupakan tindakan sewenang-wenang kepada Tergugat. Sebab ketidakhadiran itu, berakibat proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena berbenturan dengan azas pemeriksaan contradictoir.[2]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 77.
2. Ibid. Hal.: 77.

Kamis, 28 Mei 2020

Pengguguran Gugatan Beserta Syaratnya

(Istock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengenai gugat kontentiosa, terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengecualian dalam sistem Pemeriksaan Kontradiktoir"dan Pada kesempatan ini akan membahas mengenai Pengguguran Gugatan Beserta Syaratnya.

Pada kesempatan yang membahas mengenai pengguguran gugatan ini, yang akan dibahas pertama adalah mengenai Pengertian gugatan, dan kedua mengenai syarat pengguguran gugatan.

Pengertian Pengguguran Gugatan

Mengenai pengguguran gugatan, diatur dalam Pasal 124 HIR, yang bunyinya adalah sebagai berikut:[1]
"Jika Penggugat tidak datang menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya maka surat gugatannya dianggap gugur dan Penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi".
Syarat Pengguguran Gugatan

Dengan memperhatikan ketentuan di atas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengguguran gugatan, yaitu:[2]
  1. Penggugat telah dipanggil secara Patut, apabila: a). Surat panggilan telah dilakukan secara resmi oleh Juru Sita sesuai dengan ketentuan undang-undang; dan b). Panggilan dilakukan secara patut, yaitu antara hari panggilan dengan hari persidangan tidak kurang dari tiga hari.
  2. Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah (Unreasonable Default), bahkan tidak menyuruh kuasa atau orang lain untuk mewakilinya. Jika ketidakhadiran berdasarkan alasan yang sah, ketidakhadiran Penggugat tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan gugatan. Pengguguran yang demikian tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 76.
2. Ibid. Hal.: 77.

Basic Requirements for Foreign Direct Investment in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Suspect Still Underage, Murder Case in ...