Kamis, 25 Februari 2021

Kapan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Penetapan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Hilang", sebelumnya juga telah dibahas "Konsekuensi Hukum Ucapan Agnes Monica", dan pada kesempatan yang berbahagian ini akan dibahas perihal Kapan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia? Baru-baru ini mencuat terkait dengan terkuaknya fakta bahwa salah satu bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, ternyata mempunyai dwi kewarganegaraan. Pertanyaan hukum yang sangat penting di sini ialah kapan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia? Karena dari sinilah akar permasalahan hukumnya. Artikel ini akan membahas terlebih dahulu secara sekilas profile kabupaten Sabu Raijua, kemudian profile singkat Orient Patriot Riwu Kore selaku Bupati terpilih, dan akan diakhiri dengan kajian hukum sebagaimana judul artikel dimaksud. 

Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.[1]

Letak Kabupaten Sabu Raijua berada di bagian selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Sabu Raijua berada pada posisi 121°16'10,78"–122°0'30,26" Bujur Timur dan 10°25'07,12"–10°49'45,83" Lintang Selatan. Luas Kabupaten Sabu Raijua adalah 460,47 km² yang terbagi atas 6 (enam) Kecamatan. Kecamatan yang terluas adalah Sabu Barat dengan luas wilayah 185,16 km² dan luasan yang terkecil adalah Kecamatan Sabu Timur dengan luas wilayah 37,21 km². Kabupaten Sabu Raijua mempunyai dua pulau besar dan satu pulau kecil, yaitu:  Pulau Sawu atau pulau Sabu; Pulau Raijua; Pulau Dana.[2]

Iklim di wilayah Kabupaten Sabu Raijua adalah sabana tropis yang kering (Aw). Hal tersebut ditandai dengan musim kemarau yang panjang dan musim penghujan yang relatif singkat dalam setahun di daerah ini. Musim penghujan di wilayah kabupaten ini biasanya terjadi sejak awal bulan Desember hingga akhir bulan Maret. Sementara itu, musim kemarau berlangsung sejak bulan April hingga bulan Oktober. Curah hujan tahunan wilayah ini berkisar antara 800–1300 milimeter per tahun dengan jumlah hari hujan kurang dari 100 hari hujan per tahun. Selama musim kemarau, banyak sungai dan aliran air yang mengering, sehingga warga lokal hanya dapat memanfaatkan sumur untuk pasokan air bersih mereka.[7] Suhu udara rata-rata di wilayah kabupaten ini bervariasi antara 23°–33°C dan tingkat kelembapan nisbi sebesar ±72%.[3]

Setelah otonomi daerah diberikan kepada pemerintahan provinsi (Undang-undang Otonomi Daerah tahun 1999), Raijua menjadi sebuah kecamatan. Pada pembentukan Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2008, secara resmi kabupaten ini terbagi atas 6 kecamatan yakni Raijua, Sabu Barat, Hawu Mehara, Sabu Liae, Sabu Timur dan Sabu Tengah. Pada tahun 2008, Thobias Uly diangkat menjadi Penjabat Bupati dan pada 24 Januari 2011 Bupati definitif pertama hasil Pilkada Langsung Kabupaten Sabu Raijua, Ir. Marthen L. Dira Tome bersama Wakilnya Drs. Nikodemus Rihi Heke, M.Si mulai menjabat setelah dilantik oleh Gubernur NTT Frans Leburaya pada tanggal 24 Januari 2011 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Sabu Raijua.[4]

Kabupaten Sabu Raijua terdiri dari 6 Kecamatan, 5 Kelurahan, dan 58 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 92.991 jiwa dengan luas wilayah 460,54 km² dan sebaran penduduk 202 jiwa/km². Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Sabu Raijua, adalah sebagai berikut:[5] Sabu Barat, Sabu Tengah, Sabu Timur, Sabu Liae, Hawu Mehara dan Raijua.

Profile Orient Patriot Riwu Kore

Beliau lahir di Kota Kupang pada 7 Oktober 1964. Jenjang pendidikan terakhirnya strata 1 atau S1. Orient menempuh pendidikan di Universitas Nusa Cendana Fakultas Ilmu Administrasi. Kampus yang biasa disingkat UNDANA ini merupakan universitas negeri pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur. UNDANA berdiri pada tanggal 1 September 1962. Dalam YouTube KPU SABU RAIJUA, Orient disebutkan tinggal di Kelurahan Nunbaun Sabu, RT 003/RW 001, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.[6]

Setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Administrasi Niaga di Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang tahun 1987, beliau kemudian melanjutkan pendidikan Strata Masternya di Amerika Serikat dengan menggondol  Pendidikan Master of Arts (MA) in Religius Studies diselesaikan di University of California (UCLA) Los Angeles (1996). Menyelesaikan Master of Business Administration (MBA) di selesaikan di University of Southern California (USC) tahun (1999). Serta menyelesaikan pendidikan Master of Theology (Th.M) California Center of Theological Studies  USA (2001).[7]

Beliau juga menyandang tiga gelar doktor antara lain: Doktor of Philosophy (Ph.D) diselesaikan di Dallas Theology Seminary di Texas (2004) Ph.D Accouting & Finance, diselesaikan di Argosy University of San Diego (2010), dan Doktor of Business Administration (DBA) di selesaikan di North Central University, Presscott, Arizona  USA (2016).[8]

Pada tahun 2003, Orient P. Riwu Kore pindah ke Amerika bersama seluruh anggota keluarganya. Orient P. Riwu Kore bekerja sebagai supervisor untuk membangun sistem video untuk border atau perbatasan antara USA dan Mexico. Ketika masih menjalani pendiidkan S2 di Amerika, Orient P. Riwu Kore menikahi Trini Martinez. Pernikahan itu dilaksanakan pada tahun 1996, keduanya kemudian menetap di AS. Istrinya sendiri lahir dan besar di Los Angeles, USA. Trini keturunan Jahudi dari Spanyol yang pindah ke Amerika setelah Perang Dunia ke II. Pernikahan Orient P. Riwu Kore dikarunia dua orang anak. Seorang laki-laki bernama Franklin Riwu Kore sudah menata karier sebagai Sniper tentara Amerika (US-ARMY). Anak laki-laki Orient P. Riwu Kore saat ini bertugas di Afganistan setelah bertugas sembilan bulan di Raqqa-Suriah. Sementara anak perempuannya, Jessica Riwu Kore berkuliah di Nursing Program di South Western College, San Diego  USA.[9] Demikian profil Orient P Riwu Kore, Bupati Terpilih WN Amerika Serikat yang secara mengejutkan memiliki pengalaman hidup yang luas.

Di lain sisi, menurut keterangan Kemendagri, sebenarnya Orient tercatat dalam sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997. "Orient Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database sistem kependudukan terdata tahun 1997 sebagai warga negara Indonesia dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya.[10]

Pada 28 Agustus 2018 Orient melakukan perekaman e-KTP di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Kemudian, pada 10 Desember 2019, Orient pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096. "Orient Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,"[11]

Namun, Orient ternyata diketahui memiliki dua paspor yakni paspor AS dan paspor Indonesia yang dikeluarkan pada April 2019. Pada 10 September 2020, Bawaslu menyurati Kedutaan Amerika Serikat (AS) untuk membantu mengecek status kewarganegaraan Orient. Pada 9 Januari 2021 Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma, juga melakukan percakapan bersama Kedutaan Besar Ameria Serikat melalui e-mail terkait data kewarganegaraan Orient. "Tanggal 22 Januari Kedutaan Besar Amerika menjawab e-mail dari Yudi dan menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS," ucap Abhan. Sedangkan, pada 2 Februari 2021 Kedutaan AS menjawab surat yang dikirimkan Bawaslu Sabur Raijua secara resmi dan menyatakan Orient adalah warga negara AS.[12]

Kapan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?

Dalam kasus Orient Patriot Riwu Kore ini, pertanyaan hukum kapan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia? Menjadi penting. Mari kita perhatikan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mempunyai relevansi dengan persoalan hukum ini penulis kutip sebagai berikut:
"Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan  padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan."
Kasus Orient Patriot Riwu Kore yang dihubungkan dengan hak seseorang untuk turut serta dalam penyelenggaraaan pemerintahan/negara di Indonesia, khususnya untuk maju sebagai calon kepada daerah di Kabupaten Sabu Raiju provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadi penting karena negara Indonesia kita ini tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengatur bahwa "Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri." Jika dikaitkan ketentuan dimaksud dengan fakta bahwa ternyata Orient ternyata diketahui memiliki dua paspor yakni paspor AS dan paspor Indonesia yang dikeluarkan pada April 2019, maka secara hukum ia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya. Selebihnya, sebagai akibat hukum turunan daripadanya, proses majunya Orient Patriot Riwu Kore dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raiju menjadi tidak sah. 
____________
Referensi:

1. "Kabupaten Sabu Raijua", www.wikipedia.org., diakses pada tanggal 25 Februari 2021, https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sabu_Raijua
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. "Profil Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Bawaslu Warga AS", www.tribunnews.com, Penulis: Endra Kurniawan, Editor: Pravitri Retno Widyastuti, diakses pada tanggal 25 Februari 2021, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/03/profil-orient-patriot-riwu-kore-bupati-terpilih-sabu-raijua-yang-disebut-bawaslu-warga-as?page=2.
7. "Profil Orient P Riwu Kore Punya Anak Sniper Tentara Amerika", "", suara.com, diakses pada tanggal 25 Februari 2021, https://www.suara.com/news/2021/02/03/115655/profil-orient-p-riwu-kore-punya-anak-sniper-tentara-amerika?page=all
8. Ibid.
9. Ibid.
10. "Menyoal Status Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua Terpilih", www.kompas.com, Penulis : Sania Mashabi, Editor : Kristian Erdianto, diakses pada tanggal 25 Februari 2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/02/06/10454211/menyoal-status-kewarganegaraan-ganda-bupati-sabu-raijua-terpilih?page=all.
11. Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEOFL Requirements for Civil Servant Candidate Tests Challenged to the Indonesia Constitutional Court

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding...