Jumat, 16 Oktober 2020

Penggugat Wajib Menunjukkan Barang Objek Sita

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Masih dalam topik mengenai Sita, sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Dua Sisi Alasan Permohonan Sita" dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Penggugat Wajib Menunjukkan Barang Objek Sita. 

Hukum membebankan kewajiban kepada Penggugat untuk menyebut secara jelas dan satu per satu barang objek yang hendak disita.[1] Hal ini mempunyai konsekuensi bahwa:
  1. Tidak Dibenarkan Menyebut Secara Umum, permintaan sita yang diajukan secara umum terhadap semua atau sebagian harta kekayaan Tergugat, dianggap tidak memenuhi syarat. Meskipun Pasal 1131 KUHPerddata menegaskan, segala harta kekayaan debitur menjadi tanggungan untuk membayar utangnya; tidak berarti permohonan sita semata-mata dilakukan secara umum tanpa menyebut satu per satu barang apa yang hendak disita. Permintaan sita yang demikian tidak terang, sebab tidak diketahui persis apa saja harta kekayaan Tergugat, sehingga tidak jelas barang apa dan mana yang hendak disita.
  2. Menyebut Rinci Identitas yang Melekat pada Barang, selain dirinci dan disebut satu per satu barang milik Tergugat yang hendak disita, rincian itu harus dibarengi dengan penyebutan identitas barang secara lengkap, meliputi: a). Jenis atau bentuk barang; b). Letak dan batas-batasnya serta ukurannya dengan ketentuan, jika tanah yang bersertifikat, cukup menyebut nomor sertifikat hak yang tercantum di dalamnya; c). Nama Pemiliknya; d). Taksiran harganya; e). Jika mengenai rekening, disebut nomor rekeningnya, pemiliknya, dan bank tempat rekening berada maupun jumlahnya; f). Jika saham, disebut nama pemegangnya, jumlahnya, dan tempatnya terdaftar. 
Intinya, permintaan sita yang tidak menyebut secara jelas identitasnya, dianggap merupakan permintaan yang kabur objeknya, sehingga tidak mungkin diletakkan sita. Terhadap permintaan yang seperti itu, cukup dasar alasan untuk menolaknya.[2]

Hakim atau Pengadilan tidak dibebani kewajiban untuk mencari dan menemukan identitas barang yang hendak disita, karena itu semata-mata menjadi beban yang dipikulkan hukum kepada Penggugat. Oleh karena itu, tidak ada dasar alasan bagi Penggugat meminta kepada hakim agar mencari dan menemukan identitas barang yang hendak disita, karena penyitaan itu adalah untuk kepentingan Penggugat maka dia yang mesti menyebut identitasnya secara terang dan pasti.[3]

Jika dibandingkan dengan praktik, dan sepengalaman penulis sebagai advokat, dalam menyebutkan objek sita memang haruslah rinci. Sebagai contoh, dalam hal objek sitanya adalah sebidang tanah, bahkan ditambahkan batas-batasnya Utara, Selatan, Timur dan Barat, sehingga lebih lengkap.
__________________
Referensi:
1. "Hukum Acara Perdata (Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 291.
2. Ibid.
3. Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...