Kamis, 27 Agustus 2020

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB

(Polri.go.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Pencabutan Kuasa Perusahaan", serta Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB. Adakalanya seseorang tidak mempunyai waktu untuk mengambil bukti kepemilikan penting mobil di sebuah leasing, padahal cicilan telah lunas, dengan surat kuasa yang dimuat pada artikel ini anda dapat mengkuasakan kepada orang lain untuk mengambil dan menyerahkannya kepada si empunya.


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............................
NIK : ............................
Sex : ............................
Tempat/Tgl. Lahir : ............................
Pekerjaan : ............................
Alamat : ............................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:

Nama : ............................
NIK : ............................
Sex : ............................
Tempat/Tgl. Lahir : ............................
Pekerjaan : ............................
Alamat : ............................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

-----------------KHUSUS--------------

Untuk mengambil Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Roda Empat, dengan rincian sebagai berikut:

- Nomor : ............................
- Nama Pemilik : ............................
- Nomor Polisi : ............................
- Merk : ............................
- Type : ............................
- Tahun Pembuatan : ............................
- Nomor Mesin : ............................
- Nomor Rangka : ............................
- Bahan Bakar : ............................

Pada Leasing ............................, cabang ............................, beralamat di ............................

Sehubungan dengan pemberian kuasa ini, Penerima Kuasa berhak melakukan pengambilan atas Asli Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Roda Empat sebagaimana tersebut di atas, untuk kemudian diserahkan kepada Pemberi Kuasa.

Demikian kuasa ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Demikian surat kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di bawah, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kab./Kota......................., Tanggal......../....../20.......

Penerima Kuasa          Pemberi Kuasa




(........................) (........................)
_________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...