Kamis, 27 Agustus 2020

7 Kritik Mendunia Terhadap Peradilan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Sistem Penggabungan Pengadilan dengan Arbitrase", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang 7 Kritik Mendunia Terhadap Peradilan.

Berbagai usaha dan pemikiran yang bertujuan mendesain peradilan yang lebih efektif dan efisien telah dikemukakan, tetapi sampai sekarang belum membuahkan hasil yang memuaskan. Sementara itu, kritik global yang ditujukan kepada Pengadilan semakin menderu. Semua kritik itu bernada tidak puas atas kinerja dan keberadaan Peradilan.[1]

Dapat dikemukakan beberapa kritik tajam yang dialamatkan kepada Pengadilan, terutama setelah era 1980, antara lain:[2]
  1. Penyelesaian sengketa lambat, penyakit kronis yang diderita dan menjangkiti semua badan peradilan dalam segala tingkat peradilan di seluruh dunia adalah: a). Penyelesaian sangat lambat atau buang waktu; b). Terjadi sebagai akibat sistem pemeriksaannya yang sangat formal, dan sangat teknis; c). Pada sisi lain, arus perkara semakin deras baik secara kuantitas dan kualitas, sehingga terjadi beban yang berlebihan.
  2. Biaya perkara mahal, pada dasarnya biaya perkara mahal, dan biaya itu semakin mahal sehubungan dengan lamanya waktu penyelesaian. Semakin lama proses penyelesaian, semakin banyak biaya yang dikeluarkan. Biaya pengacara di Amerika rata-rata US $ 250 per jam.
  3. Peradilan tidak tanggap, berdasarkan pengamatan, peradilan kurang tanggap (unresponsive) dalam bentuk perilaku: a). Tidak tanggap membela dan melindungi kepentingan umum yang sering diabaikan, kurang perduli terhadap kebutuhan dan keadilan masyarakat luas; b). Pengadilan sering berlaku tidak adil, sering melayani lembaga besar atau orang kaya saja, sebaliknya tidak memihak rakyat biasa dan sering memperlakukan rakyat dimaksud secara tidak wajar.
  4. Putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah, sebaliknya malah menimbulkan masalah baru. Dalam artian, putusan pengadilan tidak memberikan solusi yang menyeluruh. Bahkan tidak memuaskan yang kalah maupun yang menang.
  5. Putusan pengadilan membingungkan, sering disebut juga erratic. Terkadang tanpa alasan yang kuat dan masuk akal, contoh dalam pengabulan tuntutan ganti rugi, kadang dikabulkan besar jumlahnya dan kadang tuntutan ganti rugi ditolak, padahal alasan hukumnya kuat.
  6. Putusan pengadilan tidak memberi kepastian hukum, belakangan ini sering ditemukan putusan yang berdisparitas, padahal kasusnya sama. Padahal sesuai dengan doktrin hukum, seharusnya diberi perlakuan yang sama.
  7. Kemampuan para hakim bercorak generalis, pada umumnya ada yang mengatakan bahwa hakim menghadapi berbagai hanya bersifat generalis saja. Kualitas dan kemampuan profesionalisme mereka pada bidang tertentu sangat minim, sehingga diragukan kemampuan menyelesaikan sengketa secara tepat dan benar sesuai dengan asas-asas maupun doktrin dan paradigma yang berlaku pada sengketa tersebut.
Terkait dengan 7 kritik mendunia terhadap Peradilan di atas, Penulis berpendapat bahwa hal tersebut adalah sebuah kewajaran, akan tetapi sepengetahuan penulis, juga telah dilakukan berbagai upaya perbaikan sehingga arahnya sudah benar. Satu contoh saja, terkait kritik akan kemampuan hakim yang bercorak generalis, sepengetahuan Penulis telah banyak hakim-hakim yang melanjutkan pendidikan dan turut serta dalam pelatihan yang sifatnya adalah kekhususan, hal ini tentu membantu mengembangkan kapasitas setiap hakim dalam mengadili perkara.
___________________

Referensi:
1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Kesepuluh-2010, Hal.: 233.
2. Ibid. Hal.: 233-235.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...