Sabtu, 13 Mei 2023

Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Memori Kasasi Perdata", "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


MEMORI PENINJAUAN KEMBALI

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3792/Pan.Pid.Sus/1468 K/PID.SUS/2020 tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 694/PID.SUS/2019/PT MKS tanggal 19 Desember 2019 Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN Wns


Kepada Yth, Ketua Mahkamah Agung RI
Di,
    Jalan Medan Merdeka Utara No. 9–13,
    Jakarta Pusat – DKI Jakarta.

Melalui:
Yth, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng
Di,
 Jl. Kemakmuran No. 19, Lalabata Rilau, Watansoppeng,
 Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan


Perihal: Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

Atas Nama Pemohon Peninjauan Kembali,
Nama: MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIR
Tempat Lahir: Lagoci, Kab. Soppeng.
Umur/Tanggal Lahir : 53 Tahun/ 31 Desember 1965.
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Tempat Tinggal: Lagoci, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Agama: Islam
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan: S1 (tamat).

Dengan hormat, yang bertandatangan dibawah ini :

MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIR, selaku Terdakwa. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng dengan Nomor Perkara No: 95/Pid.sus/2019/PN Wns dibacakan pada tanggal hari Rabu, tanggal 13 November 2019 yang amarnya sebagai berikut :

M E N G A D I L I
 
1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah Bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) lembar rok Panjang warna cokelat; 
• 1 (satu) l lembar bajukemeja berwarna coklat pramuka;Dikembalikan kepada Anak Korban Rani Maharani alias Rani Binti Salama;
• 1 (satu) lembar rok Panjang warna merah;
• 1 (satu) baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putih merah;
Dikembalikan kepada Anak Korban Amelia alias Amel binti Jamaluddin;
• 1 (satu) lembar rok Panjang berwarna merah;
• 1 (satu) lembar baju kemeja lengan Panjang berwarna putih;
Dikembalikan kepada Anak Korban Airin Afriany alias Airin binti Aliyas;
• 1 (satu) lembar rok Panjang berwarna merah;
• 1 (satu) baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putihmerah;
Dikembalikan kepada Anak Korban Mutmainnah alias Nanna binti Abu Nawar;
• Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor : 1185/XII/2017 tentang pemberhentian dari tugas tambahan Kepala Sekolah Dasar Negeri dan pemberian tugas tambahan Kepala Unit Teknis Daerah Satuan PendidikanFormal Sekolah Dasar Negeri dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Perkara Nomor. 694/PID.SUS/2019/PT MKS tanggal 19 Desember 2019 yang amarnya sebagai berikut:

M E N G A D I L I
 
1. Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Wns,tanggal 13 November 2019 yang dimintakan banding;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi selruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). 

Sebelum Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Memori Peninjauan Kembali, kiranya Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan legalitas dari pengajuan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.: 3792/Pan.Pid.Sus/1468K/PID.SUS/2020, sebagai berikut:

A. LEGAL STANDING PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI

1. Bahwa Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyatakan sebagai berikut : “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau Ahli Warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”.

2. Bahwa berdasarkan kepada ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana tersebut Permintaan Peninjauan Kembali hanya dapat dimohonkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Peninjauan Kembali adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf C Undang-undang No. 14 Tahu 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi: “Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Menurut Pasal 67 huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung berbunyi: “apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”.

4. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (1), yang berbunyi: “Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung,apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam udang-udang”;
Mengenai Permintaan Peninjauan Kembali, menurut M. Yahya Harahap, S.H. (Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Edisi Kedua, 1998, halaman III), menyatakan sebagai berikut : “Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (kracht van gewjisde) Peninjauan Kembali dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung. Selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya Peninjauan Kembali tidak dapat dipergunakan. Terhadap putusan yang demikianhanya dapat ditempuh upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi. Upaya hukum Peninjauan Kembali baru terbuka setelah upaya hukum biasa (berupa banding dan kasasi) telah tertutup”;

5. Dengan demikian, secara prosedur Permintaan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung a quo oleh Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya, atas dasar tersebut, kiranya MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA akan membaca dan memeriksa keseluruhan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan MahkamahAgung a quo dengan penuh seksama, guna menentukan pertimbangan-pertimbangan yang bijaksana dan putusan yang seadil-adilnya.

B. ALASAN PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI

6. MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA,Perkenankan dan ijinkan Pemohon Peninjauan Kembali mengutip Pasal 263 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana dalam Pasal tersebut mengatur tentang alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permintaan Peninjauan Kembali;
Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :
Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:
a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”;
 
Mengacu kepada alasan-alasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan di atas, alasan-alasan dalam mengajukan permintaan Peninjauan Kembali dibatasi pada:
a. Apabila terdapat keadaan baru;
b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan;
c. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan ; dan
d. Apabila dalam suatu putusan terbukti perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi tidak diikuti dengan suatu pemidanaan;

Selebihnya apabila alasan Peninjauan Kembali tidak mengenai hal-hal yang disebutkan di atas,maka Permintaan Peninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan; MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA, sebelum Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan pembahasan lebih dalam mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permintaan Peninjauan Kembali, perlu disampaikan terlebihdahulu bahwa alasan Permintaan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalidilakukan dengan dasar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KitabUndang-undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya menyatakan :
"Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itusudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan”;

7. Bahwa keadaan baru yng bersifat menentukan dan menimbulkan dugaan kuat yang terpenuhi seperti yang disebutkan di atas adalah: 
- Surat Perjanjian Perdamaian tangga l 07 April 2019, yang menerangkan pada pokoknya bahwa: Saudara MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR (Pemohon Peninjauan Kembali) dengan ASRIANI –  AMELIA, ITANG –  NANA, MURNI P –  ANDIRI R, MURNI – MAHARANI, KASMAWATI –  JUMRIANI, JUMRIANI –  NUR FADILAH RAMADANI,PT. SARNAWIA –  RIRIN, ROSNAINI –  MUTMAINNA, adalah keluarga dan Para Korban telah sepakat berdamai (Bukti P-1);

8. Berdasarkan pada Bukti P– 1 secara jelas dinyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR) dengan Para Korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian atas peristiwa yang telah terjadi diantara mereka, dimana Pemohon telah menyatakan permohonan maaf-nya kepada Para Korban dan untuk itupun Para Anak Korban serta keluarganya telah memaafkan Pemohon.

9.Untuk itu, kedua belah pihak telah sepakat juga untuk tidak melakukan tuntutan lagi dikemudian hari sebagaimana diuraikan pada Bukti P-1 yang dibuat di Desa Timusu, 07 April 2019;

10. Bahwa oleh karena itu, kiranya dalam putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali ini dapatlah dinyatakan bahwa telah terbukti dan terlaksana adanya itikad baik diantara kedua belah pihak, yaitu Pemohon (MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR) dengan Para Anak Korban untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebagai jalan penyelesaian yang terbaik, tuntas dan menyeluruh diantara keduanya;

11. Sejalan dengan Putusan 03/Pid.sus.anak/2016/PN.Jap, yang meringankan perkara tersebut, pada pertimbangannya menyatakan : “bahwa Anak Terdakwa sudah meminta maaf kepada Anak Korban dan Orang tuanya dipersidangan, dan keluarga Anak Korban sudah memaafkan”;
Selain itu, sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) yakni : tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar PROPORSIONAL dengan prinsip EDUKATIF, KOREKTIF, PREVENTIF dan REPRESIF;

12. Bahwa upaya Pemohon yang berusaha meminta maaf dan menyelesaikan kesalahan yang telah dilakukan oleh Para Anak Korban dengan meminta maaf telah sejalan dengan (vide: Putusan No: 03/Pid.sus.anak/2016/PN.Jap), demikian pula dengan Yurisprudensi (vide: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) telah memberikan efek jera terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, untuk itu sudah seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya;

C. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tesebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, menyatakan:

1. Menerima Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3792/Pan.Pid.sus/1468 K/PID.SUS/2020 tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:  694/PID.SUS/2019/PT MKS tanggal 19 Desember 2019, Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor:  95/Pid.sus/2019/PN Wns;

MENGADILI SENDIRI:


1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan lebih dari 1 (satu) orang”;
2. Menyatakan memberikan keringanan hukuman Muhammadiyah alias Madiyah binTahir dari putusan sebelumnya;
3. Membebankan biaya perkara berdasarkan undang-udang yang berlaku;

Dan atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Makassar, November 2021

Hormat Kami,
Pemohon Peninjauan Kembali


Ttd.

Muhammadiyah alias Madiyah bin Tahir

____________________
Reference:

1. "Memori Peninjauan Kembali", www.academia.edu., Link: https://www.academia.edu/82108682/MEMORI_PENINJAUAN_KEMBALI

Jumat, 12 Mei 2023

Contoh Memori Kasasi Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "202 Dangerous Applications Can Drain Your Account, Remove Now!", "Contoh Sederhana Kontra Memori PK Perdata" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Memori Kasasi Perdata'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]

Surakarta, 2X November 200X

Hal : Memori Kasasi

Kepada: 
Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Melalui:
Panitera Pengadilan Negeri Surakarta

di,
    Surakarta.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, NDH, S.H., M.H., advokat, berkantor di Jalan Keadilan 5 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 November 2007, bertindak untuk dan atas nama klien kami: 

Nama : Ny. S
Pekerjaan : Pengusaha BBM
Alamat : Jalan Gatot Subroto, Solo.

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (Legal Domicilie) di Kantor Kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi ini, selanjutnya mohon disebut sebagai "Pemohon Kasasi" ------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------MELAWAN-----------------------------------------------

Nama : J
Jabatan : Direktur PT. Males Maju
Alamat : Jalan Anggrek Bulan, Solo.

Selanjutnya mohon disebut sebagai "Termohon Kasasi" -----------------------------------------------

Dengan ini Pemohon Kasasi hendak mengajukan Memori Kasasi sebagai keberatan atas:

1. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 72/Pdt.G/2007/PN.Slo, tertanggal 20Juli 2007 yang amarnya berbunyi:
a. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 51/Pdt/2007/PT.Smg, tertanggal2 November 2007 yang amarnya berbunyi: 
a. Menerima permohonan Banding;
b. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Solo Nomor 72/Pdt.G/2007/PN.Slo, tertanggal 20 Juli 2007.

Adapun alasan-alasam permohonan Kasasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bahwa, Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini telah lalai dalam memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 638K/Sip/1969 menegaskan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan untuk menjadi alasan kasasi dan putusan demikian harus dibatalkan. Dalam perkara ini Putusan Pengadilan Tinggi hanya menilai dari Putusan Pengadilan Negeri saja, tanpa adanya pertimbangan hukum untuk menguatkan dalil tersebut. Sehingga Putusan Pengadilan Tinggi yang hanya menilai Putusan Pengadilan Negeri sudah benar dan tepat tanpa adanya pertimbangan hukum yang lain untuk menguatkan dalil tersebut seharusnya dibatalkan.

2. Bahwa, Pengadilan Tinggi Semarang telah salah dalam menerapkan hukum dalam mempertimbangkan kedudukan bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Banding/Pemohon Kasasi. Berdasarkan Putusan MahkamahAgung Nomor 3609K/Pdt/1985 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 112K/Pdt/1966 yang menegaskan bahwa, “Dinyatakan bahwa surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan”. DalamPasal 1888 KUHPerdata mengatur bahwa, “Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya, bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan.” Dalam perkara ini Termohon Kasasi hanya dapat menunjukkan fotokopi kwitansi pembayaran BBM sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanpa dapat menunjukkan kwitansi aslinya. Sehingga fotokopi kwitansi tersebut dapat menjadi alat bukti apabila pihak yang mengajukan fotokopi tersebut dapat menunjukkan kwitansi aslinya.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon Kasasi memohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 72/Pdt.G/2007/PN.Slo, tertanggal 20 Juli 2007, Jo. Putusan Pegadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 51/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 2 Nopember 2007, dan kemudian mengadili sendiri perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut: 

1.Menerima Permohonan Kasasi Pemohon. 
2.Mengabulkan Gugatan Penggugat, dahulu Pembanding, sekarang Pemohon Kasasi.

Hormat saya,
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi, 


Ttd.

NDH, S.H., M.H.
____________________
Reference:

1. "PLKH PERDATA Memori Kasasi", www.academia.edu., Diakses pada tanggal 7 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/76197001/PLKH_PERDATA_Memori_Kasasi

Kamis, 11 Mei 2023

202 Dangerous Applications Can Drain Your Account, Remove Now!

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "List of 103 Online Loans That Have Permits from the Financial Services Authority in Indonesia", "How to Open a Police Report in Indonesia?", you may read also "How To Report Online Scammer Or Fraud To The Police In Indonesia" and on this occasion we will discuss about '202 Dangerous Applications Can Drain Your Account, Remove Now!'.

A report by "Laptop Mag" reveals the names of malicious apps as of January 2023. These apps were first noticed by the Thai government and the UK's National Cyber ​​Security Center (NCSC). There are 202 malicious apps mentioned. This dangerous application could be on your Android or iOS device, therefore, uninstall it immediately so that banking security on your cellphone can always be maintained. Because, this application has the danger of draining the account balance.[1]

Berikut ini adalah daftar aplikasi berbahaya di Android dan juga iOS yang harus segera kamu hapus dari perangkat, melansir Gizchina:[2]
  1. 4K Pro Camera
  2. 4K Wallpapers Auto Changer
  3. Advanced SMS
  4. aipic - Magic Photo Editor
  5. All Good PDF Scanner
  6. All Language Translate
  7. All Photo Translator
  8. Art Filters
  9. Astro + Horoscope & Astrology
  10. Astroline: The Daily Horoscope
  11. Auto Sticker Maker Studio
  12. Avatar Maker Character Creator
  13. Baby Sticker- Track Milestones
  14. Bass Booster Volume Power Amp
  15. Battery Charging Animations Battery Wallpaper
  16. Battery Charging Animations Bubble -Effects
  17. Beat.ly Music Video Maker
  18. Beat maker pro
  19. Beauty Filter
  20. Blood Pressure Checker
  21. Blood Pressure Diary
  22. Blue Scanner
  23. Blur Image
  24. Caller Theme
  25. CallMe Phone Themes
  26. Call Skins
  27. Camera Translator
  28. Care Message
  29. Cartoons Me
  30. Cashe Cleaner
  31. Chat Online
  32. Chat SMS
  33. Chat Text SMS
  34. Classic Emoji Keyboard
  35. Classic Game Messenger
  36. Coco camera v1.1
  37. Come Messages
  38. Contact Background
  39. Cool Keyboard
  40. Cool Messages
  41. Creative 3D Launcher
  42. Creative Emoji Keyboard
  43. Custom Themed Keyboard
  44. Cut, Paste
  45. Dazz Cam- D3D Photo Effect
  46. Dazzle - Insta stories editor
  47. Dazzling Keyboard
  48. Design Maker
  49. Desire Translate
  50. Direct Messenger
  51. Dizzi
  52. DJ it!
  53. Drink Water
  54. Drums: Play Beats & Drum Games
  55. Easy PDF Scanner
  56. edjing Mix
  57. edjing Pro
  58. EmojiOne Keyboard
  59. Emoji Theme Keyboard
  60. Equalizer+ HD music player
  61. Equalizer Fx: Bass Booster App
  62. Facelab
  63. FaceMe
  64. Facetory: Face Yoga & Exercise
  65. Fancy Charging
  66. Fancy SMS
  67. Flashlight Flash Alert On Call
  68. FLMX
  69. Fonts Emoji Keyboard
  70. Frame
  71. Frames
  72. Freeglow Camera 1.0.0
  73. Funny Caller
  74. Funny Camera
  75. Funny Emoji Message
  76. Funny Keyboard
  77. Funny Wallpapers - Live Scree
  78. Gif Emoji Keyboard
  79. Girl Games: Unicorn Slime
  80. Guitar Play - Games & Songs
  81. Guitar - real games & lessons
  82. Guitar Tuner - Ukulele & Bass
  83. Halloween Coloring
  84. Handset - Second Phone Number
  85. Heart Emoji Stickers
  86. Highlight Story Cover Maker!
  87. Hi Text SMS
  88. Horoscope 2019 and Palm Reader
  89. Hub - Story Templates Maker
  90. Hummingbird PDF Converter - Photo to PDF
  91. Hyper Cleaner: Clean Phone
  92. iCons - Icon Changer App +
  93. iMessager
  94. Impresso
  95. Instant Messenger
  96. iWidget Pro
  97. Jambl: DJ Band & Beat Maker
  98. Jigsaw Puzzle
  99. Karaoke Songs
  100. Life Palmistry
  101. Light Messages
  102. Live Wallpaper Maker: 4K Theme
  103. Loop Maker Pro
  104. Lucky Life
  105. MagicFX - Magic Video Effects
  106. Magic Photo Editor
  107. Memoristo: Brain Test, IQ Game
  108. Memory Silent Camera
  109. Menu Maker!
  110. Meticulous Scanner
  111. Metronome Pro - Beat & Tempo
  112. Metronome - Tap Tempo & Rhythm
  113. Mini PDF Scanner
  114. Mint Leaf Message-Your Private Message
  115. Mood Balance: Self Care Tracker
  116. Music Zen - Relaxing Sounds
  117. MyCall - Call Personalization
  118. Nebula: Horoscope & Astrology
  119. Neon Theme Keyboar
  120. NewScrean: 4D Wallpapers
  121. Notes - reminders and lists
  122. Now QRcode Scan
  123. One Sentence Translator - Multifunctional Translator
  124. Painting Photo Editor
  125. Paper Doc Scanner
  126. Part Message
  127. Password Manager
  128. Path - Horoscope & Astrology
  129. PDF Scanner: Document Scan
  130. Personal Message
  131. Photo Collage
  132. Photo Editor & Background Eraser
  133. Photo Editor - Filters Effects
  134. Photo & Exif Editor
  135. Photo Filters & Effects
  136. Photoly Remove Object & Editor
  137. Photo To Sketch
  138. Piano Crush
  139. Piano
  140. Pista
  141. Pixomatic
  142. Poco Launcher
  143. Premium SMS
  144. Presets for Lightroom
  145. Private Game Messages
  146. Private Messenger
  147. Private SMS
  148. Professional Messenger
  149. Quick Talk Message
  150. Razer Keyboard & Theme
  151. RECOLLECT
  152. Retouch & Cutout
  153. Rich Theme Message
  154. Ringtones HD
  155. ScanGuru
  156. Scanner App
  157. Send SMS
  158. Simple Note Scanner
  159. SlidePic
  160. Slimy
  161. Smart Messages
  162. Smart SMS Messages
  163. Smart TV remote
  164. Smile Emoji
  165. Social Message
  166. SpeedPro Slow speed video edit
  167. Stickerfy: Sticker Maker
  168. Sticker Maker
  169. Stickers & GIF
  170. Stock Wallpapers & Backgrounds
  171. Style Message
  172. Style Photo Collage
  173. Super Hero-Effect
  174. Sweet Pics - Baby Photo Edito
  175. Talent Photo Editor - Blur focus
  176. Tangram App Lock
  177. TeasEar: ASMR Slime Antistress
  178. Text Emoji SMS
  179. Text SMS
  180. Themes Chat Messenger
  181. Themes Photo Keyboard
  182. Timestamp Camera
  183. ToonApp Cartoon Photo Editor
  184. Translate Camera - Speak On
  185. Translator Guru: Voice & Text
  186. UltraFX - Effect Video Maker
  187. Unicc QR Scanner
  188. Unique Keyboard
  189. Universal PDF Scanner
  190. Vanilla Snap Camera
  191. Video Puzzles - Magic Puzzle
  192. Ringtones HD ∙ Ringtone Maker
  193. VOCHI Video Effects Editor
  194. Volume Booster Hearing Aid
  195. Volume Booster Louder Sound Equalizer
  196. Water Reminder
  197. WeDrum: Drums, Real Drum Games
  198. Widget PLUS+ - Photo & Weather
  199. Wow Beauty Camera
  200. Wow Translator
  201. Yoga- For Beginner to Advanced
  202. YouToon - AI Cartoon Effect

And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "202 Aplikasi Berbahaya Bisa Kuras Rekening, Hapus Sekarang", inet.detik.com., Diakses pada tanggal 7 Mei 2023, Link: https://inet.detik.com/security/d-6639248/202-aplikasi-berbahaya-bisa-kuras-rekening-hapus-sekarang
2. Ibid.
3. Ibid.

Rabu, 10 Mei 2023

List of 103 Online Loans That Have Permits from the Financial Services Authority in Indonesia

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Sekilas Kisah Irjen Polisi Bibit Samad Riyanto & KPK", "5 Latest Online Fraud Modes and Their Characteristics", you may read also "How To Report Online Scammer Or Fraud To The Police In Indonesia" and on this occasion we will discuss about 'List of 103 Online Loans That Have Permits from the Financial Services Authority in Indonesia'.

The Financial Services Authority (OJK) updated the list of legal online loans (Pinjol) or fintech peer to peer lending as of March 9, 2023. There are 102 fintech peer-to-peer lending or fintech lending companies with OJK licenses. Fintech lending or pinjol is a lending and borrowing service using the rupiah currency between creditors (lenders) and debtors (loan recipients). This service makes it easy for people to borrow money practically with conditions that are easy to fulfill.[1]

OJK released the latest list of legal loans so that people can check the offers given before applying for a loan. Not only that, fraud from legal loans or other irresponsible parties can be prevented by paying attention to the list of legal loans from the OJK. OJK also urges the public to use fintech lending services that have received a permit. The public can contact OJK contact 157 and telephone number 157 or WhatsApp 081 157 157 157 to check the status of the license to offer financial services products that have been received.[2]

As reported from the OJK website, here is a complete list of legal loans as of March 9, 2023:[3]
  1. Danamas;
  2. investree;
  3. amartha;
  4. DOMPET Kilat;
  5. Boost;
  6. TOKO MODAL;
  7. Modalku;
  8. Kredit Pintar;
  9. Maucash;
  10. Finmas;
  11. Akseleran;
  12. Ammana;
  13. PinjamanGO;
  14. KoinP2P;
  15. pohondana;
  16. MEKAR;
  17. AdaKami;
  18. ESTA;
  19. KAPITAL;
  20. FINTEK;
  21. KREDITPRO;
  22. FINTAG;
  23. RUPIAH CEPAT;
  24. CROWDO;
  25. Indodana;
  26. JULO;
  27. Pinjamwinwin;
  28. DanaRupiah;
  29. Taralite;
  30. Pinjam Modal;
  31. ALAMI;
  32. AwanTunai;
  33. Danakini;
  34. Singa;
  35. DANAMERDEKA;
  36. EASYCASH;
  37. PINJAM YUK;
  38. FinPlus;
  39. UangMe;
  40. PinjamDuit;
  41. DANA SYARIAH;
  42. BATUMBU;
  43. Cashcepat;
  44. klikUMKM;
  45. Gampang;
  46. cicil;
  47. lumbungdana;
  48. 360 KREDI;
  49. Dhanapala;
  50. Kredinesia;
  51. Pintek;
  52. ModalRakyat;
  53. SOLUSIKU;
  54. Cairin;
  55. TrustIQ;
  56. KLIK KAMI;
  57. Duha SYARIAH;
  58. Invoila;
  59. Sanders One Stop Solution;
  60. DanaBagus;
  61. UKU;
  62. KREDITO;
  63. AdaPundi;
  64. Lentera Dana Nusantara;
  65. Modal Nasional;
  66. Komunal;
  67. Restock.ID;
  68. TaniFund;
  69. Ringan;
  70. Avantee;
  71. Gradana;
  72. Danacita;
  73. IKI Modal;
  74. Ivoji;
  75. Indofund.id;
  76. iGrow;
  77. UTF-8;
  78. Danai.id;
  79. DUMI;
  80. LAHAN SIKAM;
  81. gazwa.id;
  82. KrediFazz;
  83. Doeku;
  84. Aktivaku;
  85. Danain;
  86. Indosaku;
  87. Jembatan Emas;
  88. EDUFUND;
  89. Gandeng Tangan;
  90. PAPITUPI SYARIAH;
  91. BantuSaku;
  92. danabijak;
  93. Danafix;
  94. AdaModal;
  95. Samakita;
  96. KawanCicil;
  97. CROWDE;
  98. KlikCair;
  99. ETHIS;
  100. SAMIR;
  101. LATAS;
  102. Asetku;
  103. Findaya.

And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Simak Daftar 102 Pinjol Berizin OJK", money.kompas.com., Diakses pada tanggal 7 Mei 2023, Link: https://money.kompas.com/read/2023/04/21/071200026/simak-daftar-102-pinjol-berizin-ojk
2. Ibid.
3. Ibid.

Senin, 08 Mei 2023

Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)", "Kode Etik Advokat Indonesia" dan "Prosedur Pendirian LBH", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia'. Perhatikan di bawah ini:[1]


KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN INDONESIA

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.

Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi normanorma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.

Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.

Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.

Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

KODE ETIK JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN

Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.

KODE ETIK JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.

Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.

Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 15
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.

KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)

1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.

Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.

15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

____________________
Reference:

1. "KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN INDONESIA", prahumvii.files.wordpress.com., Diakses pada tanggal 6 April 2023, Link: https://prahumvii.files.wordpress.com/2014/11/kode-etik-jurnalistik-wartawan-indonesia-pwi.pdf

Sabtu, 06 Mei 2023

Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Sederhana Kontra Memori PK Perdata", "Contoh Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja" dan "Aspek Pidana Tidak Melaksanakan Putusan PHI", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)'.


CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK
SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK

Nomer: --------------------------------------------


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama :  ---------------------------------------------------
Jabatan :  ---------------------------------------------------
Alamat :  ---------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 

2. Nama :  ---------------------------------------------------
Tempat & tanggal lahir   :  ---------------------------------------------------
Pendidikan terakhir :  ---------------------------------------------------
Jenis kelamin :  ---------------------------------------------------
Agama :  ---------------------------------------------------
Alamat :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM :  ---------------------------------------------------
Telepon :  ---------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. 

PASAL 1
MASA KERJA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu) di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.

Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ------------ ) ( ---- waktu dalam huruf --- )], terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).

Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal [( ------------ ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] hari kerja.

PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

PASAL 3
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )]. 

Ayat 3
1. Waktu istirahat pada hari --------------------- hingga hari ----------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
2. Waktu istirahat pada hari --------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].

PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen atau divisi dalam perusahaan ---). 

Ayat 2
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. ---------------------------------------------------------------------------------------
2. ---------------------------------------------------------------------------------------
3. ---------------------------------------------------------------------------------------
4. ---------------------------------------------------------------------------------------
5. ---------------------------------------------------------------------------------------

Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).

PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA

Ayat 1 
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).

Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.

PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.

Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
2. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
3. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]

Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 7
LEMBUR

Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 8
CUTI

Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] tahun.

Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari setiap tahun, yang terdiri dari:
1. Cuti pribadi selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari kerja.
2. Cuti bersama selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari.

Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.

PASAL 9
PENGOBATAN

PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

PASAL 10
KERJA RANGKAP

Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.

Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.

PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.

Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
1. -----------------------------------------------------
2. -----------------------------------------------------
3. -----------------------------------------------------
4. -----------------------------------------------------
5. -----------------------------------------------------
6. -----------------------------------------------------

Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.

PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI

Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] hari tersebut.

PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.

PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

PASAL 16
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.


Dibuat di :   ----------------------------------------------
Tanggal :   ( ---- tanggal, bulan, dan tahun --- )

PIHAK PERTAMA              PIHAK KEDUA




[ ------------------------- ]                         [ ------------------------ ]

____________________
Reference:

1. "Contoh Surat Perjanjian Kerja Kontrak", law.uii.ac.id., Diakses pada tanggal 5 Mei 2023, Link: https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2012/12/Contoh-surat-perjanjian-kerja-kontrak-FH-UII.doc

Jumat, 05 Mei 2023

Contoh Sederhana Kontra Memori PK Perdata

(Dreamstime)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh AD/ART Lembaga Bantuan Hukum", "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Kontra Memori PK Perdata'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Hal : Kontra Memori Peninjauan Kembali
Lamp : Surat Kuasa Khusus


Yogyakarta, 30 Juni 2012

Kontra Memori Peninjauan Kembali Atas Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Mahkamah Agung No: 802 K/PDT.G/2012

Dalam Perkara antara:

Ny. Aristini Sriyatun, Pekerjaan: Karyawati, beralamat di Jalan Bejen RT: 005/RW: 019, Kelurahan:  Bantul, Kecamatan: Bantul, Provinsi: D.I. Yogyakarta, yang semula merupakan Penggugat / Terbanding / Termohon Kasasi, untuk selanjutnya disebut Termohon Peninjauan Kembali

MELAWAN

Tn. Gregorius Agung Sasongko, pekerjaan: swasta, beralamat di Jalan Sodipan RT: 008/RW: 005, Kelurahan: Panjang, Kecamatan: Laweyan, Kota: Surakarta, Provinsi: Jawa Tengah, yang merupakan Tergugat / Pembanding / Pemohon Kasasi, untuk selanjutnya disebut Pemohon Peninnjauan Kembali

Kepada Yth.: 
Ketua Mahkamah Agung R.I.
Di,
   Jakarta.

Melalui:
Panitera Pengadilan Negeri Bantul
Di, 
    Bantul.

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini:
  1. Y S, S.H., M.H.
  2. A S, S.H.

Keduanya merupakan pengacara dan konsultan hukum pada Kantor Pengacara & Konsultan Hukum "Yanto & Association", yang beralamat di Jalan Merdeka No. 18, Yogyakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juli 20XX, bertindak untuk dan atas namaTermohon Peninjauan Kembali. Termohon Peninjauan Kembali dengan ini hendak mengajukan Perlawanan terhadap Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang amarnya berbunyi:
  1. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan membatalkan Putusan MA No. 802 K/PDT.G/2012 tanggal 18 April 2012 dan mohon untuk mengadili sendiri perkara ini.
  2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
  3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara.

Adapun bantahan dari kami sebagai berikut:
  1. Bahwa, dalam surat Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon PK, dapat dilihat tidak terdapat bukti–bukti maupun fakta–fakta baru yang dapat dikemukakan oleh Pemohon PK.
  2. Bahwa, dalam hal ini, Pemohon PK hanya mengulang–ngulang saja dalil–dali lyang diajukan sebagai alasan dalam memori Kasasi, dan digunakan sebagai alasan untuk melakukan peninjauan kembali
  3. Bahwa, dalam hal ini terlihat adanya indikasi dari Pemohon PK yang beritikad tidak baik dan hanya mengajukan Permohonan PK untuk mengulur–ngulur waktu untuk membayar utang yang dimilikinya.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, dengan ini pemohon Peninjauan Kembali memohon dengan Hormat kepada Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil–dalil terurai dalam memori ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
  1. Menerima Surat Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali.
  2. Menguatkan Putusan Mahkamah Agung No. 802 K/PDT.G/2012 tanggal 18 April 2012 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 32/PDT.G/2010/PN. Btl. baik yang mengenai eksepsi maupun pokok perkara dalam bagian konvensi dan dalam rekonvensi. 
Serta memutuskan dan mengadili sendiri perkara ini:
  1. Menolak Permohonan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara yang timbul pada semua tingkat peradilan. 
  3. Atau, apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami,
Kuasa HukumTermohon Peninjauan Kembali


Ttd.

1. Y S, S.H., M.H.

Ttd.

2. A S, S.H.

____________________
Reference:

1. "Kontra Memori Peninjauan Kembali" (Yanto and Association), www.academia.edu., Diakses pada tanggal 5 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/4234819/Yanto_and_Association

Kamis, 04 Mei 2023

Contoh AD/ART Lembaga Bantuan Hukum

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH)", "Prosedur Pendirian LBH" dan "Adnan Buyung Nasution dan Implikasi Revolusi Industri 4.0 Terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh AD/ART Lembaga Bantuan Hukum'.

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA
(LBH CACL-RI)

PERSEKUTUAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Untuk Pertama kalinya didirikan di Kota Administrasi Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta Hari Jumat pada tanggal 09 Oktober 2020 Kantor Pusat beralamatkan di Jalan Bonang Nomor : 23 RT/RW: 05, Pengangsaan, Kecamatan: Menteng, Kota: Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Email : nasionalclacindonesia@gmail.Com.
Lembaga ini didirikan untuk lebih memperkuat gerakan sosial memperjuangkan Penegakan Hukum, Hak Azasi Manusia dan Pembangunan Hukum yang Adil dan Demokratis tentunya dalam hal memberikan Bantuan Hukum bagi Warga Masyarakat Kalangan Tingkat bawah dan mengusung Tema : Mengedepankan Hukum Kearah yang lebih baik Didasarkan pada pengalaman dan kemampuan dari sebagian Besar Pengurus–Anggota Lembaga ini yang secara terus menerus Fokus Bekerja memberikan Bantuan Hukum dan Pembangunan Kesadaran Hukum dan Hak–hak Rakyat terhadap Negara Indonesia sampai dengan Luar Negeri bagi Warga Masyarakat Indonesia yang bekerja diluar Negeri yang menghadapi atau terbentur dengan Permasalah Hukum.
Maka pemikiran jangka panjang untuk melihat Perspektif Pembangunan Masyarakat Sipil yang sadar Hukum dan Paham Hukum untuk memperjuangkan Hak–hak mereka didepan Hukum secara damai dan saling menghargai perbedaan menjadi latar belakang pentingnya wadah gerakan yang bekerja lebih Fokus lagi untuk Pembangunan Masyarakat Hukum di Indonesia.
selanjutnya Lembaga ini secara Legal, tercatat sebagai Lembaga yang memiliki kekuatan Hukum berdasarkan Akta Notaris : Hj. ESTY PARANTI, S.H., MKn. yang berkedudukan di Ibukota Jakarta dengan Nomor Akta Notaris: 09 Oktober 2020 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dengan Nomor : AHU-0001312-AH.01.22 TAHUN 2020.

BAB I
NAMA KEDUDUKAN BENTUK DAN LAMBANG DAN BAJU SERAGAM
Pasal 1

1. Nama Persekutuan Perdata ini adalah : LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan LBH CACL-RI.
2. Persekutuan Perdata dapat membuka Kantor–kantor serta Cabang–cabang ditempat–tempat lain di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia.

Pasal 2

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan LBH CACL- RI berbentuk Persekutuan Perdata.

Pasal 3

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI). Berlogo/Berlambangkan Lambang negara Indonesia (Burung Garuda) Padi dan Kapas, Timbangan Keadilan, Busur Panah dengan Tinta Merah, Kuning, Hitam dan Putih yang dikombinasikan dengan Tulisan LBH CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA.Baju Seragam Merah dan Hitam.

BAB II
WAKTU PENDIRIAN
Pasal 4

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH – CACL – RI) didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan untuk pertama kalinya didirikan dan dideklarasikan di Jalan Bonang Nomor : 23 RT/RW : 05, Pengangsaan, Kecamatan:  Menteng, Kota: Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pada tanggal 23 Agustus 2018 Bersama dengan ASSOCIATION CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (CACL-RI).
Selanjutnya di Resmikan Di Jakarta Pada Hari Jumat Tanggal 09 Oktober 2020 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dengan Nomor : AHU-0001312-AH.01.22 TAHUN 2020.

BAB III PRINSIP ORGANISASI
Pasal 5

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH-CACL-RI)
1. Didirikan pada Kerja–kerja Penegakan Hukum dan Pendampingan Hukum.
2. LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).Memfokuskan diri pada Rakyat tidak mampu,Perempuan dan anak.
3. LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) bersifat terbuka, Kritis dan memfokuskan diri pada Penegakan Hukum,Hak Azasi Manusia dan Pengembangan Sistem Hukum yang Adil dan Demokratis.

BAB IV AZAS PEDOMAN DAN KODE ETIK
Pasal 6

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL – RI) berasaskan Pancasila sebagai Sumber Hukum.

Pasal 7

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) berpedoman pada semangat dan Prinsip–prinsip Keadilan Hukum.

Pasal 8

1. LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Memiliki Kode Etik untuk mengarahkan Aktivitas Profesional Anggota.
2. Kode Etik dibuat oleh Badan Pengurus dan diusulkan Kepada Ketua Pengawas yang ditetapkan dalam Rapat Kerja.

BAB V VISI MISI
Pasal 9

VISI LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Mengedepankan Hukum Kearah yang lebih baik dan Pembaharuan di Bidang Hukum dalam rangka terbentuknya Tatanan Hukum yang berkeadilan sosial dalam berbagai Aspek.

Pasal 10

UNTUK MENCAPAI VISI LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Melakukan Misi antara lain:
1. Untuk memberikan Jasa – jasa di Bidang Hukum dalam arti kata seluas-luasnya antara lain menjalankan Praktek Profesi Advokat dan Konsultan Hukum dan memberikan Nasehat – nasehat Hukum dan Konsultan Hukum serta memberikan Jasa – jasa lainnya Kepada Masyarakat yang berhubungan dengan Bidang Hukum, Kurator dan Pengurusan Kepailitan, Konsultan Keuangan, Konsultan Perpajakan, Konsultan Sumber Daya Manusia, Konsultan Personalia, Konsultan Merk Dagang, Patent dan Hak Cipta, Konsultan Penanaman Modal (HKPM) serta Jasa–jasa yang berkaitan menurut ketentuan Perundang–undangan yang berlaku dan atau yang dapat diterima baik secara Profesional menurut Perundangan dan atau Peraturan Profesional yang berlaku.
2. Mendorong Jaminan Akses Hukum bagi Rakyat tidak mampu,Perempuan dan Anak untuk mampu memperjuangkan Hak dan kepentingannya baik secara sendiri–sendiri maupun secara bersama-sama.
3. Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut Persekutuan Perdata berhak dengan cara dan bentuk yang sesuai dengan keperluan mengadakan Kerja sama dengan Pihak lain yang mempunyai Maksud dan Tujuan yang sama atau hampir sama dengan Maksud dan Tujuan Persekutuan Perdata baik secara langsung maupun tidak langsung. Kesemuanya tersebut dalam arti kata yang seluas–luasnya dan dengan tidak mengurangi ijin dari Instansi-instansi dan atau Pejabat-pejabat yang berwenang bila diperlukan.
4. Terlibat Aktif dalam Kerjasama Regional,Nasional dan Internasional sebagai upaya Pembaharuan Hukum di Indonesia.
5. Meningkatkan Fungsi Layanan Hukum bagi Rakyat tidak mampu, Perempuan dan Anak.
6. Bakti Sosial.

BAB VI RUANG LINGKUP PERSEKUTUAN PERDATA
Pasal 11

WILAYAH KERJA LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI). Wilayah Kerja Seluruh Indonesia dan Luar Negeri.

BAB VII KEANGGOTAAN
Pasal 12
SIFAT

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) bersifat Perseorangan dan terbuka bagi setiap Pekerja Hukum dan Orang – orang yang Peduli dengan atau terhadap perjuangan Pembaharuan Hukum di Indonesia.

Pasal 13
KEANGGOTAAN

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) terdiri atas Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.

Pasal 14
HAK – HAK ANGGOTA MELIPUTI

1. Hak Partisipasi,yaitu Hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan.
2. Hak Bicara, yaitu Hak untuk mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan.
3. Hak membela diri, jika dikenakan sangsi.
4. Hak memilih dan dipilih menjadi Badan Pengurus Harian.
5. Berhak mendapatkan Pembelaan Hukum oleh LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) yang diatur lebih lengkap lagi dalam Kode Etik.

Pasal 15
KEWAJIBAN ANGGOTA MELIPUTI

1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan aturan Persekutuan Perdata LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Menjaga nama baik LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Mematuhi Kode Etik LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Pasal 16
SANGSI

Anggota dapat dikenai sangsi Persekutuan Perdata termasuk Pemecatan sebagai Anggota.

BAB VIII STRUKTUR PENGURUSAN PERSEKUTUAN PERDATA
Pasal 17

Pengambilan Keputusan Tertinggi PERSEKUTUAN PERDATA dipegang oleh Kongres LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Pasal 18
PIMPINAN PELAKSANAAN PERSEKUTUAN PERDATA

Pimpinan Pelaksanaan Persekutuan Perdata di Pegang oleh Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Badan Pengawas dan Badan Pelaksana Harian LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Pasal 19
BADAN PENGAWAS

Badan Pengawas dapat membentuk Komisi Kode Etik dengan melibatkan Badan Pengurus yang bersifat Ad Hoc berdasarkan Laporan Masyarakat.

Pasal 20
ASPIRASI DAN KEPENTINGAN

Aspirasi dan Kepentingan Anggota dapat dilakukan oleh Badan Pengawas.

Pasal 21

Pengawasan dan Pengelolaan Dana dan Aset Persekutuan Perdata dilakukakn oleh Badan Pengawas.

BAB IX KEKAYAAN DAN ASET
Pasal 22

1. Kekayaan Persekutuan Perdata terdiri dari Kekayaan Pertama berupa sejumlah uang sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus Juta Rupiah) yang terpisah dari kekayaan Pribadi Badan Pengurus (Badan pengawas dan Badan Pelaksana Harian) dan dapat diperbesar dengan:
a. Bantuan dan Sokongan dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Negara lain ataupun Lembaga – lembaga Nasional dan Internasional lainnya Masyarakat dan Badan-badan atau Pihak – pihak yang menaruh minat untuk mendukung Tujuan Persekutuan Perdata yang tidak mengikat.
b. Iuran Anggota.
c. Infak, Wakaf dan Hibah Warisan.
d. Hasil Usaha Persekutuan Perdata dan pendapatan lain yang sah.
2. Uang yang segera tidak dibutuhkan untuk keperluan sehari – hari LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) disimpan pada salah satu Bank atas Nama Persekutuan Perdata atau disimpan menurut cara–cara yang ditentukan oleh Badan Pelaksanaan Harian sebagaimana Pendapatan dan Kekayaan Persekutuan perdata hanya dipakai untuk pencapaian Visi dan Misi Persekutuan Perdata,dengan syarat hal tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi Pembayaran dan Imbalan yang wajar dan tepat Kepada setiap Badan Pengurus atau pegabdi di Persekutuan Perdata ini atas Jasa yang benar–benar diberikan Kepada LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Pasal 23

Pengelolaan dan Pemeliharaan Dana dan Aset dilakukan oleh Badan Pelaksana Harian LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

BAB X PEMBUBARAN PERSEKUTUAN PERDATA
Pasal 24
PEMBUBARAN

1. Pembubaran LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI). Hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Kongres atas usulan yang disetujui sedikitnya oleh ½ Plus satu suara Anggota Persekutuan Perdata.
2. Apabila LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI.Dinyatakan Bubar, maka Kongres tersebut berkewajiban membentuk Tim Likuidasi guna menyelesiakan Hutang Piutang Persekutuan Perdata serta menyerahkan sisa kekayaan LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Kepada persekutuan Perdata yang satu visi.

BAB XI PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Keputusan Kongres.

Pasal 26

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau lampiran Aturan Pokok di Tetapkan di Jakarta Pada Hari Jumat Tanggal 09 Oktober 2020 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dengan Nomor : AHU-0001312-AH.01.22 TAHUN 2020.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA
(LBH CACL-RI)

BAB I
ANGGOTA
Pasal 1

Anggota adalah orang yang telah memenuhi syarat Persekutuan Perdata.

Pasal 2
SYARAT MENJADI ANGGOTA

Syarat menjadi Anggota Biasa LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) adalah:
1. Memiliki Komitmen untuk Pembaharuan hukum.
2. Memiliki Alokasi waktu minimal untuk memeilihara Komitmennya.
3. Tidak Diskrimantif tidak terlibat Korupsi dan Pelanggaran HAM.
4. Status Anggota berakhir apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Dipecat berdasarkan Komisi Ad Hoc.

Pasal 3
UNTUK MENJADI ANGGOTA

Untuk menjadi Anggota Biasa seorang harus:
1. Mendaftarkan diri secara tertulis kepada LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Mendapatkan Rekomendasi sekurang-kurangnya Tiga (3) orang dari Pengurus Pusat LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Penetapan dan Pengesahan Anggota dilakukan oleh Badan Pengurus yang dilaporkan di Kongres.

Pasal 4
PEMECATAN

Pemecatan terhadap anggota dapat dilakukan Apabila:
1. Anggota telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Anggota telah melakukan perbuatan yang Melanggar Hukum yang telah mempunyai Putusan Pengadilan yang tetap.
3. Anggota yang tidak memenuhi Kewajiban Persekutuan Perdata dan telah mendapat Peringatan cara Lisan dan Tulisan dari Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
4. Menyalahgunakan Persekutuan Perdata untuk Kepentingan Pribadi.

Pasal 5
PROSEDUR PEMECATAN

Prosedur pemecatan Anggota adalah:
Sebelum pemecatan dilakukan Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
1. Memberikan teguran lisan sebanyak 3 kali dan teguran tertulis sebanyak 3 kali.
2. Peringatan lisan dilakukan dengan melalui Pemanggilan tertulis.
3. Peringatan tertulis dilakukan jika Peringatan lisan tidak dipatuhi oleh Anggota.

Pasal 6
ANGGOTA YANG DIPECAT

Anggota yang dipecat berhak melakukan pembelaan ketika di lakukan Peringatan lisan dan Pembelaan disertai dengan Bukti–bukti dan Saksi.

Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Aktif mengikuti Kegiatan LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Menjaga Nama Baik dan Kehormatan LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Pasal 8
HAK – HAK ANGGOTA

1. Setiap Anggota berhak dicalonkan menjadi Badan pengawas dan Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Sesuai dengan Mekanisme yangg berlaku.
2. Setiap Anggota berhak memberi Hak suara dalam Pemilihan Badan Pengawas dan Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Anggota berhak atas Fasilitas sesuai dengan Konstribusinya di LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

BAB II KONGRES
Pasal 9

1. Kongres merupakan Forum Tertinggi Persekutuan Perdata dan diselenggarakan setiap Tiga Tahun sekali jika dimungkinkan.
2. Kongres Menetapkan/Melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Persekutuan perdata serta Pokok–pokok Program Kerja. Kongres memilih dan menetapkan Badan Pengurus dan Badan Pengawas LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Kongres menerima atau menolak laporan Pertanggung Jawaban Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
4. Kongres menetapkan Keanggotaan.
5. Kongres dapat membentuk Lembaga otonom yang melakukan Hal – hal khusus (Komisi Ad Hoc).
6. Kongres menetapkan Hal–hal lain yang dianggap perlu tanpa melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Pasal 10
MATERI KONGRES

Materi Kongres di siapkan oleh Panitia Kongres yang terdiri Badan Pengawas dan Badan Penggurus dan Anggota LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Pasal 11
KEPANITIAAN

Kepanitiaan, Lokasi dan Anggaran Kongres ditetapkan oleh Badan Pengurus selambat-lambatnya Enam Bulan sebelum Kongres.

Pasal 12
TATA TERTIB KONGRES

1. Peserta Kongres terdiri dari Anggota Persekutuan Perdata Badan Pengurus, Badan Pengawas, Pendiri dan Calon Anggota LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Peserta Kongres harus menerima Materi–materi yang akan dibahas dalam Kongres minimal satu Minggu sebelum dilaksanakannya Kongres.
3. Kongres bisa dibuka dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ Plus 1 jumlah Anggota sah Persekutuan Perdata sesuai dengan Data Base Anggota LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) yang ada di Data Base.

Pasal 13
KONGRES LUAR BIASA

1. Kongres Luar Biasa dapat dilakukan apabila Badan Pengurus dan Badan Pengawas terbukti melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik.
2. Kongres Luar Biasa bisa dilakukan dan dinyatakan sah apabila di hadiri oleh ½ Plus 1 orang Anggota yang terdaftar dalam Data Base.

BAB III
Pasal 14
BADAN PENGURUS

1. LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) dipimpin oleh satu orang Ketua yaitu Ketua Umum yang dipilih dalam Kongres disebut Badan Pengurus.
2. Ketua Umum diberi wewenang untuk menyusun dan menentukan divisi–divisi serta menyusun Program Kerja dan operasional Prosedur (SOP).
3. Susunan lengkap divisi–divisi Program kerja dan Operasional Prosedur (SOP) paling lambat dilaporkan ke Badan Pengawas dan Pendiri selambat – lambatnya Satu (1) Bulan setelah Kongres.
4. Badan Pengurus dan Badan Pengawas dapat dipilih selama Dua Periode.

Pasal 15
KETUA BADAN PENGURUS

1. Ketua Badan Pengurus bertugas melaksanakan Pokok – pokok Program Kerja dan hasil Kongres lainnya.
2. Ketua Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) berhak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Kantor atau Staf divisi yang diputuskan dalam Rapat Internal Badan Pengurus.
3. Ketua Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) menyusun dan menetapkan serta Anggaran Tahunan.

BAB IV BADAN PENGAWAS
Pasal 16

1. Ketua Umum dan Anggota Badan Pengawas dipilih oleh Kongres.
2. Badan Pengawas bertugas mengawasi Kinerja Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Badan Pengawas sewaktu–waktu bisa mengambil alih Kepengurusan Persekutuan Perdata ini jika dipandang perlu dikarenakan Badan Pengurus tidak bekerja sesuai dengan Mandat.
4. Badan Pengawas berjumlah Lima (5) orang terdiri dari Ketua dan Anggota.

Pasal 17
BADAN PENGAWAS

1. Badan Pengawas bertugas menyalurkan Aspirasi dan memperjuangakan Kepentingan Pengurus dan Anggota.
2. Badan Pengawas Mengawasi dan Mengontrol Kebijakan – kebijakan Persekutuan Perdata yang dijalankan oleh Badan Pengurus.

Pasal 18

1. Rapat Badan Pengawas dilaksanakan sekurang–kurangnya satu Tahun sekali yang Anggarannya disiapkan secara Mandiri.
2. Rapat Badan Pengawas di Pimpin oleh Ketua dan Anggota.
3. Hasil Keputusan Rapat disampaikan kepada Pendiri, Pengurus dan Anggota.

BAB V RAPAT-RAPAT
Pasal 19

1. Macam–macam Rapat dalam Persekutuan Perdata LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Rapat Badan Pengawas.
3. Rapat Badan Pengurus
4. Rapat Tahunan.

Pasal 20
PENGATURAN DAN WEWENANG

Pengaturan dan wewenang masing–masing Rapat ditentukan oleh Ketua Umum Badan Pengurus dan Ketua Badan Pengawas dan dilaporkan ke Pendiri.

BAB VI
Pasal 21
KEUANGAN

1. Badan Pengurus wajib mengusahakan Dana bagi Kegiatan Operasional.
2. Dapat mengembangkan kemandirian Dana bagi Program–program Persekutuan Perdata yang telah ditetapkan dalam Rencana Startegis (Renstra) Pendiri.
3. Tata cara penyaluran Dana dan Pelaporan ditetapkan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.

Pasal 22
KRITERIA SUMBER DANA

Kriteria Sumber Dana yang diperbolehkan:
1. Yang tidak mengurangi Independensi.
2. Sumber Dana tersebut bukan hasil dari tindak Pidana atau Kejahatan Keuangan.
3. Kriteria selanjutkan ditetapkan oleh Ketua Badan Pengurus.

BAB VII
Pasal 23
TRANPARANSI PENGGUNAAN DANA:

1. Setiap Satu Tahun sekali Badan Pengurus melalui Ketua Umum LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL – RI).
2. Melaporkan setiap Kegiatan dan Penggelolaan Dana dalam bentuk Laporan tertulis yang dimuat di Media Internet (website/blog) dan dikirimkan Kepada Pendiri.
3. Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana dilakukan tiap Semester (Enam Bulan) dan diumumkan ke Publik melalui Situs Resmi oleh LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

BAB VIII
Pasal 24
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN:

Perubahan Anggran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Badan Pendiri yang disepakati oleh ½ Plus satu Anggota yang hadir dalam Kongres.

Pasal 25
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak diterbitkan dan ditetapkan dan Hal – hal yang belum diatur akan diatur dalam peraturan Persekutuan Perdata lainnya. Di Tetapkan di Jakarta Hari Jumat pada tanggal 09 Oktober 2020 Kantor Pusat beralamatkan di Jalan Bonang Nomor: 23 RT/RW : 05,  Pengangsaan, Kecamatan: Menteng, Kota: Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Email : nasionalclacindonesia@gmail.Com. 

Jakarta 09 Oktober 2020

LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI)
____________________
Reference:

1. "ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LBH CACL – RI", www.lbhcivilandcriminallaw.com., Diakses pada tanggal 2 Mei 2023, Link: https://www.lbhcivilandcriminallaw.com/kontak-kami/

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...