Rabu, 25 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Kasasi Perkara Perdata", "Contoh Surat Kuasa Banding Perkara Perdata", "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", "Contoh Replik", "Contoh Duplik" dan "Contoh Kesimpulan Penggugat" pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata'. Perhatikan contoh berikut:[1]


S U R A T    K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : XY
NIK : 317XXX1807750003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : SSS/XX Juli 19XY
Alamat : Jalan Yang Diberkati, Nomor: XX, RT/RW: 0XX/00X, Kel.: Cempaka XX, Kec.: Cempaka Putih, Jakarta Pusat – D.K.I. Jakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “MQ Advocate & Partner", yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

MQ, S.H., M.H.
RMI, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan konsultan hukum pada “MQ Advocate & Partner".
Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: 99, Kel.: XX, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta - 11740, E-mail: mqpartner@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

--------------------------K H U S U S--------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai Pemohon Peninjauan kembali (PK) atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: ___K/PDT/20XX tanggal ___________ Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nompr: ___/PDT/20XX/PT. DKI tanggal __________ Jo. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: ___/Pdt.G/20__/PN. Jkt. Tim. tanggal _________ ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sengketa pengesahan jual beli tanah.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan/atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti dalam perkara ini; Para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Menandatangani dan mengajukan Akta Peninjauan Kembali; Menghadiri segala persidangan; Membuat dan menandatangani Memori Peninjauan Kembali; Melakukan inzage; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Peninjauan Kembali; Mengajukan bukti-bukti tambahan (bila ada); Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan/Salinan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak, memohon dan/atau Menunda Pelaksanaan putusan (executie); Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi dan menerima atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa; 

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


Jakarta, __ April 20XX

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa


Ttd.                                                Ttd.

MQ, S.H., M.H.                         XY
(Advokat)                                (Pemohon PK)


Ttd.
RMI, S.H.
(Advokat)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...