Selasa, 09 Mei 2023

Sekilas Kisah Irjen Polisi Bibit Samad Riyanto & KPK

 
(Institut Teknologi Bandung)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.Fil., S.H., M.H.
(Certified Attorneys at Law)

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia", "Tito Karnavian, Mendagri Pertama dari Kepolisian" dan "Listiyo Sigit Prabowo, Kapolri Pengungkap Kasus-Kasus Populer", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Sekilas Kisah Irjen Polisi Bibit Samad Riyanto & KPK'.

Biografi Singkat

Bibit Samad Rianto adalah seorang Purnawirawan Irjen Polisi yang juga aktif sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan masa jabatan 2007 hingga 2011. Bisa dibilang kehidupan Wakil KPK nonaktif ini berliku dan penuh tantangan. Bibit lahir di Kediri pada tanggal 3 November 1945 pada sebuah keluarga miskin. Orang tua Bibit hanya mampu membiayai dia untuk bersekolah hingga tingkat SMP. Untuk dapat melanjutkan sekolah tingkat atas, Bibit membanting tulang dengan menjadi kuli tenun. Setelah lulus SMA, Bibit bergabung dengan AKABRI (Akpol). Bibit beranggapan bahwa dengan menjadi perwira, maka dia akan memiliki penghasilan yang lumayan. Selain itu, dia juga berkeinginan untuk menjadi seorang penegak hukum untuk mengabdi kepada masyarakat.[1]

Pada tahun 1970, Bibit lulus dari akademi tersebut dan mengabdikan diri kepada kepolisian selama 30 tahun. Dalam karirnya tersebut, Bibit pernah menjabat sebagai Kapolres Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, Wakapolda jawa Timur, dan Kapolda Kalimantan Timur. Kemudian pada 15 Juli 2000, Bibit pensiun dari kepolisian dengan pangkat terakhir Inspektur Jendral. Pengabdiannya membuat Bibit mendapatkan banyak penghargaan antara lain Satya Lencana Kesetiaan, Satya Lencana Dwidya Sista, Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Yudha Dharma Nararya, dan Bintang Bhayangkara Pratama.[2]

Salah satu hal yang menarik dari Bibit Samad Rianto adalah kepatuhan dirinya terhadap sang ibu yang menginginkan Bibit untuk menjadi guru. Oleh sebab itu, enam tahun sebelum pensiun, Bibit menamatkan studi hingga S3 dan mengajar di Universitas Bina Nusantara selama 4 tahun. Selain itu, Bibit juga pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Bhayangkara selama 3 tahun. Selain itu, Bibit juga pernah mengabdi pada Universitas Negeri Jakarta dan PTIK. Bersandingan dengan karirnya yang gemilang, Bibit Samad Rianto juga sukses dalam berkeluarga. Pria yang menganut monogami ini menikahi seorang perawat asal Jawa Tengah, Sugiharti. Bersama dengan Sugiharti, Bibit dianugerahi empat orang anak. Mereka adalah Yudi Prianto, Bayu, Endah Sintalaras, dan Rini Wulandari. Dua dari keempat anak Bibit mengadbi kepada negara dengan menjadi Polisi.[3]

Pendidikan

Adapun jejak pendidikan yang pernah ditempuh oleh Bibit Samad Rianto adalah sebagaimana berikut:[4]
  1. Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan(1965; tidak lulus).
  2. AKABRI (1970).
  3. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1877).
  4. Magister Manajemen (1995).
  5. Doktoral Universitas Negeri Jakarta (2002)

Karir

Adapun jejak Karir Bibit Samad Rianto adalah sebagaimana berikut:[5]
  1. Kapolres Jakarta Utara
  2. Kapolres Jakarta Pusat 
  3. Wakil Asisten Perencanaan kepala Kapolri(1996)
  4. Wakapolda Jatim (1997)
  5. Kapolda Kalimantan Timur (1997-2000)
  6. Rektor Universitas Bhayangkara Jaya (2005)
  7. Wakil ketua KPK (Desember 2007-)
Adapun penghargaan yang pernah diterima oleh Bibit Samad Rianto adalah sebagaimana berikut:[6]
  • Satya Lencana Kesetiaan;
  • Satya Lencana Dwidya Sista;
  • Bintang Bhayangkara Nararya;
  • Bintang Yudha Dharma Nararya;
  • Bintang Bhayangkara Pratama.

Kontroversi Dalam Kasus SKRT Departemen Kehutanan

Pada 2009, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diduga terlibat dalam kasus hukum penyalahgunaan kewenangan yang berbumbu pemerasan terhadap dua orang, yakni Direktur PT. Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan Joko S. Tjandra. Berikut kronologi kasusnya:[7]
  1. Pada 24 Juni 2009 KPK menetapkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Wijodjo sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat SKRT Departemen Kehutanan.
  2. Pada 6 Juli 2009 Antasari Azhar secara resmi melaporkan dugaan suap terhadap pimpinan KPK terkait kasus yang melibatkan PT Masaro ke Polda Metro Jaya.
  3. Pada 15 Juli 2009: Anggodo Widjojo adik kandung Anggoro dan Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap sebesar Rp 5,1 miliar ke pimpinan KPK Bibit Samad dan Chandra Hamzah.
  4. Pada 7 Agustus 2009: Polisi mengaku memperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra terkait pencekalan dan pencabutan cekal yang tidak dilakukan secara kolektif. Bukti itu, Chandra mencekal Anggoro, Bibit mencekal Joko Tjandra, lalu Chandra cabut pencekalan terhadap Joko.
  5. Pada 15 September 2009: Bibit dan Chandra ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
  6. Pada 17 September 2009: Presiden SBY menyatakan akan menunjuk Plt Pimpinan KPK yang akan menggantikan tiga pimpinan yang sedang terlibat kasus hukum.
  7. Pada 21 September 2009: Presiden SBY menerbitkan Keputusan Presiden pemberhentian sementara Bibit dan Chandra. Presiden SBY juga meneken Perppu yang memungkinkan penunjukan langsung Plt Pimpinan KPK.
  8. Pada 6 Oktober 2009: Presiden SBY melantik tiga orang Plt Pimpinan KPK yang bertugas selama enam bulan, yaitu: mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa, dan mantan Deputi Pencegahan KPK Waluyo. Tiga nama ini diperoleh SBY dari rekomendasi Tim Lima.
  9. Pada 13 Oktober 2009: Pengacara Bibit-Chandra mendaftarkan permohonan uji materil UU KPK No 20 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi.
  10. Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan’.
  11. Pada 21 Oktober 2009: Bibit mengatakan bukti rekaman percakapan pejabat Polri dan Kejagung ada di tangan Ketua Sementara KPK.
  12. Pada 23 Oktober 2009: Transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi KPK beredar di media massa. Isinya percakapan antara Anggodo dengan mantan Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK.
  13. Pada 29 Oktober 2009: Dalam putusan selanya, MK menunda pemberhentian pimpinan KPK ada putusan akhir MK. Selain itu, MK juga meminta KPK menyerahkan semua dokumen berupa transkrip dan rekaman.
  14. 29 Oktober 2009: Bibit dan Chandra ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok. Polisi menilai kedua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi.

Kasusnya Dideponeering, Bibit Tegaskan Tak Terlibat Pemerasan

Kejaksaan Agung memutuskan kasus hukum yang menimpa Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dideponeering. Meski demikian, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan tidak terlibat pemerasan. Kejagung menyatakan kasus atas dua pimpinan KPK itu deponeering atau dikesampingkan alias tidak ada perkara. Namun Plt. Jaksa Agung Darmono menegaskan, Kejagung akan melakukan sejumlah langkah atas keputusan ini. Salah satunya dengan menemui pihak eksekutif dan legislatif.[8]

Soal deponeering ini sebenarnya telah disebutkan Jampidsus Kejagung Amari. Dia menyebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memilih opsi deponeering untuk menyikapi kasus Bibit-Chandra pada Senin 25 Oktober 2010. Usulan deponeering ini pun banyak mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat, mulai dari koalisi masyarakat sipil, penggiat antikorupsi, dan juga pihak Istana yang disampaikan staf khusus presiden, Denny Indrayana.[9]

"Deponeering itu kewenangan kejaksaan, bukan kewenangan bagi saya untuk memilih dan menanggapi," ujar Chandra di Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2010). Dirinya hanya bisa menerima keputusan yang telah diambil oleh Kejaksaan Agung. "Tetapi yang jelas saya dan Bibit berkeyakinan, kami tidak melakukan apa yang dituduhkan atau disangkakan," lanjut Chandra.[10] Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.


*) Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Tokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,
Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,
Cengkareng, Kota Jakarta Barat,
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma6@gmail.com
____________________
References:

1. "Profil Bibit Samad Rianto", www.merdeka.com., Diakses pada tanggal 6 Mei 2023, Link: https://www.merdeka.com/bibit-samad-rianto/profil
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. "Bibit Samad Rianto", www.tribunnewswiki.com., Jumat, 13 September 2019, Diakses pada tanggal 6 Mei 20923, Link: https://www.tribunnewswiki.com/2019/09/13/bibit-samad-rianto
8. "Kasusnya Dideponeering, Bibit-Chandra Tegaskan Tak Terlibat Pemerasan", news.detik.com., Jumat, 29 Okt 2010, Link: https://news.detik.com/berita/d-1479129/kasusnya-dideponeering-bibit-chandra-tegaskan-tak-terlibat-pemerasan
9. Ibid.
10. Ibid. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

This woman lost IDR 2.38 billion Because of Fraudulent SMS

  ( iStock ) By: Mahmud Kusuma, S.H., M.H. ( Certified Attorneys at Law ) Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " ...