1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila -------
atau lebih Pengawas atau Pembina. ---------------------
2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang -
berhak mewakili Pengawas. -----------------------------
3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap ----
panggilan dan tanggal rapat. --------------------------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan, tanggal, waktu,
tempat, dan acara rapat. ------------------------------
5. Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan ---
atau di tempat kegiatan Yayasan. ----------------------
6. Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam ----
Pembina. ----------------------------------------------
1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas. ----------
2. Dalam hal Ketua Pengawas tidak dapat hadir atau -------
yang hadir. -------------------------------------------
3. Seorang anggota Pengawas hanya dapat diwakili oleh ----
kuasa. ------------------------------------------------
4. Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang
a. Dihadiri paling sedikit lebih dari 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah Pengawas. -------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
pemanggilan Rapat Pengawas kedua. -------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4)
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10
hari terhitung sejak Rapat Pengawas Pertama. --------
e. Rapat Pengawas Kedua adalah sah dan berhak mengambil
paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas. -
1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan ----
musyawarah untuk mufakat. -----------------------------
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------
jumlah suara yang sah. --------------------------------
3. Dalam hal suara yang setuju dan yang tidak setuju sama
banyaknya, maka usul ditolak. -------------------------
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan -
dan tidak ada keberatan dari yang hadir. --------------
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung -
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. -------
6. Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita Acara Rapat yang --
sebagai Sekretaris rapat. -----------------------------
7. Penandatanganan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat --
dengan Akta Notaris. ----------------------------------
8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
persetujuan tersebut. ---------------------------------
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat
diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas. --------------
1. Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus
tidak lagi mempunyai Pembina. -------------------------
2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) -
Pembina. ----------------------------------------------
3. Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus. -----
4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap ----
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. --
5. Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, --
waktu, tempat, dan acara rapat. -----------------------
6. Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan ---
atau di tempat kegiatan Yayasan. ----------------------
7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus. ----------
8. Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan ---
Pengawas. ---------------------------------------------
9. Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada -
Pengurus dan Pengawas yang hadir. ---------------------
1. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus
lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. -
2. Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas
lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. -
3. Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak -------
diwakilinya. ------------------------------------------
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan --------
hadir. ------------------------------------------------
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap -------
tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada. ------------
------------------- KUORUM DAN PUTUSAN ------------------
--------------------- RAPAT GABUNGAN --------------------
------------------------ Pasal 33 -----------------------
1. a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil -----
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri paling ---
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota ----
Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah --------
anggota Pengawas. ----------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf (a) tidak tercapai, maka dapat diadakan ------
pemanggilan Rapat Gabungan kedua. ------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
huruf (b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) -
hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak ---
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal ------
rapat. ---------------------------------------------
d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari terhitung sejak Rapat Gabungan pertama. -------
e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri paling ---
sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pengurus -
dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota ---------
Pengawas. ------------------------------------------
2. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas -
ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ------
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan -
pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling ------
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah -
suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat. ----------
4. Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang -
untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan
1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas -
yang ditunjuk oleh rapat. -----------------------------
5. Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak -----
ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang ------
terjadi dalam rapat. ----------------------------------
6. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (4) tidak ----
disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan --
Akta Notaris. -----------------------------------------
7. Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga ------
mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat ---
Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua ---
Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua ---
Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan ----
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta -----
menandatangani usul tersebut. -------------------------
8. Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana --------
dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama --
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat --
Gabungan. ---------------------------------------------
----------------------- TAHUN BUKU ----------------------
------------------------ Pasal 34 -----------------------
1. Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) ------
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) ----
Desember. ---------------------------------------------
2. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Yayasan ----
ditutup. ----------------------------------------------
3. Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai ------
pada tanggal dari akta pendirian Yayasan ini dan ------
ditutup pada tanggal 31-12-2014 (tiga puluh satu ------
Desember dua ribu empat belas). -----------------------
-------------------- LAPORAN TAHUNAN --------------------
------------------------ Pasal 35 -----------------------
1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan -------
tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah ----------
berakhirnya tahun buku Yayasan; -----------------------
2. Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya: ------------
a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun ---
buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; ------
b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi ---
keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, -----
laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. ------
3. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan
Pengawas. ---------------------------------------------
4. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang
tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang ------
bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis. ------
5. Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat -----
tahunan. ----------------------------------------------
6. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai -------
dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan ----
diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. ----
--------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ----------------
------------------------ Pasal 36 -----------------------
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan -----
berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri oleh
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.
2. Keputusan Rapat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ---
3. Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat ---
tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan -
persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari --
seluruh jumlah Pembina yang hadir dan atau yang -------
diwakili. ---------------------------------------------
4. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) --
pasal ini tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan ---
Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari ---
terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama. ---
5. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri ---
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh -------
Pembina. ----------------------------------------------
6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil ----
berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah ---
Pembina yang hadir atau diwakili. ---------------------
------------------------ Pasal 37 -----------------------
1. Perubahan Angaran Dasar dilakukan dengan Akta Notaris -
dan dibuat dalam bahasa Indonesia. --------------------
2. Perubahan Angaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap
maksud dan tujuan Yayasan. ----------------------------
3. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama
dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----------
Indonesia. --------------------------------------------
4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut -------
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), cukup ----
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi ------
Manusia Republik Indonesia. ---------------------------
5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada ---
saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas ----------
persetujuan kurator. ----------------------------------
---------------------- PENGGABUNGAN ---------------------
------------------------ Pasal 38 -----------------------
1. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan -----------
menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan ------
Yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang -----------
menggabungkan diri menjadi bubar. ---------------------
2. Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat --
(1) dapat dilakukan dengan memperhatikan: -------------
a. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha --
tanpa dukungan Yayasan lain; ------------------------
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang ---------
bergabung kegiatannya sejenis; atau -----------------
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah --------
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan --------
Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan. --
3. Usul Penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh ------
Pengurus kepada Pembina. ------------------------------
------------------------ Pasal 39 -----------------------
1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit --
3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan --
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari ----
seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. ------------
2. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan ---------
mengabungkan diri dan yang akan menerima pengabungan --
menyusun usul rencana penggabungan. -------------------
3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam --
ayat (2), dituangkan dalam rancangan akta penggabungan
oleh Pengurus dari Yayasan yang akan mengabungkan diri
dan yang akan menerima pengabungan. -------------------
4. Rancangan akta pengabungan harus mendapat persetujuan -
dari Pembina masing-masing Yayasan. -------------------
5. Rancangan sebagaimana dimaksud oleh ayat (4) dituangkan
dalam akta pengabungan yang dibuat di hadapan Notaris -
dalam bahasa Indonesia. -------------------------------
6. Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan -
hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa -
Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari ----------
terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan. -------
7. Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan ---------
perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan --
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta --------
perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan ----
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ------
memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta ----------
penggabungan. -----------------------------------------
----------------------- PEMBUBARAN ----------------------
------------------------ Pasal 40 -----------------------
1. Yayasan bubar karena: ---------------------------------
a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu ------
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; ------
b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar -
telah tercapai atau tidak tercapai; -----------------
c. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum -----
tetap berdasarkan alasan: ---------------------------
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan -
pailit; atau -------------------------------------
3) Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi
utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. ------
2. Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat -
(1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator --
untuk membereskan kekayaan Yayasan. -------------------
3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus ----
bertindak sebagai likuidator. -------------------------
------------------------ Pasal 41 -----------------------
1. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan
perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya
dalam proses likuidasi. -------------------------------
2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, ------
untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam -----
likuidasi” di belakang nama Yayasan. ------------------
3. Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, ----
maka Pengadilan juga menunjuk likuidator. -------------
4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku ---
peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. ----
5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, ----------
pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, -----
kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan -
terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator. ------
6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan -
pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan,
paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal ---
penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan ---
proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia. --------------------------------------------
7. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling -----
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ---
proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil ----
likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa ----------
Indonesia. --------------------------------------------
8. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling -----
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses --
likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan
kepada Pembina. ---------------------------------------
9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan ---------
sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil ----
likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak ---------
dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi ---
pihak ketiga. -----------------------------------------
---- PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI PENGGABUNGAN ----
--------------------------- DAN -------------------------
----------------------- PEMBUBARAN ----------------------
------------------------ Pasal 42 -----------------------
1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada -------
Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang ----
sama dengan Yayasan yang bubar. -----------------------
2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ----
dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain
yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang -
bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang
yang berlaku bagi badan hukum tersebut. ---------------
3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak ---------
diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) -
pasal ini, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara -
dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan --
tujuan Yayasan yang bubar. ----------------------------
------------------- PERATURAN PENUTUP -------------------
------------------------ Pasal 43 -----------------------
1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal
14 dan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar ini mengenai --
tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan Pengawas -
untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, -------
Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai --
berikut: ----------------------------------------------
PEMBINA, terdiri dari: --------------------------------
KETUA : Tuan ARIANTO, Sarjana Hukum, lahir di----
Watampone, pada tanggal 28-08-1959-------
(dua puluh delapan Agustus seribu--------
sembilan ratus lima puluh sembilan),-----
Warga Negara Indonesia, Advokat/Penasehat
Hukum, bertempat tinggal di Jalan--------
Serikaya Blok PP Nomor 17, Kelurahan/Desa
Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313062808590004.------------------------
PENGURUS, terdiri dari: -------------------------------
KETUA UMUM : Tuan BAKRI REMMANG, Sarjana Hukum, lahir-
di Belawa, pada tanggal 10-07-1977-------
(sepuluh Juli seribu sembilan ratus tujuh
puluh tujuh), Warga Negara Indonesia,----
Advokat/Penasehat Hukum, bertempat-------
tinggal di Jalan Bau Mahmud Nomor 97 A---
Sengkang, Kelurahan/Desa Teddaopu,-------
Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.---------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313061007770005.------------------------
KETUA 1 : Tuan UMAR, Sarjana Hukum, lahir di Sidrap,
pada tanggal 15-01-1967 (lima belas------
Januari seribu sembilan ratus enam puluh-
tujuh), Warga Negara Indonesia, Wartawan,
bertempat tinggal di Sekolah, Kelurahan/-
Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue,--------
Kabupaten Sidenreng Rappang.-------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7314091501670001.------------------------
SEKRETARIS : Tuan SYAMSUL RIADI, Ahli Madya, Sarjana--
Hukum Islam, lahir di Ganra Soppeng,-----
Pada tanggal 20-10-1983 (dua puluh-------
Oktober seribu sembilan ratus delapan----
puluh tiga), Warga Negara Indonesia,-----
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di----
Jalan Andi Magga, Kelurahan/Desa---------
Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten--
Wajo.------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313062010830007.------------------------
BENDAHARA : Tuan MUHAMMAD IDRIS, Sarjana Hukum, lahir
di Mannyili, pada tanggal 27-10-1980-----
(dua puluh tujuh Oktober seribu sembilan-
ratus delapan puluh), Warga Negara-------
Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal-
di Jalan Haji Andi Ninnong, Kelurahan/---
Desa Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten
Wajo.------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313062710800004. ---------------------------
PENGAWAS, terdiri dari: -------------------------------
KETUA : Tuan ANDI SAMSIR, Sarjana Hukum, Magister
Hukum, lahir di Ujung Pandang, pada------
tanggal 24-02-1967 (dua puluh empat------
Februari seribu sembilan ratus enam puluh
tujuh), Warga Negara Indonesia, Advokat/-
Dosen, bertempat tinggal di Jalan Datuk--
Sulaiman Nomor 14 Sengkang, Kelurahan/---
Desa Padduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten
Wajo.------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313062402670001.------------------------
3. Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus
Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah ---
diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus
disahkan dalam Rapat Pembina yang pertama kali --------
diadakan, setelah akta pendirian ini mendapat ---------
pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang --------
berwenang. --------------------------------------------
Pendiri Yayasan dan seorang yang diberi kuasa oleh ----
Pendiri baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain -
dikuasakan untuk mengajukan permohonan pengesahan -----
dan/atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini dari -----
instansi yang berwenang, untuk membuat pengubahan -----
dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga -
yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut --
dan untuk mengajukan serta menandatangani semua -------
permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat --
kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang ---
mungkin diperlukan. -----------------------------------
Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran --
identitas sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada --
saya, Notaris, dan bertanggungjawab sepenuhnya atas hal --
tersebut dan selanjutnya penghadap juga menyatakan telah -
mengerti dan memahami isi akta ini. ----------------------
Akta ini diselesaikan pukul 12.30 WITA (dua belas lewat --
tiga puluh menit Waktu Indonesia Tengah). ----------------
------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan serta ------------
ditandatangani di Kabupaten Wajo, pada hari dan tanggal --
tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh:
1. Tuan AHMAD RIDHA, lahir di Sengkang, pada tanggal -----
24-07-1992 (dua puluh empat Juli seribu sembilan ------
ratus sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, ----
bertempat tinggal di Jalan Amanagappa Nomor 40 --------
Sengkang, Kelurahan Siengkang,Kecamatan Tempe, di ----
Kabupaten Wajo. ---------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk, Nomor: 7313062407420001,
2. Nyonya HUSRY JUMIATI, lahir di Sengkang, pada tanggal -
08-06-1973 (delapan Juni seribu sembilan ratus tujuh --
puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 3 Sengkang, ----------
Kelurahan Maddukkelleng,Kecamatan Tempe, di Kabupaten -
Wajo. -------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk, Nomor: 7313064806740003,
Keduanya sebagai saksi-saksi. -------------------------
Setelah saya, Notaris membacakan akta ini dihadapan ------
penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para ----
saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. ---------
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. --------------------
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ----
Diberikan sebagai “SALINAN” yang sama bunyinya.
Notaris di Kabupaten Wajo,
ERIN DARYANSYAH ARDI, S.H., M.Kn.