Senin, 17 Oktober 2022

Sekilas Karir Hukum Bill Clinton

(gettyimages)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "[Jika] Saya Kuasa Hukum Lesti Kejora", "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln" dan "Problematika dalam Proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Indonesia", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Sekilas Karir Pengacara Bill Clinton'. Pada bagian ini masih akan membahas mengenai presiden-presiden dari negara Amerika Serikat yang berlatar belakang pengacara atau sarjana hukum.

Biografi Singkat 

William Jefferson Clinton (lahir 19 Agustus 1946 dengan nama William Jefferson Blythe III) adalah Presiden Amerika Serikat ke-42. Ia menjabat dua kali masa jabatan periode 20 Januari 1993 hingga 20 Januari 2001. Sebelum terpilih menjadi presiden, Clinton selama sekitar 12 tahun adalah Gubernur Arkansas yang ke-40 dan ke-42. Istrinya, Hillary Rodham Clinton, adalah Senator dari daerah pemilihan New York. Clinton mendirikan yayasan William J. Clinton Foundation dan menjadi ketuanya. Clinton adalah Presiden Amerika Serikat dari partai Demokrat (Amerika Serikat).[1]

Pada masa pemerintahan Clinton, rakyat AS menikmati perdamaian dan kesejahteraan ekonomi yang lebih besar dibandingkan dengan periode manapun dalam sejarah AS. Pada tahun 1998, Clinton hendak dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, menjadi Presiden AS ke-2 yang hendak dimakzulkan setelah Andrew Johnson. Hal ini kemudian tidak terwujud, sehingga ia menyelesaikan masa jabatannya kedua secara utuh.[2]

Masa kepresidenan. Clinton dan pasangannya dalam permilihan presiden, Senator Al Gore dari Tennessee, yang pada saat itu berusia 44 tahun, mewakili generasi baru dalam kepemimpinan politik AS. Untuk pertama kalinya dalam 12 tahun, baik Gedung Putih maupun Kongres dikuasai oleh partai yang sama. Tapi situasi ini tidak bertahan lama; Partai Republik berjaya di kedua kamar di Kongres pada 1994. Ia berhasil:[3]
  • Menempatkan tingkat pengangguran dan tingkat inflasi pada titik terendah dalam 30 tahun.
  • Tingkat kepemilikan rumah tertinggi dalam sejarah AS.
  • Menurunkan tingkat kejahatan di sejumlah wilayah.
  • Mengurangi tugas-tugas kesejahteraan.
  • Mengusulkan anggaran berimbang pertama dalam beberapa dekade serta berhasil mencapai surplus anggaran.

Sebagai bagian dari rencana perayaan milenium tahun 2000, Clinton menghimbau rakyatnya untuk melancarkan inisiatif nasional untuk mengakhiri diskriminasi rasial. Namun ada pula pendapat yang mengatakan bahwa keberhasilan pemerintahan Clinton pada awal masa jabatannya dikarenakan kebijaksanaan jangka panjang yang diterapkan oleh mantan Presiden Ronald Reagan mulai menunjukkan hasil. Setelah kegagalan pada tahun keduanya berkenaan dengan program besar reformasi di bidang kesehatan, Clinton mengubah penekanan, sembari menyatakan bahwa "era pemerintahan besar telah berakhir." Ia mengatur undang-undang untuk meningkatkan mutu pendidikan, melindungi pekerjaan para orang tua yang harus mengurus anak-anak yang sakit, membatasi penjualan senjata api genggam, serta memperkuat aturan­-aturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup.[4]

Di kancah internasional, ia berhasil mengirimkan pasukan penjaga perdamaian ke Bosnia yang tercabik oleh perang dan ke Irak yang dibombardir setelah Saddam Hussein menghentikan inspeksi PBB atas bukti-bukti keberadaan senjata nuklir, kimia dan biologis. Ia menjadi tokoh global dalam pengembangan NATO, perdagangan intemasional yang lebih terbuka, serta kampanye global melawan penjualan narkoba. Ia mendapat sambutan yang besar dalam kunjungan-kunjungannya ke Amerika Selatan, Eropa, Rusia, Afrika, dan Tiongkok dalam upaya mempromosikan kebebasan ala AS. Setelah pemilu pada tahun 1998, Gedung Putih memakzulkan Clinton karena adanya skandal seks dengan Monica Lewinsky.[5]

Sekilas Karir Hukum

Clinton bersekolah di Hot Springs High School, yang merupakan sekolah kulit putih murni dan peringkat di atas sebagian besar sekolah umum di Arkansas. Kepala sekolah Johnny May McKee adalah wanita lain yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan Bill.[6]

Kepala sekolah merekrut staf yang bekerja keras untuk membuat pemimpin dari orang-orang yang percaya bahwa pelayanan publik sepadan dengan waktu mereka. Dia mengirim Bill Clinton dan anak laki-laki lain sebagai perwakilan Arkansas ke konvensi politik bernama Boys Nation yang diadakan di Washington D.C. di taman mawar Gedung Putih ketika dia berusia 17 tahun. Di sinilah dia mendapat kesempatan untuk berjabat tangan dengan presiden saat itu, John F. Kennedy di Gedung Putih. Jabat tangan dengan presiden Kennedy itu membuat Bill Clinton bertekad menjadi presiden Amerika Serikat.[7]

Setelah lulus SMA, dia melanjutkan ke Universitas Georgetown yang mayoritas beragama Katolik. Namun, dengan kepribadiannya yang kuat, Bill Clinton mengklaim tempatnya dan mencalonkan diri sebagai presiden mahasiswa di tahun pertamanya juga setelahnya sebelumnya memenangkan pemilihan di tahun pertama dan kedua tetapi Clinton kalah karena dia tampil sangat politis untuknya rekan-rekan. Clinton kemudian magang di bawah Senator Arkansas, J. William Fulbright. Setelah menyelesaikan kelulusannya dari Universitas Georgetown, ia kemudian melanjutkan ke Universitas Oxford, dan selanjutnya, Clinton memutuskan untuk pindah ke Universitas Yale untuk mengejar gelar sarjana hukum.[8]

Ketika masih remaja, Bill unggul di sekolah. Clinton mulai menunjukkan minat dalam politik dan urusan internasional sejak usia muda. Sejak usia muda, ia tertarik pada musik gospel dan dikenal sebagai pemuda yang berambisi dan berbakat. Presiden Clinton dianugerahi banyak penghargaan sebagai mahasiswa. Bill Clinton telah dianugerahi banyak gelar kehormatan dari berbagai universitas termasuk gelar doktor kehormatan hukum. Banyak patung di sekolah telah dibangun untuk menghormatinya.[9]

Presiden Clinton bertemu Hillary ketika dia belajar hukum di Universitas Yale. Hillary Rodham Clinton melahirkan anak tunggal mereka, Chelsea Clinton. Bill Clinton sekarang menjadi kakek dari tiga anak Chelsea. Clinton menjadi Jaksa Agung Arkansas pada tahun 1976. Clinton tetap menjabat selama dua tahun sebagai Jaksa Agung. Kemudian dia mencalonkan diri sebagai gubernur negara bagian Arkansas dan dia terpilih sebagai gubernur, pada pemilihannya dia menjadi gubernur termuda, pada usia 32 tahun, di negara bagian itu.[10] Penulis sangat sedikit mendapatkan sumber terkait dengan karir hukum salah satu mantan presiden Amerika Serikat ini, namun yang pasti beliau menyandang sarjana hukum dari Universitas Yale, bahkan mempunyai gelar Doktor kehormatan di bidang hukum. 
____________________
References:

1. "Bill Clinton", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Bill_Clinton
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. "Fakta Masa Kecil Bill Clinton: Politisi dan Pengacara Amerika!", 7flammes.com, Diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, https://7flammes.com/id/themes/19710-bill-clinton-childhood-facts-american-politician-and-attorn
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.

Sabtu, 15 Oktober 2022

[Jika] Saya Kuasa Hukum Lesti Kejora

 
(iNews)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Franklin D. Roosevelt: Pernah Berkarir Sebagai Pengacara Bidang Maritim", "Bicara Hukum Perceraian Laudya Cynthia Bella", "Mr. Assaat, Presiden R.I. Dari Kalangan Advokat" dan "Alasan-alasan Hukum Mengajukan Perceraian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai '[Jika] Saya Kuasa Hukum Lesti Kejora'.

Heboh Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora Vs. Rizky Billar

Penyanyi Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi. Rizky Billar dilaporkan karena kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan ini telah masuk ke meja Polisi. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut pihaknya sudah menerima laporan Lesti. Laporan ini diterimanya semalam. "Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi. Nurma menyebut, Lesti melaporkan suaminya yang telah melakukan kekerasan kepadanya. "Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," lanjutnya. Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.[1]

Apa sebabnya? Polisi mengungkapkan Lesti Kejora sering menerima KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Lesti Kejora mengaku sudah tak tahan lagi sehingga melaporkan Rizky Billar ke Polisi. "Lesti menerangkan bahwa kekerasan KDRT ini bukan yang pertama kali dilakukan, sudah sering. Ini puncaknya saja, sehingga tidak kuat lagi dan melaporkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Dalam laporannya ke Polisi, Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting oleh Rizky Billar. Hal ini terjadi setelah Lesti Kejora mengetahui perselingkuhan Rizky Billar. Lesti Kejora kemudian meminta dipulangkan kepada orang tuanya di Cianjur, Jawa Barat, sehingga Rizky Billar emosi dan melakukan KDRT. Saat ini Polisi masih menyelidiki kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan Kamis (6/10) akan memeriksa Rizky Billar.[2]

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, istrinya, Rizky Billar resmi ditahan. Polisi bahkan menampilkan Rizky Billar telah memakai baju tahanan ke publik. Pada Kamis (13/10/2022), Rizky Billar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia terlihat menundukkan kepala saat polisi memaparkan kasus KDRT yang diduga dilakukan artis itu. Polisi menyebutkan bahwa Rizky akan ditahan polisi selama 20 hari ke depan. Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Billar ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB. "Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Kombes Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya). Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.[3]

Adapun bunyi Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagaimana berikut:[4]
"(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Jika mengacu kepada keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya di atas, maka Pasal yang disangkakan kepada Rizky Billar adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Terjadi pencabutan Laporan Polisi (LP). Polisi membenarkan Lesti Kejora mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadikan suaminya, Rizky Billar, tersangka. "Iya jadi dia buat pencabutan laporannya. Itu adalah hak yang bersangkutan untuk melakukan pencabutan laporan, kami menghormati," katanya.[5] Pencabutan laporan itu didasari keinginan kedua belah pihak demi keberlangsungan rumah tangga keduanya. Hal itu tercantum dalam surat perjanjian kesepakatan damai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora yang ditandatangani keduanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam tadi. Surat tersebut diperlihatkan oleh kuasa hukum Rizky Billar. Surat tersebut ditandatangani di atas meterai oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar dan saksi-saksi.[6]

Upaya Hukum yang Telah Ditempuh Lesti Kejora

Sebagaimana kita ketahui dari keterangan media massa di atas, maka atas dugaan peristiwa KDRT yang menimpa Lesti Kejora yang konon dilakukan oleh suaminya Rizky Billar, Lesti Kejora menempuh upaya hukum pidana dengan cara melaporkan (membuka Laporan Polisi/LP) suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Hal ini dimungkinkan untuk dilakukan atas dasar Pasal 1 ayat 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang bunyinya adalah sebagai berikut:[7]
"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."

Dengan demikian, apabila dikaitkan antara ketentuan Pasal 1 ayat 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut dengan keterangan dari media massa di atas, maka yang menjadi Pelapor adalah Lesti Kejora dan/atau, mungkin, Kuasa Hukumnya. Sedangkan yang menjadi Terlapor adalah suaminya sendiri, yaitu Rizky Billar. Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terlapor kepada Pelapor adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Seyogyanya, atas LP sebagaimana dimaksud di atas, kemudian proses acara pidana berlanjut dari Penyidikan oleh Polisi ke Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan sebagaimana kompetensi relatif kejadian dimaksud pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika berkekuatan hukum tetap, maka putusan akan diekseskusi oleh Jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan, dan seterusnya terpidana menjalani hukumannya. Hanya saja, sebagaimana keterangan dari media massa di atas, Lesti Kejora mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Lazimnya, Polisi kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan LP dimaksud.

[Jika] Saya Kuasa Hukum Lesti Kejora

Artikel ini boleh dibilang 'halu' tingkat tinggi karena mengandaikan penulis memberi saran hukum kepada salah satu pasangan celebrity tanah air dengan status sosial tinggi. Sidang pembaca boleh tertawa terkait hal ini. Selain itu, artikel ini juga tergolong scientific dikarenakan penulis mendasarkan pendapatnya pada hukum positif yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Selain itu, selaku Advokat, pendapat hukum penulis juga mengacu pada Undang-undang No.: 18 Tahun 2003 Tentang advokat. Sehingga boleh-boleh saja memberikan saran terkait kasus ini. Kaitannya dengan fakta-fakta di atas adalah: "Polisi mengungkapkan Lesti Kejora sering menerima KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Lesti Kejora mengaku sudah tak tahan lagi sehingga melaporkan Rizky Billar ke Polisi." Artinya kejadian yang menimpa Lesti Kejora bukan yang pertama, bahkan diakuinya 'sering' menerima KDRT. Jika penulis adalah kuasa hukum dari Lesti Kejora, maka penulis akan menyarankan upaya hukum yang berbeda, yaitu upaya hukum perdata.

Upaya hukum perdata apa yang ditempuh? Adapun upaya hukum yang penulis sarankan kepada Lesti Kejora (dengan asumsi bahwa ia seorang Muslim) adalah dengan mengajukan gugatan perceraian. Secara sederhana, menurut terminologi hukum, perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri berdasarkan putusan pengadilan. Adapun alasan-alasan hukum mengajukan perceraian berdasarkan Beberapa peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas alasan-alasan mengajukan perceraian ini, misalnya pada Penjelasan Pasal 39 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 19 adalah sebagai berikut:[8]
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat-akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak; dan
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Adapun alasan hukum yang sering dipakai dalam gugatan adalah "Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga". Sejalan dengan fakta di atas bahwa "Lesti Kejora sering menerima KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Lesti Kejora mengaku sudah tak tahan lagi". Tentu saja jika kita kaitkan keterangan Polisi dimaksud dengan alasan-alasan hukum untuk mengajukan gugatan cerai, dugaan penulis, keributan di antara pasangan ini adalah sering terjadi, sehingga tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun berumah tangga (broken marriage).

Apa argumentasi hukumnya memilih upaya ini (Hukum Perdata)? Secara sederhana dapat kita pahami bahwa dengan menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan Rizky Billar, yang notabene adalah suami dari Lesti Kejora, atas dugaan melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah, adalah memberi nestapa kepada Rizky Billar. Pidana yang tadinya mungkin dikenakan pada Rizky Billar tidak memutus ikatan hukum perkawinannya antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Sedangkan dengan dengan memilih upaya hukum perdata, dengan cara mengajukan gugatan perceraian, dengan asumsi jika dikabulkan, akan memutus ikatan hukum perkawinan antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Harapannya, dengan putusnya ikatan perkawinan antara Lesti Kejora dengan Rizky Billa juga akan memutus rantai KDRT yang dialami Lesti Kejora. 

Tapi perkembangan terakhir kasus ini adalah bahwa terjadi pencabutan LP oleh Lesti Kejora yang  didasari keinginan kedua belah pihak demi keberlangsungan rumah tangga keduanya. Pasangan ini sepakat berdamai. Rizky Billar juga mengaku khilaf dan akan berubah. Tentu ini hal yang positif. Mungkin setelah kasus ini reda mereka berdua akan posting kemesraan lagi di Sos-med? Kita akan lihat perkembangan hubungan pasangan ini ke depannya.
____________________
References:

1. "Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Terkait Dugaan KDRT", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://www.detik.com/jatim/berita/d-6319064/lesti-kejora-laporkan-rizky-billar-ke-polisi-terkait-dugaan-kdrt
2. "Polisi: Lesti Kejora Tak Kuat Lagi, Laporan KDRT Ini Puncaknya", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://news.detik.com/berita/d-6331231/polisi-lesti-kejora-tak-kuat-lagi-laporan-kdrt-ini-puncaknya
3. "Jadi Tersangka, Rizky Billar Ditahan!", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6346061/jadi-tersangka-rizky-billar-ditahan
4. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. "Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Tak Bisa Langsung Bebas", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://hot.detik.com/celeb/d-6347108/lesti-kejora-cabut-laporan-kdrt-rizky-billar-tak-bisa-langsung-bebas
6. "Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT: Demi Keberlangsungan Rumah Tangga", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://news.detik.com/berita/d-6346995/alasan-lesti-kejora-cabut-laporan-kdrt-demi-keberlangsungan-rumah-tangga
7. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
8. Penjelasan Pasal 39 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Jumat, 14 Oktober 2022

Franklin D. Roosevelt, Pernah Berkarir Sebagai Pengacara Bidang Maritim

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Woodrow Wilson: Akademisi Hukum Yang Terjun Ke Dunia Politik", "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln", "Lasdin Wlas, Advokat Veteran Yang Masih Aktif Berpraktik" dan "Problematika dalam Proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Indonesia", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Franklin D. Roosevelt, Pernah Berkarir Sebagai Pengacara Bidang Maritim'. Pada bagian ini masih akan membahas mengenai presiden-presiden dari negara Amerika Serikat yang berlatar belakang pengacara atau sarjana hukum.

Biografi Singkat

Franklin Delano Roosevelt (30 Januari 1882 – 12 April 1945) adalah Presiden Amerika Serikat ke-32 dan merupakan satu-satunya Presiden Amerika Serikat yang terpilih empat kali dalam masa jabatan dari tahun 1933 hingga 1945, melebihi aturan konstitusi Amerika Serikat yang hanya memperbolehkan presiden menjabat dua periode. Ia salah satu tokoh abad ke-20 dan menempati urutan ketiga dalam sejarah kepresidenan Amerika Serikat. Lahir dalam keadaan berkecukupan, ia juga melewati masa-masa sakit yang membuatnya cacat. Ia menempatkan dirinya di barisan depan pendukung reformasi. Keluarga dan teman dekatnya memanggilnya Frank. Untuk warga Amerika, dia akrab dikenal sebagai FDR. Ia merupakan sepupu dari Presiden Theodore Roosevelt.[1]

Salah satu pencapaian Roosevelt yang terkenal dikarenakan kepemimpinannya membantu Amerika Serikat memulihkan diri dari masa "Depresi Hebat/(Great Depression)". Dalam perencanaan terhadap Perang Dunia II, dia mempersiapkan AS untuk menjadi "Gudang Senjata Demokrasi" melawan kekuatan Jerman Nazi dan Kekaisaran Jepang, namun aspek-aspek kepemimpinannya, terutama sikapnya terhadap Joseph Stalin yang dipandang naif, telah dikritik oleh beberapa sejarawan. Akhirnya visinya tentang organisasi internasional yang efektif untuk menjaga perdamaian tercapai dengan dibentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa.[2] Pada tanggal 12 April 1945 Roosevelt berkata, "Saya sakit kepala hebat", dia kemudian merosot ke depan dari kursinya dimana ia duduk, ia tidak sadar, dan dibawa ke kamarnya. Presiden kardiologis yang hadir, Dr. Howard Bruenn, mendiagnosis ia mengidap stroke masif. Pada pukul 3:35 sore hari itu, Franklin D. Roosevelt meninggal dunia pada usia 63 tahun.[3]

Karir Sebagai Pengacara

Lahir dari keluarga berada membuat Roosevelt kecil bisa belajar apapun. Antara lain menembak, polo, golf, hingga berlayar. Dia bersekolah di Sekolah Episkopal Groton di Massachusetts. Di sana, dia berkenalan dengan sang kepala sekolah, Endicott Peabody. Nantinya, Peabody bakal menjadi figur berpengaruh di kehidupan Roosevelt. Dia menjadi saksi pernikahan, dan mengunjungi Roosevelt ketika dia menjadi presiden. Roosevelt mengikuti teman-temannya di Groton masuk ke Universitas Harvard, dan mengambil jurusan Sejarah. "Saya sempat mengambil kursus ekonomi selama empat tahun. Apa yang saya pelajari di sana ternyata salah," kata Roosevelt kala itu.[4]

Roosevelt tergolong mahasiswa yang biasa-biasa saja selama di Harvard. Meski begitu, dia sempat menjabat sebagai Pemimpin Redaksi di harian The Harvard Crimson. Sebuah jabatan yang tergolong prestisius karena mmebutuhkan ambisi besar, tenaga, dan kemampuan untuk mengatur segalanya. Pada 1901, sepupu Roosevelt, Theodore Roosevelt, menjadi Presiden AS. Gaya kepemimpinan serta semangat reformasi yang digaungkan membuat Roosevelt menjadikannya panutan. Roosevelt lulus dari Harvard pada 1903, dan sempat masuk ke Sekolah Hukum Columbia setahun berselang. Namun, tiga tahun kemudian, Roosevelt keluar setelah dinyatakan lolos tes pengacara di New York. Di 1908, dia bekerja pada firma terkenal di Wall Street, Carter Ledyard & Milburn, dan masuk di divisi hukum maritim.[5] 

Penulis bisa berpendapat bahwa Franklin D. Roosevelt memang mempunyai latar belakang pendidikan hukum, bahkan pernah berkarir sebagai pengacara di bidang maritim, akan tetapi yang membuatnya 'besar' adalah karirnya di dunia politik, sebut saja terkait kebijakannya ketika Amerika Serikat menghadapi Great Depression

____________________
References:

1. "Franklin Delano Roosevelt", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 11 Oktober 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Franklin_Delano_Roosevelt
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Biografi Tokoh Dunia: Franklin D Roosevelt, Presiden AS", www.kompas.com., Diakses pada tanggal 11 Oktober 2022, https://internasional.kompas.com/read/2018/04/12/17024991/biografi-tokoh-dunia-franklin-d-roosevelt-presiden-as?page=all
5. Ibid.

Kamis, 13 Oktober 2022

Woodrow Wilson, Akademisi Hukum Yang Terjun Ke Dunia Politik

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Benjamin Harrison: Pengacara Yang Terjun Ke Dunia Militer", "Problematika dalam Proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Indonesia", "Besar Mertokoesoemo, Advokat Pribumi Pertama" dan "Mr. Johannes van Den Brand, Advokat Pembela Kuli Zaman Penjajahan Belanda", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Woodrow Wilson, Akademisi Hukum Yang Terjun Ke Dunia Politik'. Pada bagian ini masih akan membahas mengenai presiden-presiden dari negara Amerika Serikat yang berlatar belakang pengacara atau sarjana hukum. 

Biografi Singkat

Thomas Woodrow Wilson (28 Desember 1856 – 3 Februari 1924) adalah Presiden Amerika Serikat yang ke-28 (1913–1921). Sebagai penganut Presbiterian, ia tercatat dalam sejarah dan politisi yang religius. Sebagai seorang tokoh reformasi Demokrat, ia terpilih sebagai Gubernur New Jersey yang ke-34 (1910) dan sebagai Presiden pada tahun 1912. Ia menjabat dari tahun 1913 sampai 1921. Ia lahir di Staunton, Virginia (Amerika Serikat) dan meninggal pada 3 Februari 1924. Wilson berasal dari partai Demokrat.[1]

Selama menjabat Wilson didampingi oleh wakil presiden Thomas R. Marshall. Semasa jabatannya ada peristiwa-peristiwa penting yaitu: berakhirnya Perang Dunia I, pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (pelopor PBB), kemerdekaan banyak negara di Eropa dan munculnya hegemoni Amerika Serikat sebagai negara adidaya. Tetapi kala itu Amerika Serikat masih enggan mencampuri urusan dunia. Ia menerima Penghargaan Perdamaian Nobel tahun 1919 atas jasanya mendirikan Liga Bangsa-Bangsa.[2]

Akademisi Hukum Yang Terjun Ke Dunia Politik

Setelah belajar ilmu hukum dan lulus dalam ujian profesi pengacara pada tahun 1881, Ia kembali ke dunia akademis. la mengajar di Princeton University (dimana Ia terpilih sebagai rektor) selama 12 tahun, la kemudian terjun ke dunia politik sebagai tokoh Partai Demokrat sampai akhirnya terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat pada tahun 1913. Wilson sangat percaya akan hak-hak semua manusia, dan Ia aktif mengampanyekan persamaan kesempatan di Amerika Serikat. Selama masa pemerintahannya. Wilson berusaha menjaga hubungan damai dengan negara negara lain dengan menghindari penggunaan ancaman atau kekuatan.[3] Satu hal yang jelas adalah bahwa Woodrow Wilson lulus ujian profesi Pengacara pada tahun 1881. 

____________________
References:

1. "Woodrow Wilson", id.wikipedia.org, Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Woodrow_Wilson
2. Ibid.
3. "Ini Sosok Woodrow Wilson, Presiden Amerika Serikat pada Perang Dunia Pertama", profesi-unm.com., Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022, https://profesi-unm.com/2021/12/03/ini-sosok-woodrow-wilson-presiden-amerika-serikat-pada-perang-dunia-pertama/

Rabu, 12 Oktober 2022

Benjamin Harrison, Pengacara Yang Terjun Ke Dunia Militer

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Sekilas Karir Thomas Jefferson Sebagai Pengacara", "Problematika dalam Proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Indonesia" dan "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Benjamin Harrison, Pengacara Yang Terjun Ke Dunia Militer'. Pada bagian ini masih akan membahas mengenai presiden-presiden dari negara Amerika Serikat yang berlatar belakang pengacara atau sarjana hukum.

Biografi Singkat

Benjamin Harrison (20 Agustus 1833 – 13 Maret 1901) adalah Presiden Amerika Serikat ke-23, menjabat pada 1889-1893. Sebelumnya, ia adalah seorang senator asal Indiana. Harrison berasal dari partai Republik dan ia didampingi oleh wakil presiden Levi P. Morton. William Henry Harrison, presiden Amerika yang kesembilan, adalah kakeknya.[1] 

Benjamin Harrison lahir pada 20 Agustus 1833 di negara bagian Ohio. enjamin Harrison berusaha dipilih menjadi Gubernur negara bagian Ohio pada 1876, tetapi gagal.[9] Kemudian, pada 1881 ia terpilih menjadi Senator Amerika. Pada tahun 1889, ia terpilih menjadi Presiden Amerika Serikat.  Terpilihnya Benjamin Harrison menjadi Presiden, adalah satu contoh yang menunjukkan bahwa di Amerika Serikat, seorang calon Presiden dapat menang dalam pemilihan Presiden sekalipun ia mendapat lebih sedikit suara daripada lawannya. Hal ini dikarenakan adanya Dewan Pemilih, sebagai badan yang menentukan (melalui pemungutan suara) siapa yang akan menjadi Presiden Amerika. Benjamin Harrison menerima 100-ribu suara pemilih lebih sedikit daripada lawannya, tetapi ia menang dalam Dewan Pemilih dengan 233 suara, lawan 169.[2]

Pemerintahan Presiden Benjamin Harrison pada umumnya digambarkan sebagai pemerintahan yang mempertahankan keras kepentingan Amerika dalam bidang urusan luar negeri, sedangkan di dalam negeri ia berusaha untuk memajukan industri serta melancarkan roda pemerintahan. Dalam masa pemerintahannya, diadakan Konferensi Sebenua Amerika di Washington pada 1889, yang kemudian mendirikan sebuah Pusat Informasi. Badan ini kemudian menjadi Pan American Union, atau Perserikatan Negara-negara Benua Amerika.[3]

Presiden Benjamin Harrison menikah dua kali. Istrinya yang pertama meninggal dunia di Gedung Putih pada 1892. la menikah kembali pada 1896. Benjamin Harrison mempunyai seorang putera dan seorang puteri dari istrinya yang pertama, dan seorang puteri dari isterinya yang kedua. Benjamin Harrison meninggal dunia di Indianapolis pada 13 Maret 1901.[4]

Pengacara Yang Terjun Ke Dunia Militer

Dia bersekolah di Farmer's College, Oho. Harrison pindah ke Oxford, dan dia menyelesaikan kelulusannya dari Universitas Miami di Oxford, Ohio. Benjamin Harrison adalah anggota dari persaudaraan hukum yang dikenal sebagai Delta Chi. Dia adalah cucu dari Presiden Amerika Serikat kesembilan, William Henry Harrison.[5]

Pada tahun 1852, Benjamin Harrison belajar hukum dengan hakim Bellamy Storer. Pada 20 Oktober 1853, ia menikah dengan Caroline Lavinia Scott, teman sekelasnya. Dia memiliki dua anak, Russell Benjamin Harrison dan Mary Scott Harrison, kemudian dia menikahi keponakannya, Mary Scott Lord Dimmick, setelah istri pertamanya meninggal. Harrison bergabung dengan partai Republik pada tahun 1856. Dia juga berkampanye untuk John C. Fremont.[6]

Setelah pindah ke Indianapolis, Benjamin Harrison menjadi pengacara hukum, politisi, dan pemimpin Gereja Presbiterian. Benjamin Harrison menjabat sebagai kolonel di Union Army selama Perang Saudara. Harrison kembali pada tahun 1858. Pada tahun 1858, ia membentuk kemitraan dengan William Wallace untuk membentuk kantor hukum yang dikenal sebagai Wallace dan Harrison. Dia juga terpilih sebagai reporter di legislatif negara bagian Indiana, Mahkamah Agung pada tahun 1860. Pada tahun yang sama, ia membentuk kantor hukum, Fishback and Harrison, dengan William Fishback. Pada tahun 1876, Benjamin Harrison mencalonkan diri sebagai gubernur Indiana.[7] 

____________________
References:

1. "Benjamin Harrison", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Benjamin_Harrison
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "31 Fakta Benjamin Harrison: Pengacara dan Politisi Amerika!", 7flammes.com., Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022, https://7flammes.com/id/themes/19755-31-benjamin-harrison-facts-american-lawyer-and-politician
6. Ibid.
7. Ibid.

Selasa, 11 Oktober 2022

Sekilas Karir Thomas Jefferson Sebagai Pengacara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln", "Problematika dalam Proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Indonesia" dan "Lasdin Wlas, Advokat Veteran Yang Masih Aktif Berpraktik", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Sekilas Karir Thomas Jefferson Sebagai Pengacara'. Pada bagian ini masih akan membahas mengenai presiden-presiden dari negara Amerika Serikat yang berlatar belakang pengacara atau sarjana hukum. 

Biografi Singkat

Thomas Jefferson (13 April 1743 – 4 Juli 1826) adalah Presiden Amerika Serikat yang ketiga dengan masa jabatan dari tahun 1801 hingga 1809. Ia juga seorang Pencetus Deklarasi Kemerdekaan (1776) dan bapak pendiri Amerika Serikat.Thomas Jefferson lahir di Shadwell, Gloochland (sekarang Albemarle), Virginia, Amerika Serikat pada 13 April 1743. Anak dari Peter dan Jane Randolph Jefferson, pasangan keluarga berada.[3] Ayahnya, Peter, meninggal pada saat ia berumur 14 tahun dan mewarisinya tanah seluas 2,750 hektare dan sejumlah budak belian.[1] 

Pada tahun 1760 hingga tahun 1762 Jefferson menuntut ilmu di College of William and Mary dan mempelajari budaya dan sastra Yunani serta Latin klasik, ia juga mempelajari permainan biola. Thomas Jefferson adalah seorang filsuf politik yang gencar mendukung paham kebebasan liberal (liberalism), paham republik, dan pemisahan antara negara dan agama. Thomas Jefferson jugalah yang membuat desentralisasi pemerintahan di Amerika Serikat.[2] Dia meninggal pada tanggal 4 Juli 1826.[3]

Sekilas Karir Thomas Jefferson Sebagai Pengacara

Sewaktu kecil, Thomas Jefferson senang bermain di hutan, berlatih biola dan membaca. Pendidikan formal mulai didapatkannya pada usia 9 tahun, di mana ia mempelajari bahasa Latin dan Yunani di sebuah sekolah swasta lokal yang dijalankan oleh Pendeta William Douglas. Tahun 1757, pada usia 14 ia mengambil studi bahasa dan sastra klasik serta matematika dengan Pendeta James Maury. Pada tahun 1760, Jefferson memasuki College of William and Mary di Williamsburg, ibukota Virginia.[4]

Setelah tiga tahun di College of William and Mary, Jefferson memutuskan untuk mempelajari hukum di bawah bimbingan Wythe, salah satu pengacara terkemuka di koloni-koloni Amerika. Wythe memandu Jefferson selama lima tahun sehingga pada saat Jefferson masuk ke pemerintahan Virginia pada tahun 1767, dia sudah salah satu pengacara paling terpelajar di Amerika. Selama tahun 1767-1774, Jefferson berpraktik pengacara hukum di Virginia dan memenangkan banyak kasus besar. Sebagai "anggota rahasia" Kongres, Jefferson menyusun Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang paling terkenal di seluruh dunia.[5] Dari hasil penelitian singkat penulis, sangat sedikit sumber populer di dunia maya yang membahas mengenai karir tokoh ini dalam rentang waktunya sebagai pengacara.

____________________
References:

1. "Thomas Jefferson", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Thomas_Jefferson
2. Ibid.
3. "Thomas Jefferson", m.merdeka.com., Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022, https://m.merdeka.com/thomas-jefferson/profil 
4. Ibid.
5. Ibid.

Senin, 10 Oktober 2022

Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Knowing Subpoena According to Indonesia Law", "Problematika dalam Proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Indonesia" dan "Mr. Iskak Tjokroadisurjo, Membuka Kantor Hukum Pertama di Batavia", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln'. Pada bagian ini dan akan datang kita akan membahas mengenai presiden-presiden dari negara Amerika Serikat yang berlatar belakang pengacara atau sarjana hukum. 

Biografi Singkat Abraham Lincoln

Abraham Lincoln dilahirkan di sebuah gubuk di Kentucky, 12 Februari 1809. Orang tuanya miskin dan tidak berpendidikan. Lincoln sendiri hanya mengecap pendidikan selama kira-kira setahun, tetapi dalam waktu singkat ia dapat membaca, menulis dan berhitung. Ketika ia beranjak dewasa, ia berusaha keras untuk menambah pengetahuannya. Ia menggunakan sebaik-baiknya semua buku yang dapat dibacanya dan akhirnya ia berhasil menjadi ahli hukum pada usia 28 tahun. Ketika muda, Abraham Lincoln bekerja dalam berbagai bidang. Ia pernah bekerja sebagai pembelah kayu pagar, menjadi tentara, menjadi kelasi di kapal-kapal sungai, juru tulis, mengurus kedai, kepala kantor pos, dan akhirnya menjadi pengacara.[1]

Abraham Lincoln adalah Presiden Amerika Serikat ke-16, yang menjabat sejak 4 Maret 1861 sampai terjadi pembunuhan terhadap dirinya. Dia memimpin bangsanya keluar dari Perang Saudara Amerika, mempertahankan persatuan bangsa, dan menghapuskan perbudakan. Namun, saat perang telah mendekati akhir, dia menjadi presiden AS pertama yang dibunuh. Sebelum pelantikannya pada tahun 1860 sebagai presiden pertama dari Partai Republik, Lincoln berprofesi sebagai pengacara, anggota legislatif Illinois, anggota DPR Amerika Serikat, dan dua kali gagal dalam pemilihan anggota senat.[2]

Sebagai penentang perbudakan, Lincoln memenangkan pencalonan presiden Amerika Serikat dari Partai Republik pada tahun 1860 dan kemudian terpilih sebagai presiden. Masa pemerintahannya selalu diwarnai dengan kekalahan dari pihak Negara Konfederasi Amerika, yang pro perbudakan, dalam Perang Saudara Amerika. Dia mengeluarkan dekrit yang memerintahkan penghapusan perbudakan melalui Proclamation of Emancipation pada tahun 1863, dan menambahkan Pasal ketiga belas ke dalam UUD AS pada tahun 1865.[3]

Lincoln mengawasi perang secara ketat, termasuk pemilihan panglima perang seperti Ulysses S. Grant.  Para ahli sejarah menyimpulkan bahwa Lincoln mengorganisir faksi-faksi dalam Partai Republik dengan baik, membawa tiap pemimpin faksi ke dalam kabinetnya dan memaksa mereka bekerja sama.  Lincoln berhasil meredakan ketegangan dengan Inggris menyusul Skandal Trent pada tahun 1861. Di bawah kepemimpinannya pihak Utara berhasil menduduki wilayah Selatan dari awal peperangan.  Lincoln kemudian terpilih kembali sebagai presiden AS pada tahun 1864.[4]

Para penentang perang mengkritisi Lincoln karena sikapnya yang menolak berkompromi terhadap perbudakan. Sebaliknya, kaum konservatif dari golongan Republikan Radikal, faksi pro penghapusan perbudakan Partai Republik, mengkritisi Lincoln karena sikapnya yang lambat dalam penghapusan perbudakan. Walaupun terhambat oleh berbagai rintangan, Lincoln berhasil menyatukan opini publik melalui retorika dan pidatonya; pidato terbaiknya adalah Pidato Gettysburg. Mendekati akhir peperangan, Lincoln bersikap moderat terhadap rekonstruksi, yaitu mendambakan persatuan kembali bangsa melalui kebijakan rekonsiliasi yang lunak. Penggantinya, Andrew Johnson, juga mendambakan persatuan kembali orang kulit putih, tapi gagal mempertahankan hak para budak yang baru dibebaskan. Lincoln dinilai sebagai presiden AS yang paling hebat sepanjang sejarah Amerika.[5]

Kisah Beracara Abraham Lincoln

Pada saat Abraham Lincoln masih muda dan berprofesi sebagai pengacara, dia sering berkonsultasi dan belajar dengan pengacara senior yang lebih berpengalaman. Suatu ketika pengadilan berlangsung, pernah salah seorang pengacara menghinanya, “Apa yang dia lakukan disini? Singkirkan dia! Saya tidak akan berurusan dengan seekor monyet seperti itu!”.[6]

Mendengar hal itu, sang pengacara muda Abraham Lincoln ini berlaku seperti orang yang tidak mendengarkan, walaupun dia tahu kalau hinaan itu disengaja. Walau malu, ia tetap memperlihatkan wajahnya yang tenang. Ia pun langsung segera masuk ke ruang persidangan dimana sang pengacara senior ini akan melakukan tugasnya. Pengacara yang begitu kejam menghina Lincoln itu, ternyata sangat brillian dan penalarannya sangat bagus. Argumennya tepat dan sangat lengkap. Tertata dan benar-benar dipersiapkan. “Saya akan pulang dan lebih giat belajar hukum lagi,” ucap Lincoln dalam hati.[7]

Hari demi hari, waktu pun berlalu. Ketika itu Lincoln berhasil menjadi Presiden Amerika Serikat pada Maret 1861. Akan tetapi, Lincoln bukannya membalas dendam kepada Stanton, pengacara senior yang pernah pernah menghina dan melukai hatinya, melainkan Lincoln mengangkatnya di posisi penting sebagai Sekretaris Perang, karena ia yakin bahwa pengacara yang kata-katanya brutal dan berotak cerdas itu amat dibutuhkan negara. Lincoln ternyata tidak salah mengangkatnya karena setelah beberapa waktu berlalu Stanton telah menjadi sahabat dekat sekaligus penasehatnya yang setia. Bahkan ketika Lincoln wafat terbunuh, Stanton-lah yang paling merasa kehilangan, bukan hanya kehilangan seorang atasan tapi dia merasa kehilangan seorang sosok yang telah dianggapnya sebagai sahabat dan saudaranya sendiri. Komentar mengharukan setiap orang yang mendengarnya, “Dia merupakan mutiara milik peradaban.”[8]

Hanya orang yang berkarakter dan punya semangat pengampunan, yang dapat bangkit dan berhasil di atas penghinaan! Jaga suasana hati dan jangan biarkan sikap buruk orang lain menentukan cara kita bertindak. Jadikan “sampah” sebagai “pupuk” atau “bahan bakar” untuk maju, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja mau pun di tempat tinggal kita. Pilih untuk tetap berbuat baik, sekalipun menerima ha yang tidak baik. Kuatkan hati Anda dengan komentar negatif orang lain terhadap diri anda. selalu lapang dada, agar anda tidak menjadi pribadi yang pendendam. “Ketika dalam proses belajar ada orang yang menertawakan Anda disaat melakukan kesalahan, percayalah orang tersebut tidak lebih baik dari Anda. Sesungguhnya orang yang lebih baik dari Anda itu akan mengerti ketika Anda melakukan kesalahan.”[9] 

____________________
References:

1. "Abraham Lincoln", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 8 Oktober 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Abraham_Lincoln 
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. "Kisah Abraham Lincoln dengan Pengacara Senior", ntdindonesia.com., Diakses pada tanggal 8 Oktober 2022, https://ntdindonesia.com/budipekerti/kisah-abraham-lincoln-dengan-pengacara-senior/
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.

Selasa, 04 Oktober 2022

Knowing Subpoena According to Indonesia Law

(Depositphotos)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "31 Judul Film Yang Wajib Ditonton Tentang Advokat", "Contoh Gugatan Wanprestasi Sektor Konstruksi", "Pengertian dan Pengaturan Penggabungan Gugatan" you may read also "Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian" and on this occasion we will discuss about 'Knowing Subpoena/Legal Warning According to Indonesia Law'.

Legal Basis

The summons/subpoena/legal warning is regulated in Article 1238 of the Civil Code and Article 1243 of the Civil Code. The provisions read as follows:[1]
"Article 1238 of the Civil Code: The debtor is declared negligent by a warrant, or by a similar deed, or based on the strength of the engagement itself, that is, if this engagement results in the debtor being deemed negligent by the passage of the specified time.

"Article 1243 of the Civil Code: Compensation of costs, losses and interest due to non-fulfillment of an engagement is required if the debtor, even though it has been declared in default, still fails to fulfill the engagement, or if something that must be given or done can only be given or done in a time that has exceeded the specified time."


We can understand that the legal basis for summons/subpoena/legal warning is the Article 1238 of the Civil Code and Article 1243 of the Civil Code. The two articles are actually related to the matter of default. In legal practice in Indonesia, although the legal provisions positivistically refer to the matter of default, often other legal matters also use this preliminary legal step (summons/subpoena/legal warning). For example, in terms of reporting criminal acts to the Police, for certain crimes such as fraud (Article 378 of the Criminal Code) and or embezzlement (Article 374 of the Criminal Code), the Police officer often ask the complainant/reporter to file a summons/subpoena/legal warning first to the candidate reported.

How Many Times Were The Subpoenas Must Sent?

There is no stipulation on the number of times a subpoena/legal warning must be filed, however, in practice, the subpoena/legal warning is generally submitted three times, namely: subpoena I, subpoena II, subpoena III can also be subpoena one and subpoena two and last subpoena. In legal practice, subpoenas are generally carried out three times. In the event that the subpoena is not heeded, then the creditor has the right to take the matter to legal proceedings, whether civil or criminal. The legal process will then decide the matter.

And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHPer).

Amount of Authorized Capital of Foreign Investment Companies in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Three Ways to Conduct FDI in Indonesia ...