Senin, 06 Januari 2020

Alasan-alasan Hukum Mengajukan Perceraian

(dailymail)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah dibahas mengenai "Gugatan Cerai di Tangerang" dan "Gugatan Cerai di Jakarta", serta "How to submit a divorce lawsuit in Indonesia" pada versi bahasa Inggris. Pada bagian tersebut diterangkan secara baik untuk kepentingan para pembaca dengan narasi yang tidak terlalu kental teknis hukumnya, sehingga sangat berguna untuk khalayak ramai mengerti tahapan pengajuannya secara mandiri.

Selain daripada itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari artikel-artikel sebagaimana dimaksud di atas, www.hukumindo.com juga telah dilengkapi dengan artikel "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Tangerang)" dan "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Jakarta)",  dimana masing-masing artikel dimaksud secara teknis hukum telah menerangkan bagaimana menyusun surat gugatan yang memenuhi kaidah-kaidah minimal hukum acara.

Sebagai kelanjutan dari artikel-artikel di atas, pada bagian ini, akan diterangkan mengenai alasan-alasan hukum dalam mengajukan gugatan perceraian. Sepengalaman penulis berpraktik, banyak sekali alasan-alasan klien atau mantan klien atau hanya calon klien ketika akan mengajukan gugatan, akan tetapi tentu saja dikarenakan pada umumnya awam hukum, maka alasan-alasan tersebut bukanlah alasan-alasan yang diatur sebagaimana undang-undang memperbolehkannya, atau kadang-kadang alasan-alasan sebagaimana dikemukakan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa hukum yang tentu saja menjadi salah satu tugas advokat dalam menjalankan profesinya.

Pada bagian ini secara khusus akan membahas mengenai alasan-alasan hukum dimaksud. Meskipun termasuk teknis hukum, akan tetapi disajikan sesederhana mungkin agar mudah dimengerti oleh semua kalangan, khususnya yang mempunyai kepentingan akan mengajukan gugatan dimaksud. Beberapa peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas alasan-alasan mengajukan perceraian ini, misalnya pada Penjelasan Pasal 39 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 19 sebagaimana dikutip sebagai berikut:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat-akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Sedangkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Buku I tentang Hukum Perkawinan, Pasal 116 ditambahkan alasan sebagai berikut:
  1. Suami melanggar taklik talak; dan
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Hal ini harus dimaknai bahwa terdapat kekhususan alasan-alasan perceraian untuk yang beragama Islam, jika dihitung, maka untuk yang beragama Islam dapat mengajukan 8 (delapan) alasan perceraian, sedangkan untuk non muslim hanya 6 (enam) saja. Dalam tataran praktik, sudah menjadi kelaziman ketika mengajukan sebuah gugatan perceraian pada umumnya seorang Penggugat mengajukan maksimal 3 (tiga) alasan-alasan sebagaimana diatur di atas.
________________
Referensi: "Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan", Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  Departemen Agama Republik Indonesia, 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...