Rabu, 23 Desember 2020

Contoh Permohonan Perubahan Nama

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius (Muslim)" serta artikel yang berjudul "Contoh Surat Gugatan Cidera Janji", dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Contoh Permohonan Ganti Nama. Contoh sebagaimana berikut ini:[1]


Perihal: Permohonan Perubahan Nama

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Di,
     Surabaya


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                               : Dyah Ayu Ratnamurti Pribadi, S.H.
Tempat/Tanggal Lahir     : Surabaya / 30 November 1985
Agama                             : Islam
Jenis Kelamin                  : Perempuan
Kebangsaan                     : Indonesia
Pekerjaan                         : Swasta
Alamat                             : Jl. Darmo Indah Asri 3-AD/2 RT 2/RW 4, 
                                           Kel. Karangpoh, Kec.Tandes - Surabaya.

Dengan ini pemohon hendak mengajukan Permohonan Perubahan Nama dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa para pemohon menikah secara sah menurut hukum di surabaya Pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2009, sebagaimana tercatat dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes Nomor: 6330/82/XII /2009, tertanggal 14 Desember 2009, sekarang telah cerai sebagaimana di jelaskan dalam akta perceraian Nomor: 4254/AC/2014/PA, Surabaya tertanggal 21 Oktober 2014;
  2. Bahwa dari perkawinanya tersebut pemohon dikarunia 2 (dua) orang anak yang diberi nama: SATRIA DZAKY NURCAHYO, laki-laki lahir Surabaya, tanggal 23 Februari 2011, sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran Nomor : 3578-LU-03042012-0070, tertanggal 3 April 2012;
  3. Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan kelahiran Nomor: 3578-LU-03042012-0070 tertanggal 3 April 2012, yaitu SATRIA DZAKY NURCAHYO menjadi SATRIA DZAKY NUR;
  4. Bahwa untuk mencatat dan mendaftar tentang pembetulan dan atau perubahan nama tersebut pada catatan Pinggir dalan daftar kelahiran daftar kelahiran Tahun yang sedang berjalan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya terlebih dahulu harus ada ijn dari Pengadilan Negeri;
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No: 3578-LU-03042012-0070, Tertanggal 3 April 2012, yang semula tertulis SATRIA DZAKY NURCAHYO menjadi SATRIA DZAKY NUR;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Surabaya untuk melakukan Catatan Pinggir tentang pembetulan dan atau perubahan nama seperti tersebut di atas dalam Register Kelahiran Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonanan menurut Hukum;
  5. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Demikian permohonan perubahan nama ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,


Ttd.

Dyah Ayu Ratnamurti Pribadi, S.H.
(Pemohon)
____________
Referensi:

1. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 05/Pdt. P/2015/PN. Sby, tanggal 5 Februari 2015 (diakses pada situs www.mahkamahagung.go.id).

Selasa, 22 Desember 2020

Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius (Muslim)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Surat Gugatan Cidera Janji" serta sebuah artikel yang berjudul "Contoh Permohonan Isbat Nikah Volunter", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius. Contoh sebagaimana berikut:[1]


Demak, ...............
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di, 
     Demak


Perihal: Permohonan Itsbat Nikah

السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

1. .............bin............, umur....tahun, agama.........., pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Pemohon I";

2. .............binti............, umur....tahun, agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Pemohon II";

3. .............binti............, umur....tahun, agama.........., pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Pemohon III";

4. .............binti............, umur....tahun, agama.........., pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Pemohon IV";

Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV selanjutnya disebut sebagai "Para Pemohon";

Melawan

.............binti............, umur....tahun, agama.........., pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Termohon";

Para Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Itsbat Nikah, dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:

1. Bahwa, ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon yang bernama ......bin.....dan....binti......telah melangsungkan pernikahan pada tanggal .............. di Jl. ......... No..... RT.....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ............., Kabupaten.........., dengan wali nikah ayah kandung  ibu Para Pemohon dan Termohon bernama ........... bin........dengan mahar berupa ........ dan yang menjadi munakih (yang menikahkan) adalah ......... dengan disaksikan oleh saudara dan kerabat dekat ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon antara lain yang bernama  ...... dan ..............;

2. Bahwa, pernikahan ibu Para Pemohon dan Termohon tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;

3. Bahwa sewaktu akan menikah ayah Para Pemohon dan Termohon berstatus ......... dalam usia .....tahun sementara ibu Para Pemohon dan Termohon berstatus ........dalam usia ....... tahun;

4. Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;

5. Bahwa dari perkawinan ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yang bernama:

..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;
..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;
..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;
..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;

6. Bahwa Para Pemohon dan Termohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran Para Pemohon dan Termohon ;

7. Bahwa antara ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon tidak ada hubungan mahram maupun susuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama dari agama Islam;

8. Bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dam ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA dan Termohon ..................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

9. Bahwa Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMER:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara ayah Para Pemohon dan Termohon (.........bin.....) dan ibu Para Pemohon dan Termohon (........binti........)  yang dilangsungkan pada tanggal ............ di......................;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon dan Termohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA.......................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Dengan permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terima kasih. 

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Kami,

Pemohon I

Ttd.

.............bin.........

Pemohon II

Ttd.

...........binti.............

Pemohon III

Ttd.

...........binti.............

Pemohon IV

Ttd.

...........binti.............
_____________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Kamis, 17 Desember 2020

Berita Acara Sita Revindikasi

(dreamstime.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pelaksanaan Sita Dilakukan di Tempat Barang Terletak", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Berita Acara Sita Revindikasi.

Menurut Pasal 197 ayat (5) dan (6) HIR, juru sita diwajibkan membuat berita acara sita sebagai syarat sahnya penyitaan. Berita Acara merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai bukti keabsahan pelaksanaan sita. Oleh karena itu, sita yang tidak dituangkan dalam berita acara, dianggap cacat dan tidak sah.[1]

Unsur-unsur materi yang harus disebut dalam berita acara sita adalah sebagai berikut:[2]
  1. Menyebut nomor, tanggal, dan tahun surat penetapan perintah sita, sebagai dasar pelaksanaan sita;
  2. Menyebut jam, tanggal, hari, bulan, dan tahun pelaksanaan penyitaan;
  3. Mencantumkan nama, pekerjaan, dan tempat tinggal saksi-saksi;
  4. Menyebutkan secara jelas dan rinci, jenis serta jumlah barang yang disita;
  5. Jika tersita hadir, dibuat penjelasan bahwa berita acara dibuat dihadapan tersita, sedang apabila tersita tidak hadir dicatat juga dalam berita acara sita;
  6. Penegasan penjagaan sita diserahkan kepada tersita;
  7. Berita acara ditandatangani juru sita dan kedua orang saksi.
Apabila tersita tidak hadir, pelaksanaan sita diberitahukan kepadanya dengan cara menyampaikan salinan berita acara, segera setelah pelaksanaan sita dijalankan.
___________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 335.
2. Ibid., Hal.: 335. 

Rabu, 16 Desember 2020

Contoh Surat Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Isbat Nikah Volunter", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi. Berikut penulis pilihkan salah satu contoh surat gugatannya.[1]


Malang, 24 September 2014

Kepada Yth.: 
Ketua Pengadilan Negeri Malang
Di,
     Malang

Perihal: Gugatan Cidera Janji


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, Afandi Nur Rahman, S.H., Umur 35 tahun, Advokat, berkantor di Jalan A. Yani No. 30, Malang, berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 September 2014, terlampir, bertindak untuk dan atas nama:
  • Rudi Setawan, umur 56 tahun, pekerjaan sebagai Pengusaha toko material bangunan, bertempat tinggal di Jl. MT. Haryono No. 112, RT: 3, RW: 6, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Malang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut "Penggugat".
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
  • Lestari bersama, sebuah Perseroan Terbatas, beralamat di Jalan Bandung No. 387 RT. 2 RW 4, Kelurahan sukun, Kecamatan Sukun, Malang, yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama Budiarto, (selaku direktur utama PT. Lestari Bersama) beralamat di Jalan Bandung No. 547 RT: 1, RW: 1, Kelurahan sukun, Kecamatan Sukun, Malang, selanjutnya disebut sebagai "Tergugat".
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada 20 Juli 20013 PENGGUGAT telah mengadakan perjanjian dengan TERGUGAT berupa perjanjian jual beli (terlampir) selanjutnya disebut "Perjanjian";
  2. Bahwa, dalam Perjanjian ini PENGGUGAT menjual berbagai jenis material bangunan kepada TERGUGAT yang jumlah keseluruhannya senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a). Dua Ton Semen merek Gresik; b). 5 Ton cat tembok merek Avian ukuran 20 KG; c). 150 lusin keramik Donita; d). 1000 pipa paralon merek sion; e). 540 tangki air merek pinguin; 
  3. Bahwa, sesuai Pasal 4 perjanjian, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat dengan sistem pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT, yaitu melalui Bank BSI dengan beberapa Giro Bilyet;
  4. Bahwa, berdasarkan Pasal 4 Perjanjian, pembayaran giro bilyet melalui Bank BSI yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu meliputi: a). Pembayaran Tahap Pertama dengan Giro Bilyet nomor TPK 56789 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 27 Juli 2014; b). Pembayaran Tahap Kedua dengan Giro Bilyet nomor TPK 65879 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 29 Juli 2014 ; c). Pembayaran Tahap Ketiga dengan Giro Bilyet nomor TPK 85796 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2008,
  5. Bahwa, pada tanggal 26 Juli 2014, PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh pekerjaannya yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian pasal 5, yaitu memberikan dan melakukan pengiriman barang ke tempat yang ditentukan oleh TERGUGAT;
  6. Bahwa, dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkan Pasal 3 Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran dari TERGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
  7. Bahwa, TERGUGAT telah menyerahkan giro bilyet sesuai dengan pasal 4 perjanjian;
  8. Bahwa, ketika Giro Bilyet jatuh tempo pada tanggal 17 Agustus 2014 dan PENGGUGAT hendak mencairkan dana, Giro tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan dengan alasan dananya tidak ada;
  9. Bahwa, PENGGUGAT telah bersabar menunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Perjanjian pasal 8, yaitu 24 Agustus 2014;
  10. Bahwa, ternyata setelah batas waktu habis Giro Bilyet masih tidak dapat dicairkan;
  11. Bahwa, atas kelalaian TERGUGAT tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan teguran – teguran secara tertulis terhadapnya pada tanggal 1, 15 dan 21 September 2008, akan tetapi TERGUGAT tidak mengindahkannya;
  12. Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran sesuai pasal 3 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 10 Agustus 2014, sehingga dengan demikian cidera janji  tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
  13. Bahwa, sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
  14. Bahwa, sesuai dengan pasal 10 perjanjian, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Malang;
  15. Bahwa, untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain selama proses persidangan, maka PENGGUGAT mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap: A). Sebidang tanah dan bangunan di Jl. Sunan drajat No. 87 Malang milik TERGUGAT; B). Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Sukarno Hatta No. 40 Malang milik TERGUGAT; C). mobil box L.300 berwarna putih dengan Nomor polisi N 1574 TA; D). mobil truk Isuzu Dyana berwarna hijau dengan nomor polisi N 3456 WA;
  16. Bahwa, dikarenakan cidera janji yang dilakukan oleh TERGUGAT, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
  17. Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad).
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah PENGGUGAT uraikan tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebagaimana tersebut di atas;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji;
  4. Menghukum TERGUGAT Memenuhi prestasinya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT seketika dan secara tunai;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
SUBSIDIAIR:

Jika Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT,

Ttd.

Afandi Nur Rahman, S.H.
___________
Referensi:

1. detikhukum.wordpress.com, diakses pada tanggal 16 Desember 2020, https://detikhukum.wordpress.com/2015/05/12/surat-gugatan-wanprestasi-contoh/

Selasa, 15 Desember 2020

Contoh Permohonan Isbat Nikah Volunter

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Pengangkatan Anak (Muslim)", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, kita akan membahas mengenai Contoh Permohonan Isbat Nikah secara sukarela. Adapun sebagaimana berikut adalah contoh yang telah penulis pilihkan.[1]


Demak, 15 April 2019
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di, 
     Demak

Perihal: Permohonan Itsbat Nikah

السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

1. MN bin A, Umur: 30 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SMA, Pekerjaan: Swasta, beralamat di Jl. Yang Benar, Nomor: 9, RT/RW: 003/001, Kelurahan: YZ, Kecamatan: TU, Kabupaten: Demak; Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon I";

2. Z Binti AW, Umur: 28 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SMA, Pekerjaan: Swasta, beralamat di Jl. Yang Benar, Nomor: 9, RT/RW: 003/001, Kelurahan: YZ, Kecamatan: TU, Kabupaten: Demak; Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon II";

Pemohon I dan Pemohon II selanjutnya disebut sebagai "Para Pemohon";

Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan Itsbat Nikah, dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 9 April 2007  di Jl. Yang Benar, Nomor: 9, RT/RW: 003/001, Kelurahan: YZ, Kecamatan: TU, Kabupaten: Demak, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama AW bin N dengan mahar berupa 30 Gram Emas 22 Karat serta seperangkat alat shalat, dan yang menjadi munakih (yang menikahkan) adalah Ustadz AS dengan disaksikan oleh saudara dan kerabat dekat Para Pemohon antara lain yang bernama  Bapak Ferdi dan Bapak Rasyid;
  2. Bahwa, pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;
  3. Bahwa, sewaktu akan menikah Pemohon I berstatus Jejaka dalam usia X tahun sementara Pemohon II berstatus Gadis dalam usia X tahun;
  4. Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;
  5. Bahwa, dari perkawinan Pemohon I dan Pemohon II telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama: JDM, laki-laki, lahir pada tanggal 22 Januari 2008 di Demak;
  6. Bahwa, Para Pemohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran anak Para Pemohon ;
  7. Bahwa, antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan mahram maupun sesusuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama dari agama Islam;
  8. Bahwa, untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dam ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA Kecamatan TU untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
  9. Bahwa, Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MN bin A) dan Pemohon II (Z binti AW)  yang dilangsungkan pada tanggal 9 April 2007 di Demak;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan TU untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
Subsider:

Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya.

Dengan permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terima kasih. 

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Kami,
Pemohon I

Ttd.

MN bin A

Pemohon II

Ttd.

Z Binti AW
_______________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Senin, 14 Desember 2020

Contoh Permohonan Pengangkatan Anak (Muslim)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Isbat Cerai", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Pengangkatan Anak. Berikut penulis pilihkan sebagai berikut:[1]


Demak, 14 November 2019

Kepada Yang Terhormat 
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
     Demak

Perihal: Permohonan Pengangkatan Anak


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama: OPQ bin Z, Umur: 36 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: S1, Pekerjaan: Swasta, Alamat: Jl. Ahmad Yani, No.: 45, Demak;
Selanjutnya disebut Pemohon I.

2. Nama: ABC binti B, Umur: 32 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: S1, Pekerjaan: PNS, Alamat: Jl. Ahmad Yani, No.: 45, Demak;
Selanjutnya disebut Pemohon II.

Selanjutnya Pemohon I dan II secara bersama-sama disebut "Para Pemohon".

Dengan ini Para Pemohon mengajukan Permohonan pengangkatan anak dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa, Para Pemohon adalah pasangan suami istri yang telah menikah pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus tahun Y sebagaimana ternyata dalam  Kutipan Akta Nikah No. 4535 oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan YZ Kabupaten Demak, dan selama pernikahan tersebut sampai saat ini Para Pemohon belum dikaruniai kuturunan;
  2. Bahwa, Para Pemohon hendak mengangkat anak yang bernama MD bin Q yang merupakan anak kandung dari Bapak Q bin ZM dan Ibu Y binti J;
  3. Bahwa, anak yang bernama MD Bin Q,  laki-laki, Umur 2 tahun, dan sejak anak tersebut lahir sudah ikut dengan Para Pemohon sebagaimana surat pernyataan yang di buat oleh orang tua kandung anak tersebut dengan Para Pemohon;
  4. Bahwa, sejak ikut dengan Para Pemohon, anak tersebut terawat dengan keadaan baik sampai saat ini;
  5. Bahwa, dari kedua belah pihak keluarga orang tua kandung anak tersebut tidak keberatan terhadap keinginan Para Pemohon untuk mengangkat anak tersebut dan anak tersebut juga menerima Para Pemohon sebagai orang tua angkatnya dan sebaliknya tanpa mengurangi hak-hak anak tersebut;
  6. Bahwa, Para Pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak ini adalah dalam rangka kelanjutan pendidikan, kesehatan dan masa depan anak tersebut;
  7. Bahwa, Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara ini;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas Para Pemohon mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Demak berkenan untuk segera menetapkan hari sidang, memanggil Para Pihak, memeriksa permohonan ini serta selanjutnya menetapkan: 
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I bernama OPQ bin Z dan Pemohon II bernama ABC binti B terhadap anak yang bernama MD bin Q, umur 2 tahun;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Atau,

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian, atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama kelas Demak Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, diucapkan  terima kasih.

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Kami Para Pemohon,

Ttd.

OPQ bin Z

Ttd.

ABC binti B
_______________
1. pa-demak.go.id

Amount of Authorized Capital of Foreign Investment Companies in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Three Ways to Conduct FDI in Indonesia ...