Minggu, 26 April 2020

Identitas Para Pihak Dalam Gugatan

(getty images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan sebelumnya telah dibahas mengenai "Gugatan Ditandatangani" juga telah dibahas tentang "Pemberian Tanggal Gugatan", dan telah disinggung juga perihal "Kemana Gugatan Ditujukan?" sebagai bagian dari pembahasan mengenai topik "Formulasi Surat Gugatan".

Sebagai kelanjutan dari topik formulasi gugatan, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai identitas para pihak dalam sebuah surat gugatan. Penyebutan identitas dalam surat gugatan merupakan syarat formil keabsahan gugatan. Surat gugatan yang tidak menyebut identitas para pihak, apalagi tidak menyebut identitas Tergugat, menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada.[1]


Identitas yang harus disebut dalam surat gugatan bertitik tolak dari ketentuan Pasal 118 ayat (1) H.I.R. Identitas yang harus dicantumkan cukup memadai sebagai dasar untuk: a). Menyampaikan panggilan; b). Menyampaikan pemberitahuan.[2] Sangat sederhana, cukup dua kriteria sebagaimana disebut di atas, maka cukup memenuhi kriteria dimaksud.

Dengan demikian, tujuan utama pencantuman identitas agar dapat disampaikan panggilan dan pemberitahuan, identitas yang wajib disebut, cukup meliputi:[3]
  1. Nama Lengkap, termasuk alias atau gelar jika memang ada. Dalam hal penulisan nama perseroan, harus lengkap dan jelas, sesuai dengan akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang tercantum secara resmi.
  2. Alamat atau Tempat Tinggal, identitas lain yang mutlak dicantumkan adalah mengenai alamat atau tempat tinggal tergugat atau para pihak. Yang dimaksud dengan alamat meliputi: alamat kediaman pokok, bisa juga alamat kediaman tambahan atau tempat tinggal riil. Sedangkan bagi perseroan, dapat diambil dari NPWP, Anggaran Dasar, Izin Usaha atau Papan Nama. Perlu dipahami di sini, perubahan alamat setelah gugatan diajukan tidak mengakibatkan gugatan cacat formil, oleh karena itu tidak dapat dijadikan eksepsi atas hal dimaksud. Dan apabila alamat tergugat tidak diketahui, tidak menjadi hambatan bagi Penggugat untuk mengajukan Gugatan. Pasal 390 ayat (3) HIR telah mengantisipasi kemungkinan dimaksud dalam bentuk panggilan umum oleh Wali Kota atau Bupati.
  3. Penyebutan Identitas Lain Tidak Imperatif, adalah tidak dilarang mencantumkan identitas tergugat yang lengkap, meliputi umur, pekerjaan, agama, jenis kelamin, dan suku bangsa. Lebih lengkap tentunya lebih baik dan lebih pasti. Akan tetapi, hal itu jangan diterapkan secara sempit, yang menjadikan pencantuman identitas secara lengkap sebagai syarat formil. Karena tidak mudah mendapat identitas tergugat secara lengkap.

Guna membandingkannya pada tataran praktik, ada baiknya kita melihat contoh sebagaimana berikut:



Dari contoh di atas, pada dasarnya yang sangat penting dalam konteks identitas gugatan hanyalah nama dan tempat tinggal. Meskipun bisa dilakukan perubahan gugatan, dalam hal ini perubahan alamat, ada baiknya, alamat yang dicantumkan adalah lengkap, dimulai dari Nomor rumah, nama jalan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota serta Provinsi. Hal ini tentunya untuk mempermudah proses pemanggilan. Jika setelah dilakukan pemanggilan oleh Juru Sita ternyata tempat keliru, maka dalam praktik akan diminta untuk dilakukan perbaikan gugatan. 

____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 53.
2. Ibid. Hal.: 54-56.
3. Ibid. Hal.: 54-57. 

Sabtu, 25 April 2020

Gugatan Ditandatangani

(PhotoClaim)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel sebelumnya terkait dengan "Formulasi Gugatan" telah dibahas mengenai "Kemana Gugatan Harus Ditujukan" dan "Pemberian Tanggal Gugatan". Sebagai kelanjutannya, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pembubuhan tandatangan pada surat gugatan.

Mengenai tandatangan, dengan tegas disebut sebagai syarat formil surat gugatan. Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan: a). Gugatan perdata harus dimasukkan ke PN sesuai dengan kompetensi relatif, dan b). Dibuat dalam bentuk surat permohonan (surat permintaan) yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh wakilnya (kuasanya).[1]

Sebagai penjelasan:[2]
  1. Tanda tangan ditulis dengan Tangan Sendiri, pada umumnya merupakan tanda tangan inisial nama yang dituliskan dengan tangan sendiri oleh penanda tangan. Penandatanganan dapat dilakukan oleh Penggugat sendiri atau kuasanya, asal pada saat kuasa ditandatangani, lebih dahulu telah dibuat dan diberikan surat kuasa khusus.
  2. Cap Jempol Disamakan dengan Tanda Tangan Berdasarkan St. 1919-776, Penggugat yang tidak dapat menulis, dapat membubuhkan cap jempol di atas surat gugatan sebagai pengganti tanda tangan. Menurut aturan ini, cap jempol disamakan dengan tanda tangan (handtekening); Akan tetapi agar benar-benar sah sebagai tanda tangan, harus dipenuhi syarat, cap jempol tersebut dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Camat, Hakim, Panitera). 

____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 52.
2. Ibid. Hal.: 53.

Jumat, 24 April 2020

Pemberian Tanggal Gugatan

(getty images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel sebelumnya yang berjudul "Kemana Gugatan Ditujukan?" telah dibahas mengenai aspek formulasi gugatan berupa kompetensi relatif pengadilan yang akan mengadili. Sebagai salah satu bagian dari pembahasan "formulasi gugatan", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pemberian tanggal gugatan.

Ketentuan undang-undang tidak menyebut surat gugatan harus mencantumkan tanggal. Oleh karena itu, ditinjau dari segi hukum:[1]
  • Pencantuman tanggal, tidak imperatif dan bahkan tidak merupakan syarat formil surat gugatan.
  • Dengan demikian, kelalaian atas pencantuman tanggal, tidak mengakibatkan surat gugatan mengandung cacat formil.
  • Surat Gugatan yang tidak mencantumkan tanggal, sah menurut hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Namun demikian, sebaiknya dicantumkan guna menjamin kepastian hukum atas pembuatan dan penandatanganan surat gugatan, sehingga apabila timbul masalah penandatanganan surat gugatan berhadapan dengan tanggal pembuatan dan penandatanganan surat kuasa, segera dapat diselesaikan. Menghadapi surat gugatan yang tidak mencantumkan tanggal, dapat diselesaikan berdasarkan tanggal registrasi perkara di kepaniteraan. Masalah ini perlu dipahami oleh semua pihak, baik penggugat, tergugat, maupun pengadilan, agar dapat ditegakkan kepastian hukum, apabila timbul masalah yang berkaitan langsung dengan surat gugatan.[2]

Jalan keluar yang paling tepat, pengadilan memerintahkan perbaikan gugatan dengan cara mencantumkan tanggal. Hal ini dapat dilakukan panitera pada saat surat gugatan diajukan atau oleh hakim dalam persidangan, terutama pada sidang pertama[3]

Dapat ditambahkan di sini, sepengalaman penulis berpraktik, maka dapat dicontohkan sebagai berikut:


Ket: Lihat gambar bagian kanan atas: Yogyakarta, 11 Januari 2007.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 52.
2. Ibid. Hal.: 52;
3. Ibid. Hal.: 52. 

Kamis, 23 April 2020

Kemana Gugatan Ditujukan?

(Getty images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Melanjutkan artikel kita sebelumnya mengenai topik praktik hukum yang berjudul "Formulasi Surat Gugatan", maka pada kesempatan ini akan dibahas mengenai item pertama dari sebuah formulasi gugatan, yaitu Ditujukan (Dialamatkan) Kepada PN Sesuai dengan Kompetensi Relatif

Surat gugatan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatifnya. Harus tegas dan jelas tertulis Pengadilan Negeri yang dituju, sesuai dengan patokan kompetensi relatif yang diatur dalam Pasal 118 HIR. Apabila gugatan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif, berakibat:[1]

  1. Gugatan mengandung cacat formil, karena gugatan disampaikan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;
  2. Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili.

Dapat ditambahkan di sini, sepengalaman penulis berpraktik, maka yang dimaksud dengan judul artikel "Kemana Gugatan Ditujukan?" ini, dapat dicontohkan sebagai berikut:

"Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
D/a: 
Jl. Ampera Raya No.: 133, RT/RW: 5/10, Kel.: Ragunan, 
Kec.: Pasar Minggu, Kota: Jakarta Selatan, 
Provinsi: D.K.I. Jakarta, KP: 12940.
Telepon: (021) 7805909."
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 51-52.

Rabu, 22 April 2020

Formulasi Surat Gugatan

(naples daily news)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel yang lalu mengenai praktik hukum, telah dibahas mengenai “3 Bentuk Gugatan Error In Persona”, kemudian telah dibahas juga tentang “2 Akibat Hukum Gugatan Error In Persona” dan juga artikel tentang “Memperbaiki Gugatan Error In Persona”. Pada kesempatan ini dan selanjutnya, akan dibahas mengenai formulasi surat gugatan.

Yang dimaksud dengan formulasi surat gugatan adalah perumusan (formulation) surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, dalam uraian ini akan dikemukakan berbagai ketentuan formil yang wajib terdapat dan tercantum dalam surat gugatan.[1]

Syarat-syarat tersebut, akan ditampilkan secara berurutan sesuai dengan sistematika yang lazim dan standar dalam sebuah praktik peradilan. Memang benar, apa yang dikemukakan Prof. Soepomo, bahwa pada dasarnya Pasal 118 dan Pasal 120 HIR tidak menetapkan syarat formulasi atau isi gugatan. Akan tetapi, sesuai dengan perkembangan praktik, ada kecenderungan yang menuntut formulasi gugatan yang jelas fundamentum petendi (posita) dan petitum sesuai dengan sistem dagvaarding. Oleh karena itu, tanpa mengurangi penjelasan Prof. Soepomo di atas, pada kesempatan ini akan diuraikan secara rinci hal-hal yang harus dirumuskan dalam surat gugatan.[2]

Berikut formulasi gugatan dimaksud:[3]
  1. Ditujukan (Dialamatkan) Kepada PN Sesuai dengan Kompetensi Relatif;
  2. Diberi Tanggal;
  3. Ditandatangani Penggugat atau Kuasa;
  4. Identitas Para Pihak;
  5. Fundamentum Petendi;
  6. Petitum Gugatan; dan
  7. Perumusan Gugatan Asessor (Accesoir);

Penjelasan mengenai unsur-unsur formulasi gugatan sebagaimana telah disebutkan di atas, akan dilakukan satu per satu pada artikel berikutnya.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 51.
2.  Ibid. Hal.: 51.
3.  Ibid. Hal.: 51-68.


Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...