Jumat, 15 November 2019

Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

(rumahdijual.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Perlu dipahami terlebih dahulu, dalam penggunaannya pada tataran praktik, contoh perjanjian sewa menyewa ini dapat juga dipergunakan untuk objek lain namun sejenis seperti sewa menyewa apartement, rumah petak (kontrakan), kost, ruko, toko, villa dan lain sebagainya, tentunya dengan segenap penyesuaian dalam klausul-klausulnya.

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

“Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki sebuah rumah untuk disewakan;
2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang yang sedang membutuhkan sebuah rumah untuk ditinggalinya beserta keluarga;

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Rumah Yang Disewakan & Pernyataan Memiliki

1. Bahwa, Pihak Pertama mempunyai sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah dengan luas bangunan ± ............. M2 (....................meter persegi), yang beralamat lengkap di: Perumahan ............................Nomor: ............., Blok........, RT/RW: ......./........., Kel./Desa: ....................., Kecamatan: ......................................, Kab./Kota: .................................., Provinsi:.........................
2. Pihak Pertama dengan ini menyatakan benar memiliki sebuah rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 ini dan dalam kondisi free and clear untuk disewakan.

Pasal 2
Jangka Waktu Sewa

1. Pihak Pertama menyewakan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu selama ..........................tahun/bulan, terhitung mulai tanggal ...................... sampai dengan tanggal ...........................
2. Pihak Kedua dapat memperpanjang jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 1 perjanjian ini sepanjang terjadi kesepakatan memperpanjang jangka waktu sewa dengan Pihak Pertama.

Pasal 3
Biaya Sewa Rumah

1. Pihak Kedua membayar biaya sewa atas rumah kepada Pihak Pertama sebesar Rp......................(............Rupiah), yang dibayarkan secara sekaligus dan tunai pada saat penandatanganan perjanjian ini. Dan Pihak Kedua memperoleh kuitansi pembayaran atas biaya sewa dimaksud dari Pihak Pertama, hal dimaksud menjadi kewajiban Pihak Pertama untuk membuatkannya.
2. Terkait dengan biaya listrik, biaya kebersihan, biaya keamanan, dan iuran serta pungutan warga lainnya ditanggung oleh Pihak Kedua selama jangka waktu sewa atas rumah dimaksud.

Pasal 4
Kewajiban & Larangan

1. Pihak Kedua sebagai penyewa atas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas mempunyai kewajiban untuk memelihara rumah dimaksud secara bertanggung jawab. Dalam hal terdapat kerusakan yang ditimbulkan oleh Pihak Kedua, maka menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk memperbaikinya. Sebaliknya, dalam hal terdapat kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua, maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk memperbaikinya.
2. Pihak Kedua berkewajiban mematuhi dan menaati segala peraturan dan tata tertib hidup bermasyarakat selama tinggal menyewa dirumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas. Serta, Pihak Kedua juga berkewajiban menjaga nama baik Pihak Pertama sebagai pemilik rumah dimaksud.
3. Pihak Kedua dilarang mengalihkan sewa atas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas selama jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 1 di atas tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.

Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri ...................

Pasal 6
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab._______, ___ November 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(___________)                     (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua


(___________)                            (___________)

________________________________________

Lihat juga contoh surat kuasa untuk Menyewakan Rumah, pada Link berikut ini. 

Senin, 11 November 2019

Contoh Perjanjian Peminjaman Uang

(koinworks.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG

Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

“Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki sejumlah uang;
2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang yang sedang membutuhkan sejumlah uang untuk keperluannya;
3. Bahwa, Pihak Kedua telah mengajukan permohonan peminjaman sejumlah uang kepada Pihak Pertama;
4. Bahwa, Pihak Pertama telah menyetujui permohonan peminjaman sejumlah uang oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud.

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Jumlah Pinjaman Uang & Jangka Waktu Pengembalian

1. Bahwa, atas permohonan peminjaman sejumlah uang oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama menyetujui untuk meminjamkan uang sejumlah Rp. ................... (...................Rupiah) dalam bentuk mata uang Rupiah kepada Pihak Kedua;
2. Bahwa, dengan ini Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjamnya dari Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam jangka waktu ...................bulan/tahun, dengan tanggal jatuh tempo pengembalian adalah: .......................

Pasal 2
Bunga & Denda

1. Para Pihak menyetujui Bunga Pinjaman terkait dengan perjanjian meminjam uang ini adalah sebesar ...................bulan/tahun;
2. Para Pihak menyetujui Denda atas Pinjaman terkait dengan perjanjian meminjam uang ini adalah sebesar ...................bulan/tahun;

Pasal 3
Jaminan

1. Terkait dengan perbuatannya meminjam sejumlah uang dari Pihak Pertama, dengan ini Pihak Kedua menjaminkan benda-benda bergerak kepada Pihak Pertama berupa:

a. ................gram Emas Murni merk Antam, dengan nilai taksiran sebesar Rp. ................ (.............Rupiah);
b. ...............unit kendaraan bermotor roda empat Merk ..................... dengan Nomor Rangka: ........................., Nomor Polisi: .........................., warna: ..........................., bahan bakar: ............................, Nomor: STNK: ..............................., Nomor BPKB: .................., Tahun Pembuatan: ...................., atas nama: ...........................
c. ...............unit kendaraan bermotor roda dua Merk ..................... dengan Nomor Rangka: ........................., Nomor Polisi: .........................., warna: ..........................., bahan bakar: ............................, Nomor: STNK: ..............................., Nomor BPKB: .................., Tahun Pembuatan: ...................., atas nama: ...........................

2. Atas benda-benda bergerak yang dijadikan jaminan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan ini Pihak Kedua menerangkan dan menjamin bahwa benda-benda dimaksud adalah free and clear untuk dijadikan jaminan.

Pasal 4
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri __________,

Pasal 5
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab._______, ___ November 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(___________) (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua


(___________) (___________)

_____________________________________________


Lihat juga Contoh Surat Kuasa untuk Menagih Utang, pada Link berikut ini. 

Senin, 04 November 2019

Amendment of Marriage Law of Republic of Indonesia

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Undang-undang berikut adalah merupakan perubahan/amandemen atas Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, hanya terdiri dari 2 Pasal.

Berikut adalah Perubahan/amandemen atas Undang-undang Perkawinan dimaksud dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris, untuk mengunduh/mendownload dokumen ini klik Link berikut.

Lihat juga Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Link berikut ini.


Jumat, 01 November 2019

Contoh Surat Kuasa Menyewakan Rumah


(CoStar)

Oleh:
Tim Hukumindo

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............................
Tempat/Tgl. Lahir : ............................
Pekerjaan : ............................
Alamat : ............................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:

Nama : ............................
Tempat/Tgl. Lahir : ............................
Pekerjaan : ............................
Alamat : ............................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

----------------KHUSUS--------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menyewakan rumah seluas .............. M2 (............meter persegi), terletak di Jalan ..........................., Kota ........................... yang berdiri di atas sebidang tanah seluas ................. M2 (...................meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: ................., Kelurahan/Desa: .................., Kecamatan: ..............., Kota/Kab.: ..................., tertulis atas nama ..................... diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten: .................., kepada PT. ................., berkedudukan di Kota/Kabupaten. .................., beralamat di .................................., yang anggarana dasarnya termaktub dalam Akta Nomor: .................., tertanggal .................., dibuat di hadapan: ................, S.H., Notaris di Kota/Kabupaten: ......................; Selama ......................tahun, terhitung sejak tanggal ............... sampai dengan tanggal ................... dengan harga sewa Rp. ...................,- (.............Rupiah)/tahun, dengan cara pembayaran yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.

Selanjutnya Penerima Kuasa berhak menyerahkan kunci rumah, memberikan keterangan-keterangan, membuat/menyuruh/meminta surat-surat sewa, menandatangani berita acara serah terima rumah, menandatangani perjanjian sewa, menerima pembayaran sewa, memberikan kwitansi pembayaran, serta menerima penyerahan kembali rumah tersebut dari Penyewa pada saat berakhirnya masa sewa, menuntut pembayaran ganti rugi, denda-denda, tagihan-tagihan yang mungkin timbul pada saat berakhirnya masa sewa. Pendek kata mengurus sewa menyewa rumah tersebut dengan sebaik-baiknya.

Demikian surat kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di bawah, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kab./Kota......................., Tanggal......../....../20.......

Penerima Kuasa                Pemberi Kuasa





(........................)                   (........................)

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk Menjual Tanah, pada Link berikut ini.

___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 128-129.

Senin, 28 Oktober 2019

Contoh Perjanjian Pengelolaan Lahan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN LAHAN

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama :
NIK :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan :

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama :
NIK :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan :

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki lahan perkebunan produktif untuk dikelola;

2. Bahwa, Pihak Pertama adalah Pemilik Lahan yang sedang membutuhkan pengelola untuk mengelola lahannya;

3. Bahwa, Pihak Kedua adalah seorang petani penggarap yang membutuhkan lahan untuk dilakukan pengelolaan;

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Azas-azas Kerjasama Pengelolaan Lahan

1. Para pihak sepakat untuk membentuk suatu kegiatan kerjasama “Pengelolaan Lahan” dengan penuh sadar dan tanpa paksaan oleh pihak manapun;

2. Para pihak sepakat kerjasama pengelolaan lahan dilandasi azas saling menguntungkan sesuai dengan tujuan dan kesepahaman bersama;

3. Para pihak sepakat kerjasama pengelolaan lahan dilandasi azas saling bertanggung jawab sesuai dengan porsi masing-masing;

Pasal 2
Lahan Perkebunan Objek Pengelolaan

- Bahwa, Lahan Perkebunan yang menjadi Objek Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah Lahan Perkebunan milik Pihak Pertama seluas ± _____ M2 (_____meter persegi), dengan alas hak berupa Hak Milik No.: _____, yang diterbitkan oleh: ________, beralamat di Desa: ___________, RT/RW: __/___, Desa: ________, Kecamatan: _________, Kabupaten: ______________, Provinsi: _____________.

Pasal 3
Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama Serta Pihak Kedua

A. Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama

1. Hak Pertama dari Pihak Pertama adalah menanam dan memetik hasil Pohon-pohon keras seperti Durian, Petai, Jengkol ____ atas Pengelolaan lahan.
2. Hak Kedua dari Pihak Pertama adalah melakukan kontrol atas Pengelolaan Lahan yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas Pengelolaan Lahan.
3. Kewajiban Pihak Pertama adalah menyediakan bahan-bahan bangunan untuk keperluan pembangunan gubuk di area lahan, meliputi: Kayu, Asbes, _____, dll. Yang dibangun dan didirikan oleh Pihak Kedua.

B. Hak Dan Kewajiban Pihak Kedua

1. Hak Pihak Kedua adalah menanam dan memetik hasil Pohon-pohon ______ seperti sayur-sayuran, _______ atas Pengelolaan lahan.
2. Kewajiban Pertama dari Pihak Kedua adalah mendirikan gubuk di area lahan untuk keperluan pengelolaan lahan dengan bahan-bahan sebagaimana disediakan oleh Pihak Pertama.
3. Kewajiban Kedua dari Pihak Kedua adalah memelihara lahan perkebunan Pihak Pertama yang dijadikan objek pengelolaan lahan dalam perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab.

Pasal 3
Larangan

1. Pihak Kedua dilarang untuk mengalihkan Pengelolaan atas Lahan milik Pihak Pertama kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan dari Pihak Pertama dalam jangka waktu perjanjian sebagaima diatur pada Pasal 4 perjanjian ini;

2. Pihak Kedua dilarang untuk menjadikan lahan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini terbengkalai;

Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian Pengelolaan Lahan

Perjanjian ini berlaku dalam kurun waktu pengelolaan lahan selama 10 (sepuluh) tahun berjalan terhitung sejak ditanda tangani perjanjian ini.

Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri __________,

Pasal 6
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab. ___________, ___ Oktober 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(___________)            (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua



(___________)           (___________)

______________________________________ ________

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...