Senin, 28 Oktober 2019

Contoh Perjanjian Pengelolaan Lahan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN LAHAN

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama :
NIK :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan :

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama :
NIK :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan :

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki lahan perkebunan produktif untuk dikelola;

2. Bahwa, Pihak Pertama adalah Pemilik Lahan yang sedang membutuhkan pengelola untuk mengelola lahannya;

3. Bahwa, Pihak Kedua adalah seorang petani penggarap yang membutuhkan lahan untuk dilakukan pengelolaan;

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Azas-azas Kerjasama Pengelolaan Lahan

1. Para pihak sepakat untuk membentuk suatu kegiatan kerjasama “Pengelolaan Lahan” dengan penuh sadar dan tanpa paksaan oleh pihak manapun;

2. Para pihak sepakat kerjasama pengelolaan lahan dilandasi azas saling menguntungkan sesuai dengan tujuan dan kesepahaman bersama;

3. Para pihak sepakat kerjasama pengelolaan lahan dilandasi azas saling bertanggung jawab sesuai dengan porsi masing-masing;

Pasal 2
Lahan Perkebunan Objek Pengelolaan

- Bahwa, Lahan Perkebunan yang menjadi Objek Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah Lahan Perkebunan milik Pihak Pertama seluas ± _____ M2 (_____meter persegi), dengan alas hak berupa Hak Milik No.: _____, yang diterbitkan oleh: ________, beralamat di Desa: ___________, RT/RW: __/___, Desa: ________, Kecamatan: _________, Kabupaten: ______________, Provinsi: _____________.

Pasal 3
Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama Serta Pihak Kedua

A. Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama

1. Hak Pertama dari Pihak Pertama adalah menanam dan memetik hasil Pohon-pohon keras seperti Durian, Petai, Jengkol ____ atas Pengelolaan lahan.
2. Hak Kedua dari Pihak Pertama adalah melakukan kontrol atas Pengelolaan Lahan yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas Pengelolaan Lahan.
3. Kewajiban Pihak Pertama adalah menyediakan bahan-bahan bangunan untuk keperluan pembangunan gubuk di area lahan, meliputi: Kayu, Asbes, _____, dll. Yang dibangun dan didirikan oleh Pihak Kedua.

B. Hak Dan Kewajiban Pihak Kedua

1. Hak Pihak Kedua adalah menanam dan memetik hasil Pohon-pohon ______ seperti sayur-sayuran, _______ atas Pengelolaan lahan.
2. Kewajiban Pertama dari Pihak Kedua adalah mendirikan gubuk di area lahan untuk keperluan pengelolaan lahan dengan bahan-bahan sebagaimana disediakan oleh Pihak Pertama.
3. Kewajiban Kedua dari Pihak Kedua adalah memelihara lahan perkebunan Pihak Pertama yang dijadikan objek pengelolaan lahan dalam perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab.

Pasal 3
Larangan

1. Pihak Kedua dilarang untuk mengalihkan Pengelolaan atas Lahan milik Pihak Pertama kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan dari Pihak Pertama dalam jangka waktu perjanjian sebagaima diatur pada Pasal 4 perjanjian ini;

2. Pihak Kedua dilarang untuk menjadikan lahan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini terbengkalai;

Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian Pengelolaan Lahan

Perjanjian ini berlaku dalam kurun waktu pengelolaan lahan selama 10 (sepuluh) tahun berjalan terhitung sejak ditanda tangani perjanjian ini.

Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri __________,

Pasal 6
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab. ___________, ___ Oktober 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(___________)            (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua



(___________)           (___________)

______________________________________ ________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Expired Indonesia Driving License Can be Extended, Note the Conditions!

  ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Golden Visa and Possible Implementation...