Jumat, 11 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Untuk Pencairan Deposito

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ..................
Alamat : ..................
NIK : ..................

Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Pemberi kuasa dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : ..................
Alamat : ..................
NIK : ..................

Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

---------------KHUSUS---------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mencairkan deposito berjangka dari Bank ...................., nomor sertifikat deposito ...................., tertulis atas nama ...................., selanjutnya Penerima Kuasa berhak menghadap pejabat yang berwenang, menerima uang, serta menandatangani tanda terima pencairan deposito tersebut.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut dibawah ini, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kota/Kabupaten..........., Tanggal ..........

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

.................                   .................

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk mengurus balik nama sertifikat pada Link berikut ini.



___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 152-153.

Rabu, 09 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Untuk Mengurus Klaim Asuransi Kendaraan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa




Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ...................
Alamat : ...................

Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri dan pemilik polis asuransi Nomor: ..................., dari Asuransi ..................., atas kendaraan ..................., warna ..................., Nomor Polisi: ..................., selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : ...................
Alamat : ...................
NIK : ...................

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

----------------KHUSUS----------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan klaim asuransi atas hilangnya kendaraan milik Pemberi Kuasa yang dibuktikan dengan surat lapor kehilangan Nomor: ..................., yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Sektor ...................

Selanjutnya Penerima Kuasa berhak menghadap petugas yang berwenang, mengajukan klaim tersebut, menyerahkan bukti-bukti kehilangan, memberikan keterangan-keterangan, menerima klaim asuransi dan membuat tanda terimanya.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di bawah, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kota/Kabupaten.........., Tanggal ..........

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

.................                .................


Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk pencairan deposito pada Link berikut ini.



___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 156-157.

Senin, 07 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Mengurus Pajak


(Pajak.go.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .................
Jabatan : .................
Alamat : .................
NIK : .................

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : .................
Jabatan : .................
NIK : .................

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

---------------KHUSUS---------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa memeriksa dan membuat laporan tentang penghasilan PT. ................., pada tahun ................., serta melaporkan penghasilan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pajak ................., di ................., menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT-PPh) Badan, meminta dan menerima tanda terima atas penyerahan SPT tersebut.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di bawah, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kota/Kabupaten ................., Tanggal .................

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

.................          .................


Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa mengurus klaim asuransi kendaraan pada link berikut ini.


___________________

Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 150-151.

Jumat, 04 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Pendaftaran Merek, Bilingual

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

POWER OF ATTORNEY
(SURAT KUASA)

I/We the undersigned:
(Saya/Kami yang bertanda tangan di bawah ini:)

Acting to this present as:....................
(Dalam hal ini bertindak selaku: .................)

Of and therefore on behalf of:.........................
(Oleh karenanya untuk dan atas nama: .........................)

A company organized under the Laws of: .........................
(Perusahaan yang didirikan menurut Undang-undang: .........................)

Residing/having principal office at:.......................
(Beralamat/berkantor pusat di: .......................)

In this case electing legal domicile at the office of proxies mentioned below:
(Dalam hal ini memilih tempat kedudukan di kantor kuasa-kuasa yang disebutkan di bawah ini:)

Of: .................
(dari: .................)

Either jointly or severally to act on my/our behalf with full power of substitution in all trademark proceeding at The Trademark Registry in Indonesia, to take every necessary action in respect of:
(Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak atas nama saya/kami dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan di Kantor Merek di Indonesia sehubungan dengan hal-hal:)

1. Filing an application for registration of trade mark/service mark of:
(Mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang/merek jasa atas:)

2. Filing an application for renewal of trade mark/service mark registration of:
(Mengajukan permohonan pembaharuan pendaftaran merek dagang/merek jasa atas:)

3. Recordal of Assignment/change of name/address or abandonment of trade mark/service mark of:
        (Pencatatan pemindahan hak/perubahan nama/perubahan alamat/pembatalan merek dagang/merek jasa atas:)

4. Change of proxy in relation to the application for registration of:
(Pemindahan kuasa atas pengurusan permohonan pendaftaran merek dagang/merek jasa atas:)

5. Filing petition for recordal of wellknown mark/opposition/appeal/non-renewal.
(Mengajukan permohonan pencatatan merek terkenal/keberatan/banding/penolakan pembaharuan merek)

Date:...................
(Tanggal: ...................)

Signature: ...................
(Tanda tangan: ...................)


Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa mengurus Pajak pada Link berikut ini.

___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 188-189.

Rabu, 02 Oktober 2019

Kata Mutiara Hukum Terpilih II (Selected Law Quotes II)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya, platform Hukumindo.com telah menyajikan kepada sidang pembaca yaitu "Kata Mutiara Hukum Terpilih I (Selected Law Quotes I)", kemudian juga pada artikel lanjutannya, penulis dapat membaca "Kata Mutiara Hukum Terpilih III (Selected Law Quotes III)" dan "Kata Mutiara Hukum Terpilih IV (Selected Law Quotes IV)". Untuk Kata Mutiara Hukum Terpilih II (Selected Law Quotes II) ini penulis pilihkan sebagai berikut:

“It is forbidden to kill; therefore all murderers are punished unless they kill in large numbers and to the sound of trumpets”.
(Dilarang membunuh; karena itu semua pembunuh dihukum kecuali mereka membunuh dalam jumlah besar dan dengan suara terompet---perang.)

Voltaire.

“In times of war, the law falls silent.”
(Di masa perang, hukum diam saja.)

Marcus Tullius Cicero.

“The only stable state is the one in which all men are equal before the law.”
(Satu-satunya negara yang mapan adalah negara di mana semua manusia sama di hadapan hukum.)

Aristotle.

“The minute you read something that you can't understand, you can almost be sure that it was drawn up by a lawyer..”
(Begitu Anda membaca sesuatu yang tidak dapat Anda pahami, Anda hampir bisa memastikan bahwa itu dibuat oleh seorang pengacara.)

Will Rogers.

“Useless laws weaken the necessary laws.”
(Hukum yang tidak berguna melemahkan hukum yang diperlukan.)

Charles-Louis De Secondat Montesquieu, The Spirit of the Laws.

“When mores are sufficient, laws are unnecessary; when mores are insufficient, laws are unenforceable.”
(Ketika adat istiadat mencukupi, hukum tidak perlu; ketika adat istiadat tidak mencukupi, hukum tidak dapat diberlakukan.)

Émile Durkheim.

“The source of every crime, is some defect of the understanding; or some error in reasoning; or some sudden force of the passions. Defect in the understanding is ignorance; in reasoning, erroneous opinion.”
(Sumber dari setiap kejahatan, adalah cacat pemahaman; atau beberapa kesalahan dalam bernalar; atau kekuatan gairah yang tiba-tiba. Kerusakan dalam pemahaman adalah ketidaktahuan; dalam penalaran, pendapat yang salah.)

Thomas Hobbes, Leviathan.

“Law without reason is criminal.”
(Hukum tanpa alasan adalah kriminal.)

Criss Jami, Healology.

“Thus, dear friends, I have said it clearly enough, and I believe you ought to understand it and not make liberty a law...”
(Jadi, teman-teman terkasih, saya telah mengatakannya dengan cukup jelas, dan saya percaya Anda harus memahaminya dan tidak menjadikan kebebasan sebagai hukum ...)

Martin Luther.

“Let a crown be placed thereon, by which the world may know, that so far as we approve of monarcy, that in America the law is King. For as in absolute governments the King is law, so in free countries the law ought to be King; and there ought to be no other.”
(Biarkan sebuah mahkota diletakkan di atasnya, yang dengannya dunia dapat mengetahui, bahwa sejauh kita menyetujui monarcy, bahwa di Amerika hukumnya adalah Raja. Karena seperti dalam pemerintahan absolut, Raja adalah hukum, jadi di negara bebas hukum seharusnya menjadi Raja; dan seharusnya tidak ada yang lain.)

Thomas Paine.

“I don't know who made the laws; But I know there ain't no law that you got to go hungry.”
(Saya tidak tahu siapa yang membuat undang-undang; Tapi saya tahu tidak ada hukum yang mengharuskan Anda kelaparan.)

Ernest Hemingway, To Have and Have Not.

“Unjust laws exist; shall we be content to obey them, or shall we endeavor to amend them, and obey them until we have succeeded, or shall we transgress them at once? Men generally, under such a government as this, think that they ought to wait until they have persuaded the majority to alter them. They think that, if they should resist, the remedy would be worse than the evil. But it is the fault of the government itself that the remedy is worse than the evil. It makes it worse. Why is it not more apt to anticipate and provide for reform? Why does it not cherish its wise minority? Why does it cry and resist before it is hurt? Why does it not encourage its citizens to be on the alert to point out its faults, and do better than it would have them?.”
(Hukum yang tidak adil ada; apakah kita akan puas untuk menaati mereka, atau akankah kita berusaha untuk mengubah mereka, dan menaatinya sampai kita berhasil, atau akankah kita melampaui mereka sekaligus? Laki-laki umumnya, di bawah pemerintahan seperti ini, berpikir bahwa mereka harus menunggu sampai mereka membujuk mayoritas untuk mengubahnya. Mereka berpikir bahwa, jika mereka harus menolak, obatnya akan lebih buruk daripada kejahatan. Tetapi itu adalah kesalahan pemerintah sendiri bahwa obatnya lebih buruk daripada kejahatan. Itu membuatnya lebih buruk. Mengapa tidak lebih tepat untuk mengantisipasi dan menyediakan reformasi? Mengapa ia tidak menghargai minoritas bijaknya? Mengapa ia menangis dan melawan sebelum disakiti? Mengapa ia tidak mendorong warganya untuk waspada untuk menunjukkan kesalahannya, dan melakukan lebih baik daripada yang seharusnya mereka lakukan?)

Henry David Thoreau, Civil Disobedience and Other Essays.

“Being democratic is not enough, a majority cannot turn what is wrong into right. In order to be considered truly free, countries must also have a deep love of liberty and an abiding respect for the rule of law..”
(Menjadi demokratis saja tidak cukup, mayoritas tidak dapat mengubah apa yang salah menjadi benar. Agar dapat dianggap benar-benar bebas, negara-negara juga harus memiliki cinta kebebasan yang mendalam dan rasa hormat yang tetap pada aturan hukum).

Margaret Thatcher.


-----------------------------

Dipilih dan diterjemahkan dari situs www.goodreads.com, sumber URL: https://www.goodreads.com/quotes/tag/law?page=5

Senin, 30 September 2019

Istilah Dan Pengertian Kesalahan (Schuld)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah kita lalui kuliah sebelumnya yang berjudul: ‘Pengertian Perbuatan Pidana Dan Strafbaar Feit’, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Istilah dan Pengertian Kesalahan (Schuld).

Seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, atau melakukan sesuatu perbuatan mencocoki dalam rumusan undang-undang hukum pidana sebagai perbuatan pidana, belumlah berarti bahwa dia langsung dipidana. Dia mungkin dipidana, yang tergantung kepada kesalahannya.[1]

Dapat dipidananya seseorang, terlebih dahulu harus ada dua syarat yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana, dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertanggungjawabkan sebagai sendi kesalahan. Putusan untuk menjatuhkan pidana harus ditentukan adanya perbuatan pidana dan adanya kesalahan yang terbukti dari alat bukti dengan keyakinan Hakim terhadap seorang tertuduh yang dituntut di muka pengadilan.[2]

Vos menjelaskan bahwa tanpa sifat melawan hukumnya perbuatan tidaklah mungkin dipikirkan adanya kesalahan, namun sebaliknya sifat melawan hukumnya perbuatan mungkin ada tanpa adanya kesalahan. Prof. Moeljatno, S.H., menyatakan lebih baik dengan kalimat, bahwa orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana, tetapi meskipun melakukan perbuatan pidana tidak selalu dia dapat dipidana.[3]

Istilah kesalahan berasal dari kata “schuld”, yang sampai saat sekarang belum resmi diakui sebagai istilah ilmiah yang mempunyai pengertian pasti, namun sudah sering dipergunakan di dalam penulisan-penulisan.[4]

Apakah pengertian kesalahan itu, menurut pandangan para ahli hukum pidana? Ternyata terdapat keanekaragaman pendapat mengenai apa yang dimaksud pengertian kesalahan.[5]

Menurut Jonkers di dalam keterangan tentang “schuldbegrip” membuat pembagian atas tiga bagian dalam pengertian kesalahan yaitu:[6]
  1. Selain kesengajaan atau kealpaan (opzet of schuld);
  2. Meliputi juga sifat melawan hukum (de wederrechtelijkheid);
  3. dan kemampuan bertanggung jawab (de toerekenbaarheid).
Pompe berpendapat bahwa pengertian kesalahan mempunyai tanda sebagai hal yang tercela (verwijtbaarheid) yang pada hakikatnya tidak mencegah (vermijdbaarheid) kelakuan yang bersifat melawan hukum (der wederrechtelijke gedraging). Kemudian dijelaskan pula tentang hakikat tidak mencegah kelakuan yang bersifat melawan hukum (vermijdbaarheid der wederrechtelijke gedraging) di dalam perumusan hukum positif, di situ berarti mempunyai kesengajaan dan kealpaan (opzet en onachtzaamheid) yang mengarah kepada sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dan kemampuan bertanggungjawab (toerekenbaarheid).[7]

Kedua pengertian tentang kesalahan tersebut di atas tampak sekali di dalam bidang kesalahan terselip elemen melawan hukum. Pendapat ini sebenarnya bertentangan dengan pandangan mengenai elemen melawan hukum seharusnya terletak pada bidang perbuatan pidana. Kemudian untuk lebih menyesuaikan dengan pandangan tentang perbuatan pidana dipisahkan dari kesalahan dengan unsurnya masing-masing, berikut ini dikemukakan dari beberapa ahli hukum yang berpandangan lain daripada yang tersebut lebih dahulu. Vos memandang pengertian kesalahan mempunyai tiga tanda khusus yaitu:[8]
  1. Kemampuan bertanggungjawab dari orang yang melakukan perbuatan (toerekeningsvatbaarheid van de dader);
  2. Hubungan batin tertentu dari orang yang berbuat, yang perbuatannya itu dapat berupa kesengajaan atau kealpaan;
  3. Tidak terdapat dasar alasan yang menghapus pertanggungjawaban bagi si pembuat atas perbuatannya.  
_________________________________
1. “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 135.
2.  Ibid. Hal.: 135.
3.  Ibid. Hal.: 135.
4.  Ibid. Hal.: 135.
5.  Ibid. Hal.: 136.
6.  Ibid. Hal.: 136.
7.  Ibid. Hal.: 136.
8.  Ibid. Hal.: 136-137.

Jumat, 27 September 2019

Contoh Surat Kuasa Pendaftaran Paten, Bilingual

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

POWER OF ATTORNEY TO FILING AND PROCESSING APPLICATION
(SURAT KUASA PENDAFTARAN PATEN)

I/We the undersigned:
(Saya/Kami yang bertanda tangan di bawah ini:)

Do hereby appoint and authorize the following Intellectual Property Rights (IPR) Consultant(s) with full power of substitution:
(Bersama ini menunjuk dan memberi kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bawah ini:)

Of the: .........................
(dari: .........................)

Domiciled at: .........................
(Yang berkedudukan di: .........................)

Jointly as well as separately, in particular:.......................
(Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, khusus: .......................)

To act for and on behalf of the undersigned, in filing and processing application(s) at Ministery of Law and Human Rights Republic of Indonesia, The Directorate General of Intellectual Property Rights, The Directorate of Patent, to file a Patent application in Indonesia for:
(Bertindak untuk dan atas nama penandatangan dalam mengajukan dan mengurus pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual, Direktorat Paten, permohonan Paten di Indonesia untuk:)

1. To make inquiries in which countries and the dates on which Patent applications for the same inventions have been filed, and also as to the objections of any nature, raised against such applications;
(Untuk meminta keterangan-keterangan di negara mana, dan kapan permohonan Paten untuk invensi yang sama itu telah diajukan dan juga tentang keberatan-keberatan apapun yang timbul dari permohonan Paten tersebut.)

2. To prepare, to sign and to file the necessary documents, and if necessary, to amend, to separate, complete or to withdraw the applications;
(Mempersiapkan, menandatangani, dan mengajukan dokumen-dokumen penting, dan jika perlu, memperbaiki, memisahkan, menyempurnakan atau mencabut permohonan tersebut.)

3. To request for examination of the subject Patent application, to appear where and when necessary, and to file motion(s) of appeal(s) whenever deemed necessary, to appeal by filing a notice of appeal if the Application Department has decided that the entire application or part of it shall not published, or of the patent applied for has not been granted at all or has been granted in part on in a modified form;
(Mengajukan permintaan pemeriksaan atas permohonan Paten, menghadap bilamana dianggap perlu, dan mengajukan permohonan-permohonan banding apabila dianggap perlu, mengajukan memori-memori keberatan apabila permohonan Paten yang bersangkutan tidak akan diumumkan seluruhnya atau sebagian atau permohonan Paten ditolak sama sekali, atau dikabulkan sebagian, atau dikabulkan hanya dalam keadaan telah diubah.)

4. To reply to petitions, notices of opposition and notices of appeal filed by third parties.
(Menjawab surat-surat permohonan, surat-surat keberatan dan surat-surat keberatan yang diajukan oleh Pihak lain.)

5. To make all payments under the Patent Act or as may be demanded under the Patent Rules from the undersigned, and to receive from the Directorate of Patent any or all relative documents for and on behalf of the undersigned with the understanding that each of the Proxy reserves the right of substitution on legal condition, along with the respondsibility of the undersigned for the payment thereof.
(Melakukan semua pembayaran berdasarkan Undang-undang Paten atau berdasarkan atas suatu Peraturan Pemerintah tentang Paten yang ditujukan kepada penandatangan, dan menerima segala sesuatu dokumen dari Direktorat Paten untuk dan atas nama dari penandatangan dengan pengertian bahwa setiap kuasa mempunyai hak substitusi menurut hukum, dan penandatangan berkewajiban untuk menanggung biaya yang bersangkutan.)

Date:...................
(Tanggal: ...................)

Signature: ...................
(Tanda tangan: ...................)


Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa pendaftaran Merk (bilingual) pada link berikut ini.

___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 185-187.

Rabu, 25 September 2019

Kata Mutiara Hukum Terpilih I (Selected Law Quotes I)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelum membaca lebih lanjut Kata Mutiara Hukum Terpilih I (Selected Law Quotes) ini, lihat juga "Kata Mutiara Hukum Terpilih II (Selected Law Quotes II)" kemudian "Kata Mutiara Hukum Terpilih III (Selected Law Quotes III)", serta "Kata Mutiara Hukum Terpilih IV (Selected Law Quotes IV)"

“Law is order, and good law is good order”.
(Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik).

ARISTOTLE, Politics.

“The law is the public conscience”.
(Hukum adalah hati nurani  publik)

THOMAS HOBBES, Leviathan.

“Lawyers are the only persons in whom ignorance of the law is not punished”.
(Pengacara adalah satu-satunya orang di mana ketidaktahuannya akan hukum tidak dihukum)

JEREMY BENTHAM, The Canadian Bar Journal, Jun. 1966.

“An unjust law is itself a species of violence”.
(Hukum yang tidak adil adalah bagian dari spesies kekerasan)

MAHATMA GANDHI, Non-Violence in Peace and War.

“Bad laws are the worst sort of tyranny”.
(Hukum yang buruk adalah jenis dari  tirani.)

EDMUND BURKE, speech at Bristol previous to the election of 1780.

“Wherever Law ends, Tyranny begins”.
(Ketika tidak ada lagi hukum, maka dimulailah tirani.)

JOHN LOCKE, Second Treatise of Government.

“For there is but one essential justice which cements society, and one law which establishes this justice. This law is right reason, which is the true rule of all commandments and prohibitions. Whoever neglects this law, whether written or unwritten, is necessarily unjust and wicked.”
(Karena hanya ada satu keadilan esensial yang memperkuat masyarakat, dan satu hukum yang menetapkan keadilan ini. Hukum ini adalah alasan yang benar, yang merupakan aturan sebenarnya dari semua perintah dan larangan. Siapa pun yang mengabaikan hukum ini, baik tertulis maupun tidak, tentu tidak adil dan jahat.)

MARCUS TULLIUS CICERO, The Laws.

“The end of law is not to abolish or restrain, but to preserve and enlarge freedom. For in all the states of created beings, capable of laws, where there is no law there is no freedom”.
(Akhir dari hukum bukanlah untuk menghapuskan atau menahan, tetapi untuk memelihara dan memperbesar kebebasan. Karena di semua negara makhluk yang diciptakan, sadar hukum, diketika tidak ada hukum tidak ada kebebasan.)

JOHN LOCKE, Second Treatise of Government.

“The wisdom of a law-maker consisteth not only in a platform of justice, but in the application thereof;  taking into consideration by what means laws may be made certain.”
(Kebijaksanaan seorang pembuat hukum tidak hanya terdiri dari landasan keadilan, tetapi juga penerapannya; mempertimbangkan dengan cara apa hukum mendapat kepastian.)

FRANCIS BACON, The Advancement of Learning.

“It may be true that the law cannot make a man love me, but it can stop him from lynching me, and I think that's pretty important.”
(Mungkin benar bahwa hukum tidak dapat membuat seorang pria mencintaiku, tetapi itu bisa menghentikannya dari membantai saya, dan aku pikir itu cukup penting.)

MARTIN LUTHER KING, JR., attributed, King: Pilgrimage to the Mountaintop.

“The law cannot save those who deny it but neither can the law serve any who do not use it. The history of injustice and inequality is a history of disuse of the law. Law has not failed--and is not failing. We as a nation have failed ourselves by not trusting the law and by not using the law to gain sooner the ends of justice which law alone serves.
(Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum. Hukum tidak gagal - dan tidak akan pernah gagal. Kita sebagai bangsa telah gagal dengan tidak mempercayai hukum dan dengan tidak menggunakan hukum untuk mendapatkan keadilan secepatnya yang seyogyanya didapatkan dari hukum.)

LYNDON B. JOHNSON, Memorial Day remarks in Gettysburg, Pennsylvania, May 30, 1963.

“Necessity has no law”.
(Keterdesakan/kepepet tidak ada dasar hukumnya.)

LATIN PROVERB.

“If you make 10,000 regulations you destroy all respect for the law”.
(Jika Anda membuat 10.000 peraturan, Anda menghancurkan semua penghormatan terhadap hukum.)

WINSTON CHURCHILL, speech in House of Commons, Feb. 3, 1949.

“If nature does not ratify law, then all the virtues may lose their sway”.
(Jika alam tidak meratifikasi hukum, maka semua kebajikan akan kehilangan kendali.)

MARCUS TULLIUS CICERO, The Laws.

“Bad laws are not forever and if we work together, we can change them”.
(Aturan hukum yang buruk tidak akan selamanya dan jika kita bekerja bersama, kita bisa mengubahnya.)

EDWARD SNOWDEN, "NSA reform in the US is only the beginning", The Guardian, May 22, 2015”.

“We cannot expect people to have respect for law and order until we teach respect to those we have entrusted to enforce those laws”.
(Kita tidak dapat mengharapkan orang untuk menghormati hukum dan ketertiban sampai kita mengajarkan rasa hormat kepada mereka yang telah kita percayai untuk menegakkan hukum itu.)

HUNTER S. THOMPSON, Songs of the Doomed.

---------------------------------

Dipilih dan diterjemahkan dari situs www.notable-quotes.com, sumber URL: http://www.notable-quotes.com/l/law_quotes.html

Senin, 23 September 2019

Basic Agrarian Law of Republic of Indonesia, Bilingual

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Undang-undang ini disebut juga sebagai Undang-undang Pokok Agraria atau familiar dalam dunia hukum disingkat dengan "UUPA", yang disahkan pada tanggal 24 September 1960.

Undang-undang ini terdiri dari 70 Pasal, 4 Bab, dan 5 Bagian. Dengan segala kompleksitas materi muatan yang diaturnya, Undang-undang ini terbilang terbatas juga singkat.

Berikut adalah Undang-undang Pokok Agraria dimaksud dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris, untuk tautan klik di sini. 


Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...