Rabu, 15 September 2021

Strategies for Filing a Divorce Lawsuits for Foreigners And Migrant Workers

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has presented quite a number of articles on matters relating to divorce lawsuits, for example: a). Divorce Lawsuit in Jakarta; b). Examples of Divorce Lawsuit Reasons for Quarrel; then there is an article entitled c). Examples of Non-Muslim Divorce Lawsuits, on this happy occasion, we will discuss the Strategy for Filing a Divorce Lawsuits for Foreigners and Indonesian Migrant Workers. This article aims to find a solution to the limited time a foreigners and also an Indonesian worker is in the country (Indonesia), which is generally due to a person being bound by a work agreement abroad, or other personal reason.

1. The Plaintiff's Presence in the First Session and Mediation As an Obligation

It has been discussed previously in the article entitled: "The Obligation to Attend the First Trial for Parties in the Religious Courts", that based on the provisions of Article 82 of Law Number: 7 of 1989 concerning the Religious Courts Jo. Law Number: 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number: 7 of 1989 concerning the Religious Courts Jo. Law Number: 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number: 7 of 1989 concerning the Religious Courts, paragraph (2) reads: "In the mediation trial, husband and wife must come personally, unless one of the parties resides residence abroad, and cannot come before personally can be represented by his proxy who is specifically authorized for it". This means that each Plaintiff and Defendant must personally be present at the first hearing on cases related to them. However, even so, there are exceptions, namely in the event that one of the parties is domiciled abroad, and cannot come before him personally, he can be specifically authorized to do so to his attorney.

Also, in the mediation meeting, as stipulated in the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 1 of 2016 concerning Mediation, in particular Article 6 which reads as follows:
  1. "The Parties must attend the Mediation meeting in person with or without being accompanied by a legal representative.
  2. The presence of the Parties through long-distance audio-visual communication as referred to in Article 5 paragraph (3) is considered as a direct presence.
  3. The direct absence of the Parties in the Mediation process can only be made based on valid reasons.
  4. The valid reasons as referred to in paragraph (3) include but are not limited to: a). a medical condition that makes it impossible to attend the Mediation meeting based on a doctor's certificate; b). Under custody; c). have a place of residence, residence or position abroad; or d). carry out state duties, professional demands or work that cannot be left behind."
It is regulated regarding the obligations of the Parties, both the Plaintiff and the Defendant, to attend the mediation session directly, without being represented by their legal counsel. Some of the reasons for exceptions related to the discussion of this article are when the lawsuit is filed, domiciled, or resides abroad.

When reading the two provisions above, namely: a). Law Number: 7 of 1989 concerning the Religious Courts Jo. Law Number: 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number: 7 of 1989 concerning the Religious Courts Jo. Law Number: 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number: 7 of 1989 concerning the Religious Courts; and b). Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 1 of 2016 Regarding Mediation, we can understand that there are exceptions for an Indonesian citizen who is working abroad (TKI), and also for foreigners, to deviate from his obligation to be present, both in the first trial of the lawsuit, as well as in the Mediation event.

2. Differences in Obligation of Attendance for Male and Female Plaintiffs

In addition to the two provisions as mentioned above, the provisions of Law Number 7 of 1989 concerning the Religious Courts of Jo. Law Number: 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number: 7 of 1989 concerning Religious Courts, in particular Article 70 paragraphs (3) and (4) which reads as follows:
  • "After the stipulation has permanent legal force, the Court shall determine the day of the trial for witnessing the divorce pledge, by summoning the husband and wife or their representatives to attend the hearing."
  • "In that trial, the husband or his representative who is given special power in an authentic deed to make a vow of divorce, which is attended by his wife or proxies".
This means that after the decision has permanent legal force, for a man who submits a divorce application, there is still an event for dropping the divorce pledge as the final agenda. And as a statutory provision, it is an obligation for him to be present in person, even if a delegation is carried out through a legal representative, it must be through an authentic deed before a Notary. As for women who file for divorce, there is no obligation related to the agenda as intended.

3. Submit the need for the management of the lawsuit outside of the Plaintiff's obligation to be present to the attorney

After reading the description above, there is an event in a divorce lawsuit that requires the presence of the Plaintiff and the Defendant directly without being represented by their legal counsel. Namely in the agenda of the first trial, the mediation session and an additional ceremony for dropping the divorce vows specifically for those who propose men. Although there are exceptions, in practice it is not easy.

Difficulties in obtaining exceptions for the Parties in the agenda of the first court session and the Mediation at the practical level are administrative and non-technical in nature. Regarding domicile, domicile, or residence abroad, especially from the Plaintiff, this must obtain verification and clearance from the relevant Embassy (Kantor Kedutaan), which of course requires energy and costs. Especially for the ceremony of dropping the divorce pledge, if authorized first, it is required to use an Authentic Deed in front of a Public Notary, of course this needs to be present from the Authorizer directly to come to Indonesia, even though he is not present in front of the Panel of Judges. In addition, non-technical matters such as delays or delays in the time of trial and administrative support processes for purposes in the Court make the choice to take this 'exception' procedure not comparable to if the Plaintiff or Authorizer were present in front of the Court session directly. Therefore, the author, who is also a legal practitioner, recommends to the readers to always be more inclined to come directly before the court session. Here are tips that the author recommends.

4. Tips

After reading the description above, the time has come to provide tips for those of you readers who work as migrant workers and also a foreigners who want to file a divorce suit.
  1. Understanding the Procedural Law, this means that you must have a knowledge that there are legal rules that require someone to be present in person in front of the court when you file a divorce suit/application for divorce.
  2. Prepare your legal steps, when you understand the description from numbers 1 to 3 above, prepare your legal steps. This means, if you are 'observant' and hire a competent advocate, then the court agendas that require you to appear in person before the Court session will be held in line with the time when you are in Indonesia, or at least the time period when you are in the country. shorter and more efficient. In fact, as one of the secret tips that the author shares here, with the rapid development of technology today, it is not difficult if the Power of Attorney and the Lawsuit have been registered within 1 (one) month before you land in the country. This of course saves a lot of your time.
  3. Hire an Advocate, in order to achieve the target of time efficiency of your presence in the country while still complying with the provisions of the applicable procedural law, hiring the services of an advocate is inevitable. Of course this will have consequences on the costs you incur, but it is worth the results you will gain. There are many things that lawyers can do before and after you arrive in your country to take care of your case.

*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

______________________
References:

1. Law Number: 7 of 1989 concerning Religious Courts;
2. Law Number: 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number: 7 of 1989 concerning Religious Courts;
3. Law Number: 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number: 7 of 1989 concerning the Religious Courts;
4. Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 1 of 2016 concerning Mediation.

Selasa, 14 September 2021

Strategi Mengajukan Gugatan Cerai Bagi TKI

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah menyajikan cukup banyak artikel mengenai hal-hal yang berkaitan dengan gugatan perceraian, misalnya: a). Gugatan Cerai di Jakarta; b). Contoh Gugatan Cerai Alasan Pertengkaran; kemudian ada artikel yang berjudul c). Contoh Gugatan Cerai Non Muslim, pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Strategi Mengajukan Gugatan Cerai Bagi TKI. Artikel ini bertujuan mencari solusi atas terbatasnya waktu seorang tenaga kerja Indonesia berada di dalam negeri (Indonesia), yang pada umumnya dikarenakan terikatnya seorang dengan perjanjian kerja di luar negeri.

1. Kehadiran Penggugat Dalam Sidang Pertama Dan Acara Mediasi Sebagai Sebuah Kewajiban

Telah dibahas sebelumnya dalam artikel yang berjudul: "Kewajiban Hadir Pada Persidangan Pertama Bagi Para Pihak Di Pengadilan Agama",  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, ayat (2) berbunyi: "Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-isteri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu". Hal ini berarti setiap Penggugat maupun Tergugat secara pribadi harus hadir dalam sidang pertama atas perkara yang berkaitan dengannya. Akan tetapi, meskipun demikian, terdapat perkecualian, yaitu dalam hal salah satu pihak berdomisili di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi, dapat dikuasakan secara khusus untuk itu kepada kuasa hukumnya. 

Juga, dalam acara mediasi, sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, khususnya Pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut:
  1. "Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
  2. Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung.
  3. Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
  4. Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain: a). kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; b). Di bawah pengampuan; c). mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau d). menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan".
Diatur mengenai kewajiban Para Pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, untuk menghadiri acara mediasi secara langsung, tanpa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Adapun beberapa alasan pengecualian terkait dengan pembahasan artikel ini adalah ketika gugatan diajukan berdomisili, berkedudukan, maupun bertempat tinggal di luar negeri. 

Ketika membaca dua ketentuan di atas, yaitu: a). Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; dan b). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, kita dapat memahami bahwa terdapat pengecualian bagi seorang warga negara Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri (TKI) untuk menyimpangi kewajiban hadir dirinya, baik dalam acara sidang pertama gugatan, maupun dalam acara Mediasi.

2. Perbedaan Kewajiban Hadir Bagi Penggugat Laki-laki dan Perempuan

Selain dua ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas, bagi Laki-laki juga berlaku ketentuan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, khususnya Pasal 70 ayat (3) dan (4) yang berbunyi sebagai berikut:
  • "Setelah Penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut".
  • "Dalam sidang itu, suami atau wakilnya yang diberi Kuasa Khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, yang dihadiri oleh isteri atau kuasanya".
Hal ini berarti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, bagi seorang Laki-laki yang mengajukan permohonan talak, masih terdapat acara penjatuhan ikrar talak sebagai agenda pamungkas. Dan sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi kewajiban baginya untuk hadir secara langsung, jikapun dilakukan pendelegasian melalui kuasa hukum, haruslah melalui akta otentik di depan Notaris. Sedangkan bagi perempuan yang mengajukan gugatan perceraian, tidak ada kewajiban terkait agenda sebagaimana dimaksud. 

3. Menyerahkan Keperluan Pengurusan Gugatan Di Luar Kewajiban Hadir Penggugat Kepada Kuasa Hukum

Setelah membaca uraian di atas, terdapat acara dalam sebuah gugatan perceraian yang mewajibkan hadirnya Penggugat maupun Tergugat secara langsung tanpa diwakilkan kepada kuasa hukumnya. Yaitu dalam agenda sidang pertama, acara mediasi dan tambahan acara penjatuhan ikrar talak khusus untuk yang mengajukan Laki-laki. Meskipun terdapat pengecualian, dalam praktiknya sangatlah tidak mudah.

Kesulitan dalam memperoleh pengecualian bagi Para Pihak dalam agenda sidang pertama dan acara Mediasi dalam tataran praktik adalah hal-hal yang sifatnya administratif dan non teknis. Perihal domisili, berkedudukan, maupun bertempat tinggal di luar negeri khususnya dari Penggugat ini harus mendapat verifikasi dan clearance dari Kedutaan Besar (Embassy) terkait yang tentunya perlu mengeluarkan energi dan biaya. Khusus untuk acara penjatuhan ikrar talak, jika dikuasakan terlebih dahulu diwajibkan untuk menggunakan Akta Otentik di depan Notaris, tentunya hal ini perlu hadir dari Pemberi Kuasa langsung untuk datang ke Indonesia, meskipun tidak hadir di depan Majelis Hakim. Selain itu, hal-hal non teknis seperti penundaan maupun molornya waktu sidang dan proses pendukung administrasi untuk keperluan di Pengadilan menjadikan pilihan untuk mengambil prosedur 'pengecualian' ini tidak sebanding dengan apabila Penggugat atau Pemberi Kuasa hadir langsung di depan sidang Pengadilan. Oleh karena itu, Penulis yang juga selaku praktisi hukum, menyarankan kepada sidang pembaca agar senantiasa lebih condong untuk datang secara langsung ke hadapan sidang Pengadilan. Berikut adalah tips yang penulis sarankan.

4. Tips 

Setelah membaca uraian di atas, saatnya tiba untuk memberikan tips bagi anda sidang pembaca berprofesi sebagai TKI yang ingin mengajukan gugatan perceraian. 
  1. Pahami Hukum Acara, hal ini berarti anda harus mengerti bahwa terdapat aturan hukum yang mewajibkan seseorang untuk hadir secara langsung di depan sidang pengadilan ketika anda mengajukan gugatan perceraian/permohonan talak. 
  2. Persiapkan Langkah Hukum Anda, ketika anda sudah paham atas uraian dari angka 1 sampai dengan 3 di atas, persiapkan langkah hukum anda. Artinya, jika anda 'jeli' dan menyewa advokat yang kompeten, maka agenda-agenda sidang yang mewajibkan anda untuk hadir langsung di depan sidang Pengadilan akan diselenggarakan waktunya sejalan dengan waktu ketika anda berada di Indonesia, atau setidaknya jangka waktu ketika anda berada di dalam negeri semakin singkat dan menjadikannya efisien. Bahkan, sebagai salah satu tips rahasia yang penulis bagikan di sini, dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini, bukan hal yang sulit apabila Surat Kuassa dan Gugatan telah didaftarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum anda mendarat di tanah air. Hal ini tentu banyak menghemat waktu anda.
  3. Sewa Advokat, untuk mencapai target efisiensi waktu keberadaan anda di tanah air dengan tetap mematuhi ketentuan hukum acara yang berlaku, menyewa jasa advokat menjadi tidak terelakan. Tentu saja hal ini akan mempunyai konsekuensi pada biaya yang anda keluarkan, akan tetapi hal tersebut adalah sebanding dengan hasil yang akan anda peroleh. Banyak hal yang dapat advokat lakukan sebelum dan setelah anda tiba di tanah air untuk mengurus perkara anda. 
____________________
Referensi:

1. Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
2. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
3. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.

Rabu, 08 September 2021

Contoh Perjanjian Utang Piutang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata", dan pada kesempatan yang baik ini akan dibahas mengenai Contoh Perjanjian Utang-Piutang. Perhatikan contoh berikut ini.[1]


PERJANJIAN UTANG PIUTANG 

Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama :  ---------------------------------------------------
Umur  :  ---------------------------------------------------
Pekerjaan :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM :  ---------------------------------------------------
Alamat :  ---------------------------------------------------
Telepon :  ---------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :  ---------------------------------------------------
Umur :  ---------------------------------------------------
Pekerjaan :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM :  ---------------------------------------------------
Alamat :  ---------------------------------------------------
Telepon :  ---------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )]. 

b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah. 

c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas. 

d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1
PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf --- ) kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2
BUNGA

1. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.

2. Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.

3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --------- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- ) dengan nomor rekening: -------------------------------

Pasal 3
PELANGGARAN

Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:

1. PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.

2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA

Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul. 

2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan segala akibatnya.

Pasal 8
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA      PIHAK KEDUA





[ ------------------------- ]                  [ ------------------------ ]

                                           SAKSI-SAKSI:





[ --------------------------- ]   [ --------------------------- ]
_______________
Referensi:

1. https://law.uii.ac.id.

Selasa, 07 September 2021

Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Nomor: ...................
Lamp.: ....................
Perihal: Mohon Eksekusi Atas Putusan Perkara Perdata:
              Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung
              Dalam Perkara Perdata No: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB.


Pariaman, XX September 2016

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Lubuk Basung
Di_
     PN. Lubuk Basung


Dengan hormat, mempermaklumkan, ------------

-------------SL, S.H. : Advokat/Pengacara-------------

Berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara dan Bantuan Hukum Syusvida Lastri, S.H. dan Associates, beralamat di Jl. Syech Abdul Arif, Nomor: 14, Kota: Pariaman. -----------------------------

Berdasarkan kekuatan surat kuasa (terlampir), adalah Kuasa dari Pemohon Eksekusi dari: -------
  1. KARTINI, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. 
  2. YARTINI, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. 
  3. NURTINI, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. 
Ketiganya adalah beradik kakak-kandung. Dalam hal ini bentindak baik secara bersama-sama maupun untuk diri sendiri-sendiri. ------

Dahulu dalam perkara perdata No.: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB adalah selaku Penggugat, atas perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Lubuk Basung, pada tanggal 11 November 201.... dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde). Selanjutnya mohon untuk disebut sebagai Para Pemohon Eksekusi.------------------------

Mohon mengajukan permohonan eksekusi terhadap: -------------------------------------------------------

A. ALI BUZAR, bertempat tinggal di ............................... 
                            Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi A. 

B. 1. DESRIATI, bertempat tinggal di ............................... 
                            Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi B.1.  
     2. HENDRIO, bertempat tinggal di ............................... 
                             Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi B.2. 

C. SI PEN,  bertempat tinggal di ............................... 
                    Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi C. 

Adapun duduk permohonan eksekusi tersebut adalah sebagai berikut: ------------------------------------

1. Bahwa, Pemohon Eksekusi melalui kami selaku kuasanya telah menggugat Para Termohon Eksekusi di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tercatat sebagai perkara perdata No: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB., bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tanggal XX November 2015, yang amar putusannya adalah sebagai berikut: ---------------------------
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. ------------------------------------------
  2. Menyatakan objek sengketa berupa tanah yang terletak di ........................................ dengan ukuran ......................... dengan batas-batas: Sebelah Utara: ......................Sebelah Selatan: ......................... Sebelah Timur: ............................... Sebelah Barat: ......................... adalah milik Para Penggugat. ------------------------------------------------
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat A menyilih rugikan sebidang tanah perumahan yang terletak di  ........................................ dengan ukuran ......................... dengan batas-batas: Sebelah Utara: ......................Sebelah Selatan: ......................... Sebelah Timur: ............................... Sebelah Barat: ......................... kepada Tergugat B.1. Tergugat B.2. dan Tergugat C adalah tidak sah dan batal demi hukum. ---------------------------
  4. Menghukum Tergugat B.1. Tergugat B.2. dan Tergugat C untuk mengosongkan dan menyerahkannya objek Perkara kepada Para Penggugat.-----------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat B untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.626.000,- (Dua juta enam ratus dua puluh enam ribu Rupiah)---------
  6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. -------------------------------------------------
2. Bahwa, atas putusan pengadilan negeri lubuk basung a quo Termohon eksekusi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Padang, tercatat sebagai perkara perdata No.: XX/PDT/2016/PT.PDG. bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang pada tanggal 31 Mei 2016, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

------------------------ Mengadili: ------------------------

- Menerima pernyataan permohonan Banding dari Kuasa Para Tergugat/Pembanding; -------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB, tanggal XX November 2015 yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dikedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu Rupiah);--------------------------------

3. Bahwa, atas putusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut, Termohon Eksekusi tidak menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Perkara Perdata No: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Registrasi No: XX/PDT/2016/PT.PDG. dengan kesimpulan Pemohon Eksekusi berada pada pihak yang dimenangkan dalam perkara ini, dan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde); ------------------------------

-------------- MAKA OLEH SEBAB ITU --------------

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk dapat kiranya mengeksekusi langsung objek perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, dan segala aturan yang berkenaan dengan hal tersebut akan kami penuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. ------------------------------------

Demikian permohoan eksekusi ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, Kami ucapkan terima kasih. ------------

Hormat kami,
Pemohon Eksekusi
Kuasanya


Ttd.

(SL, S.H.)
______________
Referensi:

1. "Permohonan Eksekusi Perdata Kartini", Academia.edu., diakses pada tanggal 7 September 2021, https://www.academia.edu/35636479/Permohonan_Eksekusi_Perdata_Kartini

Jumat, 03 September 2021

Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has discussed the subject of  "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia" and also "Latest Negative List of Investments In Indonesia", and on this occasion will be discussed about Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment in Indonesia.

In the previous article entitled "Latest Negative List of Investments In Indonesia", the investor must first determine what investment sector he will establish in Indonesia, and after knowing that the investment sector does not conflict with the Negative Investment List, the next step that investors must take is to establish a limited liability company. And if we go back to the article entitled "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", then this Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment is a core part of the first stage in the form of Establishing a Business and Registering. 

In simple terms, what is meant by Foreign Investment is investment activity to conduct business in the territory of the Republic of Indonesia which is carried out by foreign investors, either using fully foreign capital or in joint ventures with domestic investors.[1] In line with the foregoing, the legal entity of a limited liability company that is required for foreign investment is in the form of a "Foreign Investment Limited Company" or PMA. This means that there are additional conditions that are different from a limited liability company in general.

Limited Liability Company Establishment Requirements[2]

1. Based on the Regulation of the Head of the Investment Coordinating Board (BKPM), the minimum capital requirement for PMA for issued/paid up capital is currently at least IDR 10,000,000,000 (ten billion rupiah), with a minimum paid-up capital of Rp. 2.5 Billion Rupiah. This value excludes land and buildings;
2. Photocopy of Passport for foreigners;
3. Photocopy of personal ID card and NPWP for Indonesian citizens;
4. Photocopy of the latest PBB of place of business/office, if own;
5. Photocopy of Contract Letter, if the status of the contract office; 
6. Certificate of Domicile from the building manager, if in the building; 
7. The office is located in the Office/Plaza area, or Shophouse, or is not located in a residential area.
8. Photo of the person in charge of size 3x4 = 2 colored sheets.

Limited Liability Company Establishment Process[3]

1. Submit a letter of application to the Investment Coordinating Board, this process is carried out at the Investment Coordinating Board (BKPM).
2. Limited company name order, at this stage, you have to prepare several choices of company names that will later be used, once prepared, then the Notary will check it on the General Legal Administration system online to find out whether the name submitted can be used or not.
3. Drafting of Limited Liability Company Deed by Public Notary, This includes the name of the limited liability company, the place and domicile of the limited liability company, the management structure of the limited liability company, the authorized and paid-up capital of the limited liability company (including later the composition of share ownership), as well as the purposes and objectives of the limited liability company.
4. The signing of the Deed of Limited Liability Company in front of a Notary and Application for AHU Decree, at this stage the founders of the company signed the draft deed of the company in front of a Public Notary directly, this resulted in the draft deed of the company becoming a deed, and after that registration was carried out with the Ministry of Law and Human Rights through the Directorate General of General Legal Administration by the Notary concerned. Therefore, a limited liability company that has been established becomes legal as a legal entity after being registered and issuing a Decree.
5. Submission of Limited Liability Company Taxpayer Identification Number (NPWP), Companies can register with the relevant Primary Tax Office (KPP) to obtain a Taxpayer Identification Number (NPWP). 
6. License registration through Online Single Submission (OSS), this includes Business Identification Number (NIB) and Business License (SIUP). Business Identification Number means that the company you founded has been registered with the local government that covers the place where the company carries out its business activities. While the Business License serves as a sign that the company you have established has been allowed to carry out business activities by the local government.

When an investor has met the requirements and has gone through the stages as described above, then he is ready to carry out legal business activities in Indonesia.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
___________________
References:

1. "Panduan Lengkap Pendirian PT 2021", legal2us.com, diakses pada tanggal 3 September 2021, https://legal2us.com/panduan-lengkap-pendirian-pt-2021/
2. "Biaya Syarat PMA Tahun 2021", tamasolusi.com., diakses pada tanggal 3 September 2021, https://tamasolusi.com/biaya-syarat-pendirian-pma/
3. Ibid.

Selasa, 31 Agustus 2021

Contoh Perjanjian Sewa Alat Berat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Kerjasama (Joint Operational) Batubara", dan masih dalam edisi aspek hukum sektor industri Batubara, pada kesempatan kali ini akan disinggung mengenai Contoh Perjanjian Sewa Alat Berat. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN SEWA ALAT BERAT

Pada hari ini ........... tanggal ............ yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ............................
Perusahaan: ............................
Jabatan: ............................
Alamat: ............................

Selanjutnya disebut sebagai Pemilik atau "Pihak Pertama".

Nama: ............................
Perusahaan: ............................
Jabatan: ............................
Alamat: ............................

Selanjutnya disebut sebagai Penyewa atau "Pihak Kedua".

Kedua belah Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa alat berat dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1
Spesifikasi, Lokasi Kerja dan Harga Sewa

1. Pihak Pertama bersedia menyewakan alat berat kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk menyewa alat berat kepada Pihak Pertama dengan jenis sebagai berikut:
   No:   Tipe ALat Berat   Jumlah Unit Yang Disewakan   Harga Sewa Alat Per Jam       Jumlah Harga
   1.               DT
   2.              Exca
   3.             Gridder 

2. Harga sewa alat berat di atas sudah nett, tanpa pemotongan pajak, dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa alat berat pada Pasal 1 tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
3. Lokasi Kerja (site) Pihak Kedua berada di ............................

Pasal 2
Tempat, Waktu Dan Kondisi Penyerahan Alat Berat

1. Tempat Penyerahan Alat Berat di ...................
2. Pihak Pertama bersedia menyerahkan alat berat pada Pihak Kedua dilokasi kerja dalam kondisi siap operasi sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini setelah Pihak Kedua menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan.

Pasal 3
Biaya Mobilitasi Dan Demobilisasi 

1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh Pihak Kedua baik dari pengambilan alat hingga pengembalian alat dan harus disetujui oleh Pihak Pertama.
2. Biaya Mobilisasi wajib dibayar di depan sebesar Rp. ....... X Unit = Rp. .................. (................Rupiah).

Pasal 4
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Perbaikan Alat

1. Selama masa penyewaan alat berat, keperluan oli, perbaikan kerusakan, pergantian spare part dan mekanik menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
2. Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Dan harus disiapkan sesuai dengan kerja alat seharinya. Dan apabila tidak mencukupi, maka Pihak Pertama meminta diisi kembali sesuai permintaan wajar.

Pasal 5
Operasi Operator

1. Kebutuhan operator dan helper (makan, minum, tempat tinggal dan transportasi) menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Uang makan operator per hari/shift adalah Rp. .................. (.................Rupiah).
3. Apabila alat stand by, uang makan operator adalah Rp. .................... (........................Rupiah).

Pasal 6
Laporan Operasi Alat (Time Sheet)

1. Laporan harian operasi alat dibuat dan ditanda tangani oleh Pengawas Kerja dari Pihak Kedua atau atas nama Penyewa Alat.
2. Seluruh pekerjaan proyek sesuai dengan arahan dari Pengawas Lapangan/Pihak Kedua.
3. Apabila terjadi kesalahan pengerjaan karena arahan dari Pengawas Lapangan/Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atasnya.
4. Apabila alat stand by (tidak bekerja) disebabkan karena hujan atau banjir, maka akan dihitung/charge minimum 6 (enam) jam/hari, walaupun operator ada atau tidak ada di lokasi pekerjaan (site). 
5. Apabila alat telah bekerja di atas 2 (dua) jam dan terjadi hujan/alat Berat stand by, maka dihitung sebagai 8 (delapan) jam kerja.

Pasal 7
Pembayaran Sewa

1. Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di depan sebesar ........ Jam/unitnya serta ditambah dana mobilisasi/demobilisasi alat berat.
2. Jika pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dana masuk/....Jam dan Pihak Kedua masih akan memperpanjang masa sewa alat berat, maka harus memberitahukan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 2 (dua) hari sebelumnya dan menyelesaikan pembayaran perpanjangan berikutnya.
3. Apabila pekerjaan sudah mencapai nilai dana masuk/.....jam dan dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada kejelasan perpanjangan sewa dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak menarik atau mengambil kembali alatnya dari lokasi kerja (site) Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun juga.

Pasal 8
Keamanan Alat Berat

1. Pihak Kedua wajib untuk menyediakan security, guna menjaga keamanan alat di lokasi kerja (site).
2. Pihak Kedua wajib membayar ganti rugi terhadap alat berat jika terjadi pencurian, kehilangan dan kerusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. 
3. Apabila alat jatuh/mengalami kecelakaan pada saat di lokasi kerja, maka biaya yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pihak Kedua.
4. Apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap operator, maka seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. 

Pasal 9
Masa Perjanjian

1. Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak hingga alat selesai bekerja sesuai dana yang diterima/..... jam kerja.
2. Perjanjian ini akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh Kedua Belah Pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
3. Perjanjian ini tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan jam alat, terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi alat.

Pasal 10
Pemindahan, Pengambilan Dan Penggunaan Alat

1. Alat tidak boleh dipindahkan oleh Pihak Kedua sebelum masa jam perjanjian belum habis, kecuali ada persetujuan dari Pihak Pertama.
2. Apabila Pihak Kedua akan menggunakan alat ke luar lokasi di luar perjanjian ini, sedang masa jam alat belum habis, maka Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama sebelumnya.
3. Apabila masa jam kerja alat belum habis dari masa perjanjian, maka Pihak Kedua harus mencari jalan solusinya dan apabila tidak ada jalan solusinya dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberlakukan cash charge/harinya minimal 8 (delapan) jam hingga jam perjanjian mencapai target yang telah disepakati bersama. 
4. Tidak dibenarkan apabila Pihak Kedua merentalkan kembali/menyewakan kembali alat Pihak Pertama kepada Pihak lain dan apabila terdapat hal tersebut, maka perjanjian ini putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pemakai dan Pihak Pertama akan menarik alat dari lokasi Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat ditarik kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Pasal 11
Perselisihan

1. Jika timbul perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara hukum yang berlaku.
3. Apabila terjadi kesalahpahaman di luar dari perjanjian, maka Pihak Kedua dianggap lalai dan tidak memahami isi dari perjanjian, dan Pihak Pertama tetap berpedoman pada perjanjian dalam menyelesaikan masalah.

Pasal 12
Penutup

Demikian perjanjian sewa alat berat ini ditanda-tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan dibuat tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.

Balikpapan,
Pihak Pertama                   Pihak Kedua


Ttd.                                    Ttd.

(Pemilik)                           (Penyewa) 

___________________
Referensi:

1. Excavindo.co.id.

Senin, 30 Agustus 2021

Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Latest Negative List of Investments in Indonesia", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud seringkali dijadikan salah satu syarat dalam proses seleksi dalam menduduki suatu jabatan publik. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


SURAT PERNYATAAN
TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN PIDANA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ..................................
Tempat /tanggal lahir : .........................................
Pendidikan : ...........................................
Agama : ............................
Alamat : ...................................................

Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya saya tidak pernah dijatuhi hukuman Pidana dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran hukum pidana.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk memenuhi persyaratan dalam rangka mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 dan saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang, apabila dikemudian hari terbukti penyataan saya ini tidak benar.

Kab. Bengkayang, ..................... 2017


Ttd.

(....................................................)
______________
Referensi:

1. "Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana", bengkayangkab.go.id., diakses pada tanggal 30 Agustus 2021, https://bengkayangkab.go.id/wp-content/uploads/2017/09/Contoh-Surat-Pernyataan-Tidak-Pernah-Dijatuhi-Hukuman-Pidana.pdf

Selasa, 24 Agustus 2021

Latest Negative List of Investments In Indonesia

(iStock)

By:
Team Hukumindo

Still in investment law edition, previously, the Hukumindo.com platform has discussed the subject of "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", and on this occasion will discuss about 'Latest Negative List of Investments In Indonesia'. 

In the previous article, it was mentioned about the general description of the 5 steps of investing in Indonesia, and the first step is to establish a corporate legal entity and then register it. Legally, this step consists of two processes, the first is establishing a company legal entity and the second is the process of registering it. In this article, we will discuss the first process, which is related to how to establish a corporate legal entity. While the second process, will be discussed in the next article. 

Before establishing a company legal entity, investor should consider Negative List of Investments as one of the important requirements in establishing a foreign capital company in Indonesia. The regulation regarding the negative list of investments in Indonesia is based on Presidential Regulation Of The Republic Of Indonesia Number: 49 Year 2021 Concerning Amendment To Presidential Regulation Number: 10 Year 2021 Concerning Investment Business Sector. This Presidential Regulation refers to the Job Creation Act.

In this latest Presidential Regulation, in general, the changes from the list of investment business fields are as follows: 

1. Closed Business Fields, the following are business fields that are closed to foreign and domestic investment : 
  • Narcotics;
  • Any form of gambling and/or casino;
  • (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) CITES-listed fishing;
  • Utilization or collection of coral/coral;
  • Chemical weapons manufacturing industry; and
  • Chemical industry and the ozone layer depleting industry, (6 business fields, previously 20 business fields).
  • The liquor industry containing alcohol such as wine and the beverage industry containing malt are also included in the business sector that is closed in nature.
  • Manufacture of traditional medicinal products.
  • Manufacture of raw materials for traditional medicines for humans.
  • Manufacture of building goods from wood.
  • Coffee processing industry that has obtained geographical indications.
  • Rendang Industry.
  • Ship Industry (phinisi, outrigger, and wooden boats with traditional designs).
  • Non-furniture wood carving handicraft industry, wood carving, reliefs, masks, statues and puppets.
  • Traditional cosmetic industry.
  • Batik Industry (Written Batik, stamp, and combination).
  • Industry of crackers, chips, dents, and the like.
  • Art Gallery.
  • Wooden building goods industry.
2. Open Business Fields, the following are business fields that are open to foreign and domestic investment: 
  • Priority business fields (245 new business fields).
  • Business fields allocated or partnerships with Cooperatives and MSMEs:
  • Allocated for Cooperatives and SMEs (112 business fields, previously 103 business fields).
  • Partnership with Cooperatives and MSMEs (51 business fields, previously 55 business fields).
  • Restrictions on foreign capital ownership or with certain conditions (46 business fields, previously 350 business fields).
  • Open to foreign as well as domestic investment (business fields that are not included in the letters a, b, and c above).
In general, the list of investment business fields as regulated in Presidential Regulation No. 10/2021 does not adopt drastic changes, only that there are several new provisions, including Priority Business Field. Priority business fields are business fields that meet the following criteria:
  • National strategic program/project;
  • Capital intensive;
  • Labor intensive;
  • High technology;
  • Pioneer industry;
  • Export orientation; and/or
  • Orientation in research, development, and innovation activities.
Business activities that meet the above criteria (there are 245 business activities included in this criteria) are entitled to: 
  • Fiscal incentives, in the form of tax and customs incentives. Tax incentives include: 1. income tax for investment in certain business fields and/or in certain areas (tax allowances); 2. reduction of corporate income tax (tax holiday); or 3. reduction of corporate income tax and net income reduction facility in the context of investment as well as reduction of gross income in the context of certain activities. Meanwhile, customs incentives are in the form of exemption from import duties on the import of machinery and goods and materials for construction or industrial development in the context of investment.
  • Non-fiscal incentives, including ease of business licensing, provision of supporting infrastructure, guarantee of energy availability, guarantee of availability of raw materials, immigration, employment, and other facilities in accordance with the provisions of laws and regulations.
  • Special Economic Zones, specifically foreign investment for technology-based startups in special economic zones, are excluded from the minimum investment value limit of IDR 10,000,000,000 (excluding land and building value).
  • Investment Agreements between Countries, the provisions on restrictions on foreign capital ownership regulated in Presidential Regulation No. 10/2021 do not apply to foreign investors who have special rights based on investment agreements between Indonesia and the country of origin of the investors.
Another thing that is also important to know in this Presidential Regulation No. 10/2021 is the existence of important business exemptions, which include the following sectors: Technology: such as Media, and Telecommunications; Health such as hospitals, pharmaceutical product industry, pharmaceutical wholesalers and distributors of medical devices; Electric Power such as small-scale power plant of 1 MW, and construction and installation of electrical power installations for the installation of electricity utilization; Construction includes construction services for various types of buildings except those using simple and medium technology; Then there is the Infrastructure sector for the bottled water and refill drinking water industry; Then there is the agricultural sector, namely agriculture for staple foods: rice, corn, potatoes, and soybeans, and plantations: sugarcane, tobacco, coffee, cocoa, rubber, coconut, and oil palm plantations; Then the logistics sector in the form of transportation management services and airport activities; Then the Retail and Trade sector in the form of retail trade of cars and motorcycles and of course Supermarkets; Hospitality and Tourism Sector Property brokerage and Activities of travel agents and tour operators. In addition, although the above sectors  is 100% open to foreign investment, it is still subject to existing regulations.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. http://hukumpenanamanmodal.com, "DAFTAR BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL BARU BERDASARKAN PERPRES NO. 10/2021", Diakses pada tanggal 22 Agustus 2021, http://hukumpenanamanmodal.com/penanaman-modal-2/daftar-bidang-usaha-penanaman-modal-baru-berdasarkan-perpres-no-102021/ and https://smartlegal.id, "Hati-Hati! Ini Daftar Bidang Usaha Investasi Asing Yang Dilarang", Diakses pada tanggal 22 Agustus 2021, https://smartlegal.id/galeri-hukum/pma/2021/08/03/hati-hati-ini-daftar-bidang-usaha-investasi-asing-yang-dilarang/

Senin, 23 Agustus 2021

Contoh Perjanjian Kerjasama Impor Barang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", dan juga telah dibahas "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", serta pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Perjanjian Kerjasama Impor Barang. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN KERJASAMA IMPOR BARANG
ANTARA
PT. SUMBER MAS LESTI
DENGAN 
PT. XXX

Pada hari ini ........................., tanggal ........................ bulan .................... tahun dua ribu lima belas (......- .......- 2015), bertempat di Jakarta, telah diadakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Impor Barang, oleh dan antara para pihak:

1. PT. Sumber Mas Lesti, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Ruko Gading Bukit Indah, Blok Q/31, Jakarta Utara, 14240, yang diwakili secara sah oleh ..............................., selaku Direktur PT. Sumber Niaga Lestari, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sumber Niaga Lestari, untuk selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama";
 
2. PT. XXX, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang beralamat di ........................................, yang diwakili secara sah oleh ........................, selaku ..................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. XXX, untuk selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua";

Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut "Para Pihak".

Para Pihak dengan berdasarkan itikad baik serta saling mempercayai, telah saling sepakat dan setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang selanjutnya disebut impor, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut:

 Pasal 1
Ruang Lingkup Kerjasama

1. Pihak Pertama mempunyai ijin impor;
2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat melakukan kerjasama dimana Pihak Kedua menyerahkan sepenuhnya kegiatan impor kepada Pihak Pertama yang mempunyai ijin impor.

Pasal 2
Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama

1. Pihak Pertama melaksanakan impor sesuai dengan pesanan Pihak Kedua;
2. Pihak Pertama yang melaksanakan kegiatan importasi, berhak menagih fee dan biaya-biaya yang timbul dari kegiatan importasi ke Pihak Kedua; 
3. Pihak Pertama bertanggung jawab jika ada perbedaan jumlah, ukuran atau jenis barang yang akan diimpor;
4. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan bayar pajak importasi.

Pasal 3
Hak Dan Tanggung Jawab Pihak Kedua

1. Pihak Kedua memberikan dokumen-dokumen yang benar untuk kegiatan importasi;
2. Pihak Kedua berkewajiban membayar fee dan biaya-biaya yang timbul dari kegiatan importasi ke Pihak Pertama; 
3. Pihak Kedua berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar mengenai jumlah, ukuran atau jenis barang yang akan diimpor;
4. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh apabila terjadi kekurangan bayar pajak importasi;

Pasasl 4
Biaya

1. Pihak Kedua membayar biaya-biaya kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Pihak Pertama;
2. Biaya yang harus dibayarkan ke Pihak Pertama oleh Pihak Kedua sebagai fee sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

Pasal 5
Syarat Pembayaran

1. Penagihan fee untuk melakukan kegiatan importasi dan total biaya-biaya yang timbul atas kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2. Pelunasan/pembayaran fee untuk melakukan kegiatan importasi dan total biaya-biaya yang timbul atas kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara cash on delivery (COD) atau transfer ke rekening yang telah disiapkan oleh Pihak Pertama, setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diterima dari Pihak Pertama;  
3. Apabila Pihak Kedua dalam pelaksanaan pembayaran mengalami keterlambatan dari waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan pembayaran untuk setiap bulan keterlambatan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari fee yang sudah ditentukan oleh Para Pihak;
4. Pembayaran fee dan total biaya-biaya yang timbul atas kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening Pihak Pertama dengan alamat yaitu: Bank ......................., No. Rek: .......................... atas nama ......................... Cabang: ........................ 

Pasal 6
Masa Berlakunya Perjanjian

1. Perjanjian ini mengikat Para Pihak selama 6 (enam) bulan tehitung sejak Perjanjian ini ditanda tangani oleh Para Pihak;
2. Masa berlaku perjanjian pada saat Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah memenuhi kewajibannya, Perjanjian ini tidak dapat diubah tanpa perjanjian tertulis dari kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak berkehendak memutuskan perjanjian ini, maka dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebelumnya;
3. Dalam pelaksanaan pengakhiran perjanjian ini, kedua belah pihak setuju untuk melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) sepanjang mengatur tentang pengakhiran perjanjian melalui Pengadilan, serta melepaskan ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) sepanjang mengatur tentang pemberian ganti kerugian dalam bentuk apapun apabila perjanjian ini diakhiri.

Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan

Perselisihan-perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara Para Pihak, dan apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka Para Pihak bersepakat memilih dan menyelesaikan pada kedudukan hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Pasal 8
Force Majeure

1. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan yang diakibatkan oleh tindakan Pemerintah, Pemogokan, Kebakaran/Peledakan, Perang/Huru-hara, kecelakaan, bencana alam, dan/atau sebab-sebab di luar kekuasaan Pihak Pertama;
2. Pihak Pertama akan memberikan keterangan atau laporan secara tertulis dalam waktu 7 X 24 (tujuh kali dua puluh empat) Jam kepada Pihak Kedua setelah terjadi force majeure dimaksud disertai bukti-bukti yang sah dari pihak yang berwenang untuk kemudian kedua belah pihak akan menyelesaikan atas dasar itikad baik dengan mempertimbangkan asas-asas hukum yang berlaku;
3. Semua kerugian dan biaya-biaya yang diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat terjadinya force majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak Pertama.

Pasal 9
Lain-lain

1. Hal-hal yang belum diatur dan perubahan-perubahan dari Perjanjian ini, akan diselesaikan melalui kesepakatan atau perundingan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam suatu Addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.
2. Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani, pengganti-penggantinya dan mereka memperoleh keuntungan daripadanya.

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap ASLI, masing-masing bermeterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi stempel perusahaan kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA                                     PIHAK KEDUA
PT. Sumber Mas Lesti                                 PT. XXX 


Ttd.                                                                Ttd.

.........................................                              ..................................
________________
Referensi:

1. Scribd.com

The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Limp Bizkit Finally Sues Universal Music Group

   ( gettyimages ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Amazing, Public Road Transformed I...