Selasa, 31 Agustus 2021

Contoh Perjanjian Sewa Alat Berat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Kerjasama (Joint Operational) Batubara", dan masih dalam edisi aspek hukum sektor industri Batubara, pada kesempatan kali ini akan disinggung mengenai Contoh Perjanjian Sewa Alat Berat. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN SEWA ALAT BERAT

Pada hari ini ........... tanggal ............ yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ............................
Perusahaan: ............................
Jabatan: ............................
Alamat: ............................

Selanjutnya disebut sebagai Pemilik atau "Pihak Pertama".

Nama: ............................
Perusahaan: ............................
Jabatan: ............................
Alamat: ............................

Selanjutnya disebut sebagai Penyewa atau "Pihak Kedua".

Kedua belah Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa alat berat dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1
Spesifikasi, Lokasi Kerja dan Harga Sewa

1. Pihak Pertama bersedia menyewakan alat berat kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk menyewa alat berat kepada Pihak Pertama dengan jenis sebagai berikut:
   No:   Tipe ALat Berat   Jumlah Unit Yang Disewakan   Harga Sewa Alat Per Jam       Jumlah Harga
   1.               DT
   2.              Exca
   3.             Gridder 

2. Harga sewa alat berat di atas sudah nett, tanpa pemotongan pajak, dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa alat berat pada Pasal 1 tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
3. Lokasi Kerja (site) Pihak Kedua berada di ............................

Pasal 2
Tempat, Waktu Dan Kondisi Penyerahan Alat Berat

1. Tempat Penyerahan Alat Berat di ...................
2. Pihak Pertama bersedia menyerahkan alat berat pada Pihak Kedua dilokasi kerja dalam kondisi siap operasi sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini setelah Pihak Kedua menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan.

Pasal 3
Biaya Mobilitasi Dan Demobilisasi 

1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh Pihak Kedua baik dari pengambilan alat hingga pengembalian alat dan harus disetujui oleh Pihak Pertama.
2. Biaya Mobilisasi wajib dibayar di depan sebesar Rp. ....... X Unit = Rp. .................. (................Rupiah).

Pasal 4
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Perbaikan Alat

1. Selama masa penyewaan alat berat, keperluan oli, perbaikan kerusakan, pergantian spare part dan mekanik menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
2. Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Dan harus disiapkan sesuai dengan kerja alat seharinya. Dan apabila tidak mencukupi, maka Pihak Pertama meminta diisi kembali sesuai permintaan wajar.

Pasal 5
Operasi Operator

1. Kebutuhan operator dan helper (makan, minum, tempat tinggal dan transportasi) menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Uang makan operator per hari/shift adalah Rp. .................. (.................Rupiah).
3. Apabila alat stand by, uang makan operator adalah Rp. .................... (........................Rupiah).

Pasal 6
Laporan Operasi Alat (Time Sheet)

1. Laporan harian operasi alat dibuat dan ditanda tangani oleh Pengawas Kerja dari Pihak Kedua atau atas nama Penyewa Alat.
2. Seluruh pekerjaan proyek sesuai dengan arahan dari Pengawas Lapangan/Pihak Kedua.
3. Apabila terjadi kesalahan pengerjaan karena arahan dari Pengawas Lapangan/Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atasnya.
4. Apabila alat stand by (tidak bekerja) disebabkan karena hujan atau banjir, maka akan dihitung/charge minimum 6 (enam) jam/hari, walaupun operator ada atau tidak ada di lokasi pekerjaan (site). 
5. Apabila alat telah bekerja di atas 2 (dua) jam dan terjadi hujan/alat Berat stand by, maka dihitung sebagai 8 (delapan) jam kerja.

Pasal 7
Pembayaran Sewa

1. Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di depan sebesar ........ Jam/unitnya serta ditambah dana mobilisasi/demobilisasi alat berat.
2. Jika pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dana masuk/....Jam dan Pihak Kedua masih akan memperpanjang masa sewa alat berat, maka harus memberitahukan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 2 (dua) hari sebelumnya dan menyelesaikan pembayaran perpanjangan berikutnya.
3. Apabila pekerjaan sudah mencapai nilai dana masuk/.....jam dan dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada kejelasan perpanjangan sewa dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak menarik atau mengambil kembali alatnya dari lokasi kerja (site) Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun juga.

Pasal 8
Keamanan Alat Berat

1. Pihak Kedua wajib untuk menyediakan security, guna menjaga keamanan alat di lokasi kerja (site).
2. Pihak Kedua wajib membayar ganti rugi terhadap alat berat jika terjadi pencurian, kehilangan dan kerusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. 
3. Apabila alat jatuh/mengalami kecelakaan pada saat di lokasi kerja, maka biaya yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pihak Kedua.
4. Apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap operator, maka seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. 

Pasal 9
Masa Perjanjian

1. Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak hingga alat selesai bekerja sesuai dana yang diterima/..... jam kerja.
2. Perjanjian ini akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh Kedua Belah Pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
3. Perjanjian ini tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan jam alat, terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi alat.

Pasal 10
Pemindahan, Pengambilan Dan Penggunaan Alat

1. Alat tidak boleh dipindahkan oleh Pihak Kedua sebelum masa jam perjanjian belum habis, kecuali ada persetujuan dari Pihak Pertama.
2. Apabila Pihak Kedua akan menggunakan alat ke luar lokasi di luar perjanjian ini, sedang masa jam alat belum habis, maka Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama sebelumnya.
3. Apabila masa jam kerja alat belum habis dari masa perjanjian, maka Pihak Kedua harus mencari jalan solusinya dan apabila tidak ada jalan solusinya dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberlakukan cash charge/harinya minimal 8 (delapan) jam hingga jam perjanjian mencapai target yang telah disepakati bersama. 
4. Tidak dibenarkan apabila Pihak Kedua merentalkan kembali/menyewakan kembali alat Pihak Pertama kepada Pihak lain dan apabila terdapat hal tersebut, maka perjanjian ini putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pemakai dan Pihak Pertama akan menarik alat dari lokasi Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat ditarik kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Pasal 11
Perselisihan

1. Jika timbul perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara hukum yang berlaku.
3. Apabila terjadi kesalahpahaman di luar dari perjanjian, maka Pihak Kedua dianggap lalai dan tidak memahami isi dari perjanjian, dan Pihak Pertama tetap berpedoman pada perjanjian dalam menyelesaikan masalah.

Pasal 12
Penutup

Demikian perjanjian sewa alat berat ini ditanda-tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan dibuat tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.

Balikpapan,
Pihak Pertama                   Pihak Kedua


Ttd.                                    Ttd.

(Pemilik)                           (Penyewa) 

___________________
Referensi:

1. Excavindo.co.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...