Selasa, 07 September 2021

Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Nomor: ...................
Lamp.: ....................
Perihal: Mohon Eksekusi Atas Putusan Perkara Perdata:
              Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung
              Dalam Perkara Perdata No: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB.


Pariaman, XX September 2016

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Lubuk Basung
Di_
     PN. Lubuk Basung


Dengan hormat, mempermaklumkan, ------------

-------------SL, S.H. : Advokat/Pengacara-------------

Berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara dan Bantuan Hukum Syusvida Lastri, S.H. dan Associates, beralamat di Jl. Syech Abdul Arif, Nomor: 14, Kota: Pariaman. -----------------------------

Berdasarkan kekuatan surat kuasa (terlampir), adalah Kuasa dari Pemohon Eksekusi dari: -------
  1. KARTINI, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. 
  2. YARTINI, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. 
  3. NURTINI, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. 
Ketiganya adalah beradik kakak-kandung. Dalam hal ini bentindak baik secara bersama-sama maupun untuk diri sendiri-sendiri. ------

Dahulu dalam perkara perdata No.: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB adalah selaku Penggugat, atas perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Lubuk Basung, pada tanggal 11 November 201.... dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde). Selanjutnya mohon untuk disebut sebagai Para Pemohon Eksekusi.------------------------

Mohon mengajukan permohonan eksekusi terhadap: -------------------------------------------------------

A. ALI BUZAR, bertempat tinggal di ............................... 
                            Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi A. 

B. 1. DESRIATI, bertempat tinggal di ............................... 
                            Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi B.1.  
     2. HENDRIO, bertempat tinggal di ............................... 
                             Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi B.2. 

C. SI PEN,  bertempat tinggal di ............................... 
                    Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi C. 

Adapun duduk permohonan eksekusi tersebut adalah sebagai berikut: ------------------------------------

1. Bahwa, Pemohon Eksekusi melalui kami selaku kuasanya telah menggugat Para Termohon Eksekusi di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tercatat sebagai perkara perdata No: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB., bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tanggal XX November 2015, yang amar putusannya adalah sebagai berikut: ---------------------------
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. ------------------------------------------
  2. Menyatakan objek sengketa berupa tanah yang terletak di ........................................ dengan ukuran ......................... dengan batas-batas: Sebelah Utara: ......................Sebelah Selatan: ......................... Sebelah Timur: ............................... Sebelah Barat: ......................... adalah milik Para Penggugat. ------------------------------------------------
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat A menyilih rugikan sebidang tanah perumahan yang terletak di  ........................................ dengan ukuran ......................... dengan batas-batas: Sebelah Utara: ......................Sebelah Selatan: ......................... Sebelah Timur: ............................... Sebelah Barat: ......................... kepada Tergugat B.1. Tergugat B.2. dan Tergugat C adalah tidak sah dan batal demi hukum. ---------------------------
  4. Menghukum Tergugat B.1. Tergugat B.2. dan Tergugat C untuk mengosongkan dan menyerahkannya objek Perkara kepada Para Penggugat.-----------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat B untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.626.000,- (Dua juta enam ratus dua puluh enam ribu Rupiah)---------
  6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. -------------------------------------------------
2. Bahwa, atas putusan pengadilan negeri lubuk basung a quo Termohon eksekusi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Padang, tercatat sebagai perkara perdata No.: XX/PDT/2016/PT.PDG. bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang pada tanggal 31 Mei 2016, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

------------------------ Mengadili: ------------------------

- Menerima pernyataan permohonan Banding dari Kuasa Para Tergugat/Pembanding; -------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB, tanggal XX November 2015 yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dikedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu Rupiah);--------------------------------

3. Bahwa, atas putusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut, Termohon Eksekusi tidak menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Perkara Perdata No: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Registrasi No: XX/PDT/2016/PT.PDG. dengan kesimpulan Pemohon Eksekusi berada pada pihak yang dimenangkan dalam perkara ini, dan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde); ------------------------------

-------------- MAKA OLEH SEBAB ITU --------------

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk dapat kiranya mengeksekusi langsung objek perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, dan segala aturan yang berkenaan dengan hal tersebut akan kami penuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. ------------------------------------

Demikian permohoan eksekusi ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, Kami ucapkan terima kasih. ------------

Hormat kami,
Pemohon Eksekusi
Kuasanya


Ttd.

(SL, S.H.)
______________
Referensi:

1. "Permohonan Eksekusi Perdata Kartini", Academia.edu., diakses pada tanggal 7 September 2021, https://www.academia.edu/35636479/Permohonan_Eksekusi_Perdata_Kartini

Jumat, 03 September 2021

Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has discussed the subject of  "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia" and also "Latest Negative List of Investments In Indonesia", and on this occasion will be discussed about Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment in Indonesia.

In the previous article entitled "Latest Negative List of Investments In Indonesia", the investor must first determine what investment sector he will establish in Indonesia, and after knowing that the investment sector does not conflict with the Negative Investment List, the next step that investors must take is to establish a limited liability company. And if we go back to the article entitled "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", then this Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment is a core part of the first stage in the form of Establishing a Business and Registering. 

In simple terms, what is meant by Foreign Investment is investment activity to conduct business in the territory of the Republic of Indonesia which is carried out by foreign investors, either using fully foreign capital or in joint ventures with domestic investors.[1] In line with the foregoing, the legal entity of a limited liability company that is required for foreign investment is in the form of a "Foreign Investment Limited Company" or PMA. This means that there are additional conditions that are different from a limited liability company in general.

Limited Liability Company Establishment Requirements[2]

1. Based on the Regulation of the Head of the Investment Coordinating Board (BKPM), the minimum capital requirement for PMA for issued/paid up capital is currently at least IDR 10,000,000,000 (ten billion rupiah), with a minimum paid-up capital of Rp. 2.5 Billion Rupiah. This value excludes land and buildings;
2. Photocopy of Passport for foreigners;
3. Photocopy of personal ID card and NPWP for Indonesian citizens;
4. Photocopy of the latest PBB of place of business/office, if own;
5. Photocopy of Contract Letter, if the status of the contract office; 
6. Certificate of Domicile from the building manager, if in the building; 
7. The office is located in the Office/Plaza area, or Shophouse, or is not located in a residential area.
8. Photo of the person in charge of size 3x4 = 2 colored sheets.

Limited Liability Company Establishment Process[3]

1. Submit a letter of application to the Investment Coordinating Board, this process is carried out at the Investment Coordinating Board (BKPM).
2. Limited company name order, at this stage, you have to prepare several choices of company names that will later be used, once prepared, then the Notary will check it on the General Legal Administration system online to find out whether the name submitted can be used or not.
3. Drafting of Limited Liability Company Deed by Public Notary, This includes the name of the limited liability company, the place and domicile of the limited liability company, the management structure of the limited liability company, the authorized and paid-up capital of the limited liability company (including later the composition of share ownership), as well as the purposes and objectives of the limited liability company.
4. The signing of the Deed of Limited Liability Company in front of a Notary and Application for AHU Decree, at this stage the founders of the company signed the draft deed of the company in front of a Public Notary directly, this resulted in the draft deed of the company becoming a deed, and after that registration was carried out with the Ministry of Law and Human Rights through the Directorate General of General Legal Administration by the Notary concerned. Therefore, a limited liability company that has been established becomes legal as a legal entity after being registered and issuing a Decree.
5. Submission of Limited Liability Company Taxpayer Identification Number (NPWP), Companies can register with the relevant Primary Tax Office (KPP) to obtain a Taxpayer Identification Number (NPWP). 
6. License registration through Online Single Submission (OSS), this includes Business Identification Number (NIB) and Business License (SIUP). Business Identification Number means that the company you founded has been registered with the local government that covers the place where the company carries out its business activities. While the Business License serves as a sign that the company you have established has been allowed to carry out business activities by the local government.

When an investor has met the requirements and has gone through the stages as described above, then he is ready to carry out legal business activities in Indonesia.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
___________________
References:

1. "Panduan Lengkap Pendirian PT 2021", legal2us.com, diakses pada tanggal 3 September 2021, https://legal2us.com/panduan-lengkap-pendirian-pt-2021/
2. "Biaya Syarat PMA Tahun 2021", tamasolusi.com., diakses pada tanggal 3 September 2021, https://tamasolusi.com/biaya-syarat-pendirian-pma/
3. Ibid.

Selasa, 31 Agustus 2021

Contoh Perjanjian Sewa Alat Berat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Kerjasama (Joint Operational) Batubara", dan masih dalam edisi aspek hukum sektor industri Batubara, pada kesempatan kali ini akan disinggung mengenai Contoh Perjanjian Sewa Alat Berat. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN SEWA ALAT BERAT

Pada hari ini ........... tanggal ............ yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ............................
Perusahaan: ............................
Jabatan: ............................
Alamat: ............................

Selanjutnya disebut sebagai Pemilik atau "Pihak Pertama".

Nama: ............................
Perusahaan: ............................
Jabatan: ............................
Alamat: ............................

Selanjutnya disebut sebagai Penyewa atau "Pihak Kedua".

Kedua belah Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa alat berat dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1
Spesifikasi, Lokasi Kerja dan Harga Sewa

1. Pihak Pertama bersedia menyewakan alat berat kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk menyewa alat berat kepada Pihak Pertama dengan jenis sebagai berikut:
   No:   Tipe ALat Berat   Jumlah Unit Yang Disewakan   Harga Sewa Alat Per Jam       Jumlah Harga
   1.               DT
   2.              Exca
   3.             Gridder 

2. Harga sewa alat berat di atas sudah nett, tanpa pemotongan pajak, dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa alat berat pada Pasal 1 tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
3. Lokasi Kerja (site) Pihak Kedua berada di ............................

Pasal 2
Tempat, Waktu Dan Kondisi Penyerahan Alat Berat

1. Tempat Penyerahan Alat Berat di ...................
2. Pihak Pertama bersedia menyerahkan alat berat pada Pihak Kedua dilokasi kerja dalam kondisi siap operasi sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini setelah Pihak Kedua menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan.

Pasal 3
Biaya Mobilitasi Dan Demobilisasi 

1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh Pihak Kedua baik dari pengambilan alat hingga pengembalian alat dan harus disetujui oleh Pihak Pertama.
2. Biaya Mobilisasi wajib dibayar di depan sebesar Rp. ....... X Unit = Rp. .................. (................Rupiah).

Pasal 4
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Perbaikan Alat

1. Selama masa penyewaan alat berat, keperluan oli, perbaikan kerusakan, pergantian spare part dan mekanik menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
2. Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Dan harus disiapkan sesuai dengan kerja alat seharinya. Dan apabila tidak mencukupi, maka Pihak Pertama meminta diisi kembali sesuai permintaan wajar.

Pasal 5
Operasi Operator

1. Kebutuhan operator dan helper (makan, minum, tempat tinggal dan transportasi) menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Uang makan operator per hari/shift adalah Rp. .................. (.................Rupiah).
3. Apabila alat stand by, uang makan operator adalah Rp. .................... (........................Rupiah).

Pasal 6
Laporan Operasi Alat (Time Sheet)

1. Laporan harian operasi alat dibuat dan ditanda tangani oleh Pengawas Kerja dari Pihak Kedua atau atas nama Penyewa Alat.
2. Seluruh pekerjaan proyek sesuai dengan arahan dari Pengawas Lapangan/Pihak Kedua.
3. Apabila terjadi kesalahan pengerjaan karena arahan dari Pengawas Lapangan/Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atasnya.
4. Apabila alat stand by (tidak bekerja) disebabkan karena hujan atau banjir, maka akan dihitung/charge minimum 6 (enam) jam/hari, walaupun operator ada atau tidak ada di lokasi pekerjaan (site). 
5. Apabila alat telah bekerja di atas 2 (dua) jam dan terjadi hujan/alat Berat stand by, maka dihitung sebagai 8 (delapan) jam kerja.

Pasal 7
Pembayaran Sewa

1. Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di depan sebesar ........ Jam/unitnya serta ditambah dana mobilisasi/demobilisasi alat berat.
2. Jika pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dana masuk/....Jam dan Pihak Kedua masih akan memperpanjang masa sewa alat berat, maka harus memberitahukan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 2 (dua) hari sebelumnya dan menyelesaikan pembayaran perpanjangan berikutnya.
3. Apabila pekerjaan sudah mencapai nilai dana masuk/.....jam dan dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada kejelasan perpanjangan sewa dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak menarik atau mengambil kembali alatnya dari lokasi kerja (site) Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun juga.

Pasal 8
Keamanan Alat Berat

1. Pihak Kedua wajib untuk menyediakan security, guna menjaga keamanan alat di lokasi kerja (site).
2. Pihak Kedua wajib membayar ganti rugi terhadap alat berat jika terjadi pencurian, kehilangan dan kerusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. 
3. Apabila alat jatuh/mengalami kecelakaan pada saat di lokasi kerja, maka biaya yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pihak Kedua.
4. Apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap operator, maka seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. 

Pasal 9
Masa Perjanjian

1. Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak hingga alat selesai bekerja sesuai dana yang diterima/..... jam kerja.
2. Perjanjian ini akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh Kedua Belah Pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
3. Perjanjian ini tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan jam alat, terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi alat.

Pasal 10
Pemindahan, Pengambilan Dan Penggunaan Alat

1. Alat tidak boleh dipindahkan oleh Pihak Kedua sebelum masa jam perjanjian belum habis, kecuali ada persetujuan dari Pihak Pertama.
2. Apabila Pihak Kedua akan menggunakan alat ke luar lokasi di luar perjanjian ini, sedang masa jam alat belum habis, maka Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama sebelumnya.
3. Apabila masa jam kerja alat belum habis dari masa perjanjian, maka Pihak Kedua harus mencari jalan solusinya dan apabila tidak ada jalan solusinya dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberlakukan cash charge/harinya minimal 8 (delapan) jam hingga jam perjanjian mencapai target yang telah disepakati bersama. 
4. Tidak dibenarkan apabila Pihak Kedua merentalkan kembali/menyewakan kembali alat Pihak Pertama kepada Pihak lain dan apabila terdapat hal tersebut, maka perjanjian ini putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pemakai dan Pihak Pertama akan menarik alat dari lokasi Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat ditarik kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Pasal 11
Perselisihan

1. Jika timbul perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara hukum yang berlaku.
3. Apabila terjadi kesalahpahaman di luar dari perjanjian, maka Pihak Kedua dianggap lalai dan tidak memahami isi dari perjanjian, dan Pihak Pertama tetap berpedoman pada perjanjian dalam menyelesaikan masalah.

Pasal 12
Penutup

Demikian perjanjian sewa alat berat ini ditanda-tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan dibuat tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.

Balikpapan,
Pihak Pertama                   Pihak Kedua


Ttd.                                    Ttd.

(Pemilik)                           (Penyewa) 

___________________
Referensi:

1. Excavindo.co.id.

Senin, 30 Agustus 2021

Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Latest Negative List of Investments in Indonesia", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud seringkali dijadikan salah satu syarat dalam proses seleksi dalam menduduki suatu jabatan publik. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


SURAT PERNYATAAN
TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN PIDANA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ..................................
Tempat /tanggal lahir : .........................................
Pendidikan : ...........................................
Agama : ............................
Alamat : ...................................................

Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya saya tidak pernah dijatuhi hukuman Pidana dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran hukum pidana.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk memenuhi persyaratan dalam rangka mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 dan saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang, apabila dikemudian hari terbukti penyataan saya ini tidak benar.

Kab. Bengkayang, ..................... 2017


Ttd.

(....................................................)
______________
Referensi:

1. "Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana", bengkayangkab.go.id., diakses pada tanggal 30 Agustus 2021, https://bengkayangkab.go.id/wp-content/uploads/2017/09/Contoh-Surat-Pernyataan-Tidak-Pernah-Dijatuhi-Hukuman-Pidana.pdf

Selasa, 24 Agustus 2021

Latest Negative List of Investments In Indonesia

(iStock)

By:
Team Hukumindo

Still in investment law edition, previously, the Hukumindo.com platform has discussed the subject of "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", and on this occasion will discuss about 'Latest Negative List of Investments In Indonesia'. 

In the previous article, it was mentioned about the general description of the 5 steps of investing in Indonesia, and the first step is to establish a corporate legal entity and then register it. Legally, this step consists of two processes, the first is establishing a company legal entity and the second is the process of registering it. In this article, we will discuss the first process, which is related to how to establish a corporate legal entity. While the second process, will be discussed in the next article. 

Before establishing a company legal entity, investor should consider Negative List of Investments as one of the important requirements in establishing a foreign capital company in Indonesia. The regulation regarding the negative list of investments in Indonesia is based on Presidential Regulation Of The Republic Of Indonesia Number: 49 Year 2021 Concerning Amendment To Presidential Regulation Number: 10 Year 2021 Concerning Investment Business Sector. This Presidential Regulation refers to the Job Creation Act.

In this latest Presidential Regulation, in general, the changes from the list of investment business fields are as follows: 

1. Closed Business Fields, the following are business fields that are closed to foreign and domestic investment : 
  • Narcotics;
  • Any form of gambling and/or casino;
  • (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) CITES-listed fishing;
  • Utilization or collection of coral/coral;
  • Chemical weapons manufacturing industry; and
  • Chemical industry and the ozone layer depleting industry, (6 business fields, previously 20 business fields).
  • The liquor industry containing alcohol such as wine and the beverage industry containing malt are also included in the business sector that is closed in nature.
  • Manufacture of traditional medicinal products.
  • Manufacture of raw materials for traditional medicines for humans.
  • Manufacture of building goods from wood.
  • Coffee processing industry that has obtained geographical indications.
  • Rendang Industry.
  • Ship Industry (phinisi, outrigger, and wooden boats with traditional designs).
  • Non-furniture wood carving handicraft industry, wood carving, reliefs, masks, statues and puppets.
  • Traditional cosmetic industry.
  • Batik Industry (Written Batik, stamp, and combination).
  • Industry of crackers, chips, dents, and the like.
  • Art Gallery.
  • Wooden building goods industry.
2. Open Business Fields, the following are business fields that are open to foreign and domestic investment: 
  • Priority business fields (245 new business fields).
  • Business fields allocated or partnerships with Cooperatives and MSMEs:
  • Allocated for Cooperatives and SMEs (112 business fields, previously 103 business fields).
  • Partnership with Cooperatives and MSMEs (51 business fields, previously 55 business fields).
  • Restrictions on foreign capital ownership or with certain conditions (46 business fields, previously 350 business fields).
  • Open to foreign as well as domestic investment (business fields that are not included in the letters a, b, and c above).
In general, the list of investment business fields as regulated in Presidential Regulation No. 10/2021 does not adopt drastic changes, only that there are several new provisions, including Priority Business Field. Priority business fields are business fields that meet the following criteria:
  • National strategic program/project;
  • Capital intensive;
  • Labor intensive;
  • High technology;
  • Pioneer industry;
  • Export orientation; and/or
  • Orientation in research, development, and innovation activities.
Business activities that meet the above criteria (there are 245 business activities included in this criteria) are entitled to: 
  • Fiscal incentives, in the form of tax and customs incentives. Tax incentives include: 1. income tax for investment in certain business fields and/or in certain areas (tax allowances); 2. reduction of corporate income tax (tax holiday); or 3. reduction of corporate income tax and net income reduction facility in the context of investment as well as reduction of gross income in the context of certain activities. Meanwhile, customs incentives are in the form of exemption from import duties on the import of machinery and goods and materials for construction or industrial development in the context of investment.
  • Non-fiscal incentives, including ease of business licensing, provision of supporting infrastructure, guarantee of energy availability, guarantee of availability of raw materials, immigration, employment, and other facilities in accordance with the provisions of laws and regulations.
  • Special Economic Zones, specifically foreign investment for technology-based startups in special economic zones, are excluded from the minimum investment value limit of IDR 10,000,000,000 (excluding land and building value).
  • Investment Agreements between Countries, the provisions on restrictions on foreign capital ownership regulated in Presidential Regulation No. 10/2021 do not apply to foreign investors who have special rights based on investment agreements between Indonesia and the country of origin of the investors.
Another thing that is also important to know in this Presidential Regulation No. 10/2021 is the existence of important business exemptions, which include the following sectors: Technology: such as Media, and Telecommunications; Health such as hospitals, pharmaceutical product industry, pharmaceutical wholesalers and distributors of medical devices; Electric Power such as small-scale power plant of 1 MW, and construction and installation of electrical power installations for the installation of electricity utilization; Construction includes construction services for various types of buildings except those using simple and medium technology; Then there is the Infrastructure sector for the bottled water and refill drinking water industry; Then there is the agricultural sector, namely agriculture for staple foods: rice, corn, potatoes, and soybeans, and plantations: sugarcane, tobacco, coffee, cocoa, rubber, coconut, and oil palm plantations; Then the logistics sector in the form of transportation management services and airport activities; Then the Retail and Trade sector in the form of retail trade of cars and motorcycles and of course Supermarkets; Hospitality and Tourism Sector Property brokerage and Activities of travel agents and tour operators. In addition, although the above sectors  is 100% open to foreign investment, it is still subject to existing regulations.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. http://hukumpenanamanmodal.com, "DAFTAR BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL BARU BERDASARKAN PERPRES NO. 10/2021", Diakses pada tanggal 22 Agustus 2021, http://hukumpenanamanmodal.com/penanaman-modal-2/daftar-bidang-usaha-penanaman-modal-baru-berdasarkan-perpres-no-102021/ and https://smartlegal.id, "Hati-Hati! Ini Daftar Bidang Usaha Investasi Asing Yang Dilarang", Diakses pada tanggal 22 Agustus 2021, https://smartlegal.id/galeri-hukum/pma/2021/08/03/hati-hati-ini-daftar-bidang-usaha-investasi-asing-yang-dilarang/

Chinese Couple Disputes Over 29 Chickens in Divorce Court

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Community Service Students in Lumajang Ret...