Senin, 09 Agustus 2021

Contoh Surat Dakwaan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Mengenal Delik Penyiksaan Hewan (Animal Torture)", juga telah dibahas terkait "Contoh Nota Keberatan (Eksepsi) Perkara Pidana", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Dakwaan'. Perhatikan contoh berikut:[1]


KEJAKSAAN NEGERI
           SERANG
____________________
"UNTUK KEADILAN"


SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-      /SRG/10/2017

A. Terdakwa
     Nama Lengkap: IM Bin Adam
     Tempat Lahir: Lampung
     Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
     Jenis Kelamin: Laki-laki
     Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
     Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
     Agama: Islam
     Pekerjaan: Sopir:
     Pendidikan: SD

B. Penahanan
     Penyidik: Tidak dilakukan penahanan.
     Penuntut Umum: Rutan tanggal: XXX s/d YYY

C. Dakwaan:
     PERTAMA:

Bahwa terdakwa IM Bin Adam pada hari X tanggal 14 Juli 2017 sekitar jam 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2017 bertempat di Jalan Toll Tangerang-Merak KM 77 (arah Merak) kampung Beberan, Desa Dragong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino Nopol: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika Terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung: Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang kendaraan truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ATAU

     KEDUA:

Bahwa terdakwa IM Bin Adam pada hari X tanggal 14 Juli 2017 sekitar jam 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2017 bertempat di Jalan Toll Tangerang-Merak KM 77 (arah Merak) kampung Beberan, Desa Dragong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino Nopol: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika Terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung: Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang kendaraan truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 312 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

                                                                                            Serang, 13 XXXX 2017
                                                                                                   Penuntut Umum


                                                                                                            Ttd.

                                                                                      AHMAD MARTOWARDOJO, S.H.
                                                                                      JAKSA MADYA NIP. 4543435656

Lampiran:

1. Laporan Polisi;
2. SKET;
3. BAP DI TKP;
4. Berita Acara Pemotretan Tempat Kejadian Perkara;
5. Surat Perintah Tugas;
6. Surat Perintah Penyidikan;
7. Surat Perintah Pengawasan Penyidikan;
8. SPDP;
9. Surat Perintah Penyitaan;
10. Berita Acara Penyitaan;
11. Dan seterusnya. 
___________
Referensi:

1. Dokumentasi Penulis.

Senin, 26 Juli 2021

Mengenal Delik Penyiksaan Hewan (Animal Torture)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Wanprestasi Sektor Konstruksi", pada label Sudut Pandang Hukum sebelumnya juga telah dibahas "Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) Sebagai Alat Pembayaran?" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Mengenal Delik Penyiksaan Hewan (Animal Torture).

Aturan Dalam KUHP

Delik penyiksaan hewan sejatinya bukanlah tindak pidana baru, ia telah diatur dalam KUHP. Khususnya Pasal 302 ayat (1) KUHP mengatur: "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan". Ayat (2) KUHP berbunyi: "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan". Sebagai catatan, yang dimaksud 'hewan' atau 'binatang' sebagaimana diatur dalam KUHP adalah hewan yang dipunyai oleh orang lain, dalam penjagaan atau dalam pemeliharaan.[1]

Contoh Kasus Konkrit

Sejumlah anjing peliharaan milik warga Pacitan diduga mati dibunuh. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan. Informasi tersebut berawal dari unggahan akun Instagram. Antara lain berisi tiga foto terkait kejadian mengerikan itu. Dua foto anjing hidup dan satu lainnya gambar bangkai anjing. "Lokasi pembantaian Hewan2 ini di area Barean dekat pacuan kuda berdekatan dengan Pantai Teleng Ria Pacitan Jawa timur," begitu bunyi keterangan di bawah foto.[2] Perhatikan juga photo para Penyidik Polres Pacitan yang melakukan oleh TKP di bawah ini:

(www.detik.com)

Konon cerita dari warga, satu di antara anjing tersebut menggigit kambing milik warga. Kejadian itu diduga menjadi pemicu aksi pembantaian terhadap binatang buas yang belum semuanya berusia dewasa. Anjing tersebut dipukuli, dimasukkan ke lubang bekas cabutan pohon hingga dibakar. Polisi menyebut pembantaian ini dilakukan beramai-ramai. Dua penjaga rumah tak berani menghentikan aksi tersebut. Sebab, ada belasan orang yang mendatangi rumah hendak membantai anjing-anjing tersebut.[3] Aksi dimaksud dilakukan secara beramai-ramai.

Menurut informasi dari Polisi, anjing-anjing itu sempat dipukul dengan kayu dan dimasukkan ke lubang bekas pohon yang dicabut, sebelum akhirnya dibakar. Kayu yang digunakan memukul anjing, juga dipakai membakar anjing. "Di situ ada lubang yang cukup besar, ditimbunlah di situ kemudian dibakar karena ada kayu-kayu. Di situ sekaligus kayu yang dibuat memukul itu dibakar juga," imbuhnya. Salah satu warga bernama Juwair, memberikan keterangan bahwa pemilik anjing tinggal di Desa Watukarung. Sedangkan anjing-anjing itu tidak tinggal dengan tuannya. Para anjing berada di sebuah rumah Kelurahan Sidoharjo dan dijaga orang lain.[4] Dari keterangan di atas, didapati fakta bahwa sebenarnya anjing-anjing dimaksud berada di sebuah rumah dan dijaga oleh seseorang yang bisa diduga adalah pemiliknya.

Proses Hukum

Sementara itu aparat dari Polres Pacitan saat ini telah memeriksa sejumlah saksi untuk menggali informasi lebih lengkap kasus yang terjadi di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan tersebut. "Sedang ditangani, proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi," kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Minggu (2/5/2021). "Walau nama-nama sudah dikantongi, namun kan tetap azas praduga tidak bersalah," katanya. "Nanti kan juga diperiksa, tadi baru tahap ke TKP dan minta korban melapor serta periksa saksi," lanjutnya.[5] Dari keterangan ini, didapat bahwa Polres Pacitan telah melakukan proses pro justisia dengan melakukan proses penyelidikan.

Dalam perkembangan penyelidikan, Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pihak sama-sama terindikasi melakukan pelanggaran.Pemilik anjing diduga lalai karena tidak memasukkan hewan piaraannya ke kandang. Binatang buas itu juga tidak dirantai. "Akhirnya kita putuskan untuk mediasi karena ada permintaan dari masyarakat bahwa hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono usai mediasi di Gedung Graha Bhayangkara, Selasa (25/5/2021). Para pelaku minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pemilik anjing pun resmi mencabut laporan.[6]

Sepengalaman penulis, pernah sekali menyaksikan penjatuhan vonis atas tindak pidana animal torture ini, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hanya saja penulis tidak ingat betul tahunnya, dan kalau tidak salah juga sama, korbannya adalah anjing peliharaan. Pada waktu, sambil menunggu giliran sidang, penulis sempat heran terkait tindak pidana yang tengah menjerat terdakwa, ternyata tindak pidana yang dimaksud adalah animal torture ini, di dalam hati seraya bergumam ternyata ada yang sampai dibawa ke meja hijau. Dan kenyataannya, sengingat penulis, waktu itu terdakwa divonis 6 (enam) bulan masa percobaan.
_________________
Referensi:

1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
2. "Fakta-fakta Kasus Pembantaian Anjing di Pacitan hingga Berakhir Damai", www.detik.com, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5582724/fakta-fakta-kasus-pembantaian-anjing-di-pacitan-hingga-berakhir-damai
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Viral Aksi Pembantaian 11 Ekor Anjing di Pacitan, Diduga Pelaku Emosi Kambingnya Digigit", www.tribunnews.com, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/03/viral-aksi-pembantaian-11-ekor-anjing-di-pacitan-diduga-pelaku-emosi-kambingnya-digigit?page=2
6. "Kasus Pembantaian Belasan Anjing di Pacitan Berakhir Damai", www.detik.com., Selasa, 25 Mei 2021, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5582047/kasus-pembantaian-belasan-anjing-di-pacitan-berakhir-damai

Rabu, 21 Juli 2021

Contoh Gugatan Wanprestasi Sektor Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: a). "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", juga telah dibahas mengenai b). "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", dan telah dibahas perihal c). "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", serta telah disajikan d). "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", dan e). "Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi", juga terakhir adalah f). "Contoh Surat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Konstruksi", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, masih dalam edisi akhir aspek hukum industri konstruksi, akan dibahas perihal Contoh Gugatan Wanprestasi Sektor Konstruksi. Perhatikan contoh berikut:[1]


Jakarta, ___ Desember 20.....

Nomor : ......./GW/PT. PC/MKA/........./19’
Lampiran : -1-
Perihal : Gugatan Wanprestasi


Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
D/a: Jl. Bungur Besar Raya No.: 24, 26, 28, RT/RW:1/1, Kelurahan: Gn. Sahari Selatan, Kecamatan: Kemayoran, Kota: Jakarta Pusat, D.K.I. Jakarta.
KP: 10610. Telp.: (021) – 42444404

Dengan hormat,

PT. PC, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor: ...., tanggal: ................., yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris Emy Maryam, S.H., dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-...............Tahun 201..., tertanggal ................. Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, beralamat di Jalan Raya .............., Kabupaten: Bandung, Provinsi: Jawa Barat. Nomor Telp./Fax: (022) .........., dalam hal ini diwakili oleh ................selaku Direktur, serta dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukum:

MK, S.H.

Advokat pada kantor “MK Advocate”, beralamat di Perum................, Kelurahan:......., Kecamatan: ..............., Kabupaten: ......................., Provinsi: Banten, KP: ......., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juli 201..... (terlampir); Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.

Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Wanprestasi Beserta Segala Akibat Hukumnya, melawan:

• PT. UTS, beralamat di: Jalan Kembang Sepatu No.: ....., RT/RW: .../...., Kelurahan: ..........., Kecamatan: .................., Kota: Jakarta Pusat, Provinsi: D.K.I. Jakarta. Telp.: 021-....................; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.

Adapun posita gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:

1. Penggugat dan Tergugat telah mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: ........................, Tentang Penyewaan Alat Scaffolding Untuk Proyek ................................., tertanggal .... Desember 20....;

2. Bahwa, Penggugat telah memenuhi prestasinya sebagaimana tercantum pada angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 tabel di bawah ini, sedangkan Tergugat telah memenuhi sebagian prestasinya sebagaimana tercantum pada angka 1 dan 2, dan Tergugat belum memenuhi prestasinya sebagaimana tercantum dalam angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 tabel di bawah ini:

No. Tagihan Pembayaran
Pengiriman Jumlah (Rp.) Tanggal Jumlah (Rp.)
1. Periode Tgl. 6-12-18’ s/d. 4-1-19’ =71.765.600,- 6-12-18’ 226.000.000,-
2. Ongkos Mobil = 10.500.000,- 7-12-18’ 100.000.000,-
3. Perpanjangan Tgl. 5-1-19’ s/d. 3-2-19’ = 90.950.500,-
4. Perpanjangan Tgl. 4-2-19’ s/d. 5-3-19’ = 69.663.800,-
5. Ongkos mobil Tgl. 16-1-19’ s/d. 2-2-19’ = 4.000.000,-
6. Charge kerusakan Tgl. 16-1-19’ s/d. 2-2-19’ = 1.325.000,-
7. Perpanjangan Tgl. 6-3-19’ s/d. 4-4-19’ = 41.999.400,-
8. Charge kerusakan Tgl. 25-2-19’ s/d. 30-3-19’ = 6.412.500,-
9. O/M Tgl. 25-2-19’ s/d. 30-3-19’ = 11.500.000,-
10. Claim Hilang Tgl. 4-4-19’ = 599.525.000,-
11. Biaya-biaya Tgl. 19-3-19’ s/d. 30-3-19’ = 24.482.500,-

Total Tagihan Rp. 932.124.300,- dikurangi jumlah pembayaran Rp. 326.000.000,- maka sisa tagihan: Rp. 606.124.300,- Dengan demikian, sisa kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar: Rp. 606.124.300,- (Enam ratus enam juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus Rupiah)

3. Bahwa, pada bulan Februari 20...., Proyek ....... yang bermasalah dimaksud dihentikan. Hal ini sebagaimana keterangan dari DINAS Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten ........... di laman Porosgarut.com, menghentikan proyek pambangunan Pasar Kecamatan ........., senilai Rp. 26 Miliar. Dihentikannya pekerjaan pembangunan menyusul adanya gejolak terkait persoalan keuangan dari pihak pengembang ke pihak penyuplai barang. “Memang terjadi gejolak antara pihak pengembang dengan pihak penyedia barang. Belum dilakukannya pembayaran,” ujar Kepala Disperindag ESDM, Kabupaten......, WN, melalui Kepala Bidang Pasar, URM.

4. Bahwa, Tergugat (dalam hal ini diwakili oleh MFF selaku Pelaksana) menulis pernyataan pada selembar kertas berisikan rekapitulasi tagihan dari Penggugat yang bunyinya sebagai berikut: “Telah diterima satu berkas claim tagihan sewa alat scafolding dan kehilangan serta biaya bongkar pada hari ini tanggal 03/04/20.... yang akan saya croscheck ulang untuk selanjutnya saya meminta waktu satu bulan kedepan sebagai bahan pertimbangan untuk mencari win-win solution. Demikian catatan ini saya buat saya ucapkan terima kasih. Bandung 09/04/20...”, setelah itu tidak ada kabar dari Tergugat dan nomor kontak tidak dapat dihubungi.

5. Bahwa, Penggugat melalui kuasa hukum telah mengirimkan beberapa kali somasi, yang rinciannya adalah sebagai berikut:

• Somasi I, Nomor: 17.../Somasi I/MKA/...../V/19’, tertanggal 9 Mei 20....;
• Somasi II, Nomor: 17.../Somasi II/MKA/......../V/19’, tertanggal 16 Mei 20.....;
• Somasi III & Terakhir, Nomor: 17...../Somasi III/MKA/......./V/19’, tertanggal 23 Mei 20.....; 

Namun dari ketiga Somasi tersebut di atas tidak mendapat tanggapan dari Tergugat.

6. Bahwa, Penggugat memohon agar Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat dikarenakan terkurasnya pikiran, tenaga dan waktu dalam menghadapi masalah ini, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

7. Bahwa, agar Gugatan Wanprestasi ini tidak sia-sia, maka Penggugat mohon agar diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat berupa:

• Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kembang Sepatu No.: ....., RT/RW: .../..., Kelurahan: ......................., Kecamatan: ............., Kota: Jakarta Pusat, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

8. Bahwa, Penggugat mohon agar Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R., meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

Primair:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas.
3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: ..............................., Tentang Penyewaan Alat Scaffolding Untuk Proyek ............., tertanggal 6 Desember 20..... antara Penggugat dengan Tergugat.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi prestasinya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: ................................, Tentang Penyewaan Alat Scaffolding Untuk Proyek ........................., tertanggal 6 Desember 20...... antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat memenuhi Prestasi yang menjadi Hak dari Penggugat: Sebesar Rp. 606.124.300,- (Enam ratus enam juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus Rupiah) untuk kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 tabel pada posita gugatan nomor 2 (dua) di atas. Secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 
6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat dikarenakan terkurasnya pikiran, tenaga dan waktu dalam menghadapi masalah ini, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat Perlawanan/Bantahan, Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

MK, S.H.
_______________________________
Referensi:

1. Dokumen pribadi penulis.

Senin, 19 Juli 2021

Contoh Surat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", sebelumnya juga telah dibahas mengenai "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", juga telah dibahas perihal "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", dan sebelumnya juga telah disajikan  "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", "Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, masih dalam edisi akhir aspek hukum industri konstruksi, akan dibahas perihal Contoh Surat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Konstruksi. Perhatikan contoh berikut:[1]


BERITA ACARA 
SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN KONSTRUKSI
BAGIAN PROYEK................................
PAKET.................................
TAHUN ANGGARAN 20....../20.......
NOMOR KONTRAK .............................
______________________________________________________________________

Pada hari ini .............................tanggal ............................ bulan .................... tahun dua ribu ........................., kami yang bertanda-tangan di bawah ini:

1. Nama: .....................................
Alamat: ..............................
Jabatan: Pemimpin Bagian Proyek ....................................
Berdasarkan SK Menteri PU Nomor: ................................

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

2. Nama: .....................................
Alamat: ..............................
Jabatan: Direktur PT.....................................
Berdasarkan Akta Notaris Nomor: ................................ tanggal ......................

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

Berdasarkan:
1. Kontrak Nomor: .............................. tanggal ................ dan Addendum Nomor: ...................... antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua tentang Kontrak Pemborongan Pekerjaan Proyek .............................Paket.........................................
2. Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO).
3. Pasal ......... Buku 2 Syarat-syarat Umum Kontrak tentang Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
4. Surat Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Proyek .....................Paket .......................... Tentang ....................... Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Akhir Pekerjaan Nomor: .............................. Tanggal ..............................

Menyatakan bahwa:
1. Pihak Kedua untuk terakhir kali menyerahkan Hasil Pekerjaan Pemborongan .............................................
2. Pekerjaan dinyatakan selesai tanggal ......................bulan ......................tahun.................
3. Dengan adanya Serah Terima Akhir Pekerjaan ini, maka segala kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tentang Kontrak Nomor: ....................... dinyatakan telah berakhir.
4. Semua jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat diserahkan kembali.

Demikianlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 8 (delapan) untuk dipergunakan seperlunya.

Yang Menyerahkan                                             Yang Menerima
PIHAK KEDUA                                                  PIHAK PERTAMA


Ttd.                                                                      Ttd.

(.........................)                                                 (.........................)
        Direktur                                                       NIP....................
________________
Referensi:

1. slideshare.net

Sabtu, 17 Juli 2021

Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", dan pada kesempatan terdahulu juga telah disinggung mengenai "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", sebelumnya juga telah dibahas "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", dan terakhir juga telah dibahas perihal: "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", dan masih dalam edisi aspek hukum dalam industri konstruksi, pada kesempatan yang berbahagia ini penulis akan menyajikan Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi. Perhatikan contoh berikut ini: [1]


SURAT PERINTAH KERJA
Nomor: XYZ/TP-TEK.HOUSING/SPK/II/2020

Berdasarkan Surat Kontrak Kerja Nomor: XX/KK.IGT/HOUSING/XI/2019 tertanggal 30 November 2019, tentang Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah, maka pada hari ini, selasa 4 Februari 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Soekamtono, Bsc.
Jabatan: General Manager
Alamat: Jalan Karya Timur 29, Blitar, Jawa Timur.

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK I (Pemberi Pekerjaan)

Nama: Ir. Haridono Subekti
Alamat: Darmausada Asri G-24, Surabaya, Jawa Timur.

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK II (Penerima Pekerjaan)

Bahwa PIHAK I dengan ini memberikan perintah kepada PIHAK II untuk melaksanakan:

- Pekerjaan: Pembangunan 1 (satu) Unit Rumah;
- Luas Bangunan/Tanah: 54 M2 / 120 M2
- Lokasi: Cluster Pamalayu, Kav.: H5-15, Perumahan Permata Residence, Kec.: Garum, Kab. Blitar.
- Masa Pelaksanaan Pekerjaan: 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Dari tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020.
- Nilai Pekerjaan: 54 M2 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 172.800.000,- (Seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).
- Sistem kontrak: Lumpsum
- Sistem Pembayaran: Progres fisik 0%, dibayarkan DP 15% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 30%, dibayarkan 10% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 50%, dibayarkan 20% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 75%, dibayarkan 25% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 100%, dibayarkan 25% dari nilai Pekerjaan.
                                    Akhir masa pemeliharaan (90 hari kerja), dibayarkan 5% dari nilai Pekerjaan.
- Gambar dan Spesifikasi: Terlampir

Syarat, ketentuan dan keterangan pelaksanaan pekerjaan:
1. Item pekerjaan, bobot prosentase pekerjaan, volume pekerjaan, gambar kerja, dan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perintah Kerja (SPK) ini.
2. Keterlambatan terhadap penyelesaian pekerjaan (100%), sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pasal 4 butir 2, akan dikenakan denda 0,2% dari Nilai Pekerjaan untuk setiap minggunya. 
3. Apabila dalam masa pelaksanaan pekerjaan ada perubahan-perubahan secara teknis, maka akan diatur dan dituangkan dalam bentuk SPK addendum, yang akan diberitahukan oleh Pihak I.

Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak I                                   Pihak II


Ttd.                                        Ttd.

Soekamtono, Bsc.                Ir. Haridono Subekti
_____________________
Referensi:

1. tambahpinter.com

US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menur...