Kamis, 15 Juli 2021

Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", telah juga dibahas mengenai "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", dan masih dalam edisi aspek hukum industri konstruksi, kali ini akan dibahas perihal Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN KERJASAMA SUPPLIER BAHAN BANGUNAN
Nomor: ............................

Pada hari ini, Selasa, tanggal Enam Bulan September tahun Dua Ribu Enam Belas, kami yang bertanda-tangan di bawah ini:

I. Nama: ........................................
Jabatan: ................................
Perusahaan: ...............................
Alamat: ................................

Dalam hal kerjasama ini selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA selaku supplier Bahan Bangunan.

II. Nama: ........................................
Jabatan: ................................
Perusahaan: ...............................
Alamat: ................................

Dalam hal kerjasama ini untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA selaku Pemborong Konstruksi/Kontraktor.

Dengan ini Kedua Belah Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama, dimana PIHAK PERTAMA bersedia menjadi supplier Bahan Bangunan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan/konstruksi ........................................................................... beralamat di : ..................................................................... apabila PIHAK KEDUA berhasil memenangkan lelang yang sedang berlangsung saat ini.

Dengan adanya Surat Perjanjian ini KEDUA BELAH PIHAK juga telah sepakat untuk membuat perjanjian, yang isinya adalah sebagai berikut:

Pasal 1
Kewajiban Kedua Belah Pihak

PIHAK PERTAMA berkewajiban menjadi supplier Bahan Bangunan kepada PIHAK KEDUA, sedangkan PIHAK KEDUA berkewajiban menepati Perjanjian apabila nantinya menang lelang pada pekerjaan sebagaimana telah disebutkan di atas, dan nantinya PIHAK PERTAMA akan ditunjuk sebagai supplier Bahan Bangunan tunggal untuk proyek dimaksud;

Pasal 2
Jenis Dan Kuantitas Material

PIHAK PERTAMA akan mensuplai Bahan Bangunan sesuai kebutuhan apabila nantinya PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Pemenang lelang dalam pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas. Adapun daftar bahan bangunan yang akan disuplai oleh PIHAK PERTAMA disebutkan di dalam Lampiran Surat Perjanjian ini.

Pasal 3
Cara Pembayaran

KEDUA BELAH PIHAK sepakat apabila PIHAK PERTAMA ditetapkan sebagai Pemenang lelang pada perkejaan sebagaimana telah disebutkan di atas, untuk perihal pembayarannya dilakukan dengan cara bertahap sesuai dengan termin pembayaran yang diterima oleh PIHAK KEDUA dan melakukan pelunasan pada termin terakhir.

Pasal 4
Masa Berlaku

KEDUA BELAH PIHAK sepakat Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini sampai dengan berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 5 
Penutup

Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA                                   PIHAK KEDUA


Ttd.                                                            Ttd.

(...............................)                                 (...............................)
          Supplier                                                    Kontraktor
__________________
Referensi:

1. scribd.com

Rabu, 14 Juli 2021

Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", dan masih membahas aspek hukum pada industri konstruksi, pada kesempatan yang berbahagia ini akan disajikan mengenai Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi. Perhatikan contoh berikut:[1]


PERJANJIAN PENGAWASAN PEMBORONG KONSTRUKSI

Pada hari ini, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu dua belas (01-02-2012) di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ................................
Jabatan: .................................
Alamat: ..............................
No. KTP: ................................

Bertindak untuk dan atas nama .................. dan beralamat di ........................................selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: .................................
Jabatan: .....................................
Alamat: ...................................
No. KTP: ...................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para penandatangan dalam tindakan/jabatan tersebut di atas menerangkan sebagai berikut:

- Bahwa, PIHAK PERTAMA hendak membuat .................................. beralamat di ............................................... dengan suatu Pemborong Bangunan/Konstruksi;
- Bahwa, PIHAK PERTAMA memerlukan tenaga dan keahlian PIHAK KEDUA untuk mengawasi seluruh pekerjaan Pemborongan Bangunan/Konstruksi tersebut di atas;
- Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Pengawasan Konstruksi dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima baik tugas pekerjaan berupa: Pengawasan Pemborong Konstruksi ................................................................. beralamat di: ...................................... secara borongan oleh Pemborong;
(2) PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian sebagai berikut:
a. Membantu PIHAK PERTAMA menyelenggarakan pelelangan;
b. Membantu PIHAK PERTAMA menentukan harga borongan kepada Pemborong Konstruksi;
c. Mengawasi pekerjaan/pelaksanaan pekerjaan supaya sesuai dengan gambar kerja, uraian dan syarat-syarat pekerjaan (bestek tertulis) serta risalah penjelasan pekerjaan;
d. Mengawasi kelancaran pekerjaan supaya sesuai dengan rencana kerja yang pekerjaan pelaksanaannya dilakukan oleh Pemborong Konstruksi/Bangunan;
e. Berada di Lapangan guna memberi rekomendasi kepada Pemborong/Kontraktor  setiap akan mulai tahapan pekerjaan baru berdasarkan  rencana kerja terkait;
f. Pengawasan angsuran pembayaran serta pembuatan berita acaranya;
g. Membantu PIHAK PERTAMA menyelenggarakan pertemuan berkala antara PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA (Pengawas) dan Pemborong Bangunan serta badan/orang lain yang menurut pendapat PIHAK PERTAMA sangat berkepentingan dalam hal ini.

Pasal 2

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa imbalan jasa bagi PIHAK KEDUA adalah 15% (lima belas persen) dari harga/biaya borongan, yang besarnya sesuai dengan besarnya kontrak borongan antara PIHAK PERTAMA dengan Pemborong Bangunan/Kontraktor yang bersangkutan.

Pasal 3

Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam melakukan pembayaran imbalan jasa tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda/ganti kerugian sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya imbalan jasa bagi PIHAK KEDUA tersebut dimaksud.

Pasal 4 

PIHAK KEDUA berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk melakukan tugas kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 di atas sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan bertanggung jawab penuh atas pengawasan pekerjaan pelaksanaannya, baik mengenai kuantitas, kualitas, ketepatan waktu, maupun penyelesaian serta penyerahan pekerjaan-pekerjaan tersebut oleh Pemborong Bangunan/Kontraktor kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Apabila PIHAK KEDUA lalai atau tidak/kurang melakukan tugas pekerjaannya tersebut sebagaimana mestinya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memutus kontrak ini secara sepihak, dan menunjuk badan/orang lain yang akan melanjutkan pekerjaan PIHAK KEDUA, atas biaya dan ganti kerugian yang harus dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA sendiri.

Pasal 6

1). Terhadap pembatalan akibat force majeure, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menanggung kerugiannya masing-masing;
2). Force majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan KEDUA BELAH PIHAK yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya Perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan (strike), sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan Pemerintah khususnya di bidang Moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.

Pasal 7

1). Semua perselisihan yang mungkin timbul/terjadi antara pihak dalam (sebab) Perjanjian ini, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis yang tidak dapat diselesaikan oleh Para Pihak sendiri secara musyawarah, tidak akan diajukan ke Pengadilan, akan tetapi akan diurus dan diselesaikan/diputuskan secara arbitrase oleh Para Pendamai;
2). Tata cara (prosedur) perdamaian itu akan ditetapkan oleh para pendamai sendiri. 

Pasal 8

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup, ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaaan dari pihak manapun.

Pihak I                                 Pihak II


Ttd.                                      Ttd.

(.........................)                (.........................)
_______________________
Referensi:

1. Academia.edu

Selasa, 13 Juli 2021

Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Kerjasama Pengadaan Solar Industri", dan pada kesempatan ini akan membahas seputar aspek perjanjian yang berkaitan dengan industri konstruksi. Pada kesempatan pertama ini yang akan dibahas yaitu Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]

PERJANJIAN KERJA 
PEKERJAAN PERANCANGAN
Nomor: ............................

Perjanjian ini dibuat pada hari ....................................tanggal ...............................bulan.......................tahun............., antara:

Nama: ..........................
Jabatan: ..........................
Alamat: .........................

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

Nama: ............................
Jabatan: ..........................
Alamat: ..........................

Selanjutny disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PIHAK PERTAMA dengan ini menugasi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan perancangan .................................................................................................yang berlokasi di ........................................................, selanjutnya disebut dengan PROYEK.

KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja yang saling mengikat, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1
DASAR PERJANJIAN KERJA

(1) Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR);
(2) Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa, Tahun 2007, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI);
(3) Surat Penawaran PIHAK KEDUA yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA;
(4) Surat Perintah Kerja (SPK) PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan Nomor: ......................., tanggal: ..........................................................
Dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja ini.

Pasal 2
TUGAS PEKERJAAN

(1) PIHAK PERTAMA menugasi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Pekerjaan Perancangan .................................. yang berlokasi di .................................................................
(2) Rincian Tugas Perancangan adalah sebagai berikut: 
a. Konsep Rancangan;
b. Pra rancangan (Schematic Design);
c. Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja;
d. Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi;
e. Pengawasan Berkala (Periodical Inspection)

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN TUGAS

Jangka waktu pelaksanaan tugas Perancangan adalah sebagai berikut:
(1) Pekerjaan sesuai Pasal 2 ayat 2 butir a, b dan c
- Konsep Rancangan;
- Pra Rancangan (Schematic Design);
- Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja.
Diselesaikan oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya ..............(.......................) hari kalender terhitung dari tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini atau selambat-lambatnya pada tanggal .........................
(2) Pekerjaan sesuai Pasal 2 ayat 2d
- Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi
Diselesaikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan pembangunan/konstruksi fisik yang disepakati bersama oleh PIHAK PERTAMA dengan Pelaksana Konstruksi, seperti yang tertera pada Perjanjian Kerja Pemborongan, yaitu dihitung dari saat mulainya Pekerjaan Persiapan sampai berakhirnya Pelaksanaan Pembangunan/Konstruksi Fisik (Prestasi Pelaksanaan 100%).

Pasal 4
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
 
(1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas hasil perancangan arsitektur yang dibuatnya;
(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian, dan pengalaman yang dimilikinya sehingga pelaksanaan pekerjaan perancangan sesuai dengan pedoman/persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
(3) PIHAK KEDUA wajib mengamankan kepentingan PIHAK PERTAMA dan berusaha mencapai hasil rancangan yang terbaik dalam jangka waktu dan anggaran biaya yang tersedia;
(4) PIHAK KEDUA wajib memperhatikan semua peraturan dan undang-undang yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk kebiasaan, tradisi dan tata laksana yang lazim berlaku;
(5) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengalihkan tugas yang diterimanya kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan PIHAK PERTAMA;
(6) PIHAK KEDUA harus bersedia memberikan cetakan-cetakan dari dokumen pekerjaan perancangan yang telah dikerjakannya kepada PIHAK PERTAMA apabila sewaktu-waktu dibutuhkan di luar kewajiban yang harus diberikan oleh PIHAK KEDUA sesuai yang tersebut pada Pasal 6 ayat (2) Perjanjian ini, dengan tanggungan biaya oleh PIHAK PERTAMA;
(7) PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan proyek ini dan ikut memastikan agar informasi proyek tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
(8) PIHAK KEDUA harus dapat bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA dan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan proyek ini;
(9) PIHAK KEDUA wajib menunjuk wakilnya yang berpengalaman untuk pelaksanaan tugas dalam proyek ini sebagai wakil dari PIHAK KEDUA dan bekerja untuk dan atas nama PIHAK KEDUA.

Untuk PIHAK KEDUA
Nama: .................................
Jabatan: .................................
No. Telp.: ...............................
No. Fax.: .................................

Pasal 5
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

(1) PIHAK PERTAMA wajib memberikan petunjuk yang jelas kepada PIHAK KEDUA tentang maksud, tujuan, serta tata laksana pembangunan yang diinginkan, termasuk jadwal dan anggaran biaya pembangunan serta program pembangunan berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference.
(2) PIHAK PERTAMA wajib menyiapkan dan memberikan data, informasi, rekomendasi, dan atau mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan/kelancaran proyek;
(3) PIHAK PERTAMA wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan atas hasil pekerjaan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah gambar-gambar dan atau dokumen-dokumen diserahkan dan dijelaskan oleh PIHAK KEDUA;
(4) PIHAK PERTAMA wajib memberikan fasilitas secukupnya kepada PIHAK KEDUA dalam rangka melaksanakan pekerjaan ini, termasuk pemberian izin untuk setiap waktu masuk ke lokasi proyek dan pemberian surat pengantar dalam rangka menghubungi instansi-instansi yang bersangkutan;
(5) PIHAK PERTAMA wajib membayar imbalan jasa sehubungan dengan pekerjaan perancangan ini kepada PIHAK KEDUA sesuai yang tersebut dalam Pasal 6 Perjanjian Kerja ini;
(6) PIHAK PERTAMA wajib untuk menunjuk wakil-wakilnya yang diberi wewenang untuk mewakili PIHAK PERTAMA dengan hak menjalankan/menolak keputusan/persetujuan untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA sehubungan dengan dibuatnya Perjanjian Kerja ini untuk kepentingan Proyek di mana wakil tersebut bertugas untuk membina hubungan kerja yang baik dengan PIHAK KEDUA serta pihak-pihak lain yang bersangkutan dalam proyek.

Untuk PIHAK PERTAMA:
Nama: .....................................
Jabatan: .................................
No. Telp.: .................................
No. Fax: ...................................

Pasal 6
HASIL PEKERJAAN PERANCANGAN

(1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan 3 (tiga) copy hasil karya pekerjaan sesuai jadwal pada Pasal 3 Perjanjian ini;
(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan Pengawasan Berkala (Periodical Inspection) sesuai jadwal yang disepakati atau minimum 4 (empat) minggu sekali dan maksimum 2 (dua) minggu sekali. 

Pasal 7
BIAYA PERANCANGAN

(1) Besarnya biaya imbalan Jasa/Biaya Perancangan adalah Rp. ....................................................(..................................Rupiah);
(2) Hal-hal yang termasuk di dalam imbalan jasa/Biaya Perancangan adalah:
a. Pajak Penghasilan (PPh) atas imbalan jasa PIHAK KEDUA;
b. Gaji, honorarium dari personel yang ditugaskan langsung maupun tidak langsung pada proyek;
c. Biaya cetak 3 (tiga) copy untuk dokumen lelang dan hasil akhir pekerjaan tiap tahap;
d. Bea Meterai .................... per mil dari nilai imbalan jasa atau sebesar Rp. .............................................. (...................................................Rupiah) yang harus dibayarkan kepada Pemerintah melalui ....................................... dalam rangka Perjanjian ini (bila ada);
e. Segala bentuk asuransi yang harus dipenuhi PIHAK KEDUA sehubungan dengan pekerjaannya;
(3) Hal-hal yang tidak termasuk dalam Imbalan Jasa/Biaya Perancangan dan menjadi tanggungan atau diganti oleh PIHAK PERTAMA adalah:
a. PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
b. Biaya perbanyakan dokumen baik cetak biru dan fotocopy di luar 3 (tiga) copy yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA;
c. Biaya pembuatan dokumen tambahan untuk kepentingan marketing;
d. Biaya survei ke luar kota/negeri;
e. Biaya reproduksi dokumen koordinasi antar disiplin dalam rangka penyelesaian proyek.

Pasal 8
PELAKSANAAN PEMBAYARAN

Pelaksanaan pembayaran Imbalan Jasa/Biaya Perancangan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA diatur dengan angsuran sebagai berikut:

1). Angsuran Pertama: 
......% dari jumlah biaya perancangan, atau sebesar Rp. ...................................................... (.................................................................Rupiah) setelah ...................................................................
2). Angsuran Kedua: 
......% dari jumlah biaya perancangan, atau sebesar Rp. ...................................................... (.................................................................Rupiah) setelah ...................................................................
3). Angsuran Ketiga: 
......% dari jumlah biaya perancangan, atau sebesar Rp. ...................................................... (.................................................................Rupiah) setelah ...................................................................
4). Dan seterusnya.

Pasal 9
PEKERJAAN TAMBAH KURANG

Untuk pekerjaan tambah dan kurang selain dari paket pekerjaan seperti tercantum dalam Pasal 2 Perjanjian Kerja ini, maka imbalan Jasanya diperhitungkan berdasarkan musyawarah KEDUA BELAH PIHAK atau akan diadakan negosiasi kembali antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kerja ini.

Pasal 10
SANKSI DAN DENDA

(1) Bila PIHAK KEDUA terlambat menyelesaikan pekerjaan seperti tersebut pada Pasal 3 di atas, maka kepada PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar.................per mil dari jumlah biaya perancangan untuk setiap hari keterlambatan;
(2) Jumlah denda maksimum adalah sebesar 5% dari jumlah biaya perancangan atau sebesar Rp. ....................................................(....................................................................Rupiah).

Pasal 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

- Bila denda telah mencapai maksimal, dan PIHAK KEDUA tidak dapat memberi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan PIHAK KEDUA dan dapat menunjuk arsitek (perancang atau konsultan) lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.
- Untuk seterusnya segala sesuatu mengenai pemutusan hubungan kerja ini diatur menurut Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

Pasal 12
FORCE MAJEURE

(1). Ketentuan untuk melaksanakan jasa sesuai dengan jadwal seperti yang diatur dalam Pasal 3 perjanjian kerja ini tidak berlaku bila terjadi Keadaan Memaksa (force majeure). Yang diamaksud dengan keadaan memaksa menurut perjanjian kerja ini adalah: bencana alam, perang, pemogokan umum, sabotase, wabah, kebakaran, blokade, revolusi dan huru-hara, atau keadaan yang secara wajar tidak dapat dihindari serta berada di luar kemampuan manusia, kebijaksanaan/peraturan pemerintah di bidang moneter dll. 
(2). Segera setelah mengetahui adanya force majeure, PIHAK KEDUA akan menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis tentang hal tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender, untuk dapat diadakan pemecahan masalah oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Pasal 13
PERSELISIHAN

(1) Pada dasarnya bila terjadi perselisihan antara KEDUA BELAH PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah;
(2) Bila dengan musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka persoalan akan diserahkan kepada Panitia Perdamaian. Biaya pengadaan Panitia Perdamaian ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara pro rata
(3) Bila Panitia Perdamaian tersebut tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka perkaranya akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memutuskannya.

Pasal 14
PENUTUP

1). Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap .............. (......................) dan berlaku sejak ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK;
2). Bila terjadi kekeliruan atau perubahan atas Perjanjian Kerja ini, maka atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dapat dibuat Perjanjian Kerja Tambahan (Addendum).

PIHAK KEDUA                          PIHAK PERTAMA


Ttd.                                              Ttd.

(.............................)                     (.............................)
___________________
Referensi:

1. lingkarwarna.com

Senin, 12 Juli 2021

Contoh Perjanjian Kerjasama Pengadaan Solar Industri

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya, platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Sawah", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Perjanjian Kerjasama Pengadaan Solar Industri. Perhatikan contoh berikut ini:[1]

PERJANJIAN KERJASAMA
PENGADAAN SOLAR INDUSTRI

ANTARA:
CV. DWP
DENGAN 
PT. JP

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Jumat, tanggal 22 Oktober 2015, Pukul: 15.00 WIT, di Balikpapan, Kalimantan Timur, oleh dan antara kami yang bertandatangan di bawah ini:

1. CV. DWP, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Balikpapan, yang dalam hal ini diwakili oleh Tn. NA, sebagai Direktur, yang berkantor di Panin Tower Lt. 7, Jl. Jend. Sudirman, No: 8 dan bertindak untuk dan atas nama perseroan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2. PT. JP, Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Balikpapan, yang dalam hal ini diwakili oleh Tn. ARDT, M.Sc., yang berkantor di Jl. Sumber Nomor: 112, RT/RW: 004/01, Desa: Margo Mulyo, Kec.: Balikpapan Barat, Provinsi: Kalimantan Timur, dan bertindak untuk dan atas nama perseroan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Para Pihak selanjutnya menerangkan bahwa mereka, satu dengan yang lainnya, telah sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama (untuk selanjutnya disebut Perjanjian) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
PARA PIHAK

- Pihak Pertama adalah sebuah perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap penerimaan solar industri untuk kegiatan operasional kegiatan di lapangan;
- Pihak Kedua menyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya solar Industri Niaga Umum dari Depo milik Pihak Kedua di Jl. Sumber Balikpapan ke Lokasi Penampung di Lokasi kerja Pihak Pertama;
- Pihak Kedua adalah Perusahaan yang memiliki izin Niaga Umum yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Dirjen Migas, dalam kerjasama ini selaku Pihak Pengadaan Solar Industri dan Transportir untuk Pengangkutan di lokasi kerja Pihak Pertama;

Pasal 2
TUJUAN KERJASAMA

Tujuan kerjasama ini adalah mendukung kegiatan operasional kerja dalam hal ini pengadaan Bahan Bakar Minyak Solar Industri secara berkesinambungan dengan tanpa ada ketidaksesuaian secara kuantitas dan kualitas serta ketepatan waktu pengiriman yang dapat menghambat dan merugikan masing-masing Pihak.

Pasal 3
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2016 atau sampai adanya perjanjian berikutnya yang disepakati antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua.

Pasal 4
TUGAS & KEWAJIBAN

1. Pihak Pertama, wajib dan bertanggungjawab untuk: a). Mempersiapkan tempat/penampungan Bahan Bakar Minyak Solar Industri; b). Jika dikarenakan lain hal yang menyebabkan ketidaksiapan dan kelayakan tempat penampungan tersebut sehingga terjadi gagalnya Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah dikirim atau telah tiba di tujuan, maka Pihak Pertama dapat dikenakan sanksi berupa Penggantian Biaya Charge Transportasi (Operasional) Pengiriman kepada Pihak Kedua dengan nominal yang telah disepakati bersama;

2. Pihak Kedua, wajib dan bertanggungjawab untuk: a). Mengantarkan/mengirim Bahan Bakar Minyak Solar Industri dengan baik, yaitu dengan: a.1.). Menjaga kualitas sesuai spesifikasi standar niaga BBM Solar Industri yang ditentukan oleh BPH Migas; a.2.). Menjaga kuantitas yang berdasarkan kepada Tabel Kalibrasi Tanki resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia; dan a.3.). Menjaga ketepatan waktu yang disepakati sesuai Purchasing Order yang diberikan oleh Pihak Pertama; b). Memberikan pelayanan yang baik kepada Pihak Pertama dari Pekerja Supir Angkutan di lokasi kerja Pihak Pertama dan menerima keluhan dan saran serta selalu memperbaiki kinerja untuk tercapainya kepuasan masing-masing Pihak. 

Pasal 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1. Pihak Pertama, menjamin bahwa dalam Perjanjian ini tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam proses kepailitan, tidak menjadi objek perkara, dan tidak diblokir oleh Pihak Lain terkait yang dapat mengganggu kelancaran pengiriman dari Pihak Kedua;
2. Pihak Pertama, menjamin membebaskan Pihak Kedua dari segala tanggungjawab, tuntutan dan/atau tagihan dari pihak manapun juga yang didasarkan atas hal-hal yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
3. Pihak Kedua, menjamin kelancaran pengiriman Bahan Bakar Minyak Solar Industri dari Depo sampai di lokasi tujuan dengan aman dan baik secara kualitas serta tepat waktu, standarisasi keamanan ditunjukan dalam bentuk dokumen dan ikat segel pada tangki pengiriman yang dipasang dari Depo Pihak Kedua dan buka segel di Lokasi tujuan.

Pasal 6
HAK

1. Pihak pertama, berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dalam hal pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar Industri ini dari Depo sampai dengan lokasi tujuan;
2. Pihak pertama, berhak melayangkan keluhan atau klaim kepada Pihak Kedua bilamana terjadi ketidaksesuaian dalam hal pekerjaan dengan pertimbangan segala hal terjadi dan diakibatkan oleh kesengajaan;
3. Pihak kedua, berhak untuk mendapatkan pembayaran dari kegiatan untuk penjualan Bahan Bakar Solar Industri sampai ke lokasi tujuan dengan kesepakatan pembayaran dan jumlahnya akan dituangkan dalam bentuk invoice yang ditujukan kepada Pihak Pertama;
4. Pihak kedua, berhak melayangkan klaim kepada Pihak Pertama bilamana terjadi keterlambatan pembayaran.

Pasal 7
CARA PEMBAYARAN DAN HARGA

1. Pembayaran dilakukan oleh Pihak Pertama dengan sistem invoice selambat-lambatnya 2 (dua) minggu / 14 (empat belas) hari kalender atau cash on delivery (COD) yang akan ditransfer ke rekening Bank Milik Pihak Kedua;
2. Harga mengikuti PO yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Pasal 8
KUOTA SUPPLY

Estimasi kuota supply yang telah disetujui oleh masing-masing pihak adalah sebesar 100 KL/bulan. Kuota tersebut dapat sewaktu-waktu berubah dengan persetujuan kedua belah Pihak.

Pasal 9
LARANGAN

1. Pihak Pertama dilarang menolak Bahan Bakar Minyak Solar Industri sesuai spesifikasi yang disebutkan dalam Pasal 4 (Nomor: 2, Point A) yang dikirim/diantarkan oleh Pihak Kedua;
2. Pihak Kedua, dilarang membuka segel dan memanipulasi baik mengurangi dan menambah dengan barang lainnya selama proses pengangkutan dari Depo ke lokasi tujuan tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.

Pasal 10
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

1. Perjanjian ini berakhir pada masa berakhirnya Perjanjian ini;
2. Apabila salah satu pihak hendak mengundurkan diri atau menghentikan Perjanjian ini, maka yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya dalam masa 1 (satu) bulan sebelumnya.

Pasal 11
PERUBAHAN

Perjanjian ini dapat diubah dengan persetujuan tertulis para pihak. Perubahan akan diatur dalam perjanjian yang merupakan bagian dan menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, dan karenanya seluruh ketentuan dalam Perjanjian tetap berlaku pada perjanjian perubahan kecuali untuk hal-hal yang disepakati untuk diubah.

Pasal 12
HUKUM YANG BERLAKU DAN JURISDIKSI

1. Perjanjian ini tunduk dan diatur sesuai dengan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia;
2. Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan antara Para Pihak, maka akan diputuskan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat;
3. Apabila jalan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) tidak tercapai antara para pihak, maka perjanjian ini dan segala akibatnya yang mungkin timbul, para pihak setuju untuk menyelesaikan kesalahan-kesalahan tersebut melalui jalur hukum dan menunjuk tempat penyelesaian permasalahan tersebut pada Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Demikian Perjanjian ini disetujui dan ditandatangani di Balikpapan, dengan dihadiri dan ditandatangani oleh saksi-saksi yang dikenal oleh Para Pihak, dibuat dalam rangkap 3 (tiga), bermeterai cukup, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Balikpapan, 2.. Oktober 20....

Pihak Pertama                                          Pihak Kedua
CV. DWP                                                  PT. JP


Ttd.                                                           Ttd.

NA                                                            ARDT, M.Sc.
Direktur                                                    Direktur
_______________
Referensi:

1. academia.edu

Jumat, 09 Juli 2021

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya, platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Contoh Perjanjian Kerjasama Operasional (Joint Operational) Batubara", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko. Perhatikan contoh sederhana berikut:[1]

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: Toni Krisnanto
Alamat: Jalan Bantul, KM: 12, Bantul, Yogyakarta.
NIK: 207023702937424702

Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai "Pihak Pertama".

Nama: Arif Koo
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Magelang, KM: 11, Sleman, Yogyakarta.
NIK: 207023702937876529

Yang mana sebagai Penyewa, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai "Pihak Kedua".

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Ruko dengan ketentuan sebagaimana berikut:
  1. Pihak Kedua sepakat untuk menyewa sebuah ruko yang dimiliki oleh Pihak Pertama yang terletak di Jalan Bantul, KM: 1,5 Bantul, Yogyakarta. Dan memang betul ruko tersebut adalah milik Pihak Pertama dengan bukti nomor sertifikat: 23/TNH/12121;
  2. Pihak Kedua telah mengetahui persis letak serta kondisi ruko yang dimaksud oleh Pihak Pertama. Dan akan menyewa ruko tersebut selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 1 Maret 2017 sampai dengan 2 Maret 2019. Pihak Kedua dapat memperpanjang sewanya dengan syarat-syarat yang disepakati dengan Pihak Pertama;
  3. Pihak Kedua akan menyewa ruko dari Pihak Pertama dengan membayar sewa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah)/per tahunnya. Dengan pembayaran akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus dan paling lambar 31 Agustus/per tahunnya. Sedangkan biaya lain seperti halnya listrik, kebersihan, dan biaya lainnya ditanggung oleh Pihak Kedua;
  4. Pihak Kedua akan memenuhi segala peraturan yang dibuat oleh Pihak Pertama maupun yang ada di lingkungan;
  5. Bilamana terdapat hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian sewa ruko ini, maupun ada perbedaan penafsiran, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Apabila belum ditemui titik temu, baru akan dibawa ke jalur hukum.
Surat perjanjian sewa ruko ini dibuat rangkap dua dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama pula pada keduanya. Kedua belah pihak juga dalam keadaan sehat dan tanpa adanya paksaan pada saar pembuatan perjanjian.

Bantul, 28 Februari 2017
Pihak Pertama                                            Pihak Kedua


Ttd.                                                             Ttd.

Toni Krisnanto                                           Arif Koo
_______________
Referensi:

1. 99.co

Chinese Couple Disputes Over 29 Chickens in Divorce Court

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Community Service Students in Lumajang Ret...