Jumat, 09 Juli 2021

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya, platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Contoh Perjanjian Kerjasama Operasional (Joint Operational) Batubara", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko. Perhatikan contoh sederhana berikut:[1]

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: Toni Krisnanto
Alamat: Jalan Bantul, KM: 12, Bantul, Yogyakarta.
NIK: 207023702937424702

Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai "Pihak Pertama".

Nama: Arif Koo
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Magelang, KM: 11, Sleman, Yogyakarta.
NIK: 207023702937876529

Yang mana sebagai Penyewa, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai "Pihak Kedua".

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Ruko dengan ketentuan sebagaimana berikut:
  1. Pihak Kedua sepakat untuk menyewa sebuah ruko yang dimiliki oleh Pihak Pertama yang terletak di Jalan Bantul, KM: 1,5 Bantul, Yogyakarta. Dan memang betul ruko tersebut adalah milik Pihak Pertama dengan bukti nomor sertifikat: 23/TNH/12121;
  2. Pihak Kedua telah mengetahui persis letak serta kondisi ruko yang dimaksud oleh Pihak Pertama. Dan akan menyewa ruko tersebut selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 1 Maret 2017 sampai dengan 2 Maret 2019. Pihak Kedua dapat memperpanjang sewanya dengan syarat-syarat yang disepakati dengan Pihak Pertama;
  3. Pihak Kedua akan menyewa ruko dari Pihak Pertama dengan membayar sewa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah)/per tahunnya. Dengan pembayaran akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus dan paling lambar 31 Agustus/per tahunnya. Sedangkan biaya lain seperti halnya listrik, kebersihan, dan biaya lainnya ditanggung oleh Pihak Kedua;
  4. Pihak Kedua akan memenuhi segala peraturan yang dibuat oleh Pihak Pertama maupun yang ada di lingkungan;
  5. Bilamana terdapat hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian sewa ruko ini, maupun ada perbedaan penafsiran, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Apabila belum ditemui titik temu, baru akan dibawa ke jalur hukum.
Surat perjanjian sewa ruko ini dibuat rangkap dua dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama pula pada keduanya. Kedua belah pihak juga dalam keadaan sehat dan tanpa adanya paksaan pada saar pembuatan perjanjian.

Bantul, 28 Februari 2017
Pihak Pertama                                            Pihak Kedua


Ttd.                                                             Ttd.

Toni Krisnanto                                           Arif Koo
_______________
Referensi:

1. 99.co

2 komentar:

  1. Malam. Misalkan perjanjian sewa ruko dibuat dibawah tangan dinotaris, apakah bisa. Dan juga pihak pemilik tidak membayar pajak, karena penyewa tidak mau berurusan dengan pajak apakah bisa? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perjanjian sewa ruko bisa dibuat di bawah tangan, antara para pihak, atau di depan Notaris, berupa Akta. Lazimnya jika seseorang menyewa, maka ia berkaitan dengan pengambilan manfaat atas suatu objek saja, tidak berkaitan dengan soal kepemilikannya. PBB misalnya, lazimnya hal ini menjadi urusan Pemilik, bukan penyewa. Meskipun bisa saja jika para pihak bersepakat dalam perjanjian, diatur menjadi urusan si Penyewa.

      Hapus

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...