Rabu, 31 Maret 2021

Contoh Blanko Surat Gugatan PTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat Di PTUN", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Blanko Surat Gugatan PTUN. Perhatikan contoh berikut:[1]


Makassar, ...................2021

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Di,
     Jl. Raya Pendidikan No.1 Makassar.


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini saya : 

Nama : …………………………
Kewarganegaraan : ……………
Tempat tinggal :......................................................................
Pekerjaan :..................................

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor…...tanggal............…memberikan kuasa kepada :

Nama : ……………. 
Kewarganegaraan : ……………..
Pekerjaan : Advokat 
Berkantor di: ………...................... 

Selanjutnya  disebut sebagai "Penggugat";  
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap ……… , berkedudukan di……………. , untuk selanjutnya   disebut sebagai "Tergugat";  

I. Objek Sengketa :

Surat ……………, No……………………, Tanggal…………….. (pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).

II. Tenggang Waktu Gugatan:  ……………. 

- Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal……
- Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima /diketahui Penggugat pada tanggal …….
- Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal ……
- Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal............(Pasal 55 UU Peradilan TUN).

III. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan:

Penggugat merasa dirugikan karena Penggugat adalah pemilik/menguasai sesuai dengan alat bukti………./pihak yang dituju Surat Objek Sengketa …………………dst. (pasal 53 UU Peradilan TUN).

IV. Posita/Alasan Gugatan:

(Uraikan kronologi dan alasan gugatan, 
misal : - Keputusan Obiek Gugatan diterbitkan Tergugat melanggar UU, PP, Perda  dll.
- Dan/atau Melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik.)

V. Permohonan Penundaan:

- Bahwa Objek sengketa ternyata akan dilaksanakan pada tanggal…., sehingga terdapat keadaan mendesak;
- Bahwa apabila Surat Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula;
- Bahwa fakta fakta diatas telah memenuhi ketentuan Pasal 67 UU Peradilan TUN.
- Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara  a quo berkekuatan hukum tetap.
(Pasal 67 UU Peradilan TUN).

VI. Petitum/Tuntutan:

A. Dalam Penundaan
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.

B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;  
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat …….. No……. tertanggal……………….;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Surat……. No……….........;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;  

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,


Ttd.

…………………………..
____________
Referensi:

1. ptun-makassar.go.id

Selasa, 23 Maret 2021

Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat Di PTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas terkait "Contoh Surat Kuasa Khusus Penggugat di PTUN", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat. Perhatikan contoh berikut:[1]


SURAT KUASA KHUSUS
Nomor :…

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Jabatan : ……......................... 
Tempat Kedudukan : ...................................

Selanjutnya disebut sebagai "Pemberi  Kuasa". 

Dengan ini memberikan kuasa kepada: 

Nama : ………….., Kepala Biro Hukum/Advokat, berkantor di jalan ……………………………

Selanjutnya disebut sebagai "Penerima Kuasa".

----------------KHUSUS----------------

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili dalam sengketa Tata Usaha Negara Banda Aceh sebagai  Tergugat  melawan  …………………………………...sebagai Penggugat. di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, dalam perkara nomor…/G/2017/PTUN.BNA, dengan obyek gugatan  Surat ……………………………No……….Tanggal……

Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan, Jawaban, Duplik, kesimpulan, mengajukan dan menolak saksi-saksi maupun keterangan Ahli, menerima atau menolak bukti-bukti surat, keterangan saksi-saksi, maupun meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, memohon penetapan maupun putusan, juga mengajukan permohonan memori banding dan/atau kontra memori banding dan memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi;

Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.


Banda Aceh , …………………….
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Ttd.

……………….. ……………….
____________
Referensi:

1. ptun-bandaaceh.go.id.

Senin, 22 Maret 2021

Contoh Surat Kuasa Khusus Penggugat di PTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas terkait "Contoh Surat Gugatan Pembatalan Merek", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Kuasa Khusus Penggugat Di PTUN. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


SURAT KUASA KHUSUS
Nomor :…

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : ……..........................
Kewarganegaraan : ……………………………
Tempat Tinggal : ………………………………
Pekerjaan : ……………………………………

Dengan ini memberikan kuasa kepada:
1) ................, 2) ............, 3)..................dst.; Semuanya berkewarganegaraan .....................; Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat ............................; Beralamat Kantor di .................; Selanjutnya disebut Penerima Kuasa;

------------KHUSUS------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai Penggugat melawan ............................................... sebagai Tergugat dan.............................sebagai Tergugat II Intervensi (bila telah ada), dalam Perkara........................................., dengan objek sengketa berupa: ......................................;

Dalam hal ini Penerima Kuasa dikuasakan oleh Pemberi Kuasa untuk menerima, mengajukan, menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, dan menandatangani surat-surat permohonan, gugatan, replik, kesimpulan, mengajukan dan menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, maupun ahli, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta putusan dan/atau putusan sela, penetapan-penetapan, mengajukan permohonan pelaksanaan putusan, termasuk menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi/kontra memori kasasi;

Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi (baik sebagian atau seluruhnya).

Banda Aceh, ……………
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Ttd.
……………….. ……………….
_______________
Referensi:

1. ptun-bandaaceh.go.id

Sabtu, 20 Maret 2021

Contoh Surat Gugatan Pembatalan Merek

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Peristiwa KM 50 Merupakan Pelanggaran Berat HAM?", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas terkait Contoh Surat Gugatan Pembatalan Merek. Perhatikan contoh di bawah ini:[1]


GUGATAN MEREK

Jakarta, 5 April 202....

Perihal : Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek
Lamp. : 1 (satu) helai Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup       

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Niaga Palembang
Di,
     PALEMBANG

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini, kami :

1. AHMAD SUBARJO, S.H.
2. JARWO KWAT, S.H.

Kesemuanya beralamat di Kantor Hukum “ASJK”, Jl. A. Yani  I No. 20, Muara Dua, Oku Selatan;---------------------------------------------------------------------------
                   
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal  24 Oktober 2017, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama bertindak selaku Kuasa dari klien kami :---------------------------------------

Nama : M. Ali Fu’ad, S.Sos.
No. KTP. : 3573051912720009
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Tj, Sari No. 10, Rt 003 / 004, Muara Dua, Oku selatan.

Selanjutnya disebut sebagai "PENGGUGAT".

Dengan ini mengajukan Gugatan kepada :

Nama : Eyang Subur, STP.
Umur : 50 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. AK.Gani No. 2, Buay pemaca , Oku Selatan, Palembang, Indonesia

Selanjutnya disebut sebagai "TERGUGAT".

Adapun Gugatan ini kami ajukan atas dalil-dalil dan penjelasan seperti tersebut di bawah ini:
  1. Bahwa, pertengahan tahun 2018, PENGGUGAT berkenalan dengan TERGUGAT di Sukarame, dimana pada saat itu Usaha Kijay Gaming Store milik TERGUGAT, yang bertempat di Oku Selatan, mengalami konflik Internal dan kerugian;---------------------------------------------------------
  2. Bahwa, dengan adanya konflik internal dan kerugian yang dialaminya, TERGUGAT membutuhkan tambahan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk tetap mengembangkan usahanya ;----------------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa, PENGGUGAT kemudian bersedia dan memberikan dana kepada TERGUGAT, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dengan dana tersebut dibukalah LELE GEPREK di Tanjung Sari, yang merupakan Usaha Kuliner yang pertamakali dibuka di Indonesia;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa, setelah membuka LELE GEPREK di Tanjung Sari, pada 30 Maret 2017 PENGGUGAT kemudian membuka dan mengembangkan LELE GEPREK di Lampung, tepatnya di Jl. Endro Suratmin No.193B Rt/Rw 01/05 Kel. Karimun jawa Kec. Suka Rame (tepat di belakang) UIN, dengan menggunakan tempat dan modal sendiri ;---------------------------------------------------------
  5. Bahwa, pembangunan LELE GEPREK di Lampung  dilakukan pada bulan September 2017 dan Grand Opening-nya tepat pada tanggal 3 Maret 2018;---------------------------------------------------
  6. Bahwa, pada bulan Mei 2018, PENGGUGAT bekerja sama dengan Sule Prikitiw, membuka dan mengembangkan LELE GEPREK di Bintaro 9Walk, Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan;-------
  7. Bahwa, dalam tahun 2018, PENGGUGAT dan TERGUGAT secara bersama-sama kembali mengembangkan LELE  GEPREK di Provinsi Lampung, dengan membuka LELE GEPREK dibeberapa tempat, yaitu: a) LELE GEPREK Kedaton; b). LELE GEPREK Terminal Raja Basa; c). LELE GEPREK Pahoman;-------------------------------------------------------------------------------
  8. Bahwa, mulai sejak bulan Maret 2019, PENGGUGAT memutuskan untuk kembali membuka dan mengembangkan Merk LELE GEPREK di Jakarta dan sekitarnya dengan membuka LELE GEPREK dibeberapa lokasi, yaitu : a). LELE GEPREK Metro Kalimalang, Jakarta Timur; b). LELE GEPREK  Tirta Rawamangun, Jakarta Timur; c). LELE GEPREK  Gading Golden Eye, Kelapa Gading, Jakarta Utara; d). LELE GEPREK, Bekasi;-------------------------------------------
  9. Bahwa, dalam usaha membuka dan mengembangkan LELE GEPREK tersebut, pada tanggal 28 Maret 2019, PENGGUGAT diundang oleh TERGUGAT ke Sukarame untuk menandatangani Akta Pendirian PT. Rosso Dewe Jayakarta (selanjutnya disebut PT. RDJ), dimana PENGGUGAT memiliki 45% saham dan kedudukan PENGGUGAT sebagai Direktur pada PT. RDJ tersebut termasuk sekaligus sebagai salah satu Pendirinya;-------------------------------------------------------
  10. Bahwa, pada sekitar akhir tahun 2019, PENGGUGAT kemudian kembali membangun dan mengembangkan LELE GEPREK di Sulsel  dan Jawa Timur, dengan membuka Kijay Gamig Store dilokasi berikut : a). LELE GEPREK  Patal, Palu  pada 23 November 2019 ; b). LELE GEPREK Soekarno Hatta, Malang, Jawa Timur  pada 25 Desember 2019; -------------------------- 
  11. Bahwa, dimulai sejak awal tahun 2012, PENGGUGAT kembali membangun dan mengembangkan LELE GEPREK di beberapa tempat, dengan lokasi sebagai berikut : a). LELE GEPREK Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 29 januari 2020; b). LELE GEPREK Jl. Kisamaun, Tangerang pada 11 februari 2020; c). LELE GEPREK  Bratang, Surabaya, Jawa Timur pada 10 april 2020; d). LELE GEPREK  Klampis, Surabaya, Jawa Timur pada 18 April 2020;-------------------------------------------------------------------------------------------
  12. Bahwa, berkat usaha dan kerja keras PENGGUGAT dalam membangun dan mengembangkan LELE GEPREK di Indonesia selama ini, pada akhirnya Merk "LELE GEPREK" mampu mendapatkan penghargaan Sebagai Favorit Kuliner;----------------------------------------------------
  13. Bahwa, dalam perkembangannya kemudian, tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek "LELE GEPREK" pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Palembang, dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 24 Juli 2018 dan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2019;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  14. Bahwa, pada tanggal 12 Februari 2020, PENGGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek Lele  Geprek pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tangerang, dengan Nomor Permohonan J00201306249, tertanggal 12 Februari 2020;---
  15. Bahwa, tindakan TERGUGAT dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek Lele Geprek  secara Sepihak tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sebagai Rekan Usaha yang sejak awal telah mengembangkan Merk "LELE GEPREK", menurut hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan PEMOHON YANG BERITIKAD TIDAK BAIK; Vide : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang   menyatakan bahwa : “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik”.-----------------
  16. Bahwa, oleh karena tindakan TERGUGAT menurut hukum merupakan tindakan PEMOHON YANG BERITIKAD TIDAK BAIK, maka secara mutatis mutandis, Pendaftaran Merek TERGUGAT harus dibatalkan dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  17. Bahwa, tindakan TERGUGAT yang secara sepihak mendaftarkan Merk "LELE GEPREK" tanpa sepengetahuan PENGGUGAT tersebut semata-mata menunjukkan Itikad Buruk TERGUGAT untuk menguasai sendirian seluruh keuntungan (OMZET) dari hasil kerja keras PENGGUGAT yang telah bersusah payah membangun dan membesarkan Merk "LELE GEPREK" tersebut sejak awal, yang kemudian menimbulkan kerugian baik Materiil maupun Immateriil terhadap PENGGUGAT berupa, hilangnya HAK untuk turut mengelola Merk "LELE GEPREK" tersebut di toko-toko LELE GEPREK yang telah dibangun dengan kerja keras oleh PENGGUGAT diluar propinsi SUMSEL, terutama Restoran-Restoran yang telah dibangun oleh PENGGUGAT di pulau Jawa; -------------------------------------------------------------------------------
  18. Bahwa, tindakan TERGUGAT tersebut juga telah menciptakan konflik (ADU DOMBA) antara PENGGUGAT dengan para rekanan bisnis PENGGUGAT yang selama ini telah bekerjasama dengan PENGGUGAT dalam mengelola dan menjalankan toko-toko KIJAY GAMING STORE tersebut dengan baik; -----------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Palembang Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan memeriksa Gugatan ini dan selanjutnya mohon untuk memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik;
  3. Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2019 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2018 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek; 
  4. Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 24 Oktober 2019 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 24 Juli 2018 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Palembang;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono);

Demikianlah Gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Niaga Palembang Cq.  Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT

Ttd.

AHMAD SUBARJO, S.H.

Ttd.

JARWO KWAT, S.H.
________________
Referensi:

1. "Contoh Surat Gugatan Merk", ashaabullkahfi.blogspot.com., diakses pada tanggal 19 Maret 2021, https://ashaabullkahfi.blogspot.com/2018/10/contoh-surat-gugatan-merk.html

Senin, 15 Maret 2021

Peristiwa KM 50 Merupakan Pelanggaran HAM Berat?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pelaku Meninggal Dunia, Kapan Suatu Perkara Pidana Dinyatakan Gugur?", pada kesempatan sebelumnya platform Hukumindo.com juga telah membahas perihal "Menjawab Perseteruan Wiranto Vs. Amin Rais Terkait Jurisdiksi ICC" dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Peristiwa KM 50 Merupakan Pelanggaran HAM Berat?

Peristiwa KM 50

Polisi menggelar rekonstruksi bentrok polisi vs laskar FPI di tol Cikampek pada Senin (14/12/2020) dini hari WIB. Ada empat lokasi atau TKP, di mana pada lokasi keempat, di sinilah empat laskar FPI diketahui tewas ditembak polisi dalam mobil. Dalam rekonstruksi di lokasi keempat, polisi diketahui berhasil menangkap enam laskar FPI di rest area KM 50 tol Cikampek yang sebelumnya menjadi lokasi ketiga rekonstruksi kasus penembakan laskar FPI itu.[1]

Usai menangkap keenam laskar FPI, polisi membawa mereka menggunakan mobil. Hingga kemudian, bentrok antara polisi vs laskar FPI kembali terjadi di dalam mobil, saat berada di KM 51,2. Saat itu, polisi menangkap empat orang laskar di dalam satu mobil Avanza Silver yang berisi dua orang polisi. Keempat orang laskar FPI itu kembali menyerang polisi di dalam mobil dan mencoba merebut senjata. Mobil pun sempat terhenti di tengah jalan tol, mereka bersitegang di dalam mobil.[2]

Namun polisi bertindak sigap hingga melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak keempatnya langsung di dalam mobil hingga tewas. "Terjadi percobaan untuk merebut senjata anggota dari pelaku yang ada dalam mobil, di situlah terjadi upaya dari penyidik yang ada dalam mobil untuk melakukan tindakan pembelaan. Sehingga keempat pelaku dalam mobil mengalami tindakan tegas dan terukur dari anggota yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Tol Japek KM 51,2, Senin (14/12/2020) dini hari.[3]

Setelah empat laskar dilumpuhkan, polisi meminggirkan mobilnya sebentar, dan langsung membawa keempatnya ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur. "Memang mereka tidak diborgol karena kita saksikan mereka ditaruh di belakang tiga, satu dibiarkan duduk di samping petugas di bagian tengah. Setelah kejadian ternyata dalam kondisi luka, yang dibawa ke RS Keramat Jati Polri," katanya menambahkan. Diketahui, selain empat laskar FPI yang tewas ditembak. Dua orang lainnya sebelumnya tak sadarkan diri saat mereka menyerah di rest area KM 50 tol Cikampek. Hal itu diketahui saat proses rekonstuksi di rest area KM 50 sebagai lokasi ketiga.[4]

Saling Kejar dan Baku Tembak Sebelum keenam laskar FPI tewas, antara polisi dan laskar FPI terlibat saling kejar dan baku tembak. Insiden itu bermula saat Bundara Badami, tepatnya di depan Hotel Novotel Karawang. Di sini polisi memperagakan 11 adegan, di mana laskar FPI diketahui tiga kali melepaskan tembakan ke arah mobil polisi. Awalnya satu mobil polisi mengikuti dua mobil laskar FPI yang berangkat dari Sentul, Bogor menuju tol Jakarta-Cikampek dan keluar menuju Karawang.[5]

Polisi menjelaskan situasi pada saat kejadian 7 Desember lalu tengah hujan lebat dan lampu penerangan mati. Mendekati bundaran Badami, satu mobil Avanza Silver yang dikendarai Laskar FPI tiba-tiba mengadang mobil polisi yang juga Avanza Silver hingga bagian depan kanan mobik petugas lecet. Setelah menyerempet mobil petugas, Avanza Silver itu kemudian langsung tancap gas dan kabur. Insiden kejar-kejaran tak terelakan hingga berlanjut di rest area KM 50 tol Cikampek.[6] Sidang pembaca bisa membandingkannya dengan kronologi versi KOMNAS HAM.

Sementara itu, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas untuk menyampaikan bukti adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Km 50. TP3 mengaku sudah memiliki bukti-bukti tersebut. "Sebagian besar, 90 persen, data sudah kami miliki," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua kepada detikcom, Selasa (9/3/2021). Mantan Penasihat KPK itu juga mengungkapkan TP3 selanjutnya akan menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat yang dimilikinya kepada kejaksaan, Komnas HAM, hingga kepolisian. Mahfud Md sebelumnya juga meminta TP3 membawa bukti yang dimilikinya ke kejaksaan dan Komnas HAM jika ragu akan profesionalisme kepolisian.[7] Pertanyaannya kemudian adalah, apakah benar kasus ini masuk ke dalam pelanggaran HAM berat?

Ketentuan Mengenai Pelanggaran HAM Berat

Amandemen UUD 1945 telah dilakukan 4 kali, yakni pada 1999, 2000. 2001, dan 2002. Sebelum amandemen, persoalan HAM diatur sebagai hak dan tugas warga negara yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan termaktub dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 UUD 1945, juga dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia.[8]

Sebagai tindak lanjut pasal-pasal dan TAP MPR tersebut, pada 23 September 1999 ditetapkan Undang-Undang No.: 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) . Substansi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 pada dasarnya memuat hak-hak pokok warga negara yang terdiri dari:[9]
  • Hak untuk hidup;
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
  • Hak mengembangkan diri;
  • Hak memperoleh keadilan;
  • Hak atas kebebasan pribadi;
  • Hak atas rasa aman;
  • Hak atas kesejahteraan;
  • Hak untuk turut serta dalam pemerintahan;
  • Hak khusus bagi wanita;
  • Hak anak.
Undang-undang No.: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 1 angka 6 mengatur mengenai pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.[10]

Pelanggaran HAM sendiri terdiri dari dua jenis, yakni ringan dan berat. Apa saja jenis pelanggaran HAM yang termasuk di dalamnya? Jenis pelanggaran HAM pada umumnya dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu: 1). Pelanggaran HAM ringan, yang biasanya cukup disebut sebagai pelanggaran HAM; 2). Pelanggaran HAM berat, yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.[11]

Pertama, jenis pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Dewasa ini, banyak sekali terjadi bentuk-bentuk pelanggaran HAM ringan di tengah masyarakat, khususnya keluarga. Banyak sekali contoh-contoh pelanggaran HAM ringan yang dapat dijumpai di tengah kehidupan berkeluarga ataupun bermasyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut: a). Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak. Seperti misalnya, memaksa anak untuk mengambil jurusan tertentu dalam perkuliahan padahal itu bukan keinginan si anak; b). Perlakuan tidak adil dalam persidangan; c). Tidak mendapat layanan pendidikan dan kesehatan yang sejajar; d). Tidak mendapatkan keadilan sosial di tengah masyarakat.[12]

Kedua, terdapat empat jenis pelanggaran HAM Berat, yaitu Keempat jenis pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma dan Undang-undang RI No.: 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah: a). Kejahatan Genosida (Genocide); b). Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity); c). Kejahatan Perang (War Crimes); d). Kejahatan Agresi (Aggression).[13] 

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama, dan ras. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Sementara itu, kejahatan kemanusiaan seringkali diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa: a). Pembunuhan; b). Pemusnahan; c). Perbudakan; d). Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e). Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan; f). Penyiksaan; g). Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h). Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i). Penghilangan orang secara paksa; j). Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.[14]

Kesimpulan

Jika dilakukan analisis hukum, dari fakta atas peristiwa KM 50 di atas yang kemudian dikaitkan dengan ketentuan Undang-undang No.: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Jo. Undang-undang RI No.: 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka menurut hemat penulis peristiwa KM 50 tersebut belum masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM Ringan maupun pelanggaran HAM Berat. Lalu masuk kategori pidana apa? Menurut hemat penulis, peristiwa KM 50 masuk ke dalam tindak pidana biasa seperti hilangnya nyawa orang lain baik karena kesengajaan atau kelalaian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
_____________
Referensi:

1. "Terungkap! Begini Kronologi Lengkap Enam Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi", suara.com., 14 Desember 2020, https://www.suara.com/news/2020/12/14/072035/terungkap-begini-kronologi-lengkap-enam-laskar-fpi-tewas-ditembak-polisi?page=all
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. "Amien Rais dkk Klaim Punya Bukti Pelanggaran HAM Berat Km 50", detikNews.com., Selasa, 09 Mar 2021, Marlinda Oktavia Erwanti, https://news.detik.com/berita/d-5486677/amien-rais-dkk-klaim-punya-bukti-pelanggaran-ham-berat-km-50
8. "Isi Pasal 28 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen", tirto.id., 29 Desember 2020, Desika Pemita, https://tirto.id/isi-pasal-28-uud-1945-sebelum-dan-sesudah-amandemen-f8eH
9. Ibid.
10. "Berikut Jenis Pelanggaran HAM Serta Pengertian dan Contohnya, Wajib Tahu", merdeka.com., Selasa, 22 Desember 2020, Reporter : Edelweis Lararenjana, https://www.merdeka.com/jatim/berikut-jenis-pelanggaran-ham-serta-pengertian-dan-contohnya-wajib-tahu-kln.html
11. Ibid.
12. Ibid.
13. Ibid.
14. Ibid.

Playing National Anthem of "Indonesia Raya" Does Not Constitute Copyright Infringement

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Minister of Law: Amnesty and Abolition Is ...