Sabtu, 20 Maret 2021

Contoh Surat Gugatan Pembatalan Merek

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Peristiwa KM 50 Merupakan Pelanggaran Berat HAM?", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas terkait Contoh Surat Gugatan Pembatalan Merek. Perhatikan contoh di bawah ini:[1]


GUGATAN MEREK

Jakarta, 5 April 202....

Perihal : Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek
Lamp. : 1 (satu) helai Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup       

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Niaga Palembang
Di,
     PALEMBANG

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini, kami :

1. AHMAD SUBARJO, S.H.
2. JARWO KWAT, S.H.

Kesemuanya beralamat di Kantor Hukum “ASJK”, Jl. A. Yani  I No. 20, Muara Dua, Oku Selatan;---------------------------------------------------------------------------
                   
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal  24 Oktober 2017, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama bertindak selaku Kuasa dari klien kami :---------------------------------------

Nama : M. Ali Fu’ad, S.Sos.
No. KTP. : 3573051912720009
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Tj, Sari No. 10, Rt 003 / 004, Muara Dua, Oku selatan.

Selanjutnya disebut sebagai "PENGGUGAT".

Dengan ini mengajukan Gugatan kepada :

Nama : Eyang Subur, STP.
Umur : 50 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. AK.Gani No. 2, Buay pemaca , Oku Selatan, Palembang, Indonesia

Selanjutnya disebut sebagai "TERGUGAT".

Adapun Gugatan ini kami ajukan atas dalil-dalil dan penjelasan seperti tersebut di bawah ini:
  1. Bahwa, pertengahan tahun 2018, PENGGUGAT berkenalan dengan TERGUGAT di Sukarame, dimana pada saat itu Usaha Kijay Gaming Store milik TERGUGAT, yang bertempat di Oku Selatan, mengalami konflik Internal dan kerugian;---------------------------------------------------------
  2. Bahwa, dengan adanya konflik internal dan kerugian yang dialaminya, TERGUGAT membutuhkan tambahan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk tetap mengembangkan usahanya ;----------------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa, PENGGUGAT kemudian bersedia dan memberikan dana kepada TERGUGAT, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dengan dana tersebut dibukalah LELE GEPREK di Tanjung Sari, yang merupakan Usaha Kuliner yang pertamakali dibuka di Indonesia;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa, setelah membuka LELE GEPREK di Tanjung Sari, pada 30 Maret 2017 PENGGUGAT kemudian membuka dan mengembangkan LELE GEPREK di Lampung, tepatnya di Jl. Endro Suratmin No.193B Rt/Rw 01/05 Kel. Karimun jawa Kec. Suka Rame (tepat di belakang) UIN, dengan menggunakan tempat dan modal sendiri ;---------------------------------------------------------
  5. Bahwa, pembangunan LELE GEPREK di Lampung  dilakukan pada bulan September 2017 dan Grand Opening-nya tepat pada tanggal 3 Maret 2018;---------------------------------------------------
  6. Bahwa, pada bulan Mei 2018, PENGGUGAT bekerja sama dengan Sule Prikitiw, membuka dan mengembangkan LELE GEPREK di Bintaro 9Walk, Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan;-------
  7. Bahwa, dalam tahun 2018, PENGGUGAT dan TERGUGAT secara bersama-sama kembali mengembangkan LELE  GEPREK di Provinsi Lampung, dengan membuka LELE GEPREK dibeberapa tempat, yaitu: a) LELE GEPREK Kedaton; b). LELE GEPREK Terminal Raja Basa; c). LELE GEPREK Pahoman;-------------------------------------------------------------------------------
  8. Bahwa, mulai sejak bulan Maret 2019, PENGGUGAT memutuskan untuk kembali membuka dan mengembangkan Merk LELE GEPREK di Jakarta dan sekitarnya dengan membuka LELE GEPREK dibeberapa lokasi, yaitu : a). LELE GEPREK Metro Kalimalang, Jakarta Timur; b). LELE GEPREK  Tirta Rawamangun, Jakarta Timur; c). LELE GEPREK  Gading Golden Eye, Kelapa Gading, Jakarta Utara; d). LELE GEPREK, Bekasi;-------------------------------------------
  9. Bahwa, dalam usaha membuka dan mengembangkan LELE GEPREK tersebut, pada tanggal 28 Maret 2019, PENGGUGAT diundang oleh TERGUGAT ke Sukarame untuk menandatangani Akta Pendirian PT. Rosso Dewe Jayakarta (selanjutnya disebut PT. RDJ), dimana PENGGUGAT memiliki 45% saham dan kedudukan PENGGUGAT sebagai Direktur pada PT. RDJ tersebut termasuk sekaligus sebagai salah satu Pendirinya;-------------------------------------------------------
  10. Bahwa, pada sekitar akhir tahun 2019, PENGGUGAT kemudian kembali membangun dan mengembangkan LELE GEPREK di Sulsel  dan Jawa Timur, dengan membuka Kijay Gamig Store dilokasi berikut : a). LELE GEPREK  Patal, Palu  pada 23 November 2019 ; b). LELE GEPREK Soekarno Hatta, Malang, Jawa Timur  pada 25 Desember 2019; -------------------------- 
  11. Bahwa, dimulai sejak awal tahun 2012, PENGGUGAT kembali membangun dan mengembangkan LELE GEPREK di beberapa tempat, dengan lokasi sebagai berikut : a). LELE GEPREK Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 29 januari 2020; b). LELE GEPREK Jl. Kisamaun, Tangerang pada 11 februari 2020; c). LELE GEPREK  Bratang, Surabaya, Jawa Timur pada 10 april 2020; d). LELE GEPREK  Klampis, Surabaya, Jawa Timur pada 18 April 2020;-------------------------------------------------------------------------------------------
  12. Bahwa, berkat usaha dan kerja keras PENGGUGAT dalam membangun dan mengembangkan LELE GEPREK di Indonesia selama ini, pada akhirnya Merk "LELE GEPREK" mampu mendapatkan penghargaan Sebagai Favorit Kuliner;----------------------------------------------------
  13. Bahwa, dalam perkembangannya kemudian, tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek "LELE GEPREK" pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Palembang, dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 24 Juli 2018 dan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2019;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  14. Bahwa, pada tanggal 12 Februari 2020, PENGGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek Lele  Geprek pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tangerang, dengan Nomor Permohonan J00201306249, tertanggal 12 Februari 2020;---
  15. Bahwa, tindakan TERGUGAT dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek Lele Geprek  secara Sepihak tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sebagai Rekan Usaha yang sejak awal telah mengembangkan Merk "LELE GEPREK", menurut hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan PEMOHON YANG BERITIKAD TIDAK BAIK; Vide : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang   menyatakan bahwa : “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik”.-----------------
  16. Bahwa, oleh karena tindakan TERGUGAT menurut hukum merupakan tindakan PEMOHON YANG BERITIKAD TIDAK BAIK, maka secara mutatis mutandis, Pendaftaran Merek TERGUGAT harus dibatalkan dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  17. Bahwa, tindakan TERGUGAT yang secara sepihak mendaftarkan Merk "LELE GEPREK" tanpa sepengetahuan PENGGUGAT tersebut semata-mata menunjukkan Itikad Buruk TERGUGAT untuk menguasai sendirian seluruh keuntungan (OMZET) dari hasil kerja keras PENGGUGAT yang telah bersusah payah membangun dan membesarkan Merk "LELE GEPREK" tersebut sejak awal, yang kemudian menimbulkan kerugian baik Materiil maupun Immateriil terhadap PENGGUGAT berupa, hilangnya HAK untuk turut mengelola Merk "LELE GEPREK" tersebut di toko-toko LELE GEPREK yang telah dibangun dengan kerja keras oleh PENGGUGAT diluar propinsi SUMSEL, terutama Restoran-Restoran yang telah dibangun oleh PENGGUGAT di pulau Jawa; -------------------------------------------------------------------------------
  18. Bahwa, tindakan TERGUGAT tersebut juga telah menciptakan konflik (ADU DOMBA) antara PENGGUGAT dengan para rekanan bisnis PENGGUGAT yang selama ini telah bekerjasama dengan PENGGUGAT dalam mengelola dan menjalankan toko-toko KIJAY GAMING STORE tersebut dengan baik; -----------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Palembang Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan memeriksa Gugatan ini dan selanjutnya mohon untuk memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik;
  3. Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2019 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2018 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek; 
  4. Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 24 Oktober 2019 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 24 Juli 2018 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Palembang;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono);

Demikianlah Gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Niaga Palembang Cq.  Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT

Ttd.

AHMAD SUBARJO, S.H.

Ttd.

JARWO KWAT, S.H.
________________
Referensi:

1. "Contoh Surat Gugatan Merk", ashaabullkahfi.blogspot.com., diakses pada tanggal 19 Maret 2021, https://ashaabullkahfi.blogspot.com/2018/10/contoh-surat-gugatan-merk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...