Kamis, 28 Mei 2020

Pengecualian Dalam Sistem Pemeriksaan Kontradiktoir

(Foreign Policy.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengenai gugat kontentiosa, terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Azas Pemeriksaan Dalam Gugatan"dan Pada kesempatan ini akan membahas mengenai Pengecualian dalam Sistem Pemeriksaan Kontradiktoir.

Telah dijelaskan bahwa sistem pemeriksaan dalam gugat kontentiosa dilakukan secara kontradiktoir. Proses pemeriksaan harus mentaati azas-azas seperti imparsialitas, pemeriksaan terbuka untuk umum, dll.[1]

Akan tetapi, dalam hal tertentu, diperbolehkan melakukan pemeriksaan secara ex-parte. Pemeriksaan dengan model ini hanya dilakukan terhadap pihak yang hadir saja dengan jalan mengabaikan kepentingan yang tidak hadir, yaitu dalam hal:[2]
  1. Dalam proses Verstek (Default Process), yaitu proses pemeriksaan dan putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR, yang memberi hak dan kewenangan bagi hakim untuk: a). Memeriksa dan menjatuhkan putusan di luar hadirnya tergugat; b). Pemeriksaan dan putusan yang demikian disebut verstek (di luar hadirnya tergugat); c). Syarat atas kebolehan verstek apabila pada sidang pertama tergugat: 1). Tidak hadir tanpa alasan yang sah, dan 2). Padahal tergugat telah dipanggila secara sah dan patut.
  2. Salah satu pihak tidak hadir pada hari sidang kedua atau sidang berikutnya, peristiwa yang seperti ini dapat terjadi apabila pada sidang pertama atau pada sidang kedua dan ketiga, para pihak datang menghadiri pemeriksaan, akan tetapi pada penundaan hari sidang yang ditentukan hakim, salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah. Pasal 127 HIR memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan di luar hadirnya pihak tersebut. Dalam kasus demikian: a). Hakim berhak melanjutkan pemeriksaan tanpa hadirnya mereka; b). Pemeriksaan dilakukan antara Penggugat dengan pihak Tergugat yang hadir saja, namun tanpa jawaban dan pembelaan dari pihak yang tidak hadir; c). Pemeriksaan telah dianggap dan dinyatakan bersifat contradictoir, oleh karenanya putusan dijatuhkan bukan verstek, tapi putusan contradictoir, sehingga upaya hukum yang diajukan adalah banding, bukan verzet.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 75.
2. Ibid. Hal.: 75-76.

Rabu, 27 Mei 2020

Azas Pemeriksaan Dalam Gugatan

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengenai gugat kontentiosa, terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Sistem Pemeriksaan dalam Gugatan Kontentiosa", dan Pada kesempatan ini akan membahas mengenai Azas Pemeriksaan dalam Gugatan.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, sistem pemeriksaan dalam gugat kontentiosa dilakukan secara kontradiktoir. Ada beberapa prinsip atau azas yang harus ditegakkan dan diterapkan dalam proses pemeriksaan kontradiktoir, antara lain sebagai berikut:[1]
  1. Mempertahankan tata hukum perdata (BW), hal ini berarti hakim bertugas mempertahankan tata hukum perdata pada kasus yang tengah disengketakan dengan acuan: a). Menetapkan ketentuan Pasal dan peraturan perundang-undangan materiil yang diterapkan dalam menyelesaikan sengketa para pihak, dan b). Berdasarkan penemuan ketentuan hukum materiil itu, hakim menjadikannya sebagai landasan dan alasan untuk menetapkan.
  2. Menyerahkan sepenuhnya kewajiban mengemukakan fakta dan kebenaran kepada para pihak, dalam mencari dan menemukan kebenaran, baik kebenaran formil maupun materiil, hakim terikat pada batasan: a). Menyerahkan sepenuhnya kepada kemampuan dan daya upaya para pihak, b). Inisiatif untuk mengajukan fakta dan kebenaran berdasarkan bukti yang dibenarkan undang-undang, c). Pihak yang berperkara mempunyai pilihan dan kebebasan menentukan sikap, apakah dalil gugatan dibantah atau tidak.
  3. Tugas hakim menemukan kebenaran formil, dalam artian, para pihak yang berperkara memikul beban pembuktian (burden of proof) untuk diajukan di depan persidangan mengenai kebenaran yang seutuhnya.
  4. Persidangan terbuka untuk umum, sistem pemeriksaan yang dianut HIR dan RBg adalah proses acara pemeriksaan secara lisan (oral hearing) atau mondelinge procedure. Sistem pemeriksaan secara lisan sangat erat kaitannya dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum. Akan tetapi, meskipun dimungkinkan melakukan pemeriksaan secara tertutup dalam hal perkara perceraian.
  5. Audi Alteram Partem, hal ini berarti pemeriksaan persidangan harus mendengar kedua belah pihak secara seimbang. Majelis wajib memberi kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak.
  6. Azas Imparsialitas, mengandung pengertian yang luas meliputi: a). Tidak memihak, b). Bersikap jujur atau adil (fair and just) dan, c). Tidak bersikap diskriminatif. Dengan demikian secara umum berarti hakim yang memeriksa perkara tidak boleh bersikap memihak kepada salah satu pihak.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 69-74.

Selasa, 26 Mei 2020

Sistem Pemeriksaan Dalam Gugat Kontentiosa


(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengenai gugatan kontentiosa, terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Formulasi surat gugatan" , selanjutnya juga telah dibahas mengenai "Kemana gugatan ditujukan" dan "Pemberian tanggal gugatan" selanjutnya telah juga dibahas mengenai "Identitas Para Pihak Dalam Gugatan" serta "Posita Gugatan", "Petitum Gugatan" dan "Gugatan Tambahan". Pada kesempatan ini akan membahas mengenai Sistem Pemeriksaan Dalam Gugat Kontentiosa.

Pada dasarnya, sistem pemeriksaan dalam gugatan kontentiosa dilakukan secara contradictoir. Merujuk pada HIR, sistem pemeriksaan ini tercantum dalam Pasal 125 dan Pasal 127 HIR. Menurut ketentuan dimaksud, sistem dan proses pemeriksaan adalah: a). Dihadiri kedua belah pihak secara in Person atau Kuasanya, dan b). Proses pemeriksaan berlangsung secara Op tegenspraak.[1]

Proses pemeriksaan dihadiri oleh kedua belah pihak secara In Person atau Kuasanya, untuk hal itu, para pihak dipanggil secara resmi dan patut oleh juru sita guna menghadiri persidangan yang telah ditentukan. Namun ketentuan ini dikesampingkan dalam hal verstek (putusan di luar hadirnya tergugat), dan tanpa bantahan apabila pada sidang berikut tidak hadir tanpa alasan yang sah.[2]

Proses pemeriksaan berlangsung secara Op tegenspraak, hal ini berarti memberi hak dan kesempatan (opportunity) kepada tergugat untuk membantah dalil-dalil Penggugat. Sebaliknya Penggugat juga berhak melawan bantahan tergugat. Proses dan sistem yang seperti ini yang disebut kontradiktoir, yaitu pemeriksaan perkara berlangsung dengan proses sanggah-menyanggah baik dalam bentuk replik-duplik maupun dalam bentuk konklusi. Akan tetapi proses kontradiktoir dapat dikesampingkan baik melalui verstek atau tanpa bantahan, apabila pihak yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan yang ditentukan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil secara sah dan patut oleh juru sita. Namun pada prinsipnya proses pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sepihak, dan sistem pemeriksaan kontradiktoir harus ditegakkan.[3]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 69.
2. Ibid. Hal.: 69.
3. Ibid. Hal.: 69.

Jumat, 22 Mei 2020

2 Bentuk Gugatan


(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu telah dibahas mengenai "Pengertian Gugatan Kontentiosa", dan pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Dua Bentuk Gugatan.

Bentuk gugatan perdata yang dibenarkan oleh undang-undang dalam praktinya terdapat dua bentuk, pertama dalam bentuk lisan, dan kedua dalam bentuk tulisan.[1]

Gugatan dalam bentuk lisan, diatur dalam Pasal 120 HIR (Pasal 144 RBg) yang menegaskan: "Bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya". Pada saat HIR ini dibuat pada tahun 1941, ketentuan Pasal 120 ini benar-benar realistis, mengakomodasi kepentingan anggota masyarakat buta huruf yang sangat besar jumlahnya pada saat itu. Ketentuan ini sangat bermanfaat membantu masyarakat buta huruf yang tidak mampu membuat dan memformulasikan gugatan tertulis. Mereka dapat mengajukan gugatan dengan lisan kepada ketua PN, yang oleh Undang-undang diwajibkan untuk mencatat dan menyuruh catat gugatan lisan, dan selanjutnya Ketua PN memformulasikannya dalam bentuk tertulis. Tanpa mengurangi penjelasan di atas, ada pihak yang berpendapat ketentuan ini tidak relevan lagi.[2] Dan penulis berpendapat ada benarnya, oleh karena itu, dalam hal ini tidak akan dibahas lebih lanjut.

Gugatan dalam bentuk tulisan, diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR (Pasal 142 RBg). Menurut pasal ini gugatan perdata harus dimasukkan kepada PN dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasanya. Memperhatikan ketentuan ini, yang berhak dan berwenang membuat dan mengajukan gugatan perdata adalah: a). Penggugat sendiri, dan b). Kuasanya.[3]

Dalam hal penggugat sendiri yang mengajukan, maka surat gugatan dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat sendiri. Diperbolehkannya penggugat membuat, menandatangani, dan mengajukan sendiri gugatan ke PN adalah karena HIR maupun RBg, tidak menganut sistem yang mewajibkan penggugat harus memberi kuasa kepada yang berpredikat pengacara atau advokat untuk mewakilinya.[4] Selanjutnya, Pasal 118 ayat (1) HIR, memberi hak dan kewenangan kepada kuasa atau wakilnya untuk membuat, menandatangani, mengajukan atau menyampaikan surat gugatan kepada PN. Dengan demikian, jika yang bertindak membuat dan menandatangani surat gugatan adalah kuasa, maka sebelum itu dilakukannya, ia harus lebih dahulu mendapat kuasa yang dituangkan dalam bentuk surat kuasa khusus dari Penggugat.[5]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 48-49.
2. Ibid. Hal.: 48.
3. Ibid. Hal.: 49-50.
4. Ibid. Hal.: 50.
5. Ibid. Hal.: 50-51.

Kamis, 21 Mei 2020

Pengertian Gugatan Kontentiosa



(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu telah dibahas mengenai "Koreksi Terhadap Permohonan Yang Keliru", dan pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Pengertian Gugatan Kontentiosa.

Dasar hukum Gugatan Kontentiosa adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1970 (sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor: 35 Tahun 1999), dan sekarang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor: 4 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1970. Isinya adalah tugas dan wewenang badan peradilan di bidang Perdata yaitu menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa di antara para pihak yang berperkara. Wewenang pengadilan menyelesaikan perkara di antara pihak yang bersengketa disebut yurisdiksi contentiosa dan gugatannya berbentuk gugatan contentiosa atau disebut juga contentious. Dengan demikian, yurisdiksi dan gugatan contentiosa merupakan hal yang berbeda atau berlawanan dengan yurisdiksi gugatan voluntair yang bersifat sepihak (ex-parte).[1]

Lain halnya dengan gugatan voluntair, gugatan contentiosa mengandung sengketa di antara dua pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan, merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties). Artinya, penyelesaian sengketa di Pengadilan melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik (jawaban dari suatu jawaban), dan duplik (jawaban kedua kali).[2]
 
Istilah contentiosa atau contentious berasal dari bahasa Latin. Salah satu arti perkataan itu, yang dekat kaitannya dengan penyelesaian sengketa perkara adalah 'penuh semangat bertanding atau berpolemik'. Gugatan contentiosa inilah yang dimaksud dengan gugatan perdata dalam praktik. Sedangkan dalam perundang-undangan, istilah yang dipergunakan adalah gugatan perdata atau gugatan saja. Pasal 118 ayat (1) HIR menggunakan istilah gugatan perdata atau gugatan saja. Pasal 1 Rv menyebut gugatan. Prof. Sudikno Mertokusumo juga menggunakan istilah gugatan, berupa tuntutan perdata (burgerlijke vordering) tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain. Prof. Subekti mempergunakan sebutan gugatan, yang dituangkan dalam surat gugatan.[3]

Bertitik tolak dari penjelasan di atas, yang dimaksud dengan gugatan perdata adalah gugatan contentiosa yang mengandung sengketa antara pihak yang berperkara, yang pemeriksaan penyelesaiannya diberikan dan diajukan kepada pengadilan dengan posisi para pihak sebagai berikut:[4]
  1. Yang mengajukan penyelesaian sengketa disebut dan bertindak sebagai Penggugat (plaintiff);
  2. Yang ditarik sebagai lawan dalam penyelesaian, disebut dan berkedudukan sebagai Tergugat (defendant);
  3. Permasalahan hukum yang diajukan ke Pengadilan mengandung sengketa (disputes);
  4. Sengketa terjadi di antara para pihak, paling kurang di antara dua pihak;
  5. Gugatannya bersifat partai (party), dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai Penggugat dan pihak yang lain berkedudukan sebagai Tergugat. 
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 46.
2. Ibid. Hal.: 46.
3. Ibid. Hal.: 46-47.
4. Ibid. Hal.: 47-48.

France Condemns US and Israeli Military Action in Iranian Territory

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " The US Supreme Court Has Declared Trump...