(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Banten, __ November 2019
Nomor : ___/G-PHK/VS-SI/MKA/XI/19’
Lampiran : -2-
Perihal : Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Serang
D/a:
Jalan Raya Pandeglang, KM: 6, Tembong, Desa/Kel.: Cipocok Jaya, Kecamatan: Cipocok Jaya, Kota: Serang, Provinsi: Banten. KP: 42126. Telepon: (0254) 7914504.
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
Pulan, S.H., M.H., warga Negara Indonesia sebagai advokat pada “Pulan” Law Office, berkantor di Perum Mewah Wah, Nomor: 21, RT/RW: 001/001, Kelurahan: X, Kecamatan: Y, Kabupaten: Tangerang, Provinsi: Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juni 2019, yang bertindak untuk dan atas nama dari:
Nama : LMN
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl. Lahir : Y/27 April 1978
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Perum Mepet Sawah Sering Banjir, Nomor: 22, RT/RW: 006/001, Kelurahan: KL, Kecamatan: H, Kabupaten: Tangerang, Provinsi: Banten.
Selanjutnya disebut sebagai "Penggugat".
Dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja terhadap:
Nama Perusahaan : PT. RSTU
Alamat : Jl. Yang Benar, Nomor: 34, RT/RW: 001/005, Desa: LK, Kecamatan: H, Kabupaten: Tangerang, Provinsi: Banten;
Selanjutnya disebut sebagai "Tergugat".
Adapun alasan-alasan (Posita) dari Gugatan ini adalah sebagaimana berikut:
- Bahwa, Penggugat adalah pekerja/buruh yang selama ini bekerja di PT. RSTU (in casu Tergugat) dengan rincian masa kerja sebagai berikut: Penggugat mulai bekerja pada tanggal 13 Maret 2015, sampai dengan 29 Juni 2019 dengan masa kerja ± 4 tahun 4 bulan;
- Bahwa, selama ini Penggugat bekerja pada bagian Accounting PT. RSTU (in casu Tergugat);
- Bahwa, selama bekerja pada Tergugat, Penggugat bekerja secara terus menerus dan tidak pernah terputus atau tidak pernah berhenti;
- Bahwa, Penggugat menerima upah setiap bulannya dari Tergugat sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu Rupiah);
- Bahwa, tanpa Surat Peringatan yang sah (Surat Peringatan I diterbitkan dan telah daluarsa, Tergugat langsung menerbitkan Surat Peringatan II dan III) Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat pada tanggal 29 Juni 2019 dengan alasan melakukan pelanggaran indisipliner;
- UU Tenaga Kerja Pasal 161, (1). "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut; (2). "Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama"; (3). Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Dengan demikian Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara tidak sah. Oleh karena itu, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat, melalui surat tertanggal 29 Juni 2019, terhadap Penggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 161 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang R.I. Nomor: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Bahwa, oleh karena itu, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat tertanggal 29 Juni 2019, kepada Para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang R.I. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH atau BATAL DEMI HUKUM;
- Bahwa, oleh karena itu Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah membuat laporan pengaduan kepada Dinas Tenaga kerja Kabupaten: Tangerang guna mendapatkan penyelesaian perselisihan tersebut. Akan tetapi laporan pengaduan oleh Penggugat tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak di depan mediator pada perundingan mediasi, sehingga Kepala Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan surat Perihal: Anjuran, dengan Nomor: XXX/5046/Disnaker, tanggal 29 Oktober 2019, akan tetapi sampai dengan sekarang Tergugat tidak mematuhi dan tidak melaksanakan anjuran tersebut. Oleh karena itu, guna memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum, Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (vide UU R.I. Nomor: 02 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial);
- Bahwa, oleh karena itu juga, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 % sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu Rupiah), dengan rincian perhitungan Penggugat sebagai berikut: - LMN dengan masa kerja 4 Tahun 4 Bulan. • Uang Pesangon 2 X 5 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 44.000.000,- • Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 8.800.000,- • Uang Penggantian Hak 15% X Rp. 52.800.000,- = Rp. 7.920.000,- Maka, total uang pesangon Penggugat (LMN) adalah sebesar Rp. 60.720.000,- atau terbilang (Enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah).
- Bahwa, dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, maka sudah sepatutnya Tergugat dihukum untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Juni 2019 sampai dengan Bulan Juni 2020 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - LMN • Uang Upah/Gaji 12 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 52.800.000,- Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 52.800.000,-atau terbilang (Lima puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).
- Bahwa, agar Gugatan ini tidak sia-sia, maka Penggugat mohon agar diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik Tergugat berupa: 1. Benda Bergerak berupa Mobil Kendaraan Roda Empat Atas nama : ....................; Merk Mobil :....................; Warna : ....................; Nomor Rangka : ....................; Tahun : ....................; Cc:....................; Bahan Bakar: ....................; Nomor Polisi :....................; Nomor Mesin: ....................; Nomor STNK: ....................; Nomor BPKB : .................... Dan, 2. Rekening atas nama PT. RSTU, Bank: ______, Nomor Rekening: ________________;
- Bahwa, untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
- Oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, dan juga oleh karena gugatan Penggugat adalah mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga dari Penggugat, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad);
- Oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian tersebut di atas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, berkenaan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusan hakim yang amarnya (petitum) sebagai berikut:
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui surat tertanggal 29 Juni 2019 terhadap Penggugat merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Undang-Undang R.I. Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor: 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut: - LMN dengan masa kerja 4 Tahun 4 Bulan. • Uang Pesangon 2 X 5 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 44.000.000,- • Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 8.800.000,- • Uang Penggantian Hak 15% X Rp. 52.800.000,- = Rp. 7.920.000,- Total uang pesangon Penggugat (LMN) adalah sebesar Rp. 60.720.000,- atau terbilang (Enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Juni 2019 sampai dengan Bulan Juni 2020 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - LMN • Uang Upah/Gaji 12 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 52.800.000,-
- Total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 52.800.000,-atau terbilang (Lima puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Ttd.
Pulan, S.H., M.H.
_________________
Referensi:
1. Dokumen pribadi penulis.