Jumat, 11 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Untuk Pencairan Deposito

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ..................
Alamat : ..................
NIK : ..................

Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Pemberi kuasa dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : ..................
Alamat : ..................
NIK : ..................

Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

---------------KHUSUS---------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mencairkan deposito berjangka dari Bank ...................., nomor sertifikat deposito ...................., tertulis atas nama ...................., selanjutnya Penerima Kuasa berhak menghadap pejabat yang berwenang, menerima uang, serta menandatangani tanda terima pencairan deposito tersebut.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut dibawah ini, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kota/Kabupaten..........., Tanggal ..........

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

.................                   .................

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk mengurus balik nama sertifikat pada Link berikut ini.



___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 152-153.

Rabu, 09 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Untuk Mengurus Klaim Asuransi Kendaraan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa




Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ...................
Alamat : ...................

Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri dan pemilik polis asuransi Nomor: ..................., dari Asuransi ..................., atas kendaraan ..................., warna ..................., Nomor Polisi: ..................., selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : ...................
Alamat : ...................
NIK : ...................

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

----------------KHUSUS----------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan klaim asuransi atas hilangnya kendaraan milik Pemberi Kuasa yang dibuktikan dengan surat lapor kehilangan Nomor: ..................., yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Sektor ...................

Selanjutnya Penerima Kuasa berhak menghadap petugas yang berwenang, mengajukan klaim tersebut, menyerahkan bukti-bukti kehilangan, memberikan keterangan-keterangan, menerima klaim asuransi dan membuat tanda terimanya.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di bawah, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kota/Kabupaten.........., Tanggal ..........

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

.................                .................


Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk pencairan deposito pada Link berikut ini.



___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 156-157.

Senin, 07 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Mengurus Pajak


(Pajak.go.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .................
Jabatan : .................
Alamat : .................
NIK : .................

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : .................
Jabatan : .................
NIK : .................

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

---------------KHUSUS---------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa memeriksa dan membuat laporan tentang penghasilan PT. ................., pada tahun ................., serta melaporkan penghasilan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pajak ................., di ................., menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT-PPh) Badan, meminta dan menerima tanda terima atas penyerahan SPT tersebut.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di bawah, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kota/Kabupaten ................., Tanggal .................

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

.................          .................


Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa mengurus klaim asuransi kendaraan pada link berikut ini.


___________________

Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 150-151.

Jumat, 04 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Pendaftaran Merek, Bilingual

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

POWER OF ATTORNEY
(SURAT KUASA)

I/We the undersigned:
(Saya/Kami yang bertanda tangan di bawah ini:)

Acting to this present as:....................
(Dalam hal ini bertindak selaku: .................)

Of and therefore on behalf of:.........................
(Oleh karenanya untuk dan atas nama: .........................)

A company organized under the Laws of: .........................
(Perusahaan yang didirikan menurut Undang-undang: .........................)

Residing/having principal office at:.......................
(Beralamat/berkantor pusat di: .......................)

In this case electing legal domicile at the office of proxies mentioned below:
(Dalam hal ini memilih tempat kedudukan di kantor kuasa-kuasa yang disebutkan di bawah ini:)

Of: .................
(dari: .................)

Either jointly or severally to act on my/our behalf with full power of substitution in all trademark proceeding at The Trademark Registry in Indonesia, to take every necessary action in respect of:
(Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak atas nama saya/kami dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan di Kantor Merek di Indonesia sehubungan dengan hal-hal:)

1. Filing an application for registration of trade mark/service mark of:
(Mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang/merek jasa atas:)

2. Filing an application for renewal of trade mark/service mark registration of:
(Mengajukan permohonan pembaharuan pendaftaran merek dagang/merek jasa atas:)

3. Recordal of Assignment/change of name/address or abandonment of trade mark/service mark of:
        (Pencatatan pemindahan hak/perubahan nama/perubahan alamat/pembatalan merek dagang/merek jasa atas:)

4. Change of proxy in relation to the application for registration of:
(Pemindahan kuasa atas pengurusan permohonan pendaftaran merek dagang/merek jasa atas:)

5. Filing petition for recordal of wellknown mark/opposition/appeal/non-renewal.
(Mengajukan permohonan pencatatan merek terkenal/keberatan/banding/penolakan pembaharuan merek)

Date:...................
(Tanggal: ...................)

Signature: ...................
(Tanda tangan: ...................)


Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa mengurus Pajak pada Link berikut ini.

___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 188-189.

Rabu, 02 Oktober 2019

Kata Mutiara Hukum Terpilih II (Selected Law Quotes II)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya, platform Hukumindo.com telah menyajikan kepada sidang pembaca yaitu "Kata Mutiara Hukum Terpilih I (Selected Law Quotes I)", kemudian juga pada artikel lanjutannya, penulis dapat membaca "Kata Mutiara Hukum Terpilih III (Selected Law Quotes III)" dan "Kata Mutiara Hukum Terpilih IV (Selected Law Quotes IV)". Untuk Kata Mutiara Hukum Terpilih II (Selected Law Quotes II) ini penulis pilihkan sebagai berikut:

“It is forbidden to kill; therefore all murderers are punished unless they kill in large numbers and to the sound of trumpets”.
(Dilarang membunuh; karena itu semua pembunuh dihukum kecuali mereka membunuh dalam jumlah besar dan dengan suara terompet---perang.)

Voltaire.

“In times of war, the law falls silent.”
(Di masa perang, hukum diam saja.)

Marcus Tullius Cicero.

“The only stable state is the one in which all men are equal before the law.”
(Satu-satunya negara yang mapan adalah negara di mana semua manusia sama di hadapan hukum.)

Aristotle.

“The minute you read something that you can't understand, you can almost be sure that it was drawn up by a lawyer..”
(Begitu Anda membaca sesuatu yang tidak dapat Anda pahami, Anda hampir bisa memastikan bahwa itu dibuat oleh seorang pengacara.)

Will Rogers.

“Useless laws weaken the necessary laws.”
(Hukum yang tidak berguna melemahkan hukum yang diperlukan.)

Charles-Louis De Secondat Montesquieu, The Spirit of the Laws.

“When mores are sufficient, laws are unnecessary; when mores are insufficient, laws are unenforceable.”
(Ketika adat istiadat mencukupi, hukum tidak perlu; ketika adat istiadat tidak mencukupi, hukum tidak dapat diberlakukan.)

Émile Durkheim.

“The source of every crime, is some defect of the understanding; or some error in reasoning; or some sudden force of the passions. Defect in the understanding is ignorance; in reasoning, erroneous opinion.”
(Sumber dari setiap kejahatan, adalah cacat pemahaman; atau beberapa kesalahan dalam bernalar; atau kekuatan gairah yang tiba-tiba. Kerusakan dalam pemahaman adalah ketidaktahuan; dalam penalaran, pendapat yang salah.)

Thomas Hobbes, Leviathan.

“Law without reason is criminal.”
(Hukum tanpa alasan adalah kriminal.)

Criss Jami, Healology.

“Thus, dear friends, I have said it clearly enough, and I believe you ought to understand it and not make liberty a law...”
(Jadi, teman-teman terkasih, saya telah mengatakannya dengan cukup jelas, dan saya percaya Anda harus memahaminya dan tidak menjadikan kebebasan sebagai hukum ...)

Martin Luther.

“Let a crown be placed thereon, by which the world may know, that so far as we approve of monarcy, that in America the law is King. For as in absolute governments the King is law, so in free countries the law ought to be King; and there ought to be no other.”
(Biarkan sebuah mahkota diletakkan di atasnya, yang dengannya dunia dapat mengetahui, bahwa sejauh kita menyetujui monarcy, bahwa di Amerika hukumnya adalah Raja. Karena seperti dalam pemerintahan absolut, Raja adalah hukum, jadi di negara bebas hukum seharusnya menjadi Raja; dan seharusnya tidak ada yang lain.)

Thomas Paine.

“I don't know who made the laws; But I know there ain't no law that you got to go hungry.”
(Saya tidak tahu siapa yang membuat undang-undang; Tapi saya tahu tidak ada hukum yang mengharuskan Anda kelaparan.)

Ernest Hemingway, To Have and Have Not.

“Unjust laws exist; shall we be content to obey them, or shall we endeavor to amend them, and obey them until we have succeeded, or shall we transgress them at once? Men generally, under such a government as this, think that they ought to wait until they have persuaded the majority to alter them. They think that, if they should resist, the remedy would be worse than the evil. But it is the fault of the government itself that the remedy is worse than the evil. It makes it worse. Why is it not more apt to anticipate and provide for reform? Why does it not cherish its wise minority? Why does it cry and resist before it is hurt? Why does it not encourage its citizens to be on the alert to point out its faults, and do better than it would have them?.”
(Hukum yang tidak adil ada; apakah kita akan puas untuk menaati mereka, atau akankah kita berusaha untuk mengubah mereka, dan menaatinya sampai kita berhasil, atau akankah kita melampaui mereka sekaligus? Laki-laki umumnya, di bawah pemerintahan seperti ini, berpikir bahwa mereka harus menunggu sampai mereka membujuk mayoritas untuk mengubahnya. Mereka berpikir bahwa, jika mereka harus menolak, obatnya akan lebih buruk daripada kejahatan. Tetapi itu adalah kesalahan pemerintah sendiri bahwa obatnya lebih buruk daripada kejahatan. Itu membuatnya lebih buruk. Mengapa tidak lebih tepat untuk mengantisipasi dan menyediakan reformasi? Mengapa ia tidak menghargai minoritas bijaknya? Mengapa ia menangis dan melawan sebelum disakiti? Mengapa ia tidak mendorong warganya untuk waspada untuk menunjukkan kesalahannya, dan melakukan lebih baik daripada yang seharusnya mereka lakukan?)

Henry David Thoreau, Civil Disobedience and Other Essays.

“Being democratic is not enough, a majority cannot turn what is wrong into right. In order to be considered truly free, countries must also have a deep love of liberty and an abiding respect for the rule of law..”
(Menjadi demokratis saja tidak cukup, mayoritas tidak dapat mengubah apa yang salah menjadi benar. Agar dapat dianggap benar-benar bebas, negara-negara juga harus memiliki cinta kebebasan yang mendalam dan rasa hormat yang tetap pada aturan hukum).

Margaret Thatcher.


-----------------------------

Dipilih dan diterjemahkan dari situs www.goodreads.com, sumber URL: https://www.goodreads.com/quotes/tag/law?page=5

The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Limp Bizkit Finally Sues Universal Music Group

   ( gettyimages ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Amazing, Public Road Transformed I...