Tampilkan postingan dengan label Kuliah Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuliah Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 April 2020

Memperbaiki Gugatan Error In Persona

(gettyimages)

Oleh:
Tim Hukumindo

Artikel sebelumnya yang berjudul: "2 Akibat Hukum Gugatan Error In Persona" telah redaksi Hukumindo posting, dan masih terkait dengan topik yang sama, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai cara memperbaiki gugatan error in persona.


Sebagaimana telah diketahui, konsekuensi putusan gugatan perdata yang dikualifikasi sebagai error in persona adalah nietontvankelijke verklaard/N.O. atau putusan tidak dapat diterima. Mengutip Yahya Harahap, S.H., tindakan yang dianggap tepat dilakukan penggugat menghadapi putusan yang menyatakan mengandung cacat error in persona adalah:[1]
  • Memperbaiki atau menyempurnakan pihak yang dinyatakan cacat oleh Pengadilan;
  • Jika cacat yang terkandung dalam gugatan itu diskualifikasi, perbaikan dilakukan dengan menempatkan orang yang tepat. Begitu juga apabila pihak yang ditarik sebagai tergugat keliru orangnya diperbaiki dengan menarik orang yang tepat sebagai tergugat. Jika putusan menyatakan gugatan kurang pihak, gugatan harus diperbaiki dan disempurnakan dengan memasukkan orang bersangkutan sebagai pihak penggugat atau tergugat.
Dengan perbaikan atau penyempurnaan itu, penggugat dapat mengajukan kembali gugatan sebagai perkara baru. Cara ini yang dianggap paling efektif dan efisien. Oleh karena itu, seandainya Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan menyatakan gugatan mengandung error in persona:[2]
  • Kurang efektif dan efisien mengajukan upaya hukum banding atau Kasasi;
  • Lebih tepat langsung melakukan perbaikan yang dilanjutkan dengan pengajuan kembali sebagai perkara baru.
Sebab kalau diajukan banding maupun kasasi, dan ternyata putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi pada tingkat Banding dan MA pada tingkat Kasasi, dengan sendirinya hal itu memperpanjang proses penyelesaian perkara.
_________________
1. M. Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan kesembilan, 2009, Hal.: 113-114.

2. Ibid. Hal.: 114.

Sabtu, 18 April 2020

Hukum Benda (Zakenrecht)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya yang berjudul: “Hukum Harta Kekayaan” telah dibahas mengenai uang dan yang dapat dinilai dengan uang dari perspektif hukum. Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Hukum Benda. Sebagai prolog, manusia di dalam pergaulan hidupnya memerlukan benda-benda baik untuk dipergunakan langsung ataupun sekedar sebagai alat untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.[1]


Benda dalam arti Ilmu Pengetahuan Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum, sedangkan menurut Pasal 499 KUHPerdata, benda ialah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang (obyek hak milik). Benda-benda tersebut dapat dibedakan menjadi:[2]

  1. Benda tetap, ialah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak, misalnya bangunan-bangunan, tanah tanam-tanaman (karena sifatnya), hak opstal, hak erfpah, hak hipotik (karena penentuan undang-undang) dan sebagainya.
  2. Benda bergerak, ialah benda-benda yang karena sifatnya  atau karena penentuan undang-undang dianggap benda bergerak, misalnya alat-alat perkakas, kendaraan, binatang (karena sifatnya), hak-hak terhadap surat-surat berharga (karena undang-undang) dan sebagainya.

Benda-benda itu juga dapat dibedakan lagi menjadi: (a). Benda-benda berwujud (= barang-barang) dan; (b). Benda-benda tak berwujud (= bermacam-macam hak). Benda-benda ini dapat dimiliki dan dikuasai oleh manusia dan karena itu diperlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan benda-benda tersebut. Timbullah peraturan-peraturan tentang hukum kebendaan (zakelijke rechten) yang bersifat mutlak (absoluut recht), artinya dapat berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang.[3]

Hak mutlak dalam lapangan keperdataan, dapat meliputi:[4]
  1. Benda-benda berwujud, misalnya hak eigendom, hak opstal, hak erfpah, hak gadai, hak hipotik dan sebagainya;
  2. Benda tidak berwujud, seperti hak panenan, hak pengarang (hak cipta), hak oktroi (paten), hak merk, dan sebagainya.

Di dalam KUHPerdata (BW) diatur beberapa hak kebendaan, antara lain:[5]
  1. Hak Eigendom (Hak milik Barat), pada Pasal 570 dan seterusnya, ialah hak untuk menikmati dengan bebas dan menguasai mutlak suatu benda, asal tidak dipergunakan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan-peraturan lain dan tidak mengganggu kepentingan orang lain; kesemuanya itu sekedar tidak diadakan pencabutan hak milik oleh Negara untuk kepentingan umum.
  2. Hak Pekarangan (Servituut), Pasal 674 dan seterusnya, ialah kewajiban bagi pemilik pekarangan yang berdekatan dengan kepunyaan orang lain untuk mengizinkan memakai atau menggunakan pekarangan tersebut.
  3. Hak Opstal, Pasal 711 dan seterusnya, ialah hak untuk mempunyai atau mendirikan bangunan-bangunan atau tanaman di atas milik orang lain. Untuk mendirikan bangunan atau menanami tanah itu, diperlukan izin pemiliknya, sedangkan orang itu tidak perlu memiliki tanah sendiri.
  4. Hak Erfpah, Pasal 70 dan seterusnya, ialah suatu hak untuk mempergunakan benda tetap kepunyaan orang lain dengan kemerdekaan penuh, seolah-olah menjadi miliknya sendiri, dengan pembayaran uang canon (pacht) pada tiap-tiap tahun, baik berupa uang ataupun benda lain atau buah-buahan.
  5. Hak Pemakaian Hasil (Vruchtgebruik), Pasal 756 dan seterusnya, ialah hak atas benda tetap atau benda bergerak, untuk menggunakan seluruhnya serta memungut hasil dan buahnya sedang sifat benda tersebut tidak boleh berubah ataupun berkurang nilainya; sebab itu undang-undang mengharuskan ada jaminan gadai, hipotik atau tanggungan orang.
  6. Hak Gadai (Pand), Pasal 1150 dan seterusnya, adalah hak seseorang kreditur (penagih) atas sesuatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya sebagai jaminan hutangnya dengan ketentuan bahwa kreditur tersebut harus dibayar lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya dengan jalan melelang benda tersebut di muka umum.
  7. Hak Hipotik, Pasal 1162 dan seterusnya, ialah hak tanggungan seperti gadai; akan tetapi benda yang dijadikan jaminan berupa benda tetap (rumah, tanah dan sebagainya). Kapal yang muatannya 20 M3 ke atas, segala hak-hak kebendaan seperti hak opstal, erfpah, pemakaian hasil dan lain-lain dapat dibebani hipotik.

Pada tahun 1960, telah ditetapkan penghapusan hak-hak berkenaan dengan tanah sebagaimana dimaksud di atas. Hal ini diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960). Undang-undang ini bermaksud untuk mengadakan hukum agraria nasional yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah. Dengan lahirnya undang-undang ini maka tercapailah suatu keseragaman mengenai hukum tanah, sehingga tidak lagi ada hak-hak atas tanah menurut hukum Barat.[6]

Dengan undang-undang ini telah dicabut Buku II KUHPerdata (BW) sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik yang masih berlaku pada mulai berlakunya undang-undang ini.[7] Sebagai informasi tambahan, pasal-pasal yang di dalam KUHPerdata (BW) yang mengatur tentang Hipotik, dengan berlakunya Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, menjadikannya tidak berlaku lagi.

Dengan telah dicabutnya Buku II KUHPerdata ini, maka oleh Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 ini telah diciptakan hak-hak berikut atas tanah, yaitu:[8]

1.   Hak Milik, adalah hak turun-temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat bahwa semua hak atas tanah itu mempunyai fungsi sosial;
2.   Hak Guna Usaha, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun (untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan untuk waktu 35 tahun), waktu mana dapat diperpanjang;
3. Hak Guna Bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, waktu mana dapat diperpanjang;
4.  Hak Pakai, adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah;
5.   Hak Sewa, adalah seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.
____________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka, Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 244.
2.  Ibid. Hal.: 244.
3.  Ibid. Hal.: 244.
4.  Ibid. Hal.: 244.
5.  Ibid. Hal.: 244-245.
6.  Ibid. Hal.: 245-246.
7.  Ibid. Hal.: 246.
8.  Ibid. Hal.: 246.

Kamis, 16 April 2020

Hukum Harta Kekayaan

(ayutiapuspasari)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya telah dibahas mengenai "hukum perorangan" dan "hukum keluarga" pada artikel masing-masing. Masih dalam bahasan "sistematika hukum perdata", pada bagian ini akan dibahas mengenai hukum harta kekayaan.


Apa yang dimaksud dengan Hukum Harta Kekayaan? C.S.T. Kansil menjawab pertanyaan ini, sebagai peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.[1] Dengan kata lain, hukum harta kekayaan ini adalah himpunan peraturan yang melingkupi manusia terkait uang atau perihal yang dapat dinilai dengan uang.

Adapun ruang lingkup hukum harta kekayaan ini cukup luas, akan tetapi, apabila dilakukan penyederhanaan, tergolong ke dalam dua lapangan, yaitu:[2]
  1. Hukum Benda, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak, artinya hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati;
  2. Hukum Perikatan, ialah peraturan-peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi (pemenuhan sesuatu) dan pihak yang lain wajib memenuhi suatu prestasi. 

_______________________
1. “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka, Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 243.
2.  Ibid. Hal.: 243-244.

Jumat, 10 April 2020

Perkawinan Menurut Hukum Perdata Eropa (KUHPerdata (BW))


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya yang berjudul: “Pengampuan Menurut KUHPerdata (BW)” telah dibahas mengenai wilayah hukum pengampuan dalam cakupan hukum keluarga yang ketiga. Selanjutnya, pada kesempatan ini akan dijelaskan cakupan hukum keluarga selanjutnya, keempat, yaitu mengenai ‘Perkawinan’ menurut KUHPerdata (BW).

Telah dipahami pada artikel 4 Cakupan Hukum Keluarga Menurut KUHPerdata (BW) sebelumnya, bahwa yang dimaksud dengan Perkawinan Menurut Hukum Perdata Eropa, berlandaskan pada Pasal 26 KUHPerdata (BW) dan seterusnya, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.

Kebanyakan isi peraturan mengenai pergaulan hidup suami-isteri diatur dalam norma-norma kegamaan, kesusilaan atau kesopanan. Hukum perkawinan yang diatur dalam KUHPerdata (BW) berdasarkan agama Kristen yang berasaskan monogami (seorang suami hanya diperbolehkan mempunyai seorang isteri).[1]

Syarat-syarat yang pokok yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Perdata Barat antara lain:[2]

  1.  Pihak-pihak calon mempelai dalam keadaan tidak kawin;
  2. Laki-laki berumur 18 tahun, perempuan 15 tahun;
  3. Dilakukan di muka Pegawai Catatan Sipil (Burgerlijke Stand);
  4. Tidak ada pertalian darah yang terlarang;
  5. Dengan kemauan yang bebas, dan sebagainya.

Perlu menjadi perhatian, bahwa pembahasan hukum perkawinan menurut KUHPerdata (BW) ini untuk kini sangat sedikit sekali faedahnya, dikarenakan sudah terbit Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta perubahannya, adapun jika tetap dilakukan pembahasan, tujuannya pada artikel ini hanya semata-mata pembelajaran saja. Dalam perjalanannya, hukum perkawinan menurut Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 dan perubahannya, adalah objek bahasan hukum yang cukup luas, sehingga patut menjadi pembahasan tersendiri.
_______________________
1. “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka, Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 219.
2.  Ibid. Hal.: 219.


Kamis, 09 April 2020

Pengampuan Menurut KUHPerdata (BW)

(wetrecht.nl)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya yang berjudul: “Perwalian Menurut KUHPerdata (BW)” telah dibahas mengenai wilayah hukum perwalian dalam cakupan hukum keluarga yang kedua. Pada kesempatan ini akan dijabarkan cakupan hukum keluarga selanjutnya, ketiga, yaitu mengenai ‘Pengampuan’ (Curatele).

Telah dipahami pada artikel 4 Cakupan Hukum Keluarga Menurut KUHPerdata (BW) sebelumnya, bahwa yang dimaksud dengan Pengampuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 433 KUHPerdata dan seterusnya adalah mengatur mengenai orang yang telah dewasa akan tetapi ia (1) sakit ingatan; (2) Pemboros; (3) Lemah daya atau (4) tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan buruk di luar batas atau mengganggu keamanan, memerlukan pengampuan.

Biasanya suami jadi pengampu atas isterinya atau sebaliknya. Akan tetapi mungkin juga Hakim mengangkat orang lain atau perkumpulan-perkumpulan, sedangkan sebagai Pengampu Pengawas ialah Balai Harta Peninggalan.[1] Dengan kata lain, yang dapat menjadi pengampu adalah dapat berupa orang atau perkumpulan.

Penetapan di bawah pengampuan dapat dimintakan oleh suami atau isteri, keluarga sedarah, Kejaksaan dalam hal lemah daya hanya boleh atas permintaan yang berkepentingan saja.[2]

Orang yang dibawah pengampuan disebut Kurandus, dan akibat dari dibawah pengampuan adalah dinyatakan tidak cakap bertindak. Pengampuan berakhir apabila alasan-alasan itu sudah tidak ada lagi. Tentang hubungan hukum antara Kurator dengan Kurandus, tentang syarat-syarat timbul dan hilangnya pengampuan dan sebagainya, kesemuanya itu diatur dalam peraturan tentang pengampuan atau curatele.[3]

Menurut C.S.T. Kansil, terdapat perbedaan dan persamaan antara kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampuan.

  • Persamaannya adalah bahwa kesemua itu mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak.[4]

Sedangkan Perbedaan antara kekuasaan orang tua, perwalian dengan pengampuan adalah:[5]
  • Pada kekuasaan orang tua, kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa. Pada Perwalian, pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu ibunya atau bapaknya yang tidak dalam keadaan ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak-anak yang belum dewasa. Sedangkan pada Pengampuan bimbingan dilaksanakan oleh kurator (yaitu keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang-orang dewasa yang karena sesuatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak di dalam lalu lintas hukum.
_______________________
1. “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka, Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 218.
2.  Ibid. Hal.: 218.
3.  Ibid. Hal.: 219.
4.  Ibid. Hal.: 219.
5.  Ibid. Hal.: 219.

Rabu, 08 April 2020

Perwalian Menurut KUHPerdata (BW)

(stearn-law.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya yang berjudul: “Kekuasaan Orang Tua Menurut KUHPerdata (BW)” telah dibahas mengenai wilayah hukum kekuasaan orang tua menurut KUHPerdata. Pada kesempatan ini akan dijabarkan cakupan hukum keluarga yang kedua, yaitu mengenai ‘Perwalian’ (Voogdij).

Telah dipahami pada artikel 4 Cakupan Hukum Keluarga Menurut KUHPerdata (BW) sebelumnya, bahwa yang dimaksud dengan Perwalian sebagaimana diatur dalam Pasal 331 KUHPerdata dan seterusnya, adalah tentang anak yatim piatu atau anak-anak yang belum cukup umur namun tidak dalam kekuasaan orang tua secara hukum tetap memerlukan pemeliharaan dan bimbingan, oleh karenanya harus ditunjuk wali, yaitu orang atau perkumpulan yang akan menyelenggarakan keperluan hidup anak tersebut.

Wali ditetapkan oleh Hakim atau dapat pula karena wasiat orang tua sebelum ia meninggal. Sedapat mungkin wali diangkat dari orang-orang yang mempunyai pertalian darah terdekat dengan si anak itu atau bapaknya yang karena sesuatu hal telah bercerai atau saudara-saudaranya yang dianggap cakap untu itu. Hakim juga dapat menetapkan seseorang atau perkumpulan-perkumpulan sebagai wali.[1] Dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa yang dapat diangkat sebagai wali adalah perorangan atau perkumpulan.

Perwalian dapat terjadi karena: a). Perkawinan orang tua putus, baik disebabkan salah seorang meninggal dunia atau karena bercerai; b). Kekuasaan orang tua dipecat atau dibebaskan, maka Hakim mengangkat seorang Wali yang disertai Wali Pengawas yang harus mengawasi pekerjaan Wali tersebut. Wali Pengawas di Indonesia dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan (Weeskamer).[2] Pada umumnya, perwalian dapat terjadi karena dua hal, yaitu perkawinan yang putus atau dipecatnya orang tua oleh Hakim.

Yang perlu ditegaskan di sini, perbedaan antara wali dengan orang tua adalah bahwa wali tidak mempunyai hubungan darah langsung dengan anak, meskipun sangat disarankan masih mempunyai hubungan keluarga, sedangkan orang tua mempunyai hubungan darah langsung dengan anak.
_______________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka, Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 218.
2.  Ibid. Hal.: 218.

Selasa, 07 April 2020

Kekuasaan Orang Tua Menurut KUHPerdata (BW)

(iStock)


Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya yang berjudul: “4 Cakupan Hukum Keluarga Menurut KUHPerdata (BW)” telah dibahas mengenai batas mana saja yang termasuk hukum keluarga menurut KUHPerdata. Pada kesempatan ini akan dijabarkan cakupan yang pertama, yaitu ‘Kekuasaan Orang Tua’ (ouderlijke macht).

Setiap anak yang belum dewasa (21 tahun dan belum kawin menurut KUHPerdata) dianggap belum cakap bertindak secara hukum.[1] Oleh karena itu sebagai ganti dari keadaan yang demikian, tugas orang tua dimata hukum adalah menggantikan segala tindakan dan kecakapannya.

Kepada orang tua dibebankan kewajiban menafkahi (alimentasi), yaitu kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum cukup umur. Sebaliknya, anak-anak yang telah dewasa mempunyai kewajiban untuk memelihara orang tuanya dan keluarganya menurut garis lurus ke atas.[2] Hal ini mempunyai makna bahwa sepasang orang tua kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya adalah selama jangka waktu sebelum anak dimaksud dewasa.

Kekuasaan orang tua terhadap anak-anaknya terhenti apabila: a). Anak tersebut dewasa; b). Perkawinan orang tua putus; c). Kekuasaan orang tua dipecat oleh Hakim (melalui Putusan Pengadilan); d). Pembebasan dari kekuasaan orang tua, misalnya kelakuan si anak luar biasa nakalnya.[3] Untuk huruf ‘b’, maka bisa saja perkawinan orang tuanya putus, dalam hal ini cerai.

Jadi, segala hak dan kewajiban yang timbul antara anak dengan orang tua seperti akibat-akibat kekuasaan bapak terhadap si anak dan harta bendanya, pembebasan dan pemecatan kekuasaan orang tua, kewajiban timbal balik orang tua dan anak tersebut kesemuanya diatur dalam peraturan tentang kekuasaan orang tua.[4] Dengan demikian, hubungan timbal balik antara orang tua dengan anaknya, selama anak belum dewasa dan setelah orang tua menjadi renta, diatur oleh hukum, khususnya oleh KUHPerdata.
_______________________
1. “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka, Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 217.
2.  Ibid. Hal.: 217.
3.  Ibid. Hal.: 217.
4.  Ibid. Hal.: 218.

Senin, 06 April 2020

4 Cakupan Hukum Keluarga Menurut KUHPerdata (BW)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya yang berjudul: “Hukum Perorangan (Personenrecht)” telah dibahas mengenai manusia dan badan hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban. Pada kesempatan ini, kita akan melangkah lebih jauh dengan mengkaji hukum yang melingkupi beberapa orang yang terikat dalam suatu ikatan hukum berdasarkan darah dan ikatan perkawinan, umumnya ikatan dimaksud disebut sebagai ikatan keluarga.

Hukum keluarga memuat rangkaian peraturan-peraturan hukum yang ditimbulkan dari pergaulan kekeluargaan. Cakupan hukum keluarga tentu sangat luas, akan tetapi jika disederhanakan termasuk di dalamnya adalah:

Kekuasaan Orang Tua, Pasal 198 KUHPerdata dan seterusnya mewajibkan setiap anak untuk patuh dan hormat kepada orang tuanya. Sebaliknya, orang tua wajib memelihara dan membimbing anak-anaknya yang belum cukup umur sesuai dengan kemampuannya masing-masing.[1] Peraturan ini mencakup hak dan kewajiban orang tua terhadap anaknya, sampai anak-anaknya dimaksud dewasa.

Perwalian, Pasal 331 KUHPerdata dan seterusnya, mengatur tentang anak yatim piatu atau anak-anak yang belum cukup umur namun tidak dalam kekuasaan orang tua secara hukum tetap memerlukan pemeliharaan dan bimbingan, oleh karenanya harus ditunjuk wali, yaitu orang atau perkumpulan yang akan menyelenggarakan keperluan hidup anak tersebut.[2] Hal ini berarti aturan hukum mengenai 'pengganti orang tua' dalam konteks anak dimaksud yatim piatu, sampai ia dewasa.

Pengampuan, Pasal 433 KUHPerdata dan seterusnya, mengatur mengenai orang yang telah dewasa akan tetapi ia (1) sakit ingatan; (2) Pemboros; (3) Lemah daya atau (4) tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan buruk di luar batas atau mengganggu keamanan, memerlukan pengampuan.[3] Hukum pengampuan berarti mengatur pengalihan kapasitas hukum orang dewasa, namun tidak dapat menjalankan dirinya sebagai subjek hukum.

Perkawinan Menurut Hukum Perdata Eropa, Pasal 26 KUHPerdata dan seterusnya, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.[4] Hal ini berarti mengatur ikatan hukum antara seorang pria dan wanita dalam konteks perkawinan.
_______________________
1. “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka, Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 217-218.
2.  Ibid. Hal.: 218.
3.  Ibid. Hal.: 218-219.
4.  Ibid. Hal.: 219-222.

Minggu, 05 April 2020

Hukum Perorangan (Personenrecht)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Pada kuliah sebelumnya yang berjudul: “Sistematika Hukum Perdata” telah dibahas mengenai pembagian Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan Hukum yang dibagi menjadi 4 (empat) bagian, dan pada kesempatan ini akan dibahas bagian pertama yaitu mengenai Hukum Perorangan (Personenrecht).

Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa di dalam hukum “Orang” atau “Persoon” berarti pembawa hak, yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut sebagai subjek hukum yang terdiri dari:[1]

  1.  Manusia (naturlijke persoon);
  2. Badan hukum (rechtspersoon).

Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia. Hal itu diatur dalam KUHPerdata Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: “Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan apabila kepentingan si anak menghendakinya”. Dengan demikian seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya sudah dijamin untuk mendapat warisan jika ayahnya meninggal dunia. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) KUHPerdata menyatakan, bahwa apabila ia dilahirkan mati, maka ia dianggap tidak pernah ada.[2]

Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang. Konstitusi UUD 45’ negara Republik Indonesia Pasal 27 menetapkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.[3]

Disamping manusia sebagai pembawa hak, di dalam hukum juga terdapat badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dipandang sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya manusia. Badan-badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan Hukum (Rechtpersoon) yang berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Yang dimaksud dengan Badan Hukum (Rechtpersoon) misalnya Negara, Provinsi, Kabupaten, Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan (stichting), wakaf, Gereja dan lain-lain.[4]

Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:[5]
  1. Didirikan dengan Akta Notaris;
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat;
  3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasarnya kepada Menteri yang berwenang;
  4. Diumumkan dalam Berita Negara.
_________________________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka, Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 215.
2.  Ibid. Hal.: 215.
3.  Ibid. Hal.: 216.
4.  Ibid. Hal.: 216.
5.  Ibid. Hal.: 216.

Rabu, 05 Februari 2020

Sistematika Hukum Perdata

(rebateumrah.blogspot.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya yang berjudul: “Sejarah Hukum Perdata di Indonesia (Hindia-Belanda)” telah disinggung bahwa pada dasarnya KUHS yang saat ini berlaku di Indonesia (dahulu Hindia-Belanda) adalah merupakan suatu copy KUHS negeri Belanda. Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai sistematika dari KUHS dimaksud.


Hukum perdata diatur dalam (bersumber pokok pada) Kitab Undang-undang Hukum Sipil yang disingkat KUHS (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.).[1]

KUHS itu terdiri dari atas 4 Buku, yaitu:[2]
  1. Buku I, yang berjudul Perihal Orang (van Personen), yang memuat Hukum Perorangan dan Hukum Kekeluargaan;
  2. Buku II, yang berjudul Perihal Benda (van Zaken), yang memuat Hukum Benda dan Hukum Waris;
  3. Buku III, yang berjudul Perihal Perikatan (van Verbintennissen), yang memuat Hukum Harta Kekayaan yang berkenaan dengan hak, hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu;
  4. Buku IV, yang berjudul Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa atau Liwat waktu (van Bewijs en Verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat liwat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum, Hukum Perdata (yang termuat dalam KUHS) dapat dibagi dalam 4 bagian, yaitu:[3]
  1. Hukum Perorangan (Personenrecht) yang memuat antara lain: a. Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum; b. Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
  2. Hukum Keluarga (Familierecht) yang memuat antara lain: a. Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/isteri; b. Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua—ouderlijke macht); c. Perwalian (voogdij); d. Pengampuan (curatele).
  3. Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum Harta Kekayaan meliputi: a. Hak mutlak, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap tiap orang; b. Hak Perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
  4. Hukum Waris (Erfrecht), yang mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).

_________________________________
1. “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka, Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 214.
2.  Ibid. Hal.: 214.
3.  Ibid. Hal.: 214-215.

Senin, 03 Februari 2020

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia (Hindia-Belanda)

(MUI Sumut)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah disinggung sebelumnya pada artikel berjudul: ‘Sejarah Hukum Perdata di Negeri Belanda & Hindia Belanda’, bahwa kodifikasi hukum perdata yang berlaku di Indonesia saat ini adalah berasal dari negeri Belanda. Melalui Staatsblad No.: 23 yang berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 di Hindia Belanda (kemudian Indonesia) mulai berlaku Hukum Perdata (Burgerlijkrecht) ialah Kitab Undang-undang Hukum Sipil (Burgerlijk Wetboek), disingkat KUHS (B.W.).

KUHS yang terlaksana dalam tahun 1848 itu adalah hasil panitia kodifikasi yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oudhaarlem. Maksud kodifikasi pada waktu itu adalah untuk mengadakan persesuaian antara hukum dan keadaan di Hindia Belanda dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda.[1]

Di negeri Belanda, setelah merdeka dari Perancis, aliran kodifikasi diwujudkan pada tahun 1830 dalam KUHS (tertanggal 5 Juli 1830) dan akan mulai berlaku jam 12 malam tanggal 31 Januari 1831 (antara 31 Januari dan 1 Februari 1831). Sesudah kodifikasi itu setelah pemerintah Belanda mengangkat Mr. C.C. Hageman sebagai Presiden Mahkamah Agung di Hindia Belanda dengan tugas supaya menyesuaikan peraturan lama Hindia-Belanda dengan kodifikasi tadi. Tapi Mr. C.C. Hageman yang diangkat pada Juli 1830 sampai dengan tahun 1835 tidak juga mengerjakan tugas utamanya, kemudian Gubernur Jenderal Hindia-Belanda pada waktu itu J.CH. BAUD menegur beliau, dan kemudian digantikan oleh Scholten van Oudhaarlen.[2]

Terkait dengan tugas dimaksud, kemudian dibentuk panitia dengan Scholten van Oudhaarlen sebagai ketua, dengan anggotanya adalah: 1). Mr. I. Schneither dan 2). Mr. I.F.H van NES. Adapun tugas panitia tersebut adalah untuk: 1). Merancang peraturan, agar aturan-aturan undang-undang Belanda dapat dijalankan; 2). Mengemukakan usul-usul; 3). Memperhatikan organisasi kehakiman. Panitia dimaksud berhasil membuat rancangan peraturan tentang susunan badan peradilan di Hindia-Belanda, yang walaupun sudah disahkan oleh pemerintah Belanda, mulai berlakunya ditangguhkan. Rancangan yang disahkan itu kemudian dikirimkan ke Gubernur Jenderal (Merkus) untuk kemudian meminta nasihat dari J. Van de Vinne selaku directeur’s Lands Middelen en Domein. Panitia menyelesaikan pula beberapa usul, antara lain tentang KUHS dan RO. Walaupun reaksinya sengit, namun Scholten van Oudhaarlen sebagai Jurist masih dapat mempertahankan pendirian-pendiriannya, sehingga usulnya diterima menjadi undang-undang (KUHS dan RO/Reglement op de R.O.).[3]

Sebagaimana telah diketahui, bahwa peraturan di Hindia-Belanda konkordan dengan peraturan di negeri Belanda. Disimpulkan bahwa azas konkordansi itu adalah sempit (enge concordantie), jadi, peraturan-peraturan negeri Belanda selalu diikuti oleh Hindia-Belanda. Hanya bila sangat perlu saja boleh menyimpang; konkordansi itu demikian eratnya, sehingga, walaupun peraturan Belanda nyata-nyata salah, namun peraturan Hindia-Belanda tidaklah boleh menyimpang. Demikianlah KUHS Hindia-Belanda kemudian Indonesia setelah merdeka, sekarang ini (yang mulai berlaku sejak 1 Mei 1848) dapat dikatakan suatu copy KUHS negeri Belanda.[4]
_________________________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka, Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 210.
2.  Ibid. Hal.: 210-211.
3.  Ibid. Hal.: 212-213.
4.  Ibid. Hal.: 213-214.

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...