Senin, 17 April 2023

Contoh Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Hukum Jual-Beli Tanah Garapan", "Hukum Benda (Zakenrecht)" dan "Agunan Tidak Dapat Disita, Tapi Dapat Diterapkan Sita Penyesuaian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan'.


SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
Nomor :

        Pada hari ini, (...)
        Menghadap kepada saya, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ------
Tuan A (...)
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya (...) semuanya Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa atau Pemberi Hak Tanggungan. ------------------------Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada perseroan terbatas PT. BANK (...) Tbk (Terbuka), berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, selanjutnya disebut   Penerima Kuasa. ------------------------------------------------------------------- 

            ----------------------------------------------- K H U S U S -------------------------------------------

Untuk membebankan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) guna menjamin pelunasan utang penghadap tersebut, selaku Debitor sejumlah Rp.690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) untuk fasilitas kredit dibawah ini, dan/atau sejumlah uang yang dapat ditentukan dikemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang/kredit yang ditandatangani oleh Debitor dengan perseroan terbatas PT. BANK (...)  Tbk (Terbuka), berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, selaku Kreditor dan dibuktikan dengan : ----------------------------------------------------------------------------
- akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp.828.000.000,- (delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah), atas Obyek Hak Tanggungan berupa :  -------------------------------------------------
- sebidang tanah Hak Guna Bangunan nomor  (...) /Kelurahan, yang terletak di:  -------- 
                         - Propinsi --------- : Jawa Barat; ----------------------------------------------------------
                         - Kota ------------- : Bandung; -------------------------------------------------------------
                         - Kecamatan ------ : (…);--------------------------------------------------------------------
                         - Kelurahan ------- : (…);-------------------------------------------------------------------
seluas (...) m2 (... meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal (...) nomor (…), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : (…), setempat terkenal sebagai tertulis atas nama penghadap Tuan A tersebut berdasarkan Sertipikat (...) sertipikat tersebut diperlihatkan kepada saya,  notaris; (disebut pula Obyek Hak Tanggungan); -
Obyek Hak Tanggungan ini meliputi pula bangunan, dan segala sesuatu yang berada diatas tanah hak tersebut yang menurut sifat, peruntukkan dan peraturan perundang-undangan dapat dianggap sebagai barang/benda tetap; yang merupakan satu kesatuan dengan Obyek Hak Tanggungan tersebut. ------------
Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan serta surat-surat lain yang diperlukan, memilih domisili, memberi pernyataan bahwa obyek Hak Tanggungan betul milik Pemberi Kuasa, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan dan dari beban-beban apapun, mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh Pemberian Hak Tanggungan tersebut sebagai berikut: -------------------------------
- Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; -------------
- Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; ---------------------------------
- Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila Debitor sungguh-sungguh cidera janji; ---------------------------------
- Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan/atau memperbaharui Hak atas tanah yang menjadi Obyek Hak Tanggungan;- ------------------------------------------
- Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila Debitor cidera janji, setelah uang hasil penjualan Obyek Hak Tanggungan tersebut dikurangi dengan segala sesuatu yang terutang oleh Debitor kepada pemegang Hak Tanggungan maka sisa hasil penjualan tersebut apabila ada akan dikembalikan oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan tanpa pemegang Hak Tanggungan berkewajiban untuk membayar bunga atas sisa penjualan tersebut; -----------------------------------------
- Janji yang diberikan oleh Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama bahwa Obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan; -------------
- Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; ------------------------------------
- Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum; -------
- Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungan diasuransikan; -------------------------------
- Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan; -----------------------------------
- Janji bahwa Sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan Pemegang Hak Tanggungan; ----------------------------------------
- Janji bahwa pemberi Hak tanggungan berkewajiban untuk mengurus Obyek Hak Tanggungan dan membayar pajak (-pajak) yang dikenakan atas Obyek Hak Tanggungan tersebut atas biaya sendiri; ------
- Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan memberikan kesempatan pada pemegang Hak Tanggungan sewaktu-waktu memeriksa Obyek Hak Tanggungan tersebut atas beban dan biaya pemberi Hak Tanggungan; ----------------------------------------
- Janji apabila salah satu atau lebih dalam ketentuan yang dimuat dalam akta ini ternyata tidak dapat dilaksanakan menurut hukum, maka hal tersebut tidak akan mengurangi keabsahan dan tetap berlakunya ketentuan-ketentuan yang lain yang dimuat dalam akta ini; ------------------------------------
- Janji-janji lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Hak Tanggungan dan peraturan lain yang berlaku, dan untuk pelaksanaan janji-janji tersebut memberikan kuasa yang diperlukan kepada Pemegang Hak Tanggungan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. --------------------------------------------------------
Kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya tanggal serta pendaftarannya atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. -------------------------------------------- 
Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : ---------------------------------------------------------------
   
- menurut keterangan mereka, mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatannya masing-masing tersebut di atas dan berdasarkan akta Kuasa tanggal (...) nomor (…) yang sebuah salinannya, bermeterai cukup, diperlihatkan kepada saya, notaris, sebagai kuasa dari Direksi dan oleh karenanya sah mewakili untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. BANK (...) Tbk (Terbuka). ---------------------------------------
              berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, berkantor pusat di  (...) yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui kuasa yang diberikan dalam akta ini. -------------
               Para penghadap dikenal oleh saya, notaris. -----------------------------------------------------

---------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : -----------------------------------
(…)
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 70-73.

Sabtu, 15 April 2023

Hukum Jual-Beli Tanah Garapan

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Jual Beli Saham", "Hukum Jual-Beli Tanah Kavling", "How To Buy Land In Indonesia?", "How to Open a Police Report in Indonesia?" dan "Principles of Buying Land in Indonesia", pada perkuliahan Hukum Agraria kali ini akan dibahas mengenai 'Hukum Jual-Beli Tanah Garapan'.

Perkataan "garap" (bahasa Jawa) berarti "kerja". Tanah garapan berarti tanah yang dikerjakan. Di Jakarta arti tanah garapan lain sedikit. Orang menyebut "tanah garapan" kalau maksudnya tanah itu tadinya tanah kosong dan kemudian dikuasai secara fisik tanpa adanya dasar hak yang resmi, Sesungguhnya yang terjadi ialah mula-mula orang "menyerobot" tanah kosong, biasanya tanah negara. Menyerobot dalam arti si pelaku langsung saja mendirikan bangunan di atas tanah itu, tanpa ada acara apapun, tentu saja juga tidak bayar sepeser pun. Kemudian bisa terjadi si penyerobot itu kemudian "menjual tanah garapannya" itu kepada orang lain. Dalam arti yang murni ia sebenarnya menjual "hak serobot". Sebab ia tidak ada hak apa pun atas tanah itu.[1]

Di Jakarta tanah garapan banyak sekali. Di daerah Slipi, di Kelurahan Harapan Mulia (Cempaka Putih) di daerah Kota (Jalan Kerajinan, Kebahagiaan dan lain-lain). Di Kampung Tanah Tinggi (Senen) terdapat banyak tanah garapan. Sebagian tanah garapan di Jakarta adalah bekas tanah partikelir. Dulu pemilik tanah partikelir itu disebut tuan tanah. Ada yang keturunan Cina ada pula keturunan Arab. Pada tahun 1958 Pemerintah Indonesia menyatakan melalui Undang-undang Penghapusan Tanah Partikelir (UU No. 1 Tahun 1958), semua tanah partikelir hapus dan menjadi tanah negara. Tanah-tanah itu kemudian banyak "diserobot" orang. Tanah serobotan itu sampai kini juga diperjualbelikan.[2]

Tanah garapan itu juga bisa terjadi dengan cara sebagai berikut. Tanah sudah dibebaskan oleh salah satu instansi Pemerintah. Maksud semula ialah untuk membangun perumahan pegawai. Tetapi karena satu dan lain hal tidak jadi. Lalu pegawai-pegawai instansi itu "menyerobot" saja dengan mendirikan bangunan di atasnya. Ada juga instansi yang kemudian membagi-bagikan tanah itu kepada pegawainya. Tampaknya cara ini resmi, tetapi sebenarnya instansi itu tidak berhak berbuat demikian. Tanah yang seperti itu pun banyak diperjualbelikan. Notaris yang baik tidak akan bersedia membuat akte mengenai tanah garapan. Sebab sebenarnya si penggarap tidak punya hak apa pun terhadap tanah itu, kecuali "hak serobot" yang telah disebut "tanah garap". Kalau Notaris membuat akte penjualan "hak serobot", berarti notaris itu mengakui adanya "hak serobot" itu. Hal mana adalah tidak pada tempatnya.[3]

Karena itu "jual-beli", juga dalam praktek disebut "pengoperan hak" dibuktikan hanya dengan surat di bawah tangan. Pada umumnya Lurah atau Ketua RT yang jadi saksi. Mereka ini minta imbalan yang seringkali sampai 1% dari harga jual. Tentu saja tidak ada aturan surat-surat apa yang perlu dalam acara transaksi itu. Semuanya tergantung kepada para pihak. Tetapi biasanya kepada pembeli diserahkan surat Ipeda (kalau ada) dan akte pengoperan hak sebelumnya. Apakah ada kemungkinan untuk memperoleh hak atas tanah di atas (tanah) garapan? Kemungkinan itu ada, dengan memohon kepada Gubernur setempat. Tetapi kecil sekali harapan untuk dikabulkan, sebab dasar hak permohonan itu adalah "penyerobotan". Berlainan dengan "tanah kavling" yang dasar hak memohon itu ialah surat penunjukan penggunaan tanah, yang resmi dan sah.[4] 
____________________
References:

1. "Praktek Jual Beli Tanah", Effendi Perangin, S.H., (Pengacara & Konsultan Hukum), Rajawali Pers, Jakarta, Cetakan Ke-1, 1987, Hal.: 32.
2. Ibid., Hal.: 32.
3. Ibid., Hal.: 33.
4. Ibid., Hal.: 33.

Jumat, 14 April 2023

Contoh Akta Jual Beli Saham

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo



JUAL BELI SAHAM
Nomor : 12

Pada hari ini, Senin, tanggal 22-6-2009 (dua puluh dua Juni dua ribu sembilan), pukul 11.20 (sebelas lewat dua puluh menit) Waktu Indonesia Barat. ---------------------------            
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ---------------------------

                   I. Tuan A, dst -------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu Nyonya A (...) Warga Negara Indonesia, yang turut pula menghadap kepada saya, notaris; --------------------------
                     - pihak pertama selanjutnya disebut "Penjual". --------------------------------------------
                   II. Tuan B, dst ------------------------------------------------------------------------------------ 
                     - pihak kedua, disebut pula "Pembeli"; ------------------------------------------------------
                   Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. --------------------------------------------

Para penghadap pihak pertama menerangkan dengan ini telah menjual kepada penghadap pihak kedua, yang menerangkan dengan ini telah menerima membeli dari pihak pertama: sebanyak 15 (lima belas) saham, dalam perseroan terbatas "PT.         ", 
berkedudukan di Kota Bandung, Jalan (…) yang akta pendiriannya dan seluruh anggaran dasarnya serta perubahannya telah mendapat pengesahan dan persetujuan dari instansi yang berwenang, berdasarkan:--------------------------------------------------

- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...)  dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...); -
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...)  nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...), dan perubahan terakhir atas anggaran dasar  perseroan telah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, demikian berdasarkan : ---------------------------------------------
-  Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...)Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; ---------------
-  selanjutnya dalam akta ini disebut pula "Perseroan"; -------------------------------               
dengan masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------- 
                  Penjualan saham tersebut telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham Perseroan sebagaimana ternyata dalam akta Risalah Rapat tertanggal hari ini nomor 10, yang telah dibuat oleh saya, notaris. ------------------------------------------------------

Selanjutnya para penghadap bersama ini menerangkan bahwa jual-beli saham ini telah dilakukan dan diterima dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk semua saham-saham tersebut dan uangnya oleh pembeli kepada penjual telah dibayar dengan tunai sebelum penandatanganan akta ini, sehingga akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansinya yang sah dan selanjutnya dengan peraturan-peraturan dan syarat-syarat sebagai berikut : ----

                   ---------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------------

                  Pembeli mulai hari ini menerima saham yang dibeli olehnya, oleh karena itu segala keuntungan, pendapatan, kerugian dan pajak mengenai yang dibeli itu mulai hari ini pula menjadi milik dan tanggungan pembeli. -------------------------------------------------------------------------------------

                   --------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------------

                  Pihak penjual menjamin bahwa apa yang dijual ersebut adalah benar miliknya dan ia berhak untuk melakukan penjualan tersebut dan bahwa apa yang dijual tersebut tidak digadaikan atau dibebani dengan apapun juga sehingga pembeli diberi jaminan bahwa terhadap penjualan ini pembeli dikemudian hari tidak akan mendapat gangguan dan/atau rintangan apapun juga. ---------------------------

                   ---------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------------

                  Pembeli mengetahui dengan betul keadaan Perseroan tersebut, sehingga tentang hal ini dikemudian hari tidak akan terjadi gugatan/tuntutan apapun juga kepada penjual.---------------------

                   ---------------------------------------------- Pasal 4 ----------------------------------------------

                  Pada waktu akta ini ditandatangani, surat-surat bukti saham dari Perseroan tersebut belum dicetak, hal mana telah diketahui oleh pembeli.-------------------------------------
                  Penyerahan dari (surat-surat bukti) saham tersebut di atas akan dilakukan sebagaimana mestinya atau menurut peraturan hukum. -------------------------------------
                  Untuk seperlunya pihak pertama dengan ini memberikan kekuasaan sepenuhnya kepada pihak kedua dengan hak untuk memindahkan kekuasaan tersebut kepada orang lain (substitusi) khusus untuk mengurus agar saham tersebut di atas tertulis dan terdaftar (di balik nama) ke atas nama pihak kedua  baik pada surat-surat bukti saham maupun dalam daftar pemegang saham yang bersangkutan. ---

                   -------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------

                  Penjual bersama ini menerangkan memberi kekuasaan kepada pembeli, kekuasaan mana adalah kekuasaan tetap yang tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena dasar-dasar/sebab-sebab yang tercantum dalam Undang-Undang untuk mengakhiri sesuatu kuasa karena kekuasaan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini yang tidak akan dibuat jika kekuasaan ini dapat dihapuskan untuk meminta kepada Direksi Perseroan agar saham yang dibeli tersebut dipindahkan atas nama pembeli. ----------------------------------------------------------------

                   ------------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------------------                  
                  Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (...) Kota Bandung. ------------------------------------------------------------------------------------
                   ----------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : -----------------------------------
(...)
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 55-57.

Kamis, 13 April 2023

These are the Characteristics of Overseas Package Fraud That You Need to Know!

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Akta Pengikatan Jual Beli", "Rare Case, Chinese Man Jailed for Scaring 1,100 Chickens to Death", you may read also "Police Raid Luxury Homes in East Jakarta, Related to Foreign Nationals Network Suspected of Committing Fraudsters" and on this occasion we will discuss about 'These are the characteristics of overseas package fraud that you need to know!'.

Buying packages from abroad is not difficult at this time. You can buy goods from any country you want. Only through a smartphone, you can get various overseas packages. But be careful, you need to be aware of the characteristics of overseas package fraud so you don't get fooled. The reason is, currently there are many 'naughty' people who take advantage of the ease of buying and selling online abroad by deceiving. You need to know that sending packages from abroad requires customs fees and other fees called clearance. So, unscrupulous fraudsters take advantage of this to ask the buyer to pay a clearance fee in advance, even though the goods have not been sent. Apart from that, it is not uncommon for unscrupulous persons to use fake couriers to manipulate the condition that goods are being sent, even though they are not sent it.[1]

To minimize the occurrence of fraudulent overseas people who are detrimental, you need to know the characteristics of overseas package fraud as follows:[2]
  1. Approach Through Social Media. The characteristics of the first overseas package fraud are generally carried out through social media. The perpetrator will get to know the victim through social media, then claim to be a seller of products from abroad, or even send gifts from abroad. In this case, the perpetrator has targeted the victim first by pocketing the victim's personal data. The perpetrator knew the victim's full name, telephone number, email address, to his business address so that it looked convincing. Perpetrators sometimes also disguise themselves as business partners who invite them to cooperate with attractive lures. Therefore, you need to be vigilant if strangers suddenly invite you to interact via social media, especially if you are not very active on social media.
  2. Using a Fake Courier. Actors consist of at least 2 people, one person as a person who invites to get acquainted personally (mode). This person collects data and information about the victim, contacts, and then seduces the victim. Furthermore, the second person acts as a fake courier delivering goods. After the victim knows that goods from abroad will be sent, then a fake courier will be appointed, as if he were sending goods to the victim.
  3. Using Fake Receipts. Not only fake couriers, the characteristics of overseas package fraud also use fake receipts. The perpetrator will create a fake receipt and send it to the victim. Victims will believe it because the receipt that is made is really similar to the original. Therefore, when you get a delivery receipt, immediately check the receipt whether it is genuine or fake. Also make sure that the shipping company really exists and is trusted.
  4. Ask for Clearance Fees. Furthermore, the next fraudulent feature of shipping goods from abroad is a request for a clearance payment. The perpetrator argued that the goods had been sent to Indonesia, but the courier could not move because the clearance fee had not been paid. The perpetrator then asks the victim to pay a fee via transfer to the perpetrator's account or account. Usually the nominal fee requested is quite large, especially if the mode is giving gifts. You are forced to pay some money first.
  5. Actor Disappears. After the victim transfers the clearance fee, then the perpetrator will disappear. Victims can't move because they have difficulty verifying both the bank and the courier. Due to differences in countries, the bank verification process will take a long time. However, at this time, the victim's money had been taken by the perpetrator and the goods did not reach the victim.
  6. Unprofessional Use of Language. The following characteristics of overseas package fraud are the use of unprofessional language by the perpetrator. When the perpetrator sends messages via social media or email, observe the language used. If it's unprofessional, even with typos or grammatical errors, then you should be suspicious. The reason is, when the perpetrator acts on behalf of a particular company or bank, the language used should be professional like an institution. However, if it looks confused with messy language, then this could be an act of fraud.
  7. Unofficial Email Address or Phone Number. You should be suspicious of fraud via WhattsApp, email or telephone from abroad if it originates from an unofficial telephone number or email address. In this case, the perpetrator provides an unconvincing email address or phone number. In fact, as a professional company that wants to send gifts or collaborate, of course, the email and telephone number used must be official. Not individual email, especially with an unclear domain.
  8. Requesting Unnecessary Personal Data. You should suspect that there is an overseas package fraud when the perpetrator asks for personal data that is unnecessary and unreasonable. Generally, the personal data requested is limited to ID cards and email addresses. However, if he has asked for a photo ID, 4-digit debit card number, even a certain password, then it is certain that you are being targeted by fraudsters. You need to increase your vigilance if these things happen.
  9. Claiming to Have a Private Importer Company. The characteristics of the next overseas package fraud are that the perpetrator admits to owning a private importing company, no longer profiting from the name of a known importer company. The aim is to prevent importers whose names are used for reporting to the authorities. Another goal is to trick the victim into believing in the perpetrator. To avoid this, you need to find out about the importer company in question. Check whether the company really exists and is legal. Do not let you become a victim because you are tempted by packages sent from abroad.
  10. Carried out by Two Actors. As discussed in the previous point, overseas package fraud is usually carried out by two perpetrators. The perpetrator will first collect information and data on the victim and then trick the victim with various lures. Meanwhile, the second perpetrator disguised himself as a courier who would deliver packages, or even claimed to be the owner of a private courier service. He will make the package delivery service look convincing even though it is actually not safe and legal.

And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Waspada, Begini Ciri-ciri Penipuan Paket Luar Negeri yang Perlu Anda Tahu!", www.sap-express.id., Diakses pada tanggal 12 April 2023, Link: https://www.sap-express.id/blog/ciri-ciri-penipuan-paket-luar-negeri/
2. Ibid.

Rabu, 12 April 2023

Contoh Akta Pengikatan Jual Beli

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Rare Case, Chinese Man Jailed for Scaring 1,100 Chickens to Death", "Contoh Akta Hibah Bangunan" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pengikatan Jual Beli '.


PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor :

Pada hari ini, (...)
                        
Menghadap kepada saya, (…), Notaris di Kota Bandung  dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------------------
                   1. Nyonya A, (...).
           - menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yaitu Tuan B, (...) yang turut pula menghadap kepada saya, notaris; -----------------------------------------------------------------------------
                   - pihak pertama, selanjutnya disebut pula "bakal penjual"; --------------------------------
                  2. a. Tuan X, (...).
                  b. Tuan Y, (...).
                   - pihak kedua, selanjutnya disebut pula "bakal pembeli". ----------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan terlebih dahulu : -----------------------------------------------------------------------------------------------
              - bahwa pihak pertama bermaksud akan menjual kepada pihak kedua yang bermaksud akan membeli dari pihak pertama sebidang tanah hak dan bangunan yang akan disebutkan dibawah ini; --------------------------------------------------
             - bahwa oleh karena harga jual beli dari tanah dan bangunan tersebut dibawah ini belum dibayar lunas oleh pihak kedua, maka para pihak belum dapat melaksanakan jual beli atas tanah hak dan bangunan tersebut, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang; -------------------------------------------------------------------------------------------
                 - bahwa para pihak bermaksud akan mengadakan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah hak dan bangunan yang akan disebutkan dibawah ini; ---------------------------------

Berhubung dengan apa yang telah diuraikan tersebut di atas, maka agar supaya dikemudian hari para pihak tidak dapat memungkirinya apabila pihak kedua telah melunasi seluruh harga jual beli dari tanah hak dan bangunan yang akan disebutkan di bawah ini kepada pihak pertama, maka para penghadap pihak pertama menerangkan dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan menjual dan menyerahkan kepada para penghadap pihak kedua yang menerangkan dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan menerima membeli dan menerima penyerahan dari pihak pertama : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- sebidang tanah Hak Milik nomor  (...) yang terletak di : ------------------------------
                         Propinsi ------- : Jawa Barat; ---------------------------------------------------------------
                         Kota ----------- : Bandung; -----------------------------------------------------------------
                         Wilayah -------- : (...) ------------------------------------------------------------------------
                         Kecamatan ------ : (...) ----------------------------------------------------------------------
                         Kelurahan ------ :  (...) -----------------------------------------------------------------------
                     seluas (...)  m2 (...) meter persegi, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal (...) nomor (...) berikut bangunan dengan segala sesuatu yang berada di atas tanah hak tersebut yang menurut sifat, peruntukan dan Undang-undang dapat dianggap sebagai barang/benda tetap, termasuk aliran-aliran listrik dan air leding serta saluran tilpon nomor (...)  tertulis atas nama penghadap Nyonya A tersebut, demikian berdasarkan Sertipikat Hak Milik (...)  tanggal (...) nomor (...) dan Surat Izin Bangunan yang tertanggal (...) nomor (...)yang dikeluarkan oleh (...) nomor (...), sertipikat dan Izin Bangunan tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris. -------------
                   - disebut pula "Tanah Hak dan Bangunan". -------------------------------------------------- 
            Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa perjanjian pengikatan jual-beli atas Tanah Hak dan Bangunan tersebut akan dilakukan dengan harga sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 1-----------------------------------------------

            Jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut akan dilakukan dan diterima dengan harga Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), jumlah uang tersebut dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebagai berikut : -----------------------------
a. sebesar Rp.,- (...) telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum penandatanganan akta ini, pembayaran mana dengan ini diakui telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua, sehingga untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaannya yang sah (kuitansi); -------------------------------------------------------
b. sebesar Rp.,- (...) harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal (...); ----------------------------------------------
c. sebesar Rp.,- (...) harus dibayar oleh pihak -kedua kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal (...); -----------------------------------------------------------------------------------
d.  sebesar Rp.,- (...) harus dibayar oleh pihak kedua  kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal (...); -----------------------------------
e. sebesar Rp.,- (...) harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal (...); ----------------------------------------------
pembayaran angsuran-angsuran tersebut dalam sub b, c, d dan e di atas dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) dari rekening pihak kedua ke dalam rekening penghadap Nyonya A pada Bank (…) dengan nomor rekening  (...) dan bukti pemindahbukuan (transfer) dari tiap-tiap angsuran mana, oleh para pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi). -------------------------------------------------------------
                  Apabila pada tanggal-tanggal tersebut dalam b, c, d, atau e tersebut di atas pihak kedua belum atau tidak juga melunasi angsuran-angsuran tersebut kepada pihak pertama, yang disebabkan karena apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak tersedianya dana pada rekening pihak kedua dan bukan karena kesalahan pihak Bank dalam proses pemindahbukuan (transfer) angsuran-angsuran tersebut, maka perjanjian ini batal demi hukum, dimana dengan lewatnya waktu telah menjadi bukti akan kelalaian pihak kedua, sehingga tidak perlu adanya teguran dengan surat juru sita atau surat lainnya yang serupa atau adanya putusan hakim terlebih dahulu, untuk keperluan mana para pihak dengan ini melepaskan hak-hak yang mereka punyai dan/atau dapat jalankan berdasarkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia; dalam hal terjadi demikian maka pihak pertama berkewajiban untuk mengembalikan kepada pihak kedua seluruh jumlah uang yang telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama dengan segera dan sekaligus tanpa perhitungan bunga dan pihak pertama berhak menerima kembali Sertipikat Hak Milik nomor (...) tersebut, sedangkan pihak kedua diwajibkan untuk membayar kepada pihak pertama ganti kerugian uang sebesar Rp.,- (...) yang dapat ditagih dengan segera dan sekaligus  . ------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------- Pasal 2--------------------------------------------- 

Pihak pertama dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk  menyerahkan bangunan rumah tersebut di atas secara kosong/dalam keadaan kosong sebelum selambat-lambatnya tanggal (...) dengan ketentuan bahwa pihak kedua telah melunasi seluruh harga jual beli tersebut dalam Pasal 1 di atas. --------------------------------

----------------------------------------------------- Pasal 3--------------------------------------------

Jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut akan dilakukan dan diterima dengan memakai perjanjian-perjanjian sebagai berikut : -------------------------------------------------
a. segala sesuatu yang akan dijual dan dibeli itu terhitung mulai hari jual beli dilaksanakan menjadi milik pihak kedua dan segala keuntungan akan tetapi keuntungan dan kerugian yang didapat dari atau diderita dengannya terhitung mulai hari ini menjadi hak serta tanggungan dari pihak kedua; --------------
b. segala sesuatu yang akan dijual dan dibeli itu berpindah tangan kepada pihak kedua dalam keadaan pada hari ini; --------------------------------------------------------------------
c. segala sesuatu yang akan dijual dan dibeli itu harus diserahkan oleh pihak pertama   kepada pihak kedua bebas dari beban-beban apapun juga serta bebas dari sitaan-sitaan; ------------------------------------
d.  pihak pertama belum pernah memberikan kuasa mengenai Tanah Hak dan Bangunan tersebut kepada pihak lain dalam bentuk apapun juga; --------------------------------------
e.  ongkos jual beli, uang saksi dan segala biaya penyerahan untuk tertulisnya sertipikat Tanah Hak dan Bangunan tersebut ke atas nama pihak kedua harus dipikul dan dibayar oleh pihak pertama dan selanjutnya dengan memakai perjanjian-perjanjian yang lazim dipakai untuk suatu jual beli, perjanjian-perjanjian mana telah diketahui oleh kedua belah pihak; ---------------------------------------------------------

----------------------------------------------------- Pasal 4-------------------------------------------

Pihak pertama selanjutnya dengan ini memberi kuasa pula kepada pihak kedua untuk selama jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut diatas belum dilakukan, untuk dan atas nama pihak pertama melakukan dan menjalankan hak-hak, kepentingan kepentingan kekuasaan dari pihak pertama sebagai yang berhak dan berkepentingan atas Tanah Hak dan Bangunan tersebut untuk keperluan itu melakukan segala tindakan baik yang berupa pengurusan maupun yang berupa pemilikan, akan tetapi dengan ketentuan bahwa segala keuntungan dan kerugian yang timbul dari tindakan itu menjadi hak serta tanggungan dari pihak kedua sendiri dan segala sesuatu itu dijalankan atas  ongkos pihak kedua. --------
            
----------------------------------------------------- Pasal 5--------------------------------------------

                  Pihak pertama dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini kepada pihak lain untuk dan atas nama pihak pertama melakukan penjualan Tanah Hak dan Bangunan tersebut kepada pihak kedua dengan memakai aturan-aturan yang dipandang baik oleh  yang diberi kuasa dan berhubung dengan itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menandatangani akta jual beli yang bersangkutan, menyerahkan apa yang dijual itu serta melakukan apa saja yang baik dan diperlukan untuk mencapai maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan. --------

--------------------------------------------------- Pasal 6----------------------------------------------

            Kuasa-kuasa yang tersebut di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang ditetapkan dalam undang-undang atau menurut hukum karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini akta mana tidak akan dibuat jika kuasa-kuasa tersebut dapat dihapuskan atau diakhiri, akan tetapi kuasa-kuasa tersebut baru berlaku apabila pihak kedua telah melunasi seluruh harga jual beli tersebut dalam Pasal 1 di atas kepada pihak pertama. -----------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 7----------------------------------------------

            Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri selama jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut diatas belum dilakukan tidak akan menyewakan, menjaminkan atau dengan secara apapun mengalihkan hak atas Tanah Hak dan Bangunan tersebut kepada pihak lain. ------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 8----------------------------------------------

            Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi temurun dan harus dipenuhi oleh (para) ahliwaris dari pihak yang meninggal dunia itu. ----------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 9----------------------------------------------

            Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas - (…) ------------
            ----------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : ----------------------------------
            (…)
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 20-24.

Selasa, 11 April 2023

Rare Case, Chinese Man Jailed for Scaring 1,100 Chickens to Death

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Hukum Jual-Beli Tanah Kavling", "Police Raid Luxury Homes in East Jakarta, Related to Foreign Nationals Network Suspected of Committing Fraudsters", "Police are Also Confused, Rob a Bank of US $ 1 Dollar so They Can be Jailed" you may read also "Strange Case, Robbing IDR 345.000,- Then Hide in a Cave for 14 Years" and on this occasion we will discuss about 'Rare Case, Chinese Man Jailed for Scaring 1,100 Chickens to Death'.

As reported by insider.com, A man in China has been sentenced to prison after he was found guilty of scaring about 1,100 chickens to death amid a feud with his neighbor. The man, who Chinese state media only identified by his surname, "Gu," snuck onto his neighbor, Zhong's, chicken farm and caused hundreds of his chickens to die by using a flashlight to make them panic.[1]

The pair's feud began in April 2022 when Gu cut down Zhong's trees without his permission and Zhong's wife then towed the trees away, angering Gu. One night, Gu snuck onto Zhong's property and caused his chickens to panic by shining the flashlight on them, which resulted in 500 chickens fleeing into a corner and dying from the resulting crush.[2]

Officers apprehended Gu and ordered him to compensate Zhong with 3,000 yuan, or about $436, but this did not deter him. Gu returned to Zhong's property a second time and caused 640 more chickens to die in the same way. Chinese authorities estimated that the roughly 1,100 dead chickens were worth about 13,840 yuan, or about $2,015, and a court in Hengyang County, in central China's Hunan province, ruled on Tuesday that Gu had intentionally caused property loss to Zhong. Gu has been sentenced to six months in prison and one year of probation. The sentence takes into account the remorse Gu has shown for his crimes.[3] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Chinese man jailed for scaring 1,100 chickens to death amid a feud with his neighbor, report says", www.insider.com., Diakses pada tanggal 11 April 2023, Link: https://www.insider.com/china-neighbor-scared-1100-chickens-to-death-over-feud-report-2023-4
2. Ibid.
3. Ibid.

Senin, 10 April 2023

Hukum Jual-Beli Tanah Kavling

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Hibah Bangunan", "How To Buy Land In Indonesia?", "How to Open a Police Report in Indonesia?" dan "Principles of Buying Land in Indonesia", pada kesempatan perkuliahan kali ini akan dibahas mengenai 'Hukum Jual-Beli Tanah Kavling'.

Istilah "tanah kavling" bukan istilah hukum, tetapi muncul dalam bahasa sehari-hari. Perkataan "kavling" (bahasa Belanda) berarti "petak". Jadi "tanah kavling" berarti "tanah petak".[1]

Di DKI Jakarta, seringkali oleh Pemerintah daerah dibebaskan hak-hak atas tanah kepunyaan rakyat. Lalu tanah yang sudah dibebaskan itu, menjadi Tanah Negara. Kemudian dilakukan pengkavlingan atau pemetakan tanah itu. Luas petak-petak itu ditentukan, ada standarnya. Tanah yang telah dipetak-petak itulah yang disebut tanah kavling. Kemudian ditunjuk orang/badan tertentu untuk mempergunakannya. Tentu saja orang/badan itu harus memenuhi syarat tertentu dan membayar sejumlah uang kepada Pemerintah DKI Jakarta.[2]

Pada mulanya, timbulnya pengkavlingan dalam rangka menyediakan penampungan orang-orang yang terkena penggusuran, karena tanah yang dikuasainya terkena proyek pembangunan. Tetapi kemudian perusahaan-perusahaan perumahan dan tanah industri juga melakukan pengkavlingan tanah-tanah yang mereka kuasai, untuk selanjutnya dijual kepada yang memerlukannya.[3]

Jadi pengertian asli tanah kavling tidak lain dari tanah yang sudah dipetak. Tetapi dalam pengertian masyarakat luas, tanah kavling adalah tanah yang diperoleh dari pemerintah daerah atau perusahaan tanah/perumahan atau industri.[4]

Secara hukum apa yang disebut tanah kavling itu adalah tanah yang telah dibatasi panjang dan lebarnya oleh yang berwenang, yang dimaksudkan untuk diberikan hak pemakaiannya kepada orang/badan yang membutuhkannya, dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu itu misalnya, mengenai orang yang boleh mendapat (misalnya korban penggusuran), tentang maksud penggunaan (misalnya untuk perumahan atau bangunan industri), sehubungan dengan cara dan besarnya pembayaran dan permohonan hak atas tanah dan sebagainya. Oleh pejabat yang berwenang itu diberikan hak penggunaan dari tanah kavling itu kepada seseorang. Jadi yang diberi hak boleh menguasai dan menggunakan tanah itu (mendirikan rumah atau gedung atau bangunan pabrik di atasnya). Tetapi hak atas tanahnya masih harus dimohon oleh yang menggunakan tanah itu kepada pejabat yang berwenang.[5]

Jelas, bahwa kalau orang mengatakan ia bermaksud menjual tanah kavling, harus diselidiki: tanah kavling itu sudah bersertifikat atau belum? Artinya: sudah ada hak atas tanahnya atau belum? Acara jual-beli tanah kavling itu tergantung dari jawaban atas pertanyaan itu. Kalau sudah bersertifikat, maka jual-belinya sama saja dengan tanah bersertifikat lain yang bukan tanah kavling. Jika belum bersertifikat, artinya hak atas tanah itu belum ada, baru adaa hak menggunakan, maka jual-belinya (secara hukum harus disebut: pengoperan hak) berbeda dengan jual-beli tanah yang sudah kita bicarakan.[6]

Dalam hal terakhir ini tidak ada jual-beli hak atas tanah. Yang ada ialah pengoperan hak yang timbul dari penunjukan penggunaan tanah kavling itu, yaitu: menguasai dan mempergunakan tanah itu serta memohon hak atas tanah kepada pejabat yang berwenang. Oleh sebab itu, mengalihkan hak secara demikian itu dibuat dengan akte dibawah tangan atau akte notaris. Surat-surat yang diperlukan adalah: a). Surat pembayaran Ipeda; b). Surat penunjukan penggunaan tanah; c). Kartu Tanda Penduduk pembeli dan penjual. Saksi terdiri dari dua orang. Sebaiknya orang yang mempunyai surat penunjukan penggunaan tanah segera memohon hak atas tanahnya. Kalau hak atas tanah sudah ada, maka kedudukan hukum pemegang hak sudah kuat, lagi pula ia akan mempunyai sertifikat.[7]
____________________
References:

1. "Praktek Jual Beli Tanah", Effendi Perangin, S.H., (Pengacara & Konsultan Hukum), Rajawali Pers, Jakarta, Cetakan Ke-1, 1987, Hal.: 29.
2. Ibid., Hal.: 29.
3. Ibid., Hal.: 29.
4. Ibid., Hal.: 29-30.
5. Ibid., Hal.: 30.
6. Ibid., Hal.: 30.
7. Ibid., Hal.: 31.

Sabtu, 08 April 2023

Contoh Akta Hibah Bangunan

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Police Raid Luxury Homes in East Jakarta, Related to Foreign Nationals Network Suspected of Committing Fraudsters", "Contoh Akta Pendirian Firma Hukum" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Hibah Bangunan'.


HIBAH BANGUNAN
Nomor :

Pada hari ini, (…) 
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : 
                   I. Tuan A, (...).
                   - pihak pertama, ---------------------------------------------------------------------------------------
                   II.Tuan B, (...).
                   - pihak kedua, --------------------------------------- -------------------------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :  ------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pihak pertama bermaksud untuk menghibahkan kepada pihak kedua sebuah bangunan rumah yang didirikan di atas sebidang tanah sewa yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung; ------------------------------------------------------------------------
                   - bahwa pihak pertama telah memperoleh rekomendasi untuk peralihan hak sewa atas tanah dimana bangunan rumah tersebut didirikan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perumahan atas nama Walikota Bandung tanggal (...) nomor (...) surat tersebut sebuah  fotocopynya setelah disahkan kecocokan dengan aslinya, bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini; -------------------------------------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan di atas, penghadap pihak pertama bersama ini menerangkan telah menghibahkan kepada penghadap pihak kedua yang menerangkan secara demikian telah menerima hibahan dari pihak pertama: ----------------------------------
                   - sebuah bangunan rumah yang didirikan diatas sebidang tanah sewa yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung, seluas kurang lebih (...)  m2 (...) meter persegi, terletak di Kota Bandung, setempat terkenal sebagai Jalan (...) menurut keterangan penghadap Tuan A miliknya berdasarkan akta Jual Beli Bangunan tertanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris juncto Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Bandung tanggal (...) nomor (...) sebuah fotocopynya setelah dicocokkan dengan aslinya, bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------                 
                     berikut segala hak-hak yang dapat dijalankan oleh pihak pertama atas tanah dimana bangunan rumah tersebut didirikannya, terutama hak-hak atas pemakaian aliran listrik sebesar (...) watt, air leiding dan saluran telepon nomor (...) ; --------------------
                     keadaan bangunan rumah tersebut telah diketahui dengan betul oleh pihak kedua, sehingga para pihak menganggap tidak perlu untuk menguraikannya lebih lanjut dalam akta ini; ----------------------------------------------------------------------------------
- disebut pula “bangunan rumah”; -----------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa hibah bangunan rumah ini telah dilakukan dan diterima dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 1.------------------------------------------------

Mulai hari ini segala hak atas bangunan rumah tersebut beralih kepada pihak kedua sehingga mulai hari ini pula segala keuntungan, pendapatan, kerugian, pajak dan beban-beban (kewajiban-kewajiban) lainnya atas bangunan rumah tersebut menjadi hak dan tanggungan pihak kedua. -----------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 2.------------------------------------------------

Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua bahwa apa yang dihibahkan tersebut adalah benar miliknya dan ia berhak sepenuhnya untuk melakukan hibahan tersebut, sehingga pihak kedua tidak akan mendapat gangguan dalam haknya atas apa yang dihibahkan tersebut dari siapapun juga dan bahwa apa yang dihibahkan tersebut tidak terikat sebagai jaminan, tidak dibebani dengan beban-beban apapun juga dan pula bebas dari sitaan-sitaan.----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 3.------------------------------------------------

           Pihak kedua menerima bangunan rumah tersebut dalam keadaan pada waktu menandatangani akta ini dan tidak akan mengajukan tuntutan apapun mengenai keadaan dari bangunan rumah yang dihibahkan tersebut baik mengenai cacat-cacat yang tampak maupun yang tidak tampak, sehingga dikemudian hari pihak kedua tidak akan mengajukan tuntutan apapun terhadap pihak pertama.-------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 4.-----------------------------------------------

            Dalam hibahan ini termasuk pula hak-hak yang pihak pertama punyai atas aliran-aliran listrik sebesar (...) watt dan air leideng serta tilpon nomor (...) yang terdapat pada bangunan rumah ini dan untuk keperluan pembalikan nama dari aliran-aliran listrik, air leideng dan tilpon atau hak-hak yang dipunyai pihak pertama, pihak pertama bersama ini memberi kekuasaan penuh dan tetap teristimewa untuk dan atas nama pihak pertama mengurus pembalikan nama tersebut, menghadap kepada instansi-instansi yang bersangkutan, memberikan keterangan-keterangan, mengajukan permohonan-permohonan, menerima kembali uang tanggungan serta menandatangani surat-surat lain yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan segala hal yang dianggap perlu tidak ada yang dikecualikan untuk menyelesaikan pembalikan nama dan peralihan hak tersebut. ----

--------------------------------------------------- Pasal 5.-----------------------------------------------

                  Pihak pertama dengan ini melepaskan haknya untuk memakai, mempergunakan, menempati dan/atau hak-hak lainnya yang mungkin pihak pertama punyai atau dapat jalankan, mempergunakannya atau kelak akan memperolehnya dari instansi-instansi yang berwajib (berwenang) di atas tanah pekarangan dimana bangunan rumah tersebut didirikan demi kepentingan pihak kedua agar pihak kedua dapat memohon kepada instansi -instansi yang berwenang sesuatu hak yang mungkin dapat diperolehnya.----------

 --------------------------------------------------- Pasal 6.----------------------------------------------

                  Pihak pertama untuk seperlunya dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain serta menarik/mencabut kembali penyerahan kuasa tersebut dan/atau siapapun yang pada suatu saat ditunjuk oleh pihak kedua baik bersama-sama ataupun masing-masing; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------k h u s u s : -----------------------------------------
a) untuk selama hak sewa diatas mana bangunan rumah tersebut didirikan belum dibalik nama atas nama pihak kedua mewakili pihak pertama sepenuhnya dalam segala hal urusan dan tindakan tidak ada yang dikecualikan sehingga pihak kedua berhak untuk melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang pihak pertama sendiri sebagai penyewa dan/atau yang berpentingan atas tanah tersebut; ------------------------------------
b) untuk memohon hak milik atau sesuatu hak lainnya atas tanah pekarangan dimana bangunan rumah tersebut didirikan kepada instansi-instansi yang berwenang atas nama pihak kedua dan setelah hak itu diperoleh untuk mendaftarkannya dan menerima pendaftarannya itu atas nama pihak kedua; -----------------------------------------------------
c) untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan atau mengadakan perubahan-perubahan dalam akta ini yang menurut pendapat yang berwajib dianggap perlu. ---------------------
Untuk maksud-maksud tersebut yang diberi kuasa dapat menghadap dimana perlu dan berguna untuk memberikan keterangan-keterangan, mengajukan permohonan-permohonan, membuat/suruh membuat akta-akta/surat-surat yang diperlukan, menandatangani akta-akta/surat-surat yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang diperlukan guna terlaksananya maksud-maksud tersebut dengan tidak ada yang dikecualikan. -------------------------------------------------------------------------
           
--------------------------------------------------- Pasal 7.-----------------------------------------------

            Kekuasaan tersebut dalam akta ini adalah kekuasaan tetap yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang ditetapkan dalam undang-undang (menurut hukum) serta menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kekuasaan-kekuasaan tersebut dapat dihapuskan. --------------

--------------------------------------------------- Pasal 8.----------------------------------------------

            Biaya akta ini dan segala biaya lainnya yang bersangkutan dengan hibah bangunan ini menjadi tanggungan dan akan dibayar oleh (...) .-------------------------------------------------

--------------------------------------------------- Pasal 9.-----------------------------------------------

            Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya pada pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Pengadilan Negeri Kelas (...) --------
            
---------------------------------------- DEMIKIAN KATA INI : -----------------------------------
            (...)
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 18-20.

Amount of Authorized Capital of Foreign Investment Companies in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Three Ways to Conduct FDI in Indonesia ...