Senin, 17 April 2023

Contoh Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Hukum Jual-Beli Tanah Garapan", "Hukum Benda (Zakenrecht)" dan "Agunan Tidak Dapat Disita, Tapi Dapat Diterapkan Sita Penyesuaian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan'.


SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
Nomor :

        Pada hari ini, (...)
        Menghadap kepada saya, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ------
Tuan A (...)
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya (...) semuanya Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa atau Pemberi Hak Tanggungan. ------------------------Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada perseroan terbatas PT. BANK (...) Tbk (Terbuka), berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, selanjutnya disebut   Penerima Kuasa. ------------------------------------------------------------------- 

            ----------------------------------------------- K H U S U S -------------------------------------------

Untuk membebankan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) guna menjamin pelunasan utang penghadap tersebut, selaku Debitor sejumlah Rp.690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) untuk fasilitas kredit dibawah ini, dan/atau sejumlah uang yang dapat ditentukan dikemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang/kredit yang ditandatangani oleh Debitor dengan perseroan terbatas PT. BANK (...)  Tbk (Terbuka), berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, selaku Kreditor dan dibuktikan dengan : ----------------------------------------------------------------------------
- akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp.828.000.000,- (delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah), atas Obyek Hak Tanggungan berupa :  -------------------------------------------------
- sebidang tanah Hak Guna Bangunan nomor  (...) /Kelurahan, yang terletak di:  -------- 
                         - Propinsi --------- : Jawa Barat; ----------------------------------------------------------
                         - Kota ------------- : Bandung; -------------------------------------------------------------
                         - Kecamatan ------ : (…);--------------------------------------------------------------------
                         - Kelurahan ------- : (…);-------------------------------------------------------------------
seluas (...) m2 (... meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal (...) nomor (…), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : (…), setempat terkenal sebagai tertulis atas nama penghadap Tuan A tersebut berdasarkan Sertipikat (...) sertipikat tersebut diperlihatkan kepada saya,  notaris; (disebut pula Obyek Hak Tanggungan); -
Obyek Hak Tanggungan ini meliputi pula bangunan, dan segala sesuatu yang berada diatas tanah hak tersebut yang menurut sifat, peruntukkan dan peraturan perundang-undangan dapat dianggap sebagai barang/benda tetap; yang merupakan satu kesatuan dengan Obyek Hak Tanggungan tersebut. ------------
Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan serta surat-surat lain yang diperlukan, memilih domisili, memberi pernyataan bahwa obyek Hak Tanggungan betul milik Pemberi Kuasa, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan dan dari beban-beban apapun, mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh Pemberian Hak Tanggungan tersebut sebagai berikut: -------------------------------
- Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; -------------
- Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; ---------------------------------
- Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila Debitor sungguh-sungguh cidera janji; ---------------------------------
- Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan/atau memperbaharui Hak atas tanah yang menjadi Obyek Hak Tanggungan;- ------------------------------------------
- Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila Debitor cidera janji, setelah uang hasil penjualan Obyek Hak Tanggungan tersebut dikurangi dengan segala sesuatu yang terutang oleh Debitor kepada pemegang Hak Tanggungan maka sisa hasil penjualan tersebut apabila ada akan dikembalikan oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan tanpa pemegang Hak Tanggungan berkewajiban untuk membayar bunga atas sisa penjualan tersebut; -----------------------------------------
- Janji yang diberikan oleh Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama bahwa Obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan; -------------
- Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; ------------------------------------
- Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum; -------
- Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungan diasuransikan; -------------------------------
- Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan; -----------------------------------
- Janji bahwa Sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan Pemegang Hak Tanggungan; ----------------------------------------
- Janji bahwa pemberi Hak tanggungan berkewajiban untuk mengurus Obyek Hak Tanggungan dan membayar pajak (-pajak) yang dikenakan atas Obyek Hak Tanggungan tersebut atas biaya sendiri; ------
- Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan memberikan kesempatan pada pemegang Hak Tanggungan sewaktu-waktu memeriksa Obyek Hak Tanggungan tersebut atas beban dan biaya pemberi Hak Tanggungan; ----------------------------------------
- Janji apabila salah satu atau lebih dalam ketentuan yang dimuat dalam akta ini ternyata tidak dapat dilaksanakan menurut hukum, maka hal tersebut tidak akan mengurangi keabsahan dan tetap berlakunya ketentuan-ketentuan yang lain yang dimuat dalam akta ini; ------------------------------------
- Janji-janji lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Hak Tanggungan dan peraturan lain yang berlaku, dan untuk pelaksanaan janji-janji tersebut memberikan kuasa yang diperlukan kepada Pemegang Hak Tanggungan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. --------------------------------------------------------
Kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya tanggal serta pendaftarannya atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. -------------------------------------------- 
Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : ---------------------------------------------------------------
   
- menurut keterangan mereka, mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatannya masing-masing tersebut di atas dan berdasarkan akta Kuasa tanggal (...) nomor (…) yang sebuah salinannya, bermeterai cukup, diperlihatkan kepada saya, notaris, sebagai kuasa dari Direksi dan oleh karenanya sah mewakili untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. BANK (...) Tbk (Terbuka). ---------------------------------------
              berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, berkantor pusat di  (...) yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui kuasa yang diberikan dalam akta ini. -------------
               Para penghadap dikenal oleh saya, notaris. -----------------------------------------------------

---------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : -----------------------------------
(…)
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 70-73.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...